P U T U S A N
Nomor PUT-011506.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Gugatan pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3322/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2021 yang Tidak Benar Nomor 00004/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011506.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SKY ENERGY INDONESIA TBK., NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl. RS. Fatmawati, No. 71, RT 002, RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12150, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama:Cuaca,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal
24 April 2025;
Surat Kuasa Khusus: 007/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal
6 Desember 2024
2.Nama:M. Reza Irawan Meliala,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2025 tanggal
13 Juni 2025;
Surat Kuasa Khusus: 007/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan