Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Berhasil Indonesia Gemilang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010846.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Berhasil Indonesia Gemilang, NPWP 70.246.424.9-606.000, beralamat di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 531 RT 002 RW 001 Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Halim Hadi Broto, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BIG-Kuasa Banding/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

2. Nama: John,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/BIG-Kuasa Banding/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

3. Nama: Tjong Lie Min,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-802/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/BIG-Kuasa Banding/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-863/WPJ.11/2025 tanggal 18 Juli 2025,

4. Nama / NIP: Totok Harianto / 19761110 199602 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-949/WPJ.11/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

PT Berhasil Indonesia Gemilang

5. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

6. Nama / NIP: Akhmad Afandi / 19831016 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

7. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1115/WPJ.11/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
325/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 02/BIG-Banding/XI/2024
tanggal 30 November 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
51/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 31 Januari 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 02/BIG-Bantahan/III/2025
tanggal 14 Maret 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor
00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

. MU AN HPA MENUHUI

NG. URAIAN FENGLSAHA KENA FISKUS PEMEAHASAN

. _ a ce. _ . . . Pajak * " AS AIR (IRE TIL

(Dasar Pengenaan Pajak:

3. Alas Penyeranar Barang dar Jasa yang terutang PPM,

a1 Paspor 3 ce a

22. Pesyorahan yang PRN nya hara digangu: seri 105, 362.965 44 APPLE, 674 105,822 655, 845

a3. Penyeraran yang PPN-nya diptagur olah Pe vungut PPN Cc g c

S4. Penyerahan yp1g PPR nya vdak d pungul o 9 2

2.5. Penyerahar y9ng Cibebaskin dan penge saan PPN fa o fe)

a6, Jumaniat “32433 394 +25) “DS,662,569, 245 121,525 634 674 195,662, 559,245

b. Alas Penyerahan Baraca dan Jasa yang tidak tereta ng FF o 5 in)

& denlah Sokua Penyerahan (8.6 « b) 165,557 950,345 421,629,094, 674 105,862 969,045

2, Alas Impor BKP/Pemanbacan BKP Tidak Berwujud dariluar

Daerah Fabgan di dalam Dagreh Pabean emnengatan JKP

dant Jar Das-ah Pabean dida'am Daerah Pabean/Pemunguisr

panik olah Pemnunyul PPK pg ‘aan Mtembanyen Sendu

Ina yaaa kembat: Pajak Masukan bagi pap yang belum

mefakuken panye Tahan Setelah ja 7gka weklu erect

berahi Perclohan yong PPM nyo tdak oe} avonya

aivetasian alau dak Churgultarggury jawab setara

“0 dang Pembaya ma PPM yang sermula mengadakan festa

BA leper DEP Lu Cr a

a2 Perunfaiter SKP Wak Sate spod dar Luar Daerah n Pn >

Pabean cl dalarn Dacron Peorat -

DI Pemastastar JKF doa La Gecrah Pangan di dato 0 a Pn

Daerat Paonan bad 5

da Pemungutan Pajak oleh Pemungut PR o ka tr)

! C5. Kegiatan Merbangua Sengit £ 2 a

: 9.5. Pam.bayaran kernbali Pajak Masukan bag) PKP yang

, batur Meta kun penyerahan selean jangka eect Q fal o

teens bentak

div. Porolenan yo" a PPN. aya dos seharusnya dibebaskan 3 o 0

alae fax dipungut :

oF. Tanggung jawab secara tenteng a a 9

U8 Peribayaran PPM yang semua nadi dapalkan fasl sas a a 5

25 dumah d1 atau 2 atst d 9 elau d gatau d Saat d5 o 3 o

atsu a7 alou 48 atay d. d3

2 jPeagstungar PAN Kurang Bayar

P ae aa . aa 4

2 Sp Kelugran ang haru: d'punguabayar sendiri (tarif x 10,586,295 095 12.192017.574 1G,586,.205.085

b& Dikurangi -

b.1. PPK yang viector d. inuka dalam Maga Palak yang sara 4 “ .

