Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-011171.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makmur · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011171.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011171.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur yang diwakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KSM/SK-PP/PMH/XI/2025 tanggal 13 November 2025 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA

Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily / 19841211 200602 1 004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1898/PJ.07/2026 tanggal 6 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/BR/2026 tanggal 19 Februari 2026 jo Penetapan Nomor PEN- 098/PP/Prb/2026 tanggal 11 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 014/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00227/STG- CT/WPJ.14/2025 tanggal 29 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu;

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Nomor 049/KSM/XI/19 tanggal 11 November 2019, dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020;

Menimbang, bahwa atas Keputusan a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B UU KUP dengan Surat Nomor 021/KPP/P/KSM/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Formal Nomor S- 1074/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dan dan Tergugat telah

menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut Nomor S- 171/WPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025 ;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 Hal: Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (upaya administrasi);

bahwa Penggugat juga mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 Hal: Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (upaya administrasi);

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 28 November 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Tergugat.

bahwa untuk sampai pada dalil-dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara sistematis, jelas dan terang, maka gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo, Penggugat sampaikan dengan sistematika berikut:

a. Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak;

b. Tentang Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat;

c. Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat; dan

d. Tentang Kerugian yang Diderita oleh Penggugat;

Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak

• Pasal 2 UU No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, "

• bahwa dalam Konsideran “menimbang” huruf b, c dan d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

b. bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan"

c. bahwa ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad, dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintahan juga belum diatur, maka diperlukan pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)"

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)"

• bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengatur:

"Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. "

• bahwa ketentuan Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

"Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. "

• bahwa Penjelasan Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara menjelaskan:

"Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak. "

• bahwa Pasal 2 UU No 14/ 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: "Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. "

• bahwa Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan sebagai berikut:

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999"

• bahwa oleh karena Pengadilan Pajak merupakan Bagian dari Pengadilan TUN sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara Jo. Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengaturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 berlaku juga pada Tindakan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berwenang mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) di bidang Perpajakan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Pajak;

Tentang Hubungan Hukum (Reictsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat

• bahwa tanggal 09 Oktober 2019 diterbitkan STP PPN Nomor: 00955/107/18/741/19;

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP Jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dengan BATU UJI ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP (yang diprint ulang);

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 sebagai bukti diterimanya Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa mengacu kepada Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan"

Mengakibatkan Tergugat diharuskan oleh hukum memberikan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat berdasarkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978;

• bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tersebut temyata pada tanggal 20 Juni 2025 tepat batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025 Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025;

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 40 UU KUP yang menyebutkan: "Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. "

Menegaskan bahwa Cap tanggal Stempel Pos pengiriman Keputusan adalah sah sebagai tanggal terbitnya Keputusan dengan Syarat maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut telah terpenuhi. Adapun maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut adalah surat diterima oleh Pihak yang Berhak. Dengan demikian apabila suatu Keputusan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak, tetapi surat tersebut tidak sampai kepada Pihak yang dituju maka maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP

tersebut tidak terpenuhi. Oleh karenanya Penggugat belum menerima Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikirim dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Direktur Jenderal Pajak sebagai atasannya melalui surat Nomor 001/KSM/S-DIRJEN/X/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani) ;

• bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Menteri Keuangan RI sebagai atasannya melalui surat Nomor 001/KSM/S-Kemenkeu/X/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani);

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak menindaklanjuti Upaya Administrasi tersebut. Sehingga Penggugat tidak mendapatkan Perlindungan Hukum dalam batas waktu yang wajar ini;

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP Jo. Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

• bahwa oleh karena Penggugat mengajukan pembatalan berdasar Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP menimbulkan Hak bagi Penggugat untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa merujuk kepada pendapat hakim Mahkamah Agung Nomor 417/B/PK/Pjk/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menyebutkan:

"bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 a quo, dapat diketahui bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" dalam kedua norma tersebut, dalam pelaksanaannya tidak dapat diinterpretasikan bahwa dengan " mengirimkan SPUH", maka pemenuhan Pasal 15 ayat (1) a quo telah terlaksana; bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" a quo harus dimaknai bahwa surat (SPUH) yang disampaikan diterima oleh yang berhak; bahwa mekanisme penyampaian SPUH tidak diatur secara spesifik dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dimana hal demikian dapat dipahami untuk memberikan ruang kepada Tergugat menyampaikan SPUH dengan cara apapun sepanjang SPUH dapat diterima oleh Wajib Pajak;

bahwa dengan hanya mengirimkan SPUH belum tentu SPUH tersebut diterima oleh Wajib Pajak, sementara itu, hak Wajib Pajak untuk hadir dan dapat memberikan keterangan atau memperoleh pervelasan mengenai hasil penelitian keberatan hanya dapat terlaksana jika SPUH diterima oleh Wajib Pajak;"

• bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 41 UU KUP yang berbunyi: "Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. "

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 yang berbunyi:

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

• bahwa merujuk Pendapat Hakim Mahkamah Agung, Pasal 1 angka 40 dan angka 41 UU KUP, dan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa tanggal keputusan dikirim kepada Wajib Pajak adalah tanggal Cap Pos kirim sepanjang surat yang dikirimkan tersebut diterima oleh Wajib Pajak, tetapi dalam hal ini Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan;

• bahwa oleh karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat Penggugat berhak untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

• bahwa Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan kepada Penggugat sesuai hak hukum yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, tetapi Tergugat tidak memenuhi hak hukum Penggugat yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP tersebut;

bahwa berdasar uraian-uraian tersebut diatas dengan dernikian Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat;

Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) Yang Dilakukan Oleh Tergugat

• Onrecht adalah kebalikan/lawan dari recht, maka istilah yang tepat adalah "melawan hukum". Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai Tindak tanpa hak dan Perbuatan tanpa hak, digunakan oleh H. Van der Tas dalam kamus hukumnya (1950);

• Ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalarn Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang berbunyi: Pasal 1 angka 3 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan. "

Pasal 1 angka 4 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/ atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

• Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan penafsiran Perbuatan Melawan Hukum adalah:

"Berbuat atau tidak berbuat, yang :

a. melanggar hak orang lain;

b. bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat;

c. bertentangan dengan kesusilaan;

d. bertentangan dengan kepatutan tentang diri atau benda milik orang lain dalam pergaulan masyarakat;

dan menimbulkan kerugian".

• bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

"Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan:

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik"

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat hubungan hukum (Rechtsbetrekking) berdasarkan Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dibuktikan dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada pokoknya berdasarkan Permohonan Pembatalan tersebut, Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk menerbitkan keputusan;

• bahwa karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, maka Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menerbitkan keputusan Mengabulkan seluruh Pemohonan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa sampai dengan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, Tergugat belum/tidak menerbitkan keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor: P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/KSM/SKemenkeu/X/2025 dan Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 sebagai upaya administrasi mengikuti perintah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overhedsdaad);

• bahwa tindakan Tergugat sampai hari ini tidak memberikan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP merupakan

tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019;

• bahwa tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1d) UU KUP adalah bentuk perlawanan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019, padahal awalnya Tergugat harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”.

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan harus diterbitkan keputusan sesuai kehendak Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa Penolakan memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat Tergugat diharuskan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukanberdasarkansuratPerrnohonanPembatalanNomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1 c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. "

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan berakibat atas perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan yang Mengabulkan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak demi kepastian hukum;

• bahwa Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP atau tidak menerbitkan keputusan berdasar Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sampai hari ini menunjukkan Tergugat tidak memiliki ithikad baik, jelas telah melanggar perintah ketentuan Pasal 36 ayat (ld) UU KUP, dan oleh karenanya

Tergugat patut dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Perma nomor 2 Tahun 2019;

• bahwa unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan di atas, yaitu:

a. Adanya perbuatan melawan hukum,

b. Adanya kesalahan (schuld),

c. Adanya kerugian (schade),

d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (oorzakelijk verband);

• bahwa perlu diuraikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

a. Adanya perbuatan melawan hukum

Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila:

- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,

- Melanggar hak subjektif orang Iain,

- Bertentangan dengan kesusilaan,

- Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam

Masyarakat;

Dalam perkara a quo, Tergugat telah secara nyata beritikad buruk yaitu tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Januari 2025, dimana Tergugat tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1C) UU KUP;

bahwa Penggugat awalnya mengajukan Permohonan Pembatalan melalui Surat Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025;

bahwa Tergugat harus memberikan Keputusan atas Permohonan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

bahwa Tergugat tidak menerbitkan Keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat timbul hak Penggugat dan kewajiban Tergugat sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sehingga Penggugat belum mendapatkan Keputusan yang diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut;

bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP tanggal 21 Januari 2025, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan. Dengan demikian, unsur adanya perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;

b. Adanya Kesalahan (schuld)

bahwa dalam perkara a quo Tergugat telah melakukan kesalahan tidak menerbitkan Keputusan nyata berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP. Dengan demikian, unsur Adanya Kesalahan (schuld) telah terpenuhi;

c. Adanya Kerugian (schade)

bahwa tindakan Tergugat tidak menerbitkan Keputusan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil berupa tidak membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00955/107/18/741/19 yang diajukan atau yang dicantumkan dalam surat nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan STP PPN nomor: 00955/107/18/741/19;

d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (oorzakelijk verband)

bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Kerugian tersebut riil dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan perbuatan

Tergugat yang tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Tentang Kerugian yang diderita oleh Penggugat

- bahwa salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum adalah adanya kerugian. Ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan: "Penggugat adalah Warga Masyarakat yang kepentingannya dirugikan sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan";

- bahwa secara konsep hukum dalam perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan. Dalam arti bahwa ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul;

- bahwa dalam perkara a quo, terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Oleh karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan yang mengabulkan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, mengakibatkan Tergugat tidak membatalkan Surat Tagihan Pajak nomor: 00955/107/18/741/19 yang diajukan atau yang dicantumkan dalam surat Permohonan Pembatalan nomor: 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan STP PPN nomor: 00955/107/18/741/19;

- bahwa dalam Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan dianggap dikabulkan. Akan tetapi karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan PembatalandalamsuratPermohonanPembatalanNomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, maka menimbulkan kerugian materiil berupa STP PPN nomor: 00955/107/18/741/19 belum dibatalkan;

- bahwa berdasarkan uraian rincian kerugian di atas, secara jelas dan terang dapat dibuktikan bahwa telah terdapat adanya hubungan kausalitas antara perbuatan

melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian (oorzakelijk verband) yang diderita oleh Penggugat;

Permohonan Provisi

- bahwa karena Tergugat sering mengirim surat yang isinya menagih hutang pajak padaSTP PPN nomor: 00955/107/18/741/19;

- bahwa sangat layak bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar Tergugat menghentikan segala tindakan penagihan atas STP PPN nomor: 00955/107/18/741/19 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka cukup beralasan kiranya Majelis Hakirn yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat dan berkenan untuk memutus perkara sebagai berikut: Dalam Provisi

1. Melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap STP PPN nomor: 00955/107/18/741/19 sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan;

3. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa menerbitkan Keputusan Mengabulkan sesuai Permohonan Pembatalan Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025 dengan Bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00227/STG-CT/WPJ.14/2025 tanggal 29 Desember 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan Penggugat Nomor 014/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2025, diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

“ Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Atau

d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Penggugat tidak secara jelas melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, sehingga tidak diketahui tanggal keputusan dan tanggal diterima Keputusan yang digugat.

b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

“ Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Atau

d. penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena hal yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan.

c. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019.

bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat dan tidak melampirkan dokumen yang digugat.

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa sesuai dengan Surat Gugatan dari Penggugat Nomor 014/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap permohonan pembatalan pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan.

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa telah mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025. Atas permohonan tersebut menuduh Tergugat tidak menerbitkan keputusan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP sehingga Tergugat wajib menerbitkan putusan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya. Dalam Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 Penggugat meminta agar membatalkan STP Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019; bahwa nilai kerugian dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan Penggugat adalah berupa STP PPN Barang dan Jasa nomor 00955/107/18/741/19 belum dibatalkan;

Tanggapan Atas Surat Gugatan

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 36:

“Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.

Pasal 14 ayat (1) huruf c:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

Pasal 23 ayat (2):

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar ;

Pasal 36 ayat (1a):

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (1c):

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Pasal 36 ayat (2):

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU Peratun), mengatur antara lain:

Pasal 48:

(1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang

oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

(2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan

sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 1:

4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile,

atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 31 ayat (1):

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 34 ayat (1):

“Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Pasal 40:

(1)Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak.

(2)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan

Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. (3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak

mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5)Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14

(empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan

1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1):

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Pasal 43:

(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak

atau kewajiban perpajakan.

(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan

penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama

pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus

dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. (4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat

dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

d. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU PPPU), mengatur antara lain: Pasal 81:

“Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;

b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;

c. Berita Negara Republik Indonesia;

d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

e. Lembaran Daerah;

f. Tambahan Lembaran Daerah; atau

g. Berita Daerah.

e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), mengatur antara lain:

Pasal 1:

9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

17.Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB

adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi

Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

23.Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi”

24.Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 2:

“Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 6:

(1)Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam

mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 12:

(1)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui

Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3)Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang undang.

Pasal 13:

(1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui

Delegasi apabila:

a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya.

Pasal 14:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2)Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

(3)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus

menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(7)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pasal 52:

(1)Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada

ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB

f. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf b:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Pasal 38 ayat (2):

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PMK 145), mengatur antara lain:

Pasal 7 huruf c:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Pasal 15:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 21:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 38 ayat (6):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut PER-17), mengatur antara lain: Pasal 1:

“Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas

Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut KEP-206), mengatur antara lain: Diktum Ketiga:

“Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran Huruf B Nomor Urut 63:

“Kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 17C, dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala KPP, tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Data dan Fakta:

a. Terhadap Penggugat telah diterbitkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 pada tanggal 09 Oktober 2019 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan.

b. Atas SKPKB tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan surat Nomor 049/KSM/XI/19 tanggal 11 November 2019.

c. Atas pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Penggugat, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020

d. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor 021/KPP/P/KSM/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan telah diterbitkan pemberitahuan permohonan

tergugat tidak memenuhi syarat formal dengan surat Nomor S- 1074/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024

e. Penggugat melalui kuasa Law Firm Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang ketiga dengan surat Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan telah diterbitkan pemberitahuan permohonan tergugat tidak memenuhi syarat formal dengan surat Nomor S-171/WPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Berdasarkan tracking resi JNE tersebut, surat diterima oleh Wajib Pajak di alamat Jl, Teuku Umar No 038 RT 035 Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur tanggal 21 Februari 2025 (Nama Penerima: Jeny)

f. Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) kepada Pengadilan Pajak terkait STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 melalui surat Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025

Tanggapan Tergugat

a. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum 2

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

“Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Atau

d) penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena Penggugat tidak secara jelas melakukan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, sehingga tidak diketahui tanggal keputusan dan tanggal diterima Keputusan yang digugat

b. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum.

bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

“Gugatan Penggugat atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

b) keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Atau

d) penerbitan surat tagihan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: “terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena hal yang digugat oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan.

c. Terkait pemenuhan ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 diketahui bahwa Surat Gugatan tersebut tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, karena hal yang diajukan gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak menyebutkan dokumen yang diajukan gugatan.

bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur: “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima pelaksanaan penagihan atau Keputusan yang digugat, dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak

mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat dan tidak melampirkan salinan dokumen yang digugat.

