Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

Evy Shinta · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan Evy Shinta mengenai Gugatan Pajak masa pajak januari sampai dengan Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak januari sampai dengan Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 · Pasal 25 · Pasal 29
  • UU KUPPasal 25 ayat (1) · Pasal 32
  • UU 19/2000Pasal 10 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 31 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Evy Shinta
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H., Dian Dahtiar, S.H., M.M., Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.
Panitera
Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.
Tanggal Putusan
27 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
12 Maret 2026