Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Jones Lang Lasalle Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011397.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Sdr. Angela Wibawa, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum: KEP-608/PP/IKH/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/XXI/FA/20 tanggal 15 Desember 2020;

2. Nama: Ira Jauwanto Halim

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/VI/FA/2021 tanggal 03 Juni 2021;

3. Nama: Bambang Suprijanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/005/VI/FA/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-317/PJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 179/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-304/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding NomorJLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 15/WPJ.30/2021 tanggal 08 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JLLI/008/II/FA/2021 tanggal 23 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Satu berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Kena Pajak Pemeriksa Akhir (Disetujui

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 4.605.530.656

2. Penghitungan PPh Pasal 23 yang terutang

3. Kredit Pajak:

b. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5. Sanksi administrasi: | sonaze760 | 1.054904 818 a. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 127.326.763 1.054.994.818 127.326.763

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor JLLI/015/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

" (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp)

Da. DasarPengenaanPajak ———————— |irgasaogasol = |S b. Pajak Penghasilan(PPh Terutang) | 2254647940) =i | 2254647546

Uc KredtPajk —— | sera2osr| ol se7a2oe7

4. KompensasiMasaPajak sebelumnya”) 0 fT

SanksiAdministrsi «Ys 1.054.g0a.i8| 01 1.084. 904.878

—& Jumlah PPh yang masin harus / (lebih) dibayar) | 32529006911 07 .282.900.681 sehingga dengan Surat Nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterima pada tanggal 19 Juni 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 7 Januari 2019.

5. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB tersebut adalah Rp392.590.852, namun Pemohon Banding telah melunasi atas pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp3.252.900.691 pada tanggal 12 Juni 2019 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00003/203/15/012/19 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan KenaPajak/Dasar Pengenaan Pajak2.837.103.30817.489.809.1301 4.652.705.822
2PPh Pasal 23 yang Terhutang56.742.0672.254.647.9402 .197.905.873
3Kredit Pajak :
a, PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa56.742.0675 6.742.067-
c. STP (pokokkurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain -lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)56.742.0675 6.742.067-
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-2.197.905.8732 .197.905.873
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-1.054.994.8181 .054.994.818
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP---
c. Bunga Pasal 12(5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-1.054.994.8181 .054.994.818
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-3.252.900.6913 .252.900.691

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JLLI/015/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Wajib PajakPENELAAH KEBERATANKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.605.530.56517.489.809.13012.884.278.565
2PPh Pasal 23 yang Terhutang322.006.1562.254.647.9401.932.641.784
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa56.742.06756.742.067-
c. STP (pokokkurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain -lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)56.742.06756.742.067-
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)265.264.0892.197.905.8731.932.641.784
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP127.326.7631.054.994.818927.668.055
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP---
c. Bunga Pasal 12(5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)127.326.7631.054.994.818927.668.055
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)392.590.8523 .252.900.6912.860.309.839

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.489.809.130-17.489.809.130
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.254.647.940-2.254.647.940
c. Kredit Pajak56.742.067-5 6.742.067
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.197.905.873-2.197.905.873
f. Sanksi Administrasi1.054.994.818-1.054.994.818
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.252.900.691-3.252.900.691

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
TerbandingPemohon Banding
(Rp.)(Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak PPh 2312.884.278.565-12.884.278.565

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565 Menurut Terbanding:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir, alasan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 13 ayat (1) UU KUP

- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 UU PPh

- PMK-141/PMK.03/2015

- Pasal 18 ayat (1) PP 94 Tahun 2010

Pada masa Desember 2015 berdasarkan data laporan keuangan dan rekening koran Pemohon Banding, terdapat pembayaran kepada PT. Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp 12.884.278.565. Pembayaran ini belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa Desember 2015. Mengingat tidak terdapat bukti adanya pemberian jasa oleh PT. JLL kepada Pemohon Banding (PT JLLI) yang sesuai dengan jumlah pembayaran tersebut maka menurut Pemeriksa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas royalti, karena Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan menggunakan nama yang sama dengan PT. Jones Lang Lasalle dalam menjalankan usahanya, yakni Pemohon Banding menggunakan nama/logo “Jones Lang Lasalle”

dalam setiap dokumentasi dan promosi kepada pelanggannya maupun kepada pihak lainnya. Oleh karena itu pembayaran tersebut menurut Pemeriksa merupakan koreksi objek pajak PPh Pasal 23 berupa royalti untuk masa Desember 2015.

2. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

Atas dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa pengenaan biaya terkait jasa manajemen merupakan hasil dari kegiatan manajemen yang didapatkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia dari PT Jones Lang Lasalle.

Dasar hukum:

- Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Alasan Banding Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran kepada PT. Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp12.884.278.565 merupakan reimbursement atas management Fee yang ditagihkan oleh Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd (JLLS) dengan invoice No SG001-0085497 sejumlah SGD 1.297.845,02. Tagihan tersebut adalah merupakan jasa management fee yang berhubungan dengan aktifitas JLLS untuk kepentingan kegiatan-kegiatan divisi yang berada di divisi JLLI. Adapun tagihan JLLS tersebut ditujukan ke JLL dan selanjutnya JLL meneruskan tagihan tersebut ke JLLI dengan cara menerbitkan invoice no ID001-0019399 dari JLL ke JLLI. Dalam hal ini JLL terlebih dahulu mencatat sebagai biaya dan selanjutnya atas tagihan JLL ke JLLI dicatat sebagai Pendapatan. Bahwa invoice reimbursement yang diterbitkan oleh JLL ke JLLI tersebut nilainya sama dengan nilai yang ditagihkan ke JLLS ke JLL tanpa margin yaitu sebesar SGD 1.297.845,02. Sebagai tambahan informasi seluruh tagihan dari JLLS ke JLL telah

dilakukan pembayaran dan pelaporan PPN atas Jasa Luar negeri serta dilakukan pemotongan ataupun pelaporan sesuai P3B antara Indonesia dengan negara Singapura.

2. Seperti yang Pemohon Banding sebutkan diatas bahwa biaya tersebut diatas adalah bukan biaya royalti melainkan reimbursement atas biaya jasa management dari JLLS. Adapun JLL dalam hal ini bukanlah pemilik nama dan oleh karena itu JLL tidak mempunyai hak royalti atas nama Jones Lang Lasalle tersebut. Bahwa JLL pun tidak mempunyai hak untuk menjual dan menagih hak royalti ke pihak manapun.

Dengan demikian, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Pemohon Banding
1Penghasilan KenaPajak/Dasar Pengenaan Pajak4,605,530,656
2PPh Pasal 23 yang Terhutang322,006,156
3Kredit Pajak :
a, PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran Masa56,742,067
c. STP (pokokkurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. Lain -lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)56,742,067
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)265,264,089
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP127,326,763
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP-
c. Bunga Pasal 12(5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)127,326,763
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)392,590,852

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/WPJ.30/2021 tanggal 08 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U-011397.12.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 08 Oktober 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Jones Lang Lasalle Indonesia Nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

surat keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 10 September 2020;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diterima tanggal 19 Juni 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh pemohon banding, yaitu Angela Wibawa selaku Direktur PT. Jones Lang Lasalle Indonesia.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Kena Pajak Pemeriksa Akhir (Disetujui

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 4.605.530.656 4.605.530.656

2. Penghitungan PPh Pasal 23 yang terutang 322.006.156

3. Kredit Pajak:

a. Setoran Masa 56.742.067 56.742.067 b. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayar

5. Sanksi administrasi:

a. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 127.326.763 | 1.054.994.818 127.326.763

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor JLLI/015/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 hal pengajuan Keberatan yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berdasarkan LPAD Nomor PEM:01004133\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp) a_DasarPengensan Pak oo Titosootsop CSCS b. Pajak Penghasilan (PPh Terutang) | 2254647.940| si | 22546a79a0 fc KrediPaak oo seraon ol 88 742.067 “4. KompensasiMasaPajaksebeumnya ol G1

Si Santai ——— eat

Dg Juman PPh yang masih harus /Webih) dbayan | 8.2520006011 013252 goo sgt)

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Uraian Koreksi yang

Pemohon Diajukan (Rp) Banding (Rp) Banding (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak ! 12.884.278.565 12.884.278.565

[' Jpnga nenen Pajak | TSBATISGT | T2884 278.565

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565,00 Menurut Pemohon Banding:

bahwa uraian banding Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding; Menurut Terbanding:

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

Menurut surat keberatan, sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Wajib Pajak Rp 4.605.530.656

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa Rp 17.489.809.130

Selisih hasil pemeriksaanRp 12.884.278.474

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemeriksa a. Sumber Pengujian

1) SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN

2) Laporan Keuangan Diaudit dalam Bahasa Inggris

3) Laporan Keuangan Diaudit terjemahan dalam Bahasa Indonesia

4) Buku Besar / General Ledger

5) Rekening Koran

6) SPT Masa PPh Pasal 23 dan bukti potong

7) Bukti Pengeluaran

8) SSP dan NTPN Aplikasi Portal DJP

9) Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada Wakil Wajib Pajak

10) Permintaan Keterangan / Bukti Kepada Pihak Ketiga

11) Dokumen pendukung lainnya b. Pengujian yang dilakukan

Sesuai dengan Audit Program, pos-pos Objek Pajak PPh Pasal 23 dilakukan pengujian melalui metode langsung dan tidak langsung.

c. Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

; Menurut | Koreksi

No Uraian -

SPT WP (Rp) Pemeriksaan (Rp) (Rp) omar CC S~C~CSSC— 0

Bunga of 110011272571 _1.788. 497.257

Royalti | si 0| 1288 4.278.565 | 12884278565

Hadiah dan Penghargaan oo 9 | 9

5 Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa

Konsultansi dan Jasa lain sesuai dengan PMK-244/OMK.03/2008

P| Jasa Teknik Sp

» “Jasa Manajemen Pe

[Tc Konsutan TT sa2ogens2s | sa2sessa2s| 0) (ta Jasatam oo

Lo. IJumtah 0) 5426685325 20.079.391.147 | 14.652.705.822

Penjelasan:

Terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 23

1) Pada Masa Pajak Desember 2015 berdasarkan data laporan keuangan dari rekening koran Wajib Pajak, terdapat pembayaran kepada PT Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp12.884.278.565,00. Pembayaran ini belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Mengingat tidak terdapat bukti adanya pemberian jasa oleh PT JLL kepada Wajib Pajak (PT JLLI) yang sesuai dengan jumlah pembayaran tersebut maka menurut Pemeriksa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas royalti karena Wajib Pajak mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan menggunakan nama yang sama dengan PT Jones Lang Lasalle dalam menjalankan usahanya, yakni Wajib Pajak menggunakan nama / logo "Jones Lang Lasalle” dalam setiap dokumentasi dan promosi kepada pelanggannya maupun kepada pihak lainnya. Oleh karena itu, menurut Pemeriksa pembayaran tersebut merupakan koreksi objek pajak PPh Pasal 23 berupa royalti untuk Masa Pajak Desember 2015.

2) Berdasarkan data laporan keuangan dan rekening koran, pada Masa Pajak Desember 2015 terdapat pembayaran bunga kepada PT Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp1.768.427.257,00. Pembayaran bunga ini belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Oleh karena itu, menurut Pemeriksa

pembayaran bunga tersebut merupakan obyek pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015.

3) Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 23 saat pembahasan akhir dengan alasan:

a) Wajib Pajak tidak melaporkan pembayaran kepada JLL Singapura baik di SPT Masa PPh Pasal 23 maupun SPT Masa PPh Pasal 26.

b) Menurut penjelasan Wajib Pajak, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jasa manajemen kepada JLL Singapura.

c) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya kegiatan penyerahan jasa dari JLL Singapura kepada Wajib Pajak sebagaimana yang disampaikan dalam surat tanggapan Wajib Pajak, yaitu berupa bukti kehadiran tenaga ahli yang melaksanakan kegiatan penyerahan jasa.

d) Wajib Pajak menggunakan merk dan logo yang sama dengan yang digunakan oleh PT Jones Lang Lasalle dan juga Jones Lang Lasalle Singapura, yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam memperoleh pendapatannya.

e) Suatu merk mengandung hak kekayaan intelektual, sehingga penggunaan atas merk tertentu tidak dapat dilakukan tanpa seijin dari pemilik merk yang bersangkutan.

d. Dasar Hukum

1) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 UU PPh No. 7 Tahun 1983 stdd UU No. 36 Tahun 2008

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) Pasal 13 ayat (1) UU KUP

4) PMK-14/PMK.03/2015

5) PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 18 ayat (1)

2. Dasar Pengenaan Pajak menurut Tim Peneliti Keberatan a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan penerpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Paja, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau

telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

3. Royalti; dan

4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

3) PP No. 94 Tahun 2010 Pasal 18 ayat (1)

Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Hasil Penelitian

1) Bahwa Wajib Pajak telah mengungkapkan alasan keberatan sebagaimana tercantum dalam bagian III diatas.

2) Bahwa Pemeriksa telah menjabarkan alasan reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi biaya royalti sebagai berikut:

a) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya kegiatan penyerahan jasa dari Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte. Ltd. kepada Wajib Pajak (PT Jones Lang Lasalle Indonesia) sebagaimana yang disampaikan dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan oleh Wajib Pajak, yaitu berupa bukti kehadiran tenaga ahli yang melaksanakan kegiatan penyerahan jasa.

b) Wajib Pajak menggunakan merek dan logo yang sama dengan yang digunakan oleh PT Jones Lang Lasalle dan juga Jones

Lang Lasalle Property Consultants Pte. Ltd., yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam memperoleh pendapatan.

c) Suatu merek mengandung hak kekayaan intelektual, sehingga penggunaan atas merek tertentu tidak dapat dilakukan tanpa seijin dari merek yang bersangkutan.

3) Bahwa terkait Jasa Manajemen, Wajib Pajak telah memberikan dokumen pendukung berupa:

a) Faktur Pajak Nomor 010.004-15.48309004 tanggal 21 Desember 2015;

b) Invoice Nomor ID001-0019399 tanggal 21 Desember 2015 dengan uraian Service Fees for Markets, Capital Markets, Retail, and Residential Business Lines sejumlah SGD1,297,845.02;

c) Invoice Nomor SG001-0085497 tanggal 17 Desember 2015 dengan uraian Service Fees for Markets, Capital Markets, Retail, and Residential Business Lines sejumlah SGD1,297,845.02

4) Atas dokumen tersebut, Wajib Pajak tidak menyediakan dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan Peneliti bahwa pengenaan biaya terkait jasa manajemen merupakan hasil dari kegiatan manajemen yang didapatkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia dari PT Jones Lang Lasalle.

Hal ini diperkuat dengan penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.004- 15.48309004 tanggal 21 Desember 2015 yang tidak memberikan uraian jenis jasa manajemen yang diberikan oleh PT Jones Lang Lasalle kepada PT Jones Lang Lasalle Indonesia.

Selain itu, Peneliti menyetujui bahwa suatu merek mengandung hak kekayaan intelektual, sehingga penggunaan atas merek tertentu tidak dapat dilakukan tanpa seijin dari merek yang bersangkutan. Diketahui bahwa PT Jones Lang Lasalle Indonesia menggunakan nama dan logo dari PT Jones Lang Lasalle dalam kegiatan

usahanya, sehingga Peneliti meyakini adanya biaya royalti yang dibayarkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia kepada PT Jones Lang Lasalle.

5) Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Peneliti mengambil kesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas hasil pemeriksaan dan mempertahankan koreksi positif yang ditetapkan oleh Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565,00.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT. Jones Lang Lasalle Indonesia NPWP 02.914.311.2-012.000.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor JLLI/008/II/FA/2021 tanggal 23 Februari 2021, yang pada pokok isinya sama dengan Surat Banding, tidak ada dalil tambahan yang disampaikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/015/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004133\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn. Nomor 31 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

Bukti P-5.Salinan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) NTPN:

3A69E00ETU2U32AF tanggal 12 Juni 2019 jumlah setoran: Rp3.252.900.691,00;

Bukti P-6.Invoice PT Jones Lang Lasalle kepada PT Jones Lang Lasalle

Indonesia dengan nomor ID001-0019399 tanggal 21 Desember 2015 disertai dengan Faktur Pajak;

Bukti P-7.Invoice Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd kepada PT

Jones Lang Lasalle dengan nomor JLLS SG001-0085497 tanggal 17 Desember 2015;

Bukti P-8.Rincian perhitungan Service Fee sesuai Invoice ID001-0019399 dan

SG001-0085497 Tahun 2015;

Bukti P-9.Ringkasan email korespondensi atas Jasa Manajemen Tahun Pajak 2015;

Bukti P-10. Email korespondensi atas Jasa Manajemen Tahun Pajak 2015; Bukti P-11. Tambahan Email korespondensi atas Jasa Manajemen Tahun Pajak 2015;

Bukti P-12. Kontrak Management Services antara PT Jones Lang Lasalle dengan Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd;

Bukti P-13. Perjanjian Penggantian Biaya antara Pemohon Banding dengan PT

Jones Lang Lasalle;

Bukti P-14. SPT PPh 23 Masa Desember 2015 PT Jones Lang Lasalle untuk menunjukan bahwa PPh 26 telah dilaporkan atas transaksi antara PT Jones Lang Lasalle dengan Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd;

Bukti P-15. DGT Form atas nama Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte

Ltd untuk tahun pajak 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 beserta Bukti Kirim Pos tanggal 18 Juni 2020;

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/015/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004133\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LKP);

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor JLLI/005/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 sebesar Rp12.884.278.565,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)
-Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2317.489.809.1304.605.530.56512.884.278.565

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding pada masa Desember 2015 berdasarkan data laporan keuangan dan rekening koran Pemohon Banding, terdapat pembayaran kepada PT. Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp12.884.278.565,00. Pembayaran ini belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa Desember 2015. Mengingat tidak terdapat bukti adanya pemberian jasa oleh PT. JLL kepada Pemohon Banding (PT JLLI) yang sesuai dengan jumlah pembayaran tersebut maka menurut Pemeriksa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas royalti, karena Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang sangat besar

dengan menggunakan nama yang sama dengan PT. Jones Lang Lasalle dalam menjalankan usahanya, yakni Pemohon Banding menggunakan nama/logo “Jones Lang Lasalle” dalam setiap dokumentasi dan promosi kepada pelanggannya maupun kepada pihak lainnya. Oleh karena itu pembayaran tersebut menurut Pemeriksa merupakan koreksi objek pajak PPh Pasal 23 berupa royalti untuk masa Desember 2015;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa atas dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa pengenaan biaya terkait jasa manajemen merupakan hasil dari kegiatan manajemen yang didapatkan oleh PT Jones Lang Lasalle Indonesia dari PT Jones Lang Lasalle;

Dasar hukum:

- Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran kepada PT. Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp12.884.278.565,00 merupakan reimbursement atas management Fee yang ditagihkan oleh Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd (JLLS) dengan invoice No SG001-0085497 sejumlah SGD 1.297.845,02. Tagihan tersebut adalah merupakan jasa management fee yang berhubungan dengan aktifitas JLLS untuk kepentingan kegiatan-kegiatan divisi yang berada di divisi JLLI. Adapun tagihan JLLS tersebut ditujukan ke JLL dan selanjutnya JLL meneruskan tagihan tersebut ke JLLI dengan cara menerbitkan invoice no ID001-0019399 dari JLL ke JLLI. Dalam hal ini JLL terlebih dahulu mencatat sebagai biaya dan selanjutnya atas tagihan JLL ke JLLI dicatat sebagai Pendapatan. Bahwa invoice reimbursement yang diterbitkan oleh JLL ke JLLI

tersebut nilainya sama dengan nilai yang ditagihkan ke JLLS ke JLL tanpa margin yaitu sebesar SGD 1.297.845,02. Sebagai tambahan informasi seluruh tagihan dari JLLS ke JLL telah dilakukan pembayaran dan pelaporan PPN atas Jasa Luar negeri serta dilakukan pemotongan ataupun pelaporan sesuai P3B antara Indonesia dengan negara Singapura;

2. bahwa seperti yang Pemohon Banding sebutkan diatas bahwa biaya tersebut diatas adalah bukan biaya royalti melainkan reimbursement atas biaya jasa management dari JLLS. Adapun JLL dalam hal ini bukanlah pemilik nama dan oleh karena itu JLL tidak mempunyai hak royalti atas nama Jones Lang Lasalle tersebut. Bahwa JLL pun tidak mempunyai hak untuk menjual dan menagih hak royalti ke pihak manapun;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp12.884.278.565,00 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp12.884.278.565,00 merupakan royalti atau reimburshment atas jasa manajemen dari JLLS;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur;

Pasal 4 Ayat (1) (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. ….. sampai dengan r….; dan s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti adanya pemberian Jasa oleh PT JLL kepada Pemohon Banding yang sesuai dengan jumlah pembayaran tersebut maka menurut Terbanding pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas royalty karena Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan menggunakan nama yang sama dengan PT Jones Lang Lasalle dalam menjalankan usahanya, yakni Pemohon Banding menggunakan nama I logo "Jones Lang Lasalle” dalam setiap dokumentasi dan promosi kepada pelanggannya maupun kepada pihak lainnya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memperoleh pendapatan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak jika tidak terdapat bukti adanya pemberian Jasa oleh PT JLL kepada Pemohon Banding yang sesuai dengan jumlah pembayaran tersebut tidak serta merta disimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas royalti karena harus diketahui jelas apa objek transaksi dari pembayaran kepada PT Jones Lang Lasalle (JLL) sebesar Rp12.884.278.565,00;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan menggunakan nama yang sama dengan PT Jones Lang Lasalle dalam menjalankan usahanya, yakni Pemohon Banding menggunakan nama I logo "Jones Lang Lasalle” dalam setiap dokumentasi dan promosi kepada pelanggannya maupun kepada pihak lainnya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memperoleh pendapatan, menurut Pengadilan Pajak hal tersebut hanya dugaan Terbanding tanpa didukung oleh bukti;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kegiatan penyerahan jasa dari JLL Singapura kepada Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan dalam surat tanggapan Pemohon Banding, yaitu berupa bukti kehadiran tenaga ahli atau bukti realisasi dari jasa yang diberikan terkait pelaksanaan kegiatan penyerahan jasa, termasuk kebenaran kuantitatif dan rincian jasa yang dibebankan, menurut Pengadilan Pajak di era komunikasi dan digital yang makin canggih, kehadiran seseorang (misalnya tenaga ahli yang didalilkan Terbanding) tidak lagi harus dating dan berada di lokasi Pemohon Banding. Melalui berbagai sarana komunikasi digital telah dapat dilakukan pertemuan secara online (daring) termasuk memberikan jasa kepada pihak lain;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi dengan Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd (“JLLS”) yang berdomisili di Singapura secara langsung, namun melalui PT. Jones Lang Lasalle (“PT JLL”), menurut Pengadilan Pajak jika pembayaran teresebut adalah royalti sebagaimana didalilkan Terbanding maka tagihan dan pembayaran tersebut harus dilakukan secara langsung dari dan oleh Pemohon Banding dengan Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd (“JLLS”), tidak melalui PT. Jones Lang Lasalle;

bahwa PT. Jones Lang Lasalle bukanlah pemilik nama I logo "Jones Lang Lasalle”, sehingga PT. Jones Lang Lasalle tidak mempunyai kewenangan menagih royalti kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, tagihan dengan invoice No SG001-0085497 sejumlah SGD 1.297.845,02 merupakan tagihan atas jasa manajemen yang berhubungan dengan aktivitas JLLS untuk kepentingan kegiatan-kegiatan divisi yang berada di divisi Pemohon Banding. Adapun tagihan JLLS tersebut ditujukan ke PT JLL dan selanjutnya PT JLL meneruskan tagihan tersebut ke Pemohon Banding dengan cara menerbitkan invoice No. ID001-0019399 dari PT JLL ke Pemohon Banding;

bahwa dengan mekanisme tagihan dan pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Jasa Manajemen antara PT JLL dengan JLLS dan Perjanjian penggantian biaya antara PT JLL dengan Pemohon Banding, yaitu Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd (“JLLS”) yang berdomisili di Singapura menagih penggunaan jasa manajemen oleh Pemoon Banding melalui PT. Jones Lang Lasalle, kemudian PT. Jones Lang Lasalle meneruskan tagihan tersebut kepada Pemohon Banding, demikian juga sebaliknya untuk pembayaran tagihan tersebut, menurut Pengadilan Pajak pembayaran yang dilakukan Pemohon banding kepada PT. Jones Lang Lasalle adalah sebagai reimburshment atas tagihan Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd kepada PT. Jones Lang Lasalle Indonesia;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Jones Lang Lasalle pada dasarnya sebagai reimbursement untuk membayar jasa manajemen melalui PT. Jones Lang Lasalle kepada Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd, bukan pembayaran royalti;

bahwa terbukti dalam pemeriksaan jenis pajak PPh Badan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada Jones Lang Lasalle Property Consultants Pte Ltd, melalui mekanisme reimbursement kepada PT. Jones Lang Lasalle;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 sebesar Rp12.884.278.565,00 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
-Koreksi Positif DPP PPh Pasal 2312.884.278.565012.884.278.565

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding: Rp 17.489.809.130 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 12.884.278.565 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak: Rp4.605.530.565 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak17.489.809.1304.605.530.565
2. PPh Pasal 23 yang Terutang2.254.647.940322.006.156
3. Kredit Pajak56.742.06756.742.067
4. PPh Pasal 23 yang Tidak/Kurang Dibayar2.197.905.873265.264.089
5. Sanksi Administrasi1.054.994.818127.326.763
6. Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar3.252.900.691392.590.852

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, atas nama PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak4.605.530.565
PPh Pasal 23 Terutang322.006.156
Kredit Pajak56.742.067
PPh Kurang (Lebih) Bayar265.264.089
Sanksi Administrasi127.326.763
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar392.590.852

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.