Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 126 halaman

PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Makassar Tene · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Makassar Tene mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak November 2019
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 26 ayat (1a) · Pasal 26 ayat (5)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011385.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Makassar Tene
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2019 Nomor 00005/204/19/812/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026