Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-011646.27/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Agro Indomas, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011646.27/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011646.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herdin Syafari;

Jabatan: Kuasa Hukum

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3344/WPJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak 353/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 743/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00029/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 710/PTAI/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

J

umlah Rupiah Menu

rut

No

.

Uraian

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

Diajukan Keberatan 1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

2.471.951.610

3.877.529.202

1.405.577.592 2

P

Ph Pasal 15 yang terutang

30.271.760

48.489.836

18.218.076 3

K

redit Pajak

-

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

-

b. Setoran Masa

30.271.760

30.271.760

-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….......

-

-

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g telah dibayar

-

-

-

g. Lain-lain

-

-

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….......

-

-

-

i. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)

30.271.760

30.271.760

- 4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

-

18.218.076

18.218.076 5

S

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

7.957.656

7.957.656

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

-

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP

-

-

-

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

-

7.957.656

7.957.656 6

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

-

26.175.732

26.175.732 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 743/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, 29 Desember 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 743/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

UraianNilai Koreksi

Pemohon BandingTerbanding

Objek PPh Pasal 152.471.951.6103.877.529.2021.405.577.592 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592 dengan perincian sebagai berikut:

Account Number

Account Description

G/L Date

LT1 Amount

Explanation

Tanggapan W P 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

02/01/2019

11.047.956

PT BUANA LINTAS LAUTAN TBK

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

02/01/2019

14.259.207

PT BUANA LINTAS LAUTAN TBK

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

02/01/2019

1.125.954.000

PENGANGKUTAN KEKAL SDN BH

D

Sudah dipotong PPh Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 10201214.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

04/01/2019

13.892.955

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

04/01/2019

28.316.205

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

16/01/2019

41.192.280

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

16/01/2019

151.500.000

PT ALISHA KARUNIA PERDANA

Bukan Objek PPh Pasal 15, pembelian bahan bakar 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

22/01/2019

839.847

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

22/01/2019

839.847

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

22/01/2019

839.847

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

22/01/2019

5.631.816

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

22/01/2019

5.631.816

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PRO

V FOR FREIGHT & COU

RIER

22/01/2019

5.631.816

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 1.405.577.592

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 15 pada SPT Masa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang belaku. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592,00 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No

.

Uraian

Jumlah

1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

2.471.951.610 2

P

Ph Pasal 15 yang terutang

30.271.760 3

K

redit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

b. Setoran Masa

30.271.760

c. STP (pokok kurang bayar)

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….......

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g telah dibayar

-

g. Lain-lain

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….......

-

i. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)

30.271.760 4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

- 5

S

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP

-

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

- 6

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

- bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00029/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi pos yang dikoreksi pada Koreksi PPh terutang Pasal 15 Masa Pajak Januari 2019 Rp1.405.577.592 merupakan koreksi atas Pasal 15 yang belum dilakukan pemungutan /pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur :

a) Pasal 4 ayat (2) huruf e

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

b) Pasal 15

Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

2) Pasal 1 Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran Dalam Negeri mengatur bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

3) Pasal 1 Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri mengatur bahwa dalam

Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

4) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain :

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kantor Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP- 00435/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 19 Desember 2023, diketahui:

1. bahwa dasar koreksi adalah hasil pengujian Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 s.d. Maret 2019 yang belum dilakukan pemungutan /pemotongan sebagai berikut:

a. Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri sebesar Rp2.181.383.547;

b. Imbalan charter kapal Laut dan/atau pesawat udara yang dibayarkan/ terutang kepada perusahaan dan/atau penerbangan luar negeri sebesar Rp1.125.984.000;

c. Koreksi dilakukan rincian permasa dengan penjelasan sebagai berikut :

NoMasa PajakPelayanan LokalPelayaran Asing 1Desember 2018Rp443.451.046Rp -

2Januari 2019Rp279.623.592Rp 1.125.954.000 3Februari 2019Rp918.740.814Rp -

4Maret 2019Rp539.568.095Rp -

JumlahRp 2.181.383.547Rp 1.125.954.000

c. Data dan Informasi

1) Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak

bahwa PT Agro Indomas berdiri pada tanggal 26 Juni 1987 dan bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan manufaktur produk turunan berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel Oil. Lokasi kebun Wajib Pajak berada di Kabupaten Seruyan – Kalimantan Tengah dan di Penajam – Kalimantan Timur. Dalam memproduksi CPO dan PKO Wajib Pajak memperoleh Tandan Buah Segar dari

kebun sendiri dan dari pihak ketiga. Selain itu Wajib Pajak juga melakukan jasa pengolahan TBS dari perusahaan afiliasi. Hasil produksi CPO Wajib Pajak sebagian besar dijual kepada pihak ketiga di dalam negeri dan PKO dijual kepada pihak afiliasi di luar negeri yaitu Premium Vegetable Oils Sdn Bhd;

2) Proses keberatan

a) bahwa Tim Peneliti mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S- 312/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 29 April 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-2873/WPJ.075/2024 tanggal 6 Juni 2024;

b) bahwa Tim Peneliti mengirimkan permintaan data dan dokumen kedua kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S- 396/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-3189/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024;

c) bahwa dalam surat permohonan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 15 dan bukti telah melakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT Masa sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

– tidak ada –

e) bahwa Surat undangan pembahasan Nomor S- 321/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 30 April 2024 Wajib Pajak berhadir dan memberikan keterangan namun tidak memberikan surat tanggapan tertulis dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara;

bahwa pembahasan sehingga permohonan Pemohon Banding diproses menggunakan data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak;

d. Hasil Penelitian dan Pendapat Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung sesuai dengan alasan surat proses keberatannya;

2) bahwa Pendapat Terbanding mempertahankan koreksi serta menolak Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 743/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 011646.27.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:

00001/241/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 710/PTAI/TAX/III/2024 tanggal 18

Maret 2024;

Bukti P-4 Pakta integritas dan kartu identitas a.n Wahyu Budi Susetyo jabatan:

Direktur;

Bukti P-5 Pakta integritas, surat kuasa, kartu kuasa hukum, dan kartu identitas

a.n Herdin Syafari jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-6 Akta Notaris nomor 17 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-7 Akta Nomor 47 Tanggal 27 Mei 2025 (Akta penunjukkan Herdin Syafari

sebagai Direktur);

Bukti P-8 Pakta integritas a.n Herdin Syafari

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanggal 26 Juni 2025 dan bukti pendukung berupa

invoice;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis;

Bukti P-11 Matrik sengketa;

Bukti P-12 Bukti lacak pos Keputusan Keberatan;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025 dan bukti pendukung

berupa:

- Invoice 018/BULL-SBY/12/2018;

- Invoice 019/BULL-SBY/12/2018;

- Bukti Pemotongan atas PT Buana Lintas Lautan Tbk;

- Bukti Pemotongan atas PT Adi Bahari Nuansa;

- Invoice PK201812027;

- Bukti Pembayaran invoice PK201812027;

- Bukti Pemotongan atas PT Bintang Samudera Utama;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung;

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Mapping Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis dan bukti pendukung berupa:

- Surat peminjaman dokumen;

- Surat permintaan dokumen pertama;

- Surat permintaan dokumen kedua;

- BA tidak memenuhi peminjaman pemeriksa;

- Permintaan peminjaman dokumen,

- BA pemenuhan dokumen 1 dan 2;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis terkait formal pemenuhan jangka waktu;

Bukti T-9 Mapping sengketa gabungan;

Bukti T-10 Resi Keputusan Keberatan;

Bukti T-11 Penjelasan tertulis;

Bukti T-12 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung;

Bukti T-13 List koreksi PPh Pasal 15 dalam excel;

Bukti T-14 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 743/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.471.951.6103.877.529.2021.405.577.592

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp1.405.577.592 berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya perbedaan antara imbalan jasa pelayaran yang tercatat dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dengan jumlah yang seharusnya telah dikenakan PPh Final Pasal 15. Koreksi ini dilakukan terhadap dua jenis transaksi, yaitu imbalan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri sebesar Rp279.623.592 dan imbalan kepada perusahaan pelayaran luar negeri sebesar Rp1.125.954.000.

Menurut Terbanding, atas transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 15 sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selama proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dan data pendukung yang memadai untuk membuktikan keberatannya. Berdasarkan catatan penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 April 2024 dan 30 Mei 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan tersebut. Tidak terdapat pula dokumen pendukung dalam surat keberatan yang dapat menunjukkan bahwa transaksi yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 15 atau bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan pajak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi dimaksud tetap harus dipertahankan karena telah didasarkan pada data dan informasi yang valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592 karena transaksi yang menjadi dasar koreksi tersebut sebagian besar bukan merupakan objek PPh Pasal 15, dan sebagian lainnya telah dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding menguraikan bahwa atas pembayaran kepada Pengangkutan Kekeal Soh Bhd sebesar Rp1.125.954.000 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 15 pada Masa Pajak Desember 2018, sehingga tidak seharusnya dikoreksi kembali untuk Masa Pajak Januari 2019. Sedangkan atas pembayaran kepada beberapa perusahaan pelayaran dalam negeri, antara lain PT Buana Lintas Lautan Tbk sebesar Rp25.303.203, PT Bintang Samudra Utama sebesar Rp83.714.201, dan PT Adi Bahari Nuansa sebesar Rp28.155.882, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 karena telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pembayaran kepada PT Alisha Karunia Perdana sebesar Rp151.500.000 bukan merupakan

imbalan jasa pelayaran melainkan pembayaran atas pembelian bahan baku, sehingga tidak termasuk dalam cakupan pengenaan PPh Pasal 15. Dengan demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding telah dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bukan merupakan objek pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sebesar Rp1.405.577.592 tidak beralasan menurut hukum;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592 dan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini apakah terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 15 UU PPh mengatur bahwa norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, antara lain mengatur:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/Kmk.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri, antara lain mengatur:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final; Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan

menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding, untuk alasan bahwa penghasilan telah dipotong PPh Pasal 23, Pemohon Banding menyerahkan contoh dokumen yang berkaitan dengan transaksi bersama PT Bintang Samudera Utama dan PT Buana Lintas Lautan. Untuk alasan mengenai pembelian bahan bakar, Pemohon Banding menyerahkan

dokumen yang berkaitan dengan transaksi dengan PT Alisha Karunia. Sedangkan untuk alasan terkait pelayaran luar negeri, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dimaksud merupakan pencatatan ganda atas transaksi Masa Pajak Desember 2019 yang telah dibatalkan, dan untuk mendukung pernyataannya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen transaksi atas nama Pengangkutan Kekal SDN BHD untuk Masa Pajak Desember 2019;

- bahwa terhadap transaksi dengan PT Buana Lintas Lautan Tbk sebesar Rp11.047.956 dan Rp14.259.207, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa fotokopi debit note, statement of disbursement, Faktur Pajak, SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 sampai dengan Maret 2019, cash payment voucher, nota penjualan jasa kepelabuhan, pilot service, serta bukti bayar PNBP. Melalui dokumen tersebut, Pemohon Banding berupaya menunjukkan bahwa atas transaksi dimaksud telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 karena merupakan pembayaran atas jasa kepelabuhan, bukan merupakan objek PPh Pasal 15. Namun demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa nilai yang tercantum dalam dokumen invoice yang disampaikan berbeda dengan nilai koreksi sebagaimana tercatat dalam general ledger Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding . Perbedaan nilai tersebut oleh Pemohon Banding dijelaskan sebagai akibat dari adanya pembebanan biaya secara proporsional karena muatan kapal tidak hanya mengangkut barang milik Pemohon Banding. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen perjanjian atau kontrak kerja sama yang dapat membuktikan adanya pembebanan biaya secara proporsional tersebut. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti yang disampaikan belum memadai untuk meyakinkan bahwa transaksi dimaksud tidak terkait dengan jasa pelayaran yang menjadi objek PPh Pasal 15;

- bahwa terhadap transaksi dengan PT Bintang Samudra Utama sebesar Rp13.892.955 dan Rp28.316.205, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, Faktur Pajak, port of disbursement account, cash payment voucher, surat persetujuan olah gerak kapal, kuitansi/bukti bayar PNBP, surat pengawasan muat barang, surat pengawasan bongkar barang,

rekening koran, serta timesheet. Melalui dokumen tersebut, Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi dengan PT Bintang Samudra Utama merupakan transaksi jasa keagenan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 15 karena telah dipotong dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23. Akan tetapi, berdasarkan SPT Masa PPh 23 Desember 2018 sampai dengan Maret 2019, memang terdapat pelaporan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding atas penghasilan yang diterima PT Bintang Samudra Utama, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis jasa yang dimaksud merupakan komponen dari biaya pengangkutan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri. Karena Pemohon Banding tidak menyampaikan kronologis, skema transaksi, serta dokumen yang menunjukkan bahwa PT Bintang Samudra Utama bertindak sebagai agen dan bukan sebagai perusahaan pelayaran, Pengadilan Pajakmeyakini bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran imbalan kepada perusahaan pelayaran dalam negeri. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, imbalan tersebut termasuk dalam pengertian peredaran bruto kegiatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 dan Nomor 416/KMK.04/1996, sehingga terutang PPh Pasal 15 Final sebesar 1,2% dari peredaran brutonya;

- bahwa terhadap transaksi dengan PT Alisha Karunia Perdana sebesar Rp151.500.000, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, Faktur Pajak, delivery note, dan purchase order. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi ini merupakan pembelian High Speed Diesel (HSD) atau bahan bakar solar untuk kapal TB Rajawali Perkasa, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 15. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan penggantian biaya (reimbursement) atas pembelian bahan bakar yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengangkutan CPO milik Pemohon Banding, sehingga merupakan bagian dari biaya pelayaran dan termasuk dalam komponen penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 15;

- bahwa terhadap transaksi dengan Pengangkutan Kekal SDN BHD sebesar Rp1.125.954.000, Pemohon Banding menyampaikan invoice, Certificate of Residence Tahun 2019, dan SPT Masa PPh Pasal 15 Desember 2018, serta menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan double entry dengan transaksi Desember 2018 yang telah dibatalkan pada Januari 2019. Akan tetapi, berdasarkan hasil penelitian, ditemukan adanya perbedaan antara payment voucher atas transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2018 dengan payment voucher nomor 18010310 tanggal 2 Januari 2019 yang menjadi dasar koreksi pemeriksa. Karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembatalan maupun dokumen pendukung lain yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan double entry, Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi dimaksud merupakan jasa pelayaran luar negeri yang terutang PPh Pasal 15 Final dengan tarif 50% dari 2,64% (berdasarkan ketentuan P3B Indonesia–Malaysia Pasal 8 ayat (2)), sehingga menghasilkan pajak terutang sebesar Rp14.862.593;

- bahwa terhadap transaksi dengan PT Adi Bahari Nuansa, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun baik berupa invoice, Faktur Pajak, maupun dokumen transaksi lainnya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya atas transaksi dimaksud, sehingga koreksi atas transaksi dengan PT Adi Bahari Nuansa tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan sebesar Rp1.405.577.592;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 sebesar Rp1.405.577.592 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.405.577.5921.405.577.5920

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

menurut Terbanding Rp 3.877.529.202
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 3.877.529.202
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pajak
Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2019 Yang Masih Harus/(Lebih)
Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak3.(8R7p7 .529.202
2Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15 Terutang48.489.836
3Kredit Pajak30.271.760
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar (2-3)18.218.076
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP7.957.656
6PPh Final Pasal 15 Masih Harus/(Lebih) Dibayar26.175.732

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02213/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/19/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., Winarsih, SP., S.H., M.M.

M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.