Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-010973.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010973.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Adidas Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Neto
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29A; Pasal 37A
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- PMK 184/PMK.03/2015Pasal 11
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010973.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Adidas Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor 00057/406/20/056/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 Desember 2025