9.2. Patan Masukan yang dapat diparhitungkan 9072971. G7? ora rai marr Aly lt

0.7, STF dockek kuang bayar) a o C

LA. Dibayar congen APP send 1 9,972,844 P3, 972 Da OE STL Ba

6.5, Lac tan q o oa

6.5. Jumah (B1 056.2 +b + 64 + bop 1930 295.7895 10, 385.295.0955 16,586. 295.684

©. Diperhitungkan:

c.1. SKPEKP 0 a C

SIKA RIP AH RMESURUG

Sain =

[erie cee

4. Susan pajak yang dapat Jpemlungkar bb - K1) . TT 0 sae 295 Duh 10.556,205,005 10, 565.205.0495

2. Joran pengiungan FFA Kurang Bayar fa - d) 2 1.255 522 463 uw

3 [Keletutan Pajak yang audah- !

" DSomponsacinan ke Masa Pajat bor sutnya o a Q

b. Grcespensasikan he Masa Pajak | _. . fkaang pembelaan) Le a o

Cc. Jumvam fa + bi o a a

& [PRM yang kurang dibayar ttm = ce o 1,250 922 402 a

9 Banks admin >

2. Bunga Pasa 9D 20) KL BEA. P7.OP4 2

hb. Kerahkan Pasal 13 (Za) KUP o Bi

c. Keraaan Pasal ta (5) Nur 6 KUP a 3

dg. Rersiken Presa 170151 KUP 1 oy

2. Kerdisan Poses 10 tS) KUE 2 =

f. Bunga Pasal 1342) SUP 0 Pasal 3 (4c) PPN a "

Q- sae bear rai BARAT O20 u

6 Humiah PEN pang masih Parus ditayur 14 + Soa) —. a DU 2S Os a

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/PTBIG-SK/I/2024 tanggal 22 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumiah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/permetengan—atay pemungoton*} Kurang

Bayar sebesar: Rp. 2.250.779.504,-

ta, Jumlah pajak yang terutang mentrut perhitingar Wajib Pajak sebesar: Rp. O,-

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujut dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Rp. c,-

ad. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp. 0,- tanggal - pada bankfpos persepsi - dengan NTPM -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula | Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi)

(Rp) ae Re)

a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar — 15665.522483| ——————— Ol 1.556.522.433)

b. Sanksi Bunga 654.257.021 Of 584.257.0211

c. Sanksi Kenaikan J ol ___o

d. Jumjah Pajak yang masih 2.250.779.504! ol 2.250.779.804

harus/llebih) dibayar de

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/BIG- Banding/XI/2024 tanggal 30 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 30 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/BIG-Banding/XI/2024 tanggal 30 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Koreksi atas DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.666.724.829

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
DPP Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri105.862.969.845121.529.694.67415.666.724.829

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding di atas, dengan alasan:

bahwa data Penjualan/Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding sebagaimana terlapor dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 adalah valid dan dapat dibuktikan dengan bukti kompeten. Sebaliknya koreksi Terbanding atas DPP PPN yang dilakukan di Masa Pajak Desember 2018, tidak di dukung dengan bukti berupa dokumen fisik sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan. Penyerahan Barang dan Jasa sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa dari Pengujian Arus Piutang menurut Pemohon Banding juga tidak terdapat selisih peredaran usaha/penyerahan sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa uang masuk melalui Kas dan Bank dalam Pengujian Arus Piutang tidak hanya terdiri dari pelunasan piutang usaha melainkan juga dari transaksi Pelunasan Piutang Lain, Kompensasi Hutang Usaha serta Pinjaman dengan Pihak Ketiga;

bahwa berikut Pengujian Arus Piutang Menurut Terbanding dan Menurut Pemohon Banding:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Kelana ngan | Viskus Wajib Palas | dasl Pembahasan Te Yang

an _ . ! ibatzlean

[SaldoAkbir Putang Dagang . . Pe TERBIT. K4 125 ML 017.544 LGNE OA SA :

