Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-011506.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Sky Energy Indonesia TBK., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011506.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sky Energy Indonesia TBK. mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Maret 2021
Pasal yang dirujuk
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (3); Pasal 18 ayat (6); Pasal 19
  • UU KUPPasal 29; Pasal 36 ayat (1a)
  • PMK 8/Pmk.03/2013Pasal 19
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011506.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sky Energy Indonesia TBK.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
24 Desember 2025