Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-011010.12/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Oracle Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011010.12/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02385/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00005/203/21/058/22 tanggal 13 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011010.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ORACLE INDONESIA, NPWP 01.071.037.4-058.000, beralamat di Jalan Asia Afrika Nomor 8 Sentral Senayan I Office Tower Lt. 9, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta yang diwakili oleh Sdr. Rusly Askar jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Gerry Octaviano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-211/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0631/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

2. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023tanggal18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0645/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

3. Nama: Jamilah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1004/PP/IKH/2022tanggal28 September 2022 (hadir dalam sidang tanggal 29 April 2024), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0673/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

4. Nama: Randa Jovian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-535/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0471/MD/2024 tanggal 8 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rotim/198001052001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Sakti/198012062000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5125/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 327/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024 jo. PEN-039/PP/Prb/2024 tanggal 29 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0575/MD/2023 tanggal 10 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-233/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00005/203/21/058/22 tanggal 13 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

! JUMLAH MENURUT

No URAIAN | PEMBAHASAN

WAJID PAJAK FISKUS AKHIR mn 5 —————a -—__ LIST

+ | Penghasilaa Kena Pa aw Dasar Pengeraan Pak 2 044 405 048 3.565 467 179 2.0466 405 048

2 | PPh Basal 23 yang terutang 81 £85 901 Ta $28 04 81.565 974

3 | Kred.t Papa a PPh Oiangg erg Pemerintam | a 7 9 b Setoran masa | 81 $85 gt 8145594 A1 595 $0) c. STP (rekok kutang bayar) Le 4 1)

J. KomAemsas: kelathan dan Magu Pajak ......... 0 9 ’

& Uang Terysan yang telat c.bayat 1 a 5) if PPh Final ales Pengungkagan Harta Bers.h yang fatah dibayar 0 4 4

9. La'tan C 3 Q h Kovpensasikelebtan se Masa Ralat. 0 0 5

JumlaN pajak yang dapa! okieddaan Ya Se cederefes-h) 81.585.901 31 535501 Oi 905 991

4 | Pajak yang "dakikurang sitayar (2-31) 0 G4 842 495 0

15 | Sanksi adm custra’t:

a, Gunga Pasal 13 32) KUP 24510432) 9 b. Kena kan Pasal 13 (35 hutul b KUP

¢. Kenaikan Pasal 12 (3) nurud d KUP 4 } d Kenaixar Pasal 18 aya! (3) UU PP gi } eycnah sargi dmaslat (at b te +d) . NA 9

6 | Jurrlan PPD yang asin harus diayar (d4 Ha) C 69 357 955 9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 0768/MD/2022 tanggal 12 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Manurut

No. Uraian wajib Pajak Fiskus Menurut Wajih Pajak tkp, (Rp) : RD.

rn re | po ai .

— 8 Jumlah PPh yang masih harus dibayar PA Sa 23 ANN ' _ ee SELAMA

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02385/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023, memutuskan Menolak Keberatan dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ne | Na Semula | “Ditambah/ | Menjadi

Uratan (hp) (Dikurangi) IRp a 0 ban Rp). oe

"a. Dasar Pengenaan . ae fo. . .

—— Pajak | | 3.065 407.370 0 3.065.461.370 b. PPh terutang 146 428,394 0 116.425.361 e. Kredit Pajak OT sisss.o01 aii 31.585.901 d. Kompensasi '

Masa/Tahun Pajak | O| QO: « sebelumnya

'e. Pajak Kurang/ | Na f (Lebih) Bayar 64 852.493 | 0 be SO f Sanksi Administrasi | 24.510.462 0 JAS “g. Jumlah PPh yang | '

masih harus / (lebih) 89 352.955 0 SAB dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0575/MD/2023 tanggal 10 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 (Diantar Langsung)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0575/MD/2023 tanggal 10 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan a quo;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 16 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ruly Askar selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 8 November 2023.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang disetujui sebagian oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Jmmlah Koreksi yang diajukan

Ho. Uraian banding

DPP PPh Pasal 23 1.621,062,322

PPh Pasal 23 terutang 64.342.493 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

1. Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp1.621.062.322,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dengan melakukan ekualisasi antara akun-akun pada pos laba rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut SPT Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23

sejumlah Rp1.621.062.322,00. Terbanding tidak tepat mengasumsikan bahwa seluruh biaya yang diungkapkan dalam laporan keuangan adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. Beberapa dari jumlah tersebut merupakan jumlah akrual yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dalam pembukuan Pemohon Banding yang mana telah mengikuti PSAK menggunakan accrual basis. Untuk transaksi-transaksi dengan supplier, Pemohon Banding menerbitkan PO dengan jumlah keseluruhan transaksi. Setiap akhir bulan akan dilakukan penyesuaian antara faktur penjualan yang diterima dengan PO. Untuk PO yang belum tertagih, pada akhir bulan akan di accrue sebagai biaya. Biaya ini akan dibalik (biasanya hingga dua bulan) sampai menerima invoice dari supplier;

bahwa Berikut Pemohon Banding berikan ilustrasi penjurnalan atas transaksi tersebut:

Pemohon Banding menerbitkan PO dengan nilai transaksi 100 pada Mei 2021. Pada bulan yang sama, Supplier mengirimkan faktur penjualan dengan nilai 70 (tingkat penyelesaian 70%), jurnalnya sebagai berikut:

Biaya70

Pajak Penghasilan Pasal 231,4 (2%) Hutang68,6 Pada Akhir bulan, tidak ada faktur penjualan yang diterbitkan oleh supplier, maka atas biaya yang belum tertagih akan dicatat:

Biaya30

Hutang yang masih harus dibayar lainnya30 Ketika Invoice 30 sudah dikeluarkan (Pembalik):

Hutang yang masih harus dibayar lainnya30

Biaya30 (Untuk mengakui biaya sisanya):

Biaya30

WHT 230,6 Hutang29,4 bahwa Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 jatuh tempo pada saat

pembayaran, transaksi disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen), atau pada saat jatuh tempo pembayaran (seperti: bunga dan sewa). Ketika terjadi pencatatan biaya secara accrual, dan belum ada pembayaran atau invoice yang jatuh tempo sehingga seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019; bahwa oleh karena itu terkait jumlah accrual tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi atas jumlah accrual tersebut tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang sejumlah Rp64.842.493,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dengan melakukan ekualisasi antara akun-akun pada pos laba rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut SPT Pemohon Banding yang mengakibatkan terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang yang belum disetorkan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang sejumlah Rp64.842.493,00. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang yang belum dibayarkan sebagaimana argumen dari Terbanding. Oleh karena itu, koreksi tersebut tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif yang digunakan oleh Terbanding sebesar 4% karena semua (vendor) lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berlaku adalah 2%;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Terbanding a quo;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-233/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 1 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ona aan apa se enam aman ( kepada Pengadilan Pajak:

(lensa ma ORT diterima surat keputusan yang dibanding:

c. | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

Eee | |v pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: | v [ e. | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangjelas; | OV f. | Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Palak nomer KEP- V

02385/KEB:PJAWPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yaitu 16 Agustus 2023

Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding.

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- Vv

02385/KER/PUAWPJOF/2023 tanggal 16 Agustus 2023 :

h. | Bukti Pembayaran?) oto oi

Untuk Masa Pajak 2008 danseterusnyaa oo) ojo | ojo

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

Senn | vf dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

P+ | genres set Fence Sean amar OP

Askar selaku Direktur: *

= Pemehon Banding, 0000 ot ui

- An Warisnya, 00000000000 oo

I- Pengurus yang berkedudukan diIndonesia, TU oo

I- Pengurus yang tidak berkedudukan diIndonesia: TT

= Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasakhusus

Li | Penandatangan suratbanding | or oi

= Berkedudukan diIndonesia: ))””— IN oi

Ba IKI banding

Se ee deka runukan Pending Bukan merupakan | Ty objek yang dapat diajukan banding") bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa: Sengketa terkait Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 a. Dasar Hukum

Pasal 23 ayat (1) huruf c Nomor 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen serta tidak menghadiri pembahasan selama proses penelitian keberatan;

2) Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menjual software (BKP tidak berwujud) dengan sistem yang dikembangkan sesuai dengan pesanan.

b) Terbanding melakukan pengujian pendahuluan dan DEMPE Analysis atas pembayaran License ke OCAPAC. Berdasarkan analisis DEMPE bahwa pihak yang bertindak sebagai penerima royalty

adalah Oracle US. Pembayaran ke OCAPAC diperlakukan sebagai dividen constructive.

c) Terbanding melakukan koreksi biaya IGS karena setelah Terbanding melakukan uji eksistensi dan manfaat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan benefit serta tidak dapat membuktikan penyerahan jasa telah dilakukan.

d) I/C Interest Expense on interest balance merupakan bunga atas tagihan yang belum dibayar oleh Pemohon Banding kepada Oracle CAPAC dan Oracle Amerika.

e) Pembayaran SLF, IGS dan Bunga dianggap dividen karena pembayaran ke afiliasi.

3) Tim Peneliti menyimpulkan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sudah tepat.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo a.n. Pemohon Banding (NPWP 01.071.037.4- 058.000).

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011010.12.2023/PAN/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-02385/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023; Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00005/203/21/058/22 tanggal 13 September 2022;

Bukti P-3.Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 0768/MD/2022 tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Oracle

Indonesia Nomor 22 tanggal 8 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Mala Mukti, S.H., LL.M., berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Oracle

Indonesia Nomor 64 tanggal 16 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Sdr. Mala Mukti, S.H., LL.M., berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-6.Bukti pembayaran kewajiban Pajak Penghasilan yang masih harus dibayardenganNTPN5336E79QEH0IG51Ssejumlah Rp89.352.955,00 pada tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Sdr. Rusly Askar selaku Direktur;

Bukti P-8.Matrik Sengketa;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti P-10. Daftar pemotongan PPh Pasal 23 dan ringkasan transaksi akun

550104 Professional Fees – All Other;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti P-12. Bukti Penjelasan Selisih Akun 519901 – External Contractor Costs beserta Tax Invoice;

Bukti P-13. Bukti Nature Akun 524901 – Documentation and Media berupa invoice;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 25 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00276/WPJ.07/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 9 September 2022; Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor LAP- 02385/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti T-4.Matrik Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir Nomor S-3204/WPJ.07/2024 tanggal 18 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02385/KEB/PJ/WPJ.07/2023, tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00005/203/21/058/22 tanggal 13 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0575/MD/2023 tanggal 10 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 232.044.405.048,003.665.467.370,001.621.062.322,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah

Rp1.621.062.322,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp1.621.062.322,00 dengan alasan bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan perhitungan ekualisasi dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Lapuran Laha Rugi:

SEL Tees Fama Bs eo EDs 217

TELALS Ze -.n Fasa Bg él) ge) 281

F2 over. ss Ear vac ng Lis Sg 277 fit

TI em vaeosterralTeacurg 7. tiv Ta 5 Ser

Tiar Sxtecs Tortracr Costs ar IAI TU fat

T3602 Fecslittes O ss cust ivi Setara ar To gel ise ri6Gl: Uap Denai Sg ret Tig oP

Pus Heraca:

SLE Fae: Stn SS OS surance its ar 34,209 322.455

Sei sih Rn 4,621,002, 322

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

− bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp1.621.062.322,00. Terbanding tidak tepat mengasumsikan bahwa seluruh biaya yang diungkapkan dalam laporan keuangan adalah DPP PPh Pasal 23. Beberapa dari jumlah tersebut merupakan jumlah akrual yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dalam pembukuan Pemohon Banding yang mana telah mengikuti PSAK menggunakan accrual basis. Untuk transaksi-transaksi dengan supplier, Pemohon Banding menerbitkan PO dengan jumlah keseluruhan transaksi. Setiap akhir bulan akan dilakukan penyesuaian antara faktur penjualan yang diterima dengan PO. Untuk PO yang belum tertagih, pada akhir bulan akan di accrue sebagai biaya. Biaya ini akan dibalik (biasanya hingga dua bulan) sampai menerima invoice dari supplier.

− bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang PPh menetapkan bahwa PPh

Pasal 23 jatuh tempo pada saat pembayaran, transaksi disediakan untuk dibayarkan (seperti; dividen), atau pada saat jatuh tempo pembayaran (seperti: bunga dan sewa). Ketika terjadi pencatatan biaya secara accrual, dan belum ada pembayaran atau invoice yang jatuh tempo sehingga seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah selisih perhitungan ekualisasi sejumlah Rp1.621.062.322,00 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 sejumlah Rp1.621.062.322,00 berdasarkan ekualisasi biaya-biaya di dalam laporan keuangan dengan pelaporan di SPT PPh Pasal 23; bahwa selisih ekualisasi sejumlah Rp1.621.062.322,00 merupakan perhitungan atas biaya-biaya yang terjadi selama tahun pajak 2020, tidak hanya biaya/pengeluaran yang terjadi pada Masa Pajak Mei 2021;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding meralat alasan permohonan banding dari semula berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang PPh menetapkan bahwa PPh Pasal 23 jatuh tempo pada saat pembayaran, transaksi disediakan untuk dibayarkan (seperti; dividen), atau pada saat jatuh tempo pembayaran (seperti: bunga dan sewa). Ketika terjadi pencatatan biaya secara accrual, dan belum ada pembayaran atau invoice yang jatuh tempo sehingga seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 23 Undang- Undang PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, menjadi: Selisih DPP PPh Pasal 23 1.621.062,322

Pos-pos rekonsiliasi:

Baki) Drrumentatin and Media LES

SE CD Related Exper ve DI Handle Quek PPh Pama le bisul Eater Kanan Costs SL ema

SE. 104 Prote.sicnal Fee. - AL Ocher : ET SLL SES Penyaratan Akrual

Non-objek PPh Pasal 23 D0 1621062322 bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 23 di atas, selisih ekualisasi bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan transaksi atas jasa luar negeri yang menjadi objek PPh Pasal 26, biaya perjalanan dinas karyawan, jurnal pembalik atas akrual, dan selisih kurs;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, lebih mengutamakan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan Pengadilan Pajak memuat penetapan besarnya Pajak terutang dari Pemohon Banding, berupa hitungan secara teknis perpajakan, sehingga Pemohon Banding langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang yang dikenakan kepadanya. Sebagai akibatnya jenis putusan Pengadilan Pajak, di samping jenis-jenis putusan yang umum diterapkan pada peradilan umum, juga berupa mengabulkan sebagian, mengabulkan seluruhnya, atau menambah jumlah Pajak yang masih harus dibayar;

