P U T U S A N
Nomor PUT-011171.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011171.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur yang diwakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KSM/SK-PP/PMH/XI/2025 tanggal 13 November 2025 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA
Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Berry Harmaily / 19841211 200602 1 004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding