P U T U S A N
Nomor PUT-010851.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010851.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SENTRAL BRA MAKMUR, NPWP 03.183.012.8-403.000, beralamat di Jl Mercedes Benz RT 001 RW 002, Cicadas, Gunung Putri, Bogor, dalam hal ini diwakili oleh Ali Sandjaja Boedidarmo, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudiyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
2. Nama: Milko Hutabarat,
Izin Kuasa Hukum : KEP-242/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
3. Nama: Nina Triawati,
Izin Kuasa Hukum : KEP-206/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan