Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman
PUT-011171.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Kalindo Sirtu Makmur · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011171.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Kalindo Sirtu Makmur mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 36 ayat (1d) · Pasal 36 ayat (1c) · Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 2 · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 40 ayat (6) · Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011171.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kalindo Sirtu Makmur
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Nomor 00955/107/18/741/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026