Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Jones Lang Lasalle, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012326.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012326.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE, NPWP 01.869.868.8-058.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 22 Suite 2201, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh James Christopher Allan, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arafat Mudor Husen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-703/PP/IKH/2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLL/004/III/FA/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP:Bayu Agatyan/NIP. 197612161996021001,

Jabatan:Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,

Unit Organisasi :Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama: Syaiful Bahri/NIP. 197601141996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi :Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama: Wiwid Budiman/NIP. 197406201995111002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi :Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

4. Nama: Moch Syaichudin/NIP. 198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi :Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4584/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 298/PP/BR/2023 tanggal 09 Maret 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JLL/029/X/FA/2022 tanggal 28 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-152/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 24 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JLL/001/III/FA/2023 tanggal 01 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri33.765.938.45634.814.346.757
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN658.727.274658.727.274
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut43.588.00043.588.000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)34.468.253.73035.516.662.031 0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)34.468.253.73035.516.662.031
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)00
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.800
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.020.731.9202.013.965.595
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri1.811.997.9211.811.997.921
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.832.729.8413.825.963.516
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)3.832.729.8413.825.963.516
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(456.135.989)(344.528.834)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya456.135.989456.135.989
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)456.135.989456.135.989
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0111.607.155
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP111.607.155
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13(5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)111.607.155
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0223.214.310
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan -

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JLL/013/IX/FA/2021 tanggal 23 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor--
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3 3.765.938.4563 4.814.346.7571.048.408.301
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN658.727.274658.727.274
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut43.588.00043.588.000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3 4.468.253.7303 5.516.662.031
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)3 4.468.253.7303 5.516.662.031
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng:--
d.1.Impor BKP--
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean--
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean--
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan--
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng--
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)--
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9 3.376.593.8523.481.434.682
b.Dikurangi :
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.020.731.9202.013.965.5956.766.325
b.3.STP (pokok kurang bayar)--
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri1.811.997.9211.811.997.921
b.5.Lain- Lain--
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.832.729.8413.825.963.516
c.Diperhitungkan
c.1.SKPPKP--
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)3.832.729.8413.825.963.516
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(456.135.989)(344.528.834)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya456.135.989456.135.989
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak………(karena pembetulan)--
c.Jumlah (a + b)456.135.989456.135.989
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-111.607.155
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP111.607.155
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d.Kenaikan Pasal 13A KUP-
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)111.607.155
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)223.214.310

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar111.607.155(7.442.899)104.164.256
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan111.607.155(7.442.899)104.164.256
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar223.214.310(14.885.798)208.328.512

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JLL/029/X/FA/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLL/029/X/FA/2022 tanggal 28 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.025.156.016

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.025.156.016 tersebut di atas dan mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Koreksi Terbanding (Rp)Jumlah Koreksi yang diajukan Banding (Rp)Keterangan
Berdasarkan konfirmasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam, Bukti Potong ini diterbitkan bukan untuk Pemohon Banding886.466.453886.466.453Diajukan Banding
Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Grand Indonesia67.134.41367.134.413Diajukan Banding
Bukti Potong PPh Pasal 23 Lainnya dengan rincian:
- General Motors Indonesia31.555.15031.555.150Diajukan Banding
- PT GE Operations Indonesia149.900-Setuju (tidak diajukan Banding)
- PT Nusa Cipta Pratama10.500.000-Setuju (tidak diajukan Banding)
- Deloitte Consulting40.000.00040.000.000Diajukan Banding
Total1.035.805.9161.025.156.016

1. Terkait transaksi Bukti Potong PPh Pasal 23 PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp886.466.453

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp886.466.453. Sehubungan dengan

Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp886.466.453, Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Pertamina Hulu Mahakam. Atas kedua bukti potong dengan PT Pertamina Hulu Mahakam sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

bahwa atas transaksi dengan kedua Bukti Potong tersebut telah Pemohon Banding lakukan klarifikasi kepada PT Pertamina Hulu Mahakam dan telah diklarifikasi oleh pihak PT Pertamina Hulu Mahakam bahwa atas kedua bukti potong tersebut seharusnya bukan ditujukan kepada Pemohon Banding melainkan ditujukan kepada Wajib Pajak Lain yakni PT Altrak 1978 dan PT ABB Sakti Industri;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung klarifikasi kepada Terbanding selama proses keberatan berupa email klarifikasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dalam bentuk softcopy melalui email tanggal 14 Januari 2022 dan hardcopy yang Pemohon Banding serahkan pada tanggal 24 Juni 2022 beserta dengan surat penjelasan tertulis nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022. Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Terbanding selama proses keberatan berupa revisi bukti potong atas transaksi ini dimana bukti potong ditujukan kepada PT ABB Sakti Industri & PT Altrak 1978 dan bukan kepada Pemohon Banding. Atas revisi bukti potong ini telah Pemohon Banding sampaikan dalam bentuk softcopy melalui email tanggal 7 Juni 2022 dan hardcopy yang Pemohon Banding serahkan pada tanggal 24 Juni 2022 beserta dengan surat penjelasan tertulis nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen perjanjian dengan PT Pertamina Hulu Mahakam kepada Terbanding selama proses keberatan dalam bentuk softcopy melalui email tanggal 14 Januari 2022 dan hardcopy yang Pemohon Banding serahkan pada tanggal 24 Juni 2022 beserta dengan surat penjelasan tertulis nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022, dimana kontrak Pemohon Banding dengan PT Pertamina Hulu Mahakam telah berakhir di Desember 2018, sehingga sudah sangat jelas bahwa pada tahun 2019 tidak akan pernah ada transaksi dengan PT Pertamina Hulu Mahakam. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan tidak berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut, dimana PT Altrak 1978 dan PT ABB Sakti Industri adalah pihak yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut;

2. Terkait Transaksi Bukti Potong PPh Pasal 23 PT Grand Indonesia sebesar Rp67.134.413

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp67.134.413. Sehubungan dengan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Grand Indonesia sebesar Rp67.134.413, Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Grand Indonesia. Adapun atas bukti potong dengan Grand Indonesia sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

bahwa faktanya setelah Pemohon Banding telusuri lebih rinci, transaksi tersebut seharusnya adalah transaksi PT Grand Indonesia dengan PT Jones Lang Lasalle Indonesia bukannya dengan PT Jones Lang Lasalle. Dalam hal ini PT Grand telah melakukan kesalahan pemotongan PPh Pasal 23. Pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikan

dokumen pendukung kepada Terbanding berupa faktur komersial PT Jones Lang Lasalle Indonesia dalam bentuk softcopy melalui email tanggal 14 Januari 2022 dan hardcopy yang Pemohon Banding serahkan pada tanggal 24 Juni 2022 beserta dengan surat penjelasan tertulis nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022. Pada faktur komersial tersebut terlihat dengan jelas bahwa faktur komersial diterbitkan oleh PT Jones Lang LaSalle Indonesia kepada PT Grand Indonesia, bukan diterbitkan oleh Pemohon Banding. Sehingga, sudah sangat jelas bahwa terdapat kesalahan pemotongan yang dilakukan PT Grand Indonesia, dimana bukti potong seharusnya ditujukan kepada PT Jones Lang LaSalle Indonesia dan bukan kepada Pemohon Banding. Selain itu faktanya dengan diterbitkannya Faktur Komersial tersebut menunjukan bahwa atas bukti potong tersebut telah diakui pendapatannya oleh Pihak PT Jones Lang Lasalle Indonesia; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN dan tidak berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut, dimana PT Jones Lang LaSalle Indonesia adalah pihak yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut;

3. Terkait Transaksi Bukti Potong PPh Pasal 23 lainnya sebesar Rp71.555.150 bahwa terkait bukti potong PPh Pasal 23 lainnya sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Pemotong PPh 23Bukti Potong PPh 23Rincian Bukti Potong PPh 23
NPWPNamaNomorTanggalTahun PajakMasa PajakMata UangObyekPPh 23
010707016-055.000GENERAL MOTORS INDONESIA330000048025-Nov-19201911Rp31.555.150631.103
022751903-058.000DELOITTE CONSULTING330000013020-Aug-1920197Rp40.000.000800.000
Total71.555.1501.431.103

a. Transaksi sebesar Rp40.000.000 atas bukti potong PT Deloitte Consulting bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp40.000.000 atas transaksi bukti potong PT Deloitte Consulting. Faktanya setelah Pemohon Banding telusuri lebih rinci, transaksi tersebut seharusnya adalah transaksi PT Deloitte Consulting dengan PT Jones Lang Lasalle Indonesia bukannya dengan PT Jones Lang Lasalle. Dalam hal ini PT Deloitte Consulting telah melakukan kesalahan pemotongan

PPh Pasal 23. Pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Terbanding berupa Faktur Pajak dan Faktur Komersial PT Jones Lang Lasalle Indonesia dalam bentuk softcopy melalui email tanggal 10 Juni 2022 dan hardcopy yang Pemohon Banding serahkan pada tanggal 24 Juni 2022 beserta dengan surat penjelasan tertulis nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022. Pada faktur komersial tersebut terlihat dengan jelas bahwa faktur komersial diterbitkan oleh PT Jones Lang LaSalle Indonesia kepada PT Deloitte Consulting, bukan diterbitkan oleh Pemohon Banding. Sehingga, sudah sangat jelas bahwa terdapat kesalahan pemotongan yang dilakukan PT Deloitte Consulting, dimana bukti potong seharusnya ditujukan kepada PT Jones Lang LaSalle Indonesia dan bukan kepada Pemohon Banding. Selain itu faktanya dengan diterbitkannya Faktur Komersial tersebut menunjukan bahwa atas bukti potong tersebut telah diakui pendapatannya oleh Pihak PT Jones Lang Lasalle Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN dan tidak berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut, dimana PT Jones Lang LaSalle Indonesia adalah pihak yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut;

b. Transaksi sebesar Rp31.555.150 atas bukti potong PT General Motors Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi sebesar Rp31.555.150 atas transaksi bukti potong General Motors Indonesia. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung kepada Terbanding selama proses keberatan berupa Faktur Pajak dan Faktur Komersial dalam bentuk softcopy melalui email tanggal 23 Juni 2022 dan hardcopy yang telah Pemohon Banding serahkan pada tanggal 24 Juni 2022 beserta dengan surat penjelasan tertulis nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022, dimana atas transaksi-transaksi tersebut telah dilaporkan sebagai Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Pemohon Banding. Selain itu,

Pemohon Banding juga telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Faktur Komersial (invoice) yang Pemohon Banding berikan, terlihat bahwa transaksi dengan PT General Motors Indonesia terdiri atas Jasa Manajemen dan Reimbursement dengan rincian sebagai berikut:

No Lawan Transaksi Nomor Invoice Tanggal Invoice Jasa Reimbursement Total Invoice DPP PPH 23 PPH 23
1PT Generals Motors IndonesiaID003-003803111-Nov-19505.11810.102.37710.607.495505.11810.102
2PT Generals Motors IndonesiaID003-003805611-Nov-19232.7024.654.0504.886.752232.7024.654
3PT Generals Motors IndonesiaID003-003805711-Nov-1930.740.329-30.740.32930.740.329614.807
4PT Generals Motors IndonesiaID003-003805811-Nov-1977.0091.540.1801.617.18977.0091.540
TOTAL 31.555.158 16.296.607 47.851.765 31.555.158 631.103

bahwa berdasarkan rincian invoice di atas, Pemohon Banding informasikan bahwa tidak semua transaksi dalam 4 (empat) invoice dengan PT General Motors Indonesia yang terutang PPh PPh Pasal 23. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, Jasa Manajemen merupakan Objek PPh Pasal 23, namun atas Reimbursement bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, Lawan Transaksi Pemohon Banding hanya memotong PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen sebesar Rp31.555.158 dan bukan atas keseluruhan nilai invoice, sedangkan Faktur Pajak diterbitkan atas keseluruhan nilai invoice. Dengan demikian, apabila Terbanding melakukan koreksi positif pada DPP PPN Keluaran Pemohon Banding, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama dan memberikan ketidakadilan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut Sendiri Sebesar Rp1.025.156.016 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-152/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 24 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022, Pemeriksa melakukan

koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.048.408.301

1) Berdasarkan Risalah Pembahasan, terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dijadikan Objek Penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan menurut Pemeriksa sebesar Rp1.048.408.301 yang terdiri atas:

2) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D bagian a nomor 1 Menurut Pemohon Banding;

3) Terkait koreksi atas bukti potong PPh Pasal 23 transaksi dengan PT Pertamina
Hulu Mahakam
(1) Bahwa koreksi bukti potong PPh Pasal 23 dengan PT Pertamina Hulu
Mahakam adalah sebagai berikut :

(2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan telah melakukan konfirmasi melalui email kepada PT Pertamina Hulu Mahakam. Melalui email konfirmasidenganalamatemailadila- jati.pamungkas@mitrakerja.pertamina.com atas nama Adila Jati Pamungkas, PT Pertamina Hulu Mahakam menyampaikan sejumlah invoice yang diterbitkan selama masa pajak Januari 2019 dimana tidak ditemukan data bukti potong yang dikonfirmasi oleh Pemohon Banding, karena untuk bukti potong PHMJ-1901-0003 dan PHMJ-1901-009 ditujukan ke vendor lain. Namun tidak diketahui identitas, posisi serta

kewenangan dari pemilik alamat email didalam perusahaan PT Pertamina Hulu Mahakam;

(3) Bahwa melalui penjelasan tertulis surat nomor JLL/005/VI/FA/2022 tanggal 23 Juni 2022 Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas transaksi dengan PT Pertamina Hulu Mahakam bukan ditujukan kepada Pemohon Banding melainkan kepada Wajib Pajak lain yaitu PT ABB Sakti Industri dan PT Altrak 1978 dan bukan kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding melampirkan bukti potong PPh Pasal 23 nomor PHMJ-1901-0003 dengan nilai PPh dipotong Rp16.569.522 atas nama PT ABB Sakti Industri namun dengan NPWP 01.869.868.8-058.000 dan alamat Stock Exchange Building Tower, dimana berdasarkan data pada system informasi DJP, NPWP dan alamat tersebut merupakan NPWP dan alamat atas nama PT Jones Lang Lasalle. Pemohon Banding juga melampirkan Bukti potong PPh Pasal 23 nomor PHMJ-1901-0009 atas

nama PT Altrak 1978 namun dengan NPWP 01.869.868.8-058.000 dan alamat Stock Exchange Building Tower, dimana berdasarkan data pada system informasi DJP, NPWP dan alamat tersebut merupakan NPWP dan alamat atas nama PT Jones Lang Lasalle. Kedua bukti potong tersebut diklaim oleh Pemohon Banding sebagai bukti potong revisi, namun bukti potong masih menunjukan identitas penerima bukti potong adalah NPWP 01.869.868.8-058.000 dmana NPWP tersebut adalah NPWP atas nama PT Jones Lang Lasalle;

(4) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen perjanjian dengan PT Pertamina Hulu Mahakam dimana kontrak PT Jones Lang Lasalle dengan PT Pertamina Hulu Mahakam telah berakhir di Desember 2018. Namun tidak dapat diyakini bahwa tidak ada lagi kontrak kerja yang dilakukan kedua belah pihak di tahun 2019;

(5) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta oleh peneliti sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor: BA-4227/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 13 Juli 2022 yaitu dokumen berupa:

(a) Surat Pernyataan terkait transaksi sengketa dari PT Pertamina Hulu Mahakam;

(b) Bukti pembatalan dan pelaporan atas bukti potong PPh 23 yang disengketakan dari PT Pertamina Hulu total senilai Rp17.729.330;

Sehingga Peneliti melakukan penelitian berdasarkan data-data yang tersedia dalam system internal DJP seperti system informasi DJP, aplikasi apportal, dan approweb;

(6) Berdasarkan data pada aproweb yang diakses pada tanggal 27 Juni 2022 menunjukan bahwa PT Pertamina Hulu Mahakam hanya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019 normal pada tanggal 19 Februari 2019 dengan LAPD nomor S- 05000794/PPH23/WPJ.07/KP.1003/2019. Pada detail SPT tidak menunjukan adanya bukti potong atas nama PT ABB Sakti Industri dan atas nama PT Altrak 1978. PT Pertamina Hulu Mahakam tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26, sehingga bukti potong nomor PHMJ-1901-0003 dan PHMJ-1901-0009 masih teridentifikasi sebagai bukti potong yang diterbitkan atas nama Pemohon Banding;

(7) Bahwa dokumen bukti potong revisi yang dilampirkan oleh Pemohon Banding masih mencantumkan identitas NPWP milik Pemohon Banding namun dengan nama Wajib Pajak Lain. Sementara itu berdasarkan data pada aplikasi appoweb tidak ditemukan adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019 pembetulan yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam. Sehingga atas bukti potong nomor PHMJ- 1901-0003 dan PHMJ-1901-0009 masih teridentifikasi sebagai bukti potong PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding;

(8) Bahwa berdasarkan hal tersebut, Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan menolak Keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 23 diatas, sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;

4) Terkait koreksi atas bukti potong PPh Pasal 23 transaksi dengan PT Grand Indonesia

(1) Bahwa koreksi bukti potong PPh Pasal 23 dengan PT Grand Indonesia adalah sebagai berikut:

(2) Bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen invoice yang diterbitkan oleh PT Grand Indonesia ditujukan kepada Pemohon Banding atas invoice nomor IA001-0003570 tanggal 13 Agustus 2019

yang merupakan pembayaran “commission fees” sebesar Rp67.134.413;

(3) Berdasarkan data penelitian merupakan PT Jones Lang Lasalle Indonesia merupakan entitas yang berbeda dengan Pemohon Banding;

(4) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta oleh peneliti sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor : BA-4227/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 13 Juli 2022 yaitu dokumen berupa :

(a) Surat Pernyataan terkait transaksi sengketa dari PT Grand Indonesia;

(b) Bukti pembatalan dan pelaporan atas bukti potong PPh 23 yang disengketakan dari PT Grand Indonesia senilai Rp1.342.688;

Sehingga peneliti melakukan penelitian berdasarkan data-data yang tersedia dalam system internal DJP seperti system informasi DJP, aplikasi apportal, dan approweb.

(5) Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti potong pembatalan atau bukti pelaporan dari pihak PT Grand Indonesia yang menunjukan bahwa atas bukti potong nomor 000076/GI/PPH23/08/2019 sebesar Rp1.342.688,00 telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23 pembetulan PT Grand Indonesia sesuai dengan invoice yang seharusnya. Sehingga bukti potong tersebut masih teridentifikasi sebagai bukti potong yang diterbitkan atas nama Pemohon Banding;

(6) Bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan Menolak Keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 23 diatas, sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;

5) Terkait koreksi atas bukti potong PPh Pasal 23 yang masih dalam proses klarifikasi

(1) Bahwa koreksi bukti potong PPh Pasal 23 yang masih dalam proses klarifikasi adalah sebagai berikut :

(2) Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama sebagai berikut ini, diketahui hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding melampirkan invoice nomor IA001-0003517 tanggal 19 Juni 2019 dimana invoice diterbitkan untuk Wajib Pajak lain yaitu PT Jones Lang Lasalle Indonesia yang merupakan entitas yang berbeda dengan PT Jones Lang Lasalle sebagaimana

telah dijelaskan pada bagian sebelumnya pada koreksi atas bukti potong PPh 23 atas nama PT Grand Indonesia;

(3) Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak nomor 010.003- 19.19282031 tanggal 19 Juni 2019 atas invoice IA001-0003517 tanggal 19 Juni 2019. Faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia dan telah dikreditkan oleh PT Deloitte Consulting;

(4) Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak nomor 010.003- 19.19282031 tanggal 19 Juni 2019 atas invoice IA001-0003517 tanggal 19 Juni 2019. Faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia dan telah dikreditkan oleh PT Deloitte Consulting;

(5) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta oleh peneliti sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor : BA-4227/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 13 Juli 2022 yaitu dokumen berupa :

(a) Surat Pernyataan terkait transaksi sengketa dari PT Pertamina Hulu Mahakam;

(b) Bukti pembatalan dan pelaporan atas bukti potong PPh 23 yang disengketakan dari PT Pertamina Hulu total senilai Rp17.729.330;

Sehingga peneliti melakukan penelitian berdasarkan data-data yang tersedia dalam system internal DJP seperti system informasi DJP, aplikasi apportal, dan approweb;

(6) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta oleh peneliti sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor: BA-4227/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 13 Juli 2022 yaitu dokumen berupa :

(a) Surat Pernyataan terkait transaksi sengketa dari PT Pertamina Hulu Mahakam;

(b) Bukti pembatalan dan pelaporan atas bukti potong PPh 23 yang disengketakan dari PT Pertamina Hulu total senilai Rp17.729.330;

Sehingga peneliti melakukan penelitian berdasarkan data-data yang tersedia dalam system internal DJP seperti system informasi DJP, aplikasi apportal, dan approweb;

(7) Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti potong pembatalan atau bukti pelaporan dari pihak PT Deloitte Consulting yang menunjukan bahwa atas bukti potong nomor 3300000130 sebesar Rp800.000,00 telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23 pembetulan PT Deloitte Consulting sesuai dengan invoice yang seharusnya. Sehingga bukti potong tersebut masih teridentifikasi sebagai bukti potong yang diterbitkan atas nama Pemohon Banding;

(8) Bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan Menolak Keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 23 diatas, sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;

5) Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama dibawah ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT PPh Badan Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPN Pemohon Banding. Rincian bukti potong PPh pasal 23 dimaksud sebagai berikut :

a) Pemohon Banding melampirkan invoice diterbitkan Pemohon Banding untuk Reuters News & Media Limited nomor ID001-0037178 tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai pembayaran sebelum PPN sebesar Rp1.841.385. Terlampir pula Faktur Pajak nomor 010.007-

19.69940685 dengan nilai DPP sebesar Rp1.841.385. Berdasarkan data konfirmai PKPM tanggal 27 Juni 2022, Faktur pajak telah dilaporkan sebagai penyerahan pada SPT masa PPN masa pajak Agustus 2019;

b) Pemohon Banding melampirkan invoice yang diterbitkan Pemohon Banding untuk PT Tifa Arum Realty nomor ID001-0038320 tanggal 22 November 2019 dengan nilai pembayaran sebelum PPN sebesar Rp36.615.500. Terdiri dari pembayaran manajemen service sebesar Rp33.865.500 dan software rental fee sebesar Rp2.750.000. Terlampir pula Faktur Pajak nomor 010.007-19.55734472 dengan nilai DPP sebesar Rp36.615.500. Berdasarkan data konfirmai PKPM

tanggal 27 Juni 2022, Faktur pajak telah dilaporkan sebagai penyerahan pada SPT masa PPN masa pajak November 2019;

c) Pemohon Banding melampirkan invoice yang diterbitkan Pemohon Banding untuk PT IBM Indonesia nomor ID001-0037566 tanggal 19 September 2019 dengan nilai pembayaran sebelum PPN sebesar Rp7.800.000. Terlampir pula Faktur Pajak nomor 010.007- 19.69941042 dengan nilai DPP sebesar Rp7.800.000. Berdasarkan data konfirmai PKPM tanggal 27 Juni 2022, Faktur pajak telah dilaporkan sebagai penyerahan pada SPT masa PPN masa pajak September 2019;

d) Pemohon Banding melampirkan invoice yang diterbitkan Pemohon Banding untuk PT Concentrix Services Indonesia nomor ID001- 0038089 tanggal 15 November 2019 dengan nilai pembayaran sebelum PPN sebesar Rp211.000. Terlampir pula Faktur Pajak nomor 010.007-19.69941515 dengan nilai DPP sebesar Rp211.000. Berdasarkan data konfirmai PKPM tanggal 27 Juni 2022, Faktur pajak telah dilaporkan sebagai penyerahan pada SPT masa PPN masa pajak November 2019;

e) Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut sebagai penyerahan dalam SPT Masa PPN sebagaimana telah diuraikan di atas;

f) Bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti tidak sependapat dengan Tim Pemeriksa dan menerima Keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 23 di atas;

(3) Bukti Potong atas nama General Motor Indonesia nomor 33000000480, disampaikan Oleh Pemohon Banding melalui penjelasan tertulis bahwa bukti potong tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT PPh Badan;

a) Pemohon Banding melampirkan 4 dokumen Invoice dan Faktur Pajak dimana ada 1 faktur pajak pengganti dengan nilai total sebesar Rp38.328.977 yang dilaporkan di SPT Masa dan faktur pajak pengganti sebesar Rp10.607.495. Namun jumlah nilai invoice tersebut berbeda dengan nilai koreksi bukti potong PPh pasal 23. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan secara tertulis, sehingga tidak dapat diyakini bahwa dokumen invoice dan Faktur pajak yang dilampirkan Oleh Pemohon Banding adalah dokumen yang terkait dengan bukti potong PPh pasal 23 nomor 3300000480 tanggal 25 November 2019;

b) Bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan Menolak Keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 23 diatas, sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;

(4) Bukti potong PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding sebagaimana di bawah ini:

a) Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen dan tidak memberikan penjelasan secara tertulis terkait koreksi bukti potong PPh Pasal 23 terkait koreksi bukti potong PPh Pasal 23 nomor 033/GEOl/PPH23/HC/lV/2019 atas nama GE Operations Indonesia dan nomor 000008/NCP/PPH23/Vl/19 atas nama Nusa Cipta

Pratama, sehingga atas peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih Ianjut terkait koreksi tersebut;

b) Bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan Menolak Keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Pasal 23 diatas, sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;

(5) Bahwa berdasarkan data, fakta, dan hasil penelitian di atas Tim Peneliti Keberatan tidak sependapat dengan Pemeriksa dan mengurangkan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 menjadi berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JLL/001/III/FA/2023 tanggal 01 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 5 September 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN AD3ED5B88278OU7H senilai

Rp223.214.310, yang dilunasi pada tanggal 23 September 2021;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor JLL/013/IX/FA/2021 tanggal 23 September

2021;

Bukti P-5. Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 30 Oktober 1998;

Bukti P-6. Akta Nomor 21 tanggal 24 Agustus 2020;

Bukti P-7. Surat Konfirmasi PT Pertamina Hulu Mahakam Nomor

250/PHE44100/2022-S4 tanggal 18 Agustus 2022 beserta lampiran dokumen pendukung berupa invoice dan bukti potong;

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jones Lang LaSalle

Nomor 36 tanggal 07 November 2022, Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Timur,

Bukti P-9. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019 beserta Bukti Penerimaan

Elektronik;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. James Christopher Allan,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor: JLL/004/III/FA/2023 tanggal 5 April 2023

a.n. Arafat Mudor Husen,

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Arafat Mudor Husen,

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP a.n. Arafat

Mudor Husen,

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor: KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 a.n. Arafat Mudor Husen;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-17. Perjanjian dengan PT Pertamina Hulu Mahakam yang telah berakhir di

Desember 2018;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Konfirmasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam dengan

Nomor Surat 250/PHE44100/2022-S4 tertanggal 18 Agustus 2022 (Asli surat dilampirkan pada Sengketa PPh Badan);

Bukti P-19. Dokumen pendukung transaksi antara PT Pertamina Hulu Mahakam

dengan PT ABB Sakti Industri dan PT Altrak 1978 berupa invoice dan bukti potong terkait;

Bukti P-20. Invoice dan Faktur Pajak PT Grand Indonesia yang ditujukan kepada

PT Jones Lang LaSalle Indonesia;

Bukti P-21. Screenshot SAP atas pencatatan penghasilan PT Grand Indonesia pada

pembukuan PT Jones Lang LaSalle Indonesia;

Bukti P-22. Invoice dan Faktur Pajak General Motors Indonesia;

Bukti P-23. Screenshot SAP atas pencatatan pendapatan transaksi General Motors

Indonesia pada pembukuan Pemohon Banding;

Bukti P-24. SPT Masa PPN Pemohon Banding terkait pelaporan transaksi dengan

General Motors Indonesia;

Bukti P-25. Invoice dan Faktur Pajak Deloitte Consulting yang ditujukan kepada

PT Jones Lang LaSalle Indonesia;

Bukti P-26. Screenshot SAP atas pencatatan penghasilan Deloitte Consulting pada

pembukuan PT Jones Lang LaSalle Indonesia;

Bukti P-27. Closing Statement (tanpa nomor) tanggal 13 September 2023;

Bukti P-28. Tanda terima penyerahan dokumen-dokumen pendukung selama

persidangan tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-29. Fotokopi Surat Konfirmasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam dengan

Nomor Surat 250/PHE44100/2022-S4 tertanggal 18 Agustus 2022 (Asli surat dilampirkan pada Sengketa PPh Badan) beserta Dokumen pendukung transaksi antara PT Pertamina Hulu Mahakam dengan PT ABB Sakti Industri dan PT Altrak 1978 berupa invoice dan bukti potong terkait

Bukti P-30. Perjanjian dengan PT Pertamina Hulu Mahakam yang telah berakhir di

Desember 2018;

Bukti P-31. Invoice dan Faktur Pajak PT Grand Indonesia yang ditujukan kepada

PT Jones Lang LaSalle Indonesia beserta Screenshot SAP atas pencatatan penghasilan PT Grand Indonesia pada pembukuan PT Jones Lang LaSalle Indonesia;

Bukti P-32. Invoice dan Faktur Pajak General Motors Indonesia beserta Screenshot

SAP atas pencatatan pendapatan transaksi General Motors Indonesia pada pembukuan Pemohon Banding;

Bukti P-33. SPT Masa PPN Pemohon Banding terkait pelaporan transaksi dengan

General Motors Indonesia;

Bukti P-34. Invoice dan Faktur Pajak Deloitte Consulting yang ditujukan kepada

PT Jones Lang LaSalle Indonesia beserta Screenshot SAP atas pencatatan penghasilan Deloitte Consulting pada pembukuan PT Jones Lang LaSalle Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

252/WPJ.07/KP.06/RIKSIS/2021 tanggal 24 Juni 2021;

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP-

02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Akhir Nomor: S-1405/WPJ.07/2023 tanggal 6 September

2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JLL/029/X/FA/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri33.776.588.35634.801.744.3721.025.156.016

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.025.156.016 dengan alasan terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dijadikan Objek Penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.048.408.301 yang terdiri atas:

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Akhir Nomor: S-1405/WPJ.07/2023 tanggal 6 September 2023, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Penjelasan Terbanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP252/WPJ.07/KP.06/RIK.SIS/2021 tanggal 24 Juni 2021 dengan melalui pengujian-pengujian bukti potong yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Badan terdapat koreksi sebesar Rp1.048.408.301,00 karena terdapat bukti potong yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Pada proses keberatan, permohonan Keberatan Pemohon Banding dikabulkan sebagian oleh Terbanding yaitu sebesar Rp12.602.385,00 sehingga menjadi koreksi menjadi Rp1.035.805.916. Adapun dari Rp1.035.805.916 tersebut, Pemohon Banding hanya megajukan banding sebesar Rp1.025.156.016.

3. Bahwa berdasarkan penelitian, rincian koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

4. Atas transaksi bukti potong PPh Pasal 23 PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp886.466.453,00, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan surat konfirmasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nomor surat S-250/PHE44100/2022-S4 tertanggal 18 Agustus 2022 dinyatakan oleh pihak PT Pertamina Hulu Mahakam bahwa bukti potong tersebut seharusnya bukan untuk Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melakukan kesalahan atas penulisan NPWP dan alamat transaksi penerima pada kedua bukti potong PPh Pasal 23 tersebut. Bukti potong nomor PHMJ-1901-0003 seharusnya ditujukan kepada PT ABB Sakti Industri dan bukti potong nomor PHMJ1901-0009 seharusnya ditujukan kepada PT Altrak 1978.

