Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

Evy Shinta · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Paksa Nomor S- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012098.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

EVY SHINTA, NPWP 57.570.131.3-403.000, beralamat di KOPuri Nirwana I Blok C No. 17-18 RT.014 RW.16 Pabuaran Kab. Bogor dan alamat korespondensi di Intermark Superblok Associate Tower Lt.10 Unit F dan G Jalan Lingkar Timur BSD City Serpong Tangerang Selatan, yang diwakili oleh David Surya, Anziif (Snr Assoc) CIP, SH., MH, Maruli Tua Sinaga, SH., Bima Harits Kurniawan, SH., Exsel Ramadani Sihite, SH., Ligar Dwi Fajaryanti, SH., Ricky K.Margono, SH., MH., CMLC., C. Med., Agus Setiadi, S.Ag., SH., Fauzi Nugraha, SH., Catur Agil Pamungkas, SH., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Evy Shinta, Jabatan Wajib Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/ES-MSP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Surya, Anziif (Snr Assoc) CIP, SH., MH,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-637/PP/IKH/2022 tanggal 26

Juli 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/ES-MSP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

2. Nama: Bima Harits Kurniawan, SH.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-270/PP/IKH/2024 tanggal 13

Juni 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/ES-MSP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3155/PJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 104/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 juncto PEN-049/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Maret 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Tanpa Nomor tanggal 12 Desember 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-1/STG/WPJ.33/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 16.445.212.982

2. Penghasilan Kena PajakRp 16.391.212.982

3. PPh TerutangRp 4.862.363.600

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 4.862.363.600

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp0

c. Dibayar SendiriRp0

d. DiperhitungkanRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp0

(a + b + c - d)

7. Pajak yang tidak/kurang dibayar (3 - 6.e)Rp 4.862.363.600

8. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.123.880.420

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)Rp 2.123.880.420

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)Rp 6.986.244.020

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan AkhirRp9.550.050 Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/Keberatan/SKPKB/XI/2022 tanggal 23 November 2022 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-269/WPJ.33/2023 tanggal 24 Maret 2023 memberitahukan kepada Penggugat bahwa surat keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan;

Menimbang, bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-269/WPJ.33/2023 tanggal 24 Maret 2023, Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor S- 06208/TGRPNG/KPP.3307/2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan setelah melampaui jangka waktu penagihan yaitu 21 (dua puluh satu) hari, Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis PajakTahun PajakNomor dan tanggal STPPBB/STP/SKPKB/SKPKBT/SK Pembetulan/SK Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali*)Jumlah (Rp/USD*))
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi201700001/205/17/403/22-20/10/20226.976.693.970,00

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Paksa a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 12 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 (cap pos harian tanggal 12 Desember 2023);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Tanpa Nomor tanggal 12 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak berdasarkan Surat Paksa S-02423/SP/KPP.3307/2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00001/205/17/403/22-20/10/2022 Tahun Pajak 2017 tanggal 24 November 2023 kepada Direktur Jenderal Pajak qq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, berkedudukan di Jalan Aman No. 1 Komplek PEMDA TK II Kabupaten, Cibinong 16914, Kabupaten Bogor; bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

I. Kronologis Pelaksanaan Penagihan Pajak A Quo

1. bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-

00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020, tanggal 12 Agustus 2020 dan menerbitkan Surat pembertahuan Pemeriksaan lapangan Surat Nomor PEMB-00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020, tanggal 12 Agustus 2020, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak masa pajak Januari sampai Desember tahun pajak 2017, namun terhadap Surat pemberitahuan pemeriksaan Lapangan tersebut tidak pernah disampaikan atapun diperlihatkan oleh Tergugat;

2. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor S-292/WPJ.33/KP.0700/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Permintaan peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen (Selanjutnya disebut Surat permintaan 1) kepada Penggugat.

3. bahwa Tergugat memberikan Peringatan 1 kepada Penggugat melalui surat Nomor S-309/WPJ.33/KP.0700/2020 tanggal 06 Oktober 2020 dan Peringatan 2 melalui Surat Nomor S-333/WPJ.33/KP.0700/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

4. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Permintaan peminjaman dokumen Nomor S-251/WPJ.33/KP.0700/2021 tanggal 27 April 2021 yang pada pokoknya Tergugat meminta untuk peminjaman dokumen khusus untuk Rekening Koran pada rekening-rekening berikut:

a. pada Bank BTN no.rek 0012801500280657

b. pada Bank Bukopin No. Rek 2733200012 dan No.Rek 10011445274

c. pada bank BCA No.Rek 1670540100, No.Rek 1670803399, No.Rek 1679018688, dan No.Rek 1676001213

5. bahwa Tergugat memberikan Peringatan 1 kepada Penggugat melalui surat Nomor S-279/WPJ.33/KP.0700/2021 Tanggal 19 Mei 2021 dan Surat Peringatan 2 melalui Surat nomor S-304/WPJ.33/KP.0700/2021 Tanggal 03 Juni 2021.

6. bahwa Tergugat tidak memberitahukan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Penggugat melalui surat apapun meskipun Tergugat telah melakukan pemeriksaan kepada Penggugat melebihi jangka waktu pemeriksaan 6 (enam) bulan.

7. bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan(SP2Perubahan)NomorPRIN-P- 00019/WPJ.33/KP.0704/RIK.SIS/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 yang mana Tergugat tidak pernah memberikan dan atau diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan tersebut kepada Penggugat. Sehingga Penggugat tidak mengetahui adanya penggantian pada internal Tim pemeriksa.

8. bahwa Tergugat telah menerbitkan permintaan keterangan dan atau Penjelasan melalui Surat Nomor S-418/WPJ.33/KP.0700/2021 tanggal 19 Novembr 2021 yang pada pokoknya Tergugat meminta kepada Penggugat untuk memberikan keterangan dan atau penjelasan terkait mutasi kredit dalam rekening koran Penggugat sesuai dengan Nomor rekeneing yang mana telah dilampirkan oleh Tergugat.

9. bahwa Selanjutnya Tergugat memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada penggugatmelaluiSuratNomor:SPHP- 00147/WPJ.33/KP.0704/RIKSIS/2022 tanggal 06 September 2022 (Selanjutnya disebut SPHP) yang diterima oleh Penggugat tanggal 07 September 2022.

10. bahwa kemudian Penggugat telah menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian tanggapan Hasil pemeriksaan pada tanggal 15 September 2022 sebagaimana Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM-05017867/WPJ.33/KP.0703/2022 tanggal 15 September 2022;

11. bahwa Penggugat telah memberikan dan menyampaikan Tanggapan atas HasilPemeriksaanberdasarkanSPHPNomorSPHP- 00147/WPJ.33/KP.0704/RIKSIS/2022 tertanggal 15 September 2022 pada Tanggal 19 September 2022 sebagaimana Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM-05018078/WPJ.33/KP.0703/2022 tanggal 19 September 2022;

12. bahwa Tergugat melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 27 September 2022 dengan telah ditandatangani Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir oleh Penggugat yang diwakili oleh Ferber Sormin dan Tergugat yang diwakili oleh B Rachmat Prabono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, Kervin Kesler M.S Selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Redy Ginting selaku

Ketua Tim Pemeriksa Pajak dan Norman Kristina Ritonga Selaku Anggota Pemeriksa Pajak, yang kemudian Penggugat mengajukan permohonan pembahasan dengan Quality Assurance sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Pembahasan.

13. bahwa pada tanggal 28 September 2022, Penggugat Mengajukan Permohonan dengan tim Quality Assurance yang kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance di Kantor Tergugat dengan ditandatanganinya Risalah Tim Quality Assurance pemeriksaan.

14. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Nomor 00001/205/17/403/22 Tanggal 20 Oktober 2022dengan Perincian Jumlah PPh yang masih harus dibayar senilai Rp.6.986.244.020,- dan jatuh tempo pada tanggal 19 November 2022.

15. bahwa Penggugat telah melakukan Pembayaran sebagaimana disebutkan pada poin 10 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/17/403/22 sebesar Rp. 9.550.000, berdasarkan bukti bayar / Bukti Penerimaan Negara melalui pajak tanggal 04 November 2022.

16. bahwa Penggugat telah Mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 29 November 2022 dan disampaikan pada tanggal 20 kepada Tergugat yang kemudian Surat Keberatan Penggugat dibalas oleh Tergugat melalui surat S- 65/KPP.3303/2023 yang pada pokoknya memberitahukan kepada Penggugat bahwa Surat Keberatan yang telah dikirimkan tidak memenuhi Syarat.

17. bahwa pada tanggal 24 November 2023, Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 dan memberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 28 November 2023 yang disampaikan kepada Sdr. Carolina Saeptiyani selaku Karyawan Penggugat.

II. Tentang Posita Gugatan Penggugat

A. Tergugat Telah Melanggar Hukum Tata Cara Pemeriksaan Dalam

Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penggugat.

bahwa sebagaimana diketahui setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili oleh TIM PEMERIKSA

PAJAK, mempunyai kewajiban untuk melakukan Pertemuan – Pertemuan untuk menerangkan setidak – tidaknya Alasan dan Tujuan Pemeriksaan, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah Pelaksanaan Pemeriksaan, Hak Wajib Pajak untuk mengajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan serta Kewajiban Wajib Pajak untuk meminjamkan Dokumen – Dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan Pemeriksaan, hal mana diatur secara tegas dalam Pasal 11 Huruf D ke (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (untuk selanjutnya disebut PMK 184 tahun 2015):

Pasal 11 Huruf D PMK 184 Tahun 2015

(1) Alasan dan tujuan Pemeriksaan;

(2) Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

(3) Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat {3) huruf a; dan

(4) Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/ a tau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;

A.1. Tergugat Tidak Pernah Menyampaikan Dan Atau Memperlihatkan Surat

Perintah Pemeriksaan Perubahan (SP2 Perubahan) Terkait Adanya Perubahan Tim Pemeriksa Pajak

1. bahwapadasuratPerintahPemeriksaanNomor 00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020, tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan tanggal 12 Agustus 2020 telah disebutkan Nama-nama Tim pemeriksa yaitu Kervin Keslar M.S

selaku Supervisor, Surono Marsidik selaku ketua Tim Pemeriksa dan Norma Kristina Ritonga selaku Anggota Tim Pemeriksa;

2. bahwa kemudian setelah Penggugat menerima Surat pemberitahuan HasilPemeriksaan(SPHK)NomorSPHP- 00147/WPJ.33/KP.0704/RIKSIS/2022 tanggal 06 September 2022, tenyataSuratPerintahPemeriksaanNomor 00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020, tanggal 12 Agustus 2020 telah dirubah menjadi Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan nomor PRIN-P- 00019/WPJ.33/KP.0704/RIK.SIS/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 yang pada pokoknya Susunan Tim Pemeriksa telah dirubah. Namun, Penggugat sama sekali tidak diperlihatkan adanya Surat Perubahan Tim Pemeriksa oleh Tergugat.

3. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, telah ditandatangani oleh susunan tim Pemeriksa yang baru yaitu Kervin Keslar M.S selaku Supervisor, Redy Ginting selaku ketua Tim Pemeriksa dan Norma Kristina Ritonga selaku Anggota Tim Pemeriksa;

4. bahwa dalam hal terdapat perubahan Tim Pemeriksa Pajak, maka Tergugat seharusnya wajib memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf c PMK No.18 tahun 2021

Pasal 11 huruf c PMK No.18 tahun 2021

“Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

c.Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan”

5. bahwa faktanya Tergugat tidak pernah memperlihatkan dan atau memberitahukan adanya Perubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana Surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada Penggugat sejak awal mulai pemeriksaan hingga jangka waktu pemeriksaan berakhir

A.2. Tergugat Tidak Menyampaikan Surat Perpanjangan Jangka Waktu

Pemeriksaan Kepada Penggugat

6. bahwa Pemeriksaan Pajak yang dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal tanggal 08 Desember 2020 untuk memeriksa kepatuhan kewajiban perpajakan Penggugat selaku wajib pajak untuk tahun masa pajak januari sampai dengan Desember 2017.

7. bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dilaksanakan dengan Jenis Pemeriksaan lapangan yang diberitahukan kepada PenggugatmelaluiSuratNomorPEMB- 00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020, tanggal 08 Desember 2020.

8. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan (Selanjutnya disebut PMK 18 Tahun 2021) menyebutkan bahwa Pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh Tergugat memiliki jangka waktu pengujian Paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat pemberitahuan pemeriksaan diberitahukan kepada wajib Pajak sampai dengan Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan diterbitkan oleh Tergugat.

Pasal 15 ayat 2 PMK 18 tahun 2021

“Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”

9. bahwa Tergugat dapat memperpanjang jangka waktu pemeriksaan Lapangan paling lama 2 (Dua) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16

ayat 1 PMK 18 tahun 2021 dengan menerbitkan dan memberitahukan Surat pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan (SP2L) Kepada Penggugat atau Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat 1 PMK 18 tahun 2021

“Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan”;

10. bahwa pada faktanya sampai dengan tanggal 9 Juni 2021 atau 6 Bulan Sejak Pemeriksaan Dimulai berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Tanggal 8 Desember 2020, Tergugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menandakan bahwa Pemeriksaan Pajak terhadap Penggugat telah selesai, Tergugat juga tidak menerbitkan dan atau memperlihatkan adanya Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan kepada Penggugat.

11. bahwa dengan lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan, maka Tergugat sudah tidak berwenang melakukan pemeriksaan karena kewenangan pemeriksaan Tergugat demi hukum telah berakhir sejak tanggal 09 Juni 2021 sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”);

Pasal 15 ayat 1 huruf a UUAP

“Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:

a. masa atau tenggang waktu Wewenang.”

12. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, oleh karena Tergugat masih meneruskan pemeriksaannya setelah jangka waktu 6 (enam) bulan telah terlampaui, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku (Cacat Prosedur)

A.3. Tergugat Melaksanakan Pemeriksaan Melebihi Jangka Waktu Yang Telah

Diatur Oleh Undang-Undang

13. bahwa sebagaimana telah Penggugat jelaskan pada poin posita nomor 3 dan 4 tersebut diatas, Pemeriksaan Pajak yang dilakukan dengan cara Pemeriksaan lapangan memiliki jangka waktu 6 bulan dan dapat

diperpanjang maksimal 2 Bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Jo. Pasal 16 ayat 1 PMK 18 tahun 2021.

14. bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat 1 PMK 18 tahun 2021 adalah pelaksanaan dari tata cara pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUKUP, sehingga kekuatan hukum mengikat Peraturan Menteri Keuangan sama dengan kekuatan hukum mengikat Undang-Undang;

Pasal 31 ayat (1) UUKUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”.

15. bahwa faktanya sejak Tergugat mulai melakukan Pemeriksaan Pajak dengan diberitahukannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020, tanggal 08 Desember 2020. Tergugat baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 06 September 2022 yang diterima oleh penggugat tanggal 7 September 2023, yang mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melebihi jangka waktu pemeriksaan yaitu +- 1 tahun 9 Bulan.

16. bahwa oleh karena Tergugat tetap melakukan Pemeriksaan padahal telah secara jelas dan terang bahwa pemeriksaan yang dilakukan Tergugat tersebut telah jauh melebihi jangka waktu sebagaimana diatar dalam pasal Pasal 15 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat 1 PMK 18 tahun 2021, maka Tergugat telah melakukan tindakan penyelahgunaan wewenang dengan cara melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a Jo. Pasal 18 ayat 1 UU AP;

Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a UU AP

“(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan

Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang; “

Pasal 18 ayat 1 UU AP

“(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. bahwa L.Y Hari Sih Adviyanto Hakim pada Pengadilan Pajak dalam simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN 2018) dengan Judul

““PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK HAK WAJIB

PAJAK DALAM SISTEM HUKUM PAJAK INDONESIA” Halaman 404 yang menyatakan bahwa “Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), maka administrasi perpajakan sebagai bagian dari administrasi Pemerintahan juga tunduk pada undang-undang ini. Tujuan diundangkannya UUAP adalah agar Pemerintah dapat menjalankan tugasnya sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari kesewenang-wenangan tindakan Pemerintah. UUAP merupakan hukum administrasi pemerintahan yang bersifat umum, sedangkan hukum pajak yang bersifat khusus mengatur perpajakan akan bersifat sebagai lex specialist terhadap UUAP”

18. bahwa lebih lanjut, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH.,MCL. Selaku mantan ketua Mahkamah Agung dalam bukunya yang berjudul “Hukum Positif Indonesia” (Hal. 56), sebagaimana Penggugat kutip dari artikel A.A. Oka Mahendra berjudul “ Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan” pada pokoknya menerangkan bahwa ketentuan umum tetap berlaku sepanjang ketentuan khusus tidak mengatur sesuai dengan unsur-unsur Lex Specialis derogat Lex Generalis sebagai berikut;

1. Ketentuan-ketentuan yang diganti dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan khusus tersebut.

2. Ketentuan-ketentuan Lex Specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex Generalis(Undang-undang dengan undang- undang);

3. Ketentuan-ketentuan lex spesialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan legi generaliz (Kitab Undang- undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkup hukum perdataan.

19. bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut diatas, Tergugat telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat 1 PMK 18 tahun 2021 karena telah melakukan pemeriksaan melebihi jangka waktu dan melanggar ketentuan pasal Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a Jo. Pasal 18 ayat 1 UU AP, sehingga Surat Ketetapan Pajak yang terbit berdasarkan Pemeriksaan tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum, dan Pelaksanaan Penagihan atas Surat Ketetapan pajak Tersebut haruslah dapat dibatalkan.

B. Tergugat Telah Salah Dalam Penerapan Dasar Hukum Dan Objek Pajak Dalam

Dikenakannya Pajak Penghasilan Penggugat.

20. bahwa sebagaimana diterangkan oleh Tergugat dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanNomor 00147/WPJ.33/KP.0704/RIKSIS/2022 (untuk selanjutnya disebut “SPHP”), secara terang Simpulan Tergugat tidak didasarkan atas Kebenaran Materiil, sehingga Menurut Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Cibinong Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya Penggugat sebesar Rp. 16.445.212.982 (enam belas milyar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), dan setelah dikurangkan oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp. 54.000.000(lima puluh empat juta rupiah) Penghasilan Kena Pajak Penggugat sebesar Rp. 16.391.212.982(enam belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);

21. bahwa Hasil Pemeriksaan tersebut secara terang hanya didasarkan atas Pemeriksaan terhadap Rekening – Rekening Penggugat yang

didapatkan Fiskus dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yaitu Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1330026077305 dan Bank BCA dengan Nomor rekening 1676001213, hal ini sebagaimana dituangkan dalam Kolom Dasar dilakukannya Koreksi Paragraf 4 SPHP;

22. bahwa tindakan yang hanya didasarkan atas Pemeriksaan Rekening – Rekening diatas tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut “PERDJP Nomor 9 Tahun 2010”) yang berbunyi “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan”

23. bahwa atas Pemeriksaan yang tidak dilaksanakan secara Objektif dan Profesional tersebut diatas, bahwa atas dasar Hasil Pemeriksaan tersebut diatas, di dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan Penggugat menyampaikan Keberatan atas Koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Cibinong. Adapun Keberatan atas Koreksi tersebut adalah sebagai berikut :

a. Rekening BCA atas nama EVY SHINTA dengan Nomor Rekening 1676001213

Iuran Arisan Anggota (pengurus arisan lingkungan)Rp. 48.000.000
Pemindahbukuan dari Rekening Bpk Sudjadi (Suami)Rp. 316.295.900
Pembagian Dividen yang suda dilaporkan dalam SPT Bpk Sudjadi Tahun 2017 (Suami)Rp. 1.400.000.000
Pinjaman Modal Kerja untuk PT. Bumi Rajawali Sentosa dengan besar Plafon Rp. 8.000.000.000Rp. 4.000.000.000
Pinjaman Modal Kerja untuk PT. Bumi Rajawali Sentosa dengan besar Plafon Rp. 8.000.000.000Rp. 955.669.000
Biaya Operasional PT. Bumi Rajawali SentosaRp. 38. 250.000
Rekening Koran 07360505078 BTN SKBMI (Sudah Terkait di SPT PPh Badan)Rp. 6.750.620.322
Hasil Jual Ruko (Lihat di SPT Bpk Sudjadi Koenarto tahun 2017)Rp. 1.170.000.000
TotalRp. 14.761.000.222

b. Rekening Bank Mandiri atas Nama Evy Shinta dengan Nomor Rekening Nomor Rekening 1330026077305)