d. Terkait kompetensi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) bukan merupakan kompetensi pengadilan pajak karena:

1) Perbuatan melawan hukum bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP dan Pasal 40 ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

2) Dalam Pasal 1 angka 9 Perma no 2 tahun 2009 diatur bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

e. Terhadap Penggugat telah diterbitkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00955/ 107/18/741/19 pada tanggal 09 Oktober 2019 dan kemudian diajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif melalui surat Nomor 049/KSM/XI/19 tanggal 11 November 2019. Terhadap pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020 dengan amar putusan Mengabulkan Seluruhnya dan Menghapuskan.

f. Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) melalui suratnya nomor 021/KPP/P/KSM/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.

g. Berdasarkan pemenuhan persyaratan formal Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya nomor 021/KPP/P/KSM/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

h. Pengembalian permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal Penggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan menerbitkan surat nomor S-1074/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan telah dikirim dengan resi pengiriman nomor P2405280168672 tanggal 28 Mei 2024.

i. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KUP:

Ayat 1c:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Ayat 1d:

“Apabila jangka waktu sebagaimana pada dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dianggap dikabulkan.

j. Berdasarkan uraian di atas, bahwa faktanya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat Nomor 021/KPP/P/KSM/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan penerbitan surat S-1074/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024, walaupun menurut Penggugat tidak menerima keputusan atas tindak lanjut permohonan Penggugat tersebut.

k. Tindak lanjut melalui penerbitan surat S-1074/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024 pada faktanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP karena tidak melewati jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.

l. Pada tanggal 21 Januari 2025, Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) melalui suratnya Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025.

m. Berdasarkan pemenuhan persyaratan formal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, maka permohonan Penggugat melalui suratnya Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga permohonannya dikembalikan dan tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

n. Pengembalian permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal Penggugat telah ditindaklanjuti Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan menerbitkan surat Nomor S-171/WPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan telah dikirim dengan resi pengiriman Nomor BPNE05170325125 tanggal 20 Februari 2025

o. Bahwa pada tanggal 19 September 2025, Penggugat menyampaikan surat Nomor 001/CMN/S-Kanwil/KSM/IX/2025 hal Permintaan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP karena sudah terlewatinya Batas Waktu 6 (enam) Bulan Atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang Tidak Benar PT. Kalindo Sirtu Makmur, yang pada pokok suratnya menyatakan bahwa Penggugat belum menerima keputusan atau surat sebagai tindak lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. Penggugat menyatakan bahwa Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara tidak melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Kemudian menganggap permohonan Penggugat dikabulkan dan dapat diterbitkan Keputusan Pengabulan.

p. Menindaklanjuti Surat Penggugat Nomor 001/CMN/S-Kanwil/KSM/IX/2025 tanggal 19 September 2025, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara tidak menyampaikan surat jawaban karena surat Penggugat tidak dilampiri surat kuasa.

q. Berdasarkan resi pengiriman tersebut di atas, secara faktual Penggugat telah menerima hasil tindak lanjut keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

r. Berdasarkan uraian di atas, seharusnya Penggugat melalui kuasa Law Firm Cuaca, Marhaen, Nina dan Partners telah memahami ketentuan yang berlaku bahwa Permohonan yang tidak memenuhi syarat formal tidak diproses lebih lanjut dan tidak diterbitkan keputusan, tetapi dikembalikan dengan surat pemberitahuan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013).

s. Sehubungan dengan Provisi yang diajukan Penggugat, bahwa melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap STP Nomor 00955/107/18/741/19 sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa terhadap STP Nomor 00955/107/18/741/19 telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat dan secara faktual terakhir melalui pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020.

2) Terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020, diketahui telah bersifat inkracht.

3) Atas Keputusan Nomor KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020 tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan Penagihan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

t. Berdasarkan uraian tanggapan Gugatan tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Tergugat telah melakukan tindak lanjut atas upaya hukum Penggugat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

u. Terkait pengantian kerugian, tergugat berpendapat bahwa perhitungan ganti rugi yang diminta penggugat tidak logis dan tidak didukung bukti yang cukup atas perhitungan kerugian sehingga sudah sepatutnya ditolak.

v. Terkait permohonan provisi, tergugat berpendapat bahwa permintaan penggugat tidak bisa disetujui karena adanya proses penyelesaian sengketa pajak yang sudah dilakukan yang mengakibatkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 menjadi inkracht berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan Penggugat Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena tindak lanjut upaya hukum Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak seharusnya digugat oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak karena bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

3. Atas upaya hukum permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1c) UU KUP

4. Terkait permohonan provisi, Tergugat berpendapat bahwa permintaan Penggugat tidak bisa disetujui karena adanya proses penyelesaian sengketa pajak yang sudah dilakukan yang mengakibatkan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 menjadi inkracht berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01267/NKEB/PJ/WPJ.14/2020 tanggal 20 April 2020

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Tidak Diproses Lebih Lanjut;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 011171.99.2025/PAN.Wk/2026 tanggal 12 Januari 2026 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001/KSM/S-Kemenkeu/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor

00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019;

Bukti P-3. Surat Permohonan Pengurangan dan Pembatalan nomor:

017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-4. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001/KSM/S-DIRJEN/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Bukti P-5. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/PUU-

XXIV/2026.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-3331/PJ.07/2026

tanggal 04 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek yang diajukan sengketa berupa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan atas Permohonan Pengurangan Atau PembatalanSuratTagihanPajakYangTidak BenarNomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, ditandatangani oleh Sdr. Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan Sdr. M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KSM/SK-PP/PMH/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang diberi kuasa oleh Sdr. Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama.

Terkait penandatanganan Surat Gugatan a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.........”.

bahwa ketentuan a quo mengandung maksud atau dapat dimaknai bahwa Surat Gugatan dibuat dan ditandatangani oleh pengurus apabila Pemohon Gugatan merupakan badan yang berbentuk Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, merupakan penafsiran otentik dari undang-undang, tidak dijelaskan mengenai apa dan atau siapa yang dimaksud dengan pengurus. Dengan demikian, oleh karena Pemohon Gugatan adalah Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas maka

pengertian pengurus dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur beberapa ketentuan berikut:

Pasal 1 angka 5:

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”;

Pasal 1 angka 6;

“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi”;

Pasal 92 ayat (1):

“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”;

Pasal 98 ayat (1):

“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”;

Pasal 99:

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau;

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau;

c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan”;

Pasal 107 huruf c

“ Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan

c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara”;

Pasal 108 ayat (1):

“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi”.

Pasal 118 ayat (1):

“Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu”;

Penjelasan Pasal 118 ayat (1):

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada; Yang dimaksud dengan “dalam keadaaan tertentu”, antara lain keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf c; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, bahwa pengajuan gugatan (termasuk di dalamnya penandatanganan Surat Gugatan) dapat dilakukan oleh Kuasa Hukum. Oleh karena itu apabila Direksi Penggugat tidak dapat menandatangani Surat Gugatan dikarenakan sesuatu dan lain hal maka Direksi dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani Surat Gugatan a quo;

bahwa Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, ditandatangani oleh Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Johansen Judi Jong sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Notaris Fudrawanto dan Juanda dengan Nomor 04 tanggal 06 Maret 2019, tidak mempunyai kewenangan atas pengurusan perseroan dalam hal memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum dalam rangka pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak, dikarenakan Komisaris Utama tidak dapat bertindak sebagai pengurus dalam

perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yakni Tergugat dan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal gugatan dikarenakan atas Surat Gugatan a quo ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong dengan jabatan Komisaris Utama yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 014/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Komisaris dalam menandatangani surat kuasa dalam Surat Gugatan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 017/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19 tanggal 09 Oktober 2019 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si, dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT.

Panitera Pengganti,

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.