Putusan Pengadilan Pajak · 126 halaman
PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Makassar Tene · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Makassar Tene mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 26 ayat (1a) · Pasal 26 ayat (5)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Makassar Tene
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/204/19/812/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026