P U T U S A N
Nomor PUT-011499.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3321/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2021 yang Tidak Benar Nomor 00003/106/21/054/21 tanggal 19 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011499.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SKY ENERGY INDONESIA TBK., NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl. RS. Fatmawati, No. 71, RT 002, RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12150, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama:Cuaca,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal
24 April 2025;
Surat Kuasa Khusus: 005/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024
2.Nama:M. Reza Irawan Meliala,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2025 tanggal
13 Juni 2025;
Surat Kuasa Khusus: 005/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan