PUTUSAN
Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012250.99/2023/PP, antara:
PT Jesi Jason Surya Makmur, NPWP 72.089.569.7-439.000, beralamat di Jl. Wantilan, RT 003 RW 002, Wantilan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Heru Alam Surja Wibowo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Siti Masnuroh, S.H. Nomor 36 tanggal 29 Januari 2020, Nama: Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023,
Surat Kuasa Khusus : 004/JJSM/SK-PP/XII/2023 tanggal 11 Desember
2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,
: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,
: Maria Restanti Puji Rahayu/NIP 198510132009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,