Putusan Pengadilan Pajak, 180 halaman
PUT-012657.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012657.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 21 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (1); Pasal 17B ayat (1); Pasal 25 ayat (3)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU HPPPasal 16; Pasal 18
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012657.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Furukawa Indomobil Battery Manufacturing
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00026/204/20/441/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 21 Mei 2026