PUTUSAN
Nomor PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22 tanggal 05 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011571.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HALEYORA POWER NPWP 03.053.399.6-051.000, beralamat di Gedung Kindo Square Blok A15-16, Jalan Duren Tiga Raya Nomor 101, Pancoran, Jakarta Selatan 12760, yang diwakili oleh Sdr. Diksi Erfani Umar jabatan Direktur Operasi,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
Nama: Agus Windu Atmojo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0004.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024;
Nama: Ahmad Rifai,
Izin Kuasa Hukum: KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0007.Sku/KEU.01.06/HP010200/2024 tanggal 14 Maret 2024;
Nama: Nikita,
Jabatan: Pegawai Keuangan untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: