Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Jones Lang Lasalle Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jones Lang Lasalle Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011397.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Jones Lang Lasalle Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/203/15/012/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2015
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Maret 2022
Tanggal Pengucapan
18 Desember 2025