Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 185 halaman

PUT-011167.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Dunia Kimia Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011167.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dunia Kimia Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011167.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Dunia Kimia Jaya
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00169/207/18/457/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
29 Desember 2025