bahwa oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

t i
bahwa koreksi be rdasa rkan ek ual isasi yang dilak ukan T er banding p ada sen gketa a quo, tidak memiliki rincian/detail dari koreksi biaya/pengeluaran mana yang menurut Terbanding belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karenanya yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding hakikatnya adalah terhadap perhitungan ekualisasi Terbanding secara keseluruhan; bahwa putusan Pengadi lan Pajak diambil berd asark an pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa; bahwa Pemohon Banding di persidangan antara lain menyampaikan bukti-bukti: Rekonsiliasi PPh Pasal 23 dengan dokumen pendukung berupa general ledger (“GL”) untuk seluruh pos-pos rekonsiliasi dan expense report untuk selisih ekualisasi karena 3 biaya perjalanan dinas serta Powerpoint yang berisi penjelasan mengenai rekonsiliasi dan panduan cara membaca dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding Ringkasan transaksi dan daftar pemotongan beserta bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada 4 akun 550104 Professional Fees - All Other untuk selisih ekualisasi PPh Pasal 23 karena 2 pencatatan akrual Rekonsiliasi PPh Pasal 26, dokumen Pendukung Account 519901 - External Contractor Costs - HRSG, dokumen Pendukung Nature Akun 524901 - Documentation and Media 5 dan akun 524906 - CD Related Expenses, dan Powerpoint yang berisi penjelasan mengenai cara membaca dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk selisih ekualisasi PPh Pasal 23 karena merupakan objek PPh Pasal 26 bahwa dalam rekonsiliasi PPh Pasal 26 dapat dibuktikan bahwa ketiga akun yaitu akun 524901-Documentation and Media, akun 524906-CD Related Expenses, dan akun 519901-External Contractor Costs telah dilapor sebagai objek PPh Pasal 26 dan telah termasuk dalam perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 sebagai berikut: Halaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor PUT-011010.12/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 PT Oracle Indonesiabah quo, Terb dise Terb bah etiat i
wa ko tidakreksi be rdasa rkan ek ual isasi yang dilak ukan T er banding p ada sen gketa a memiliki rincian/detail dari koreksi biaya/pengeluaran mana yang menuru
andin tujui og belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karenanya yang tidak leh Pemohon Banding hakikatnya adalah terhadap perhitungan ekualisas
andin wa pu p bukg secara keseluruhan; tusan Pengadi lan Pajak diambil berd asark an pertimbangan dan penilaian ti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa
tu d bahiperiksa; wa Pemohon Banding di persidangan antara lain menyampaikan bukti-bukti:
3Rekonsiliasi PPh Pasal 23 dengan dokumen pendukung berupa general ledger (“GL”) untuk seluruh pos-pos rekonsiliasi dan expense report untuk selisih ekualisasi karena biaya perjalanan dinas serta Powerpoint yang berisi penjelasan mengenai rekonsiliasi dan panduan cara membaca dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding
4Ringkasan transaksi dan daftar pemotongan beserta bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada akun 550104 Professional Fees - All Other untuk selisih ekualisasi PPh Pasal 23 karena pencatatan akrual2
5Rekonsiliasi PPh Pasal 26, dokumen Pendukung Account 519901 - External Contractor Costs - HRSG, dokumen Pendukung Nature Akun 524901 - Documentation and Media dan akun 524906 - CD Related Expenses, dan Powerpoint yang berisi penjelasan mengenai cara membaca dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk selisih ekualisasi PPh Pasal 23 karena merupakan objek PPh Pasal 26

kmar Jamlah 31

Aam Akun Wenurut Pemohon Selisih

Akur Wenur, Terbending .

Banding 15971

Ce aa”...

bea ea Pe]

In Eneng se cece AAA. bs aa bg —— eA ET]

BLS Eat Ticieiitic Insti | isi aiiait | ISIS II

[| udah deya w2indetn (2.251.212.519) 2.811.915.376 15.263.125 A75) cumdgh 143255510456 1372 217 rez.aap) yop aes 57 air)

bahwa maka, telah terbukti bahwasanya seluruh selisih rekonsiliasi PPh Pasal 23 pada akun 524901-Documentation and Media sejumlah Rp13.684.210,00 dan akun 524906-CD Related Expenses sejumlah Rp1.154.082.616,00 telah dilaporkan seluruhnya sebagai objek PPh Pasal 26 pada SPT Pasal 26 Pemohon Banding; bahwa untuk akun 519901-External Contractor Costs terdapat perbedaan jumlah antara selisih rekonsiliasi PPh Pasal 23 senilai Rp210.768.840,00 dan jumlah objek PPh Pasal 26 yang dilapor pada SPT Pasal 26 sejumlah Rp693.456.002,00. Hal ini dikarenakan jumlah selisih rekonsiliasi PPh Pasal 23 sejumlah Rp210.768.840,00 merupakan jumlah dari transaksi-transaksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 pada akun 519901-External Contractor Costs sebagai berikut:

