P U T U S A N
Nomor PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor S-2388/KPP.0612/2024 perihal Tanggapan atas Surat Nomor 0148/FRnC/SPDH/X/2024 tanggal 11 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011263.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. BOARDCOM SERVIS INDONESIA, NPWP 02.952.100.2-029.000/ 02.952.100.2-029.000 / NITKU 029521002029000000000, beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 1-F, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dan alamat korespondensi di Jalan Menteng Utama Blok FB 11 Nomor 19, Ciputat Timur, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, 15412, yang diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, SH, MH, Mkn, BSC, MBA,. yang diberi kuasa oleh Fredy Kurniawan Endyanto selalu Direktur berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0207/SK- PTBSI/XI/2024 tanggal 21 November 2024;
Menimbang bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa
memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Indri Wulansari/198409192009012009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat)
2. Nama: Riza Nur Akbar/197906052000121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat)
3. Nama: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat)