Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 185 halaman

PUT-011167.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Dunia Kimia Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011167.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011167.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUNIA KIMIA JAYA, NPWP 01.119.562.5-431.000, beralamat di Kawasan Industri Greenland Batavia Blok BD No. 1 Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat, yang diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Lie Khie Chou, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Izin Kuasa Hukum: KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/DKJ-FIN/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

3. Nama: Nadine Nariendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-48/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

4. Nama: Anisa Nurpratiwi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-791/PP/IKH/2024 tanggal 2 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4516/PJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 073/DDTC-

2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90007/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 167/DDTC-

2B/III/2025 tanggal 26 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

NN AA. TI JUMLAH RJPLAH MENURUT

NC URAIAN PENGUSAHA KENA, FISKUS | PEMBAHASAN

: PAJAK : LAKHIR (DISETUJUI

4 Dasar Pengenaan Pajak 1 a. Alas Penyerahan Barang dan sasa yang fenctang PPN:

3.1. Ekspor 445,177,650 445 177,650 A45,177,659 a.2, Penyerahar yang PPN-nya harus dipungut sendu 70,637 905.455 70,234 S64, 645 70,037 $55,455 a.3. Penyerahar yang PPN-nya dicungut o'eh Permungut PPN Cc G fe)

, a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 1,994 456.450 1 904.486.450 1,994 485,450

3.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Cc Oo o i a6. Jumiah (ait+a2z+a3+a4d+a5) ‘ 12 287,569,555 72 584 528,745 72.387 569,555 b. Atas Penyerenan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 | G fe)

¢ Jumlah Seluruh Penyerahan (2.5 + b) 1 (2,387 SBS SEL (2.594 528 745 72,387 £69 555 cd. Atas Impor BKP/Pen anlaalan RKP Tidak Benvu ud can ivar

Caerah Pabean di calam Daerah Pabear/Pemanfaatun JKP dari luar Daerah Pabean ci dalarn Daerah PabeamPemungutan paak c'ah Pemungut PPN/Kec:alan Memosagur Sendi embayaran Kembali Pajak Masukan bagi P yang belum ‘ me'akuxan penyerahan Setelah jangka waktu tertentu 1 , berakhir/Pero'ehan yang PPN-nya tdak seharusnya dibebaskan atau (dak dipung Manggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mmendapatkan fasitas d1. Impor BKP le) 9 In)

92. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah a c 0

Pabcan di dala: Daerah Pabean ~

9.3. Pemsnfaatar JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam o o o

Daerah Pabcan d4. Pemungutan Pajak okeh Pemungut PPN o o ie)

4.5 Kegiatan Membangun Sendia oO o Oo

9.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu oO 0 le tertentu berakhir a7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan o o o'

atau dak d:pungut d7. Tanggung jawab secara rentena Cc D le) d.8. Pembayaran PPN yang semua mendapatkan fas.Itas a c o d@ Jumlah (d.i atau 6.2 atau d 3 atau 4.4 atau d Harau C5 o Aa. oa atau d.7 atau d.8 atau d 3) ~ z Penghitungan PPN Kurana Baya:

2. Pajak Keluaran gang harus dipunguv dibayar sead-n (anta 1.003.799.472 7.023.496 391 | 7.003.700.472 b. Dikurangi bi. PPN yang disetor di muka da'am Masa Pajak yang soma 9 Oo ie) b.2. Patak Masukan yang dagat diperhitungkan “O.997 392.455 1O,367,202 465 10,35 7,392.456 b.3. STP (pokok kurarg bayar) Q fe} D

Lb 4. Libayar dengan NPWP sendiri Cc Oo, fo} b.5. Lain-la'n o | Ku) Cc b.6. Jumich(b*+b2+b3+h4+D.5) 10.357 ,302,456 | 10.357 302,456 10,357 302.456

: ce Diperhkungkan

C1. SKPPKP ! o o c

oo an a “JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO. URAIAN | PENGUSAHA . PEMBAHASAN

KENA PAJAK FISKUS AKHIR poe 5 Oe | . | DISETUJUN)

19 Jum'ah pajak yang dapat digerhrtungsan (b.6 - c.1j + 40,357 397,456 10 357,302,456 10,357, 202,456 je Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 13,355,511,954) (3,333.£616,065) | (5,353.511,984) ‘

' 3 IKelebihan Pajak yang sudah | :

a. Dikompensasiran ke Masa Palak berikutnya Po 3353511 994 3,353,511.984 3,353,511,984 b. Dixompensasikan ke Masa Pajar ............... (karena pembetulan) , Cc 0 0 c. Jumlah (2 +b} | 3,253 511,934 3,353,511 984 2253 511,984

4 Son yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 19,695,919 0

5 (Sanksi administratif :

a, Bunga Pasal “3 (2) KUP ' o' 0, b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP oy 9

Cc Kenaizan Pasal 13 (3) huruf c KUP | 14,771,938 | 2

©, Kenakan Pasal 17C (5) KUP , 0 | oO! e. Kenasxan Pasal 17D (£) KUP $ | 0 o'

£ Bunga Pasa! 13 (2) KUP jo. Pasal 9 if) PPN o' o

6. Jum'an fatbictdterf, | | 14 771,929 | Cc

& iJumlah PPN yang irasih harus dibayar (445.9). PN C 24.457.858 | C

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 087/DDTC-2B/XII/2023 Tanggal 19 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Rp19.695,919, dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar

Rp34. 4167.858:

2. Jumah pajak yang terutang (dalam aa! ini PPK vang kurang dibayar) menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0, dengan iumlah PPN yang masih harus dibayar adalan sebesar Rp0:

3. Jumiah pajak vang terutang (dalam hal ini PPN yang kurang dibayar) vang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah sebesar Rp0, dengan jum.ah PPN yang masih harus dibayar adaian sebesar Rp0:

4, Jum.ah yang telah diunasi ada.ah sebesar Rp34.367.858 sesuai NTPN:

B8A8500PIFFB9JON pada Banx Centra: Asia, Tbk tanggal 23 Oxtober 2023.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Dea Menjadi

Rp) Ro (Rp) a, PPN Kuran:/ Lebih Bacar 19.695.919 9 19.605.919 b. Sanksi Buna 0 Oo 0 c. Bauksi Kenaikan 14.771.939 _ Do 14.771.939 d. Jumlah Pajak yang masih - .

harus: lebih) dia. ar | 34.467.858 Q 34.467.858

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 terakhir diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

Bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang

berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Bahwa permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 yaitu diterima pada tanggal 18 September 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018;

Bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak pada Tahun Pajak 2018 di mana telah diberlakukan UU KUP pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

” Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih

harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

Bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp0;

Bahwa namun demikian, Pemohon Banding memiliki itikad baik untuk melunasi jumlah pajak kurang bayar menurut Fiskus yaitu senilai Rp34.467.858 tanggal 23 Oktober 2023 kepada bank persepsi dengan NTPN: B8A8500PIFF89J9N;

Bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Bahwa permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus

beserta salinan kelengkapannya atas nama Yusuf Wangko Ngantung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 055/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember.

Bahwa Kuasa Hukum diberikan kuasa oleh Lie Khie Chou selaku Direktur Pemohon Banding berdasarkan Akta Perubahan Perusahaan terakhir Nomor 1 tanggal 03 April 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon BandingterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan UU PP;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut

Tabel II.1 Rincian Perhitungan SKPKB PPN Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018

UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor445.177.650445.177.650445.177.650
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri70.037.905.45570.234.864.64570.037.905.455
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.904.486.4501.904.486.4501.904.486.450
UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah72.387.569.55572.584.528.74572.387.569.555
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan72.387.569.55572.584.528.74572.387.569.555
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP di Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung jawab secara renteng000
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.10. Jumlah000
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.4727.023.486.3917.003.790.472
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat10.357.302.45610.357.302.45610.357.302.456
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah10.357.302.45610.357.302.45610.357.302.456
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.357.302.45610.357.302.45610.357.302.456
UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(3.353.511.984)(3.333.816.065)(3.353.511.984)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak3.353.511.9843.353.511.9843.353.511.984
berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak….000
(karena pembetulan)
c. Jumlah3.353.511.9843.353.511.9843.353.511.984
PPN yang kurang dibayar019.695.9190
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP huruf c KUP14.771.9390
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f)00
PPN
g. Jumlah14.771.9390
Jumlah PPN yang masih harus dibayar034.467.8580

2. Bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 087/DDTC- 2B/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023

Bahwa Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Tabel II.2 Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding dalam Surat

Keberatan

UraianWajib Pajak (dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor445.177.650
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri70.037.905.455
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.904.486.450
UraianWajib Pajak (dalam Rupiah)
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah72.387.569.555
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan72.387.569.555
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP di Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah0
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.472
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah10.357.302.456
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(3.353.511.984)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.353.511.984
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)0
c. Jumlah3.353.511.984
PPN yang kurang dibayar0
UraianWajib Pajak (dalam Rupiah)
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 yang menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut.

Tabel II.3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar19.695.919019.695.919
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan14.771.939014.771.939
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar34.467.858034.467.858

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel III.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang
Wajib Pajak (Rupiah)Pemeriksa (Rupiah)Tim Peneliti (Rupiah)diajukan
banding
(Rupiah)
(a)(b)(c)(d) = (c)-(a)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri70.037.905.45570.234.864.64570.234.864.645196.959.190
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.4727.023.486.3917.023.486.39119.695.919

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

1.Sengketa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp196.959.190

1.1 Menurut Terbanding

1.1.1 Menurut Terbanding pada Daftar Temuan Pemeriksa

Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp2.359.691.685,00 karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN Masa Pajak terperiksa Januari s/d Desember 2018;

Sore Menpan sih disapa asalan wadah ea ramen an tere an Wa Sy

: Tare ie TAH] Hn ba atur DPF ifat Factor Pajak duce ks nD Lo en .

SELASA TPT SALA rate nt. 2a. Boo

AL Mas aT Cs re B A Feit BI i wer oH sinc

SAE tk Bar CAN Dae. rin FD Vir.

ee Ath. aE SET BT OLI Sa AAS Tha Howl un .

SLB KS-3a BEA Ste “Sa lads ee

A MSE a SUR rye peta Meee aa inn BS Ina HI

MAA LL PE ot ANG.SLo Sots eee ES Bit gL S ou

MOS SA na ANRaE Ant Manan ana Ta aan

1 ALTE GIRL RI Saz.rar sos | eli feted vinegar?

HL te ALTE APA FLL Ata Ee: 44 235.75"

lat boon tan . ne GLE ER Bee Gb AR -

Fadia LA TRL ES Hay Eh ME, Ban ran nat Mana mean in

BNI KALA Dae Bajakan Da Siar oot PP iat Lari

SIAK ER. BOR ea al a ee an Ci fib in

Be a ae PPP an AIA LD LA0.E53 nat aan

Rove . '

Po AMA cd Bat dag OA GRE Aan ang Pa PN

To MA aa TE SL ET . Tq UL - 35.472 O07 Wis VEL

Pe red Le AG: Ch Int Nani LP abt TA OT AR ATA AF,

MORSE bt Aja bah ar TGR 685.250 -

BLK AS TENE dnt Fal LL sc | Ham al

AAS Ian 224.084 aan Pn Ie cic ado AA

Pokal INA oe FR EMGT CD fT ee ets pelaku. Ba FET rp aaeaa. | SRG.0 BAN audi! sah a te Ta Twn an! Von eta ed Lista eee ae . _ Sita Whee | 0, SIA } We less LI “orang Tata! TN Lins nj (AIR Bae | LE KB CRA

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN

1.1.2 Menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan

Bahwa dalam Pembahasan Akhir Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan karena bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir belum dapat diterima Pemeriksa;

Keresensan cangla Kar ada ae Lov ogee Aguitug 27 VB seca be a7 kaga wise ang nasi aki oe

Aan DP clin Faktur wea “DAP cfm Faktur Pelu- ST Kareksi : Kelerimpas

Po MAA P3 MEA TEA ees OA ad ocd Ba BG ioitulkin ada 3

"ASL AC IR IA UBS i SIM AR AA BEA rap ka BAN GG aa er

Oo Se RS IB" | Sb ga NA ABE KAT KA ag hap anna

Iker .

ft In i SAS 0M elu AAS BS 0 Pogerarrr ra

ARA APP ia PETA BERAU Pan BAL Lana

BENAR AR In BAR Said ibs aa AIZE SAL TE sb nt Loan agan

Pon ai BL AA Teg RS Thame WT hovirnisan wie RN cay Taja P1 pig ARS “Leg Ti. Pan ites ; i

SAMA ule LAI fala ld ial mia ah

PAN AI SAT ae aa 112129 ae SR SUP RE anna

AAL IS IL aini bal JASA YNA ees re eee | MO ee

SUAS HEAL! SETA Haa pda LADD Se aL what. ak

Poa RHA ad eel ads LS rs BAE AL My cis ntar

! AL BAR AW KE Pye! SHE NAN am 0 AAs Tair

OUI IT BE | SLA UTE Lao me OCS Mp vette

GL A fig RI ALEER LT Ye AGL TELITI Aria ane Tap Vitor et 7

SALA he CF SI 28 1.Sbe Oi Pun PAT AS LA ie aan

BAP ht MI LAPIS Ela Pang SL

MA aT TR ana N MAYA » Ra LIP Param ta Tiara cass

SLB A33 oT EN a tebe SA Side se

1.1.3 Menurut Terbanding pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN;

b. Bahwa dengan demikian, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang juga dilakukan Pemeriksa;

c. Bahwa transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak terafiliasi yang dilaporkan dalam dokumen SPT

Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan dan Local File tidak ada perbedaan baik secara nilai, jenis dan lawan transaksi. Peneliti dapat memberikan gambaran mengenai transaksi sesuai dengan LHP dan KKP Pemeriksa, sebagai berikut;

Urai Jumlari Irar saksi Alus Utah Ir decerdin &

Peniualan barang Jati _ tp 702 4000. M3 | Ro WA fetal Ro BIL. Ab. 4007.00 LT Vat

Pembela Basarip Jac __ Re BAL Kim 180.4 | Ko HA eb ‘ kip JRA nb Ad . By OH,

Pep alan lag lar , | Hp L046 70 | — naa Ira . ! up LARAS, Git re MAAN Rat . | He LA a? L _ _ 1

Tiatreak yews . ! Ap LADS GRA. SAF a aoe .

Pem injarar Fata . | 5 LALIT 7 d. Bahwa menurut Pemeriksa bahwa jumlah transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pihak afiliasi signifikan sehingga performa Laporan Rugi Laba dipengaruhi oleh transaksi hubungan istimewa. Transaksi hubungan istimewa yang signifikan terdapat pada transaksi penjualan;

e. Bahwa Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa metode CUP lebih handal digunakan daripada TNMM;

Bahwa kesebandingan karakteristik barang: barang dalam transaksi yang diuji adalah barang jadi atas lima produk yang dijual merupakan barang komoditas yang homogen (yaitu barang yang memiliki sifat seragam antara satu unit dengan yang lain). Dalam hal ini, penerapan metode CUP dapat memberikan hasil pengujian yang handal karena tidak terdapat karakteristik barang yang secara material dapat mempengaruhi harga barang tersebut;

f. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Poin 9 dari PER-32/PJ/2011 mengenai perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP antara lain adalah:

barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

- kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak

-

memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi.

g. Pasal 11 Poin 9 dari PER-32/PJ/2011 sesuai dengan ketentuan Paragraf 2.14 dari OECD Guidelines, dimana disebutkan”Where i tis possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle”, sehingga metode CUP merupakan metode pilihan Pemeriksa dibandingkan metode transfer pricing lainnya.

h. Dalam memilih metode transfer pricing yang handal, Pasal 11 Poin 8PER-32/PJ/2011mewajibkanpengujiandengan mempertimbangkan hal-hal seperti:

kelebihan dan kekurangan setiap metode;

kesesuaian metode;

- ketersediaan informasi untuk menerapkan metode yang dipilih; - dan

- tingkat kesebandingan transaksi yang dianalisa.

i. Berdasarkan analisa yang dilakukan dalam persiapan dokumen - transfer pricing, kelebihan metode CUP adalah sebagai berikut:

1) Kelebihan metode CUP: kehandalan penerapan metode CUP sebagian besar tergantung pada kesebandingan karakteristik barang yang diuji. Dalam hal ini, lima produk yang dijual merupakan barang komoditas yang homogen (yaitu barang yang memiliki sifat seragam antara satu unit dengan yang lain) yang memiliki karakteristik seragam dalam kondisi sebanding. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Paragraf 6.2.2.3 dari United Nations Transfer Pricing Guidelines (UN Guidelines) “Product comparability should be closely examined in applying the CUP Method. A price may be materially influenced by differences between the goods or services transferred in the controlled and uncontrolled transactions. The CUP Method is appropriate especially in cases where an independent enterprise buys or sells products that are identical or very similar

to those sold in the controlled transaction or in situations where services are rendered that are identical or very similar to those rendered in the controlled transaction.”

2) Kesesuaian metode: Metode CUP umumnya diterapkan untuk transaksi sehubungan dengan barang komoditas (Paragraf 6.2.3.1 dari UN Guidelines) “The strengths of the CUP method include that it:

is a two-sided analysis as the price used reflects the agreed price between two unrelated parties to the transaction;

-

avoids the issue of which of the related parties involved in the controlled transaction should be trated as the tested

-

party for transfer pricing purposes;

involves a direct transactional comparison of a similar transaction between unrelated parties. That is, i tis a more

-

direct measure of the arm’s length price than the other methods, all of which indirectly determine arm’s length prices through evaluation of arm’s length profits. As i tis a more direct measure, the CUP method is less susceptible to differences in non transfer pricing factors (such as differences in the accounting treatment of costs between controlled and uncontrolled parties);

it may be more readily used in instances such as, for example, transactions involving commodity products”.

-

Dan merupakan metode yang dapat memberikan hasil pengujian yang handal dalam penerapan prinsip kewajaran (direct measure of the arm’s length price) dibandingkan metode transfer pricing yang lain.

j. Pemeriksa melakukan pengujian dengan Metode CUP. Transaksi yang diuji adalah penjualan barang jadi atas lima produk sebagai berikut:

1) AQUAKLIR CP 080

2) AQUAKLIR CP 081 SP

3) AQUAKLIR PA 326 G

4) SMBS BIRU BTP

5) SUN RA-38

Pemilihan pembanding adalah pembanding internal dengan alasan:

1) Selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengadakan transaksi penjualan barang jadi dengan pelanggan afiliasi dan pihak ketiga. Pada Tahun Pajak 2018, Pemeriksa dapat mengidentifikasi transaksi penjualan tertentu di mana produk yang dijual kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi serupa. Dengan demikian, terdapat informasi yang andal pada tingkat tertentu untuk menerapkan metode CUP internal. Namun, bahwa informasi yang tersedia mengenai penjualan kepada pihak afiliasi yang sebanding dengan transaksi independennya selama periode yang sebanding hanya mewakili sekitar kurang dari 4 persen dari total transaksi penjualan secara keseluruhan selama Tahun Pajak 2018.

2) Mempertimbangkan atas transaksi penjualan barang jadi yang serupa di atas, metode CUP internal dipilih sebagai metode pelengkap untuk menguji pendekatan yang diambil oleh Pemeriksa sehubungan dengan penjualan barang jadinya kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Penerapan metode CUP internal memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding seharusnya mempertimbangkan kebijakan penentuan harga pada transaksi afiliasinya dan mengidentifikasikan faktor- faktor yang mempengaruhi harga jual yang ada.

3) Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2011, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

4) Berdasarkan PER-32/PJ/2011, pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Dalam analisis kesebandingan transfer pricing, penentuan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa merupakan hal yang penting dan utama. Paragraf 1.33 OECD Transfer Pricing Guideline 2017 menyebutkan bahwa “A comparability analysis i sat the heart of the arm’s length principle and has two key aspects: 1) identify the commercial or finansial relations between associated enterprises so the transaction is accurately delineated; 2) compare the conditions and economically relevant circumstances of those transactions with those of comparable transactions between independent enterprises.”

5) Dalam kondisi tertentu yang lebih spesifik seperti transaksi penjualan barang jadi kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dimungkinkan memiliki karakteristik tingkat kesebandingan yang identik dalam kondisi yang sebanding dapat dilakukan pengujian dengan metode Comparable Uncontrolled Price/CUP.

6) Atas kelima produk barang jadi di atas, dimana transaksi penjualan dilakukan baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen memiliki karakteristik yang identik dengan asumsi kondisi yang sebanding.

7) Pemohon Banding tidak melakukan kebijakan penentuan harga dengan alasan bahwa produk yang dihasilkan dan pelanggan sangat bervariasi serta karakteristik usaha sebagai fully fledged manufacture (berfungsi penuh sebagai perusahaan manufaktur).

k. Kesimpulan atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) atas kelima produk yang dilakukan antara

pihak-pihak afiliasi dengan pembanding internal (penjualan produk yang sama dengan pihak independen), adalah:

Jumlah per produk

AQUAKLIR CP 080Rp278.190.900 AQUAKLIR CP 081 SPRp1.670.157.900 AQUAKLIR PA 326 GRp727.647.650 SMBS BIRU BTPRp758.517.350 SUN RA-38Rp1.767.116.240 Jumlah koreksi primariRp5.201.630.040 l. Dengan demikian, koreksi pemeriksa atas peredaran usaha Pemohon Banding terkait kewajaran atas transaksi istimewa (Transfer Pricing) dapat dipertahankan. Oleh karena itu, atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha tersebut juga dipertahankan.

1.2 Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp196.959.190. Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri ini merupakan koreksi yang sehubungan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan atas koreksi Peredaran Usaha terkait dengan pengujian kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding dengan PT Lautan Luas Tbk. Adapun uraian ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah sebagai berikut:

1.2.1 Bahwa Seharusnya PPN Dikenakan atas suatu Penyerahan Barang yang Telah Memenuhi Seluruh Kriteria yang Bersifat Kumulatif sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Bukan Hanya Berdasarkan pada Hasil Selisih Perhitungan Koreksi

Bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding (dahulu Pemeriksa) menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPN sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190. Bahwa Terbanding

melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PPN hanya dikenakan atas suatu Penyerahan Barang yang telah memenuhi seluruh kriteria yang bersifat kumulatif dan bukan hanya berdasarkan pada koreksi Terbanding pada peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan “UU PPN”) menyebutkan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Adapun Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPN menjelaskan lebih rinci sebagai berikut:

“ Huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Adapun ringkasan atas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPN dapat Pemohon Banding sajikan pada tabel-tabel di bawah ini:

Tabel 1.2.1.1. Syarat-Syarat Kumulatif Penyerahan BKP yang Dikenai

PPN

Penyerahan BKP yang dikenai PPN harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu penyerahan Barang dikenakan PPN apabila memenuhi tiga syarat kumulatif penyerahan BKP yang dikenai PPN berikut ini:

Gambar 1.2.1.1. Tiga Syarat Kumulatif Penyerahan BKP yang Dikenai

PPN

Yang diserahkan adalah BKP

Penyerahan BKP dapat

dikenai PPN harus

memenuhitigaDilakukan di dalam Daerah Pabean syarat, yaitu:

Dilakukan dalam kegiatan usaha

atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan

Mengacu pada penjelasan di atas, Terbanding belum membuktikan koreksinya telah memenuhi tiga syarat kumulatif penyerahan BKP yang dikenai PPN sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Oleh karena itu, Pemohon Banding Mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190.

Selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju seandainya pun koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190 berkaitan dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari sengketa Pajak Penghasilan Badan atas koreksi Peredaran Usaha terkait dengan pengujian kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding dengan PT Lautan Luas Tbk.

Bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap transaksi penjualan atas 5 (lima) produk kepada PT Lautan Luas Tbk. Bahwa koreksi diakibatkan adanya perbedaan analisis dalam pengujian harga transfer antara Terbanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan Terbanding melakukan koreksi terhadap nilai Peredaran Usaha sebesar Rp5.201.630.040. Berikut merupakan persandingan analisis pengujian harga transfer yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding.

Tabel 1.2.1.2. Perbedaan Pengujian Harga Transfer antara Pemohon

Banding dengan Terbanding

AnalisisMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Penentuan
Harga Transfer
Pemilihan Metode Harga TransferComparable Uncontrolled Price (CUP)Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba Full-Cost Mark Up (FCMU) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat perbedaan terkait dengan pemilihan metode harga transfer.
Penggunaan PembandingPemeriksa menggunakan Pembanding Internal.Wajib Pajak menggunakan Pembanding Eksternal menggunakan TP Catalyst Pro yang terhubung dengan database Oriana Bureau van Dijk (BVD).Terdapat perbedaan terkait dengan penggunaan pembanding.
Hasil AnalisisTidak Wajar Terdapat selisih kewajaran, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.201.630.040 atas Nilai Peredaran Usaha yang belum dilaporkanWajar Bahwa FCMU Pemohon Banding Tahun 2018 sebesar 10,76% berada diatas rentang kewajaran laba operasional pembanding dengan rentang dari 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai tengah sebesar 8,22%.Terdapat perbedaan terkait dengan hasil analisis kewajaran penentuan harga transfer.

Bahwa adapun pokok argumen yang akan Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut.

1.2.1.Koreksi Terbanding Tidak Sejalan Dengan Dasar Hukum yang

Digunakan yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh Karena Terbanding Belum Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding, Sehingga Kewenangan Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan.

1.2.2.Transaksi Penjualan Pemohon Banding Sudah Menunjukkan

Hasil yang Wajar Sesuai Analisis Dokumen Lokal Tahun 2018, sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Melakukan Koreksi

1.2.3.Metode TNMM yang Diterapkan oleh Pemohon Banding dalam Menguji Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan

1.2.4.Terbanding Tidak Memberikan Alasan yang Cukup atas

Penolakan Metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang Diterapkan Pemohon Banding

1.2.5.Pemohon Banding Telah Melakukan Analisis Kesebandingan atas Produk yang Dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen yang Menunjukkan Adanya Perbedaan Material, sehingga Tidak Andal Apabila Digunakan Metode CUP dengan Pembanding Internal

1.2.6.Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Tidak Andal

Diterapkan karena Metode CUP Tidak Bisa Diaplikasikan Sesuai dengan Ketentuan, Oleh Karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan

Uraian detil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut.

1.2.2 Koreksi Terbanding Tidak Sejalan Dengan Dasar Hukum yang

Digunakan yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh Karena Terbanding Belum Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi

Hubungan Istimewa Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding, Sehingga Kewenangan Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan.

Bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) untuk menyatakan kewenangannya dalam melakukan koreksi.

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus atau metode lainnya”

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian

laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh (yaitu kewenangan melakukan koreksi), perlu diteliti terlebih dahulu apakah pelaksanaan kewenangan koreksi akan sejalan dengan maksud ketentuan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Maka, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya dilaksanakan apabila bertujuan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu, yaitu mencegah terjadinya risiko penghindaran pajak.

Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Pemeriksa berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE- 50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4:

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible properti.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Kemudian di dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa koreksi transfer pricing hanya dapat dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak, dimana 2 (dua) diantaranya adalah (i) lawan transaksi berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah; dan (ii) performa laba bersih lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan dasar bahwa PT Lautan Luas Tbk. sebagai salah satu pembeli sebesar 8,46% dari seluruh produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding merupakan entitas yang berkedudukan di Indonesia.

Sebagai informasi, bahwa PT Lautan Luas Tbk. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam

menjalankan kewajiban perpajakannya, sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (selanjutnya disebut ”PP 56/2015”), bahwa Perseroan Terbuka memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% (lima persen). Adapun tarif PPh Badan yang digunakan PT Lautan Luas Tbk. adalah sebesar 20% (dua puluh persen).

Bahwa regulasi penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri merupakan fungsi regulerend dari Pemerintah Indonesia dan bukan untuk tujuan penghindaran pajak.

Bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan PT Lautan Luas Tbk. merupakan transaksi afiliasi dalam negeri yang tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan di Indonesia. Bahwa adanya perbedaan tarif karena lawan transaksi afiliasi dalam negeri (dalam hal ini PT Lautan Luas Tbk.) menerapkan tarif pengenaan Pajak Penghasilan badan yang lebih rendah berkaitan dengan fungsi regulerend, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak.

Hal ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023 (Bukti-4), yang menyatakan sebagai berikut.

”...Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif bagi perusahaan terbuka bukanlah bentuk penghindaran pajak, namun berkaitan dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend (”mengatur”), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif perusahaan terbuka/ go public adalah berkaitan dengan insentif, fasilitas yang diberikan oleh kebijakan perpajakan dalam fungsi regulerend. ...”

Adapun koreksi Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda antar KPP, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampian I Bab II Huruf B Nomor 7 SE- 50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa).

Sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013:

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”

Artinya petunjuk teknis SE 50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas

serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemerika Pajak”).

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau b. Otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. “

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) untuk melakukan koreksi atas penghasilan Wajib Pajak hanya apabila (i) Pemeriksa dapat menemukan adanya risiko penghindaran pajak; dan (ii) apabila transaksi domestik afiliasi dilakukan, maka Pemeriksa perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencerminkan pemeriksaan yang berkualitas sekaligus menghindari timbulnya pajak berganda.

Namun dalam sengketa ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak berupa bukti lawan transaksi Pemohon Banding tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari tarif pajak Indonesia sehingga secara konsolidasi grup terdapat penghematan pajak (tax benefit).

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi penjualan Pemohon Banding, atas beberapa bukti sebagai berikut.

a. Transaksi penjualan dengan PT Lautan Luas Tbk. merupakan transaksi domestik yang berdomisili di Indonesia. Bahwa tarif pajak penghasilan yang digunakan Wajib Pajak adalah 25% (dua puluh lima persen), sedangkan PT Lautan Luas Tbk. mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan, sehingga tarif yang digunakan adalah 20% (dua puluh persen). Atas transaksi afiliasi tersebut, terdapat perbedaan tarif pajak yang berkaitan dengan fungsi regulerend sehingga tidak dapat diperlakukan dan dibuktikan sebagai penghindaran pajak; dan b. Performa laba bersih Pemohon Banding di tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Bahwa FCMU Pemohon Banding tahun 2018 adalah sebesar 10,76% yang berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dari 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai tengah sebesar 8,22%.

Tabel 1.2.2.1. Performa Laba Pemohon Banding

PihakMetode TNMM
PLI FCMU
Wajib Pajak10,76%
Perusahaan Pembanding3,51% - 8,24%
Hasil Rentang KewajaranDi atas rentang kewajaran

Bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

a. Paragraf 2.2.5 United Nations Transfer Pricing Manual (selanjutnya disebut “UN TP Manual”) 2021 “The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.” b. Anuscha Bakker and Marc M.Levey, “Transfer Pricing and Dispute Resolution”, (The Netherlands: IBFD) 279:

“This compulsory documentation, which fits into the framework of stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to territories where the tax burden is lower, need only be handed over in the course of an audit.”

Terjemahan:

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada saat pemeriksaan.” c. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra- group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal

penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara- negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.” d. Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low- Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.”

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding hanya apabila Terbanding dapat menemukan adanya risiko penghindaran pajak. Namun dalam sengketa ini, Terbnading tidak dapat menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak berupa bukti lawan transaksi Pemohon Banding tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari tarif pajak Indonesia sehingga secara konsolidasi grup terdapat penghematan pajak (tax benefit).

Dengan demikian, koreksi Pemeriksa telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan.

1.2.3. Transaksi Penjualan Pemohon Banding Sudah Menunjukkan Hasil yang

Wajar Sesuai Analisis Dokumen Lokal Tahun 2018, sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Melakukan Koreksi

Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43 jo. PER- 32”) berbunyi sebagai berikut.

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat aturan yang melindungi Wajib Pajak dari koreksi transfer pricing apabila Wajib Pajak telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk harga wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil

pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.”

Selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

PER-22/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

Bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara harga yang Pemohon Banding bayar dan rentang harga wajar tidak terdapat selisih, maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding. Peraturan domestik diatas konsisten dengan Paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang melindungi Wajib Pajak dari koreksi (primary adjustment) yakni jika harga transfer dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding (dalam hal ini Wajib Pajak) sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga Pemohon Banding dengan

data harga pasar. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Wajib Pajak.

Bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2018, dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2018 (”Dokumen Lokal 2018”), Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (tested party), tingkat laba Full Cost Mark-Up (“FCM”) digunakan sebagai acuan laba wajar, dan metode transfer pricing Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran pada transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Dalam melakukan penerapan TNMM untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding, dilakukan pencarian perusahaan pembanding dari basis data Oriana (TP Catalyst © Biro van Dijk). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 yang mengatur terkait dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding, dinyatakan sebagai berikut.

(1) ”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa Pemohon Banding menggunakan data keuangan single years Tahun 2017 dalam menguji kewajaran laba operasi Pemohon Banding (Bukti-3), dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.2.3.1 Hasil Rentang Kewajaran Menggunakan Single Year

Analysis

(dalam ribuan USD)

Metode TNMM – PLI FCM
Single Year Analysis (2017)
NoNama Perusahaan PembandingLaba OperasionalHarga Pokok PenjualanBebanTotal Beban OperasionalLaba Bersih OperasionalRasio FCM
Operasional
Lain-lain
1HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD.456.619404.80113.194417.99438.6249,24%
2ITTEHAD CHEMICALS LIMITED48.04639.7614.62744.3883.6588,24%
3LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANY63.70347.17811.68458/8624.8408,22%
4UNION AGRICULTURE CO., LTD.17.87816.69592517.6202581,46%
Metode TNMM – PLI FCM
Single Year Analysis (2017)
NoNama Perusahaan PembandingLaba OperasionalHarga Pokok PenjualanBebanTotal Beban OperasionalLaba Bersih OperasionalRasio FCM
Operasional
Lain-lain
5YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTD31.57428.9141.59130.5051.0693,51%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum1,46%
Rata-rata6,13%
Maksimum9,24%
Kuartil 13,51%
Median8,22%
Kuartil 38,24%
FCM PT Dunia Kimia Jaya Tahun 201810,76%

Bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran yang dihasilkan sebesar 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai median sebesar 8,22%. Adapun berdasarkan laporan keuangan secara company-wide, nilai FCM Pemohon Banding adalah sebesar 10,76% sehingga dapat disimpulkan bahwa laba Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pembanding.

Kemudian, apabila hasil pengujian menggunakan data multiple years analysis selama 3 (tiga) tahun (2015 – 2017) (Bukti-3), nilai FCM Pemohon Banding pun berada di atas rentang kewajaran, sebagai berikut.

Tabel 1.2.3.2 Hasil Rentang Kewajaran Menggunakan Multiple Years

Analysis

Metode TNMM – PLI FCM
Multiple Years Analysis (2015-2017)
NoNama Perusahaan PembandingNegaraRasio FCMRasio FCMRasio FCMMultiple Years
201720162015(2015-2017)
1HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD.China9,24%4,72%10,53%8,76%
2ITTEHAD CHEMICALS LIMITEDPakistan8,24%8,79%0,76%6,03%
3LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANYVietnam8,22%16,09%22,10%16,06%
4UNION AGRICULTURE CO., LTD.Thailand1,46%1,66%1,40%1,50%
5YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTDChina3,51%2,61%2,92%3,11%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum1,50%
Rata-rata7,09%
Maksimum16,06%
Kuartil 13,11%
Median6,03%
Kuartil 38,76%
FCM PT Dunia Kimia Jaya Tahun 201810,76%

Bahwa hasil FCM Pemohon Banding sebesar 10,76% pada tahun 2018 pun berada di atas rentang kewajaran dengan Multiple Years Analysis (2015-2017), dengan rentang 3,11% sampai dengan 8,76% dan nilai median sebesar 6,03%.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding memiliki tingkat profitabilitas yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan independen yang terpilih sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding selama tahun pajak 2018.

Dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding.

1.2.4. Metode TNMM yang Diterapkan oleh Pemohon Banding dalam Menguji

Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32/PJ/2011) yang berbunyi sebagai berikut.

“(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Sejalan dengan kedua ketentuan di atas, Paragraf 2.2 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 juga menjelaskan pemilihan metode penentuan harga transfer sebagai berikut.

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in

particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them...”

Terjemahan:

“Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaianmetodeyangdipertimbangkandengan mempertimbangkan sifat transaksi yang dikendalikan, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya tentang pembanding yang tidak terkontrol) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk keandalan penyesuaian komparatif yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…”

Sesuai dengan ketentuan di atas, metode harga wajar yang digunakan dalam menguji kewajaran dari harga transfer atas transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah metode yang paling sesuai. Dalam menentukan metode yang paling sesuai tersebut, tentunya diperlukan data serta informasi yang memadai dan andal sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding telah mempertimbangkan Pasal 11 PER-43/2010 jo. PER-32/2011 secara keseluruhan untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai untuk pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada halaman 40- 48 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Bukti-1).

Bahwa dalam pencarian pembanding eksternal dalam penerapan metode TNMM, tingkat kesebandingan produk/jasa lebih fleksibel dibandingkan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Hal ini sebagaimana disebutkan didalam Paragraf 4.5.8.1. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TPM), Edition 2021 yang menyatakan bahwa metode TNMM merupakan metode yang paling fleksibel dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi:

“However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods, because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.”

Lebih lanjut, bahwa metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 sebagai berikut.

“Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.” Terjemahan:

“Juga, sebagaimana dibahas lebih lanjut di bawah ini, fakta bahwa TNMM membutuhkan daya banding produk yang lebih sedikit daripada metode transaksi tradisional (dan dengan demikian memiliki toleransi yang lebih besar terhadap perbedaan produk dan perbedaan akuntansi biaya dibandingkan dengan metode transaksi

tradisional) dapat menjadi manfaat praktis yang signifikan dari menggunakan TNMM.”

Berdasarkan paragraf di atas dapat disimpulkan bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk jasa Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam jasa yang diberikan tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM. Lebih lanjut, penerapan metode dengan menggunakan pendekatan harga transaksi (pricing transaction approach) lebih memunculkan kesulitan dalam praktiknya, sehingga pendekatan pengujian laba (total profit approach) lebih sering dan/atau lebih tepat diterapkan sebagaimana diuraikan pada literatur berikut.

Andrew Casley and Artemis Kritikides, Transactional Net Margin Method, Comparable Profits and the Arm’s Length Principle, ITPJ, IBFD, September/October 2003, p. 164

“The reality is that any transfer pricing specialist soon becomes familiar with the difficulties that arise in obtaining reliable gross margin data (assuming gross margin data actually exist). In the Asia-Pacific region, for example, gross margin data are seldom available with the result that in many situations where CUP data do not exist and cost- plus is inappropriate, a net margin approach may be the only alternative.”

Terjemahan:

“Kenyataannya adalah bahwa setiap pakar transfer pricing segera akan akrab dengan kesulitan yang timbul dalam memperoleh data marjin laba kotor yang andal (hal inipun dengan asumsi bahwa data marjin laba kotor benar-benar ada). Sebagai contoh di region Asia- Pasifik, data marjin laba kotor jarang tersedia, sehingga dalam situasi dimana data CUP tidak ada dan metode Cost-plus tidak dapat diterapkan secara handal, maka metode marjin laba bersih sering merupakan satu-satunya pilihan metode yang dapat diterapkan.”

Jamil Ahmadov, The “Most Appropriate Method” as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?, ITPJ, IBFD, May/June 2011, p. 189

“Indeed, the comparability requirements under the TNMM are less stringent, as net profit margins are likely less affected by certain functional differences that might have even a significant effect at the level of gross profit margins or at the level of operating expenses.” Terjemahan:

“Memang, persyaratan kesebandingan dalam menggunakan TNMM kurang ketat, karena margin laba bersih kemungkinan tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan fungsional tertentu yang mungkin memiliki efek signifikan pada tingkat margin laba kotor atau pada tingkat biaya operasional.”

Carlos T. Carado II, Philippines – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“In applying this method for their intercompany pricing, taxpayers are usually confronted with two concerns. One is with respect to what cost to use; the other is the amount of markup.

In the Philippines, it is often the view that the costs referred to in the cost-plus method are the aggregation of direct and indirect costs. This is the full-cost approach. (…)

Where companies apply the cost-plus method using the full-cost approach, this often approximates the application of the TNMM.” Terjemahan:

“Dalam menerapkan metode ini untuk menguji harga transfer antar perusahaan, Wajib Pajak pada umumnya perhadapkan dengan dua hal. Satu adalah mengenai biaya apa yang digunakan; dan yang lainnya adalah tingkat markup yang digunakan.

Di Filipina, pandangan mengenai biaya dalam metode biaya plus adalah penggabungan dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ini adalah pendekatan dengan menggunakan Total Biaya (Full Cost).

Ketika perusahaan menggunakan pendekatan full cost, seringkali aplikasinya adalah Transactional Net Margin Method (TNMM).”

Richard Watanabe, Rosamund Fan dan Judy Ho, Taiwan – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2010

“The new ruling, which was issued on 6 August 2008, affirms that the full cost markup does not require a distinction between cost of goods sold and operating expenses. The full cost markup, which minimizes the effect of inconsistencies in accounting principles and improves the comparability of uncontrolled comparable companies as obtained under the CPM, is to be calculated as follows:

Operating Income

cost of goods sold + operating expenses (Total Cost) The new ruling is expected to provide taxpayers with certainty that the use of the full cost markup in testing the operating results would be accepted by the Ministry of Finance as a Profit Level Indicator.” Terjemahan:

“Peraturan baru yang dikeluarkan pada tanggal 6 Augustus 2008, mengkonfirmasi bahwa full cost markup tidak memerlukan identifikasi perbedaan antara harga pokok penjualan dan biaya operasi. Full cost markup, meminimalkan efek inkonsistensi penerapan prinsip akuntansi dan meningkatkan kesebandingan perusahaan pembanding yang digunakan dalam metode biaya plus, yaitu sebagaimana dihitung sebagai berikut:

Laba Operasi

Harga pokok penjualan + Biaya operasi (Total Biaya) Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan Wajib Pajak kepastian terhadap penggunaan full cost markup dalam menguji tingkat laba operasi sebagai indikator tingkat laba yang dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.”

Lebih lanjut, sesuai Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011, pemilihan metode yang paling sesuai dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional.

Bahwa metode TNMM dengan indikator tingkat laba full cost mark-up juga lebih tepat diterapkan dibandingkan metode CUP mempertimbangkan karakter usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur. Hal ini sebagaimana didukung literatur sebagai berikut:

Jee Chang, Singapore – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“This methodology is most commonly for services, production and manufacturing. In many cases, the cost base used closely resembles the total cost and the methodology used is therefore not very different from a TNMM approach (such as a total Cost-Plus).”

Terjemahan:

“Metode ini umumnya digunakan untuk transaksi jasa, produksi dan manufaktur. Dalam banyak kasus, cost base yang digunakan serupa dengan Total Cost, oleh karena itu penerapan metode ini tidak banyak berbeda dengan pendekatan Transactional Net Margin Method (TNMM) (seperti Total CostPlus).”

Peerapat Poshyanonda, Thailand – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“Return on total cost (i.e. operating profit/cost of goods sold or service plus selling and general administrative expense) is the normal profit level indicator used for manufacturers and service providers.” Terjemahan:

“Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (laba operasi dibagi dengan COGS atau Harga Pokok Jasa ditambah dengan Biaya penjualan dan Biaya administrasi) merupakan indikator laba yang digunakan oleh perusahaan manufaktur dan penyedia jasa.”

Stefan L. Moller dan T. Y. Nam, Korea (Rep) – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“The TNMM is generally considered as the most appropriate methodology in evaluating the arm’s length nature of remuneration for routine and auxiliary functions. In evaluating the reasonableness of such markup ratios, an analysis based on a TNMM using Net Cost- Plus (i.e. full Cost-Plus markup) achieved by comparables is deemed appropriate.”

Terjemahan:

“Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) pada umumnya digunakan sebagai metodologi yang paling sesuai dalam mengevaluasi prinsip kewajaran dan kelaziman pada fungsi-fungsi rutin dan pendukung. Dalam mengevaluasi kewajaran dari rasio markup, analisis dibuat berdasarkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggunakan Net Cost Plus (yaitu Total Biaya markup) dengan pembanding yang dianggap sesuai.”

Lampiran I Bab II Huruf B.3 SE-50/2013

“Pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI.”

Contoh 4 Lampiran PER-22/2013:

“PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. Dengan harga USD 450.00/unit. Laba bersih usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK.

Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut.

…

• Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR

= 3.44%

Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Namun, sebaliknya, Terbanding menolak metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menggunakan metode CUP. Padahal, tingkat kesebandingan antara transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen memiliki tingkat kesebandingan yang rendah sebagaimana dijelaskan secara detil pada Poin 1.2.6. Surat Banding ini.

