Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 84 halaman

PUT-010896.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Dian Kencana Mitra Mandiri · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010896.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dian Kencana Mitra Mandiri mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2017
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 · Pasal 11
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010896.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Dian Kencana Mitra Mandiri
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/001/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026