Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 14 ayat (1) · Pasal 14 ayat (5b) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 20
  • PMK 184/PMK.03/2015Pasal 15 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-012250.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2021
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
28 Maret 2024
Tanggal Pengucapan
16 Desember 2025