Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-011187.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Immanuel Multi Talenta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011187.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011187.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT IMMANUEL MULTI TALENTA, NPWP 0826679409542000 beralamat di Perumahan Tata Bumi Permai B No. 12 A, RT011/RW004, Banyuraden, Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55599, dalam hal ini diwakili oleh Tommy Winoto, jabatan Pengurus, yang tidak hadir dalam persidangan meskipun telah diundang dengan Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-217/PAN.022/2026 tanggal 06 April 2026, PANG- 257/PAN.022/2026 tanggal 27 April 2026, dan PANG-297/PAN.022/2026 tanggal 20 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Sjaffrie Asmoro Djati/NIP.197204101997031001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit: Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta Organisasi

2 Nama/NIP: Satria Meala Assjarif/NIP.197606282002121001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

3 Nama/NIP: Edy Triyanto/NIP. 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

4 Nama/NIP: I Wayan Putra

Sesana/NIP.197807202000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-660/WPJ.23/2026 tanggal 11 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 270/PP/BR/2026 tanggal 01 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 64/WPJ.23/2026 tanggal 03 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1. 2. 3. 4. 5.Pajak harus dibayar / ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar (1 – 2) Sanksi Administratif a. Denda Pasal 7 b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP d. Bunga Pasal 14 (3) KUP e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah denda (e.1 + e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d + e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.f)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 15.132.578 0 15.132.578 15.132.578 15.132.578

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 004/IMT/V/2025 (Tanpa Tanggal) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00763/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 09 Juli 2025 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan / Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak / kurang dibayar000
Sanksi administratif:
- Denda Pasal 14 (4) KUP15.132.5781.513.25813.619.320
Jumlah pajak yang masih harus dibayar15.132.5781.513.25813.619.320

Menimbang, bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00763/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 09 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 004/IMT/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan / Dihapuskan Pertama (Rp)Dikurangkan / Dihapuskan Kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak / kurang dibayar0000
Sanksi administratif:
Denda Pasal 14 (4) KUP15.132.5781.513.25813.619.320
Jumlah pajak yang masih harus dibayar15.132.5781.513.258013.619.320

Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar/(lebih) dibayar

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar13.619.320
Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan0
Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar0
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) Dibayar13.619.320

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 29 November 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Alasan Permohonan Mengajukan Banding

- bahwa pada tahun 2021 Pemohon Banding diminta AR untuk menjadi PKP karena omset sudah lebih dari 4,8M pertahun, pada saat itu diajarkan bagaimana cara kita lapor PPN dengan melaporkan omset saja tanpa membuat FP dan mengkreditkan FP Masukan;

- bahwa pada Mei 2024 Pemohon Banding ke help desk untuk menanyakan mengenai FP apakah Pemohon Banding harus membuat FP karena pada saat itu ada customer yang meminta FP kepada Pemohon Banding. Dan di help desk Pemohon Banding diberitahu bahwa tidak perlu membuat FP karena usaha Pemohon Banding jasa pengiriman barang menggunakan plat kuning. Karena customer Pemohon Banding minta surat dari KPP yang menyatakan Pemohon Banding tidak perlu membuat FP maka help desk menyarankan untuk membuat surat ke kanwil. Pada akhirnya customer mau menerima dan tidak meminta surat tersebut maka Pemohon Banding membatalkan permintaan surat keterangan tersebut;

- bahwa pada 7 Juni 2024 Pemohon Banding menerima whatsapp dari penyuluh yang bernama Ibu Yuni, beliau mengatakan kalau mau dibatalkan permintaan surat tersebut, Pemohon Banding harus menyerahkan/mengembalikan BPS kepada beliau dan beliau minta bertemu hari senin tanggal 10 juni 2024. Setelah bertemu Bu Yuni memberitahu Pemohon Banding kalau memang tidak perlu membuat FP tetapi Pemohon Banding harus membuat pembetulan SPT dengan tidak boleh mengkreditkan FP Masukan. Alasanya karena Pemohon Banding tidak membuat FP Keluaran. Kemudian Bu Yuni mengajarkan Pemohon Banding cara pembetulannya dengan tidak mengkreditkan FP Masukan. Jadi Pemohon Banding membuat pembetulan dari 2021 sampai 2024;

- bahwa jadi Pemohon Banding tidak membuat FP Keluaran atas dasar AR Pemohon Banding pada saat meminta untuk PKP dan Ibu Yuni selaku Penyuluh KPP Sleman;

- bahwa Pemohon Banding lampirkan juga whatsapp chat dengan beliau terkait pertemuan untuk pembicaraan mengenai pengembalian BPS dan permintaan/saran untuk membuat pembetulan SPT PPN 2021 sampai 2024;

- bahwa waktu pemeriksaan kepala pemeriksa (Bapak Sugeng) sudah menelepon Bu Yuni bagian penyuluhan yang menemui Pemohon Banding untuk cross cek langsung via telepon dan memang benar ada penjelasan bahwa tidak perlu membuat faktur pajak PPN;

- bahwa terus terang Pemohon Banding meminta penghapusan denda karena Pemohon Banding sudah melakukan apa yang petugas pajak sarankan;

- bahwa disamping itu Pemohon Banding sebagai perusahaan yang sedang mencoba berkembang dan taat membayar pajak, benar-benar keberatan untuk membayar denda pajak tersebut karena kondisi perekonomian yang sedang sulit;

- bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon keadilan untuk diampuni dan diberi pembebasan denda karena nominalnya sangat besar dan pelaporannya pun nihil.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini dimohon pengurangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi sebesar Rp0 (nol rupiah);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 64/WPJ.23/2026 tanggal 03 Februari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 Desember 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

f. bahwa surat banding tidak dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB- CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

g. bahwa surat banding ditandatangani oleh Tommy Winoto yang bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 Masa Pajak Juli 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Nomor LAP-6/RIKSIS/WPJ.23/2025 tanggal 30 April 2025;

2. bahwa atas koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Pemohon Banding dikenakan sanksi administratif berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak dengan rincian sebagai berikut:

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dengan surat nomor 004/IMT/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang diterima KPP Pratama Sleman berdasarkan LPAD Nomor BPS-62418/CT/KPP.2301/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

4. bahwa atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pemohon Banding, surat pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pengenaan sanksi administratif berupa Denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp15.132.578

Pokok sengketa:

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai

dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 14 ayat (1) huruf c, d dan e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

c. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan

sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya.

Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 1 angka 6

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 35 ayat (1)

Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

B. Data dan Fakta

bahwa data dan fakta yang tersedia berdasarkan data pemeriksaan, alasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan KKP dan LHP;

a. bahwa berdasarkan LHP dan KKP, terdapat koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp12.577.872.798 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa bukti potong Potong PPh Pasal 23 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan truk dengan tanda nomor kendaraan ber plat kuning, dengan total penyerahan selama April s.d. Desember menurut Pemeriksa sebesar Rp12.577.872.798 sedangkan menurut SPT/WP total penyerahan April s.d. Desember sebesar Rp0 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp12.577.872.798;

b. Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

bahwa Pemohon Banding setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan (Kecuali Sanksi, Pemohon Banding tidak setuju dengan sanksi administrasi);

c. Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

d. Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, karena Pemohon Banding telah setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, serta tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju dengan sanksi adminstrasi, Pemeriksa berpendapat bahwa saksi administrasi adalah mengikuti pokok pajak yang kurang dibayar, dengan demikian sepanjang tidak terdapat sengketa terkait atas koreksi yang menjadi dasar penerbitan SKPKB, seharusnya juga tidak terdapat sengketa terkait pengenaan sanksi administrasi;

2) bahwa berdasarkan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

C. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi serta peraturan perpajakan yang ada dapat Terbanding sampaikan beberapa hal, yaitu:

1) bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2) bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku;

3) bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4) bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 bukan merupakan keputusan keberatan sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Pemohon Banding;

5) bahwa pengaturan sanksi administrasi dalam suatu undang-undang merupakan upaya dari pembuat undang-undang untuk memaksa agar norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat serta sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, termasuk dalam hal ini Undang-Undang KUP;

6) bahwa sistem pemungutan pajak nasional menganut sistem self assessment, dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sistem ini menuntut peran aktif dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya penerimaan perpajakan;

7) bahwa sebagai sarana untuk mengawasi pelaksanaan self assessment oleh Wajib Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang meliputi kegiatan penelitian dan pemeriksaan di bidang perpajakan. Dimana salah satu akibat dari kegiatan tersebut adalah dikenakannya sanksi administrasi kepada Wajib Pajak;

8) bahwa sanksi perpajakan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi perpajakan merupakan sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

9) bahwa tujuan dari pengaturan sanksi adalah untuk memastikan dilaksanakanya ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang dikolaborasi dengan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum oleh

fiskus (Tergugat). Pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa adanya sanksi administrasi akan menciptakan moral hazard bagi Wajib Pajak (cenderung tidak patuh karena tidak adanya sanksi);

10) bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya;

11) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat terjadi suatu pengenaan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak dipandang tidak adil oleh Terbanding karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan, sehingga pengenaan sanksi administrasi tersebut perlu dikoreksi (dikurangi atau dihapus);

12) bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk “meneliti”, baik karena jabatannya ataupun karena dimohonkan oleh Wajib Pajak, apakah sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan;

13) bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang adalah milik Terbanding. Demikian pula, berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut diketahui bahwa Pasal 36 Undang- Undang KUP merupakan ranah kebaikan hati (asas clemency) dari Terbanding yang dilaksanakan berlandaskan unsur keadilan;

14) bahwa Ordonansi Kepatutan sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Asas dan Dasar Perpajakan 2” adalah sebagai berikut:

Ordonansi Kepatutan sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1928 (Stbl. 1928 no. 187). Ordonansi Kepatutan dimaksudkan sebagai pelengkap

saluran-saluran hukum untuk mencapai keadilan. Jika semua saluran hukum sudah digunakan namun masih juga belum dapat dicapai keadilan (menurut pendapat Wajib Pajak), maka atas permohonan Wajib Pajak dapat diminta penerapan ordonansi kepatutan. Jadi, jika dibandingkan dengan pengadilan, ordonansi kepatutan yang ada di tangan Presiden RI ini seolah-olah merupakan kasasi, seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Ordonansi Kepatutan dalam Pasal 1 ayat 2 menunjuk sebagai pejabat yang berwenang memberikan pengembalian atau pembebasan pajak adalah Gubernur Jenderal. Karena perubahan struktur organisasi pemerintahan, maka Gubernur Jenderal sebagai kepala pemerintahan yang tertinggi harus diartikan Presiden Republik Indonesia, yang pada waktunya dapat mendelegasikan wewenang itu kepada Menteri Keuangan, sebagai pembantunya yang bertanggung jawab untuk urusan keuangan dan pajak- pajak.

Melihat pelaksanaan Ordonansi Kepatutan, maka jelas bahwa masalah keadilan ini diterapkan oleh Dewan Tertinggi dalam Negara. Jika dilihat keadaan di Indonesia pada saat ini, maka dewan tertinggi untuk masalah peradilan adalah Mahkamah Agung. Namun, karena pada masa kolonial tidak ada Mahkamah Agung, maka pelaksanaan Ordonansi Kepatutan diberikan di tangan kepala administrasi pemerintahan yang tertinggi, yaitu Presiden.

Melihat bahwa Ordonansi Kepatutan ini tidak mudah diterapkan karena harus melalui Kepala Pemerintahan yang tertinggi (Presiden), maka dalam undang- undang pajak yang dibuat kemudian, seperti ordonansi Pajak Pendapatan 1944, diberikan kesempatan kepada Kepala Jawatan Pajak (sekarang Direktur Jenderal Pajak) untuk menghilangkan ketidakadilan. Maka dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

15) bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Terbanding untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan;

16) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Terbanding untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak;

17) bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah;

18) bahwa sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak;

19) bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi

administrasi merupakan kewenangan penuh dari Terbanding yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

20) bahwa oleh karena itu, diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding “Tidak Dapat Diterima”;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan

Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding “Tidak Dapat Diterima” atau menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 25 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Pemohon Banding NPWP 0826679409542000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011187.16.2025/PAN/2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Pertama Nomor 004/IMT/V/2025 (Tanpa Tanggal); Bukti P-2.Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat

Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 00763/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Bukti P-3.Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Kedua Nomor 004/IMT/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-4.Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat

Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-5.Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P-6.Tangkapan Layar Whatsapp Penyuluh KPP Sleman;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03876/NKEB-

CT/WPJ.23/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Nomor S-261/WPJ.23/2026 tanggal 13 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 Masa Pajak Juli 2022;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding a quo melalui Surat Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 29 November 2025);

Menimbang, bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan ketentuan formal pengajuan banding dan pokok sengketa, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah diundang secara patut, namun tidak hadir dalam persidangan meskipun telah diundang dengan Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-217/PAN.022/2026 tanggal 06 April 2026, PANG- 257/PAN.022/2026 tanggal 27 April 2026, dan PANG-297/PAN.022/2026 tanggal 20 Mei 2026;

bahwa dalam Surat Banding Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pada tahun 2021 Pemohon Banding diminta AR untuk menjadi PKP karena omset sudah lebih dari 4,8M pertahun, pada saat itu diajarkan

bagaimana cara kita lapor PPN dengan melaporkan omset saja tanpa membuat FP dan mengkreditkan FP Masukan;

2. bahwa pada Mei 2024 Pemohon Banding ke help desk untuk menanyakan mengenai FP apakah Pemohon Banding harus membuat FP karena pada saat itu ada customer yang meminta FP kepada Pemohon Banding. Dan di help desk Pemohon Banding diberitahu bahwa tidak perlu membuat FP karena usaha Pemohon Banding jasa pengiriman barang menggunakan plat kuning. Karena customer Pemohon Banding minta surat dari KPP yang menyatakan Pemohon Banding tidak perlu membuat FP maka help desk menyarankan untuk membuat surat ke kanwil. Pada akhirnya customer mau menerima dan tidak meminta surat tersebut maka Pemohon Banding membatalkan permintaan surat keterangan tersebut;

3. bahwa pada 7 Juni 2024 Pemohon Banding menerima whatsapp dari penyuluh yang bernama Ibu Yuni, beliau mengatakan kalau mau dibatalkan permintaansurattersebut,PemohonBandingharus menyerahkan/mengembalikan BPS kepada beliau dan beliau minta bertemu hari senin tanggal 10 juni 2024. Setelah bertemu Bu Yuni memberitahu Pemohon Banding kalau memang tidak perlu membuat FP tetapi Pemohon Banding harus membuat pembetulan SPT dengan tidak boleh mengkreditkan FP Masukan. Alasanya karena Pemohon Banding tidak membuat FP Keluaran. Kemudian Bu Yuni mengajarkan Pemohon Banding cara pembetulannya dengan tidak mengkreditkan FP Masukan. Jadi Pemohon Banding membuat pembetulan dari 2021 sampai 2024;

4. bahwa jadi Pemohon Banding tidak membuat FP Keluaran atas dasar AR Pemohon Banding pada saat meminta untuk PKP dan Ibu Yuni selaku Penyuluh KPP Sleman;

5. bahwa Pemohon Banding lampirkan juga whatsapp chat dengan beliau terkait pertemuan untuk pembicaraan mengenai pengembalian BPS dan permintaan/saran untuk membuat pembetulan SPT PPN 2021 sampai 2024;

6. bahwa waktu pemeriksaan kepala pemeriksa (Bapak Sugeng) sudah menelepon Bu Yuni bagian penyuluhan yang menemui Pemohon Banding untuk cross cek langsung via telepon dan memang benar ada penjelasan bahwa tidak perlu membuat faktur pajak PPN;

7. bahwa terus terang Pemohon Banding meminta penghapusan denda karena Pemohon Banding sudah melakukan apa yang petugas pajak sarankan;

8. bahwa disamping itu Pemohon Banding sebagai perusahaan yang sedang mencoba berkembang dan taat membayar pajak, benar-benar keberatan untuk membayar denda pajak tersebut karena kondisi perekonomian yang sedang sulit;

9. bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon keadilan untuk diampuni dan diberi pembebasan denda karena nominalnya sangat besar dan pelaporannya pun nihil.

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-261/WPJ.23/2026 tanggal 13 Mei 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai aspek pemenuhan formal pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding mengajukan upaya hukum banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 Masa Pajak Juli 2022 dengan surat nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2025;

bahwa Terbanding menyatakan sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 merupakan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 bukan merupakan keputusan keberatan sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding “Tidak Dapat Diterima;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini adalah :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1) menyebutkan:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1) menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan,

termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 6

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 35 ayat (1)

Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 36 ayat (3)

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, bukti-bukti, dan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00025/107/22/542/25 pada tanggal 02 Mei 2025, yang kemudian diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama dengan surat nomor 004/IMT/V/2025 (Tanpa Tanggal) dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00763/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 09 Juli 2025 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tersebut;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00763/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 09 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dengan Surat Nomor 004/IMT/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 memutuskan menolak permohonan tersebut;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa);

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02668/NKEB- CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 merupakan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan bukan merupakan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian Keputusan Terbanding a quo tidak dapat diajukan upaya hukum banding;

bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengajuan Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/IMT/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tidak melampirkan keputusan yang dapat diajukan banding yaitu keputusan keberatan, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena objek sengketa bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan dan Pemohon Banding tidak melampirkan keputusan keberatan dalam surat bandingnya, maka permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02668/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00025/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 Masa Pajak Juli 2022, atas nama PT IMMANUEL MULTI TALENTA, NPWP 0826679409542000 beralamat di Perumahan Tata Bumi Permai B No. 12 A, RT011/RW004, Banyuraden, Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55599, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H. Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.