Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-010896.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Dian Kencana Mitra Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010896.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010896.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAN KENCANA MITRA MANDIRI, NPWP: 76.453.337.8-001.000,

beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 54A RT.011 / RW.006, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (13130), yang diwakili oleh Sdr. Wihadi Wirawan, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rendy Johan Bong

Izin Kuasa Hukum : KEP-1204/PP/IKH/2023 tanggal 15 September

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/BANDING- PAJAK/DKMM/I/2024 tanggal 29 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP

2. Nama / N I P: Poppy Dyah Lestari K. / 198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP

3. Nama / N I P: Ferdinand Novando / 198311102009011015 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP

4. Nama / N I P: Diyah Ayu Candra / 198006272002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5387/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 93/PP/BR/2024 tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-178/PP/Ucp/2026 tanggal 25 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 142/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/DKMM/BD/I/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto405.138.000.071,00406.614.921.700,00405.138.000.071,00
2Harga Pokok Penjualan398.541.005.546,00398.541.005.546,00398.541.005.546,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto6.596.994.525,008.073.916.154,006.596.994.525,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.542.478.866,004.194.747.066,005.542.478.866,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri1.054.515.659,003.879.169.088,001.054.515.659,00
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
a. Penghasilan dari Luar Usaha123.020.608,00123.020.608,00123.020.608,00
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas0,000,000,00
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0,000,000,00
d. Lain-Lain(5.436.719,00)(5.436.719,00)(5.436.719,00)
e. Jumlah117.583.889,00117.583.889,00117.583.889,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,000,000,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif0,000,000,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0,000,000,00
c. Jumlah0,000,000,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,000,000,00
10Jumlah Penghasilan Neto1.172.099.548,003.996.752.977,001.172.099.548,00
11Zakat / Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,000,000,00
12Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan Kena Pajak1.172.099.548,003.996.752.977,001.172.099.548,00
15PPh Terutang267.490.499,00973.653.856,00267.490.499,00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,000,000,00
17Jumlah PPh Terutang267.490.499,00973.653.856,00267.490.499,00
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000,00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210,000,000,00
b.2. PPh Pasal 220,000,000,00
b.3. PPh Pasal 23261.515.713,00216.859.094,00261.515.713,00
b.4. PPh Pasal 240,000,000,00
b.5. Lain-lain0,000,000,00
b.6. Jumlah261.515.713,00216.859.094,00261.515.713,00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220,000,000,00
c.2. PPh Pasal 250,000,000,00
c.3. PPh Pasal 295.974.786,005.974.786,005.974.786,00
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
c.5. Lain-lain0,000,000,00
c.6. Jumlah5.974.786,005.974.786,005.974.786,00
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0,000,000,00
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan267.490.499,00222.833.880,00267.490.499,00
19Pajak yang tidak / kurang dibayar0,00750.819.976,000,00
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP327.958.166,000,00
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
e. Jumlah sanksi administratif327.958.166,000,00
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,001.078.778.142,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar: Rp1.078.778.142,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir dengan pemeriksa sebesar: Rp0,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto3.996.752.977,00(1.347.731.800,00)2.649.021.177,00
Kompensasi Kerugian0,00(0,00)0,00
Penghasilan Kena Pajak3.996.752.977,00(1.347.731.800,00)2.649.021.177,00
Pajak Penghasilan Terutang973.653.856,00(311.398.562,00)662.255.294,00
Kredit Pajak222.833.880,0044.656.619,00267.490.499,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar750.819.976,00(356.055.181,00)394.764.795,00
Sanksi Administrasi327.958.166,00(155.524.903,00)172.433.263,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.078.778.142,00(511.580.084,00)567.198.058,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 diterima pada tanggal 20 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Wihadi Wirawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 15 Juni 2016;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan Bruto405.138.000.071,00406.614.921.700,001.476.921.629,00
2.Biaya Usaha Lainnya5.542.478.866,004.194.747.066,001.347.731.800,00
3.Kredit Pajak267.490.499,00222.833.880,0044.656.619,00

bahwa atau secara rinci perhitungan sebagaimana yang tertera dalam SKPKB yaitu sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
PPh Badan Tahun Pajak 2017
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto405.138.000.071406.614.921.7001.476.921.629
2Harga Pokok Penjualan398.541.005.546398.541.005.5460
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto6.596.994.5258.073.916.1541.476.921.629
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.542.478.8664.194.747.0661.347.731.800
5Penghasilan Neto Dalam Negeri1.054.515.6593.879.169.0882.824.653.429
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha123.020.608123.020.6080
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain(5.436.719)(5.436.719)0
e. Jumlah117.583.889117.583.8890
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif000
b. Penyesuaian Fiskal Negatif000
c. Jumlah000
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto1.172.099.5483.996.752.9772.824.653.429
11Zakat / Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak1.172.099.5483.996.752.9772.824.653.429
15PPh Terutang267.490.499973.653.856706.163.357
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu000
17Jumlah PPh Terutang267.490.499973.653.856706.163.357
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23261.515.713216.859.09444.656.619
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain – Lain000
b.6. Jumlah261.515.713216.859.09444.656.619
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 295.974.7865.974.7860
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain – Lain000
c.6. Jumlah5.974.7865.974.7860
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan267.490.499222.833.88044.656.619
19Pajak yang tidak / kurang dibayar0750.819.976750.819.976
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0327.958.166327.958.166
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi0327.958.166327.958.166
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar01.078.778.1421.078.778.142

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan Bruto405.138.000.071,00406.614.921.700,001.476.921.629,00
2.Biaya Usaha Lainnya5.542.478.866,004.194.747.066,001.347.731.800,00
3.Kredit Pajak267.490.499,00222.833.880,0044.656.619,00

Secara rinci perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
PPh Badan Tahun Pajak 2017
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto405.138.000.071406.614.921.7001.476.921.629
2Harga Pokok Penjualan398.541.005.546398.541.005.5460
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto6.596.994.5258.073.916.1541.476.921.629
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha5.542.478.8664.194.747.0661.347.731.800
5Penghasilan Neto Dalam Negeri1.054.515.6593.879.169.0882.824.653.429
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha123.020.608123.020.6080
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain(5.436.719)(5.436.719)0
e. Jumlah117.583.889117.583.8890
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif000
b. Penyesuaian Fiskal Negatif000
c. Jumlah000
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto1.172.099.5483.996.752.9772.824.653.429
11Zakat / Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak1.172.099.5483.996.752.9772.824.653.429
15PPh Terutang267.490.499973.653.856706.163.357
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu000
17Jumlah PPh Terutang267.490.499973.653.856706.163.357
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23261.515.713216.859.09444.656.619
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain – Lain000
b.6. Jumlah261.515.713216.859.09444.656.619
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 295.974.7865.974.7860
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain – Lain000
c.6. Jumlah5.974.7865.974.7860
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan267.490.499222.833.88044.656.619
19Pajak yang tidak / kurang dibayar0750.819.976750.819.976
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0327.958.166327.958.166
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi0327.958.166327.958.166
21Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar01.078.778.1421.078.778.142

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto3.996.752.977,00(1.347.731.800,00)2.649.021.177,00
Kompensasi Kerugian0,00(0,00)0,00
Penghasilan Kena Pajak3.996.752.977,00(1.347.731.800,00)2.649.021.177,00
Pajak Penghasilan Terutang973.653.856,00(311.398.562,00)662.255.294,00
Kredit Pajak222.833.880,0044.656.619,00267.490.499,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar750.819.976,00(356.055.181,00)394.764.795,00
Sanksi Administrasi327.958.166,00(155.524.903,00)172.433.263,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.078.778.142,00(511.580.084,00)567.198.058,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Bruto406.614.921.700,00405.138.000.071,001.476.921.629,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan Bruto sebesar Rp1.476.921.629,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto dengan alasan:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Terbanding yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00 sehingga diperoleh nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017;

- Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa;

- Saldo Awal Piutang Dagang;

- Saldo Akhir Putang Dagang;

- Saldo Awal Deposit Pelanggan;

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan;

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran); adalah nilai yang digunakan oleh Terbanding yang bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening Bank Mandiri Pemohon Banding dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank;

2. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-40/WPJ.206/2023 dengan tim Pemeriksa, Terbanding menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca Pemohon Banding dan rekening Bank Mandiri Pemohon Banding, dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23;

3. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut Pemohon Banding sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00), berarti Pemohon Banding memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali;

4. bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 UU PPh, mengenai Objek PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mengenai kewenangan DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Terbanding masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada perhitungan arus uang masuk. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang dan Piutang sebagai berikut:

PT Dian Kencana Mitra Mandiri

Perhitungan Arus Uang Masuk

Jumlah (+) Penerimaan Kas-

(-) Kas Masuk yang bukan Penjualan / Jasa-

(+) Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran Tahun 2017467.629.634.600,00 (-) Mutasi Uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa(19.925.929.102,00) (-) Saldo Awal Piutang Dagang-

(+) Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382,00 (+) Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273,00 (-) Saldo Akhir Deposit Pelanggan(901.000.000,00) (-) Saldo Akhir Hutang Lain lain(91.948.182,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971,00 (-) PPN yang dipungut sendiri (Januari-Desember 2017)(40.339.956.271,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Pemeriksa406.614.921.700,00 Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak405.138.000.071,00

Selisih1.476.921.629,00 Penjelasan Pehitungan Selisih:

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang

119.925.929.102,00

diperhitungkan

2 Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang seharusnya(20.555.346.898,00)

Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang

3 seharusnya di potong PPh Pasal 23 (dikembalikan pada tanggal 27(158.019.546,00)

oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri)

Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi

4261.515.713,00

(Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)

Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke Piutang

5(50.000.000,00)

Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus 2017

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke Piutang

6(901.000.000,00)

Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember 2017

Total Perhitungan Penjelasan Selisih(1.476.921.629,00)

Selisih-

Penjelasan Perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang diatas adalah sebagai berikut:

a. bahwa terdapat perbedaan perhitungan pada mutasi uang masuk yang bukan penjualan/jasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, yang mana menurut Terbanding sebesar Rp19.925.929.102,00 tetapi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00 sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

b. bahwa terdapat kelebihan penerimaan uang masuk atas pembayaran dari lawan transaksi sebesar Rp158.019.546,00 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, tetapi dibayarkan penuh tanpa dipotong oleh lawan transaksi. Atas kelebihan penerimaan tersebut telah dikembalikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri. Oleh karena itu selisih tersebut merupakan pengurang dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

c. bahwa Kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan bukti

potong PPh Pasal 23 yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

d. bahwa terdapat deposit dari pelanggan yang diterima pada tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 dan Tahun 2017 sebesar Rp901.000.000,00 yang telah Pemohon Banding kembalikan pada tanggal 10 Agustus 2017 serta 19 dan 20 Desember 2017. Atas pengembalian deposit pelanggan tersebut seharusnya mengurangi peredaran bruto Pemohon Banding karena atas deposit tersebut tidak dicatat untuk mengurangi jumlah dari Piutang Usaha melainkan dikembalikan kepada lawan transaksi sebagai refund deposit pelanggan. Sehingga atas penerimaan tersebut bukan merupakan bagian peredaran usaha. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, tidak ada selisih antara penjualan/jasa yang Pemohon Banding laporkan dengan jumlah mutasi uang masuk yang Pemohon Banding terima;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Pemohon Banding sudah sepakat dengan Terbanding. Pemohon Banding sebelumnya menggunakan angka yang sesuai dengan perhitungan Terbanding karena angka tersebut sudah disetujui saat proses pemeriksaan dalam rangka mengajukan restitusi PPN sebelumnya dan tidak dipermasalahkan oleh Pemeriksa yang lalu. Oleh sebab itu Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang Masuk diatas;

3. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan SPT Masa PPN tahun 2017 adalah benar Rp405.138.000.071,00. Jumlah yang tidak tepat adalah jumlah Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang berdasarkan Terbanding adalah sebesar Rp19.925.929.102,00 sedangkan

berdasarkan perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang yang sudah PemohonBandingsajikankembaliadalahsebesar Rp20.555.346.898,00;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan, karena pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi adalah jumlah tagihan (DPP + PPN) dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 23 yang menjadi kredit pajak. Oleh sebab itu jelas bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 seharusnya dihitung dalam perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang karena mengurangi jumlah uang masuk sebagai penerimaan;

5. bahwa berdasarkan penjelasan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Bruto sejumlah Rp1.476.921.629,00 adalah tidak tepat, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan oleh Majelis Hakim;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah menjelaskan seluruh sengketa yang diajukan banding dengan jelas dan terperinci;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus

2022 Tahun Pajak 2017, yang diterbitkan Terbanding, menjadi sebagai berikut:

UraianSemula Keputusan KeberatanBanding
Semula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto3.996.752.977(1.347.731.800)2.649.021.177(1.476.921.629)1.172.099.548
Kompensasi Kerugian00000
Penghasilan Kena Pajak3.996.752.977(1.347.731.800)2.649.021.177(1.476.921.629)1.172.099.548
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang973.653.856(311.398.562)662.255.294(394.764.795)267.490.499
Kredit Pajak222.833.88044.656.619267.490.4990267.490.499
PPh Kurang / (Lebih) Bayar750.819.976(356.055.181)394.764.795(394.764.795)0
Sanksi Administrasi327.958.166(155.524.903)172.433.263(172.433.263)0
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.078.778.142(511.580.084)567.198.058(567.198.058)0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10

Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 16 tanggal 15 Juni 2016 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Perincian Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa

yang seharusnya sebanyak 1 (satu) set;

Bukti P-6. Fotokopi Perincian Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh

oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23 yang dikembalikan pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri sebanyak 1 (satu) set;

Bukti P-7. Fotokopi Perincian atas penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh

lawan transaksi berupa Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebanyak 1 (satu) set;

Bukti P-8. Fotokopi Perincian pengembalian Deposit Pelanggan tahun 2016 dan

2017 sebanyak 1 (satu) set;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 142/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 13 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
g.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
h.Bukti Pembayaran:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
i.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
j.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan

Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-97/WPJ.20/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002885/BPS/KPP.200103/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 15 Agustus 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Bruto sebesar Rp1.476.921.629,00

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan

pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

(f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

(3) Ayat (2a), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

(4) Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

(5) Ayat (3), bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

(1) Huruf a, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Huruf b, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Huruf c, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

(4) Huruf d, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

(6) Ayat (3a), bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

(7) Ayat (3b), bahwa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

(8) Ayat (3c) bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

d) Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan

pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1) bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun,
atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang
saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian
pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan

(i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10)sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang

dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11)biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(12)sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah; dan