PT Pertamina Hulu Mahakam tidak dapat melakukan pembetulan bukti potong tahun pajak 2019 karena telah dilakukan pemeriksaan.

Sebelum tahun 2019, PT Pertamina Hulu Mahakam adalah pelanggan dari Pemohon Banding akan tetapi selama tahun 2019 Pemohon Banding tidak melakukan transaksi apapun dengan Pemohon Banding.

b. Rincian atas transaksi sebesar Rp886.466.453,00 adalah sebagai berikut

Terbanding melakukan penelitian dimana berdasarkan bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding, data pada sistem informasi DJP menunjukkan NPWP dan alamat tersebut merupakan NPWP dan alamat atas nama Pemohon Banding;

c. Berdasar data SIDJP dan portal DJP terdapat informasi bahwa Pemohon Banding beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 22 Suite 2201 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan;

d. Pemohon Banding melampirkan bukti potong PPh Pasal 23 nomor PHMJ-1901-0003 dengan nilai PPh dipotong Rp16.569.522,00 atas nama PT ABB Sakti Industri namun dengan NPWP 01.869.868.8- 058.000 dan alamat Stock Exchange Building Tower, dimana berdasarkan data pada system informasi DJP, NPWP dan alamat tersebut merupakan NPWP dan alamat atas nama PT Jones Lang Lasalle (Pemohon Banding);

e. Pemohon Banding juga melampirkan Bukti potong PPh Pasal 23 nomor PHMJ1901-0009 atas nama PT Altrak 1978 namun dengan NPWP 01.869.868.8-058.000 dan alamat Stock Exchange Building Tower,

dimana berdasarkan data pada system informasi DJP, NPWP dan alamat tersebut merupakan NPWP dan alamat atas nama PT Jones Lang Lasalle (Pemohon Banding). Sedangkan PT Altrak 1978 terdaftar dengan NPWP 01.302.787.5-092.000 dengan alamat Jl. RC Veteran No 4 Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

f. Bahwa kedua bukti potong yang dilampirkan Pemohon Banding tersebut masih menunjukan identitas penerima bukti potong adalah NPWP 01.869.868.8-058.000 dimana NPWP tersebut adalah NPWP atas nama Pemohon Banding / PT Jones Lang Lasalle.

g. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen perjanjian dengan PT Pertamina Hulu Mahakam dimana kontrak PT Jones Lang Lasalle dengan PT Pertamina Hulu Mahakam telah berakhir di Desember 2018. Namun tidak dapat diyakini bahwa tidak ada lagi kontrak kerja yang dilakukan kedua belah pihak di tahun 2019;

h. Berdasarkan data pada aproweb yang menunjukan bahwa PT Pertamina Hulu Mahakam hanya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019 normal pada tanggal 19 Februari 2019 dengan LAPD nomor S05000794/PPH23/WPJ.07/KP.1003/2019. Pada detail SPT tidak menunjukan adanya bukti potong atas nama PT ABB

Sakti Industri dan atas nama PT Altrak 1978. PT Pertamina Hulu Mahakam tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26, sehingga bukti potong nomor PHMJ 1901-0003 dan PHMJ-1901-0009 masih teridentifikasi sebagai bukti potong yang diterbitkan atas nama PT Jones Lang Lasalle.

i. Bahwa dokumen bukti potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding masih mencantumkan identitas NPWP milik Pemohon Banding namun dengan nama Wajib Pajak Lain. Sementara itu berdasarkan data pada aplikasi appoweb tidak ditemukan adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019 pembetulan yang dilakukan oleh

PT Pertamina Hulu Mahakam. Sehingga atas bukti potong nomor PHMJ-1901-0003 dan PHMJ-1901-0009 masih teridentifikasi sebagai bukti potong PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding;

j. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding maupun data pada system informasi DJP menunjukkan bahwa NPWP dan alamat pada bukti potongnya merupakan NPWP dan alamat atas nama Pemohon Banding sehingga terbukti bahwa terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp886.466.453,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5. Terkait koreksi cfm bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Grand Indonesia sebesar Rp67.134.413, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa PT Grand Indonesia telah melakukan kesalahan dalam penerbitan bukti potong PPh Pasal 23. Transaksi tersebut bukan transaksi dengan Pemohon Banding dan seharusnya merupakan transaksi antara PT Grand Indonesia dengan PT Jones Lang Lasalle Indonesia bukan dengan Pemohon Banding (PT Jones Lang Lasalle);

Sebagai dokumen pendukung Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia yang ditujukan kepada PT Grand Indonesia dan screenshot SAP atas pencatatan pendapatan pada pembukuan PT Jones Lang Lasalle Indonesia. Atas bukti potong tersebut telah diakui pendapatannya oleh pihak PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

b. Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti potong yang disampaikan oleh Pemohon Banding berikut

c. Pemohon Banding melampirkan dokumen invoice yang diterbitkan oleh PT Grand Indonesia ditujukan kepada PT Jones Lang Lasalle Indonesia atas invoice nomor IA001-0003570 tanggal 13 Agustus 2019 yang merupakan pembayaran “commission fees” sebesar Rp67.134.413,00

d. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang diminta berupa:

• Surat Pernyataan terkait transaksi sengketa dari PT Grand Indonesia

• Bukti pembatalan dan pelaporan atas bukti potong PPh 23 yang disengketakan dari PT Grand Indonesia senilai Rp1.342.688,00;

e. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti potong pembatalan atau bukti pelaporan dari pihak PT Grand Indonesia yang menunjukan bahwa atas bukti potong nomor 000076/GI/PPH23/08/2019 sebesar Rp1.342.688,00 telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23 pembetulan PT Grand Indonesia sesuai dengan invoice yang seharusnya;

6. Terkait koreksi cfm bukti potong PPh Pasal 23 lainnya dengan Obyek / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp71.555.150, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa Atas transaksi Bukti Potong PPh Pasal 23 General Motors Indonesia sebesar Rp 31.555.150 telah Pemohon Banding terbitkan invoice dan Faktur Pajaknya dan telah Pemohon Banding lakukan pula pencatatan pendapatan pada

pembukuan Pemohon Banding yang dapat dilihat pada screenshot SAP terlampir. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan sebagai Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding. Oleh karena itu, apabila Terbanding melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama dan memberikan ketidakadilan kepada Pemohon Banding. Atas transaksi Bukti Potong PPh Pasal 23 PT Deloitte Consulting sebesar Rp40.000.000.

