Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman

PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Boardcom Servis Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT. Boardcom Servis Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Februari 2016.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Februari 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3)
  • UU 51/2009Pasal 1
  • UU 14/2022Pasal 1; Pasal 45 ayat (3)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 1
  • UU 5/1986Pasal 1
  • UU 48/2009Pasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Boardcom Servis Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2016
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
27 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
25 Juni 2026