Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-011322.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Cor Industri Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011322.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00028/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011322.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COR INDUSTRI INDONESIA, NPWP 03.286.455.5-012.000,

beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 6 Unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harsono

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-567/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

2. Nama: Riana

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-574/PP/IKH/2025

tanggal 10 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan

Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti / 19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan II

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Rifdah / 19720628 199402 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan /

19810816 200312 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Foury Erawati / 19750427 199511 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

5. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum / 19740827 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3104/WPJ.30/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 Jis PEN-33/PP/prbSM/2025 tanggal 10 April 2025 dan PEN-280/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 043/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 45/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00028/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/CORII/XII/23 tanggal 19 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terhutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp282.903.548,00

b. Jumlah pajak terhutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar Nihil.

c. Seharusnya tidak ada lagi jumlah pajak penghasilan terhutang.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 043/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 (melalui E- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 043/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 diterima pada tanggal 27 September 2024.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa pemenuhan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Andi Jaya jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sugiarto, SH., M.KN., M.H. Nomor 23 tanggal 29 Juni 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasaru banding terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.968.983.493,00 dengan PPN terutang sebesar Rp196.898.349,00

Menurut Terbanding:

Dasar dan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah sebagai berikut: Menurut Pemeriksa:

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp28.852.628.996. Koreksi berasal dari pemeriksaan atas akun Other Account Receivable - IDR, Other Income (penjualan scarf dan antrachite) dengan rincian sebagai berikut :

Other Account Receivable – IDR sebesar Rp31.351.573.115,00

OtherIncome(penjualanscarfdanantrachite)sebesar Rp2.455.279.336,00

Kadaluarsapenetapan(Januari-September2018sebesar (Rp4.954.223.455,00))

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

Menurut Peneliti Keberatan:

Pokok sengketa adalah akun 115101 Other Account Receivables-IDR yang menurut Pemeriksa adalah penyerahan yang menjadi objek PPN untukmasapajakNovember2018berjumlahsebesar Rp1.968.983.493,00.

Pada proses keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

Berdasarkan penelitian, terdapat objek penyerahan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Berdasarkan hal tersebut di atas, atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 sebesar Rp1.968.983.493,00 Peneliti berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Dasar hukum koreksi :

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa koreksi DPP Objek PPN ini adalah terkait sehubungan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha pada PPh Badan yang Pemohon Banding juga menyatakan tidak setuju dan mengajukan Surat Banding atas PPh Badan tersendiri.

Adapun alasan Banding adalah sebagai berikut :

1. Atas koreksi sebesar Rp1.876.923.680,00 adalah merupakan biaya perolehan persediaan nickel ore, antara lain biaya sewa peralatan, biaya survei dan biaya angkut untuk Perusahaan dan bukan merupakan tagihan kepada pihak ketiga atau afiliasi, dimana atas nilai tersebut tersaji dalam general ledger persediaan nickel ore, biaya sewa peralatan dan bahan bakar.

bahwa disamping itu atas koreksi sebesar Rp92.059.813,00 adalah merupakan biaya bersama (biaya keamanan lingkungan) untuk Perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area dan atas biaya tersebut dibagi rata.

2. Pemohon Banding sudah memberikan data rekonsiliasi general ledger atas transaksi sebesar Rp1.968.983.493,00 dengan perincian sebagai berikut :

a. Ditagih ke PT Mulia Pacific Resources sebesar Rp92.059.813,00 atas biaya bersama).

b. Sisanya sebesar Rp1.876.923.680,00 diakui oleh PT COR Industri Indonesia sebagai persediaan dan biaya yang dicatat ke Acc 166916 (Inventory Nickel Ore) sebesar Rp1.152.199.137,00 Acc 511102 (Rent Equipment) sebesar Rp461.450.625,00, Acc 511102 (Fuel) Rp263.273.918,00.

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas transaksi ini tidak terhutang PPN.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas menurut Pemohon Banding tidak terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar DPP Rp1.968.983.493,00 pada Masa Pajak November 2018, untuk itu Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimanan diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti valid dari Pemohon Banding.

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November Tahun 2018 menurut Pemohon Banding seharusnya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

bahwa Pemohon bersedia menghadiri sidang untuk memberikan keterangan, penjelasan, dan data atau bukti-bukti pendukung tambahan yang relevan yang diperlukan Majelis Hakim Yang Mulia sehubungan dengan proses Banding ini.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa, serta dapat memutus dengan pertimbangan yang seadil- adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-45/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 043/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Analisa Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.968.983.493,00 dengan PPN terutang sebesar Rp196.898.349,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha

d. pemanfaaran Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor tanggal, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp1.968.983.493,00 karena berdasarkan pengujian diketahui terdapat penghasilan yang belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk membahas sengketa keberatan Pemohon Banding melalui S-663/WPJ.30/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan hasil

pembahasan bahwa menurut Pemohon Banding transaksi atas sengketa tersebut bukanlah penjualan, namun adalah perolehan persediaan nickel ore dan biaya bersama (biaya keamanan lingkungan) untuk perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area.

bahwa Terbanding berpendapat atas koreksi tersebut sudah memenuhi adanya unsur subjek dan objek yang dikenakan PPN, yaitu sebagai berikut:

1. Subjek Pajak

• Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka 14 UU PPN)

• Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 angka 13 UU PPN)

• Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini (Pasal 1 angka 15 UU PPN)

• Berdasarkan penelitian pada data internal, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pemohon Banding pernah dikukuhkan sebagai Pengusaha

Kena Pajak namun sudah dilakukan pencabutan. Berikut Riwayat pengukuhan dan pencaputan PKP pada data internal DJP:

• Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa walaupun saat dilakukannya Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB PPN Pemohon Banding sudah bukan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun faktanya, pada Tahun Pajak 2018 Wajib Pajak masih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehingga pada tahun pajak 2018 tersebut, Pemohon Banding adalah subjek PPN yang masih memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN.

2. Objek PPN

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

• Berdasarkan penelitian pada LHP, KKP, dan general ledger diketahui bahwa faktanya terdapat pencatatan pada akun 115101 Other Account Receivables – IDR pada Masa November 2018 dengan jumlah sebesar Rp1.968.983.493,00 oleh Pemohon Banding.

• Pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan beserta bukti terkait transaksi tersebut. Bukti yang seharusnya bisa ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah berupa dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Misalnya invoice, voucher, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lain yang dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut bukanlah objek PPN.

• Karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pada permohonan keberatan disertai dengan bukti pendukung yang kompetan, maka Pada proses Keberatan, Terbanding menyimpulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksaan Pajak.

bahwa terkait alasan Pemohon Banding pada surat bandingnya, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

• nilai sebesar Rp1.876.923.680,00 merupakan biaya perolehan persediaan nickel ore untuk perusahaan dan bukan merupakan tagihan kepada pihak ketiga atau afiliasi, di mana atas nilai tersebut tersaji dalam general ledger persediaan nickel ore.

• nilai sebesar Rp92.059.813,00 merupakan biaya bersama (biaya keamanan lingkungan) untuk perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area dan atas biaya tersebut dibagi rata.

2. Akun yang menurut Terbanding sebagai objek PPN adalah akun 115101 Other Account Receivables. Berdasarkan perlakuan akuntansi yang berlaku umum, Terbanding berpendapat bahwa account receivable merupakan catatan transaksi yang menjadi dasar Pemohon Banding menerima uang. Account receivable merupakan jenis transaksi yang merupakan pengertian penagihan kepada konsumen yang telah berhutang. Sehingga peneliti berkesimpulan bahwa atas akun 115101 Other Account Receivables adalah berupa aset (seperti halnya kas) yang berhubungan dengan penagihan kepada konsumen yang telah berhutang.

3. Sedangkan biaya, berdasarkan perlakuan akuntansi yang berlaku umum, merupakan nilai pengorbanan yang dikeluarkan dalam proses produksi suatu produk, yang diungkapkan dalam bentuk satuan atau harga pasar. Menurut Terbanding, biaya berhubungan dengan keluarnya kas atau aset untuk membayarnya. Faktanya, akun yang dicatat adalah 115101 Other Account Receivables pada sisi debet, yang artinya terdapat piutang / aset yang bertambah, yang dapat diartikan terdapat penyerahan BKP dan atau JKP ke konsumen.

4. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya. Terkait nilai sebesar Rp1.876.923.680,00 merupakan biaya perolehan persediaan nickel ore untuk perusahaan, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa dokumen penerimaan barang, dokumen pengeluaran barang, dokumentasi stock opname, inventaris persediaan, dan dokumen bukti pendukung lainnya untuk membuktikan alasannya.

5. Selama proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan terkait nilai sebesar Rp92.059.813,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya bersama (biaya keamanan

lingkungan) untuk perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area dan atas biaya tersebut dibagi rata. Seharusnya terkait hal tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa dokumen perjanjian, invoice, bukti kas keluar, memo, kwitansi, dan dokumen bukti pendukung lainnya untuk membuktikan alasan keberatannya.

bahwa berdasarkan penelitian pada aturan, dokumen, dan bukti pada saat proses keberatan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor 043/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00028/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak November 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 03.286.455.5-012.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011322.16.2024/PAN/2025 tanggal 5 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut: Bukti P.1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00029/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P.2. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00449/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024; Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor 037/CORII/XII/23t anggal 19

Desember 2023;

Bukti P.4. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat oleh

Sugiarto, SH., M.KN., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P.5. Akta Notaris Nomor 2 tanggal 3 Mei 2017 yang dibuat oleh

Irenrera Putri, SH., M.KN., yang berkedudukan di Pandeglang;

Bukti P.6. Kuasa Khusus Nomor Nomor 005/DIR/IV/2025 tanggal 21

April 2025 yang ditandatangani oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama memberi kuasa kepada Harsono jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P.7. Kuasa Khusus Nomor Nomor 006/DIR/IV/2025 tanggal 21

April 2025 yang ditandatangani oleh Andi Jaya jabatan Direktur Utama memberi kuasa kepada Riana jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P.8. Pakta Integritas Direktur Utama tanpa Nomor tanggal 21 April

2025 atas nama Andi Jaya;

Bukti P.9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 21 April

2025 atas nama Harsono;

Bukti P.10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 21 April

2025 atas nama Riana;

Bukti P.11. KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-567/PP/IKH/2025 tanggal

10 April 2025 atas nama Harsono;

Bukti P.12. KEP Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-574/PP/IKH/2025 tanggal

10 April 2025 atas nama Riana;

Bukti P.13. Kartu IKH atas nama Harsono Nomor KHP-01943 yang

berlaku hingga 10 April 2027;

Bukti P.14. Kartu IKH atas nama Riana Nomor KHP-01950 yang berlaku

hingga 10 April 2027;

Bukti P.15. KTP Kuasa Hukum atas nama Harsono;

Bukti P.16. KTP Kuasa Hukum atas nama Riana;

Bukti P.17. Penjelasa Tertulis Sebagai Pengganti Surat Bantahan Nomor

011/CORII/V/25 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P.18. Matriks Sengketa Banding PPN Masa Desember 2018; Bukti P.19. Berita Acara Uji Bukti Sengketa PPN Masa Desember Tahun

2018;

Bukti P.20. Kesimpulan Akhir Nomor 021/CORII/X/25 tanggal 7 Oktober

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

536/RIKSIS/KKP.3001/2023 tanggal 27 Oktober 2023; Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2018 PT Cor Industri

Indonesia;

Bukti T.3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

4834/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024;

Bukti T.4. Matriks Sengketa Banding PPN Masa Desember 2018; Bukti T.5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Juli 2025; Bukti T.6. Berita Acara Uji Bukti Sengketa PPN Masa Desember Tahun

2018;

Bukti T.7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1276/WPJ.30/2025 tanggal 1

Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00028/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 043/CORII/XII/24 tanggal 18 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN-nya harus dipungut sendiri0,001.968.983.493,001.968.983.493,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding alasan yang mendasari banding terhadap koreksi Terbanding adalah koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.968.983.493,00 dengan PPN terutang sejumlah Rp196.898.349,00 bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sejumlah Rp28.852.628.996,00. Koreksi berasal dari pemeriksaan atas akun Other Account Receivable - IDR, Other Income (penjualan scarf dan antrachite) dengan rincian sebagai berikut :

Other Account Receivable – IDR sejumlah Rp31.351.573.115,00 OtherIncome(penjualanscarfdanantrachite)sejumlah Rp2.455.279.336,00

Kadaluarsapenetapan(Januari-September2018sejumlah (Rp4.954.223.455,00);

bahwa menurut Peneliti Keberatan Pokok sengketa adalah akun 115101 Other Account Receivables-IDR yang menurut Pemeriksa adalah penyerahan yang menjadi objek PPN untuk masa pajak November 2018 berjumlah sejumlah Rp1.968.983.493,00.

bahwa menurut Terbanding pada proses keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian, terdapat objek penyerahan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Berdasarkan hal tersebut di atas, atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 sejumlah Rp1.968.983.493,00 Peneliti berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut tersebut dengan alasan sebagai berikut :

Pemohon Banding sudah memberikan data rekonsiliasi general ledger atas transaksi sejumlah Rp1.968.983.493,00 dengan perincian sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi sejumlah Rp1.876.923.680,00 adalah merupakan biaya perolehan persediaan nickel ore, antara lain biaya sewa peralatan, biaya survei dan biaya angkut untuk Perusahaan dan bukan merupakan tagihan kepada pihak ketiga atau afiliasi, dimana atas nilai tersebut tersaji dalam general ledger persediaan nickel ore, biaya sewa peralatan dan bahan bakar. bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi sejumlah Rp92.059.813,00 adalah merupakan biaya bersama (biaya keamanan lingkungan) untuk Perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area dan atas biaya tersebut dibagi rata.

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding atas transaksi ini bukan merupakan penyerahan yang terhutang PPN.

bahwa koreksi DPP Objek PPN ini adalah terkait sehubungan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha pada PPh Badan yang Pemohon Banding juga menyatakan tidak setuju dan mengajukan Surat Banding atas PPh Badan tersendiri.

bahwa atas koreksi sejumlah Rp1.876.923.680,00 adalah merupakan biaya perolehan persediaan nickel ore, antara lain biaya sewa peralatan, biaya survei dan biaya angkut untuk Perusahaan dan bukan merupakan tagihan kepada pihak ketiga atau afiliasi, dimana atas nilai tersebut tersaji dalam general ledger persediaan nickel ore, biaya sewa peralatan dan bahan bakar yang dalam PPh Badan masuk dalam koreksi transaksi pembelian nikel Ore dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sejumlah Rp20.711.215.687,00.

bahwa atas koreksi Pembelian Nickle Ore dan Biaya-Biaya Lain sejumlah Rp20.711.215.687,00 di sengketa PPh Badan Tahun 2018 Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-011321.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 membatalkan atas koreksi tersebut sehingga atas koreksi PPN

Masa November 2018 sejumlah Rp1.876.923.680,00 Pengadilan Pajak juga membatalkan koreksi a quo;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi sejumlah Rp 92.059.813,00 adalah merupakan biayabersama (biaya keamanan lingkungan) untuk Perusahaan dan afiliasi yang berlokasi dalam satu area dan atas biaya tersebut dibagi rata di PPh Badan Tahun 2018 masuk dalam bagian koreksi Pengeluaran Biaya Bersama sejumlah Rp308.981.722,00;

bahwa atas koreksi Pengeluaran Biaya Bersama sejumlah Rp308.981.722,00 di PPh Badan Tahun 2018 dengan putusan Nomor PUT-011321.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi a quo dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti sehingga koreksipengeluaran biaya Bersama sejumlah Rp92.059.813,00 pada PPN Masa November 2018 Pengadilan Pajak juga tetap mempertahankan koreksi a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.968.983.493,0092.059.813,001.876.923.680,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80

ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 1.968.983.49,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.876.923.680,00
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 92.059.813,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00028/207/18/012/23 tanggal 30 Oktober 2023 atas nama PT COR INDUSTRI INDONESIA, NPWP 03.286.455.5-012.000, beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 6 Unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri92.059.813,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri9.205.981,00
b.2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan0,00
Jumlah penghitungan PPN yang kurang bayar / (lebih)9.205.981,00
3Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang kurang bayar9.205.981,00
5Sanksi Administrasi4.021.173 ,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar13.227.154,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T.,

S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.