P U T U S A N
Nomor PUT-011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Nomor KEP-02203/NKEB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011045.99/2025/PP antara:
PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1- 043.000 / 0820482081043000, beralamat di Kompleks Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No. 08, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Chun Kang Ling jabatan Direktur Keuangan (alamat korespondensi online Mohamad_Setyanto@asus.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Wulan Clara Kartini,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1636/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATID-FA-1125-73 tanggal 19 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Erricson M / 197805211999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,
2. Nama/NIP: Abdul Haris / 197104141992011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,