Putusan Pengadilan Pajak · 98 halaman
PUT-010851.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Sentral Bra Makmur · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010851.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 6 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sentral Bra Makmur mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 26 ayat (3) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010851.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sentral Bra Makmur
- Nama Wakil
- Ali Sandjaja Boedidarmo
- Kuasa Hukum
- Rudiyanto
- Milko Hutabarat
- Nina Triawati
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.
- Panitera
- Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 9 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 Februari 2026