Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-011010.12/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Oracle Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011010.12/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Oracle Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Mei 2021
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 23
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011010.12/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Oracle Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00005/203/21/058/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 November 2024
Tanggal Pengucapan
24 Desember 2025