Ringkasan Transaksi Akun 519901 External Contractor Costs

SP AS er Sans Iremasiona SA AP 138 gran

AS — ee —U——

Erna mamantamaa Poso sasa

Bea opo ee bahwa dari tabel di atas, transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 26 adalah transaksi dengan HRSG Outsourcing (Private) Limited sejumlah Rp778.313.152,52. Namun demikian, dari jumlah sejumlah Rp778.313.152,52 jumlah yang terutang PPh Pasal 26 hanya sejumlah Rp693.456.002,00 selisih sejumlah Rp84.857.150,00 terdiri dari pajak penjualan dan selisih kurs yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

DT Orac € ‘scoresg

Sengketa PP Dasa 2) Masa Me 2021

Pevieassac ses" akur 519901 - Exterra Contractor Costs

DOs-503 redors 35

bahwa dengan demikian terbukti atas akun 519901-External Contractor Costs telah dilaporkan seluruhnya sebagai objek PPh Pasal 26 pada SPT Pasal 26 Pemohon Banding;

Penilaian pembuktian Biaya perjalanan Dinas Karyawan sejumlah Rp291.802.685,00 “GL Date | Transaction Line Description “Entered | Entered OR | Entered CR Net

, Number . Currency

Sp lll Ll Vee ga ot Close cl ue ena Ls “6000000 | 160.000, oli

Daan West gat Lane ate Te INTI BERI, 3 “4g0-000.00) a) 100,000.05

CUE NN ES fee cg ena Dr 4.280.000, 0K) 4.250 .000,00

Ka Del AAA Jeeps lb boga Ka Pa | AMIN) Lang goni

Ng Pena TSI Gas LM gu Da, sci TAI ils S50 000 10 450.0001, 010 pei Sette oe LS. Onsite Cus era La, coe LN LA Lapang 490 WU tin

DED Saf Paman TRO nate Doe att Ta Date TR IA NN

POP IMO IT) IPergmuna P50 Tan Do Te art Da, Tebe TR oS $50,000.00 450.000. 00

CAN 6 Pabean ea Sete sal a Layang 450) 000),U0

VOR | DGG 7265 Fe Tenan Drs Ts Te “Anin, ii ii) 450.000,00 pp pre Pe tele BED see “rs * 450.000,00 al 450.000,00 a a a PA Ra Te MI Ti do

0108-20201150041272097 BII Custorser Onsite IDR 4.300.000,00 0| 4.300.000.00 0108.2020/10041272097 Mandin Customer Onsite 100.000.007 0 1.000.000.00

01 08-2020/100041272057 Onsite Pro,ect BNI IDR 100.000,00 0 100.000,00

OTAL AMOINT | | 294.802.685.005 bahwa terhadap akun 506103 Travel sejumlah Rp57.531.438,00 dan selisih kurs Rp8.255.409,00 berdasarkan General Ledger terbukti masing-masing merupakan pembebanan biaya secara akrual dan perbedaan penggunaan kurs;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.621.062.322,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp1.621.062.322,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 231.621.062.322,000,001.621.062.322,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23Rp3.665.467.370,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.621.062.322,00 Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23Rp2.044.405.048,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02385/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00005/203/21/058/22 tanggal 13 September 2022 atas nama PT ORACLE INDONESIA, NPWP 01.071.037.4- 058.000, beralamat di Jalan Asia Afrika Nomor 8 Sentral Senayan I Office Tower Lt. 9, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.044.405.048,00
2PPh Terutang81.585.901,00
3Kredit Pajak81.585.901,00
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya0,00
5Pajak Kurang/(Lebih) Bayar0,00
6Sanksi Administrasi0,00
7Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.,Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.,

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.