P U T U S A N
Nomor PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 23 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/204/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011385.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili olehJunaidySuryajabatanDirektur,domisilielektronik andrian.joe@fksgroup.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Roy David Kiantiong;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1682/PP/IKH/2023 tanggal 15 Desember 2023; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 108/MT/ACC/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024
2. Nama: Ibrahim;
Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/MT/ACC/IV/2025 tanggal 22 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;