Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-011322.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Cor Industri Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011322.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Cor Industri Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011322.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cor Industri Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00028/207/18/012/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026