(13)sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 9 ayat (1) bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,

yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10)huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,

firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11)huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan

kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

d) Pasal 11:

Ayat (1), bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Ayat (2), bahwa Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

e) Pasal 25 ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

(1) Huruf a, Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

(2) Huruf b, Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

f) Pasal 28 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

(1) Huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Huruf b, pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

(3) Huruf c, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

(4) Huruf d, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(5) Huruf e, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(6) Huruf f, pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di

Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

a) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Ayat (2), bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(a) Huruf a, Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(b) Huruf b, Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

(c) Huruf c, Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(3) Ayat (3), baha natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

b) Pasal 3:

(1) Ayat (1), Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

(a) Huruf a, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

(b) Huruf b, pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya

(2) Ayat (2), Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar;

(3) Ayat (3), Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

c) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang;

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(2) Ayat (2), bahwa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk

Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan;

(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

d) Pasal 5:

(1) Ayat (1), Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;

b. pakaian seragam petugas keamanan;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. pengmapan untuk awak kapal dan yang seJenisnya; dan/atau

e. kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh InstansiPemerintahyangmembidangiurusan ketenagakerjaan;

e) Pasal 6:

(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran;

(3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan

(b) atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

b. Penelitian Awal

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 dengan surat Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 dengan alasan seperti pada angka VI;

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Tim Peneliti Keberatan mengabulkan seluruhnya Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp0,00;

c. Peneltian Bukti Pendukung:

bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 97/WPJ.20/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 1 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman diketahui sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00

(1) Pengujian bersumber dari:

- Data SIDJP dan Apportal

- SPT Tahuan PPh Badan

- Laporan Rugi Laba dari Wajib Pajak

- Rekening Mandiri 060009998364

(2) Pengujian yang dilakukan

Pemanfaatan data internal dan Eksternal Terbanding, serta penelusuran terhadap bukti pendukung transaksi;

(3) Simpulan:

U r a i a nM e n u r u t
WP/SPTPemeriksaKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
-Penjualan Starter Pack391.704.545.452393.181.467.0811.476.921.629
-Fee Pengelolaan4.508.454.6194.508.454.6190
-Fee Pemasaran8.925.000.0008.925.000.0000
Jumlah405.138.000.071406.614.921.7001.476.921.629

(4) Dasar koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP

bahwa berdasarkan Pengujian Arus Kas dan Piutang, terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp1.476.921.629,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 UU PPh, mengenai Objek PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mengenai kewenangan Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang

(5) Tanggapan Pemohon Banding atas Koreksi Berdasarkan SPHP

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas selisih peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00, karena menurut pencatatan Pemohon Banding tidak ada penghasilan yang belum Pemohon Banding laporkan. Atas selisih tersebut adalah merupakan transaksi penjualan sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas penghasilan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak PPh 23);

(6) Berdasarkan penelitian atas Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaa Pemohon Banding melalui surat No. 001/DKMM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

(7) bahwa di dalam tanggapannya Pemohon Banding memberikan rincian perhitungan peredaran usaha sebagai berikut:

Penerimaan Kas0,00 kas Masuk yang bukan Penjualan/Jasa0,00 Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran

467.629.634.600,00 tahun 2017

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa-19.925.929.102,00 Saldo Awal Piutang Dagang0,00 Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382,00 Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273,00 Saldo Akhir Deposit Pelanggan-901.000.000,00 Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan

-91.948.182,00 Penerimaan Pembayaran)

Peredaran Usaha/Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971,00 PPN yg dipungut sendiri (Januari s.d. Desember

-40.339.956.271,00 2017)

Peredaran Usaha/Penyerahan cfm Pemeriksa406.614.921.700,00 Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Wajib

405.138.000.071,00 Pajak

Selisih1.476.921.629,00

 bahwa di dalam surat keberatan Pemohon

Banding memberikan penjelasan Perhitungan Selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 sebagai berikut:

Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017

Januari 2017130.363.636,00
Februari 2017367.872.727,00
Maret 201721.136.364,00
April 2017400.000.000,00
Mei 2017800.000.000,00
Juni 201710.973.625,00
Juli 20172.181.840,00
Agustus 20173.818.220,00
September 20171.636.380,00
Oktober 2017454.550,00
Jumlah Penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak Pasal 23 tahun 2017)(261.515.713,00)
1.738.437.342,00

 bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan

Pemohon Banding yang diberikan pada saat proses pemeriksaan dan selama proses keberatan yang dituangkan di dalam surat permohonan keberatannya, diketahui sebagai berikut:

Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017:467.629.634.600,00
Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa:-19.925.929.102,00
Saldo Awal Piutang Dagang:0,00
Saldo Akhir Piutang Dagang:7.153.382,00
Saldo Awal Deposit Pelanggan:236.967.273,00
Saldo Akhir Deposit Pelanggan:-901.000.000,00
Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran):-91.948.182,00

(8) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

U R A I A NJanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesemberGABUNGAN
DPP PENYERAHAN BARANG DAN JASA a. Penyerahan Terutang PPN - Ekspor0000000000000
- PPN-nya harus dipungut sendiri31.847.222.73047.577.268.17875.626.590.90888.450.000.000155.900.000.0002.649.026.366370.000.000441.636.364349.818.183188.000.00000403.399.562.729
- PPN-nya dipungut oleh Pemungut0000000000000
- PPN-nya tidak dipungut130.363.636367.872.72721.136.364400.000.000800.000.00010.973.6252.181.8403.818.2201.636.380454.550001.738.437.342
- PPN-nya dibebaskan b. Penyerahan Tidak Terutang PPN Jumlah Penyerahan PENGHITUNGAN PPN a. Pajak Keluaran harus dipungut sendi b. PPN disetor dimuka (-)0 00 00 00 00 00 00 00 00 00 00 00 00 0
31.977.586.366 3.184.722.273 047.945.140.905 4.757.726.818 075.647.727.272 7.562.659.091 088.850.000.000 8.845.000.000 0156.700.000.000 15.590.000.000 02.659.999.991 264.902.637 0372.181.840 37.000.000 0445.454.584 44.163.636 0351.454.563 34.981.818 0188.454.550 18.800.000 00 0 00 0 0405.138.000.071 40.339.956.273 0

 bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Kertas

Kerja Pemeriksaan diketahui berdasarkan rekapitulasi detil pelaporan SPT Masa Pemohon Banding dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Jumlah Penyerahan atau Total DPP Pemohon Banding untuk masa pajak Januari s.d. Desember adalah sebesar Rp405.138.000.071,00 yang terdiri dari:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri403.399.562.729,00
- PPN-nya tidak dipungut1.738.437.342,00
Total Penyerahan405.138.000.071,00

 bahwa berdasarkan penelitian atas uji Arus Kas

dikaitkan dengan nilai yang tersaji di dalam

penghitungan arus uang antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa, diketahui sebagai berikut:

Wajib PajakPemeriksaSelisih
Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017:467.629.634.600,00467.629.634.600,000,00
Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa:-19.925.929.102,00-19.925.929.102,000,00
Saldo Awal Piutang Dagang:0,000,000,00
Saldo Akhir Piutang Dagang:7.153.382,007.153.382,000,00
Saldo Awal Deposit Pelanggan:236.967.273,00236.967.273,000,00
Saldo Akhir Deposit Pelanggan:-901.000.000,00-901.000.000,000,00
Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran):-91.948.182,00-91.948.182,000,00

 bahwa di dalam surat keberatan Pemohon

Banding memberikan penjelasan Perhitungan Selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 sebagai berikut:

Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017

Januari 2017130.363.636,00
Februari 2017367.872.727,00
Maret 201721.136.364,00
April 2017400.000.000,00
Mei 2017800.000.000,00
Juni 201710.973.625,00
Juli 20172.181.840,00
Agustus 20173.818.220,00
September 20171.636.380,00
Oktober 2017454.550,00
Jumlah Penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak Pasal 23 tahun 2017)(261.515.713,00)
1.738.437.342,00

bahwa dengan demikian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Pemeriksa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum di

perhitungkan oleh pemeriksa sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017;

- MutasiUangMasukyangbukan Penjualan/Jasa;

- Saldo Awal Piutang Dagang;

- Saldo Akhir Piutang Dagang;

- Saldo Awal Deposit Pelanggan;

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan;

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran);

bahwa adalah nilai yang digunakan oleh Pemeriksa yang bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening bank mandiri Pemohon Banding dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank;

(9) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 40/WPJ.206/2023 dengan Tim Pemeriksa diketahui sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Bagaimana cara Saudara melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00? Data/dokumen apa yang digunakan pemeriksa di dalam melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00? Jelaskan!

Jawaban:

Pemeriksa menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca WP dan rekening bank mandiri WP, dalam

pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23;

2. Pertanyaan:

Berdasarkan penelitian terhadap koreksi pemeriksa yang dituangkan di dalam Laporan Hasi Pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi diperoleh dari equalisasi peredaran usaha cfm SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan, dimana selisih tersebut dapat dijelaskan Pemohon Banding dengan tepat jumlah nilai koreksinya yaitu terdiri dari Penjualan yang DPPnya tidak dipungut dikurangkan dengan Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang dilaporkan di dalam SPT PPh Badan. Bagaimana tanggapan Saudara terhadap fakta tersebut? Jelaskan!

Jawaban:

Pemeriksa mempertahankan koreksi karena dalam tanggapan koreksi, WP menghitung (Peredaran Usaha/Penyerahan menurut Pemeriksa = Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP + Penyerahan tidak terutang PPN – Kredit Pajak PPh Pasal 23

- Untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00) ada di KKP Index N.13, berarti WP memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali;

- Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23. Kewajiban melapor dan menyetor ada pada pengguna jasa (setor dengan nama dan NPWP pengguna jasa, pemberi jasa mendapatkan bukti potong);

3. Pertanyaan:

Apakah benar koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00adalahberasaldari perbedaan penerapan formula penghitungan arus uang antara pemeriksa dengan Pemohon Banding, bukan berdasarkan temuan antara lain berupa penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding di dalam rekening atau buku penjualan atau sumber dokumen lainnya, artinya semata- mata diperoleh dari perbedaan penerapan formulasi penghitungan arus uang untuk menentukan peredaran usaha ? Jelaskan! Jawaban:

Koreksi Peredaran Usaha/Penyerahan berasal dari pemeriksaan Piutang pada neraca, dan arus kas dari rekening bank mandiri milik WP. Menurut Pemeriksa WP tidak tepat dalam sanggahannya karena

- Untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00) ada di KKP Index N.13, berarti WP memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali;

Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan dari jasa tidak include PPh Pasal 23. Kewajiban melapor dan menyetor pada pengguna jasa (setor dengan nama dan NPWP pengguna jasa, pemberi jasa mendapatkan bukti potong);

 bahwa berdasarkan penjelasan Tim Pemeriksa

diketahui beberapa fakta antara lain:

- Pemeriksa menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca WP dan rekening bank mandiriPemohonBanding,dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23;

- bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut WP sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN danPPNtidakterutangPPN (Rp403.399.562.729,00+ Rp1.738.437.342,00) ada di KKP Index N.13, berarti WP memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali;

- bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta diatas, diketahui bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

c. Pendapat Tim Peneliti

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

3) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB;

4) bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.467.921.629,00 dimana berdasarkan pencatatan Pemohon Banding tidak ada selisih pada perdaran bruto yang telah Pemohon Banding bukukan, atas selisih tersebut adalah merupakan transkasi penjualan yang telah sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas pelunasan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00;

5) bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Pemeriksa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah

nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum di perhitungkan oleh pemeriksa sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00 sehingga diperoleh nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.476.921.629,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017;

- Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa;

- Saldo Awal Piutang Dagang;

- Saldo Akhir Piutang Dagang;

- Saldo Awal Deposit Pelanggan;

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan;

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran);

adalah nilai yang digunakan oleh Pemeriksa yang bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening bank mandiri Pemohon Banding dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 40/WPJ.206/2023 dengan Tim Pemeriksa, Pemeriksa menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca Pemohon Banding dan rekening bank mandiri Pemohon Banding, dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen

Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23;

c. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan menurut Pemohon Banding sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00), berarti Pemohon Banding memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali;

d. bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan,karenadalammendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23;

e. bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan fakta diatas, diketahui bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa;

E. Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

bahwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, Tim Penelaah Keberatan mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui SuratPemberitahuanUntukHadirnomorSPUH- 00209/SPUH/WPJ.20/2023 tanggal 31 Juli 2023. Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis nomor 002/DKMM/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dengan memberikan keterangan tertulis Nomor BA-/WPJ.20/2023 tanggal 14 Agustus 2023. Adapun tanggapan Pemohon Banding serta pendapat tim peneliti terhadap tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena atas jumlah Mutasi uang masuk

yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Pemeriksa masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada perhitungan arus uang masuk. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang dan Piutang sebagai berikut:

bahwa penjelasan Perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang diatas adalah sebagai berikut:

1) bahwa terdapat perbedaan perhitungan pada mutasi uang masuk yang bukan penjualan/jasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara pemeriksa dan Pemohon Banding, yang mana menurut Pemeriksa sebesar

Rp19.925.929.102,00 tetapi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00 sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti;

2) bahwa terdapat kelebihan penerimaan uang masuk atas pembayarandarilawantransaksisebesar Rp158.019.546,00 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 tetapi dibayarkan penuh tanpa dipotong oleh lawan transaksi. Atas kelebihan penerimaan tersebut telah dikembalikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri. Oleh karena itu selisih tersebut merupakan pengurang dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding . Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sedang dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

3) bahwa Kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding . Serta telah dilampirkan bukti potong PPh Pasal 23 yang mana dalam hal ini sedang dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

4) bahwa terdapat deposit dari pelanggan yang diterima pada tahun 2016 dan 2017 yang telah Pemohon Banding kembalikansebesarRp50.000.000,00dan Rp901.000.000,00 pada tanggal 10 Agustus 2017 dan 19 s.d. 20 Desember 2017. Atas pengembalian deposit pelanggan tersebut seharusnya mengurangi peredaran bruto Pemohon Banding karena atas deposit tersebut tidak untuk

mengurangi jumlah dari Piutang Usaha melainkan dikembalikan kepada lawan transaksi, sehingga atas penerimaan tersebut bukan merupakan bagian peredaran usaha. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sedang dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, tidak ada selisih antara penjualan/jasa yang Pemohon Banding laporkan dengan jumlah mutasi uang masuk yang Pemohon Banding terima;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Pemohon Banding sudah sepakat dengan Pemeriksa. Pemohon Banding sebelumnya menggunakan angka yang sesuai dengan perhitungan Pemeriksa karena angka tersebut sudah disetujui saat proses pemeriksaan dalam rangka mengajukan restitusi PPN sebelumnya dan tidak dipermasalahkan oleh Pemeriksa yang lalu. Oleh sebab itu Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang Masuk diatas;

c. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan SPT Masa PPN tahun 2017 adalah benar Rp405.138.000.071,00. Jumlah yang tidak tepat adalah jumlah Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yangberdasarkanPemeriksaadalahsebesar Rp19.925.929.102,00 sedangkan berdasarkan perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang yang sudah Pemohon Banding sajikan kembali adalah sebesar Rp20.555.346.898,00;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi adalah jumlah tagihan (DPP + PPN) dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 23 yang menjadi kredit pajak. Oleh sebab itu jelas bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 seharusnya dihitung

dalam perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang karena mengurangi jumlah uang masuk sebagai penerimaan;

Menurut Tim Peneliti

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00

a. bahwa Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sampai dengan Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00 adalah sebagai berikut:

1) Alasan keberatan adalah bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding tidak ada selisih pada perdaran bruto yang telah Pemohon Banding bukukan, atas selisih tersebut adalah merupakan transkasi penjualan yang telah sesuai dengan SPT PPN yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017 dikurangi dengan jumlah penerimaan atas pelunasan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 oleh lawan transaksi yang merupakan kredit pajak bagi Pemohon Banding , berikut Pemohon Banding lampirkan perincian pengujian arus kas dan piutang berdasarkan buku besar yang telah Pemohon Banding berikan kepada pemeriksa;

2) bahwa dengan demikian yang menjadi fokus sengketa pada saat proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan sampai dengan saat penyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan yang oleh Pemohon Banding dijelaskan dan dibuktikan pada saat proses keberatan adalah terkait dengan selisih:

Peredaran Usaha/Penyerahan Cfm Pemeriksa:406.614.921.700
Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak:405.138.000.071
Selisih:1.476.921.629

3) bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan Penjelasan yang Pemohon Banding berikan pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, melalui Surat Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan Nomor 001/DKMM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 serta surat pengajuan keberatan nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selisih sebesar Rp1.476.921.629,00 adalah terdiri dari Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.738.437.342,00 dan Kredit Pajak PPh Pasal 23 tahun 2017 sebesar Rp261.515.713,00;

5) bahwa rincian Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.738.437.342,00 adalah sebagai berikut:

6) bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding Peredaran Usaha / Penyerahan PPN yang sudah Pemohon Banding Laporan di dalam SPT Masa Pemohon Banding adalah sudah sesuai dengan Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Pemeriksa yaitu sebesar Rp406.614.921.700,00 sudah termasuk perhitungan DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp1.738.437.342,00 dan kredit pajak Rp261.515.713,00 dengan formulasi perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha / Penyerahan Cfm SPT PPN Tahun 2017:405.138.000.071
DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2017:1.738.437.342
Kredit Pajak(261.515.713)
Total Peredaran Usaha / Penyerahan Wajib Pajak Tahun 2017:406.614.921.700

7) bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan di dalam Surat Tanggapan atas Surat Hasil Pemeriksaan Nomor 001/DKMM/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 serta surat pengajuan keberatan nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tersebut,

peneliti melakukan pengujian terkait penghitungan Pemohon Banding tersebut dengan hasil sebagai berikut:

8) bahwa Perhitungan Peredaran Usaha/Penyerahan Cfm SPT PPN Tahun 2017 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 pada aplikasi Detil Pelaporan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) jo. KKP Pemeriksa adalah sebagai berikut:

MasaPenyerahan PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan Tidak DipungutPPN
Januari31,847,222,730130,363,6361 3,036,364
Februari47,577,268,178367,872,7273 6,787,273
Maret75,626,590,90821,136,3642,113,636
April88,450,000,000400,000,0004 0,000,000
Mei155,900,000,000800,000,0008 0,000,000
Juni2 ,649,026,36610,973,6251,097,363
Juli370,000,0002 ,181,8402 18,184
Agustus441,636,3643 ,818,2203 81,822
September349,818,1831 ,636,3801 63,638
Oktober188,000,000454,55045,455
November---
Desember---
Jumlah403,399,562,7291,738,437,342405,138,000,071

9) bahwaberdasarkanPerhitunganPeredaran Usaha/Penyerahan Cfm SPT PPN Tahun 2017 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 pada aplikasi Detil Pelaporan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) jo. KKP tersebut diketahui bahwa Total Peredaran Usaha/Penyerahan Pemohon Banding Tahun 2017 setelah memperhitungkan Penyerahan Tidak Dipungut adalah sebesar Rp405.138.000.071,00;

10) bahwa dengan demikian fakta bahwa terdapat selisih Peredaran Usaha yang sebesar Rp1.476.921.629,00, dimana menurut Pemeriksa berdasarkan arus penerimaan kas Peredaran sebesar Rp406.614.921.700,00 sedangkan berdasarkan SPT PPN Tahun 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding (sudah termasuk penyerahan yang DPP nyatidakdipungutPPN)adalahsebesar Rp405.138.000.071,00 adalah telah sesuai dengan data yang ada dengan rincian sebagai berikut:

Peredaran Usaha/Penyerahan Cfm Pemeriksa:406.614.921.700
Peredaran Usaha/Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak (sudah termasuk penyerahan yang DPP nya tidak dipungut PPN):405.138.000.071
Selisih:1.476.921.629

11) bahwa Fakta peredaran usaha Pemohon Banding yang dilaporkanPemohonBandingadalahsebesar Rp405.138.000.071,00 sudah termasuk penyerahan yang DPP nya tidak dipungut PPN) sehingga argumentasi Pemohon Banding semula yang menyatakan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding yang dilaporkan adalah sebesar Rp406.614.921.700,00 (dengan penyesuaian ditambahkan DPP nya tidak dipungut PPN dan dikurangkan dengan kredit pajak Rp261.515.713,00) adalah menjadi tidak terbukti dan baru disadari oleh Pemohon Banding pada saat menjelang SPUH;

bahwa menjelang SPUH, Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan terkait dengan argumentasi baru sebagaimana yang dituangkan di dalam surat Tanggapan Pemohon Banding pada SPUH;

b. Terkait dengan argumentasi baru Pemohon Banding pada saat SPUH, Pemohon Banding yang menyatakan:

“Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Pemeriksa masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk.”;

bahwa Tim peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa adalah berdasarkan dokumen Pemohon Banding berupa General Ledger Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran, dimana sejak awal pemeriksa tidak memperhitungkan kredit Pajak PPh Pasal 23 karena dalam mendapatkan penghasilan dari jasa tidak include PPh Pasal 23, artinya bahwa tidak ada unsur PPh Pasal 23 yang masuk di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran sehingga tidak ada unsur PPh Pasal 23

yang perlu disesuaikan di dalam menghitung penghasilan Pemohon Banding;

c. bahwa terkait dengan Perbedaan perhitungan pada mutasi uang masuk bukan penjualan/jasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara pemeriksa dan Pemohon Banding, yang mana menurut Pemeriksa sebesar Rp19.925.929.102,00 tetapi menurutPemohonBandingadalahsebesar Rp20.555.346.898,00 sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00, tim peneliti melakukan uji dokumen tambahan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses SPUH sebagai berikut: Dokumen Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran sebesar Rp467.629.634.600,00

bahwa dokumen Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran sebesar Rp467.629.634.600,00 adalah tetap digunakan Pemohon Banding di dalam Perhitungan Arus Uang dan Piutang di dalam surat tanggapan SPUH;

d. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen rincian Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya yaitu sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00;

e. bahwa berdasarkan dokumen Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang disampaikan Pemohon Banding didalam SPHP dan surat pengajuan keberatan adalah sebesar Rp19.925.929.102,00 dengan rincian sebagai berikut:

f. bahwa tim peneliti menyandingkan dokumen berupa Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pada surat keberatan Pemohon Banding dibandingkan dengan yang seharusnya yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat tanggapan SPUH dengan rincian sebagai berikut:

g. bahwa berdasarkan hasil persandingan antara Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang yang semula sebesar Rp19.925.929.102,00 menjadi sebesar Rp20.555.346.898,00 diperoleh perbedaan sebagai berikut:

TanggalNo. BuktiKeteranganJumlah
14-Feb-17BM 29/02/17Transfer Sisa Jasa Pemasaran SP 8 GB9.363.636
20-Feb-17BM 40/02/17Transfer Pembayaran Fee Konsorsium SP 9 GB650.909
20-Feb-17BM 43/02/17Transfer Pembayaran Fee Konsorsium SP 9 GB181.818
23-Feb-17BM 59/02/17DanadikembalikanKarenaSalahNomorRekeningPT.DAYAMITRA SELINDO (transaksi 22/02/2017)49.090.910
27-Feb-17BM 73/02/17Terima Pembayaran SP 9 GB Batch 2 (kelebihan trf sebesarRp 20,000,000)130.000.000
01-Mar-17BM 02/03/17Transfer Pembayaran Fee Konsorsium SP 9 GB29.091
01-Mar-17BM 03/03/17Transfer Pembayaran Jasa Pemasaran SP 9 GB727.273
09-Mar-17BM 18/03/17REFUNDDANAKARNASALAHNOMORREKENINGPT.MULTIMEDIA SELULAR (TRANSAKSI 08/03/17)73.636.364
14-Mar-17BM 33/03/17PEMBAYARAN SP 9GB BATCH 3 (KELEBIHAN PEMBAYARAN)375.000.000
26-Jul-17BM 20/07/17Kelebihan Pembayaran20.000
28-Agu-17BM 19/08/17TERIMA PEMBAYARAN JASA PENGELOLAAN 9GB ALOKASI MARET TERMIN 1(KEKURANGAN PEMBAYARAN Rp. 20.000DARIDEPOSIT PADA SAATPEMBAYARAN JASA PENGELOLAAN 9GBALOKASI FEB TERMIN 2 TGL 26 JULI 2017)-20.000

bahwa tim peneliti melakukan pengujian perbedaan tersebut dengan menyandingkanya dengan Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding yang disajikan di dalam General Ledger Pemohon Banding, dan ditemukan fakta bahwa atas nilai tersebut diatas tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding Pemohon Banding. Dengan demikian tim peneliti tidak meyakini dokumen Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang seharusnya sebesar Rp20.555.346.898,00 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat SPUH oleh karena atas selisihnya dengan Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan disampakan di dalam surat keberatan Pemohon Banding sebesar Rp19.925.929.102,00 tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding;

h. bahwa terkait dengan rincian yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses SPUH (yang tidak Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan tidak Pemohon Banding sampaikan di dalam surat permohonan keberatannya) dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai
1.Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23 (dikembalikan pada tanggal 27 oktober 2017 dan 29 desember 2017 via bank Mandiri)158.019.546
2.Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)261.515.713
3.Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus 201750.000.000
4.Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember 2017901.000.000

bahwa terkait dengan rincian tersebut selain dari rincian pada angka 2 yang telah diuraikan oleh tim peneliti pada huruf a diatas, tim peneliti melakukan pengujian perbedaan tersebut dengan menyandingkanya dengan Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding yang disajikan di dalam General Ledger Pemohon Banding, dan ditemukan fakta bahwa atas nilai tersebut diatas tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding Pemohon Banding. Dengan demikian tim peneliti tidak meyakini rincian tersebut pada table diatas yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat SPUH oleh karena tidak ditemukan di dalam Total Mutasi Uang Masuk Rekening Koran Pemohon Banding;

i. bahwa dengan demikian Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemohon Banding atas Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.476.921.629,00;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 76.453.337.8-001.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10

Oktober 2022;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/DKMM/BD/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal (BUTIR I SUB)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

1. Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tertuang dalam SUB Terbanding;

2. Sanggahan Pemohon Banding

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari pengajuan Surat Banding yang telah memenuhi persyaratan formal. Pengajuan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana tertera dalam Surat Uraian atas Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas ketentuan formal yang didalilkan oleh Terbanding yang menyatakan sebagai berikut: ”namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat, penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut”;

bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa tidak terdapat sama sekali aturan sebagaimana yang didalilkan mengenai kewajiban melampirkan bukti keberadaaan pada saat penandatanganan surat banding;

bahwa demikian hal nya dalam Undang – Undang Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan tidak menyebutkan persyaratan kewajiban melampirkan bukti keberadaaan pada saat penandatanganan surat banding;

bahwa untuk diketahui bahwa yang menandatangani surat banding adalah Wihadi Wirawan selaku Direktur PT Dian Kencana Mitra Mandiri yang merupakan penduduk sah yaitu Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah hukum Indonesia pada saat penandatanganan surat banding dilakukan;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat sebagaimana dalil Terbanding, Pemohon Banding Pemohon Banding memohon agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti atau saksi pada saat sidang pemeriksaan banding;

II. Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan (BUTIR II SUB)

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman, dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/DKMM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan penerbitanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

III. Analisa Pokok Sengketa (BUTIR III SUB)

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding
Wajib PajakFiskus
1.Penghasilan Bruto406.614.921.700405.138.000.0711.476.921.629

A. Koreksi atas Penghasilan Bruto sebesar Rp1.476.921.629

1. Tanggapan Terbanding

bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali Pendapat Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Uraian Banding a quo;

2. Bantahan SUB atas Tanggapan Terbanding menurut Pemohon Banding Terkait Bantahan atas Tanggapan Terbanding

bahwa apa yang diuraikan Terbanding merupakan rangkaian proses penelitian dalam keberatan Pemohon Banding, dan dalam hal ini Pemohon Banding melakukan bantahan dengan alasan yang sama seperti yang terdapat pada surat permohonan banding, dan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan sidang pemeriksaan melakukan pembuktian dan penjelasan sehingga dapat terungkap data-data dan fakta bahwa alasan Pemohon Banding dapat diterima;

Adapun sanggahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena atas jumlah Mutasi uang masuk yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan dari Terbanding masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada

perhitungan arus uang masuk. Berikut Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang dan Piutang sebagai berikut:

PT Dian Kencana Mitra Mandiri

Perhitungan Arus Uang Masuk

Jumlah (+) Penerimaan Kas- (-) Kas Masuk yang bukan Penjualan / Jasa- (+) Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran Tahun 2017 467.629.634.600,00 (-) Mutasi Uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa(19.925.929.102,00) (-) Saldo Awal Piutang Dagang- (+) Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382,00 (+) Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273,00 (-) Saldo Akhir Deposit Pelanggan(901.000.000,00) (-) Saldo Akhir Hutang Lain lain(91.948.182,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971,00 (-) PPN yang dipungut sendiri (Januari-Desember 2017)(40.339.956.271,00)

Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Pemeriksa406.614.921.700,00 Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak405.138.000.071,00

Selisih1.476.921.629,00 Penjelasan Pehitungan Selisih:

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang

119.925.929.102,00

diperhitungkan

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang

2(20.555.346.898,00)

seharusnya

Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh

customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23

3(158.019.546,00)

(dikembalikan pada tanggal 27 oktober 2017 dan 29

Desember 2017 via bank Mandiri)

Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh

4261.515.713,00

lawan transaksi (Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)

Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik

5 ke Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus(50.000.000,00)

2017

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik

6 ke Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20(901.000.000,00)

Desember 2017

Total Perhitungan Penjelasan Selisih(1.476.921.629,00)

Selisih- bahwa penjelasan Perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang diatas adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terdapat perbedaan perhitungan pada mutasi uang masuk yang bukan penjualan/jasa yang membuat adanya selisih penerimaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, yang mana menurut Terbanding sebesar Rp19.925.929.102,00 tetapi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.555.346.898,00

sehingga terdapat selisih yang seharusnya mengurangi peredaran usaha sebesar Rp629.417.796,00. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

b. bahwa terdapat kelebihan penerimaan uang masuk atas pembayaran dari lawan transaksi sebesar Rp158.019.546,00 yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23, tetapi dibayarkan penuh tanpa dipotong oleh lawan transaksi. Atas kelebihan penerimaan tersebut telah dikembalikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri. Oleh karena itu selisih tersebut merupakan pengurang dari jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

c. bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding. Serta telah dilampirkan bukti potong PPh Pasal 23 yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

d. bahwa terdapat deposit dari pelanggan yang diterima pada tahun 2016 sebesar Rp50.000.000,00 dan tahun 2017 sebesar Rp901.000.000,00 yang telah Pemohon Banding kembalikan pada tanggal 10 Agustus 2017 serta 19 dan 20 Desember 2017. Atas pengembalian deposit pelanggan tersebut seharusnya mengurangi peredaran bruto Pemohon Banding karena atas deposit tersebut tidak dicatat untuk mengurangi jumlah dari Piutang Usaha melainkan dikembalikan kepada lawan transaksi sebagai

refund deposit pelanggan. Sehingga atas penerimaan tersebut bukan merupakan bagian peredaran usaha. Serta telah dilampirkan voucher bank/bukti pendukung dan rekening koran yang mana dalam hal ini sudah pernah dipinjamkan kepada penelaah keberatan;

bahwa berdasarkan perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, tidak ada selisih antara penjualan/jasa yang Pemohon Banding laporkan dengan jumlah mutasi uang masuk yang Pemohon Banding terima;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Pemohon Banding sudah sepakat dengan Terbanding. Pemohon Banding sebelumnya menggunakan angka yang sesuai dengan perhitungan Terbanding karena angka tersebut sudah disetujui saat proses pemeriksaan dalam rangka mengajukan restitusi PPN sebelumnya dan tidak dipermasalahkan oleh Pemeriksa yang lalu. Oleh sebab itu Pemohon Banding sajikan kembali Perhitungan Arus Uang Masuk diatas;

3. bahwa untuk Peredaran Usaha/Penyerahan berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan SPT Masa PPN tahun 2017 adalah benar Rp405.138.000.071,00. Jumlah yang tidak tepat adalah jumlah Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang berdasarkan Terbanding adalah sebesar Rp19.925.929.102,00 sedangkan berdasarkan perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang yang sudah PemohonBandingsajikankembaliadalahsebesar Rp20.555.346.898,00;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan, karena pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari lawan transaksi adalah jumlah tagihan (DPP + PPN) dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 23 yang menjadi kredit pajak. Oleh sebab itu jelas bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 seharusnya dihitung dalam perhitungan Arus Uang Masuk dan Piutang karena mengurangi jumlah uang masuk sebagai penerimaan;

5. bahwa berdasarkan penjelasan hal tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Bruto sejumlah Rp1.476.921.629,00 adalah tidak tepat, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan oleh Majelis Hakim;

IV. Kesimpulan dan Usul (BUTIR IV SUB)

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang ada, sebagaimana dijelaskan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas butir IV SUB angka 1.a, karena pengajuan permohonan banding ini memang telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

• bahwa bantahan atas butir IV SUB angka 1.b menurut Terbanding Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kelentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku menurut Pemohon Banding sekiranya dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan penjelasan dan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

• bahwa bantahan atas butir IV SUB angka 1.c menurut Terbanding bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, menurut Pemohon Banding sekiranya dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim

sesuai dengan penjelasan dan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. Usul

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan telah memberikan bantahan atas usul Terbanding agar Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal adalah tidak beralasan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Pemohon Banding memohon agar dapat memeriksa permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah sesuai sebagaimana ketentuan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding yang dalam permohonan banding ini tidak setuju atas seluruh koreksi dari Terbanding atas keputusan Terbanding, mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang dilakukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 76.453.337.8- 001.000;

bahwa demikian Surat Bantahan Uraian Banding ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

atau:

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-9. Fotokopi Paspor a.n. Wihadi Wirawan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas a.n. Wihadi Wirawan;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas a.n. Rendy Johan Bong;

Bukti P-12. Softcopy Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan

KTP a.n. Rendy Johan Bong;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus a.n. Rendy Johan Bong;

Bukti P-14. Softcopy matrik sengketa PPh Badan;

Bukti P-15. Softcopy profil perusahaan;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 21 Maret 2024 perihal Penjelasan Tertulis

dan Keterangan serta Penyampaian Bukti Pendukung Pemohon Banding;

Bukti P-17. Surat tanggal 30 Mei 2024 perihal Penjelasan Tertulis dan Keterangan

sehubungan dengan Uji Bukti tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-18. Softcopy Daftar Uji Bukti Dokumen (4 Lampiran);

Bukti P-19. Buku Besar (GL) PPh Badan 2017 - DKMM;

Bukti P-20. Arus Jurnal Selisih Pembayaran PPh Badan 2017;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-3. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti T-4. Softcopy KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/DKMM/BD/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Peredaran Usaha405.138.000.071,00406.614.921.700,001.476.921.629,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.476.921.629,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.476.921.629,00 yang terdiri dari:

U r a i a nM e n u r u t
WP/SPTPemeriksaKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
-Penjualan Starter Pack391.704.545.452393.181.467.0811.476.921.629
-Fee Pengelolaan4.508.454.6194.508.454.6190
-Fee Pemasaran8.925.000.0008.925.000.0000
Jumlah405.138.000.071406.614.921.7001.476.921.629

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Arus Kas dan Piutang, terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp1.476.921.629,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan jumlah Mutasi uang masuk yang bukan Penjualan/Jasa pada perhitungan Terbanding masih menggunakan perhitungan yang terdahulu dan tidak tepat. Untuk jumlah Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp261.515.713,00 juga seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, dan seharusnya berpengaruh pada perhitungan arus uang masuk;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran perhitungan Peredaran Usaha apakah telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding dihitung menggunakan uji arus kas dan piutang dengan sumber dokumen laporan keuangan neraca Wajib Pajak dan rekening bank mandiri Wajib Pajak. bahwa dalam pembahasan angka piutang dan rekening sudah sepakat, tapi terdapat beda pendapat pada komponen Penyerahan tidak terutang dan kredit pajak PPh Pasal 23;

2. bahwa Terbanding berpendapat atas pendapat Pemohon Banding untuk Peredaran Usaha/Penyerahan sebesar Rp405.138.000.071,00 sudah terdiri dari Penyerahan terutang PPN dan PPN tidak terutang PPN (Rp403.399.562.729,00 + Rp1.738.437.342,00), berarti Wajib Pajak memperhitungkan Penyerahan tidak terutang PPN dua kali;

3. bahwa menurut Terbanding Kredit Pajak PPh Pasal 23 tidak seharusnya diperhitungkan, karena dalam mendapatkan penghasilan jasa dari lawan transaksi tidak include PPh Pasal 23;

4. bahwa menurut Pemohon Banding Penjualan yang DPP nya tidak dipungut PPN sesuai dengan SPT PPN masa yang telah dilaporkan sepanjang Tahun 2017

Januari 2017130.363.636,00
Februari 2017367.872.727,00
Maret 201721.136.364,00
April 2017400.000.000,00
Mei 2017800.000.000,00
Juni 201710.973.625,00
Juli 20172.181.840,00
Agustus 20173.818.220,00
September 20171.636.380,00
Oktober 2017454.550,00
Jumlah Penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi (Kredit Pajak Pasal 23 Tahun 2017)(261.515.713,00)
1.738.437.342,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan demikian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi Terbanding adalah nilai Penjualan yang DPPnya tidak dipungut PPN sebesar Rp1.738.437.342,00 yang belum di perhitungkan oleh pemeriksa sebagai penambah penghasilan, serta jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi sebesar Rp261.515.713,00. Sedangkan atas nilai berupa:

- Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran tahun 2017

- Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa

- Saldo Awal Piutang Dagang

- Saldo Akhir Piutang Dagang

- Saldo Awal Deposit Pelanggan

- Saldo Akhir Deposit Pelanggan

- Saldo Akhir Hutang Lain lain (Kelebihan Penerimaan Pembayaran)

Adalah nilai yang digunakan oleh Terbanding bersumber dari dokumen laporan keuangan, neraca, dan rekening bank Mandiri Pemohon Banding, dengan demikian nilai atas akun tersebut diatas adalah nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak di dalam laporan keuangan, neraca dan rekening bank;

5. bahwa Majelis Hakim berpendapat pembuktian yang dibutuhkan untuk menguji kebenaran perhitungan jumlah Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut: PT Dian Kencana Mitra Mandiri

Perhitungan Arus Uang Masuk

Jumlah (+) Penerimaan kas-

(-) Kas Masuk yang bukan Penjualan / Jasa-

(+) Total Mutasi Uang Masuk di Rekening Koran Tahun 2017467.629.634.600 (-) Mutasi Uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa(19.925.929.102) (-) Saldo Awal Piutang Dagang-

(+) Saldo Akhir Piutang Dagang7.153.382 (+) Saldo Awal Deposit Pelanggan236.967.273 (-) Saldo Akhir Deposit Pelanggan(901.000.000) (-) Saldo Akhir Hutang Lain lain(91.948.182)

Peredaran Usaha / Penyerahan (Include PPN)446.954.877.971 (-) PPN yang dipungut sendiri (Januari - Desember 2017)(40.339.956.271)

Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Pemeriksa406.614.921.700 Peredaran Usaha / Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak405.138.000.071 Selisih1.476.921.629 Penjelasan Pehitungan Selisih :

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang

119.925.929.102

diperhitungkan

Mutasi Uang Masuk yang bukan Penjualan/Jasa yang

2(20.555.346.898)

seharusnya

Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh

customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23

3(158.019.546)

(dikembalikan pada tanggal 27 oktober 2017 dan 29

Desember 2017 via bank Mandiri)

Jumlah penerimaan yang telah dipotong PPh 23 oleh

4261.515.713

lawan transaksi (Kredit Pajak PPh pasal 23 tahun 2017)

Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke

5(50.000.000)

Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus 2017

Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke

6 Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember(901.000.000)

2017

Total Perhitungan Penjelasan Selisih(1.476.921.629) Selisih-

bahwa selama proses Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:

• bahwa mutasi uang masuk yang bukan Penjualan / Jasa yang diperhitungkan Menurut Terbanding sebesar Rp19.925.929.102,00 menurut Pemohon Banding seharusnya Rp20.555.346.898,00 dengan perhitungan selisih neto mutasi uang masuk yang bukan penjualan sebesar Rp629.397.795,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya;

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan atas Kelebihan penerimaan karena dibayarkan penuh oleh customer yang seharusnya di potong PPh Pasal 23 (dikembalikan pada tanggal 27 Oktober 2017 dan 29 Desember 2017 via bank Mandiri) sebesar Rp158.019.546,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti yang telah dapat ditrasir kebenarannya;

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses pembuktian atas bukti potong PPh pasal 23 tahun 2017 sebesar Rp261.515.713,00;

bahwa dalam proses pembuktian terdapat fakta bahwa berdasarkan sebagaimana bukti dimaksud diatas dapat menunjukkan terdapat pemotongan

PPh Pasal 23 berupa bukti pemotongan selama tahun 2017 sejumlah Rp261.515.713,00 dan dapat ditrasir kebenarannya dan seharusnya tetap diperhitungkan pada perhitungan arus uang masuk, karena penerimaan yang Pemohon Banding terima jumlahnya sudah dipotong oleh lawan transaksi, sehingga atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut merupakan penambah dari peredaran usaha Pemohon Banding, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya;

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan Pengembalian Deposit Pelanggan 2016 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha) Pengembalian tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp50.000.000,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya;

• bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi proses Pengembalian Deposit Pelanggan 2017 (Bukan dibalik ke Piutang Usaha) Pengembalian Tanggal 19-20 Desember 2017 sebesar Rp901.000.000,00, telah terbukti dan terdapat fakta selama proses uji bukti telah dapat ditrasir kebenarannya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.”

bahwa Pasal 70 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.”

bahwa menurut Majelis Hakim terdapat fakta hukum yaitu semua dalil berupa alat bukti dapat dibuktikan semuanya dalam uji bukti kebenaran materi dalam proses sidang pemeriksaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan koreksi dari Terbanding dapat dibantah oleh Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang valid dan kompeten;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp1.476.921.629,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.476.921.629,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk MengabulkanSeluruhnyaBandingPemohonBandingsejumlah Rp1.476.921.629,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha1.476.921.629,000,001.476.921.629,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp406.614.921.700,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.476.921.629,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp405.138.000.071,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto405.138.000.071,00
2.Harga Pokok Penjualan398.541.005.546
3.Penghasilan / Laba Bruto6.596.994.525
4.Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha5.542.478.866
5.Penghasilan / (Rugi) Neto Dalam Negeri1.054.515.659
6.Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha123.020.608,00
7.Lain-Lain(5.436.719,00)
8.Penyesuaian Fiskal Positif0,00
9.Penyesuaian Fiskal Negatif0,00
10.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
11.Jumlah Penghasilan / (Rugi) Neto1.172.099.548,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT DIAN KENCANA MITRA MANDIRI, NPWP: 76.453.337.8- 001.000, beralamat di Jalan Utan Kayu Raya No. 54A RT.011 / RW.006, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur (13130), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Neto1.172.099.548,00
b. Kompensasi Kerugian0,00
c. Penghasilan Kena Pajak1.172.099.548,00
d. PPh Terutang267.490.499,00
e. Kredit Pajak267.490.499,00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
g. Sanksi Administrasi0,00
h. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid Irfan Mahfudz, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

M. Farid Irfan Mahfudz, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.