Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-011187.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Immanuel Multi Talenta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011187.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Immanuel Multi Talenta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (5)
  • UU 30/2014Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011187.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Immanuel Multi Talenta
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00025/107/22/542/25
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
4 Juni 2026
Tanggal Pengucapan
25 Juni 2026