Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-010973.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010973.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02326/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00057/406/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010973.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdri. Juniarni Tedjakelana, Jabatan Finance Director, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Balim,

Izin Kuasa Hukum: KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/Ext/ads/Adm/JKT/IV- 2024 tanggal 24 April 2024,

2. Nama: Soenari,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1320/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/Ext/ads/Adm/JKT/IV- 2024 tanggal 25 April 2024,

3. Nama: Yuka Irfa Septiani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 114/Ext/ads/Adm/JKT/IV- 2024 tanggal 24 April 2024,

4. Nama: Drs. Ade Lili,

Izin Kuasa Hukum: KEP-664/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 206/Ext/ads/Adm/JKT/X- 2024 tanggal 3 Oktober, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4960/WPJ.07/2024 tanggal 7 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-408/PP/BR/2024 tanggal 27 Maret 2024 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 130/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 8 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 293/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 077/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 18 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00057/406/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.220.492.763.9341.233.207.541.596
2Harga Pokok Penjualan967.074.874.099874.412.588.436
3Laba Bruto253.417.889.835358.794.953.160
4Biaya Usaha185.785.610.039185.785.610.039
5Penghasilan neto dalam negeri67.632.279.796173.009.343.121
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.001.734.4432.001.734.443
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah2.001.734.4432.001.734.443
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif23.297.539.55551.792.944.011
b. Penyesuaian Fiskal Negatif35.968.218.16635.968.218.166
c. Jumlah (a-b)(12.670.678.611)15.824.725.845
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto56.963.335.628190.835.803.409
11Zakat /sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak56.963.335.628190.835.803.409
15PPh Terutang12.531.933.70041.983.876.660
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang12.531.933.70041.983.876.660
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2245.506.702.00045.473.350.000
b.3 PPh Pasal 2300
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah45.506.702.00045.473.350.000
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 256.457.977.3966.457.977.396
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah6.457.977.3966.457.977.396
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan51.964.679.39651.931.327.396
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang39.432.745.6969.947.450.736
Jumlah lebih bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp39.432.745.696,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 182/Ext/ads/Ad/JKT/X- 2022 tanggal 27 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.220.492.763.934
2Harga Pokok Penjualan967.074.874.099
3Laba Bruto253.417.889.835
4Biaya Usaha185.785.610.039
5Penghasilan neto dalam negeri67.632.279.796
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.001.734.443
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah2.001.734.443
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif23.423.381.793
b. Penyesuaian Fiskal Negatif35.968.218.166
c. Jumlah (a-b)(12.544.836.373)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto57.089.177.866
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak57.089.177.866
15PPh Terutang12.559.618.940
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang12.559.618.940
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 2245.473.350.000
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah45.473.350.000
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 256.457.977.396
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah6.457.977.396
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3 Telah dipotong/dipungut0
e.4 Jumlah0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan51.931.327.396
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang39.371.708.456

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02326/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023, memutuskan Mengabulkan sebagian keberatan dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto190.835.803.409(36.172.634.184)154.663.169.225
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak190.835.803.409(36.172.634.184)154.663.169.225
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang41.983.876.660(7.957.979.503)34.025.897.157
eKredit Pajak51.931.327.396051.931.327.396
fJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(9.947.450.736)(7.957.979.503)(17.905.430.239)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 130/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 8 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 (cap harian pos tanggal 13 November 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 130/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 8 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima tanggal 21 Agustus 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Juniarni Tedjakelana selaku Finance Director yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 29 Juli 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jamlah Rasiah Menurut

Urat = Koreksi

Pesenun Banding Terbandizk pepe ete a de ee. t pee ap en Pt Pa aa

Bb aa ok aa Te te . Poa -

Is Pasar :

2c [Jumlah PRS yang leteh bayar sebecvenwa ides lecdlasg IT Si 39.399.373 635 17 995.430 237 121 493.583 4571

III. Dasar Alasan Pemohon Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

No.Pos-Pos yang Menjadi SengketaMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang
Diajukan Banding
(Rp)
1Harga Pokok Penjualan967.074.874.099874.412.588.43692.662.285.663
2Penyesuaian Fiskal Positif23.297.539.55528.335.087.4895.037.547.934

bahwa alasan yang mendasari Terbanding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa terkait Koreksi atas Pos Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp92.662.285.663,00

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan alasan sebagai berikut:

• Proses Pemeriksaan Pajak

Bahwakoreksi atasHargaPokok Penjualansebesar Rp92.662.285.663,00 yang ditetapkan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat dokumen, data atau bukti yang menunjukkan jumlah nilai/posisi persediaan barang milik Pemohon Banding. Pemeriksa sudah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua terkait peminjaman dokumen/data persediaan tersebut. Dengan tidak adanya dokumen/data persediaan Tahun Pajak 2020, Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian langsung atas kebenaran nilai persediaan awal yang dilaporkan di SPT PPh Badan tahun 2020 Pemohon Banding. Pengujian yang dapat dilakukan oleh Pemeriksa adalah dengan melakukan perbandingan equalisasi atas Persediaan Awal yang dilaporkan di SPT PPh Badan tahun 2020 dengan Persediaan Akhir yang dilaporkan di SPT PPh Badan tahun 2019. Berdasarkan hasil equalisasi tersebut, terdapat selisih sebesar Rp92.662.285.663,00 di mana Persediaan Awal yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun 2020 lebih tinggi daripada Persediaan Akhir yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun 2019;

2. Atas SPT PPh Badan Tahun 2019 Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak dengan nomor Laporan LAP- 133/WPJ.07/KP.04/RIK.SIS/2021 tanggal 14 Juli 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan Surat Pemberitahuan

Hasil Pemeriksaan Nomor 00117/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2021 tanggal 17 Juni 2021, nilai Persediaan Akhir Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp212.972.769.804,00. Berdasarkan Surat Tanggapan SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2019, Wajib Pajak memberikan tanggapan/sanggahan atas nilai tersebut. Wajib Pajak juga tidak menyampaikan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 yang dihitung dengan menggunakan nilai persediaan akhir sebesar Rp212.972.769.804,00. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemeriksa berpendapat bahwa nilai Persediaan Akhir Tahun Pajak 2019 yang sebesar Rp212.972.769.804,00 sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dapat diyakini kebenarannya;

3. Data Persediaan Awal Tahun yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2019 selalu sama nilainya dengan Persediaan Akhir yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun sebelumnya. Dapat dilihat pada tabel ikhtisar pelaporan SPT PPh Badan yang tertera di bawah, dari Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2019, nilai Persediaan Awal dan Persediaan Akhir Tahun Pajak sebelumnya selalu sama. Perbedaan hanya terjadi pada Tahun Pajak 2020 di mana nilai Persediaan Awal yang tertera di SPT PPh Badan tidak sama dengan nilai Persediaan Akhir yang tertera di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

RUGI ABA mee [os aa

IL BEBAN SEN LAN LITE MEI OT) BLE 420 015 cos IIA 347 030 ri. a LIL fhe ST 2 O7 SER TE Tad TE TT ET 24: BSD.E15 257 Mes 723.6582

4. Pemohon Banding sudah menyampaikan rincian "Materials in Transit" pada lampiran surat tanggapan atas SPHP berupa informasi atas nama vendor, nomor Purchase Order, nomor dan tanggal PIB, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal Bill of Lading, jumlah transaksi dan jenis barang serta sample dokumen

pendukung. Tetapi Pemeriksa tidak dapat mengetahui posisi barang-barang tersebut pada awal Tahun Pajak 2020 karena tidak ada dokumen/bukti terkait persediaan. Tidak ada dokumen/bukti yang menjelaskan atas penambahan persediaan Pemohon Banding sebesar Rp92.662.285.663,00 yang terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu dari persediaan akhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang sebesar Rp212.972.769.804,00 di SPT PPh Badan Tahun 2019 menjadi persediaan awal pada tanggal 1 Januari 2020 sebesar Rp305.635.055.467,00 di SPT PPh Badan Tahun 2020;

5. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Tanggapan atas SPHP dan jawaban atas Permintaan Keterangan/Bukti terkait selisih persediaan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat reklasifikasi pada Laporan Keuangan tahun 2020 di mana terdapat komponen "Materials In Transit" sejumlah Rp92.662.285.663,00 menjadi satu bagian dengan "Merchandise Inventories" dalam perhitungan Cost of Revenue. Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan pada surat tanggapan SPHP maupun di dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 terkait alasan dan aturan PSAK atau aturan lain yang mendasari dilakukannya reklasifikasi tersebut;

Reklasifikasi pada Laporan Keuangan Tahun 2019 dan Tahun 2020 menyebabkan penghitungan "Cost of Revenue" tahun 2019 pada kedua laporan keuangan tersebut menjadi tidak konsisten. Dapat dilihat dari perbandingan antara Laporan Keuangan Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2020 di bawah, dengan adanya reklasifikasi tersebut, terdapat perbedaan nilai antara akun-akun berikut pada pos perhitungan Cost of Revenue Tahun Pajak 2019 di Laporan Keuangan Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2020;

San civ Laparas keLanga" 2:9 Den angan menga foe.

• Proses Keberatan Pajak

Bahwa Peneliti (selanjutnya disebut Terbanding) dalam SPUH tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00155/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022, diketahui:

a. Terdapat koreksi harga pokok penjualan:

Menurut Wajib Pajak/SPT Rp967.074.874.099,00 Menurut Tim PemeriksaRp874.412.588.436.00 KoreksiRp92.662.285.663,00 b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Terdapat selisih atas persediaan awal Tahun 2020 dibandingkan persediaan akhir tahun 2019 dengan rincian:

Persediaan awal tahun 2020 Rp 305.635.055.467,00 Persediaan akhir tahun 2019 Rp 212.972.769.804,00 SelisihRp 92.662.285.663,00

2) Dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan adanya reklasifikasi pada laporan keuangan tahun 2020 dimana terdapat komponen“Materialintransit”sebesar Rp92.662.285.663,00 menjadi satu bagian dengan “Merchandies Inventories” dalam perhitungan cost of revenue. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung atas hal tersebut;

3) Reklasifikasi pada laporan keuangan tahun 2019 dan tahun 2020 menyebabkan perhitungan cost of revenue tahun 2019 pada kedua laporan keuangan tersebut menjadi tidak konsisten karena adanya perbedaan nilai antara akun-akun sebagai berikut:

Laporan Kesargan Tahun 2018

‘4 Cost Of Revenue 2019

In aon of rupiah

Cast of sales

- Merchandise inventories. beginning 406.709 balance

- Purchase of merchandise inventories 1.180.680

- Loss (reversal) on inventories write-down 4137

- Merchandise inventories. ending balance

1.078.653

Laporan Keuangan Tahun 2020

14 Cost Of Revenue 2020 20t9 in sation of rupiah

Cost af sales

- Merchandise invertories and matenals in 305 635 153 318 transit beginning balarce

- Purchase of merchandise inventories 553.31 1.218.733

- 'Reversal) loss on inventories write-down 1178) 4°37

- Merchand.se iivertones. and ratenal in (205 S11) 1305 635) trarsil ending balance

SSL 677 c. Oleh karena itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, selisih perhitungan tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan;

2. SesuaisuratkeberatanPemohonBandingnomor 182/Ext/adsIAd/JKT/X-2022 tanggal 27 Oktober 2022 tidak setuju dengankoreksihargapokokpenjualansebesar Rp92.662.285.663,00 dengan penjelasan:

a. Penjelasan nilai persediaan akhir pada SPT Tahun 2019 sebesar Rp212.972.769.804,00.

Laporan Keuangan Tahun 2019

5 Inyentcries 2019

In miom of rupiah

- Merchandise inventories 212 973

- Materiat in transit

- Loss provision for impairment of absolesco ce (4 137) inventory

IM 493

Laporan Keuangan Takur 2020

6 Inventores 2023 2019

In mitos of rupiah

- Merchandise inventories 172 904 212.973

- Material in transit 33 O07

92 662

205.944 305.635

- Loss provision for impairment of obsolescence 12959) (4137) inventory

292.952 201498

Reklasifikasi pada laporan keuangan tahun 2020 dimana komponen material in transit sebesar Rp92.662.285.663,00 menjadi satu bagian dengan merchandise inventories dalam perhitungan cost of revenue sebagai berikut:

Laporan Keuangan Tahun 2019

14. Cost Of Revenue 2019

Ja malah of rupiah

Cost of sales

- Merchandise Inventoles beginning 106 709 balance

. Purchase of merchandise inventores 1.180.686

- Lass (reversal) on invertories wrte-dowr 4.137

- Merchasd sé inventories. ending balance (212.573:

1 073 323

Lapcran Keuargar Tahun 2020

14 Cos: Of Revenue 2020 2019 int rridtian of ruptah

Cost of sales

- Merchandise inventories and matenals in 305 635 163.318 transit, beginning balance

- Purchase of merchandise inventories 853.131 4.216.733 (Reversal) loss on inventories walle deve (1.178) 4137

Merchandise inventories, and material in 4205.911) if OR BAR) transit, ending balance

951.677

ANTO KS

Perbedaan pada audit report Tahun Pajak 2019 dan 2020 tidak berdampak apa-apa pada cost of revenue yang menjadi biaya pada tahun 2020 adalah murni karena komponen material in transit;

b. Dokumen terkait material in transit, Pemohon Banding memberikan rincian dari material in transit yang terdiri atas nama vendor, nomor PO, nomor dan tanggal PIB, Bill of lading, jumlah transaksi dan sampel dokumen kepada Pemeriksa;

c. Berita Acara Stock Opname Akhir Tahun 2019 dan 2020 telah diberikan kepada Pemeriksa pada proses pemeriksaan dan jumlah persediaan akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 dari hasil stock opname tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

d. Dengan demikian dengan penjelasan tersebut atas koreksi harga pokok penjualan tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

e. Data, dokumen dan informasi yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan berupa List/Rekapitulasi Materials in Transit 2020 dan Penjelasan Pencatatan Inventory 2019 2020;

3. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan;

4. Berdasarkan hal- hal tersebut diatas, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Adanya ketidakkonsistenan dalam reklasifikasi pada laporan keuangan tahun 2019 dan tahun 2020 menyebabkan perhitungan cost of revenue tahun 2019 pada kedua laporan keuangan tersebut menjadi berbeda nilai dan Pemohon Banding tidak melakukan restatement laporan keuangan dimaksud, Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran laporan keuangan tahun 2019 dan 2020 tersebut;

b. Dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp92.662.285.663,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Penjelasan nilai persediaan akhir pada SPT Tahunan 2019 sebesar Rp212.972.769.804,00 bahwa sesuai dengan penjelasan pada saat proses pemeriksaan pajak yang Pemohon Banding sampaikan melalui email pada tanggal 15 Juni 2022 serta Pemohon Banding sampaikan kembali secara langsung kepada Tim Peneliti (Terbanding) pada tanggal 7 Februari 2023, sejumlah Rp212.972.769.804,00 merupakan nilai persediaan barang Pemohon Banding (merchandise inventories). Sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2019 dan 2020 berikut:

Laporan Keuangan 2019

6. INVENTORIES ininthions of Rupiah 2019

Merchandise inventories 212.973

Materials in transit 92.062

305,635

Less’ provision for impairment of obsolescence inventory (4.1373

301.493

Laporan Keuangan 2020

6. INVENTORIES Ia — ~ “igri asa naas PN S]LN73

Sous ake ers at Tout

Love aban bor np ad ant obs clesegrce pve bl Nana PEAT) ue et + LAO

Namun demikian, terdapat reklasifikasi pada Laporan Keuangan tahun 2020 dimana komponen Materials in Transit sejumlah Rp92.662.285.663,00 menjadi satu bagian dengan Merchandise Inventories dalam perhitungan Cost of Revenue sebagaimana berikut: Laporan Keuangan 2019

14. COST OF REVENUE in millions of Rupiah 2019

Cost of sales:

Merchandise inventories, beginning balance 106.709

Purchases of merchandise mventories 1.180.680

Loss freversall an inventories write-dawns 4.137

Merchandise inventories, ending balance (212.973)

111078533)

Laporan Keuangan 2020

14. COST OF REVENUE

In ilifons of kupiah 2020 2014

Cast of sales:

Merchandise inventories and materiats in transit, beginning balance 305.635 163.218

Purchases ot mercaandisz invertories 853 131 126533 (Reversal) loss on inventories write-downs (1,178) 4,137

Merchandise inventaries and materials in transit, encing halance 120391) (305,635)

931.477 1,078.53

bahwa perhitungan Cost of Revenue tahun 2019 Pemohon Banding tersebut telah tepat sebagaimana perhitungan berikut:

KeteranganPresentasiKeteranganPresentasi Pada Laporan Keuangan 2020Selisih
Pada
Laporan
Keuangan
2019
Merchandise inventories, beginning balance (Jan 2019)106,709Merchandise inventories and materials in transit, beginning balance (Jan 2019)163,318(56,609)
Purchase of merchandise inventories 20191,180,680Purchase of merchandise inventories 20191,216,733(36,053)
Loss (reversal) on inventories write- downs 20194,137(Reversal) loss on inventories write- downs 20194,137-
Merchandise inventories, ending balance (Des 2019)(212,973)Merchandise inventories and materials in transit, ending balance (Des 2019)(305,635)92,662
Cost of Revenue 20191,078,553Cost of Revenue 20191,078,553-

Lebih lanjut, bahwa perbedaan presentasi pada Audit Report Tahun Pajak 2019 dan 2020 tidak berdampak apa-apa pada Cost of Revenue yang menjadi biaya pada Tahun 2020. Perbedaan pada presentasi dalam Audit Report antara tahun 2019 dan 2020 adalah murni karena komponen Materials in Transit;

Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) dan penjelasannya menyebutkan:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang” Penjelasan

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. …………………………………

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan

Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan atau peredaran usaha yang Pemohon Banding peroleh selama Tahun 2020 sesuai dengan data dan keadaan yang sebenarnya selama tahun 2020 dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah diperiksa oleh Auditor Keuangan Independen yang berarti bahwa pembukuan yang dilakukan telah sesuai dengan informasi aktual dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;

Atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian;

b. Dokumen terkait Materials in Transit

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan rincian dari Materials in Transit sejumlah Rp92.662.285.663,00 yang terdiri dari informasi berupa nama vendor, nomor Purchase Order, nomor dan tanggal PIB, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal Bill of Lading, jumlah transaksi dan jenis barang, serta sample dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan pajak serta Pemohon Banding sampaikan Kembali secara langsung kepada Tim Peneliti (Terbanding) pada tanggal 7 Februari 2023. Sehingga tidak tepat jika Terbanding tetap mempertahankan koreksi pada biaya Harga Pokok Penjualan;

c. Penjelasan terkait Berita Acara Stock Opname Akhir Tahun 2019 dan 2020

Sesuai dengan Berita Acara Stock Opname Akhir Tahun 2019 dan 2020 yang telah disampaikan kepada tim Pemeriksa pada proses pemeriksaan pajak, dapat diketahui bahwa Stock Opname dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding dengan disaksikan oleh auditor independen. Mengenai jumlah persediaan pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 dari hasil stock opname telah tercantum di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang atas Laporan Keuangan

Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh auditor independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

d. Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa harus didasari bukti yang Kuat Kepastian hukum merupakan tujuan dari Undang-Undang perpajakan di Indonesia. Asas kepastian hukum juga merupakan landasan bagi Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menerbitkan suatu keputusan. Bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa:

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan sebagai berikut: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dalam hal Pemeriksa memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dimana salah satu tujuannya adalah melakukan pembinaan, juga ditegaskan dan diatur dalam Pasal 11 huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriKeuanganNomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015) yang menyebutkan sebagai berikut:

“i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;”

Hasil pemeriksaan pajak menjadi dasar adanya suatu kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Bahwa kaitan antara pemeriksaan pajak dalam memberikan kepastian hukum dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 29A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut:

“… Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Wajib Pajak semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Walaupun penjelasan di atas merujuk kepada kepastian hukum atas ‘pemeriksaan kantor’ dengan cakupan prosedur dan waktu yang lebih kurang dari ‘pemeriksaan lapangan’, hasil ‘pemeriksaan lapangan’ yang dihasilkan dengan cakupan prosedur dan waktu yang lebih dari ‘pemeriksaan kantor’ sudah seharusnya menjadikan tingkat kepastian hukum atas hasil ‘pemeriksaan lapangan’ adalah lebih tinggi lagi; bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

• Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

• Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

bahwa kepastian hukum merupakan tujuan dari Undang-Undang perpajakan di Indonesia sebagaimana dinyatakan pada bagian Menimbang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut:

”Menimbang:

1. Bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum...” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada ke-valid-an dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi dengan mempertimbangkan perbedaan penyajian mutasi persediaan antar Tahun 2019 dengan 2020 sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten; Dengan digunakannya teknik ekualisasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?” bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan

Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit;

Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

…

c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau…”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos- pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya,

apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp92.662.285.663,00 sudah seharusnya dibatalkan;

B. Sengketa terkait Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp 4.911.705.696,00

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Fiskal Positif dengan alasan sebagai berikut:

• Proses Pemeriksaan Pajak

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa tersebut;

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atas proses dan hasil penyediaan jasa, antara lain time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta tidak terdapat penjelasan bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya, metode pembebanannya, serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya yang harus dibebankan oleh Pemohon Banding;

- Tidak ada dokumen perjalanan dan akomodasi atas pihak pemberi jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga pemeriksa tidak meyakini bahwa pihak pemberi jasa benar-benar datang ke tempat Pemohon Banding dan memberikan jasanya;

- Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh eksistensi pemberian jasa berupa email-email korespondensi dengan pihak Adidas di luar negeri sehingga pemeriksa tidak meyakini bahwa pemberian jasa benar-benar terjadi;

• Proses Keberatan Pajak

Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa dengan alasan:

- Sesuai data dan informasi, terkait Expenses from MSA recharges dari Adidas Singapore Pte Ltd (aSin), peneliti mengabulkan keberatan Wajib Pajak;

- Dan terkait Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS), peneliti berpendapat biaya tersebut nyata-nyata merupakan duplikasi biaya sehingga menolak keberatan Wajib Pajak;

- Dengan demikian, Tim Peneliti membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa dan mengabulkan sebagian Keberatan Wajib Pajak;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Expenses from Global Business Service (Grup) sebesar Rp4.911.705.695,00 yang diberikan adidas Dalian China (“aBS”), dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa dukungan administrasi bisnis (global business services) telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding;

2. Penyerahan jasa yang dilakukan pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif antara satu dengan yang lainnya;

3. Berdasarkan studi transfer pricing, pembayaran biaya jasa manajemen Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Proses negosiasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dilakukan dalam konteks Transfer Pricing;

5. Biaya jasa dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 paragraf 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut, ketidaksetujuan Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

1. Jasa dukungan administrasi bisnis (global business services) telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding

1.1 Gambaran operasional pemberi jasa intragrup

Perlu diketahui bahwa, PT adidas Indonesia sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa intragrup yang dilakukan oleh beberapa pihak afiliasi, salah satunya adalah dari adidas Business Services (Dalian) Limited China (“aBS”);

Grup adidas merupakan salah grup perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia yang memiliki perusahaan afiliasi di berbagai negara. Seperti perusahaan multinasional lainnya, Grup adidas, memiliki ketentuan atau prosedur tersendiri dimana yang diterapkan oleh seluruh pihak afiliasi dalam kegiatan operasionalnya. Adapun tujuan dari pemberian jasa tersebut adalah memberikan pengarahan atau bantuan kepada perusahaan afiliasi apabila perusahaan afiliasi yang terkait menghadapi masalah dalam menjalankan bisnis operasionalnya;

Dikarenakan Grup adidas memiliki perusahaan afiliasi hampir di seluruh negara, maka dari itu, sebagian jasa intragrup tersebut tidak diberikan langsung oleh perusahaan induk kepada seluruh pihak afiliasi. Terkait dengan pemberian jasa intragrup yang berhubungan langsung dengan permasalahan bisnis operasional di setiap perusahaan afiliasi, Grup adidas dibantu oleh perusahaan afiliasi khusus dalam memberikan jasa secara regional;

aBS yang berdomisili di China adalah perusahaan afiliasi yang ditunjuk khusus untuk memberikan jasa intra-group terkait dengan jasa pendukung administrasi bisnis (GBS) kepada perusahaan-perusahaan afiliasi yang berada di pasar Asia Pasifik. Karyawan aBS mempunyai tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kualifikasi yang memadai untuk memberikan pengarahan dan bantuan sesuai dengan fungsinya; Seperti perusahaan multinasional lain pada umumnya, perusahaan multinasional memiliki jasa intra-group, seperti jasa pendukung administrasi bisnis dengan tujuan untuk memberikan pengarahan atau memastikan bahwa perusahaan afiliasi yang menerima jasa telah

menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.2 Eksistensi/realisasi Jasa bahwa berdasarkan PER-22 Bab IV huruf A, dinyatakan bahwa: “Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa”

bahwa lebih lanjut, dalam SE-50 disebutkan bahwa dalam menentukan eksistensi sebuah jasa intra-group, Terbanding perlu melakukan beberapa tahapan diantaranya me-review dokumen pendukung seperti kontrak perjanjian, proses dan hasil penyediaan jasa, invoice, dan sebagainya;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dukungan administrasi bisnis yang dilakukan oleh aBS sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jasa Dukungan Administrasi Bisnis, dengan ruang lingkup jasa sebagai berikut:

- Layanan dukungan akuntansi keuangan, termasuk dukungan dan/atau kinerja pemrosesan transaksi untuk piutang usaha, utang usaha, transaksi antar perusahaan, aset tetap, buku besar, e- commerce, manajemen pengeluaran, dukungan proses pengunggahan data, pajak tidak langsung, dan dukungan pelaporan wajib

Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti eksistensi jasa, yakni:

- Dokumentasi Transfer Pricing TA2020 beserta lampirannya;

- Ikhtisar Grup Adidas;

- Perjanjian atas jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS;

- Bukti atas penyediaan jasa dukungan administrasi bisnis berupa email korespondensi, PPT, dll;

- Invoice, bukti potong, dan BPN PPN dari penyerahan jasa dukungan administrasi bisnis;

- Daftar personil aBS yang terlibat dalam penyerahan jasa dukungan administrasi bisnis; dan

- Data DGT form dan Certificate of fiscal Residence dari aBS. Terlihat jelas dalam dokumen pendukung yang disampaikan kepada Terbanding bahwa aBS secara nyata telah memberikan jasa dukungan bisnis kepada Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat secara rinci pada daftar dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan;

1.3 Manfaat ekonomi Jasa bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selain eksistensi jasa dukungan administrasi bisnis dapat dibuktikan sebagaimana telah dijelaskan di atas, jasa tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana pada SE-50 disebutkan bahwa:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi)”

bahwa adanya penyediaan jasa manajemen oleh aBS kepada pihak afiliasinya juga bertujuan untuk mengefisiensikan biaya dengan cara mengumpulkan sumber daya dan memanfaatkan staf-staf yang dimiliki oleh penyedia jasa untuk melaksanakan fungsi-fungsi terkait. Manfaat yang diharapkan dari sentralisasi oleh penyedia jasa adalah komunikasi yang lebih maju, pengembangan yang terspesialisasi, dan eliminasi atas duplikasi pekerjaan;

bahwa dengan mensentralisasi dan memanfaatkan jasa dari pihak afiliasi, grup perusahaan dapat memanfaatkan skala ekonomi (economic of scale), dengan demikian:

a. Pemohon Banding dapat menekan pengeluaran yang dibutuhkan untuk mempekerjakan karyawan tambahan atau penyedia jasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi;

b. Jasa manajemen dari pihak afiliasi dilakukan berdasarkan praktik- praktik terbaik dengan tujuan agar aktivitas bisnis Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi lainnya (yang turut menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi) dapat berjalan sebaik mungkin dimana hal ini tidak dapat dilakukan oleh penyedia jasa dari pihak ketiga;

c. Jika Pemohon Banding harus mempekerjakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan melakukan sesuai dengan kebutuhan atau memanfaatkan jasa pihak independen, maka biaya yang ditimbulkan akan lebih besar dibandingkan dengan memanfaatkan jasa dukungan yang telah disediakan oleh penyedia jasa pihak afiliasi;

2. Penyerahan jasa yang dilakukan pihak afiliasi tidak bersifat duplikatif antara satu dengan yang lainnya

Selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa jasa yang disediakan pihak afiliasi bersifat duplikatif. Adapun definisi duplicative services dijelaskan dalam SE-50 di bawah ini:

“Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan pegawai) atau Wajib Pajak telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan.”

bahwa lebih lanjut, mengacu pada OECD TP Guideline 2017 paragraf 7.11 bahwa untuk melakukan penilaian apakah sebuah jasa bersifat

duplikatif harus dilakukan identifikasi sifat jasa antara yang dilakukan oleh pihak afiliasi dan yang disediakan secara in-house. Lebih lanjut, guideline tersebut juga menekankan bahwa meskipun terdapat jasa yang sejenis, namun secara terminologi tidak menjustifikasi bahwa jasa tersebut bersifat duplikatif, sehingga pemeriksaan secara rinci atas dokumen maupun informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding penting untuk dilakukan sebelum menyimpulkan sifat duplikasi dari jasa yang disediakan oleh pihak afiliasi;

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house.”

[Terjemahan tidak resmi] “Pertimbangan apa pun tentang kemungkinan duplikasi jasa perlu dukungan administrasi bisnis, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara in-house dan juga dikenakan biaya untuk layanan pemasaran dari perusahaan grup tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house.” bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam menyimpulkan sifat duplikasi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi

perlu dilakukan penilaian lebih lanjut atas sifat jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi terutama dapat dilihat dari dokumen pendukung. Pemohon Banding berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding yang keliru perihal duplikasi merupakan akibat dari tidak lakukan pemeriksaan yang lebih teliti terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding. Apabila melihat lebih lanjut dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Pemeriksaan dan Keberatan serta analisis ekonomi terhadap pembayaran jasa manajemen kepada pihak afiliasi sebagaimana tertera pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk TA2020, diketahui bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding memiliki kepentingan dan fungsi yang berbeda-beda. Sehingga dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding atas biaya jasa dukungan administrasi bisnis kepada aBS menjadi tidak tepat dan keliru;

3. Berdasarkan studi transfer pricing, pembayaran biaya jasa manajemen Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Tahap kedua yang harus dilakukan dalam pengujian kewajaran transaksi jasa intra-grup berdasarkan PER-22 dan SE-50 adalah melakukan perhitungan kewajaran jasa intra-grup tersebut; Review atas pembebanan biaya jasa intra-grup

Menurut SE-50 Bab II, Huruf B, No. 2 (a) dan (b), disebutkan bahwa: “Langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut:

a) Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup.

Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Pemohon Banding. Untuk mengetahui dasar pembebanan biaya jasa intra-grup…

b) Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding…”

bahwa biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk memberikan jasa tersebut, seperti biaya personil dan profesional, gaji, biaya jaminan sosial, dan biaya lainnya yang timbul dalam proses memberikan jasa;

Review atas alokasi pembebanan jasa

Pada SE-50 Bab II, Huruf B, No. 2 menyebutkan bahwa:

“c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung.

(1) Metode Langsung (Direct Charges Method)

(2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method)

Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”

“d) Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa.

Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Pemeriksa diharapkan mendokumentasikan analisis yang dilakukan untuk pilihan dasar alokasi (key allocation). Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.”

bahwa untuk alokasi biaya jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS, biaya yang dapat dialokasikan secara langsung atas jasa yang memberikan manfaat kepada penerima jasa tertentu dibebankan secara langsung atau dialokasikan kepada penerima jasa aktual. Biaya yang tersisa dialokasikan di antara berbagai penerima jasa dengan

menerapkan dasar alokasi yang dianggap sesuai untuk mencerminkan manfaat yang diharapkan oleh penerima jasa;

bahwa selama proses penganggaran, yaitu sebelum dimulainya tahun buku, para pihak menyepakati mekanisme recharging yang berlaku dan biaya jasa. Secara umum, biaya untuk jasa dibebankan dan dialokasikan dengan jumlah FTE (Full Time Equivalent) dalam memberikan jasa dukungan administrasi bisnis untuk Pemohon Banding;

Alokasi biaya untuk jasa dukungan administrasi bisnis melalui kunci alokasi berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan oleh penyedia jasa dalam memberikan jasa untuk masing-masing penerima jasa dapat dianggap sebagai praktik yang umum. Selanjutnya, alokasi tersebut adalah dianggap tepat karena karyawan yang melakukan jasa dukungan administrasi bisnis diatur dalam tim negara, agar dapat memberikan proses GBS (global business services) yang dapat diidentifikasi dengan jelas untuk negara-negara tertentu;

Membandingkan jasa intra-grup dan mark-up nya dengan transaksi independen

Dalam TP Dokumentasi atas pembayaran jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan melalui pengujian kewajaran remunerasi perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

Marjin

Jasa Rentang Kewajaran Biaya Hasil

° Jasa

Jasa Mark-up yang diterapkan oleh aBS 10% Telah dukungan konsisten dengan tingkat mark-up sesuai administrasi | yang digunakan pada dengan bisnis transaksi jasa alndo dengan pihak prinsip

{Global afiliasi lain, baik sebagai penerima kewajaran

Business layanan maupun

Services) penyedia layanan - dengan tingkat mark-up berkisar antara 5% dan 10%.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk pembayaran biaya jasa dukungan

administrasi bisnis secara keseluruhan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Proses negosiasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dilakukan dalam konteks Transfer Pricing

Pemohon Banding ingin mengkritisi bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat proses negosiasi kontrak jasa dengan masing-masing pihak afiliasi atas biaya jasa manajemen yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan bentuk ketidakpahaman Terbanding atas alur transaksi pembayaran jasa manajemen dan konsep Transfer Pricing. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan diatas, Pemohon Banding dan pihak afiliasi penyedia jasa intragrup telah melakukan analisis uji kewajaran atas margin pembayaran jasa intragrup dengan hasil yang menunjukkan bahwa margin yang ditentukan telah berada di dalam rentang kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa proses negosiasi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dilakukan dalam ruang lingkup kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini sebagaimana dapat dibuktikan bahwa dalam menentukan besaran margin jasa manajemen, pihak afiliasi melakukan analisis benchmarking dengan membandingkan margin transaksi serupa yang dilakukan pihak ketiga untuk memastikan bahwa margin yang ditagihkan kepada Pemohon Banding telah wajar dan sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan tidak adanya negosiasi atas jasa intragrup adalah tidak relevan dan keliru;

5. Biaya jasa dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 paragraf 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku

Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. …”

bahwa berdasarkan informasi di atas, koreksi Expense from Global Business Services sebesar Rp4.911.705.695,00, merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa biaya jasa dukungan administrasi bisnis tersebut telah diakui sebagai penghasilan kena pajak dan dikenakan pajak di yurisdiksi pihak afiliasi. Apabila Indonesia dengan keliru menolak pembebanan biaya jasa dukungan administrasi bisnis tersebut, maka Pemohon Banding (dan pihak afiliasinya) akan dikenakan pajak berganda yang tidak sesuai dengan kesepakatan penghindaran pajak berganda yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-293/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf d

Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk: keuntungan karena penjualan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 9 ayat (1) huruf k

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pajak penghasilan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;

2. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih;

3. hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

a) Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa

b. dibutuhkan oleh penerima jasa

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity)

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut

menjadi bagian dari grup usaha (passive association)

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

b) Pasal 14 ayat (4)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. Keberadaan/eksistensi harta tidak berwujud secara ekonomis dan legal

b. Jenis harta tidak berwujud

c. Nilai harta tidak berwujud

d. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal

e. Penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud

f. Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud

c) Pasal 22 ayat (8)

mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Terkait Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS), kebutuhan jasa manajemen yang diterima Wajib Pajak dari Adidas Dalian China, pada prinsipnya merupakan jasa manajemen yang sama yang telah diberikan oleh Adidas Singapore Pte.Ltd sehingga nyata-nyata merupakan duplikasi biaya karena jika kebutuhan jasa manajemen tersebut telah dipenuhi, maka pada dasarnya biaya¬biaya terkait MSA recharges dari Adidas Singapore Pte Ltd (aSin) dibayarkan kepada Adidas Dalian China yang muncul akibat adanya hubungan istimewa bukan berdasarkan kebutuhan akan suatu jasa;

2. Pendapat Terbanding:

a) Terkait Expenses from Business Service dari Adidas Dalian China (aBS), Terbanding berpendapat biaya tersebut merupakan duplikasi biaya sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan.

b) Dengan demikian Terbanding menyimpulkan koreksi yang dilakukan sudah tepat.;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 077/Ext/ads/Adm/JKT/II-2024 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya dengan tambahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Expenses from Global Business Service (Grup) sebesar Rp4.911.705.695,00 yang diberikan adidas Dalian China (“aBS”), dengan tambahan alasan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan mengenai APA, bukan terkait dengan pemeriksaan pajak;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Objek PPh Badan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar koreksi. Dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bukan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahwa dalam Bab 1, Pasal 1, ayat 5 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan:

“Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.”

bahwa berdasarkan pada kutipan pasal di atas, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Badan berlandaskan peraturan perpajakan terkait dengan APA dimana hal tersebut memiliki konteks yang berbeda serta tujuan peraturan yang berbeda pula. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki APA terkait dengan transaksi afiliasi yang dikoreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

02326/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 182/Ext/ads/Ad/JKT/X-2022 tanggal 27 Oktober 2022 berserta tanda terima;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00057/406/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022;

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 6 tanggal 17 Maret 2006 yang dibuat oleh Sdri. Sri Irmiati, S.H., Notaris berkedudukan di Bekasi yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Adidas Indonesia

Nomor 9 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat oleh Sdri. Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Timur yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-7. Bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020; Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Tambahan Tanpa Nomor dan Tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Tambahan tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024; Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 24 September 2024; Bukti P-13. Penjelasan Penutup Nomor S-032/XI/RST-ES/24 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-14. Lampiran Penjelasan Penutup Nomor S-032/XI/RST-ES/24 tanggal 12 November 2024 terkait Sengketa Harga Pokok Penjualan:

- Tanda terima penyampaian dokumen pada saat proses pemeriksaan dan keberatan Tahun Pajak 2020;

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dan 2020;

- Finance Manual adidas Group: Global Chart of Accounts - Balance Sheet definitions;

- Rincian Materials in Transit Tahun 2019;

- Kertas Kerja Audit (Neraca) Tahun 2018, 2019 dan 2020;

- Berita acara stock opname Tahun 2019 dan 2020;

- Sampel Dokumen Pembelian berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Invoice, Billing DJBC, Bill of Lading (BL), dan screenshot jurnal;

- Laporan Akuntan Atas Jasa Konsultansi Terkait Akun Beban Pokok Penjualan Di Tahun 2019;

Bukti P-15. Lampiran Penjelasan Penutup Nomor S-032/XI/RST-ES/24 tanggal 12 November 2024 terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

- Dokumentasi Transfer Pricing PT adidas Indonesia untuk Tahun Pajak 2020 beserta lampirannya;

- Dokumentasi Penetapan Harga Transfer Ikhtisar adidas Group untuk Tahun Pajak 2020;

- Perjanjian atas Jasa Dukungan Administrasi Bisnis dari aBS;

- Bukti eksistensi atas penyediaan jasa dukungan administrasi bisnis berupa korespondensi email;

- Invoice, Bukti Potong, dan BPN PPN dari penerimaan jasa dukungan administrasi bisnis oleh aBS;

- Salinan DGT form dan Certificate of fiscal Residence dari aBS selaku penyedia jasa;

- Bukti pendukung eksistensi jasa yang memperlihatkan adanya penyerahan jasa yang diberikan oleh aBS selaku pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00155/WPJ.07/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

02326/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanggal 2 Juli 2024; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-6. FotokopiSuratPeringatanKeduaNomorS-

167/WPJ.07/KP.04/PaPaj.2/2022 tanggal 28 April 2022;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Oktober 2024; Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-392/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

5 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02326/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00057/406/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 130/Ext/ads/Adm/JKT/XI-2023 tanggal 8 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto57.089.177.866154.663.169.22597.573.991.359

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp97.573.991.359,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp92.662.285.663,00; dan

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.911.705.695,00 bahwa pembahasan masing-masing Koreksi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp92.662.285.663,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp92.662.285.663,00 dengan alasan bahwa Terbanding tidak mendapati dokumen, data atau bukti tentang jumlah persediaan sehingga Terbanding melakukan penyesuaian saldo awal persediaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2020 dengan Saldo Akhir Persediaan tahun 2019 dan jumlah koreksi tersebut merupakan jumlah selisih antara saldo awal persediaan tahun 2020 yang lebih rendah dibandingkan saldo akhir persediaan tahun 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan saldo persediaan karena berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 dan tahun 2019 terdapat nilai merchandise inventories yang sama, sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp92.662.285.663,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing pihak dan menyampaikan alat bukti pendukung sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi nilai persediaan untuk menentukan kebenaran nilai Harga Pokok Penjualan Tahun 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan koreksi Terbanding tentang ketiadaan data untuk menghitung nilai persediaan adalah tidak sesuai fakta dan tidak jelas data yang dimaksudkan Terbanding karena Pemohon Banding baik di pemeriksaan telah menyampaikan data pembukuan dan data akuntansi termasuk laporan keuangan dan SPT PPh yang memuat data untuk menguji kebenaran pelaporan nilai Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemohon Banding di persidangan dengan alat bukti berupa Laporan Keuangan dapat menunjukkan bahwa selisih persediaan yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding sebesar Rp92.662.285.663,00 telah dilaporkan pada Laporan Keuangan sebagai Materials in Transit yang diklasifikasikan sebagai satu bagian dengan Merchandise Inventories dalam perhitungan Cost of Revenue, dan Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun 2020 dan tahun 2019 dapat membuktikan tidak terdapat perbedaan pelaporan jumlah saldo persediaan (inventories) akhir tahun 2019 dan saldo awal tahun 2019, dan terbukti telah melaporkan jumlah saldo pada pos merchandise inventories ending balances 2019 sama dengan merchandise inventories and materials in transit, beginning balances;

bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen SPT Tahunan 2019 dan tahun 2020, menjelaskan tentang perbedaan saldo persediaan awal 2020 dibandingkan persediaan akhir 2020 pada pelaporan SPT Tahunan, dimana saldo awal 2020 sebesar Rp305.635.055.467,00 sedangkan saldo akhir 2019 sebesar Rp212.972.769.804,00 sehingga berdasarkan fakta ini, maka Koreksi Terbanding didasarkan selisih pada saldo persediaan yang dilaporkan pada SPT PPh adalah sesuai dengan fakta bahwa terdapat selisih pelaporan jumlah saldo tersebut;

bahwa penjelasan selisih tersebut telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding disertai alat bukti perincian barang-barang persediaan dalam perjalanan, berupa informasi atas nama vendor, nomor Purchase Order, nomor dan tanggal PIB, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal Bill of Lading, jumlah transaksi dan jenis barang serta sample dokumen pendukung (Materials in Transit) pada saat tanggapan SPHP, namun tidak

dipertimbangkan oleh Terbanding sehingga di dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun 2020 yang diterbitkan Terbanding tidak memperhitungkan adanya persediaan dalam perjalanan yang dibukukan terpisah pada saldo tahun 2019, namun dijumlahkan sebagai saldo awal persediaan tahun 2020; bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang persediaan dalam perjalanan (Materials in Transit), dari proses terjadinya akun dan pencatatan serta urutan kejadian/kronologi barang-barang di dalam perjalanan, proses importasi dan dokumen importasinya yang dapat membuktikan bahwa selisih koreksi Terbanding adalah terkait adanya Materials in Transit tersebut yang dibukukan dalam akun terpisah dan dapat membuktikan bahwa secara substansi merupakan persediaan akhir tahun 2019 dan persediaan awal tahun 2020, sehingga selisih tersebut bukan kelebihan pelaporan jumlah persediaan awal tahun 2020 sebagaimana alasan koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding menolak argumentasi Pemohon Banding tentang perbedaan nilai persediaan dikarenakan menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan reklasifikasi akun-akun pembukuan yang menyebabkan perhitungan cost of revenue pada kedua laporan keuangan tidak konsisten karena adanya perbedaan nilai antara akun-akun tersebut; bahwa di persidangan terungkap fakta tentang adanya dokumen Berita Acara Stock Opname Akhir Tahun 2019 dan 2020 telah disampaikan kepada Terbanding/Pemeriksa pada proses pemeriksaan dan jumlah persediaan akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 dari hasil stock opname tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada fakta tentang perbedaan jumlah saldo awal persediaan tahun 2020 dibandingkan dengan saldo akhir tahun 2019, pada dasarnya telah dijelaskan dan dibuktikan dengan alat bukti dokumen yang cukup berupa adanya akun persediaan dalam perjalanan (Materials in Transit) bahwa dimana akun ini dipisahkan dengan saldo akhir persediaan tahun 2019 namun disatukan pada jumlah saldo persediaan awal tahun 2020, sehingga secara substansi dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa jumlah tersebut

merupakan jumlah yang sama dan tidak terdapat jumlah antara persediaan awal tahun 2020 dengan persediaan akhir 2019 yang dapat diperhitungkan di dalam pembentukan Harga Pokok Penjualan;

bahawa terkait dengan prinsip konsistensi yang disebutkan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat jika Terbanding menerapkan prinsip konsistensi maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi pada persediaan akhir tahun 2019 dengan cara menjumlahkan saldo persediaan dalam perjalanan menjadi satu kesatuan pelaporan dengan saldo akhir persediaan tahun 2019, sehingga jumlah tersebut sama dengan saldo awal tahun 2020;

bahwa Koreksi Terbanding terbukti tidak didasarkan pada kebenaran fakta pada Laporan Keuangan yang pada dasarnya adalah dokumen dasar pengisian SPT Tahunan PPh, oleh karena pos-pos yang harus dilaporkan pada SPT PPh memuat terminologi yang berbeda dengan pos-pos pada pembukuan/akuntansi komersial, sehingga untuk kepentingan pengisian SPT, sangat mungkin diperlukan penyesuaian-penyesuaian tertentu agar data-data laporan keuangan dapat dilaporkan sesuai pos-pos pada SPT Tahunan PPh yang harus diisi secara lengkap dan benar;

bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya tidak membuktikan adanya jumlah persediaan awal tahun 2020 yang terlalu tinggi pelaporannya, melainkan membuktikan adanya perbedaan klasifikasi pos persediaan awal 2020 yang berbeda dengan klasifikasi pos-pos persediaan akhir 2019, sehingga koreksi seharusnya dilakukan pada pengklasifikasiannya bukan pada koreksi jumlah saldonya;

bahwa berdasarkan uraian di atas dengan mempertimbangkan prinsip substance over form, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah selisih persediaan awal yang dikoreksi Terbanding pada dasarnya terjadi karena perbedaan klasifikasi pada Laporan Keuangan tahun 2019 yang secara substansi persediaan dalam perjalanan tersebut adalah bagian dari persediaan awal tahun 2020, dan terbukti bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada persediaan pelaporan jumlah saldo awal dan saldo akhir tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap faktor penyebab perbedaan saldo

tersebut, serta dengan mempertimbangkan bahwa tidak terdapat alat bukti dan fakta tentang adanya kelebihan jumlah pelaporan saldo awal persediaan tahun 2020, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding pada pos persediaan awal persediaan atas Harga Pokok Penjualan tahun 2020 sebesar Rp92.662.285.663,00, tidak dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.911.705.695,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp4.911.705.695,00 pada pos biaya : Expenses from Global Business Service (Grup) yang diberikan adidas Dalian China (“aBS”) yang menurut Terbanding biaya jasa tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya bahwa biaya jasa dari afiliasi yang dikoreksi Terbanding dapat dibuktikan eksistensinya dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.911.705.695,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan alat bukti pendukung yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian eksistensi biaya jasa dan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya diatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan Terbanding dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan alasan mengapa Terbanding tidak meyakini adanya eksistensi pemberian jasa yang diidentifikasi sebagai biaya jasa dari Global Business Service (Grup) sebesar Rp4.911.705.695,00, adalah karena Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memperoleh dokumen alat bukti tentang proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa-jasa tersebut, dokumen atas proses dan hasil penyediaan jasa, antara lain time schedule, personel yang dilibatkan dan biayanya, serta tidak terdapat penjelasan bagaimana jasa diberikan dan menimbulkan biaya, metode pembebanannya, serta bagaimana cara mendapatkan persentase atas atribusi biaya, tidak ada dokumen perjalanan dan akomodasi atas pihak pemberi jasa yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa pihak pemberi jasa benar-benar datang ke tempat Pemohon Banding dan memberikan jasanya;

bahwa terdapat tambahan argumentasi untuk mempertahankan koreksi pada proses keberatan, bahwa menurut Terbanding biaya jasa dari Global Business Service (Grup) merupakan duplikasi biaya sehingga memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyampaikan penjelasan dan menyampaikan alat bukti dokumen tentang pembuktian bahwa biaya dari pihak afiliasi pada sengketa ini telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada penilaian ketiadaan dokumen terjadinya kontrak atau kesepakatan pemberian jasa seperti dokumentasi negosiasi terkait perjanjian jasa tersebut, mengenai ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas eksistensi suatu jasa tidak semata-mata didasarkan pada kelengkapan dokumentasi proses terjadinya kontrak melainkan pada substansi apakah jasa yang disepakati benar-benar telah dilakukan sehingga fakta ketiadaan dokumen proses negosiasi terjadinya kontrak perjanjian bukanlah bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat substansi eksistensi pemberian jasa yang diuji;

bahwa bukti-bukti pemberian jasa diberikan dalam bentuk korespondensi melalui email, yang menurut Terbanding tidak dapat membuktikan eksistensi pemberian jasa, melainkan menurut Terbanding perlu bukti kehadiran secara fisik pihak tenaga kerja pemberi jasa, namun hal ini menurut Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya tepat melainkan tergantung dari karakteristik jasa yang diberikan, karena tidak semua jasa memerlukan kehadiran secara fisik sehingga terdapat jasa-jasa tertentu yang pemberian jasanya dapat dilakukan melalui korespondensi email dan pengiriman dokumen elektronik, namun demikian perlu dibuktikan apakah korespondensi email dan dokumen elektronik merupakan pemberian jasa yang dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding sebagai pihak penerima jasa;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lisan dan tertulis tentang kegiatan pemberian jasa meliputi lingkup jasa dan pemanfaatannya berupa pengelolaan Account Payable, Account Receivable, Fixed Assets Accounting, Retail Accounting, General Ledger, namun demikian berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa jasa-jasa terkait pengelolaan akuntansi merupakan kebutuhan jasa yang pada dasarnya dapat diselenggarakan sendiri oleh Pemohon Banding secara in-house;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan tentang kunci alokasi biaya dari penyedia jasa kepada pihak-pihak afiliasi, dan menyatakan bahwa biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk memberikan jasa tersebut, seperti biaya personil dan profesional, gaji, biaya jaminan sosial, dan biaya lainnya yang timbul dalam proses memberikan jasa, namun demikian tidak terdapat pernyataan ini tidak disertai alat bukti dokumen yang cukup untuk membuktikan biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh pihak afiliasi untuk memberikan jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tentang substansi jasa yang diberikan oleh Dalian China (“aBS”), yaitu Jasa dukungan administrasi bisnis (global business services), bahwa hal ini terkait dengan kedudukan Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional yang memanfaatkan

jasa intragrup dari adidas Business Services (Dalian) Limited China (“aBS”), dan aBS adalah entitas yang dibentuk untuk memberikan dukungan jasa manajemen kepada afiliasi-afiliasi dalam group usaha, untuk koordinasi dan efisiensi kebijakan group usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding bentuk jasa yang diberikan adalah pengarahan atau bantuan kepada perusahaan afiliasi apabila perusahaan afiliasi yang terkait menghadapi masalah dalam menjalankan bisnis operasionalnya, dan jasa ini diberikan oleh aBS yang berdomisili di China sebagai entitas ditunjuk khusus untuk memberikan jasa intra-group terkait dengan jasa pendukung administrasi bisnis (GBS) kepada perusahaan- perusahaan afiliasi yang berada di pasar Asia Pasifik;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding tentang substansi jasa terkait sengketa dikaitkan dengan kedudukan Pemohon Banding yang menjalankan bisnis berdasarkan kebijakan bisnis global sehingga Pemohon Banding koordinasi dan sinkronisasi kebijakan- kebijakan bisnisnya dengan kebijakan grup secara global sehingga aBS adalah mendukung manajemen afiliasi agar dapat menjalankan kebijakan bisnis yang sesuai dengan kebijakan grup secara global;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa fungsi aBS dibentuk untuk memberikan dukungan manajemen pada afiliasi-afiliasi termasuk Pemohon Banding, maka biaya untuk operasional aBS dibebankan pada afiliasi-afiliasi yang memanfaatkan keberadaan aBS tersebut, hal ini merupakan kelaziman di dalam praktek bisnis perusahaan multi nasional, namun demikian untuk membuktikan eksistensi tagihan jasa dari aBS ini diperlukan pembuktian adanya biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak aBS untuk keperluan pemberian jasa kepada Pemohon Banding yang dapat dikaitkan dengan jasa yang telah diberikan kepada Pemohon Banding serta mark-up yang wajar atas tagihan jasa tersebut;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa dokumen lokal – studi transfer pricing yang membuktikan bahwa mark-up yang ditagihkan afiliasi pemberi jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, namun hal ini tidak menjelaskan biaya-biaya yang

dikeluarkan (cost base) pihak pemberi jasa sebagai pembentuk harga tagihan jasa yang ditagihkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2020, sehingga pembuktian kewajaran besaran mark-up tersebut tidak membuktikan eksistensi pemberian jasa kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang keberadaan Pemohon Banding di dalam Grup adidas yang merupakan salah grup perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia yang memiliki perusahaan afiliasi di berbagai negara, seperti perusahaan multinasional lainnya, Grup adidas, memiliki ketentuan atau prosedur tersendiri dimana yang diterapkan oleh seluruh pihak afiliasi. Tujuan dari pemberian jasa tersebut adalah memberikan pengarahan atau bantuan kepada perusahaan afiliasi apabila perusahaan afiliasi yang terkait menghadapi masalah dalam menjalankan bisnis operasionalnya, Pemberian jasa intragrup yang berhubungan langsung dengan permasalahan bisnis operasional di setiap perusahaan afiliasi, Grup adidas dibantu oleh perusahaan afiliasi khusus dalam hal ini oleh aBS yang berdomisili di China untuk memberikan jasa intra- group terkait dengan jasa pendukung administrasi bisnis (GBS), mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan aBS adalah kepanjangan kepentingan dari kebijakan bisnis global Adidas Grup, sehingga jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding lebih untuk kepentingan kebijakan bisnis global;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah membandingkan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang saling independen, dimana pihak yang saling independen akan melakukan pembayaran jasa jika pemberian jasa tersebut benar telah terjadi dan merupakan jasa kebutuhan dan dimanfaatkan oleh penerima jasa, oleh karena itu pada sengketa ini dibutuhkan pembuktian apakah jasa manajemen benar-benar telah terjadi dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa jasa dukungan manajemen yang diperoleh berupa Layanan dukungan akuntansi keuangan, termasuk dukungan dan/atau kinerja pemrosesan transaksi untuk

piutang usaha, utang usaha, transaksi antar perusahaan, aset tetap, buku besar, e-commerce, manajemen pengeluaran, dukungan proses pengunggahan data, pajak tidak langsung, dan dukungan pelaporan, dan dibuktikan dengan alat bukti berupa: Dokumentasi Transfer Pricing TA2020 beserta lampirannya; Ikhtisar Grup Adidas; Perjanjian atas jasa dukungan administrasi bisnis dari aBS; Bukti atas penyediaan jasa dukungan administrasi bisnis berupa email korespondensi, PPT, dll Invoice, bukti potong, dan BPN PPN dari penyerahan jasa dukungan administrasi bisnis; Daftar personil aBS yang terlibat dalam penyerahan jasa dukungan administrasi bisnis; dan Data DGT form dan Certificate of fiscal Residence dari aBS, namun demikian alat bukti dokumen ini tidak dapat membuktikan bahwa pemberian jasa dukungan manajemen benar-benar terjadi secara nyata dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa dalam hubungan yang saling independen pihak penerima jasa akan membayar biaya jasa kepada pihak pemberi jasa jika jasa tersebut benar-benar telah diberikan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa, namun pada transaksi jasa yang terjadi pada sengketa ini, pembayaran jasa lebih dikarenakan kedudukan Pemohon Banding sebagai anggota/afiliasi Group usaha yang dalam kesepakatan group, berkewajiban menanggung beban operasional dari entitas yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan jasa, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa yang terjadi pada sengketa ini adalah terjadi karena adanya hubungan istimewa bukan karena adanya pemberian jasa yang signifikan dengan harga yang dibayarkannya, dan hal ini tidak sesuai dengan kelaziman yang terjadi pada transaksi antar perusahaan- perusahaan yang berkedudukan saling independent;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan koreksi dari Terbanding yang dikaitkan dengan adanya faktor duplikasi biaya, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya fungsi koordinasi kebijakan bisnis global adalah fungsi yang dijalankan kantor pusat atau entitas induk perusahaan, oleh karena itu beban biaya jasa dukungan manajemen untuk menjalankan manajemen yang terkoordinasi dengan kebijakan

manajemen global adalah untuk kepentingan entitas induk perusahaan dan bukan beban biaya bagi Pemohon Banding, serta dengan mempertimbangkan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding pada dasarnya memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jasa terkait akuntansi secara in house, sehingga tidak memerlukan pemberian jasa dari pihak eksternal; bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan jasa dukungan manajemen dari aBS benar-benar telah terjadi pada tahun 2020, dan bukti email yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dikaitkan dengan pemberian jasa secara signifikan bahwa jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding serta berpengaruh atau diterapkan pada manajemen perusahaan yang dijalankan Pemohon Banding, sehingga fakta-fakta ini memperkuat argumentasi Terbanding bahwa tidak terdapat eksistensi dan manfaat dari pembayaran jasa kepada aBS, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding pada pos biaya : Expenses from Global Business Service (Grup) sebesar Rp4.911.705.695,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan92.662.285.663092.662.285.663
2Penyesuaian Fiskal Positif4.911.705.6964.911.705.6960
Jumlah97.573.991.3594.911.705.69692.662.285.663

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp154.663.169.225

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp92.662.285.663

- menurut Pengadilan PajakRp62.000.883.562

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02326/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00057/406/20/056/22 tanggal 28 Juli 2022 atas nama PT ADIDAS INDONESIA, NPWP 02.414.596.3-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp62.000.883.562 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp62.000.883.562 PPh yang terutangRp13.640.194.384 Kredit PajakRp51.964.679.396 Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayarRp (38.291.133.012)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara

elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.