Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012250.99/2023/PP, antara:

PT Jesi Jason Surya Makmur, NPWP 72.089.569.7-439.000, beralamat di Jl. Wantilan, RT 003 RW 002, Wantilan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Heru Alam Surja Wibowo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Siti Masnuroh, S.H. Nomor 36 tanggal 29 Januari 2020, Nama: Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023,

Surat Kuasa Khusus : 004/JJSM/SK-PP/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

: Maria Restanti Puji Rahayu/NIP 198510132009012007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas: ST-1699/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 149/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/G- PP/JJSM/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 9/STG/WPJ.22/2024 tanggal 23 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 diterbitkan oleh KPP Madya Karawang;

Menimban,g bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 004/KPP/P/JJSM/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan dengan Surat Tergugat Nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 004/G- PP/JJSM/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 (Cap Pos 16 Desember 2023);

PT Jesi Jason Surya Makmur

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

004/G-PP/JJSM/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KRONOLOGIS:

1. Bahwa Kepala KPP Madya Karawang atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023;

2. Bahwa Pemohon mengajukan upaya administrasi pembatalan terhadap STP a quo kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPPMadyaKarawangdengansuratNomor: 004/KPP/P/JJSM/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023;

3. Bahwa atas pembatalan terhadap STP tersebut, kemudian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Nomor: KEP- 07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 rnemutuskan MENOLAK permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor: 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023;

Alasan-atasan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Terdapat 3 (tiga) macam alasan gugatan yang mengakibatkan STP nomor: 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 tidak benar atau cacat hukum, yaitu:

1. Bahwa Hukum Acara Pemeriksaan Untuk Menerbitkan Keputusan A Quo Melewati Batas Waktu (Melampaui Wewenang/Penyalahgunaan Wewenang)

2. Bahwa Pemohon Tidak Diberitahu Oleh Pemeriksa Tentang Dasar Menerbitkan Keputusan A Quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan)

3. Bahwa Keputusan A Quo Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang

Uraian-uraian:

PT Jesi Jason Surya Makmur

1. Alasan Hukum Acara Pemeriksaan Untuk Menerbitkan Keputusan A Quo Melewati Batas Waktu (Melampaui Wewenang/Penyalahgunaan Wewenang)

Bahwa Keputusan a quo diterbitkan berdasarkan masa pengujian telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, Keputusan a quo diterbitkan berdasarkan pelaksanaan wewenang pengujian yang melewati batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 yang berbunyi:

"Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluargayang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”

Pemeriksaan ini tidak ada perpanjangan jangka waktu dari pejabat yang berwenang, serta Pemeriksa tidak berwenang untuk memperpanjang sendiri jangka waktu pemeriksaannya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 Pasal 15 ayat (2) ini berlaku dan bersifat mengikat kepada Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak;

Terlewatinya batas waktu pelaksanaan wewenang pengujian tersebut dikatagorikan sebagai melampaui wewenang, yang menurut ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahantermasukkedalampengertian PENYALAHGUNAAN WEWENANG dalam menerbitkan Keputusan a quo;

Bahwa terlewatinya batas waktu pelaksanaan wewenang pengujian yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 Tentang

PT Jesi Jason Surya Makmur

Tata Cara Pemeriksaan Pajak memiliki akibat hukum yang sama dengan terlewatinya batas waktu pelaksanaan wewenang Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diatur pada Pasal 5 ayat (1) PMK: 239/PMK.03/2014 yaitu sama-sama menghasilkan Keputusan atau tindakan factual yang cacat hukum;

Untuk mengetahui akibat hukum dari terlewatinya batas waktu pelaksanaan wewenang, berikut ini Pemohon kutip Putusan Deklaratoir dari Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.pra/2023/PN Trg, yang diputuskan oleh Hakim berupa akibat hukum dari Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang melewati batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, yaitu: "Menimbang bahwa walaupun permohonan Praperadilan dart Pemohon tidak dapat diterima, oleh karma Pemohon telah melakukan pembayaran sebesar Rp4.582.618.200,- ke Kas Negara dengan rincian:

dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 239/PMK.03/2014 mengenai tenggang waktu peminjaman

PT Jesi Jason Surya Makmur

barang bukti permohonan adalah paling lama 12 bulan, dan oleh karena barang bukti permulaan dipinjam sejak tanggal 17 Maret 2022, maka setelah 12 bulan peminjaman bukti permulaan itu balk surat-surat dan data elektronik milik Pemohon hams dikembalikan oleh Para Termohon kepada Pemohon tanpa syarat apapun juga;

2. Bahwa Pemohon Tidak Diberitahu Oleh Pemeriksa Tentang Dasar Menerbitkan Keputusan A Quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan)

Merujuk kepada tujuan diundangkannya ketentuan Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 agar isi dan pelaksanaan isi perundanq-undangan diketahui oleh umum. Bahwa faktanya, Pemohon hanya mengetahui isi Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 tetapi tidak mengetahui tentang pelaksanaan ketentuan tersebut. Pemohon tidak mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan apakah dibuat atau tidak dibuat oleh Pemeriksa Pajak. Apabila berdasar asas fiktif positif, asas kepatutan, dan asas good governance dihubungkan dengan ketentuan Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 yang telah diundangkan, beralasan menurut hukum bahwa oleh karena Pemohon tidak diberitahu tentang Laporan Hasil Pemeriksaan maka Keputusan a quo diterbitkan dengan tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, sehingga terhadap Keputusan a quo telah memenuhi Keputusan yang tidak benar menurut perundang-undangan;

Quote: Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:

a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau

b. membuat LHP, sebagal dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan

PT Jesi Jason Surya Makmur

3. Alasan Keputusan A Quo Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang

1 ) Bahwa STP tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP dengan

mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak;

2 ) Bahwa STP tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 13

ayat (1) huruf a UU KUP, seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang untuk menerbitkan STP;

3 ) Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang

memberikan wewenang kepada Kepala KPP menerbitkan STP; 4 ) Bahwa STP tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pejabat yang

tidak berwenang yang tidak memiliki wewenang atribusi dan tidak memiliki wewenang delegasi;

5 ) Bahwa wewenang mandat tidak boleh memberikan kewajiban

hukum kepada wajib pajak, karena ruang Iingkup penggunaan wewenang mandat sudah dibatasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat

(7) UU No 30/2014.

"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran."

6 ) Bahwa pemohon belum pernah mengajukan pembatalan atau

pengurangan terhadap STP ini berdasarkan alasan-alasan hukum diatas;

7 ) Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan

hukum menurut UUD 1945;

4. TEORI UNTUK MENDUKUNG ALASAN GUGATAN A QUO

Menurut Kuntjoro Purbopranoto, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi agar KTUN yang dibuat oleh pemerintah menjadi keputusan yang sah. Kedua syarat tersebut yakni sebagai berikut: a. syarat materlil, meliputi: (1) alat pemerintahan yang membuat keputusan

PT Jesi Jason Surya Makmur

harus berwenang (berhak); (2) dalam kehendak alat pemerintahan yang membuat keputusan tidak boleh ada kekurangan yuridis (geen yuridiche gebreken in de welsvorming); (3) keputusan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan prosedur membuat keputusan bilamana prosedur itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan itu (rechtmatig); (4) isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan yang hendak dicapai (doelmatig).

b. syarat formil, meliputi: (1) syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi; (2) harus diberi bentuk yang telah ditentukan; (3) syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi; (4) jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hak-hak yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan; (5) ditandatangani oleh pejabat pemerintahan yang berwenang membuat keputusan. (Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi (LaksBang 2011) 100-101), dikutip semuanya dari Alma! Ilmu Hukum dengan judul "ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA

DALAM KTUN: PENUNDAAN PELAKSANAAN KTUN OLEH HAKIM

PERADILAN UMUM Vincent Suriadinata Pascasarjana Fakultas HukumUniversitasIndonesiaKorespodensi:vincent suriadinatapui.ac.id".

Merujuk kepada teori tersebut, terbukti:

(1) Keputusan SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan pengujian yang melewati jangka waktu dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK-184/PMK.03/2015 sehingga bertentangan dengan pendapat ahli KUNJTORO PURBOPRANOTO yang menyatakan syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnva keputusan harus dipenuhi;

PT Jesi Jason Surya Makmur

(2) Keputusan SKPKB a quo diterbitkan tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diketahui oleh Pemohon menurut ketentuanPasal20PMK.17/PMK.03/2013sehingga bertentangandenganpendapatahliKUNJTORO PURBOPRANOTO yang menyatakan syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;

(3) Keputusan SKPKB a quo ditandatangani oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan pendapat ahli Kuntjoro Purbopranoto yang menyatakan syarat formil KTUN adalah ditandatangani oleh pejabat pemerintahan yang berwenanq membuat keputusan;

5. PERATURAN PASAL 52 AYAT (1) UU NOMOR 30 TAHUN 2014 UNTUK MENDUKUNG ALASAN GUGATAN

1) Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:

"Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tersebut, terbukti:

(1) Keputusan STP a quo diterbitkan berdasarkan pengujian yang melewati jangka waktu dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 yaitu tidak sesuai prosedur sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2014 yang menyatakan syarat sah nya keputusan dibuat sesuai prosedur;

PT Jesi Jason Surya Makmur

(2) Keputusan STP a quo diterbitkan tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diketahui oleh Pemohon menurut ketentuan Pasal 20 PMK.17/PMK.03/2013 sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2014 yang menyatakan syarat sah nya keputusan dibuat sesuai prosedur;

(3) Keputusan STP a quo ditandatangani oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2014 yang menyatakan syarat sah nya keputusan ditetapkan oleh peiabat yang berwenang;

6. PEMOHONBELUMPERNAHMENGAJUKAN KEBERATAN/PEMBATALANTERHADAPSTPAQUO

BERDASARKAN ALASAN YANG SAMA DENGAN GUGATAN INI

Bahwa Pemohon belum pernah mengajukan keberatan/pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang alasan-alasan penerbitan STP a quo;

Dengan demikian, alasan-alasan yang diajukan di dalam gugatan ini masih dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Pajak;

7. Benar-tidaknya STP a quo tidak hanya ditentukan oleh jangka waktu penerbitannya 5 (lima) Tahun setelah terhutang Pajak

Berdasarkan teori Kuntjoro Purbopranoto dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2014 terbukti banyak sekali unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membentuk STP a quo dengan benar. Dengan demikian benar-tidaknya STP a quo tidak hanya ditentukan oleh jangka waktu penerbitannya 5 (lima) tahun setelah terhitung Pajak, tetapi ditentukan juga oleh benar-tidaknya seluruh unsur-unsur pembentuk STP a quo sebagaimana ditentukan oleh teori Kuntjoro Purbopranoto, ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30/2014, dan seluruh unsur-unsur ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

PT Jesi Jason Surya Makmur

Petitum

Berikut ini berdasar Kuasa Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002, Penggugat mohon Majelis Hakim mengizinkan Penggugat memperjelas untuk memperjelas PETITUM, menjadi:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Memutuskan tidak sah Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023;

3. Memutuskan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023;

4. Memutuskan Tidak Sah STP Nomor: 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak;

5. Memutuskan Membatalkan STP Nomor: : 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak;

Memerintahkan Tergugat Menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP Nomor: : 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 berdasar Pasal 36 ayat (1) c UU Nomor 28 Tahun2007yangdiajukanberdasarSuratNomor: 004/KPP/P/JJSM/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023;

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratTergugatNomorKEP-

07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023; Bukti P-2. Asli Surat Kuasa Khusus a.n. Cuaca;

Bukti P-3. Asli Pakta Integritas;

Bukti P-4. Salinan Akta Notaris Sti Masnuroh, S.H. Nomor 36 tanggal

29 Januari 2020.

PT Jesi Jason Surya Makmur

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

9/STG/WPJ.22/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat Nomor 004/G-PP/JJSM/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2023, diketahul hal-hal sebagai berikut:

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak nnennenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

PT Jesi Jason Surya Makmur

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa oleh karenanya, permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dapat dibuktikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBYEK GUGATAN

Surat nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap permohonan Penggugat dengan informasi sebagai berikut:

1. Penggugat mengajukan surat nomor 004/KPP/P/JJSM/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang pada tanggal 20 Juli 2023 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) : FORM-05003681/BPS/KPP.221803/2023 tanggal 20 Juli 2023;

2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka wewenang menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II;

3. Atas Permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023;

PT Jesi Jason Surya Makmur

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam surat gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5

"Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah sate lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang."

Pasal 1 angka 9

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

Pasal 1 angka 10

"Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang¬undangan yang berlaku."

PT Jesi Jason Surya Makmur

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain, mengatur:

Pasal 1 angka 7

"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku." Pasal 31 ayat (3)

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus - sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang¬undangan perpajakan yang berlaku."

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (2)

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan

PT Jesi Jason Surya Makmur

peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaiansuratpemberitahuanhasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;

(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

PT Jesi Jason Surya Makmur

(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c)

telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan;

(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak

wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c);

(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1 a), ayat (1 b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 angka

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 1 angka 6

KewenanganPemerintahanyangselanjutnyadisebut Kewenangan adalah kekuasaan

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk

bertindak dalam ranah hukum publik.

Pasal 1 angka 22

Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-undang.

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang Iebih tinggi kepada Badan dan/atau

PT Jesi Jason Surya Makmur

Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang Iebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang Iebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 11

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.

Pasal 12 ayat (2)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Pasal 13

(1) PendelegasianKewenanganditetapkanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:

a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;

b. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiders, dan/atau Peraturan Daerah; dan

c. merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

(3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan Iebih lanjut,

PT Jesi Jason Surya Makmur

kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.

(4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:

a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;

b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan

c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.

(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasi menimbulkanketidakefektifanpenyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telah didelegasikan.

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.

Pasal 14

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin

PT Jesi Jason Surya Makmur

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkanketidakefektifanpenyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak Wewenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

(8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, antara lain mengatur bahwa:

PT Jesi Jason Surya Makmur

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/PeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang¬Undang atau Pemerintah atas perintah Undang- Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

PT Jesi Jason Surya Makmur

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 38

(1) ayat (1) huruf c, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang, yang tidak benar;

(2) ayat (9), bahwa Tata care pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat TagihanPajak(PeraturanMenteriKeuanganNomor 8/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

(1) Pasal 17 ayat (1), Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

(a) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

(b) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Pasal 17 ayat (2), Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

(3) Pasal 17 ayat (3), Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

PT Jesi Jason Surya Makmur

(4) Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(5) Pasal 20 ayat (1), Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(6) Pasal 20 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

(7) Pasal 20 ayat (7), Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

2. Tanggapan Tergugat

a. Bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan Hukum Acara Pemeriksaan Untuk Menerbitkan Keputusan A Quo Melewati Batas Waktu (Melampaui Wewenang/Penyalahgunaan Wewenang), Tergugat berpendapat:

1) Bahwa STP nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021 diterbitkan berdasarkan hasil peneltian Account Representative dan bukan termasuk ke dalam STP yang diterbitkan oleh Pemeriksa akibat dari hasil Pemeriksaan sehingga alasan yang diutarakan Wajib Pajak dalam surat permohonannya tidak tepat;

2) Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

PT Jesi Jason Surya Makmur

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Raglan Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sehingga STP nomor 00027/107121/457123 tanggal 14 Februari 2023 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021 diterbitkan masih dalam jangka waktu yang diperkenankan Undang-Undang tersebut;

b. Bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan Pemohon Tidak Diberitahu Oleh Pemeriksa Tentang Dasar Menerbitkan Keputusan A Quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan) Tergugat berpendapat:

Bahwa STP nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021 diterbitkan berdasarkan hasil peneltian Account Representative dan bukan termasuk ke dalam STP yang diterbitkan oleh Pemeriksa akibat dari hasil Pemeriksaan sehingga tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan;

c. Bahwa atas alasan Penggugat yang menyatakan Keputusan A Quo Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang, Tergugat berpendapat:

a. Bahwa wewenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak diperoleh Direktur Jenderal Pajak melalui Atribusi dari UU KUP dengan penjelasan:

− Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU AP, Atribusi adalah

pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

− Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal

Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila …

PT Jesi Jason Surya Makmur

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak merupakan Kewenangan Atribusi dari UU KUP;

b. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU AP, Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan dan tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;

c. Dalam UU AP terdapat larangan pendelegasian Kewenangan Atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), namun tidak ada larangan untuk memandatkan Kewenangan Atribusi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kewenangan Atribusi dapat dimandatkan. Hal tersebut juga sesuai dengan penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU AP yang menyebutkan bahwa, "Kewenangan Mandat diperoleh dari sumber kewenangan atributif dan delegatif";

d. Ketentuan mengenai Mandat diatur dalam Pasal 14 UU AP, antara lain sebagai berikut:

− Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh

Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

− Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan

Mandat kepada Badan

− dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi

bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

− Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima

Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

PT Jesi Jason Surya Makmur

e. Pelimpahan wewenang untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan mandat dari Direktur Jenderal Pajak atas Kewenangan Atribusi untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai amanat Pasal 14 ayat (1) UU KUP kepada Kepala Seksi Pengawasan yang merupakan bawahan dari Direktur Jenderal Pajak sehingga harus menyebutkan atas nama Direktur Jenderal Pajak pada Surat Tagihan Pajak tersebut karena tanggung jawab Kewenangan tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak;

f. Dengan demikian, dapat disimpulkan penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang atas nama Direktur Jenderal Pajak nomor 00027/107121/457/23 tanggal 14 Februari 2023 sudah sesuai dengan Kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2021 tersebut penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat nomor 004/KPP/P/JJSMA/11/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang pada tanggal 20 Juli 2023 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumennomorFORM- 05003681/BPS/KPP.221803/2023 tanggal 20 Juli 2023. Atas Permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Non Keberatan Nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal dengan keputusan menolak;

e. Bahwa terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari

PT Jesi Jason Surya Makmur

2023 Masa Pajak Desember 2021 tersebut Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang mengajukan permohonan Usulan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak benarSecaraJabatandenganSuratnomorS- 1722/KPP.2218/2023 tanggal 21 Desember 2023 berdasarkan Laporan Penelitian nomor LAP-119/KPP.2218/2023 tanggal 21 Desember 2023. Atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat KeputusanNonKeberatanNomorKEP- 00433/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan keputusanmembatalkanSuratTagihanPajak nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/G-PP/JJSM/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga menurut tergugat permohonan gugatan penggugat perlu diteliti lebih lanjut dalam persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. TelahditerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00433/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 Januari 2024 dengan

PT Jesi Jason Surya Makmur

keputusanmembatalkanSuratTagihanPajaknomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetapmempertahankanSuratTergugatnomorKEP- 07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 72.089.569.7-439.000;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Gugatan Nomor 004/G-PP/JJSM/XII/2023

tanggal 14 Desember 2023;

Bukti T-2. SalinanSuratTergugatNomorKEP-

07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023. Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan

Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

PT Jesi Jason Surya Makmur

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan tertulis kronologi sengketa beserta lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 004/G-PP/JJSM/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 (Cap Pos 16 Desember 2023), diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga

PT Jesi Jason Surya Makmur

memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) , ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa gugatan a quo diajukan terhadap satu keputusan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa permohonan pembatalan yang menjadi latar belakang terbitnya keputusan a quo diajukan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023, sehingga secara hakiki sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan keberadaan dan akibat hukum STP dimaksud;

Menimbang, bahwa kuasa hukum Penggugat, Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PT Jason Jesi Surya Makmur, meskipun telah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan, sejak awal sampai dengan berakhirnya persidangan tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan lisan dan tidak pula menyampaikan uraian tambahan atau bukti lainnya di luar yang telah dilampirkan dalam surat gugatan; bahwa ketidakhadiran Penggugat tersebut tidak menghalangi Pengadilan Pajak untuk melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara dengan mendasarkan penilaian pada alat bukti yang tersedia, khususnya dalil-dalil tertulis yang terbatas sebagaimana termuat dalam surat gugatan;

Menimbang, bahwa dalam perkembangan persidangan, Tergugat telah menyampaikan bukti berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Secara Jabatan, yang secara tegas menyatakan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 masa pajak Desember

PT Jesi Jason Surya Makmur

2021 yang juga disebut secara eksplisit sebagai objek dalam permohonan pembatalan a quo;

Menimbang, bahwa dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tersebut, secara administratif STP Nomor 00027/107/21/457/23 tanggal 14 Februari 2023 telah dibatalkan secara sah oleh Tergugat, sehingga STP dimaksud tidak lagi menimbulkan akibat hukum dan tidak dapat lagi menjadi dasar penagihan pajak terhadap Penggugat;

Menimbang, bahwa oleh karena STP yang secara substansial menjadi pokok persoalan dalam permohonan pembatalan Penggugat telah dibatalkan secara sah, maka secara hukum objek sengketa a quo dinyatakan sudah tidak ada lagi (gugatan kehilangan objek sengketa); bahwa dengan hilangnya objek sengketa tersebut, maka gugatan ini tidak lagi akan menimbulkan akibat hukum yang nyata bagi para pihak;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas peradilan yang hanya memeriksa sengketa yang nyata dan menimbulkan akibat hukum konkret bagi para pihak, serta asas tiada gugatan tanpa kepentingan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hilangnya objek sengketa mengakibatkan gugatan Penggugat tidak layak lagi untuk diperiksa lebih lanjut;

Menimbang, bahwa atas keseluruhan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Jesi Jason Surya Makmur

MENGADILI:

Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07621/NKEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Jesi Jason Surya Makmur, NPWP 72.089.569.7-439.000, yang beralamat di Jl. Wantilan, RT 003 RW 002, Wantilan, Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat, 41272 tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,Drs. Uming, M.Si.

S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Jesi Jason Surya Makmur

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.