No.TanggalNo. RekeningCreditNilai TransaksiPenjelasan
1.09/01/20171330026077305CrRp. 70.000.000Sewa Ruko LMC
2.18/01/20171330026077305CrRp. 25.000.000Dari Emanda RK 1200004994732 (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
3.24/01/20171330026077305CrRp. 5.000.000Dari I Ketut Purna Rk 900003251558 (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
4.19/02/20171330026077305CrRp. 5.000.000Dari I Ketut Purna Rk 900003251558 (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
5.04/03/20171330026077305CrRp. 35.000.000Dari Emanda RK 1200004994732 (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
6.19/03/20171330026077305CrRp. 3.817.000Dari I Ketut Purna Rk 900003251558 (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
7.04/05/20171330026077305CrRp. 851.000Transfer Hesti : Ardhy gumilar (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
8.20/06/20171330026077305CrRp. 50.000.000Yunus Alus RK 1290007527217 (Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
9.02/11/20171330026077305CrRp. 4.390.000Dari Esther Praja Anggriany BR Panggabean Rk 1050011534223
No.TanggalNo. RekeningCreditNilai TransaksiPenjelasan
(Transaksi PT Bumi Rajawali Sentosa)
TOTALRp. 199.058.000

c. Rekening Bank BCA atas Nama Evy Shinta Nomor Rekening 01670803399

No.TanggalNo. RekeningCreditNilai TransaksiPenjelasan
1.0 4/12/201701670803399crRp. 350.000.000Tambahahan modal sementara dan Partner Bisnis Neti Helawati
2.0 4/12/201701670803399crRp. 2.500.000Pemesanan Rumah KPR di PT Bumi Rajawali Sentosa ke rekening Penggugat
3.0 4/12/201701670803399crRp. 5.000.000
4.2 2/12/201701670803399crRp. 825.000Pemesanan Rumah KPR di PT Bumi Rajawali Sentosa ke rekening Penggugat
5.2 2/12/201701670803399crRp. 10.000.000
TOTALRp. 368.325.000

bahwa lebih lanjut didalam Risalah Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan halaman 4 Penggugat memberikan Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yaitu sebesar Rp 131.645.000 (seratus tiga puluh satu enam ratus empat puluh lima ribu rupia) dan PPh Terutang yang diakui oleh Wajib Pajak sebesar Rp. 6.646.750 (enam juta enam ratus empat puluh enam tujuh ratus lima puluh rupiah).

24. bahwa Tanpa adanya Keterangan – Keterangan maupun dokumen Pendukung yang berhubungan dengan Perkara A Quo membuat tidak Objektik dan Profesionalnya Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Cibinong. Hal mana dibuktikan dengan tidak dipertimbangkannya semua Arus Masuk Kas di dalam Rekening dari Penggugat antara lain;

a. Iuran Arisan Anggota (pengurus arisan lingkungan)

b. Pemindahbukuan dari Rekening Bpk Sudjadi (Suami)

c. Pembagian Dividen yang sudah dilaporkan dalam SPT Bpk Sudjadi Tahun 2017 (Suami)

d. Pinjaman Modal Kerja untuk PT. Bumi Rajawali Sentosa dengan besar Plafon Rp. 8.000.000.000

e. Pinjaman Modal Kerja untuk PT. Bumi Rajawali Sentosa dengan besar Plafon Rp. 8.000.000.000

f. Biaya Operasional PT. Bumi Rajawali Sentosa

g. Rekening Koran 07360505078 BTN SKBMI (Sudah Terkait di SPT PPh Badan)

h. Hasil Jual Ruko (Lihat di SPT Bpk Sudjadi Koenarto tahun 2017)

i. Transaksi – Transaksi antara PT Bumi Rajawali Sentosa dengan Emanda

j. Transaksi – Transaksi antara PT Bumi Rajawali Sentosa dengan I Ketut Purna

k. Transaksi – Transaksi antara PT Bumi Rajawali Sentosa dengan Hesti Ardhy gumilar

l. Transaksi – Transaksi antara PT Bumi Rajawali Sentosa dengan Esther Praja Anggriany BR Panggabean

m. Transaksi – Transaksi antara PT Bumi Rajawali Sentosa dengan Yunus Alus

25. bahwa Penggugat menilai Pelaksanaan Penagihan yang dilakukan Tergugat berdasarkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 atas pelaksanaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 senilai Rp. 6.976.693.970,00 (Enam Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum;

26. bahwa alasan tersebut diatas didasarkan atas adanya Pengelompokan Jenis Pajak Penggugat di dalam Surat Paksa NomorS- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 adalah Pajak

Penghasilan Pasal 25 UU PPh dan/ atau Pajak Pengasilan Pasal 29 UU PPh;

27. bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 UU PPh tersebut diatas secara nyata tidak didasarkan atas kriteria yang telah di tetapkan Menteri berdasarkan Pasal 25 UU PPh. Hal mana disebutkan untuk menjadi Subjek Pajak yang dikenakan Pajak Pasal 25 UUPPh haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak baru;

b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.

bahwa lebih lanjut pengenaan Pajak Pasal 25 UU PPh kemudian diatur secara tegas terhadap Subjek Pajak yang dikategorikan sebagai Orang Pribadi pengusaha tertentu, dan atas Usaha tertentu tersebut harus didaftarkan oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak terkait, hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 PMK 215 Tahun 2018 yang berbunyi

“Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak”

28. bahwa tindakan Tergugat tersebut diatas membuktikan, Penerapan Pasal 25 UU PPh kepada Penggugat telah salah dan tidak didasarkan atas kebenaran materiil berdasarkan keadaan Objektif, hal mana dapat Penggugat Buktikan dengan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa tanpa didasari atas Penjelasan, Keterangan dan Dokumen –

Dokumen Pendukung terkait transaksi yang dilakukan oleh Penggugat di dalam Rekening Mandiri dan Rekening BCA milik Penggugat;

29. bahwa tindakan sebagaimana diuraikan diatas tersebut yang tidak dijalankan secara Objektif dan Profesional membuktikan dalam menjalankan Tugas sebagai Tim Pemeriksa Pajak, Petugas Pajak dari KPP Pratama Cibinong melakukan tindakan sewenang – wenang yang dilakukan sebagai Badan dan/atau Pejabat Pemerintah. Oleh karenanya tindakan Penggugat tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Untuk selanjutnya disebut UUAP)

Pasal 17 UUAP

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang

30. bahwa atas dasar hal tersebut diatas Penggugat mengangap Tindakan Tergugat yang melakukan Pemeriksaan tidak secara Objektif dan Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 PER-DJP Nomor 9 Tahun 2010 merupakan Tindakan Sewenang – Wenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan oleh karenanya dalam Gugatan ini Perlu Penggugat Tegaskan bahwa Surat Paksa Nomor S- 02423/SP/KPP.3307/2023 merupakan Produk Hukum yang Cacat Formil oleh karenanya Penggugat meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara A Quo demi hukum membatalkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023

31. bahwa prinsip dalam perpajakan adalah penagihan pajak yang transparan, sehingga dengan tidak dilakukannya pemeriksaan secara transparan dan akurat adalah suatu pelanggaran dan tentu saja berdampak pada hasil pemeriksaan yang keliru yang menyatakan

transaksi-transaksi yang berada didalam rekening penggugat sebagaimana poin16 a dampai dengan c Posita gugatan sebagai objek pajak yang wajib dibayarkan oleh penanggung pajak, padahal seharusnya tidak dikenakan pajak.

32. bahwa Tergugat selaku instansi yang berwenang di bidang perpajakan harusnya mengetahui hukum material dalam perpajakan, yakni mengenai apa yang dikenakan pajak. Kemudian, seharusnya TERGUGAT dapat membedakan objek pajak dan dasar pengenaan pajak.

33. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa yang dimaksud “Objek Pajak” adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun antara lain gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, royalty dan imbalan lainnya.

34. bahwa berdasarkan uraian posita angka 16 huruf a sampai c di atas, terang bahwa hasil pemeriksa pajak yang menyatakan Transaksi- transaksi pada rekening penggugat tersebut diperhitungkan sebagai objek pajak adalah tidak berdasar, karena bukanlah merupakan objek pajak berupa “penghasilan”.

B.3. Permohonan Provisi Penundaan Penagihan Pajak

35. bahwa Penggugat pada kesempatan ini juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus Perkara A Quo agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak dapat ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak A Quo sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan pajak.

36. bahwa Permohonan Penggugat tersebut diajukan dengan dasar sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat 2 dan 3 UU PP yang menyebutkan bahwa Penggugat dapat mengajukan Permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan

Sengketa pajak sedang berjalan sampai dengan Putusan, Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus didalam gugatan dan majelis hakim dapat memutus terlebih dahulu dari pokok Perkara.

37. bahwa adapun alasan permohonan ini diajukan adalah karena saat ini Penggugat merupakan ibu rumah tangga dan Kondisi Suami dari Penguggat yang saat ini dirawat di Rumah Sakit, yang mana apabila apabila Pelaksanaan Penagihan pajak tersebut dilakukan akan mengakibatkan Kerugian baik secara materiil dan immaterial yang diderita oleh Penggugat.

III. Petitum

bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

Dalam Provisi

1. Menerima Permohonan Provisi Penggugat

2. Menunda Pelaksanaan Penagihan Pajak berdasarkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 selama Pemeriksaan Gugatan A Quo sedang berjalan sampai dengan adanya Putusan pengadilan pajak yang berkekuatan Hukum tetap

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Membatalkan Surat ketetapan pajak Kurang Bayar penghasilan tahun 2017 Nomor 00001/205/17/403/22-20/10/2022 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong tanggal 20 Oktober 2022.

3. Membatalkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 Yang diterbitkan oleh Kepala kantor Pelayanan pajak Pratama Cibinong tanggal 34 November 2022 atas Surat Ketetapan pajak Kurang bayar Nomor 00001/205/17/403/22-20/10/2022.

4. Memerintahkan Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak ini dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima putusan;

5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (uit voerbar bij vooraad);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 1/STG/WPJ.33/2024 tanggal 18 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, mengatur antara lain: Pasal 2

(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat

(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah

(3) Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berwenang:

a. Mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak

b. Menerbitkan:

1) Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis;

2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

3) Surat Paksa;

4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

5) Surat perintah Penyanderaan;

6) Surat Pencabutan Sita

7) Pengumuman Lelang

8) Surat Penentuan Harga Limit

9) Pembatalan Lelang; dan

10) Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 8 ayat (1)

Surat paksa diterbitkan apabila:

a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

b. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau

c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagai tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pasal 8 ayat (2)

Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat 4

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1) Surat ketetapan pajak dikirim; atau

2) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

2. Tanggapan Tergugat

1) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong nomor LAP-00278/KP.3307/RIKSIS/2022 tanggal 18 Oktober 2022, diketahui bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017.

2) bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20Oktober2022Masa/TahunPajak2017dengan 01/Keberatan/SKPKB/XI/2022 tanggal 23 November 2022 yang diterima Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III tanggal 01 Februari 2023.

3) bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan pada tanggal 01 Februari 2023, sehingga melebihi waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal skp dikirim (Tanggal pengiriman SKPKB dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2022). Disimpulkan surat Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015. Tergugat telah menerbitkan nomor S- 269/WPJ.33/2023 tanggal 24 Maret 2023 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dikirim pada tanggal 27 Maret 2023.

4) bahwa atas dasar tersebut, maka SKPKB nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 tahun pajak 2017 menjadi inkracht dan menjadi hutang pajak yang dapat ditagih sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

5) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tahun pajak 2017 Nomor 00001/205/17/403/22dengansuratnomorS- 06208/TGRPNG/KPP.3307/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

6) bahwa sampai dengan jangka waktu teguran atas penagihan telah terlampau (melebihi 21 hari sejak tanggal surat teguran), Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya. Tergugat menerbitkan Surat paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 dengan surat nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 sebagai tindak lanjut tindakan penagihan pajak.

7) bahwa atas surat paksa nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023, telah disampaikan kepada Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita acara penyampaian surat paksa.

8) bahwa Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat kesalahan prosedur dan kesalahan kewenangan dalam penerbitan dalam Surat nomor S- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 terkait dengan penagihan atas SKPKB Pajak Pertarnbahan Nilai Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 tahun pajak 2017 dan sehingga tidak terdapat alasan untuk dibatalkan.

9) bahwa Tergugat berpendapat untuk mempertahankan hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua yang diajukan Penggugat sebagaimana tertuangdalamKeputusanTergugatNomorS- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 12 Desember 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang kewenangan selaku Wakil Penggugat untuk menandatangani surat gugatan terpenuhi;

b. bahwa Surat Tergugat Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

a. bahwa menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena surat Tergugat Nomor S- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 yang diajukan gugatan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku dan data yang valid.

b. bahwa menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankansuratTergugatNomorS- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Evy Shinta, NPWP 57.570.131.3-403.000.

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 012098.99.2023/PAN/2024 tanggal 23 Januari 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24

November 2023,

Bukti P-2Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29

Orang Pribadi Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022; Bukti P-4NPWP atas nama Evy Shinta;

Bukti P-5KTP atas nama Evy Shinta;

Bukti P-6Surat Kuasa Wajib Pajak Nomor 02/ES-MSP/XII/2023 tanggal 7

Desember 2023;

Bukti P-7Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama David Surya, ANZIIF (Snr

Assoc) CIP., S.H., M.H;

Bukti P-8Bukti Setoran Pajak;

Bukti P-9Izin Kuasa Hukum, KTP, dan Pakta Integritas atas nama David Surya,

ANZIIF (Snr.Assoc) CIP., S.H., M.H.;

Bukti P-10 SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-

00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 12 Agustus 2020; Bukti P-11 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

00262/WPJ.33/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 12 Agustus 2020; Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00147/WPJ.33/KP.0704/RIKSIS/2022 tanggal 6 September 2022; Bukti P-13 Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian

Tanggapan Hasil Pemeriksaan atas Surat Tanggapan SPHP; Bukti P-14 SuratTanggapanSPHPNomor

00147/WPJ.33/KP.0704/RIKSIS/2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-15 Risalah Pembahasan;

Bukti P-16 Surat Permohonan Penghapusan Hutang Pajak Nomor

003/MSP/XII/2023 tanggal 2 Januari 2023;

Bukti P-17 Surat Pernyataan Evy Shinta;

Bukti P-18 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Bapak Sudjadi

Koenarto;

Bukti P-19 Data summary atas biaya operasional PT Bumi Rajawali Sentosa; Bukti P-20 Daftar Alat Bukti Penggugat dalam perkara gugatan nomor

012098.99/2023/PP;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-22 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Rajawali Sentosa

Nomor 8 tanggal 8 Maret 2012;

Bukti P-23 Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Bumi Rajawali Sentosa Nomor 1 tanggal 2 Maret 2015;

Bukti P-24 Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 740-0650-2015-001 tanggal 28

Maret 2016;

Bukti P-25 Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) Nomor

00160/CBB/SPPK/2016 tanggal 29 Desember 2016;

Bukti P-26 Bukti-Bukti Transfer;

Bukti P-27 Izin Kuasa Hukum atas nama Bima Harits Kurniawan, S.H.;

Bukti P-28 Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 27 Juni 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24

November 2023;

Bukti T-3 Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BA-

01486/KPP.330904/2023;

Bukti T-4 Surat Teguran Nomor S-06208/TGRPNG/KPP.3307/2023 tanggal 23

Oktober 2023;

Bukti T-5 Bukti Pengiriman Surat Tergugat Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023

tanggal 24 November 2023;

Bukti T-6 Resi Pengiriman SKPKB;

Bukti T-7 Resi Surat Teguran;

Bukti T-8 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29

Orang Pribadi Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022; Bukti T-9 Surat kronologis gugatan Evy Shinta;

Bukti T-10 Profil Bapak Sudjadi Koenarto (Suami Ibu Evy Shinta);

Bukti T-11 Profil NPWP Evy Shinta;

Bukti T-12 Pendapat Akhir Nomor S-1475/PJ/PJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 12 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6),

dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah tindakan penagihan atas Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 yang tidak disetujui Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan alasan pokok, yaitu tindakan penagihan melalui Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017. Menurut Penggugat, proses pemeriksaan pajak yang mendasari penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang benar, serta jumlah PPh terutang yang ditetapkan di dalam SKPKB tersebut tidak mencerminkan fakta substansi yang sebenarnya;

bahwa Tergugat tidak setuju dengan alasan gugatan Penggugat dengan alasan pada pokoknya bahwa tindakan penagihan dengan Surat Paksa telah dilaksanakan oleh Tergugat dengan prosedur yang benar berdasarkan kewenangan yang di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing dan menyampaikan alat bukti dokumen pendukung argumentasi sebagaimana terlampir dalam daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun di dalam sengketa ini Penggugat menyampaikan Gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, namun Penggugat juga mempermasalahkan keabsahan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, di persidangan Penggugat menyampaikan penjelasan tentang kronologi proses pemeriksaan pajak hingga diterbitkannya surat ketetapan pajak tersebut, yang menurut Penggugat terdapat kesalahan prosedur pemeriksaan pajak dengan yang disebabkan antara lain bahwa: 1) Tergugat telah melanggar hukum tata cara pemeriksaan; 2) Tergugat tidak pernah menyampaikan dan/atau memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan (SP2 Perubahan) terkait adanya perubahan tim pemeriksa pajak; 3) Tergugat tidak menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Penggugat; dan 4) Tergugat melaksanakan pemeriksaan melebihi jangka waktu yang telah diatur oleh Undang- undang; serta terdapat penjelasan tentang ketidaksetujuan Penggugat atas materi penetapan besaran PPh terutang di dalam SKPKB tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas ketidaksetujuan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, bahwa di dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat telah menggunakan hak keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, dan hal ini dibuktikan dengan adanya fakta bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/Keberatan/SKPKB/XI/2022 tanggal 23 November 2022 yang diterima Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III tanggal 01 Februari 2023, dan terbukti bahwa Surat Keberatan tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor S-269/WPJ.33/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dikirim pada tanggal 27 Maret 2023, sehingga pada dasarnya Penggugat telah mendapatkan haknya untuk mengajukan keberatan atas SKPKB terkait berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang KUP, serta Tergugat telah melaksanakan kewajibannya untuk memproses dan memutuskan permohonan keberatan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang KUP;

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa atas Surat Tergugat Nomor S- 269/WPJ.33/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan

yang Tidak Memenuhi Persyaratan, Penggugat terbukti tidak mengajukan upaya administrasi atau upaya hukum untuk menindaklanjuti surat tersebut, sehingga ketetapan Tergugat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, menjadi pasti dan berkekuatan hukum, serta jumlah yang ditetapkan di dalam SKPKB tersebut apabila tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, akan menjadi utang pajak dan menjadi dasar penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang KUP;

bahwa di dalam sengketa gugatan ini, Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023, namun demikian argumentasi (posita) yang disampaikan Penggugat adalah tentang keabsahan prosedur dan substansi materi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, sehingga hal tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan isi surat gugatan Penggugat yang disampaikan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 12 Desember 2023;

bahwa Tergugat dengan alat bukti berupa dokumen Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BA-01486/KPP.330904/2023, telah membuktikan bahwa kegiatan penagihan pajak dengan Surat Paksa telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan tidak terdapat alat bukti apa pun yang membuktikan bahwa prosedur penyampaian Surat Paksa tersebut telah dilaksanakan dengan tidak benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa terkait dengan Permohonan Provisi Penundaan Penagihan Pajak selama perkara sengketa ini berlangsung sampai dengan adanya Putusan Pengadilan pajak yang diajukan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang KUP, jumlah yang terutang pada SKPKB a quo telah memasuki saat jatuh tempo pembayaran dan terbukti bahwa upaya keberatan yang diajukan Penggugat telah diberikan jawaban oleh Tergugat dengan Surat Nomor S- 269/WPJ.33/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan

yang Tidak Memenuhi Persyaratan, sehingga jumlah pajak terutang pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 telah menjadi pasti dan berkekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud 9 ayat (3) Undang-Undang KUP, maka akan menjadi utang pajak yang merupakan dasar dilakukannya tindakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa terkait permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena materi utama pada perkara gugatan ini adalah tentang Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023, sehingga pada persidangan tidak dilakukan pemeriksaan dan pembahasan tentang keabsahan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, serta tidak dilakukan pemeriksaan tentang kebenaran jumlah penetapan PPh Terutang pada SKPKB tersebut;

bahwa terkait dengan Permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Paksa Nomor S-02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang KUP, tidak berwenang mengadili dan membatalkan Surat Paksa sebagaimana dimohonkan Penggugat, melainkan mengadili pelaksanaan Surat Paksa, dan juga Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang ditegaskan di dalam penjelasan ayat tersebut tentang kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum dari Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan penjelasan, argumentasi, dan alat bukti yang disampaikan Tergugat baik berupa dokumen Berita Acara Pelaksanaan Surat Paksa, yang didukung dengan surat Teguran, copy SKPKB

terkait, serta dokumen-dokumen terkait lainnya, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat bukti apapun yang membuktikan telah terjadi kesalahan baik di dalam penerbitan dan prosedur pelaksanaan serta pemberitahuan Surat Paksa, dan Tergugat dapat membuktikan bahwa Surat Paksa tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat fakta hukum dan landasan hukum yang dapat dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan Tergugat dengan alat bukti dan landasan hukum yang benar telah dapat membuktikan bahwa Surat Paksa yang digugat tersebut telah diterbitkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor S- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama EVY SHINTA, NPWP 57.570.131.3-403.000, beralamat di KO Puri Nirwana I Blok C No. 17-18 RT.014 RW.16 Pabuaran Kab. Bogor dan alamat korespondensi di Intermark Superblok Associate Tower Lt.10 Unit F dan G Jalan Lingkat Timur BSD City Serpong Tangerang Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., Dian Dahtiar, S.H., M.M.

M.H.

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.