Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Haleyora Power, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Haleyora Power mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011571.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Haleyora Power
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/051/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
26 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
15 Desember 2025