Transaksi tersebut seharusnya merupakan transaksi antara PT Deloitte Consulting dengan PT Jones Lang Lasalle Indonesia dan bukan transaksi dengan Pemohon Banding. Dalam hal ini PT Deloitte Consulting telah melakukan kesalahan pemotongan PPh Pasal 23; Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa invoice dan faktur pajak yang ditujukan PT Deloitte Consulting yang diterbitkan PT Jones Lang Lasalle Indonesia beserta screenshot SAP atas pencatatan pendapatan pada pembukuan PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

b. Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

• Bukti Potong atas nama General Motor Indonesia nomor 33000000480, disampaikan oleh Wajib Pajak melalui penjelasan tertulis bahwa bukti potong tersebut telah dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN.

• Pemohon Banding melampirkan 4 dokumen invoice dan Faktur Pajak dengan nilai total sebesar Rp47.851.765,00. Namun jumlah nilai invoice tersebut berbeda dengan nilai koreksi bukti potong PPh pasal 23. Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan secara tertulis, sehingga tidak dapat diyakini bahwa dokumen invoice dan Faktur

pajak yang dilampirkan oleh Wajib Pajak adalah dokumen yang terkait dengan bukti potong PPh pasal 23 nomor 3300000480 tanggal 25 November 2019;

• Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup membuktikan dalil dan alasan dari Pemohon Banding.

• Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama Deloitte Consulting diketahui hal sebagai berikut:

• Bahwa Pemohon Banding melampirkan invoice nomor IA001- 0003517 tanggal 19 Juni 2019 dimana invoice diterbitkan untuk Wajib Pajak lain yaitu PT Jones Lang Lasalle Indonesia yang merupakan entitas yang berbeda dengan PT Jones Lang Lasalle.

• Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak nomor 010.003- 19.19282031 tanggal 19 Juni 2019 atas invoice IA001-0003517 tanggal 19 Juni 2019. Faktur pajak tersebut telah dilaporkan oleh

PT Jones Lang Lasalle Indonesia dan telah dikreditkan oleh PT Deloitte Consulting;

• Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti potong pembatalan atau bukti pelaporan dari pihak PT Deloitte Consulting yang menunjukan bahwa atas bukti potong nomor 3300000130 sebesar Rp800.000,00 telah dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 23 pembetulan PT Deloitte Consulting sesuai dengan invoice yang seharusnya. Sehingga bukti potong tersebut masih teridentifikasi sebagai bukti potong yang diterbitkan atas nama Pemohon Banding / PT Jones Lang Lasalle;

7. Majelis Hakim pada persidangan menugaskan Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Penerbit Bukti Potong terkait koreksi atas bukti potong PPh Pasal 23 yang salah menurut Pemohon Banding. Terbanding telah mengirimkan klarifikasi kepada Penerbit Bukti Potong

tersebut, akan tetapi sampai dengan Penjelasan Tertulis akhir ini disusun jawaban atas klarifikasi belum diterima, sebagai berikut:

8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan Closing Statement (tanpa nomor) tanggal 13 September 2023, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan alasan-alasan koreksi yang disampaikan Terbanding baik pada saat pemeriksaan, keberatan, maupun di persidangan dengan ringkasan alasan dan penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Bahwa selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding nyatanya telah dapat membuktikan bahwa atas bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT Pertamina Hulu Mahakam bukan merupakan transaksi dengan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa bukti potong terkait transaksi ini yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding adalah tidak benar, di mana Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak tersebut di Tahun 2019 sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan akuntansi apapun karena transaksi ini pada faktanya tidak Pemohon Banding lakukan. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN dan tidak berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut;

2. Bahwa selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding nyatanya telah dapat membuktikan bahwa atas bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT Grand Indonesia dan PT Deloitte Consulting bukan merupakan transaksi dengan Pemohon Banding melainkan merupakan transaksi dengan PT Jones Lang LaSalle Indonesia sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa bukti potong terkait transaksi-transaksi ini yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha Pemohon Banding adalah tidak benar, di mana Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak-pihak tersebut di Tahun 2019 sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan akuntansi apapun karena transaksi-transaksi ini pada faktanya tidak Pemohon Banding lakukan dan nyata-nyata yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak ini adalah PT Jones Lang LaSalle Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan PPN dan tidak berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut;

3. Bahwa selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding nyatanya telah dapat membuktikan bahwa atas transaksi dengan PT General Motors Indonesia telah Pemohon Banding lakukan pencatatan pada peredaran usaha Pemohon Banding di mana pencatatan ini juga telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding. Sehingga walaupun Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan PPh Pasal 23 atas bukti potong transaksi tersebut pada SPT PPh Badan, Pemohon Banding pada faktanya telah melaporkan transaksi ini pada peredaran usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;

4. Bahwa kesalahan pihak lain dalam menerbitkan bukti potong seharusnya bukan merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat dibebankan atas kesalahan pihak lain tersebut. Selanjutnya sudah seharusnya beban tanggung jawab dimintakan oleh Terbanidng kepada pihak yang melakukan kesalahan tersebut;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang atau diluar kekuasaan Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan atas penerbitan bukti potong yang salah oleh Pihak lain tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 terkait merupakan transaksi yang tepat berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang lebih bersifat pembuktian atas fakta dari transaksi yang menjadi objek sengketa a quo dan yuridis sehubungan kesesuaianya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalarn Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa Pendidikan;

h. Jasa Kesenian dan Hiburan;

i. Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering;

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti adalah koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.025.156.016,00 berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang terdiri dari:

No.DeskripsiJumlah Koreksi (Rp)
1Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam886.466.453
2Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT Grand Indonesia67.134.413
3Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh General Motors Indonesia31.555.150
4Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Deloitte Consulting40.000.000
Total1.025.156.016

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terkait Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT Pertamina Hulu Mahakam sebesar Rp886.466.453,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti berupa Surat Konfirmasi dari PT Pertamina Hulu Mahakam dengan Nomor Surat 250/PHE44100/2022-S4 tertanggal 18 Agustus 2022, diketahui pihak PT Pertamina Hulu Mahakam menyatakan bahwa kedua bukti potong yang menjadi objek sengketa a quo (PHMJ-1901-0003, PHMJ-1901-0009), seharusnya bukanlah bukti potong yang ditujukan untuk Pemohon Banding, karena dalam hal ini PT Pertamina Hulu Mahakam telah melakukan kesalahan atas penulisan NPWP dan alamat lawan transaksi penerima penghasilan pada kedua bukti potong PPh Pasal 23 tersebut;

bahwa PT Pertamina Hulu Mahakam melalui surat konfirmasi tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Bukti Potong Nomor PHMJ-1901-0003 seharusnya ditujukan kepada PT ABB Sakti Industri dan Bukti Potong Nomor PHMJ-1901- 0009 seharusnya ditujukan kepada PT Altrak 1978;

bahwa melalui surat konfirmasi a quo, pihak PT Pertamina Hulu Mahakam juga menyatakan bahwa PT Pertamina Hulu Mahakam tidak dapat melakukan pembetulan bukti potong dikarenakan atas Tahun Pajak 2019 telah dilakukan pemeriksaan pajak;

bahwa PT Pertamina Hulu Mahakam melalui surat konfirmasi a quo, juga melampiran dokumen-dokumen pendukung transaksi dengan PT ABB Sakti Industri dan PT Altrak 1978 berupa invoice dan bukti potong terkait, sehingga

menurut Pengadilan Pajak, dapat dilihat bahwa nyata-nyata PT Pertamina Hulu Mahakam tidak melakukan transaksi dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas perjanjian Pemohon Banding dengan PT Pertamina Hulu Mahakam, didapatkan fakta bahwa perjanjian berakhir di Desember 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kesalahan pihak lain dalam menerbitkan bukti potong seharusnya tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pembetulan atas penerbitan bukti potong yang salah oleh Pihak Lain tersebut, termasuk melakukan pembetulan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 pihak lain atau pihak terkait yang melakukan kesalahan;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, dasar koreksi Terbanding berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 tidak didukung oleh bukti lain yang berkaitan yang mengkonfirmasi transaksi a quo merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, seperti bukti atas arus uang masuk, pencatatan penghasilan atau piutang, pengkreditan atas Bukti Potong PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa maupun bukti kompeten lainnya; bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp886.466.453,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Terkait Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT Grand Indonesia sebesar Rp67.134.413,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti berupa invoice nomor IA001-0003570 tanggal 13 Agustus 2019, Faktur Pajak dan screenshot SAP atas pencatatan pendapatan yang diterbitkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia yang ditujukan kepada PT Grand Indonesia, didapatkan fakta transaksi sebesar Rp67.134.413,00 berupa “commission fees” berdasarkan bukti-bukti tersebut, merupakan transaksi antara PT Jones Lang Lasalle

Indonesia dengan PT Grand Indonesia atau bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT Jones Lang Lasalle);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kesalahan pihak lain, dalam hal ini PT Grand Indonesia, dalam menerbitkan bukti potong, seharusnya tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pembetulan atas penerbitan bukti potong yang salah oleh pihak lain tersebut, termasuk untuk melakukan pembetulan atas Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 pihak lain atau pihak terkait yang melakukan kesalahan;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, dasar koreksi Terbanding berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 tidak didukung oleh bukti lain yang berkaitan yang mengkonfirmasi transaksi a quo merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, seperti bukti atas arus uang masuk, pencatatan penghasilan atau piutang, pengkreditan atas Bukti Potong PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa maupun bukti kompeten lainnya; bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp67.134.413,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Terkait Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT General Motors Indonesia sebesar Rp31.555.150,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti berupa invoice nomor ID003-0038057 tanggal 11 November 2019, Faktur Pajak nomor 010.002-19.69941489 dan screenshot SAP atas pencatatan pendapatan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang ditujukan kepada PT General Motors Indonesia, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas penghasilan berupa jasa manajemen yang menjadi objek sengketa tersebut, telah dicatat Pemohon Banding sebagai peredaran usaha di tahun 2019;

bahwa atas transaksi a quo, diketahui Pemohon Banding juga telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2019;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, dasar koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan pada bukti potong PPh Pasal 23 dan tidak didukung oleh bukti lain yang berkaitan yang mengkonfirmasi bahwa atas transaksi a quo belum dicatat/dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri di Masa Pajak Desember 2019, adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.555.150,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi Terkait Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT Deloitte Consulting sebesar Rp40.000.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti berupa invoice nomor IA001-0003517 tanggal 19 Juni 2019, Faktur Pajak dan screenshot SAP atas pencatatan pendapatan yang diterbitkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia yang ditujukan kepada PT Deloitte Consulting, didapatkan fakta transaksi sebesar Rp40.000.000 berupa “consultancy fees” berdasarkan bukti- bukti tersebut, merupakan transaksi antara PT Jones Lang Lasalle Indonesia dengan PT Deloitte Consulting atau bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT Jones Lang Lasalle);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kesalahan pihak lain, dalam hal ini PT Deloitte Consulting, dalam menerbitkan bukti potong seharusnya tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pembetulan atas penerbitan bukti potong yang salah oleh pihak lain tersebut termasuk melakukan pembetulan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 pihak lain atau pihak terkait yang melakukan kesalahan;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, dasar koreksi Terbanding berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 tidak didukung oleh bukti lain yang berkaitan yang mengkonfirmasi transaksi a quo merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, seperti bukti atas arus

uang masuk, pencatatan penghasilan atau piutang, pengkreditan atas Bukti Potong PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa maupun bukti kompeten lainnya; bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp40.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1 s.d. 4 di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.025.156.016,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.025.156.01601.025.156.016

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp34.801.744.372,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.025.156.016,00 Menurut Pengadilan PajakRp33.776.588.356,00

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri33.776.588.356,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN658.727.274,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut43.588.000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah34.478.903.630,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan34.478.903.630,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.377.658.836,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.020.148.249,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri1.811.997.921,00
b.5. Lain-lain0,00
b.6. Jumlah3.832.146.170,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan3.832.146.170,00
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar(454.487.334,00)
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya456.135.989,00
4.Pajak yang kurang/(lebih) dibayar1.648.655,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP1.648.655,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi1.648.655,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.297.309,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02644/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00482/207/19/058/21 tanggal 25 Juni 2021 atas nama PT JONES LANG LASALLE, NPWP 01.869.868.8-058.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 22 Suite 2201, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp3.297.309,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.