Bahwa dalam melakukan koreksi dengan metode CUP, Terbanding menggunakan pembandingan harga barang secara langsung tanpa mempertimbangkan terdapat tingkat kesebandingan yang rendah, yang seharusnya perlu dilakukan penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sebagaimana disebutkan dalam SE-50/PJ/2013. Apabila tidak dilakukan penyesuaian, maka akan mempengaruhi kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan independen. Faktanya, Terbanding sama sekali tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan material yang timbul dalam analisis kesebandingan penerapan CUP internal yang diterapkannya.

Oleh karena itu, penerapan metode CUP dengan pembanding internal menjadi tidak andal untuk dapat diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

1.2.5 Terbanding Tidak Memberikan Alasan yang Cukup atas Penolakan

Metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang Diterapkan Pemohon Banding

Selama proses pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) tidak memberikan alasan dan dasar hukum terkait mengapa Terbanding tidak menggunakan metode TNMM yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran dari transaksi pembelian impor afiliasi. Bahwa Terbanding menolak metode TNMM hanya berdasarkan asumsi Terbanding sendiri. Hal ini bertentangan

dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (3) dan (4) PER-32/2011 yang mengatur sebagai berikut.

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

Bahwa Lampiran PER-22/2013 juga mengatur sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.”

Sesuai dengan ketentuan di atas, Terbanding wajib untuk mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, atau dalam kasus ini, yaitu Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun dan menyampaikan Dokumen Lokal 2018. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai pengujian kewajaran harga transfer atas transaksi pembelian impor afiliasinya di dalam Dokumen Lokal 2018 dengan menggunakan metode TNMM. Bahwa Pemeriksa memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan Dokumen Lokal yang merupakan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur pada Lampiran Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

“Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

2. Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.” “Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat.

“Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

7) Transfer Pricing Documentation”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Terbanding wajib terlebih dahulu mempertimbangkan Dokumen Lokal dalam melakukan koreksi sebelum menggunakan metode lain.

Sebagai referensi, hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Pengadilan Pajak India yang memutuskan bahwa Otoritas Pajak harus memberikan alasan atas penolakan metode yang digunakan oleh Wajib Pajak sebelum menerapkan metode harga transfer lain, sebagaimana tertulis dalam literatur Parikshit Datta dan Shanto Ghosh, “Transfer Pricing Analysis – A Retrospective Analysis”, Asia-Pacific Tax Bulletin (IBFD, January/February 2010), halaman 40 sebagai berikut.

“For example, in the case of MSS India, the ITAT ruled that the Indian tax authorities need to demonstrate the necessity of rejecting the most appropriate method adopted by the taxpayer for determining the arm’s length price and will also need to have sound reasoning behind adopting another transfer pricing method.” Terjemahan:

“Sebagai contoh, dalam kasus MSS India, ITAT (Pengadilan Pajak India) memutuskan bahwa otoritas pajak India perlu menunjukkan alasan penolakan metode yang paling sesuai yang diterapkan oleh wajib pajak untuk menentukan harga wajar dan juga harus memiliki alasan yang kuat ketika mengadopsi metode penetapan harga transfer yang lain.”

Dengan demikian, maka diperlukan alasan yang cukup dari Terbanding beserta bukti-bukti yang mendukung untuk menyimpulkan bahwa metode TNMM yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat.

Kemudian, pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 UU KUP mendefinisikan pemeriksaan sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Berdasarkan ketentuan UU KUP tersebut, pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013” atau “PMK-184/2015). Bahwa Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Berdasarkan ketentuan tersebut, salah satu standar pemeriksaan adalah temuan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Dalam hal ini, Terbanding tidak memberikan bukti maupun penjelasan apapun terkait penolakan metode TNMM yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, bahwa metode TNMM merupakan penerapan metode yang lebih fleksibel dan toleran dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi sebagaimana diatur dalam Paragraf 4.5.3.3. dan 4.5.8.1. UN TPM 2021, sebagaimana dijelaskan lebih detil pada Poin 1.2.4. Surat Banding ini.

Dalam artian, bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk jasa Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Perusahaan

Pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam jasa yang diberikan tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM.

Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Namun, sebaliknya, Terbanding menolak metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menggunakan metode CUP tanpa memberikan alasan dengan bukti yang kompeten. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 dan seharusnya dibatalkan.

1.2.6 Pemohon Banding Telah Melakukan Analisis Kesebandingan atas

Produk yang Dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen yang Menunjukkan Adanya Perbedaan Material, sehingga Tidak Andal Apabila Digunakan Metode CUP dengan Pembanding Internal

Bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas penjualan produk Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal, di mana Terbanding membandingkan langsung antara transaksi Pemohon Banding dengan pihak afilisi dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen.

Bahwa Bab II Lampiran I PER-22/2013 terkait Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, khususnya dalam kaitannya terhadap penggunaan data pembanding internal, diatur sebagai berikut:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.”

Hal yang sama juga disebutkan kembali dalam Bab II Lampiran I SE- 50/2013 khususnya terkait penggunaan pembanding internal, sebagai berikut:

“Beberapa hal yang perlu dipastikan dalam mengidentifikasi pembanding internal yang andal, anatara lain:

a) Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b) Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

c) Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.

Kemudian, Paragraf 3.28 Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “OECD TPG 2022”) menyebutkan demikian.

“Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables, see paragraphs 1.33-1.138. Guidance on comparability adjustments also applies to internal comparables, see paragraphs 3.47-3.54. Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. If it is not possible to make a reasonably accurate adjustment to eliminate the effects of such difference, the transaction between the taxpayer and its independent customer is unlikely to be a reliable comparable.”

Terjemahan:

“Pembanding internal jika ada harus memenuhi lima faktor analisis kesebandingan dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal, lihat paragraf 1.33-1.138. Panduan tentang penyesuaian kesebandingan juga berlaku untuk pembanding internal, lihat paragraf 3.47-3.54. Misalnya, asumsikan bahwa wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual sejumlah besar produk tersebut kepada peritel terkait di luar negeri, dan sejumlah kecil produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume kemungkinan besar akan mempengaruhi secara material daya banding kedua transaksi tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut, maka transaksi antara wajib pajak dan pelanggan independennya tidak mungkin dapat dijadikan pembanding yang dapat diandalkan.”

Selanjutnya, Paragraf 3.5.2.2 UN TP Manual 2021 terkait penggunaan data pembanding internal juga menyebutkan sebagai berikut.

“Even though internal comparables may display a higher degree of comparability, there is a need to subject internal comparables to as rigorous a scrutiny as external ones regarding comparability factors, and to make comparability adjustments when necessary. Use of internal comparables may have advantages but also requires caution as mentioned below; accordingly, this will require careful consideration of the facts and circumstances of each case.” Terjemahan:

“Meskipun pembanding internal dapat menunjukkan tingkat keterbandingan yang lebih tinggi, pembanding internal perlu ditelaah secara ketat seperti pembanding eksternal dalam hal faktor keterbandingan, dan membuat penyesuaian keterbandingan bila diperlukan. Penggunaan pembanding internal mungkin memiliki keuntungan tetapi juga memerlukan kehati-hatian seperti yang disebutkan di bawah ini; oleh karena itu, hal ini memerlukan pertimbangan yang cermat atas fakta dan keadaan setiap kasus.”

Kemudian, Paragraf 3.5.2.4 UN TP Manual 2021 melanjutkan terkait kekurangan dari penggunaan data pembanding internal.

“For example, difference may exist in transaction volumes, contractual terms, geographical markets and business strategy, which are material and cannot be eliminated through reliable comparability adjustments.”

Terjemahan:

“Sebagai contoh, perbedaan mungkin ada dalam volume transaksi, persyaratan kontrak, pasar geografis dan strategi bisnis, yang material dan tidak dapat dihilangkan melalui penyesuaian daya banding yang dapat diandalkan.”

Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Analisis kesebandingan sendiri didefinisikan dalam PER-32/2011 sebagai berikut.

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen.

Selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan) mengakui bahwa metode CUP dapat lebih

handal digunakan daripada metode TNMM karena tidak terdapat perbedaan karakteristik barang yang secara material dapat mempengaruhi harga barang tersebut. Dalam artian, Terbanding mengakui bahwa analisis kesebandingan merupakan tahapan yang penting dalam menerapkan suatu metode pada pengujian transaksi afiliasi.

Namun demikian, faktanya Terbanding sama sekali tidak dapat membuktikan kesebandingan produk yang dijual oleh Pemohon Banding, sehingga kondisi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dianggap memiliki karakteristik yang sebanding hanya merupakan asumsi.

Di sisi lain, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan atas 5 (lima) produk yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Hasil analisis kesebandingan yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan adanya perbedaan atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen, dengan rincian sebagai berikut atas masing-masing produk.

1) Produk AQUAKLIR CP 080

Tabel 1.2.6.1. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 1

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
(cfm. PemohonTidak
Banding)Sebanding
Karakteristik BarangAQUAKLIR CP 080AQUAKLIR CP 080YaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit30 hari0 – 30 hariSebanding hingga derajat tertentuSebanding hingga derajat tertentu.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 1.550Rp 0 – 2.520TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan100 – 5.000 kg50 – 500 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

2) Produk AQUAKLIR CP 081 SP

Tabel 1.2.6.2. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 2

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
(cfm. PemohonTidak
Banding)Sebanding
Karakteristik BarangAQUAKLIR CP 081 SPAQUAKLIR CP 081 SPYaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit0 – 45 hari0 – 60 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 640Rp 133 – 3.000TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan50 – 5.000 kg75 – 500 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

3) Produk AQUAKLIR PA 326 G

Tabel 1.2.6.3. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 3

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
(cfm. PemohonTidak
Banding)Sebanding
Karakteristik BarangAQUAKLIR PA 326 GAQUAKLIR PA 326 GYaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit30 – 45 hari0 – 30 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 640Rp 385 – 1.467TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan50 – 3.000 kg25 – 1.300 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

4) Produk SMBS BIRU BTP

Tabel 1.2.6.4. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 4

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
(cfm. PemohonTidak
Banding)Sebanding
Karakteristik BarangSMBS BIRU BTPSMBS BIRU BTPYaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
(cfm. PemohonTidak
Banding)Sebanding
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit30 hari0 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 2.222Rp 0 – 636TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan90 – 15.000 kg125 – 550 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

5) Produk SUN RA-38

Tabel 1.2.6.5. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 5

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi (cfm. Pemohon Banding)TransaksiSebanding/ Tidak SebandingKeterangan
Independen
(cfm. Terbanding)
Karakteristik BarangSUN RA-38SUN RA-38YaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit0 – 45 hari0 – 60 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 9.000Rp 0 – 4.200TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan5 – 7.000 kg30 – 420 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

Bahwa berdasarkan Tabel 1.2.6.1 – 1.2.6.5 di atas, dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang jadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, terdapat beberapa isu ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dan independen yang bersifat material dan tidak dapat dieliminasi perbedaannya, yaitu dalam hal ketentuan kontrak, seperti level distribusi pemasaran, periode penjualan kredit, cost delivery (area penjualan), dan volume penjualan. Hal ini menyebabkan bahwa transaksi tersebut tidak dapat dijadikan menjadi data pembanding (dalam hal ini pembanding internal).

Adapun sebagai tambahan informasi, bahwa tidak terdapat perbedaan ketentuan kontrak (dalam hal ini yaitu harga jual) atas transaksi penjualan

kepada pihak afiliasi maupun pihak independen. Namun demikian, perbedaan kontrak disebabkan oleh beberapa faktor pertimbangan, seperti kondisi persaingan pasar, tingkat pengetahuan pelanggan terhadap produk, kuantitas, intensitas pembelian, lokasi atau jarak pelanggan, dan/atau tingkat risiko kredit macet.

Kondisi ini yang menyebabkan transaksi penjualan antara pihak afiliasi dan pihak independen tidak dapat dijadikan menjadi data pembanding (dalam hal ini pembanding internal), karena terdapat perbedaan yang bersifat material.

Adapun telah disampaikan pada halaman 41-42 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Bukti-1) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi penuh sebagai perusahaan manufaktur dengan barang yang dihasilkan terdiri dari berbagai tipe dan sangat bervariasi. Dari segi pelanggan sebagai pembeli pun bervariasi, mulai dari Distributor besar, toko/pedagang eceran, sampai dengan pengguna/pemakai (end customer), yang memerlukan kebijakan harga tersendiri. Kondisi ini yang mendasari bahwa penerapan metode CUP akan memberikan beban analisa kesebandingan yang besar, termasuk dengan penyesuaiannya, sehingga menjadi tidak akurat. Maka, metode CUP ini ditolak.

Bahwa, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut.

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba; “

Bahwa fakta dan kondisi transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen menunjukkan adanya pengaruh material yang mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Dalam artian, penjualan Pemohon Banding atas 5 (lima) produk kepada pihak afiliasi dan independen di atas tidak sebanding, sehingga kesebandingan produk menjadi rendah. Adapun, apabila tingkat kesebandingan menghasilkan tingkat yang rendah atau tidak sebanding, maka tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding karena tidak akurat dan tidak andal.

Lebih lanjut, dalam melakukan koreksi dengan metode CUP, Terbanding menggunakan pembandingan harga barang secara langsung tanpa mempertimbangkan terdapat tingkat kesebandingan yang rendah, yang seharusnya perlu dilakukan penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sebagaimana disebutkan dalam SE-50/PJ/2013. Apabila tidak dilakukan penyesuaian, maka akan mempengaruhi kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan independen. Faktanya, Terbanding sama sekali tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan material yang timbul dalam analisis kesebandingan penerapan CUP internal yang diterapkannya.

Kemudian, dalam melakukan analisis terkait dengan sengketa perpajakan mengenai transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. PER- 22/PJ/2013 sebagai berikut.

“… pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan FAKTA dan kondisi.”

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Lampiran I BAB I (Pendahuluan) Paragraf 7 SE-50/PJ/2013 sebagai berikut.

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsipkewajarandankelazimanusahadengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.”

Sejalan dengan kedua ketentuan di atas, pentingnya pemahaman fakta atas suatu kasus transfer pricing juga tertuang dalam Paragraf 4.7 OECD TPG 2022 sebagai berikut.

“…Transfer pricing cases are fact-intensive and may involve difficult evaluations of comparability, markets, and financial or other industry information….”

Terjemahan:

“…Transfer pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan atau informasi industri lainnya.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Terbanding seharusnya mempertimbangkan fakta dan kondisi atas analisa kesebandingan yang menunjukkan bahwa produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen adalah tidak memenuhi prinsip kesebandingan. Analisa kesebandingan tersebut seharusnya menjadi dasar dalam penentuan metode yang paling sesuai dalam menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding.

Bahwa Terbanding menerapkan metode CUP dalam menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding, yang dimana metode tersebut memerlukan analisis kesebandingan yang tinggi sebagaimana diuraikan

pada Poin 1.2.7. Surat Banding ini. Hal ini pun didukung pada Paragraf 4.2.2.1 United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TPM), Edition 2021 juga menyebutkan hal yang serupa, yaitu:

“When applying the CUP Method, an uncontrolled transaction is considered comparable to a controlled transaction if:

There are no differences in the transactions being compared

that would materially affect the price; or

Reasonably accurate adjustments can be performed to

account for material differences between the controlled and the uncontrolled transaction.”

Terjemahan:

”Ketika menerapkan Metode CUP, suatu transaksi independen dianggap sebanding dengan transaksi afiliasi jika:

 Tidak terdapat perbedaan dalam transaksi yang diperbandingkan yang secara material akan mempengaruhi harga; atau

 Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan material antara transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali

Bahwa dalam menggunakan metode CUP, transaksi yang dianggap memenuhi analisa kesebandingan yaitu tidak memiliki perbedaan yang signifikan atau material yang dapat mempengaruhi harga. Kondisi ini berguna untuk mencapai akurasi dan keandalan dalam analisis. Dalam artian, bahwa apabila tingkat kesebandingan menghasilkan tingkat yang rendah atau tidak sebanding, maka tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding karena tidak akurat dan tidak andal.

Adapun dalam kondisi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas 5 (lima) produk di atas, terbukti bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan terhadap kuantitas produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Bahwa produk yang dijual kepada pihak afiliasi lebih banyak dibandingkan penjualan kepada pihak independen.

Oleh karena itu, penerapan metode CUP dengan pembanding internal menjadi tidak andal untuk dapat diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terjadi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding.

1.2.7. Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Tidak Andal Diterapkan karena Metode CUP Tidak Bisa Diaplikasikan Sesuai dengan Ketentuan, Oleh Karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan

Bahwa dalam menguji laba wajar Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), yaitu dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen. Adapun, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode CUP tersebut.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

“(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Sebagaimana peraturan di atas, bahwa analisis fungsional merupakan salah satu tumpuan penting untuk menentukan metode CUP dapat diterapkan. Dengan demikian, kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding perlu dibuktikan sebelum menggunakan metode CUP.

Bahwa kekurangan metode CUP adalah kebutuhan kesebandingan data yang tinggi terkait produk. Dijabarkan pada Paragraf 2.17 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 yang membahas mengenai penggunaan metode CUP sebagai berikut.

”In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price.”

Terjemahan:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi afiliasi dan transaksi independen dapat diperbandingkan, perlu dipertimbangkan dampak terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar kesebandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan berdasarkan Bab I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, maka akan sulit untuk menentukan

penyesuaian yang cukup akurat untuk mengeliminasi dampak pada harga.”

Sejalan dengan pernyataan tersebut, literatur yang ditulis Franco Pozzi dan Luca Consalter berjudul ”International – CUP Method: Could It Be a Reliable “Sanity Check” When the Arm’s Length Principle Is Verified Using a Transactional Profit Method?” hlm. sebagai berikut.

“… In particular, when applying the CUP it is important to carry out a comparability analysis between the related and unrelated transactions, according to the comparability factors addressed in the OECD Guidelines. In assessing the level of comparability between controlled transactions, it is important to perform a detailed functional analysis, examining the functions performed, the risks assumed and the assets used in the transactions being compared. However, sometimes the potential use of the CUP is rejected because it is hard (or impossible) to match one or more of the comparability criteria, such as similar markets, volume and positions in the supply chain. In a lot of sectors, even small differences between material facts and circumstances involved in two similar transactions could influence prices and impact the analysis.” Terjemahan:

“... Secara khusus, ketika menerapkan CUP, penting untuk melakukan analisis kesebandingan antara transaksi yang terkait dan yang tidak terkait, sesuai dengan faktor-faktor kesebandingan yang dibahas dalam Pedoman OECD. Dalam menilai tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi, penting untuk melakukan analisis fungsional yang rinci, memeriksa fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung dan aset yang digunakan dalam transaksi yang diperbandingkan. Namun, terkadang potensi penggunaan CUP ditolak karena sulit (atau tidak mungkin) untuk mencocokkan satu atau lebih kriteria kesebandingan, seperti pasar, volume, dan posisi yang serupa dalam rantai pasokan. Di banyak sektor, bahkan perbedaan kecil antara fakta dan keadaan material yang terlibat

dalam dua transaksi serupa dapat memengaruhi harga dan berdampak pada analisis”

Kemudian, Anthony dan Govindarajan dalam buku ”Management Control Systems” yang dikutip oleh Robert F. Gox dan Ulf Schiller pada “An Economic Perspective on Transfer Pricing”, Handbook of Management Accounting Research, 2nd Edition, (2006), menyatakan bahwa penetapan harga transfer harus serupa dengan harga jual jika transaksi dilakukan kepada pihak ketiga.

“The fundamental principle is that the transfer price should be similar to the price that would be charged if the product were sold to outside customers or purchased from outside vendors.”

Terjemahan:

“Prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer harus serupa dengan harga yang akan dikenakan jika produk tersebut dijual ke pelanggan luar atau dibeli dari vendor luar.”

Hal ini pun serupa dengan yang dijabarkan dalam Darussalam, Danny Septriadi & B. Bawono Kristiaji, “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, DANNY DARUSSALAM Tax Center, hlm. 145-146, sebagai berikut.

”Metode comparable uncontrolled price (CUP) sebagai metode yang dianggap paling sempurna dan detail, menitikberatkan pada masalah kesebandingan produk, namun sedikit mengabaikan masalah fungsi yang dijalankan. Hal ini juga dinyatakan oleh Wittendorff, bahwa produk yang memiliki sensitivitas harga yang tinggi atas perbedaan, dapat dikesampingkan dalam aplikasi metode CUP. Semakin lemah derajat kesebandingan, maka aplikasi metode CUP akan semakin tidak tepat dilakukan.”

Adapun dalam literatur yang sama, disajikan hubungan antara derajat kesebandingan dan aplikasi metode CUP sebagai berikut.

Gambar 1.2.7.1. Derajat Kesebandingan pada Metode CUP

Tilas ache persbuda LO

= rom Perbeddaan

= a ris

= Porpedau deli a7

5 bara

0 Pathe laa

O produkter

Berdasarkan Gambar di atas, dapat digambarkan bahwa prospek penggunaan aplikasi metode CUP tepat untuk dilakukan apabila perbedaan atas level kesebandingan semakin lemah atau minor. Dalam artian, dengan perbedaan yang semakin minim pada analisis kesebandingan yang dilakukan atas suatu transaksi, metode CUP dapat dianggap lebih andal.

Adapun kondisi kesebandingan yang tinggi dijabarkan pada Pasal 13 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyebutkan bahwa:

“(3) Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.”

Bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, implementasi pengujian di tingkat harga, dalam hal ini metode CUP tidak dapat diterapkan secara andal apabila kondisi produk atau transaksi memiliki tingkat kesebandingan yang rendah.

Selanjutnya, Terbanding seharusnya mempertimbangkan lebih dalam atas kesebandingan produk dalam menerapkan metode CUP. Bahwa metode CUP lebih rentan terhadap perbedaan karakteristik, analisis fungsi, dan perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi (analisis kesebandingan).

Bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan pada metode CUP, terdapat faktor penting yang perlu diperhatikan. Hal ini tertuang pada Lampiran I Bab II Huruf B.3 SE-50/PJ/2013, yaitu sebagai berikut.

“(1) Karakteristik Barang dan Jasa;

Dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transfer pricing lainnya.

(2) Analisis Fungsi

Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

...

(3) Selain karakteristik produk dan analisis fungsi, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi juga merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan metode CUP.”

Adapun hal ini disebutkan serupa oleh Steven P. Hannes, ”Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method”, dalam Practicle Guide to US Transfer Pricing, 3rd Edition, ed. Robert T. Cole; dan Narayan Mehta, “An Integrated Approach to Formulating a Transfer Pricing Strategy Concerning

Marketing and Distribution Affiliates”, International Transfer Pricing Journal 12, no. 3 (2006): 129, yang dikutip oleh Darussalam, Danny Septriadi & B. Bawono Kristiaji, “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, DANNY DARUSSALAM Tax Center, hlm. 232. Bahwa faktor penting dalam menggunakan metode CUP adalah karakteristik produk atau jasa yang diberikan, seperti kuantitas produk.

