Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-011499.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Sky Energy Indonesia TBK., Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011499.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sky Energy Indonesia TBK. mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2021
- Pasal yang dirujuk
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (3); Pasal 18 ayat (6); Pasal 19
- UU KUPPasal 29; Pasal 36 ayat (1a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011499.99/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sky Energy Indonesia TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025