Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman
PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT. Boardcom Servis Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT. Boardcom Servis Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Februari 2016.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Februari 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3)
- UU 51/2009Pasal 1
- UU 14/2022Pasal 1; Pasal 45 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 1
- UU 5/1986Pasal 1
- UU 48/2009Pasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011263.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Boardcom Servis Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026