“(1) Karakteristik Barang dan Jasa;

Dalam hal ini, kesebandingan produk dapat dilihat dari karakteristik barang atau jasa, kualitas suatu produk atau jasa, kuantitas, serta ketersediaan barang atau jasa tersebut. ...”

Adapun terkait dengan kuantitas, terdapat contoh yang dinyatakan pada Paragraf 2.26 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.

”As another example, assume a taxpayer sells 1.000 tons of a product for USD 80 per ton to an associated enterprise in its MNE group, and at the same time sells 500 tons of the same product for USD 100 per ton to an independent enterprise. This case requires an evaluation of whether the different volumes should result in an adjustment of the transfer price. The relevant market should be researched by analysing transactions in similar products to determine typical volume discounts.”

Terjemahan:

“Sebagai contoh lain, asumsikan wajib pajak menjual 1.000 ton produk dengan harga USD 80 per ton kepada perusahaan afiliasi dalam grup perusahaan multinasionalnya, dan pada saat yang sama menjual 500 ton produk yang sama dengan harga USD 100 per ton kepada perusahaan independen. Kasus ini memerlukan evaluasi apakah volume yang berbeda harus menghasilkan penyesuaian harga transfer. Pasar yang relevan harus diteliti

dengan menganalisis transaksi dalam produk serupa untuk menentukan diskon volume yang biasa terjadi”

Berdasarkan literatur di atas, dapat diketahui bahwa keandalan penggunaan metode CUP tergantung dengan analisis kesebandingan produk yang dilakukan transaksi. Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan yaitu ketentuan kontrak, yang berupa kuantitas atau volume produk. Adapun, apabila terdapat perbedaan kondisi yang secara material berpengaruh terhadap harga barang, khususnya atas perbedaan kuantitas, diperlukan evaluasi mendalam untuk selanjutnya melakukan penyesuaian harga transfer.

Kemudian, Terbanding menggunakan data pembanding internal untuk menguji kewajaran harga transfer Pemohon Banding. Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 menjelaskan mengenai pembanding internal yang tidak selalu andal untuk digunakan, dengan rincian sebagai berikut.

”On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transactions between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables, see paragraphs 1.33-1.138. Guidance on comparability adjustments also applies to internal comparables, see paragraphs 3.47-3.54. Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. If it is not possible to make a reasonably accurate adjustment to eliminate the effects of such difference, the transaction between the taxpayer and its independent customer is unlikely to be a reliable comparable.”

Terjemahan:

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak semua transaksi antara wajib pajak dengan pihak independen dapat dianggap sebagai pembanding yang dapat diandalkan untuk transaksi terkendali yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Pembanding internal, jika ada, harus memenuhi lima faktor daya banding dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal, lihat paragraf 1.33-1.138. Panduan mengenai penyesuaian kesebandingan juga berlaku untuk perusahaan pembanding internal, lihat paragraf 3.47-3.54. Misalnya, asumsikan bahwa wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual sejumlah besar produk tersebut kepada peritel terkait di luar negeri, dan sejumlah kecil produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti ini, perbedaan volume kemungkinan besar akan mempengaruhi secara material perbandingan kedua transaksi tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut, maka transaksi antara wajib pajak dan pelanggan independennya tidak mungkin dapat dijadikan pembanding yang dapat diandalkan.”

Disebutkan juga dalam Lampiran I Bab II Huruf B.2 SE-50/PJ/2013, bahwa dalam menggunakan data pembanding internal, diperlukan identifikasi yang andal, dengan rincian sebagai berikut.

a) Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b) Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

c) Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.

Adapun pada tahun 2018, terdapat perbedaan kuantitas atas transaksi penjualan Pemohon Banding antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen (Bukti-2), dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.2.7.1. Rincian Analisis Perbedaan Kuantitas Produk yang Dijual ke Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

Nama BarangPihak Afiliasi/Pihak PembeliKuantitas
Pihak Independen
AQUAKLIR CP 080AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.66.625
IndependenCV Kurnia Jaya325
IndependenPT Ajidharma Corporindo650
IndependenPT Pelangi Chemindo100
AQUAKLIR CP 081 SPAfiliasiPT Lautan Luas Tbk.128.650
IndependenCV Anugrah Jaya Interveyron150
IndependenCV Bangkit Maju Jaya1.200
IndependenCV Sumber Niaga575
IndependenPT Paramitra Gunakarya Cemerlang800
AQUAKLIR PA 326 GAfiliasiPT Lautan Luas Tbk.65.350
IndependenCV Perintis Sejati1.250
IndependenCV Sumber Niaga15.950
IndependenPT Citra Galvalindo Suksesmandiri1.000
SMBS BIRU BTPAfiliasiPT Lautan Luas Tbk.181.840
IndependenPT Agrindo Surya Abadi4.700
IndependenPT Gilang Medica Jaya375
SUN RA-38AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.70.915
IndependenPT Artha Rukun Sejahtera1.050
IndependenPT Avesta Continental Pack60
IndependenPT Banteng Pratama Rubber3.240
IndependenPT Bersama Lemindo Abadi480
IndependenPT Presisi Cileungsi Makmur120
Total545.405

Sebagaimana penyajian data tabel di atas, diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atas kuantitas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding untuk mengevaluasi perbedaan yang terjadi.

Bahwa disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022, dijelaskan pula mengenai konsep kesebandingan dalam Paragraf 3.47 sebagai berikut.

“To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially effect the condition being examined in the methodology (e.g price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.”

Terjemahan:

“Suatu kondisi dianggap sebanding apabila tidak terdapat perbedaan diantara transaksi yang dibandingkan yang dapat berpengaruh secara materiil terhadap kondisi yang sedang diuji pada metode tertentu (contoh harga atau marjin), atau apabila dapat dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi efek dari perbedaan tersebut.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, apabila Pemeriksa ingin melakukan pengujian kewajaran menggunakan metode CUP dengan data pembanding internal, seharusnya melakukan penyesuaian yang akurat. Hal ini mengingat bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atau material atas volume yang dijual kepada pihak afiliasi maupun pihak independen sebagaimana ditampilkan pada Tabel 1.2.7.1. di atas. Dengan demikian, seharusnya koreksi yang dilakukan Terbanding menggunakan metode CUP dengan data pembanding internal merupakan pengujian yang tidak andal. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan koreksi yang dilakukan Terbanding.

2.Sengketa Koreksi atas Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri Sebesar Rp19.695.919

2.1 Menurut Terbanding

2.1.1 Dasar Koreksi yang Dilakukan oleh Pemeriksa

Bahwa koreksi ini sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (dahulu Pemeriksa) atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri akibat adanya perhitungan selisih penjualan produk afiliasi dan independen.

2.2 Menurut Pemohon Banding

Wajib Pajak tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri Sebesar Rp19.695.919. Bahwa argumentasi seluruhnya mengacu pada Poin 1.2 Surat Banding ini.

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan dapat membatalkan koreksi Terbanding.

IV. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkrit terkait dasar koreksinya.

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Maka, menurut Pendapat Pemohon Banding jumlah PPN Masa Pajak Desember 2018 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0 dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Tabel IV.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

UraianWajib Pajak
(dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor445.177.650
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri70.037.905.455
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.904.486.450
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah72.387.569.555
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan72.387.569.555
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP di Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah0
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.472
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah10.357.302.456
UraianWajib Pajak
(dalam Rupiah)
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(3.353.511.984)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.353.511.984
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)0
c. Jumlah3.353.511.984
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

V. PETITUM

Bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90007/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding).

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan matauangRupiah,danmenandatanganiserta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

3) Pasal 12 a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4) Pasal 13 a) ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam

jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

b) ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

5) Pasal 25 a) ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) ayat (2), bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

6) Pasal 29 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

1) Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur:

1) Pasal 2 a) ayat (1), bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

b) ayat (2), bahwa Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

(1) huruf a, Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau (2) huruf b, Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (3) huruf c, Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

2) Pasal 4 a) ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(1) huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(2) huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3) Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

d. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834) e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa j. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Data dan Fakta a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00319/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 14 September 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, diketahui untuk Masa Pajak Desember 2018 terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp196.959.190,00 karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi;

HL le le Ita. Pp yaa AS Bah

So TE bets IIS SESALI Shh 47-0 <irer alu eee te Sle che 407 Glo 248.620 SEG 42 b. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN. Dengan demikian, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang juga dilakukan Pemeriksa;

3. Tanggapan Terbanding a. Bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang juga dilakukan Pemeriksa;

b. bahwa transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak terafiliasi yang dilaporkan dalan dokumen SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan dan Local File tidak ada perbedaan baik secara nilai, jenis dan lawan transaksi. Peneliti dapat memberikan gambaran mengenai transaksi sesuai dengan LHP dan KKP Pemeriksa, sebagai berikut:

[eee [ive eee ese ee na eee]

Peeesege pe Ba BN ERA aa ee —D

Pe | eet eesee Da an

Pe ed c. Menurut Pemeriksa bahwa jumlah transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pihak afiliasi signifikan sehingga performa Laporan Rugi Laba dipengaruhi oleh transaksi hubungan istimewa. Transaksi hubungan istimewa yang signifikan terdapat pada transaksi penjualan.

d. Bahwa terkait kesebandingan karakteristik barang, barang dalam transaksi yang diuji adalah barang jadi atas lima produk yang dijual merupakan barang komoditas yang homogen (yaitu barang yang memiliki sifat seragam antara satu unit dengan yang lain). Dalam hal

ini, penerapan metode CUP dapat memberikan hasil pengujian yang handal karena tidak terdapat perbedaan karakteristik barang yang secara material dapat mempengaruhi harga barang tersebut. Dengan demikian, metode CUP lebih handal digunakan daripada TNMM.

e. Berdasarkan pasal 11 poin 9 dari PER-32/PJ/2011 mengenai perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP antara lain adalah:

1) barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

2) kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi.

f. Pasal 11 poin 9 dari PER-32/PJ/2011 sesuai dengan ketentuan paragraf 2.14 dari OECD Guidelines, dimana disebutkan “Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle”, sehingga metode CUP merupakan metode pilihan Terbanding dibandingkan metode transfer pricing lainnya.

g. Dalam memilih metode transfer pricing yang handal, Pasal 11 poin 8 PER-32/PJ/2011 mewajibkan pengujian dengan mempertimbangkan hal-hal seperti:

1) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) kesesuaian metode;

3) ketersediaan informasi untuk menerapkan metode yang dipilih; dan

4) tingkat kesebandingan transaksi yang dianalisa.

h. Berdasarkan analisa yang dilakukan dalam persiapan dokumen transfer pricing, kelebihan metode CUP adalah sebagai berikut:

1) Kelebihan metode CUP : kehandalan penerapan metode CUP sebagian besar tergantung pada kesebandingan karakteristik barang yang diuji. Dalam hal ini, lima produk yang dijual merupakan barang komoditas yang homogen (yaitu barang yang memiliki sifat seragam antara satu unit dengan yang lain) yang memiliki karakteristik seragam dalam kondisi sebanding. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Paragraf 6.2.2.3. dari United Nations Transfer Pricing Guidelines (UN Guidelines) “Product comparability should be closely examined in applying the CUP Method. A price may be materially influenced by differences between the goods or services transferred in the controlled and uncontrolled transactions. The CUP Method is appropriate especially in cases where an independent enterprise buys or sells products that are identical or very similar to those sold in the controlled transaction or in situations where services are rendered that are identical or very similar to those rendered in the controlled transaction”.

2) Kesesuaian metode : Metode CUP umumnya diterapkan untuk transaksi sehubungan dengan barang komoditas (Paragraf 6.2.3.1 dari UN Guidelines)

“The strengths of the CUP method include that it:

- is a two sided analysis as the price used reflects the agreed price between two unrelated parties to the transaction;

-

- avoids the issue of which of the related parties involved in the controlled transaction should be treated as the tested party for transfer pricing purposes;

- involves a direct transactional comparison of a similar transaction between unrelated parties. That is, it is a more direct measure of the arm’s length price than the other methods, all of which indirectly determine arm’s length prices through

evaluation of arm’s length profits. As it is a more direct measure, the CUP method is less susceptible to differences in non transfer pricing factors (such as differences in the accounting treatment of costs between controlled and uncontrolled parties);

- It may be more readily used in instances such as, for example, transactions involving commodity products”.

dan merupakan metode yang dapat memberikan hasil pengujian yang handal dalam penerapan prinsip kewajaran (direct measure of the arm’s length price) dibandingkan metode transfer pricing yang lain.

i. Terbanding melakukan pengujian dengan Metode CUP. Transaksi yang diuji adalah penjualan barang jadi atas lima produk sebagai berikut:

1) AQUAKLIR CP 080

2) AQUAKLIR CP 081 SP

3) AQUAKLIR PA 326 G

4) SMBS BIRU BTP

5) SUN RA-38

Pemilihan pembanding adalah pembanding internal dengan alasan:

a) Selama Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding mengadakan transaksi penjualan barang jadi dengan pelanggan afiliasi dan pihak ketiga. Pada Tahun Pajak 2018, Terbanding dapat mengidentifikasi transaksi penjualan tertentu di mana produk yang dijual kepada pihak ketiga dan pihak afiliasi serupa. Dengan demikian, terdapat informasi yang andal pada tingkat tertentu untuk menerapkan metode CUP internal. Namun, bahwa informasi yang tersedia mengenai penjualan kepada pihak afiliasi yang sebanding dengan transaksi independennya selama periode yang sebanding hanya mewakili sekitar kurang dari 4 persen dari total transaksi penjualan secara keseluruhan selama Tahun Pajak 2018.

b) Mempertimbangkan atas transaksi penjualan barang jadi yang serupa di atas, metode CUP internal dipilih sebagai metode

pelengkap untuk menguji pendekatan yang diambil oleh Terbanding sehubungan dengan penjualan barang jadinya kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Penerapan metode CUP internal memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding seharusnya mempertimbangkan kebijakan penentuan harga pada transaksi afiliasinya dan dan mengidentifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual yang ada.

c) Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2011, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

d) Berdasarkan PER-32/PJ/2011, pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) harus melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Dalam analisis kesebandingan transfer pricing, penentuan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa merupakan hal yang penting dan utama. Paragraf 1.33 OECD Transfer Pricing Guideline 2017 menyebutkan bahwa “A comparability analysis is at the heart of the arm’s length principle and has two key aspects: 1) identify the commercial or financial relations between associated enterprises so the transaction is accurately delineated; 2) compare the conditions and economically relevant circumstances of those transactions with those of comparable transactions between independent enterprises”.

e) Dalam kondisi tertentu yang lebih spesifik seperti transaksi penjualan barang jadi kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dimungkinkan memiliki karakteristik tingkat kesebandingan yang identik dalam kondisi yang sebanding dapat dilakukan pengujian dengan metode Comparable Uncontrolled Price/CUP.

f) Atas kelima produk barang jadi di atas, dimana transaksi penjualan dilakukan baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen memilki karakteristik yang identik dengan asumsi kondisi yang sebanding.

g) Pemohon Banding tidak melakukan kebijakan penentuan harga dengan alasan bahwa produk yang dihasilkan dan pelanggan sangat bervariasi serta karakteristik usaha sebagai fully fledged manufacture (berfungsi penuh sebagai perusahaan manufaktur).

j. Terbanding mengambil kesimpulan hasil dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) atas dinas Des sos.

So AK |S TP ceo 25 278° 90 Gon

Joivrke- “oveéks 27 1re7 ea S20 Gao Oe kelima produk yang dilakukan antara pihak-pihak afiliasi dengan pembanding internal (penjualan produk yang sama dengan pihak independen), adalah sebagai berikut:

k. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.201.630.040,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp196.959.190,00 yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding nomor 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

167/DDTC-2B/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat menyetujui dan menolak pernyataan Terbanding yang menyatakan permohonan banding dari Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding;

Bahwa Pemohon Banding telah menguraikan dan membuktikan secara jelas terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding dari surat permohonan banding sebagaimana tertuang pada halaman 2 sampai dengan 4 Surat Banding Nomor: 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”);

Bahwa oleh karenanya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU KUP”) serta Undang- Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) maupun kelengkapan administrasi surat banding sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang kelengkapan administrasi banding atau gugatan;

Bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut bahwa faktanya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Sistem e-Tax Court juga telah dilakukan pemeriksaan serta melalui verifikasi validasi atas kelengkapan formal untuk diterimanya surat banding oleh pihak Pengadilan Pajak. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan kelengkapan formal pengajuan permohonan banding tersebut melalui verifikasi validasi oleh Sistem e-Tax Court, Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berkas

permohonan dari Pemohon Banding telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak;

Dengan demikian dapat dipertimbangkan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

Berikut merupakan ketentuan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

Tabel 1.2.1. Pemenuhan Ketentuan Persyaratan Formal Pengajuan Banding

No.KetentuanPemenuhan Ketentuan oleh Pemohon
Banding
1.Pasal 32 UU KUP: “(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus; b. …. … (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankanDalam mengajukan permohonan Banding, Pemohon Banding melalui Direktur atas nama Lie Khie Chou berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 1 tanggal 03 April 2023 (Lampiran-E – Surat Banding), memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung. Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 055/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024. Bahwa Surat Kuasa Khusus telah disampaikan pada Lampiran-H – Surat
No.KetentuanPemenuhan Ketentuan oleh Pemohon
Banding
hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.” Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP: Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihakBanding, namun pada Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kembali (Lampiran-3). Adapun Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung telah memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Registrasi: KHP-00303 melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 (Lampiran-4). Lebih lanjut, bahwa Asli Surat Kuasa Khusus beserta Izin Kuasa Hukum dan Identitas sebagai kelengkapannya akan dilampirkan pada saat sidang pemeriksaan berlangsung.
No.KetentuanPemenuhan Ketentuan oleh Pemohon
Banding
lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
2.Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, pengajuan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal pada Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga seharusnya permohonan banding ini dapat diterima oleh Pengadilan Pajak;

Bahwa selanjutnya, penandatangan surat banding, Yusuf Wangko Ngantung adalah Warga Negara Indonesia dan dan pada tanggal penandatanganan Surat Banding, yang bersangkutan berada di Indonesia, dibuktikan dengan paspor yang menunjukkan tanggal terakhir keluar masuk Indonesia;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat menerima pengajuan formal atas banding Pemohon Banding.

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 2.1. Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan
Pemohon BandingTerbandingbanding
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
(a)(b)(c) = (b)-(a)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri70.037.905.45570.234.864.645196.959.190

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar

27.003.790.4727.023.486.39119.695.919 sendiri

1.Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp196.959.190

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp196.959.190 yang berhubungan dengan koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 senilai Rp5.201.630.040 terkait dengan pengujian kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding dengan PT Lautan Luas Tbk;

Bahwa berikut merupakan ringkasan perbedaan pengujian analisis Kewajaran antara Terbanding dan Pemohon Banding, sehingga menjadi dasar koreksi oleh Terbanding;

Tabel 2.1.2.1. Perbedaan Pengujian Harga Transfer antara Pemohon

Banding dengan Terbanding

AnalisisMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Penentuan
Harga
Transfer
Pemilihan Metode Harga TransferComparable Uncontrolled Price (CUP)Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba Full-Cost Mark Up (FCM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat perbedaan terkait dengan pemilihan metode harga transfer.
Penggunaan PembandingTerbanding menggunakan Pembanding Internal.Pemohon Banding menggunakan Pembanding Eksternal dari TP Catalyst Pro yang terhubung dengan database Oriana Bureau van Dijk (BVD). Berdasarkan pencarian data pembanding eksternal, Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding, dengan rincian sebagai berikut. No Nama Pembanding yang Ditambahkan 1 HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD. 2 ITTEHAD CHEMICALS LIMITED 3 LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANY 4 UNION AGRICULTURE CO., LTD. 5 YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTDTerdapat perbedaan terkait dengan penggunaan pembanding.
Hasil AnalisisTerbanding berpendapat bahwa penjualan kepada transaksi independen hanya mewakiliPemohon Banding memperoleh hasil rentang kewajaran sebagai berikut.Terdapat perbedaan terkait dengan hasil
NoNama Pembanding yang
Ditambahkan
1HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD.
2ITTEHAD CHEMICALS LIMITED
3LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANY
4UNION AGRICULTURE CO., LTD.
5YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTD
AnalisisMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Penentuan
Harga
Transfer
sebesar 3,74% dari total transaksi penjualan keseluruhan atas 5 (lima) produk serupa, sehingga Terbanding memperhitungkan kembali atas kelima produk yang dilakukan kepada pihak afiliasi dengan pembanding internal (penjualan kepada pihak independen) sebagai berikut. Jumlah per produk AQUAKLIR CP Rp 278.190.900 080 AQUAKLIR CP Rp 1.670.157.900 081 SP AQUAKLIR PA Rp 727.647.650 326 G SMBS BIRU BTP Rp 758.517.350 SUN RA-38 Rp 1.767.116.240 Jumlah Rp 5.201.630.040 Menurut Terbanding, terdapat selisih kewajaran, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.201.630.040 atas Nilai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan.Analisis TNMM PLI FCM Kuartil 1 3,51% Nilai Tengah 8,22% Kuartil 3 8,24% Bahwa perhitungan harga acuan/laba wajar di atas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai tengah sebesar 8,22%. Adapun FCM Pemohon Banding Tahun 2018 sebesar 10,76% sehingga telah berada diatas rentang kewajaran laba operasional pembanding.Analisis TNMM PLI FCManalisis kewajaran penentuan harga transfer.
Kuartil 13,51%
Nilai Tengah8,22%
Kuartil 38,24%

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing maka dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menjelaskan sebagai berikut (selanjutnya disebut “PER-22/2013”). Oleh karena itu, analisis kewajaran dan kelaziman harus dilakukan untuk menggambarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Untuk itu, tidak tepat apabila Terbanding tidak meyakini kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Adapun rincian uraian alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut.

1.1.Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Baru atas Argumentasi yang

Disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding, sehingga Pemohon Banding Tetap pada Pendapatnya sebagaimana Telah Disampaikan pada Surat Permohonan Banding.

Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) memuat pengertian Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

Bahwa dalam Surat Banding Nomor: 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”), Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding dalam sengketa a quo yang pada pokoknya memuat alasan- alasan permohonan banding sebagai berikut.

1. Terbanding keliru dalam melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri karena adanya perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN.

Bahwa PPN hanya dikenakan atas suatu Penyerahan Barang yang telah memenuhi seluruh kriteria yang bersifat kumulatif. Terbanding belum dapat membuktikan bahwa koreksinya telah memenuhi syarat kumulatif penyerahan BKP yang dikenai PPN sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

2. Faktanya, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan melakukan penyesuaian menggunakan pembanding internal atas transaksi penjualan terhadap 5 (lima) produk yang dilakukan kepada pihak afiliasi dalam negeri yaitu PT Lautan Luas Tbk. Transaksi ini tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan di Indonesia, meskipun terdapat perbedaan tarif

yang lebih rendah disebabkan adanya fungsi regulerend dari Pemerintah.

Adapun, Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk menghindari timbulnya pajak berganda. Dalam sengketa a quo, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

3. Berdasarkan uji analisis kesebandingan terhadap 5 (lima) produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen, terdapat perbedaan yang material pada level distribusi pemasaran, periode penjualan kredit, cost delivery (area penjualan), maupun volume penjualan.

Adapun Terbanding sama sekali tidak melakukan uji analisis kesebandingan dan hanya berasumsi bahwa atas 5 (lima) produk ini memiliki kesebandingan yang tinggi.

4. Isu ketidaksebandingan terhadap 5 (lima) produk tersebut mengakibatkan penggunaan metode CUP oleh Terbanding tidak andal untuk diterapkan. Hal ini sebagaimana mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan secara andal apabila kondisi produk atau transaksi memiliki tingkat kesebandingan yang rendah.

5. Bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/2010, Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan atas transaksi afiliasi.

6. Pemohon Banding telah menerapkan metode TNMM sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropriate method) sebagaimana Pasal 11 ayat (1) PER- 32/2011.

7. Terlebih, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun argumentasi terhadap penolakan metode TNMM yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Terbanding dalam sengketa a quo telah bertentangan dengan Pasal 20 ayat (3) PER-32/2011 dan PER-22/2013, bahwa Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diterapkan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Di sisi lain, Terbanding tidak dapat memberikan bantahan terhadap argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding. Maka, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan- alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam SPHP dan SPUH dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding.

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi Terbanding Pemohon Banding uraiakan kembali sebagai berikut:

1.2.Bahwa PPN Seharusnya Dikenakan atas suatu Penyerahan Barang yang Telah Memenuhi Seluruh Kriteria yang Bersifat Kumulatif sebagaimana Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Bukan Hanya Berdasarkan pada Hasil Selisih Perhitungan Koreksi

Dalam koreksinya, Terbanding menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPN sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi terhadap DPP

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190. Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN. Adapun demikian, Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukannya pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan tanpa memberikan tanggapan maupun argumentasi terhadap pemenuhan kriteria atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam UU PPN.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada dalam Surat Banding Nomor: 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf ‘a’ mengenai PPN yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan syarat-syarat tertentu. Adapun ringkasan atas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPN dapat Pemohon Banding sajikan pada tabel-tabel di bawah ini:

Tabel 2.1.2.2.1. Syarat-Syarat Kumulatif Penyerahan BKP yang Dikenai

PPN

Penyerahan BKP yang dikenai PPN harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Berdasarkan persyaratan terkait penyerahan Barang Kena Pajak, PPN dapat dikenakan apabila memenuhi 3 (tiga) syarat kumulatif, yaitu 1) penyerahan merupakan Barang Kena Pajak; 2) dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3) dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.

Mengacu pada penjelasan di atas, Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang disampaikannya, belum dapat membuktikan koreksinya

telah memenuhi tiga syarat kumulatif penyerahan BKP yang dikenai PPN sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Oleh karena itu, Pemohon Banding Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190. Selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju seandainya pun koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan terkait dengan pengujian kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding sebagaimana disampaikan pada Poin 2.1.2.3. sampai dengan 2.1.2.8. Surat Bantahan SUB ini.

1.3.Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran

Pajak Sebagaimana Diamanatkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Faktanya, Pemohon Banding Tidak Melakukan Indikasi Penghindaran Pajak, sehingga Kewenangan Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan. Dalam melakukan koreksinya, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) untuk menyatakan kewenangannya dalam melakukan koreksi.

Namun demikian, sampai dengan diterbitkan Surat Uraian Banding (Lampiran-2), Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memberikan tanggapan terhadap argumentasi Pemohon Banding. Terlebih, Terbanding tidak memberikan penjelasan bahwa tidak adanya indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon banding, sehingga kewenangan dalam koreksi seharusnya tidka dilakukan.

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan

utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya”

Kemudian, dijelaskan dalam Penjelasan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”

Oleh karena itu, untuk menentukan kewenangan Terbanding dalam menentukan kembali perhitungan kewajaran berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh (yaitu kewenangan melakukan koreksi), perlu diteliti terlebih dahulu apakah pelaksanaan kewenangan koreksi akan sejalan dengan maksud ketentuan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Maka, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU

PPh hanya dilaksanakan apabila bertujuan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu, yaitu mencegah terjadinya risiko penghindaran pajak. Terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE- 50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4:

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa

Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam

transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible properti.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu

melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Kemudian di dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa koreksi transfer pricing hanya dapat dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak, dimana 2 (dua) diantaranya adalah (i) lawan transaksi berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah; dan (ii) performa laba bersih lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menyesuaikan transaksi penjualan atas 5 (lima) produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Dalam hal ini, transaksi afiliasi dilakukan kepada pihak afiliasi domestik yaitu PT Lautan Luas Tbk. sebagai salah satu pembeli sebesar 8,46% dari seluruh produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding.

Sebagai informasi, bahwa PT Lautan Luas Tbk. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam

Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (selanjutnya disebut ”PP 56/2015”), bahwa Perseroan Terbuka memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% (lima persen). Adapun tarif PPh Badan yang digunakan PT Lautan Luas Tbk. adalah sebesar 20% (dua puluh persen).

Bahwa regulasi penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri merupakan fungsi regulerend dari Pemerintah Indonesia dan bukan untuk tujuan penghindaran pajak.

Bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan PT Lautan Luas Tbk. merupakan transaksi afiliasi dalam negeri yang tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan di Indonesia. Bahwa adanya perbedaan tarif karena lawan transaksi afiliasi dalam negeri (dalam hal ini PT Lautan Luas Tbk.) menerapkan tarif pengenaan Pajak Penghasilan badan yang lebih rendah berkaitan dengan fungsi regulerend, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak.

Hal ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023 (Bukti-4 – Surat Banding), yang menyatakan sebagai berikut.

”...Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif bagi perusahaan terbuka bukanlah bentuk penghindaran pajak, namun berkaitan dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend (”mengatur”), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif perusahaan terbuka/ go public adalah berkaitan dengan insentif, fasilitas yang diberikan oleh kebijakan perpajakan dalam fungsi regulerend. ...”

Adapun koreksi Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda antar KPP, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampian I Bab II Huruf B Nomor 7 SE- 50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa).

Sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013:

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”

Artinya petunjuk teknis SE 50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemerika Pajak”).

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlativeadjustment)terhadappenghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau b. Otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. “

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi hanya apabila (i) dapat menemukan adanya risiko penghindaran pajak; dan (ii) apabila transaksi domestik afiliasi dilakukan, maka diperlukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencerminkan pemeriksaan yang berkualitas sekaligus menghindari timbulnya pajak berganda.

Namun dalam sengketa ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Faktanya, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi domestik dengan PT Lautan Luas Tbk. yang tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan di Indonesia. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi penjualan Pemohon Banding, atas beberapa bukti sebagai berikut.

a. Transaksi penjualan dengan PT Lautan Luas Tbk. merupakan transaksi domestik yang berdomisili di Indonesia. Bahwa tarif pajak

penghasilan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen), sedangkan PT Lautan Luas Tbk. mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan, sehingga tarif yang digunakan adalah 20% (dua puluh persen). Atas transaksi afiliasi tersebut, terdapat perbedaan tarif pajak yang berkaitan dengan fungsi regulerend sehingga tidak dapat diperlakukan dan dibuktikan sebagai penghindaran pajak; dan b. Performa laba bersih Pemohon Banding di tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis. Bahwa FCM Pemohon Banding tahun 2018 adalah sebesar 10,76% yang berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dari 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai tengah sebesar 8,22%.

Tabel 2.1.2.3.1. Performa Laba Pemohon Banding

PihakMetode TNMM
PLI FCM
Pemohon Banding10,76%
Perusahaan Pembanding3,51% - 8,24%
Hasil Rentang KewajaranDi atas rentang kewajaran

Bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

a. Paragraf 2.2.5 United Nations Transfer Pricing Manual (selanjutnya disebut “UN TP Manual”) 2021 “The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.” b. Anuscha Bakker and Marc M.Levey, “Transfer Pricing and Dispute Resolution”, (The Netherlands: IBFD) 279:

“This compulsory documentation, which fits into the framework of stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to territories where the tax burden is lower, need only be handed over in the course of an audit.”

Terjemahan:

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada saat pemeriksaan.” c. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra- group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba,

melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara- negara lain yang beban pajaknya lebih rendah.” d. Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low- Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan.”

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding hanya apabila Terbanding dapat menemukan adanya risiko penghindaran pajak. Namun dalam sengketa ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia. Maka, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan fakta, data, penjelasan, dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam memutus sengketa a quo.

1. 4.Pemohon Banding Telah Melakukan Analisis Kesebandingan atas Produk yang Dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen yang Menunjukkan Adanya Perbedaan Material. Di sisi lain, Terbanding Hanya

Menarik Kesimpulan Berdasarkan Asumsi Terhadap Kesebandingan Produk dalam Penerapan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP).

Bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas penjualan produk Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal, di mana Terbanding membandingkan langsung antara transaksi Pemohon Banding dengan pihak afilisi dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen.

Dalam Surat Uraian Banding (Lampiran-2), Terbanding berpendapat sebagai berikut.

“Bahwa terkait kesebandingan karakteristik barang, barang dalam transaksi yang diuji adalah barang jadi atas lima produk yang dijual merupakan barang komoditas yang homogen (yaitu barang yang memiliki sifat seragam antara satu unit dengan yang lain). Dalam hal ini, penerapan metode CUP dapat memberikan hasil pengujian yang handal karena tidak terdapat perbedaan karakteristik barang yang secara material dapat mempengaruhi harga barang tersebut. Dengan demikian, metode CUP lebih andal digunakan daripada TNMM.”

Dalam melakukan pengujiannya, Terbanding hanya berdasarkan asumsi bahwa barang jadi atas 5 (lima) produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen adalah produk yang homogen (yaitu barang yang memiliki sifat seragam antara satu unit dengan yang lain).

Hal ini dibuktikan oleh Terbanding sendiri dalam menyimpulkan penjelasan alasan koreksi pada Surat Uraian Banding (Lampiran-2) sebagai berikut.

“Atas kelima produk barang jadi di atas, dimana transaksi penjualan dilakukan baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen memiliki karakteristik yang identik dengan asumsi kondisi yang sebanding.”

Berdasarkan pernyataan Terbanding tersebut, dapat diketahui bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap 5 (lima) produk

didasarkan pada asumsi belaka tanpa mempertimbangkan ataupun melakukan uji kesebandingan terlebih dahulu pada produk yang bersangkutan.

Faktanya, Terbanding justru tidak mempertimbangkan analisis kesebandingan, meskipun analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Mengacu pada Paragraf 1.6. OECD TPG 2022 sebagai berikut.

“… “comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle”

Terjemahan:

“… “analisis kesebandingan” adalah inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

Bahwa Bab II Lampiran I PER-22/2013 terkait Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, khususnya dalam kaitannya terhadap penggunaan data pembanding internal, diatur sebagai berikut:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.”

Hal yang sama juga disebutkan kembali dalam Bab II Lampiran I SE- 50/2013 khususnya terkait penggunaan pembanding internal, sebagai berikut:

“Beberapa hal yang perlu dipastikan dalam mengidentifikasi pembanding internal yang andal, anatara lain:

a) Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b) Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

c) Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.

Kemudian, Paragraf 3.28 OECD TPG 2022 menyebutkan hal yang serupa sebagai berikut.

“Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables, see paragraphs 1.33-1.138. Guidance on comparability adjustments also applies to internal comparables, see paragraphs 3.47-3.54. Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. If it is not possible to make a reasonably accurate adjustment to eliminate the effects of such difference, the transaction between the taxpayer and its independent customer is unlikely to be a reliable comparable.” Terjemahan:

“Pembanding internal jika ada harus memenuhi lima faktor analisis kesebandingan dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal, lihat paragraf 1.33-1.138. Panduan tentang penyesuaian kesebandingan juga berlaku untuk pembanding internal, lihat paragraf 3.47-3.54. Misalnya, asumsikan bahwa wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual sejumlah besar produk tersebut kepada peritel terkait di luar negeri, dan sejumlah kecil produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume kemungkinan besar akan mempengaruhi secara material daya

banding kedua transaksi tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut, maka transaksi antara wajib pajak dan pelanggan independennya tidak mungkin dapat dijadikan pembanding yang dapat diandalkan.”

Selanjutnya, Paragraf 3.5.2.2 UN TPM 2021 terkait penggunaan data pembanding internal juga menyebutkan sebagai berikut.

“Even though internal comparables may display a higher degree of comparability, there is a need to subject internal comparables to as rigorous a scrutiny as external ones regarding comparability factors, and to make comparability adjustments when necessary. Use of internal comparables may have advantages but also requires caution as mentioned below; accordingly, this will require careful consideration of the facts and circumstances of each case.”

Terjemahan:

“Meskipun pembanding internal dapat menunjukkan tingkat keterbandingan yang lebih tinggi, pembanding internal perlu ditelaah secara ketat seperti pembanding eksternal dalam hal faktor keterbandingan, dan membuat penyesuaian keterbandingan bila diperlukan. Penggunaan pembanding internal mungkin memiliki keuntungan tetapi juga memerlukan kehati-hatian seperti yang disebutkan di bawah ini; oleh karena itu, hal ini memerlukan pertimbangan yang cermat atas fakta dan keadaan setiap kasus.”

Kemudian, Paragraf 3.5.2.4 UN TPM 2021 melanjutkan terkait kekurangan dari penggunaan data pembanding internal.

“For example, difference may exist in transaction volumes, contractual terms, geographical markets and business strategy, which are material and cannot be eliminated through reliable comparability adjustments.”

Terjemahan:

“Sebagai contoh, perbedaan mungkin ada dalam volume transaksi, persyaratan kontrak, pasar geografis dan strategi bisnis, yang material dan tidak dapat dihilangkan melalui penyesuaian daya banding yang dapat diandalkan.”

Selaras dengan Paragraf 1.6 OECD TPG 2022, mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PER-32/2011, langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Analisis kesebandingan sendiri didefinisikan dalam PER-32/2011 sebagai berikut.

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen.

Namun demikian, selama proses pemeriksaan, keberatan hingga banding dan penerbitan Surat Uraian Banding (Lampiran-1), Terbanding mengakui bahwa metode CUP dapat lebih handal digunakan daripada metode TNMM karena tidak terdapat perbedaan karakteristik barang yang secara material dapat mempengaruhi harga barang tersebut. Dalam artian, Terbanding mengakui bahwa analisis kesebandingan merupakan tahapan yang penting dalam menerapkan suatu metode pada pengujian transaksi afiliasi.

Adapun faktanya, Terbanding sama sekali tidak dapat membuktikan kesebandingan produk yang dijual oleh Pemohon Banding, sehingga kondisi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang

dianggap memiliki karakteristik yang sebanding hanya merupakan asumsi.

Di sisi lain, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan atas 5 (lima) produk yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Hasil analisis kesebandingan yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan adanya perbedaan atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen, dengan rincian sebagai berikut atas masing-masing produk.

1) Produk AQUAKLIR CP 080

Tabel 2.1.2.4.1. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 1

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi (cfm. Pemohon Banding)Transaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
Tidak
Sebanding
Karakteristik BarangAQUAKLIR CP 080AQUAKLIR CP 080YaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit30 hari0 – 30 hariSebanding hingga derajat tertentuSebanding hingga derajat tertentu.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 1.550Rp 0 – 2.520TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan100 – 5.000 kg50 – 500 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

2) Produk AQUAKLIR CP 081 SP

Tabel 2.1.2.4.2. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 2

Faktor KesebandinganTransaksi Afiliasi (cfm. Pemohon Banding)Transaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
Tidak
Sebanding
Karakteristik BarangAQUAKLIR CP 081 SPAQUAKLIR CP 081 SPYaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit0 – 45 hari0 – 60 hariTidakTidak sebanding.
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksiSebanding/Keterangan
(cfm. PemohonIndependenTidak
Banding)(cfm. Terbanding)Sebanding
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 640Rp 133 – 3.000TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan50 – 5.000 kg75 – 500 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

3) Produk AQUAKLIR PA 326 G

Tabel 2.1.2.4.3. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 3

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksiSebanding/Keterangan
(cfm. PemohonIndependenTidak
Banding)(cfm. Terbanding)Sebanding
Karakteristik BarangAQUAKLIR PA 326 GAQUAKLIR PA 326 GYaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit30 – 45 hari0 – 30 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 640Rp 385 – 1.467TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan50 – 3.000 kg25 – 1.300 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

4) Produk SMBS BIRU BTP

Tabel 2.1.2.4.4. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 4

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksiSebanding/Keterangan
(cfm. PemohonIndependenTidak
Banding)(cfm. Terbanding)Sebanding
Karakteristik BarangSMBS BIRU BTPSMBS BIRU BTPYaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit30 hari0 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 2.222Rp 0 – 636TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan90 – 15.000 kg125 – 550 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

5) Produk SUN RA-38

Tabel 2.1.2.4.5. Analisis Faktor Kesebandingan Produk 5

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi Independen (cfm. Terbanding)Sebanding/Keterangan
(cfm. PemohonTidak
Banding)Sebanding
Karakteristik BarangSUN RA-38SUN RA-38YaSebanding, atas produk yang sama.
Analisis Fungsi, Aset, RisikoFully Fledged ManufacturingFully Fledged ManufacturingYaSebanding, PT DKJ melakukan hampir seluruh fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan manufaktur.
Ketentuan Kontrak
Level Distribusi PemasaranPedagang BesarPemborong sampai dengan PengecerTidakTidak sebanding atas level distribusi pemasaran.
Periode Penjualan Kredit0 – 45 hari0 – 60 hariTidakTidak sebanding.
Cost Delivery (Area Penjualan)Rp 0 – 9.000Rp 0 – 4.200TidakTidak sebanding atas cost delivery yang dikeluarkan.
Volume Penjualan5 – 7.000 kg30 – 420 kgTidakTidak sebanding atas volume produk yang dijual.
Keadaan EkonomiIndonesiaIndonesiaYaSebanding.
Strategi BisnisTidak ada strategi khususTidak ada strategi khususYaSebanding.

Bahwa berdasarkan Tabel 2.1.2.4.1. sampai dengan Tabel 2.1.2.4.5. di atas, dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang jadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, terdapat beberapa isu ketidaksebandingan antara transaksi afiliasi dan independen yang bersifat material dan tidak dapat dieliminasi perbedaannya, yaitu dalam hal ketentuan kontrak, seperti level distribusi pemasaran, periode penjualan kredit, cost delivery (area penjualan), dan volume penjualan. Hal ini menyebabkan bahwa transaksi tersebut tidak dapat dijadikan menjadi data pembanding (dalam hal ini pembanding internal).

Adapun sebagai tambahan informasi, bahwa tidak terdapat perbedaan ketentuan kontrak (dalam hal ini yaitu harga jual) atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi maupun pihak independen. Namun demikian, perbedaan kontrak disebabkan oleh beberapa faktor pertimbangan, seperti kondisi persaingan pasar, tingkat pengetahuan pelanggan terhadap produk, kuantitas, intensitas pembelian, lokasi atau jarak pelanggan, dan/atau tingkat risiko kredit macet.

Kondisi ini yang menyebabkan transaksi penjualan antara pihak afiliasi dan pihak independen tidak dapat dijadikan menjadi data pembanding (dalam hal ini pembanding internal), karena terdapat perbedaan yang bersifat material.

Adapun telah disampaikan pada halaman 41-42 Dokumen Lokal 2018 (Bukti-1 – Surat Banding) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi penuh sebagai perusahaan manufaktur (fully-fledged manufacturer) dengan barang yang dihasilkan terdiri dari berbagai tipe dan sangat bervariasi. Dari segi pelanggan sebagai pembeli pun bervariasi, mulai dari Distributor besar, toko/pedagang eceran, sampai dengan pengguna/pemakai (end customer), yang memerlukan kebijakan harga tersendiri. Kondisi ini yang mendasari bahwa penerapan metode CUP akan memberikan beban analisa kesebandingan yang besar, termasuk dengan penyesuaiannya, sehingga menjadi tidak akurat dalam penerapan metode CUP pada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut.

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba; “

Bahwa fakta dan kondisi transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen menunjukkan adanya pengaruh material yang mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan. Dalam artian, penjualan Pemohon Banding atas 5 (lima) produk kepada pihak afiliasi dan independen di atas tidak

sebanding, sehingga kesebandingan produk menjadi rendah. Adapun, apabila tingkat kesebandingan menghasilkan tingkat yang rendah atau tidak sebanding, maka tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding karena tidak akurat dan tidak andal.

Lebih lanjut, dalam melakukan koreksi dengan metode CUP, Terbanding menggunakan pembandingan harga barang secara langsung tanpa mempertimbangkan terdapat tingkat kesebandingan yang rendah, yang seharusnya perlu dilakukan penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sebagaimana disebutkan dalam SE-50/2013. Apabila tidak dilakukan penyesuaian, maka akan mempengaruhi kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan independen. Faktanya, Terbanding sama sekali tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan material yang timbul dalam analisis kesebandingan penerapan CUP internal yang diterapkannya.

Kemudian, dalam melakukan analisis terkait dengan sengketa perpajakan mengenai transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. PER- 22/2013 sebagai berikut.

“… pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan FAKTA dan kondisi.”

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Lampiran I BAB I (Pendahuluan) Paragraf 7 SE-50/2013 sebagai berikut.

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.”

Sejalan dengan kedua ketentuan di atas, pentingnya pemahaman fakta atas suatu kasus transfer pricing juga tertuang dalam Paragraf 4.7 OECD TPG 2022 sebagai berikut.

“…Transfer pricing cases are fact-intensive and may involve difficult evaluations of comparability, markets, and financial or other industry information….”

Terjemahan:

“…Transfer pricing merupakan sengketa yang memerlukan pemahaman fakta yang mendalam dan beberapa kesulitan dapat ditemui dalam mengevaluasi kesebandingan, pasar dan keuangan atau informasi industri lainnya.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Terbanding seharusnya mempertimbangkan fakta dan kondisi atas analisa kesebandingan yang menunjukkan bahwa produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen adalah tidak memenuhi prinsip kesebandingan. Analisa kesebandingan tersebut seharusnya menjadi dasar dalam penentuan metode yang paling sesuai dalam menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding.

Bahwa Terbanding menerapkan metode CUP dalam menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding, yang dimana metode tersebut memerlukan analisis kesebandingan yang tinggi sebagaimana diuraikan pada Poin 2.1.2.5. Surat Bantahan SUB ini. Hal ini pun didukung pada Paragraf 4.2.2.1 UN TPM 2021 juga menyebutkan hal yang serupa, yaitu:

“When applying the CUP Method, an uncontrolled transaction is considered comparable to a controlled transaction if:

There are no differences in the transactions being

compared that would materially affect the price; or Reasonably accurate adjustments can be performed to

account for material differences between the controlled and the uncontrolled transaction.”

Terjemahan:

”Ketika menerapkan Metode CUP, suatu transaksi independen dianggap sebanding dengan transaksi afiliasi jika:

 Tidak terdapat perbedaan dalam transaksi yang diperbandingkanyangsecaramaterial akan mempengaruhi harga; atau

 Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan material antara transaksi terkendali dan transaksi tidak terkendali

Bahwa dalam menggunakan metode CUP, transaksi yang dianggap memenuhi analisa kesebandingan yaitu tidak memiliki perbedaan yang signifikan atau material yang dapat mempengaruhi harga. Kondisi ini berguna untuk mencapai akurasi dan keandalan dalam analisis. Dalam artian, bahwa apabila tingkat kesebandingan menghasilkan tingkat yang rendah atau tidak sebanding, maka tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding karena tidak akurat dan tidak andal.

Adapun dalam kondisi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas 5 (lima) produk di atas, terbukti bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan terhadap kuantitas produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Bahwa produk yang dijual kepada pihak afiliasi lebih banyak dibandingkan penjualan kepada pihak independen. Oleh karena itu, penerapan metode CUP dengan pembanding internal menjadi tidak andal untuk dapat diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

1.5.Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Tidak Andal Diterapkan karena Metode CUP Tidak Bisa Diaplikasikan Sesuai dengan Ketentuan, Oleh Karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan.

Bahwa dalam menguji laba wajar Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), yaitu dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen. Adapun, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode CUP tersebut.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

“(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Sebagaimana peraturan di atas, bahwa analisis fungsional merupakan salah satu tumpuan penting untuk menentukan metode CUP dapat diterapkan. Bahwa kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding perlu dibuktikan sebelum menggunakan metode CUP.

Pada Surat Uraian Banding (Lampiran-2), Terbanding berpendapat sebagai berikut.

”Pasal 11 poin 9 dari PER-32/PJ/2011 sesuai dengan ketentuan paragraf 2.14 dari OECD Guidelines, dimana disebutkan “Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length

principle”, sehingga metode CUP merupakan metode pilihan Terbanding dibandingkan metode transfer pricing lainnya.”

Mengacu pada penjelasan dari Terbanding, bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan kelebihan dari penggunaan metode CUP yang mampu memberikan hasil pengujian yang andal. Namun demikian, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan kekurangan atas penggunaan metode CUP.

Bahwa kekurangan metode CUP adalah kebutuhan kesebandingan data yang tinggi terkait produk. Dijabarkan pada Paragraf 2.17 OECD TPG 2022 yang membahas mengenai penggunaan metode CUP sebagai berikut.

”In considering whether controlled and uncontrolled transactions are comparable, regard should be had to the effect on price of broader business functions other than just product comparability (i.e factors relevant to determining comparability under Chapter I). Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price.”

Terjemahan:

“Dalam mempertimbangkan apakah transaksi afiliasi dan transaksi independen dapat diperbandingkan, perlu dipertimbangkan dampak terhadap harga dari fungsi bisnis yang lebih luas selain dari sekedar kesebandingan produk (yaitu faktor-faktor yang relevan untuk menentukan kesebandingan berdasarkan Bab I). Jika terdapat perbedaan antara transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut, maka akan sulit untuk menentukan penyesuaian yang cukup akurat untuk mengeliminasi dampak pada harga.”

Sejalan dengan pernyataan tersebut, literatur yang ditulis Franco Pozzi dan Luca Consalter berjudul ”International – CUP Method: Could It Be a Reliable “Sanity Check” When the Arm’s Length Principle Is Verified Using a Transactional Profit Method?” hlm. sebagai berikut.

“… In particular, when applying the CUP it is important to carry out a comparability analysis between the related and unrelated transactions, according to the comparability factors addressed in the OECD Guidelines. In assessing the level of comparability between controlled transactions, it is important to perform a detailed functional analysis, examining the functions performed, the risks assumed and the assets used in the transactions being compared. However, sometimes the potential use of the CUP is rejected because it is hard (or impossible) to match one or more of the comparability criteria, such as similar markets, volume and positions in the supply chain. In a lot of sectors, even small differences between material facts and circumstances involved in two similar transactions could influence prices and impact the analysis.”

Terjemahan:

“... Secara khusus, ketika menerapkan CUP, penting untuk melakukan analisis kesebandingan antara transaksi yang terkait dan yang tidak terkait, sesuai dengan faktor-faktor kesebandingan yang dibahas dalam Pedoman OECD. Dalam menilai tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi, penting untuk melakukan analisis fungsional yang rinci, memeriksa fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung dan aset yang digunakan dalam transaksi yang diperbandingkan. Namun, terkadang potensi penggunaan CUP ditolak karena sulit (atau tidak mungkin) untuk mencocokkan satu atau lebih kriteria kesebandingan, seperti pasar, volume, dan posisi yang serupa dalam rantai pasokan. Di banyak sektor, bahkan perbedaan kecil antara fakta dan keadaan material yang terlibat dalam dua

transaksi serupa dapat memengaruhi harga dan berdampak pada analisis”

Kemudian, Anthony dan Govindarajan dalam buku ”Management Control Systems” yang dikutip oleh Robert F. Gox dan Ulf Schiller pada “An Economic Perspective on Transfer Pricing”, Handbook of Management Accounting Research, 2nd Edition, (2006), menyatakan bahwa penetapan harga transfer harus serupa dengan harga jual jika transaksi dilakukan kepada pihak ketiga.

“The fundamental principle is that the transfer price should be similar to the price that would be charged if the product were sold to outside customers or purchased from outside vendors.” Terjemahan:

“Prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer harus serupa dengan harga yang akan dikenakan jika produk tersebut dijual ke pelanggan luar atau dibeli dari vendor luar.”

Hal ini pun serupa dengan yang dijabarkan dalam Darussalam, Danny Septriadi & B. Bawono Kristiaji, “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, DANNY DARUSSALAM Tax Center, hlm. 145-146, sebagai berikut.

”Metode comparable uncontrolled price (CUP) sebagai metode yang dianggap paling sempurna dan detail, menitikberatkan pada masalah kesebandingan produk, namun sedikit mengabaikan masalah fungsi yang dijalankan. Hal ini juga dinyatakan oleh Wittendorff, bahwa produk yang memiliki sensitivitas harga yang tinggi atas perbedaan, dapat dikesampingkan dalam aplikasi metode CUP. Semakin lemah derajat kesebandingan, maka aplikasi metode CUP akan semakin tidak tepat dilakukan.”

Adapun dalam literatur yang sama, disajikan hubungan antara derajat kesebandingan dan aplikasi metode CUP sebagai berikut.

Gambar 2.1.2.5.1. Derajat Kesebandingan pada Metode CUP

Tidak aa per beda Oo

= oO Porig titan

: aa a mnie

= Perbudadn eh a

2 Ime) wet Perhedaur

Oo peduk tidtercal

Prospek Aplikasi Metode CUP

Digambarkan bahwa prospek penggunaan aplikasi metode CUP tepat untuk dilakukan apabila perbedaan atas level kesebandingan semakin lemah atau minor. Dalam artian, dengan perbedaan yang semakin minim pada analisis kesebandingan yang dilakukan atas suatu transaksi, metode CUP dapat dianggap lebih andal.

Adapun kondisi kesebandingan yang tinggi dijabarkan pada Pasal 13 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyebutkan bahwa:

“(3) Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.”

Mengacu pada peraturan mengenai penggunaan metode CUP sesuai secara kumulatif terhadap (1) transaksi produk komoditas dan (2) transaksi memiliki karakteristik yang sama atau serupa dalam kondisi sebanding.

Pemohon Banding dapat menunjukkan pemenuhan kesesuaian peraturan atas penggunaan metode CUP dengan fakta transaksi yang dilakukan selama Tahun Pajak 2018 sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.5.1. Pemenuhan Kesesuaian Karakteristik dalam

Penggunaan Metode CUP

Kesesuaian KarakteristikFakta Transaksi yang Dilakukan Pemohon Banding
Transaksi dalam Penggunaan
Metode CUP Mengacu pada
Pasal 13 ayat (3) PMK-
22/PMK.03/2020
Transaksi produk komoditas.Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi berbagai bahan kimia khusus untuk berbagai industri, mulai dari industri tekstil, kertas, karet, pengolahan air, makanan, pertanian, pertambangan minyak, kosmetik, dan industri lainnya. Kegiatan usaha Pemohon Banding melakukan transaksi atas produk komoditas.
Transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.Transaksi barang yang diperdagangkan (dalam hal ini atas 5 (lima) produk yang dilakukan koreksi oleh Terbanding) tidak sama atau tidak serupa dengan karakteristik barang yang diperdagangkan kepada pihak independen. Mengacu pada Poin 2.1.2.4. Surat Bantahan SUB ini, terdapat isu

ketidaksebandingan yang bersifat material dan tidak dapat dieliminasi perbedaannya.

Maka, tingkat kesebandingan atas transaksi penjualan 5 (lima) produk adalah rendah.

Bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, implementasi pengujian di tingkat harga, dalam hal ini metode CUP tidak dapat diterapkan secara andal apabila kondisi produk atau transaksi memiliki tingkat kesebandingan yang rendah.

Selanjutnya, Terbanding seharusnya mempertimbangkan lebih dalam atas kesebandingan produk dalam menerapkan metode CUP. Bahwa metode CUP lebih rentan terhadap perbedaan karakteristik, analisis fungsi, dan perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi (analisis kesebandingan).

Bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan pada metode CUP, terdapat faktor penting yang perlu diperhatikan. Hal ini tertuang pada Lampiran I Bab II Huruf B.3 SE-50/PJ/2013, yaitu sebagai berikut.

“(1) Karakteristik Barang dan Jasa;

Dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transfer pricing lainnya.

(2) Analisis Fungsi

Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya

perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

...

(3) Selain karakteristik produk dan analisis fungsi, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi juga merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan metode CUP.”

Adapun hal ini disebutkan serupa oleh Steven P. Hannes, ”Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method”, dalam Practicle Guide to US Transfer Pricing, 3rd Edition, ed. Robert T. Cole; dan Narayan Mehta, “An Integrated Approach to Formulating a Transfer Pricing Strategy Concerning Marketing and Distribution Affiliates”, International Transfer Pricing Journal 12, no. 3 (2006): 129, yang dikutip oleh Darussalam, Danny Septriadi & B. Bawono Kristiaji, “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional”, DANNY DARUSSALAM Tax Center, hlm. 232. Bahwa faktor penting dalam menggunakan metode CUP adalah karakteristik produk atau jasa yang diberikan, seperti kuantitas produk.

“(1) Karakteristik Barang dan Jasa;

Dalam hal ini, kesebandingan produk dapat dilihat dari karakteristik barang atau jasa, kualitas suatu produk atau jasa, kuantitas, serta ketersediaan barang atau jasa tersebut.

...”

Adapun terkait dengan kuantitas, terdapat contoh yang dinyatakan pada Paragraf 2.26 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.

”As another example, assume a taxpayer sells 1.000 tons of a product for USD 80 per ton to an associated enterprise in its MNE group, and at the same time sells 500 tons of the same product

for USD 100 per ton to an independent enterprise. This case requires an evaluation of whether the different volumes should result in an adjustment of the transfer price. The relevant market should be researched by analysing transactions in similar products to determine typical volume discounts.”

Terjemahan:

“Sebagai contoh lain, asumsikan wajib pajak menjual 1.000 ton produk dengan harga USD 80 per ton kepada perusahaan afiliasi dalam grup perusahaan multinasionalnya, dan pada saat yang sama menjual 500 ton produk yang sama dengan harga USD 100 per ton kepada perusahaan independen. Kasus ini memerlukan evaluasi apakah volume yang berbeda harus menghasilkan penyesuaian harga transfer. Pasar yang relevan harus diteliti dengan menganalisis transaksi dalam produk serupa untuk menentukan diskon volume yang biasa terjadi”

Berdasarkan literatur di atas, dapat diketahui bahwa keandalan penggunaan metode CUP tergantung dengan analisis kesebandingan produk yang dilakukan transaksi. Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan yaitu ketentuan kontrak, yang berupa kuantitas atau volume produk. Adapun, apabila terdapat perbedaan kondisi yang secara material berpengaruh terhadap harga barang, khususnya atas perbedaan kuantitas, diperlukan evaluasi mendalam untuk selanjutnya melakukan penyesuaian harga transfer.

Kemudian, Terbanding menggunakan data pembanding internal untuk menguji kewajaran harga transfer Pemohon Banding. Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 menjelaskan mengenai pembanding internal yang tidak selalu andal untuk digunakan, dengan rincian sebagai berikut.

”On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transactions between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same

taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables, see paragraphs 1.33-1.138. Guidance on comparability adjustments also applies to internal comparables, see paragraphs 3.47-3.54. Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. If it is not possible to make a reasonably accurate adjustment to eliminate the effects of such difference, the transaction between the taxpayer and its independent customer is unlikely to be a reliable comparable.” Terjemahan:

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak semua transaksi antara wajib pajak dengan pihak independen dapat dianggap sebagai pembanding yang dapat diandalkan untuk transaksi terkendali yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Pembanding internal, jika ada, harus memenuhi lima faktor daya banding dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal, lihat paragraf 1.33-1.138. Panduan mengenai penyesuaian kesebandingan juga berlaku untuk perusahaan pembanding internal, lihat paragraf 3.47-3.54. Misalnya, asumsikan bahwa wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual sejumlah besar produk tersebut kepada peritel terkait di luar negeri, dan sejumlah kecil produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti ini, perbedaan volume kemungkinan besar akan mempengaruhi secara material perbandingan kedua transaksi tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruh perbedaan tersebut, maka transaksi antara wajib pajak dan pelanggan

independennya tidak mungkin dapat dijadikan pembanding yang dapat diandalkan.”

Disebutkan juga dalam Lampiran I Bab II Huruf B.2 SE-50/PJ/2013, bahwa dalam menggunakan data pembanding internal, diperlukan identifikasi yang andal, dengan rincian sebagai berikut.

a) Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b) Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

c) Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.

Adapun pada tahun 2018, terdapat perbedaan kuantitas atas transaksi penjualan Pemohon Banding antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen (Bukti-2 – Surat Banding), dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.5.2. Rincian Analisis Perbedaan Kuantitas Produk yang

Dijual ke Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

Nama BarangPihak Afiliasi/Pihak PembeliKuantitas
Pihak Independen
AQUAKLIR CP 080AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.66.625
IndependenCV Kurnia Jaya325
IndependenPT Ajidharma Corporindo650
IndependenPT Pelangi Chemindo100
AQUAKLIR CP 081 SPAfiliasiPT Lautan Luas Tbk.128.650
IndependenCV Anugrah Jaya Interveyron150
IndependenCV Bangkit Maju Jaya1.200
IndependenCV Sumber Niaga575
IndependenPT Paramitra Gunakarya Cemerlang800
AQUAKLIR PA 326 GAfiliasiPT Lautan Luas Tbk.65.350
IndependenCV Perintis Sejati1.250
IndependenCV Sumber Niaga15.950
IndependenPT Citra Galvalindo Suksesmandiri1.000
SMBS BIRU BTPAfiliasiPT Lautan Luas Tbk.181.840
IndependenPT Agrindo Surya Abadi4.700
IndependenPT Gilang Medica Jaya375
SUN RA-38AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.70.915
IndependenPT Artha Rukun Sejahtera1.050
Nama BarangPihak Afiliasi/Pihak PembeliKuantitas
Pihak Independen
IndependenPT Avesta Continental Pack60
IndependenPT Banteng Pratama Rubber3.240
IndependenPT Bersama Lemindo Abadi480
IndependenPT Presisi Cileungsi Makmur120
Total545.405

Sebagaimana penyajian data tabel di atas, diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atas kuantitas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding untuk mengevaluasi perbedaan yang terjadi.

Bahwa disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022, dijelaskan pula mengenai konsep kesebandingan dalam Paragraf 3.47 sebagai berikut.

“To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially effect the condition being examined in the methodology (e.g price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.”

Terjemahan:

“Suatu kondisi dianggap sebanding apabila tidak terdapat perbedaan diantara transaksi yang dibandingkan yang dapat berpengaruh secara materiil terhadap kondisi yang sedang diuji pada metode tertentu (contoh harga atau marjin), atau apabila dapat dilakukan penyesuaian untuk mengeliminasi efek dari perbedaan tersebut.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, apabila Pemeriksa ingin melakukan pengujian kewajaran menggunakan metode CUP dengan data pembanding internal, seharusnya melakukan penyesuaian yang akurat. Hal ini mengingat bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atau material atas volume yang dijual kepada pihak afiliasi maupun pihak independen sebagaimana ditampilkan pada Tabel 2.1.2.5.2. di atas.

Dengan demikian, seharusnya koreksi yang dilakukan Terbanding menggunakan metode CUP dengan data pembanding internal merupakan pengujian yang tidak andal. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam memutus sengketa a quo.

1.6.Terbanding Tidak Mempertimbangkan Bahwa Transaksi Penjualan

Pemohon Banding Sudah Menunjukkan Hasil yang Wajar Sesuai Analisis Dokumen Lokal Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43 jo. PER-32”) berbunyi sebagai berikut.

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat aturan yang melindungi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak dari koreksi transfer pricing apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER- 43 jo. PER-32 yang menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk harga wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.”

Selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/2013 dan PER-22/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

PER-22/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

Bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara harga yang Pemohon Banding bayar dan rentang harga wajar tidak terdapat selisih, maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding. Peraturan domestik diatas konsisten dengan Paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “OECD TPG 2022”) yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer hanya apabila terdapat selisih dari rentang kewajaran harga Pemohon Banding dengan data harga pasar.

Bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2018, dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2018 (”Dokumen Lokal 2018”), Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (tested party), tingkat laba Full Cost Mark-Up (“FCM”) digunakan sebagai acuan laba wajar, dan metode transfer pricing Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran pada transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menggunakan data keuangan single years Tahun 2017 dalam menguji kewajaran laba operasi Pemohon Banding (Bukti-3 – Surat Banding), dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.6.1. Hasil Rentang Kewajaran Menggunakan Single Year

Analysis

(dalam ribuan USD)

Metode TNMM – PLI FCM
Single Year Analysis (2017)
NoNama Perusahaan PembandingLaba OperasionalHarga Pokok PenjualanBebanTotal Beban OperasionalLaba Bersih OperasionalRasio FCM
Operasional
Lain-lain
1HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD.456.619404.80113.194417.99438.6249,24%
2ITTEHAD CHEMICALS LIMITED48.04639.7614.62744.3883.6588,24%
3LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANY63.70347.17811.68458/8624.8408,22%
4UNION AGRICULTURE CO., LTD.17.87816.69592517.6202581,46%
5YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTD31.57428.9141.59130.5051.0693,51%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum1,46%
Kuartil 13,51%
Median8,22%
Kuartil 38,24%
Maksimum9,24%
FCM PT Dunia Kimia Jaya Tahun 201810,76%

Bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran yang dihasilkan sebesar 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai median sebesar 8,22%. Adapun berdasarkan laporan keuangan secara company-wide,

nilai FCM Pemohon Banding adalah sebesar 10,76% sehingga dapat disimpulkan bahwa laba Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pembanding.

Adapun tanpa mengurangi penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, apabila hasil pengujian menggunakan data multiple years analysis selama 3 (tiga) tahun (2015 – 2017) (Bukti-3 – Surat Banding), nilai FCM Pemohon Banding pun masih berada di atas rentang kewajaran, sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.6.2. Hasil Rentang Kewajaran Menggunakan Multiple Years

Analysis

Metode TNMM – PLI FCM
Multiple Years Analysis (2015-2017)
NoNama Perusahaan PembandingNegaraRasioRasioRasio FCM 2015Multiple
FCMFCMYears
20172016(2015-2017)
1HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD.China9,24%4,72%10,53%8,76%
2ITTEHAD CHEMICALS LIMITEDPakistan8,24%8,79%0,76%6,03%
3LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANYVietnam8,22%16,09%22,10%16,06%
4UNION AGRICULTURE CO., LTD.Thailand1,46%1,66%1,40%1,50%
5YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTDChina3,51%2,61%2,92%3,11%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum1,50%
Kuartil 13,11%
Median6,03%
Kuartil 38,76%
Maksimum16,06%
FCM PT Dunia Kimia Jaya Tahun 201810,76%

Bahwa hasil FCM Pemohon Banding sebesar 10,76% pada tahun 2018 pun berada di atas rentang kewajaran dengan Multiple Years Analysis (2015-2017), dengan rentang 3,11% sampai dengan 8,76% dan nilai median sebesar 6,03%.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding memiliki tingkat profitabilitas yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan independen yang terpilih sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding selama tahun pajak 2018.

Dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding.

1.7.Metode TNMM yang Diterapkan oleh Pemohon Banding dalam Menguji

Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa Sudah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Terbanding berpendapat melalui Surat Uraian Banding (Lampiran-2) bahwa penggunaan metode CUP lebih andal digunakan daripada penggunaan metode TNMM. Namun demikian, dalam hal ini Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi atas kegiatan usaha maupun produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi maupun pihak independen.

Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 yang berbunyi sebagai berikut.

“(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Sejalan dengan kedua ketentuan di atas, Paragraf 2.2 OECD TPG 2022 juga menjelaskan pemilihan metode penentuan harga transfer sebagai berikut.

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them...”

Terjemahan:

“Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus

mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan dengan mempertimbangkan sifat transaksi yang dikendalikan, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya tentang pembanding yang tidak terkontrol) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk keandalan penyesuaian komparatif yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…”

Sesuai dengan ketentuan di atas, metode harga wajar yang digunakan dalam menguji kewajaran dari harga transfer atas transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah metode yang paling sesuai. Dalam menentukan metode yang paling sesuai tersebut, tentunya diperlukan data serta informasi yang memadai dan andal sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding telah mempertimbangkan Pasal 11 PER-43/2010 jo. PER-32/2011 secara keseluruhan untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai untuk pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada halaman 40- 48 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 (Bukti-1 – Surat Banding).

Bahwa dalam pencarian pembanding eksternal dalam penerapan metode TNMM, tingkat kesebandingan produk/jasa lebih fleksibel dibandingkan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Hal ini sebagaimana disebutkan didalam Paragraf 4.5.8.1. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing Edition 2021 (selanjutnya disebut ”UN TPM 2021”) yang menyatakan bahwa metode TNMM merupakan

metode yang paling fleksibel dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi:

“However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods, because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.” Terjemahan:

“Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.”

Lebih lanjut, bahwa metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 sebagai berikut.

“Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.”

Terjemahan:

“Juga, sebagaimana dibahas lebih lanjut di bawah ini, fakta bahwa TNMM membutuhkan daya banding produk yang lebih sedikit daripada metode transaksi tradisional (dan dengan demikian memiliki toleransi yang lebih besar terhadap perbedaan produk dan perbedaan akuntansi biaya dibandingkan dengan metode transaksi tradisional) dapat menjadi manfaat praktis yang signifikan dari menggunakan TNMM.”

Berdasarkan paragraf di atas dapat disimpulkan bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk jasa Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun perusahaan pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam jasa yang diberikan tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM. Lebih lanjut, penerapan metode dengan menggunakan pendekatan harga transaksi (pricing transaction approach) lebih memunculkan kesulitan dalam praktiknya, sehingga pendekatan pengujian laba (total profit approach) lebih sering dan/atau lebih tepat diterapkan sebagaimana diuraikan pada literatur berikut.

Andrew Casley and Artemis Kritikides, Transactional Net Margin Method, Comparable Profits and the Arm’s Length Principle, ITPJ, IBFD, September/October 2003, p. 164

“The reality is that any transfer pricing specialist soon becomes familiar with the difficulties that arise in obtaining reliable gross margin data (assuming gross margin data actually exist). In the Asia- Pacific region, for example, gross margin data are seldom available with the result that in many situations where CUP data do not exist and cost-plus is inappropriate, a net margin approach may be the only alternative.”

Terjemahan:

“Kenyataannya adalah bahwa setiap pakar transfer pricing segera akan akrab dengan kesulitan yang timbul dalam memperoleh data marjin laba kotor yang andal (hal inipun dengan asumsi bahwa data marjin laba kotor benar-benar ada). Sebagai contoh di region Asia- Pasifik, data marjin laba kotor jarang tersedia, sehingga dalam situasi dimana data CUP tidak ada dan metode Cost-plus tidak dapat diterapkan secara handal, maka metode marjin laba bersih sering merupakan satu-satunya pilihan metode yang dapat diterapkan.”

Jamil Ahmadov, The “Most Appropriate Method” as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?, ITPJ, IBFD, May/June 2011, p. 189

“Indeed, the comparability requirements under the TNMM are less stringent, as net profit margins are likely less affected by certain functional differences that might have even a significant effect at the level of gross profit margins or at the level of operating expenses.” Terjemahan:

“Memang, persyaratan kesebandingan dalam menggunakan TNMM kurang ketat, karena margin laba bersih kemungkinan tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan fungsional tertentu yang mungkin memiliki efek signifikan pada tingkat margin laba kotor atau pada tingkat biaya operasional.”

Carlos T. Carado II, Philippines – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“In applying this method for their intercompany pricing, taxpayers are usually confronted with two concerns. One is with respect to what cost to use; the other is the amount of markup.

In the Philippines, it is often the view that the costs referred to in the cost-plus method are the aggregation of direct and indirect costs. This is the full-cost approach. (…)

Where companies apply the cost-plus method using the full-cost approach, this often approximates the application of the TNMM.” Terjemahan:

“Dalam menerapkan metode ini untuk menguji harga transfer antar perusahaan, Wajib Pajak pada umumnya perhadapkan dengan dua hal. Satu adalah mengenai biaya apa yang digunakan; dan yang lainnya adalah tingkat markup yang digunakan.

Di Filipina, pandangan mengenai biaya dalam metode biaya plus adalah penggabungan dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ini adalah pendekatan dengan menggunakan Total Biaya (Full Cost).

Ketika perusahaan menggunakan pendekatan full cost, seringkali aplikasinya adalah Transactional Net Margin Method (TNMM).”

Richard Watanabe, Rosamund Fan dan Judy Ho, Taiwan – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2010

“The new ruling, which was issued on 6 August 2008, affirms that the full cost markup does not require a distinction between cost of goods sold and operating expenses. The full cost markup, which minimizes the effect of inconsistencies in accounting principles and improves the comparability of uncontrolled comparable companies as obtained under the CPM, is to be calculated as follows:

Operating Income

cost of goods sold + operating expenses (Total Cost) The new ruling is expected to provide taxpayers with certainty that the use of the full cost markup in testing the operating results would be accepted by the Ministry of Finance as a Profit Level Indicator.” Terjemahan:

“Peraturan baru yang dikeluarkan pada tanggal 6 Augustus 2008, mengkonfirmasi bahwa full cost markup tidak memerlukan identifikasi perbedaan antara harga pokok penjualan dan biaya operasi. Full cost markup, meminimalkan efek inkonsistensi penerapan prinsip akuntansi dan meningkatkan kesebandingan perusahaan pembanding yang digunakan dalam metode biaya plus, yaitu sebagaimana dihitung sebagai berikut:

Laba Operasi

Harga pokok penjualan + Biaya operasi (Total Biaya) Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan Wajib Pajak kepastian terhadap penggunaan full cost markup dalam menguji tingkat laba operasi sebagai indikator tingkat laba yang dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.”

Lebih lanjut, sesuai Pasal 11 ayat (8) PER-32/2011, pemilihan metode yang paling sesuai dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional.

Bahwa metode TNMM dengan indikator tingkat laba full cost mark-up juga lebih tepat diterapkan dibandingkan metode CUP mempertimbangkan karakter usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur (dalam hal ini sebagai fully-fledged manufacturer). Hal ini sebagaimana didukung literatur sebagai berikut:

Jee Chang, Singapore – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“This methodology is most commonly for services, production and manufacturing. In many cases, the cost base used closely resembles the total cost and the methodology used is therefore not very different from a TNMM approach (such as a total Cost-Plus).”

Terjemahan:

“Metode ini umumnya digunakan untuk transaksi jasa, produksi dan manufaktur. Dalam banyak kasus, cost base yang digunakan serupa dengan Total Cost, oleh karena itu penerapan metode ini tidak banyak berbeda dengan pendekatan Transactional Net Margin Method (TNMM) (seperti Total CostPlus).”

Peerapat Poshyanonda, Thailand – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“Return on total cost (i.e. operating profit/cost of goods sold or service plus selling and general administrative expense) is the normal profit level indicator used for manufacturers and service providers.” Terjemahan:

“Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (laba operasi dibagi dengan COGS atau Harga Pokok Jasa ditambah dengan Biaya penjualan dan Biaya administrasi) merupakan indikator laba yang digunakan oleh perusahaan manufaktur dan penyedia jasa.”

Stefan L. Moller dan T. Y. Nam, Korea (Rep) – Transfer Pricing, Topical Analyses, IBFD, 2013

“The TNMM is generally considered as the most appropriate methodology in evaluating the arm’s length nature of remuneration for routine and auxiliary functions. In evaluating the reasonableness of such markup ratios, an analysis based on a TNMM using Net Cost- Plus (i.e. full Cost-Plus markup) achieved by comparables is deemed appropriate.”

Terjemahan:

“Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) pada umumnya digunakan sebagai metodologi yang paling sesuai dalam mengevaluasi prinsip kewajaran dan kelaziman pada fungsi-fungsi rutin dan pendukung. Dalam mengevaluasi kewajaran dari rasio markup, analisis dibuat berdasarkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) menggunakan Net Cost Plus (yaitu Total Biaya markup) dengan pembanding yang dianggap sesuai.”

Lampiran I Bab II Huruf B.3 SE-50/2013

“Pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI.”

Contoh 4 Lampiran PER-22/2013:

“PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. Dengan harga USD 450.00/unit. Laba bersih usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK.

Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut. …

• Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44%

Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Namun, sebaliknya, Terbanding menolak metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menggunakan metode CUP. Padahal, tingkat kesebandingan antara transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen memiliki tingkat kesebandingan yang rendah sebagaimana dijelaskan secara detil pada Poin 2.1.2.4. Surat Bantahan SUB ini.

Bahwa dalam melakukan koreksi dengan metode CUP, Terbanding menggunakan pembandingan harga barang secara langsung tanpa mempertimbangkan terdapat tingkat kesebandingan yang rendah, yang seharusnya perlu dilakukan penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sebagaimana disebutkan dalam SE-50/PJ/2013. Apabila tidak dilakukan penyesuaian, maka akan mempengaruhi kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan independen. Faktanya, Terbanding sama sekali tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan material yang timbul dalam analisis kesebandingan penerapan CUP internal yang diterapkannya untuk meningkatkan kesebandingan. Oleh karena itu, penerapan metode CUP dengan pembanding internal menjadi tidak andal untuk dapat diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

1.8.Terbanding Tidak Memberikan Alasan yang Cukup atas Penolakan

Metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang Diterapkan Pemohon Banding.

Selama proses pemeriksaan, keberatan, banding, hingga diterbitkan Surat Uraian Banding (Lampiran-2), Terbanding sama sekali tidak memberikan alasan dan dasar hukum terkait mengapa Terbanding tidak menggunakan metode TNMM yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran dari transaksi pembelian impor afiliasi.

Bahwa Terbanding menolak metode TNMM hanya berdasarkan asumsi Terbanding sendiri. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (3) dan (4) PER-32/2011 yang mengatur sebagai berikut.

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

Bahwa Lampiran PER-22/2013 juga mengatur sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.”

Sesuai dengan ketentuan di atas, Terbanding wajib untuk mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, atau dalam kasus ini, yaitu Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun dan menyampaikan Dokumen Lokal 2018. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai pengujian kewajaran harga transfer atas transaksi pembelian impor afiliasinya di dalam Dokumen Lokal 2018 dengan menggunakan metode TNMM. Bahwa Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan Dokumen Lokal yang merupakan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur pada Lampiran SE-50/2013, sebagai berikut.

“Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

2. Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.” “Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat.

“Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

7) Transfer Pricing Documentation”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Terbanding wajib terlebih dahulu mempertimbangkan Dokumen Lokal dalam melakukan koreksi sebelum menggunakan metode lain.

Namun demikian, Terbanding justru berpendapat dalam Surat Uraian Banding (Lampiran-2) sebagai berikut.

”Mempertimbangkan atas transaksi penjualan barang jadi yang serupa di atas, metode CUP internal dipilih sebagai metode pelengkap untuk menguji pendekatan yang diambil oleh Terbanding sehubungan dengan penjualan barang jadinya kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Penerapan metode CUP internal memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding seharusnya mempertimbangkan kebijakan penentuan harga pada transaksi afiliasinya dan mengidentifikasikan faktor- faktor yang mempengaruhi harga jual yang ada.”

Dalam sengketa a quo, justru Terbanding yang tidak mempertimbangkan kebijakan penentuan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui Dokumen Lokal seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan koreksi.

Sebagai tambahan referensi dan tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak, kondisi sengketa ini telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Pajak India yang memutuskan bahwa Otoritas Pajak harus memberikan alasan atas penolakan metode yang digunakan oleh Wajib Pajak sebelum menerapkan metode harga transfer lain, sebagaimana tertulis dalam literatur Parikshit Datta dan Shanto Ghosh, “Transfer Pricing Analysis – A Retrospective Analysis”, Asia-Pacific Tax Bulletin (IBFD, January/February 2010), halaman 40 sebagai berikut.

“For example, in the case of MSS India, the ITAT ruled that the Indian tax authorities need to demonstrate the necessity of rejecting the most appropriate method adopted by the taxpayer for determining the arm’s length price and will also need to have sound reasoning behind adopting another transfer pricing method.”

Terjemahan:

“Sebagai contoh, dalam kasus MSS India, ITAT (Pengadilan Pajak India) memutuskan bahwa otoritas pajak India perlu

menunjukkan alasan penolakan metode yang paling sesuai yang diterapkan oleh wajib pajak untuk menentukan harga wajar dan juga harus memiliki alasan yang kuat ketika mengadopsi metode penetapan harga transfer yang lain.”

Dengan demikian, maka diperlukan alasan yang cukup dari Terbanding beserta bukti-bukti yang mendukung untuk menyimpulkan bahwa metode TNMM yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat.

Kemudian, pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 UU KUP mendefinisikan pemeriksaan sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Berdasarkan ketentuan UU KUP tersebut, pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013” atau “PMK-184/2015). Bahwa Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Berdasarkan ketentuan tersebut, salah satu standar pemeriksaan adalah temuan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Dalam hal ini, Terbanding tidak memberikan bukti maupun penjelasan apapun terkait penolakan metode TNMM yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, bahwa metode TNMM merupakan penerapan metode yang lebih fleksibel dan toleran dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi sebagaimana diatur dalam Paragraf 4.5.3.3. dan 4.5.8.1. UN TPM 2021, sebagaimana dijelaskan lebih detil pada Poin 2.1.2.7. Surat Bantahan SUB ini.

Dalam artian, bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk jasa Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun perusahaan pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam jasa yang diberikan tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM.

Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Namun, sebaliknya, Terbanding menolak metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menggunakan metode CUP tanpa memberikan alasan dengan bukti yang kompeten. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 dan seharusnya dibatalkan.

2.Koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri Sebesar Rp19.695.919

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri Sebesar Rp19.695.919. Bahwa argumentasi seluruhnya mengacu pada Poin 2.1.2 Surat Bantahan SUB ini;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan dapat membatalkan koreksi Terbanding;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190 dan Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri sebesar Rp19.695.919 ini merupakan koreksi yang sehubungan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan atas koreksi Peredaran Usaha terkait dengan pengujian kewajaran transaksi afiliasi.

3. Terbanding keliru dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, karena transaksi penjualan Pemohon Banding telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) menggunakan metode TNMM dengan PLI FCM. Di sisi lain, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan pada asumsi tanpa mempertimbangkan fakta dan kondisi atas kegiatan usaha yang dijalankan Pemohon Banding;

4. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; dan

5. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190 dan Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/ Dibayar Sendiri sebesar Rp19.695.919 seharusnya dibatalkan.

Bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

4. Menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018, menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
(dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor445.177.650
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri70.037.905.455
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.904.486.450
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah72.387.569.555
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan72.387.569.555
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP di Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
UraianMenurut Pemohon
Banding
(dalam Rupiah)
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah0
Penghitungan PPN Kurang Bayar
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.472
c. Dikurangi:
b.2. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.7. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
b.8. STP (pokok kurang bayar)0
b.9. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.10. Lain-lain0
b.11. Jumlah10.357.302.456
d. Diperhitungkan
c.2. SKPPKP0
f. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
g. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(3.353.511.984)
Kelebihan Pajak yang sudah:
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.353.511.984
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan)0
e. Jumlah3.353.511.984
PPN yang kurang dibayar0
Sanksi administrasi:
e. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
f. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
g. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP huruf c KUP0
h. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 087/DDTC-2B/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing 028122884132151 tanggal bayar 23 Oktober 2023 sebesar Rp34.467.858,00,

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Dunia Kimia Jaya

Nomor 1 tanggal 03 April 2023, dibuat di hadapan Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cilegon,

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT DUNIA

KIMIA JAYA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09- 0106588 tanggal 03 April 2023;

Bukti P-7.Akta Pendirian Perseroan Terbatas;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus nomor 055/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-9.Pakta Integritas atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-11. Identitas KTP dan NPWP atas nama Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur Pemohon Banding;

Bukti P-13. Identitas KTP dan NPWP Direktur Pemohon Banding;

Bukti P-14. Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 21 April 2025;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 019/DKJ-FIN/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-378/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-17. Identitas KTP dan NPWP a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 060/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-791/PP/IKH/2024 tanggal 2 September 2024;

Bukti P-20. Identitas KTP dan NPWP a.n. Anisa Nurpratiwi;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 069/DKJ-FIN/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-48/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024; Bukti P-23. Identitas KTP dan NPWP a.n. Nadine Nariendra;

Bukti P-24. Akta Notaris/Penjabat Pembuat Akta Tanah Nomor 56 tanggal 8 Desember 1977 Perseroan Terbatas;

Bukti P-25. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 043/DDTC-2B/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-27. Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahun 2018;

Bukti P-28. Laporan Hasil Analisis Kewajaran PT Dunia Kimia Jaya Tahun 2018; Bukti P-29. Rincian Koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha;

Bukti P-30. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Nomor 099/DDTC-2B/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Bukti P-32. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3550/B/PK/Pjk/2020; Bukti P-33. Dokumen Lokal Sales and Purchase;

Bukti P-34. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-35. Risalah Pembahasan;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Nomor 159/DDTC-2B/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor 128/DDTC-2B/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 19 Juni 2025; Bukti T.5.Bukti Dokumen Perhitungan Koreksi;

Bukti T.6.Bukti Dokumen Tabel Perbandingan Sengketa;

Bukti T.7.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-6748/PJ.7/2025 tanggal 3 Oktober 2025;

Bukti T.8.SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005141.15/2022/PP/M.XXA Tahun 2023;

Bukti T.9.SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003283.15/2022/PP/M.IB Tahun 2024;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007817.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.11. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007818.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.12. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007819.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007820.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007821.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.15. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007822.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.16. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007811.15/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.17. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009281.15/2022/PP/M.XVIB Tahun 2024;

Bukti T.18. Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1997/B/PK/Pjk/2024 tanggal 9 Juli 2024;

Bukti T.19. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004201.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2022;

Bukti T.20. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007812.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.21. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007813.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.22. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007814.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.23. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007815.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.24. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007816.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 073/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri70.037.905.45570.234.864.645196.959.190

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 2

a) ayat (1), bahwa dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

b) ayat (2), bahwa Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

(1) huruf a, Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau (2) huruf b, Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (3) huruf c, Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 (1) ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(1) huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(2) huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 7 ayat (1),

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

6. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan

Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 4A ayat (4)

Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 20 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

9. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017.

10. United Nations Transfer Pricing Guidelines (UN Guidelines)

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,-

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,-. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00319/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 14 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) untuk Masa Pajak Desember 2018 terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp196.959.190,00 karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi.

1) Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa karena perhitungan selisih atas penjualan produk afiliasi untuk SPT Masa PPN. Dengan demikian, koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha yang juga dilakukan Pemeriksa.

2) Berdasarkan hasil pengujian Terbanding atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (dengan penggunaan data internal dan metode CUP untuk membandingkan harga jual Pemohon Banding dengan harga jual pihak Independen), disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan metode CUP sebagai metode pelengkap sehubungan dengan penjualan barang jadi; Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa DJP tidak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PER-32/PJ/2011.

4) Transaksi penjualan Pemohon Banding kepada PT Lautan Luas Tbk (pihak afiliasi sekaligus pemegang saham utama dari Pemohon Banding sebesar 99,95%) adalah merupakan transaksi domestik di Indonesia.

5) Bahwa tarif pajak penghasilan yang digunakan Pemohon Banding adalah 25% (dua puluh lima persen), sedangkan PT Lautan Luas Tbk. (Perseroan Terbuka) mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan, sehingga tarif yang digunakan adalah 20% (dua puluh persen).

6) Perbedaan tarif pajak pada pihak afiliasi lebih rendah ini juga diakui oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya halaman 21 sebagaimana screenshoot di bawah ini:

a. Transaksi penjualan dengan PT Lautan Luas Tbk. merupakan transaksi domestik yang berdomisili di Indonesia. Bahwa tarif pajak penghasilan yang digunakan Wajib Pajak adalah 254 (dua puluh lima persen). sedangkan PT Lautan Luas Tbk. mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan, sehingga tarif yang digunakan adalah 20% [dua puluh persen). Atas transaksi afiliasi tersebut, terdapat perbedaan tarif pajak vans berkaitan dengan funssi bahwa menurut Terbanding, terbukti terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi dengan memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga koreksi Terbanding atas kewajaran transaksi yang mempunyai hubungan istimewa (Transfer Pricing domestic) sebesar Rp5.201.630.040,- telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa menurut Terbanding Pasal 11 ayat (9) dari PER-32/PJ/2011 mengatur: “Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.” bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4A ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, diatur ketentuan bahwa dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan dan Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

bahwa lebih lanjut dalam hal penentuan metode, OECD Guidelines paragraph 2.3 di bawah ini menjelaskan bahwa ketika kedua metode transaksi tradisional (yang termasuk di dalamnya metode CUP) dan metode laba transaksional (yang termasuk di dalamnya metode TNMM) dapat diaplikasikan secara bersamaan, metode

transaksi tradisional (CUP) lebih diutamakan daripada metode laba transaksional (TNMM).

bahwa untuk penentuan apakah digunakan pembanding internal (CUP) atau eksternal (TNMM), pada prinsipnya dalam penentuan perusahaan pembanding apabila tersedia perusahaan pembanding internal, pembanding internal lebih diutamakan sepanjang pembanding tersebut memenuhi faktor-faktor kesebandingan.

bahwa Terbanding mengambil kesimpulan hasil dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) atas kelima produk yang dilakukan antara pihak-pihak afiliasi dengan pembanding internal (penjualan produk yang sama dengan pihak independen), adalah sebagai berikut:

imlek per arak

AL2JIAKILIR Oo? Oo Rp Pe Tac soe

ACA JAKLR SP G7 SP rans OE FO DOG

ACM JARLIR PA ARE 5 Fern FRY GA? ead

SMBS BIRL. BTS Er PAS SIT KAK bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan satu pun bukti kontrak penjualan yang membuktikan terdapat perbedaan Cost Delivery dan Volume Penjualan yang menyebabkan terjadi ketidaksebandingan harga penjualan barang yang dijual kepada kepada afiliasi dan independen, dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa terdapat Perbedaan Material pembanding internal.

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4A ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, diatur ketentuan bahwa dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan dan Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

bahwa sesuai ketentuan dalam OECD Guidelines paragraph 2.3 dinyatakan bahwa ketika kedua metode transaksi tradisional (yang termasuk di dalamnya metode CUP) dan metode laba transaksional (yang termasuk di dalamnya metode TNMM) dapat diaplikasikan secara

bersamaan, metode transaksi tradisional (CUP) lebih diutamakan daripada metode laba transaksional (TNMM).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,- dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan dalam memperhitungkan Laba Operasional antara Terbanding dan Pemohon Banding yang mempengaruhi hasil pengujian kewajaran antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Berikut adalah persandingannya.

AnalisisMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Penentua
n Harga
Kewajaran
Transaksi Afiliasi yang diujiTransaksi yang diuji merupakan transaksi penjualan terhadap 5 (lima) produk, yaitu: 1. AQUAKLIR CP 080 2. AQUAKLIR CP 081 SP 3. AQUAKLIR PA 326 G 4. SMBS BIRU BTP SUN RA-38Transaksi yang diuji merupakan transaksi pembelian bahan baku, penjualan produk, serta transaksi jasa lainnya.Terdapat Perbedaan dan menjadi Pokok sengketa yang diajukan Banding.
Pemilihan Metode Harga TransferTerbanding menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba Full-Cost Mark Up (FCM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat Perbedaan dan menjadi Pokok sengketa yang diajukan Banding.
Pemilihan Tahun yang DiujiTerbanding menggunakan data keuangan pembanding internal Tahun Pajak 2018.Pemohon Banding menggunakan data keuangan pembanding tahun 2017 dalam pengujian kewajaran.Terdapat Perbedaan dan menjadi Pokok sengketa yang diajukan Banding.
Pengguna an Data Pembandi ngTerbanding menggunakan Pembanding Internal.Pemohon Banding menggunakan Pembanding Eksternal dari TP Catalyst Pro yang terhubung dengan database Oriana Bureau van Dijk (BVD). Berdasarkan pencarian data pembanding eksternal, Pemohon Banding menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding, dengan rincian sebagai berikut. Nama Pembanding yang No Ditambahkan 1 HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD. 2 ITTEHAD CHEMICALS LIMITED 3 LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANY 4 UNION AGRICULTURE CO., LTD. 5 YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTDTerdapat Perbedaan dan menjadi Pokok sengketa yang diajukan Banding.
Hasil Pengujian KewajaranTerbanding berpendapat bahwa penjualan kepada transaksi independen hanya mewakili sebesar 3,74% dari total transaksi penjualan keseluruhan atas 5Pemohon Banding memperoleh hasil rentang kewajaran sebagai berikut. Analisis TNMM PLI FCM Kuartil 1 3,51%Terdapat Perbedaan dan menjadi Pokok sengketa yang
NoNama Pembanding yang
Ditambahkan
1HENAN JUNHUA DEVELOPMENT CO., LTD.
2ITTEHAD CHEMICALS LIMITED
3LAO CAI CHEMICALS FERTILIZER JOINT STOCK COMPANY
4UNION AGRICULTURE CO., LTD.
5YIXING YIZHOU CHEMICAL PRODUCTS CO., LTD
Analisis TNMM PLI FCM
Kuartil 13,51%
AnalisisMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Penentua
n Harga
Kewajaran
(lima) produk serupa, sehingga Terbanding memperhitungkan kembali atas kelima produk yang dilakukan kepada pihak afiliasi dengan pembanding internal (penjualan kepada pihak independen) sebagai berikut. Jumlah per produk AQUAKLIR CP 080 Rp AQUAKLIR CP 081 SP Rp AQUAKLIR PA 326 G Rp SMBS BIRU BTP Rp SUN RA-38 Rp Jumlah Rp Menurut Terbanding, terdapat selisih kewajaran, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.201.630.040 atas Nilai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan.Nilai Tengah 8,22% Kuartil 3 8,24% Bahwa perhitungan harga acuan/laba wajar di atas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai tengah sebesar 8,22%. Adapun FCM Pemohon Banding Tahun 2018 sebesar 10,76% sehingga telah berada diatas rentang kewajaran laba operasional pembanding.diajukan Banding.
Nilai Tengah8,22%
Kuartil 38,24%

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan seharusnya mempertimbangkan fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018.

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya risiko penghindaran pajak sebagaimana diamanatkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Faktanya Pemohon Banding tidak melakukan indikasi penghindaran pajak, sehingga kewenangan koreksi seharusnya tidak dilakukan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa jika terdapat indikasi penghindaran pajak. Namun, dalam kasus ini, transaksi yang dikoreksi merupakan transaksi domestik antara Pemohon Banding dan PT Lautan Luas Tbk., yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

bahwa penurunan tarif PPh sebesar 5% (lima persen) untuk Perseroan Terbuka, sebagaimana diatur dalam PP 56/2015, adalah kebijakan fiskal nasional (fungsi regulerend), bukan bentuk penghindaran pajak. Selain itu, tingkat laba bersih Pemohon Banding (10,76%) berada di atas rentang kewajaran (3,51%–8,24%) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, menunjukkan tidak adanya indikasi profit shifting atau penghindaran pajak. bahwa dengan demikian, tidak terbukti adanya risiko atau motif penghindaran pajak, sehingga Terbanding tidak berwenang menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

untuk melakukan koreksi, dan tindakan koreksi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membatalkan koreksi Terbanding.

bahwa Terbanding tidak melakukan corresponding adjustment atas koreksi transfer pricing yang dilakukan terhadap transaksi penjualan Afiliasi Domestik (dalam hal ini dengan PT Lautan Luas Tbk.).

bahwa faktanya pada Tahun Pajak 2018, PT Lautan Luas Tbk. yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa tidak pernah dilakukan koreksi maupun adjustment sehubungan dengan koreksi transfer pricing. Kondisi ini membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar KPP lawan transaksi. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya pajak berganda antar KPP yang sangat merugikan Pemohon Banding. Adapun koreksi Terbanding yang telah menyebabkan pajak berganda antar KPP justru membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa keperluan adanya corresponding adjustment sebagaimana petunjuk teknis SE-50/PJ/2013 yaitu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP. Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap perhitungan Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment).

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan atas produk yang dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen yang menunjukkan adanya perbedaan material. Di sisi lain, Terbanding hanya menarik kesimpulan berdasarkan asumsi terhadap kesebandingan produk dalam penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”).

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dengan memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan sebagaimana diatur pada Bab II Lampiran I PER-22/2013 dan Bab II Lampiran I SE-50/2013 yang menunjukkan

bahwa atas kelima produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan pihak independen menunjukkan adanya tingkat kesebandingan produk yang rendah.

Ketentuan KontrakTransaksiTransaksiTransaksiTransaksiTransaksiTransaksiTransaksiTransaksiTransaksiTransaksi
AfiliasiIndependenAfiliasiIndependenAfiliasiIndependenAfiliasiIndependenAfiliasiIndependen
AQUAKLIR CP 080AQUAKLIR CP 081 SPAQUAKLIR PA 326 GSMBS BIRU BTPSUN RA-38
Bukti P-9Bukti P-10Bukti P-11Bukti P-12Bukti P-13
Level Distribusi PemasaranPT Lautan Luas Tbk., distributor bahan kimia dasar (pedagang besar).PTPerusahaan pemborong dan/atau pengecer, yaitu CV. KURNIA JAYA, PT AJIDHARMA CORPORINDO, PT PELANGI CHEMINDO.PerusahaanPT Lautan Luas Tbk., distributor bahan kimia dasar (pedagang besar).PTPerusahaan pemborong dan/atau pengecer, yaitu CV. ANUGRAH JAYA INTERVEYRON, CV BANGKIT MAJU JAYA, CV SUMBER NIAGA, PT PARAMITA GUNAKARYA CEMERLANG.PerusahaanPT Lautan Luas Tbk., distributor bahan kimia dasar (pedagang besar).PTPerusahaan pemborong dan/atau pengecer, yaitu CV. PERINTIS SEJATI, CV SUMBER NIAGA, PT CITRA GALVAINDO SUKSESMANDIRI.PerusahaanPT Lautan Luas Tbk., distributor bahan kimia dasar (pedagang besar).PTPerusahaan pemborong dan/atau pengecer, yaitu PT AGRINDO SURYA ABADI, PT GILANG MEDICA JAYA.PerusahaanPT Lautan Luas Tbk., distributor bahan kimia dasar (pedagang besar).PTPerusahaan
LautanpemborongLautanpemborongLautanemborong dan/atauLautanpemborongLautanpemborong
Luasdan/atauLuasdan/atauLuasengecer, yaitu CV.Luasdan/atauLuasdan/atau
Tbk.,pengecer, yaituTbk.,pengecer, yaituTbk.,PERINTIS SEJATI,Tbk.,pengecer,Tbk.,pengecer, yaitu
distributorCV. KURNIAdistributorCV. ANUGRAHdistributorV SUMBER NIAGA,distributoryaitu PTistributorPT ARTHA
bahanJAYA, PTbahanJAYAbahanPT CITRAbahanAGRINDObahanRUKUN
kimiaAJIDHARMAkimiaINTERVEYRON,kimiaGALVAINDOkimiaSURYAkimiaSEJAHTERA,
dasarCORPORINDO,dasarCV BANGKITdasarSUKSESMANDIRI.dasarABADI, PTdasarPT AVESTA
(pedagangPT PELANGI(pedagangMAJU JAYA, CV(pedagang(pedagangGILANGedagangCONTINENTAL
besar).CHEMINDO.besar).SUMBERbesar).besar).MEDICAbesar).PACK, PT
NIAGA, PTJAYA.BANTENG
PARAMITAPRATAMA
GUNAKARYARUBBER, PT
CEMERLANG.BERSAMA
LEMINDO
ABADI, PT
PRESISI
CILEUNGSI
MAKMUR.
Periode Penjualan Kredit30 hari sejak tanggal faktur.Risiko kredit0 – 45 hari sejak tanggal faktur.Risiko kredit lebih tinggi, pembayaran berkisar 0 – 60 hari sejak tanggal faktur.30 – 45 hari sejak tanggal faktur.Risiko kredit lebih tinggi, pembayaran berkisar 0 – 30 hari, atau immediately (segera jatuh tempo).30 hari sejak tanggal faktur.Risiko kredit lebih tinggi, pembayaran immediately (segera jatuh tempo).0 – 45 hari sejak tanggal faktur.Risiko kredit
lebih tinggi,lebih tinggi,
pembayaranpembayaran
berkisar 0 – 30berkisar 0 – 60
hari, atauhari, atau
immediatelyimmediately
(segera jatuh(segera jatuh
tempo).tempo).
CostRp 0 – 1.550Rp 0 – 2.520Rp 0 – 2.520Rp 0 – 640Rp 133 – 3.000Rp 0 – 640Rp 385 – 1.467Rp 0 – 2.222Rp 0 – 636Rp 0 – 9.000Rp 0 – 4.200Rp 0 – 4.200
Delivery
(Area
Penjualan)
Volume100 –50 – 500 kg.50 – 5.00075 – 500 kg.50 – 3.00025 – 1.300 kg.90 –125 – 5505– 7.00030 – 420 kg.
Penjualan5.000 kg.kgkg.15.000 kg.kg.kg.

bahwa sejalan dengan Paragraf 3.28 OECD TPG 2022 dan Paragraf 3.5.2.4. UN TPM 2021, bahwa volume transaksi merupakan perbedaan yang bersifat material, dan tidak andal apabila dibandingkan sebagai pembanding internal. Kondisi ini menyebabkan transaksi penjualan antara pihak afiliasi dan pihak independen tidak dapat dijadikan menjadi data pembanding (dalam hal ini pembanding internal), karena terdapat perbedaan yang bersifat material dan signifikan.

bahwa ketidaksesuaian pemilihan metode penentuan harga transfer Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) oleh Terbanding dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi. Faktanya, metode CUP Internal tidak andal diterapkan mempertimbangkan karakteristik produk Pemohon Banding.

bahwa dalam menerapkan metode CUP, diperlukan tingkat kesebandingan produk yang tinggi, yang mana tidak ada perbedaan dalam transaksi yang secara material dapat mempengaruhi harga. Pun apabila terdapat perbedaan, diperlukan penyesuaian yang akurat untuk memperhitungkan perbedaan material tersebut sehingga dapat menghasilkan analisa yang andal. Metode CUP dianggap lebih rentang terhadap perbedaan karakteristik, analisis fungsi, dan perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi (analisis kesebandingan). Berdasarkan Lampiran I Bab II Huruf B.3 SE-50/PJ/2013, diketahui bahwa terdapat faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan metode CUP, yaitu terkait dengan kesebandingan karakteristik barang, analisis fungsi, serta perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, dan keadaan ekonomi.

bahwa mengacu pada kesesuaian karakteristik penggunaan metode CUP pada Pasal 13 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020, bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kesesuaian dalam menggunakan metode CUP, dengan rincian sebagai berikut.

Kesesuaian Karakteristik Transaksi-Fakta Transaksi yang Dilakukan Pemohon Banding
dalam Penggunaan Metode CUP
Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK
22/PMK.03/2020
Transaksi produk komoditas.Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi berbagai bahan kimia khusus untuk berbagai industri, mulai dari industri tekstil, kertas, karet, pengolahan air, makanan, pertanian, pertambangan minyak, kosmetik, dan industri lainnya. Kegiatan usaha Pemohon Banding melakukan transaksi atas produk komoditas.
Transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.Transaksi barang yang diperdagangkan (dalam hal ini atas 5 (lima) produk yang dilakukan koreksi oleh Terbanding) tidak sama atau tidak serupa dengan karakteristik barang yang diperdagangkan kepada pihak independen. Mengacu pada Poin 3. Kesimpulan Akhir di atas ini, terdapat isu ketidaksebandingan yang bersifat material dan tidak dapat dieliminasi perbedaannya. Maka, tingkat kesebandingan atas transaksi penjualan 5 (lima) produk adalah rendah.

bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang merupakan pendekatan yang fleksibel terhadap tingkat kesebandingan produk, sebagaimana diatur pada Paragraf 4.5.8.1. UN TPM 2021 dan Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021. Metode TNMM lebih sedikit bergantung pada kesebandingan produk dan fungsional dibandingkan dengan metode tradisional. Hal ini dikarenakan margin laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan kecil pada produk, fungsi, dan akuntansi biaya. Oleh karena itu, jika terdapat sedikit perbedaan dalam jasa atau produk, TNMM tetap dianggap andal. Sebaliknya, metode CUP sangat bergantung pada tingkat kesebandingan produk yang tinggi, dan jika terdapat perbedaan material yang tidak dapat disesuaikan secara akurat, metode ini menjadi tidak andal untuk digunakan.

bahwa Terbanding tidak memberikan alasan yang cukup atas penolakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang diterapkan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa seharusnya Terbanding memberikan pertimbangan terhadap metode pengujian kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana dicantumkan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 yang menunjukkan hasil laba yang wajar. Meskipun Terbanding melakukan koreksi, seharusnya pun Terbanding memberikan alasan ataupun dasar hukum terkait mengapa metode TNMM tidak dipertimbangkan atau ditolak.

bahwa Laba operasional Pemohon Banding telah berada di atas rentang kewajaran pengujian transaksi afiliasi. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian terhadap data pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagai berikut.

Tahun yang diujiData Single Year Tahun 2017Data Multiple Years Tahun 2015 –
2017
Profit Level IndikatorFull Cost Mark-up (FCM)Full Cost Mark-up (FCM)
(PLI) yang dipilih
Nilai marjin laba yang10,76%10,76%
diuji
Hasil AnalisisHasil AnalisisBerikut hasil analisis kewajaran. Analisis TNMM PLI FCM Single Year (2017) Kuartil 1 3,51% Median 8,22% Kuartil 3 8,24% Nilai FCM sebesar 10,76% berada di atas rentang kewajaran.Berikut hasil analisis kewajaran. Analisis TNMM PLI FCM Multiple Year (2015 – 2017) Kuartil 1 3,11% Median 6,03% Kuartil 3 8,76% Nilai FCM sebesar 10,76% berada di atas rentang kewajaran.
Analisis TNMM PLI FCM
Single Year (2017)
Kuartil 13,51%
Median8,22%
Kuartil 38,24%
Analisis TNMM PLI FCM
Multiple Year (2015 – 2017)
Kuartil 13,11%
Median6,03%
Kuartil 38,76%

Konsistensi Penggunaan Metode dan Data Pembanding dalam Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi yang Dilakukan oleh Pemohon Banding serta Rekam Pemeriksaan Sehubungan dengan Koreksi Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi. bahwa faktanya, Pemohon Banding telah konsisten dalam menggunakan metode TNMM pada pengujian kewajaran atas transaksi penjualan afiliasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Terlebih, hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding selalu berada di dalam ataupun di atas rentang kewajaran, sehingga masih berada di dalam performa yang wajar dengan perusahaan industri sejenis.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa yang menjadi sengketa pokok sengketa pajak antara Pemohon

Banding dan Terbanding mengenai Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,-.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa Terbanding dalam menguji kewajaran peredaran usaha kepada perusahaan afiliasi terhadap 5 (lima) produk dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba Full-Cost Mark Up (FCM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa penggunaan data pembanding Terbanding menggunakan Pembanding Internal dan Pemohon Banding menggunakan Pembanding Eksternal dari TP Catalyst Pro yang terhubung dengan database Oriana Bureau van Dijk (BVD).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa hasil Analisa kewajaran Peredaran Usaha Terbanding dengan menggunakan Metode CUP terdapat selisih harga Rp5.201.630.040,- (selama periode Januari s.d Desember 2018).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa Pemohon Banding menggunakan analisis TP dengan metode TNMM dengan Profit Level Indikacator FCM sebagai berikut:

Analisis TNMM PLI FCM
Kuartil 13,51%
Nilai Tengah8,22%
Kuartil 38,24%

bahwa perhitungan harga acuan/laba wajar di atas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 3,51% sampai dengan 8,24% dengan nilai tengah sebesar 8,22%. Adapun FCM Pemohon Banding Tahun 2018 sebesar 10,76% sehingga telah berada diatas rentang kewajaran laba operasional pembanding.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa hasil analisis TP oleh Pemohon Banding, diatas kewajaran interkuartil 3,51% - 8,24%. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Laba Usaha

Pemohon Banding telah memenuhi kewajaran karena Laba Bersih Pemohon Banding 10,76%.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa data penjualan kepada pihak independen atas 5 (lima) produk yang dianalisa adalah hanya mewakili sebesar 3,74% dari total transaksi penjualan keseluruhan atas 5 (lima) produk serupa, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat metode CUP yang diterapkan oleh Terbanding dalam menghitung kewajaran Peredaran Usaha adalah kurang tepat.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan tarif PPh dari 25% turun 5% menjadi 20%. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penurunan tarif PPh sebesar 5% (lima persen) untuk Perseroan Terbuka, sebagaimana diatur dalam PP 56/2015, adalah kebijakan fiskal nasional (fungsi regulerend), bukan bentuk penghindaran pajak.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding tidak melakukan Corresponding Adjustment atas Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan terhadap transaksi penjualan Afiliasi Domestik (dalam hal ini dengan PT Lautan Luas Tbk.), sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai prinsip keadilan pemungutan pajak semestinya Terbanding melakukan Corresponding Adjustment sesuai SE-50/PJ/2013 dan PER-32/PJ/2011.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa terdapat perbedaan kuantitas penjualan yang signifikan antara produk yang dijual kepada pihak independent dengan pihak Afiliasi, sebagai berikut:

Nama BarangPihak Afiliasi/Pihak PembeliKuantitas
Pihak Independen
AQUAKLIR CP 080
AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.66.625
IndependenCV Kurnia Jaya325
AQUAKLIR CP 081 SPIndependenPT Ajidharma Corporindo650
IndependenPT Pelangi Chemindo100
AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.128.650
IndependenCV Anugrah Jaya Interveyron150
Independen IndependenCV Bangkit Maju Jaya CV Sumber Niaga1.200 575
AQUAKLIR PA 326 GIndependenPT Paramitra Gunakarya800

Cemerlang

Halaman 178 dari 185 halamAafinli.asPiutusan Nomor PUPTT-L0a1u1ta1n6L7u.1a6s/T2b0k2. 4/PP/M.IXB Tahu6n5.2350025

PT DUNIA KIMIA JAYA

Independen IndependenCV Perintis Sejati CV Sumber Niaga1.250 15.950
SMBS BIRU BTPIndependenPT Citra Galvalindo1.000
Suksesmandiri
AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.181.840
SUN RA-38IndependenPT Agrindo Surya Abadi4.700
IndependenPT Gilang Medica Jaya375
AfiliasiPT Lautan Luas Tbk.70.915
IndependenPT Artha Rukun Sejahtera1.050
IndependenPT Avesta Continental Pack60
IndependenPT Banteng Pratama Rubber3.240
IndependenT otal PT Bersama Lemindo Abadi480

IndependenPT Presisi Cileungsi Makmur120

545.405 Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa sejalan dengan Paragraf 3.28 OECD TPG 2022 dan Paragraf 3.5.2.4. UN TPM 2021, volume transaksi merupakan perbedaan yang bersifat material, dan tidak andal apabila dibandingkan sebagai pembanding internal. Kondisi ini menyebabkan transaksi penjualan antara pihak afiliasi dan pihak independen tidak dapat dijadikan menjadi data pembanding (dalam hal ini pembanding internal), karena terdapat perbedaan yang bersifat material dan signifikan.

Menimbang bahwa terdapat perbedaan kuantitas penjualan yang signifikan antara produk yang dijual kepada pihak independent dengan pihak Afiliasi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisa kewajaran yang digunakan Terbanding dengan menggunakan metode CUP adalah kurang tepat.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa keterangan dan data bahwa Terbanding tidak membuat keterangan bahwa Metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran transaksi hubungan istimewa apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tepat.

Menimbang bahwa sengketa atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya

Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,- Masa Desember 2018 terkait dengan sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun 2018, dan Pengadilan

Pajak telah berketetapan memutus sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun 2018 dengan amar Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta, data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,- Masa Desember 2018 yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan Metode Transfer Pricing CUP adalah kurang tepat. Oleh karenanya Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,- adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan perpajakan. bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp196.959.190,- tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU

KUP, jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri196.959.190,000,00196.959.190,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harusRp70.234.864.645,00 dipungut sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp196.959.190,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nya harusRp70.037.905.455,00 dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor445.177.650
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri70.037.905.455
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.904.486.450
b. Jumlah Seluruh Penyerahan72.387.569.555
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.472
b. Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(3.353.511.984)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.353.511.984
PPN yang kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00808/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00169/207/18/457/23 tanggal 25 September 2023 atas nama PT DUNIA KIMIA JAYA, NPWP 01.119.562.5-431.000, beralamat di Kawasan Industri Greenland Batavia Blok BD No. 1 Cikarang Pusat Kab. Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri7.003.790.472
b. Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.357.302.456
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(3.353.511.984)
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.353.511.984
PPN yang kurang dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.