Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025
PT Haleyora Power, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Haleyora Power mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Haleyora Power
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025