Putusan Pengadilan Pajak · 133 halaman
PUT-011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Asus Technology Indonesia Jakarta · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan PT Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 · Pasal 13 · Pasal 14 ayat (1) · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 32
- UU PPNPasal 13 ayat (1) · Pasal 13 ayat (1a) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 13 ayat (9)
- UU 15/2006Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011045.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Asus Technology Indonesia Jakarta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026