Saldo akhir Perang asdfrekut : _, 434.262.0053 . 0

Ptamta3: ‘Pelunesar PiarefPonerimeen dart Pelanggan Ta na ed

“Yap HO Nana . BELIA POR. 47.217,500,747 55, 817.197,258 | (252, 505075

Lo Mandi 140003816816 : i Sebs3setest| 279.666.964.801 T.A, 257.0015 12.340 253.651

1 WGA PSOSMBATS A 570061674 i 173.158, 295,523 A2 ASE WU 405, 263.193. 532 KOKO DAL SAI

BRIS ARI ANN , 267,852 166.045 IR Job USA PIR IAGOB7.IRA | SO0660T7.K9

bananan . . 0 HS 122115 use. 106 22.45.9565. IOS 715.219.359

“INI ELIA dig B1.F1.924,495 anmuaaaas | OT

> Fompensaat hutang puter g [Bonu si) . IDA MP5 . .

- Ph Pa , ' 1.722.228, Sot fo .

Kampsns3al alulargaf lias” | Naa 3.440 290.500 0

- Belia UM Biaya ke pendapatan Lan . he 13x hb C22 mm

aa Ne | LAMLSSS. STR Se LING IPMRRA MIT | S792 BB?

iLakurangi : . 0. . 7

, Soled Awei Putang bagan 176 WG SEAL D1 11K 25.342 916 LK 1b Pes 016 .

Saldo Sal Pe tiriadasa An peut . cee . 15.371.755 . .

Saldo Awa Titipan Pelanggan 158, 70.135 _ M70 an En

Filde Akhir Tilpan Pelanggan . 11104125465 | 1. A0 Bor oo ihIdlah ea | __ 4

TN RA LIGASE SEAASS | Pip LISLMAALSIA | Rp LAR SGRTAL EP? | Rp 58370497 AA

PAN yer geip.rquraencin (crn SPT Masa PKN Z01H) 2 Da

Jamu . SS 751978 en Ta

! Fetrua- oe 5086 355.974 . : Tg .

Apel . 2. BEAN Pa Lo.

Mel i 2 Li PILAR i dees

dad . REAPS | an Tan

Po aa . Oo MANA Lodo ge . oo vt

D0 Apa | Ta Wt? hse L650 ee ;

Somorber | . . . . AO PAS .

SNommber | | 9.215.587.203

Ja mlah PPh 1919 disimgu seng masa : :

‘pele dee um nd Gaeembe- 208 105. SHS 257, 717 10.242 483,919 i 105585.357.714

Da? Penyerahan yang Teritang PPM . | RA LIRR ATAP Rp LOAA SG IDLSIA | Ro 10052783250 | Rp 59370 AALSAY

“had san Usaha Stm, Wa b Tapi . . en TAN .

“Peridepratan dain : oo LOS are 999 ,

Penjualan akta . — ' . i . PN

ingant? ponuelna " ALant 507.038 '

Pendapatan sewa ' 31BS, 401.546 | . . TI . .

Pendspaten lair-lan ; LABOR . : ,

oo. ; Pp Mokena] KOP Rar On | LOdT 13 28.467

Sel-sih Seng Pil bang, ip 112 PAKAI. 35 Lp 129.354 | dn SRST AS6.809 | ino S537. 47 RD

bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pembukuan. Pemohon Banding yang juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, tidak terdapat selisih sebagaimana nilai koreksi peredaran usaha atau penyerahan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebagaimana tercantum dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 Pemohon Banding sebesar Rp105.862.969.845;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No. 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

. Uraian aa . — cCim Pemeohor andi

DPP Penyerahan ye PPN nya hrs dipungut sendiri ms 305.862.969.845

Pajak Keluaran yg hrs dipuongut/dibayar sendiri 1... 10,5685. 295.095

Pajak Masukan _ oe _. 10.586 295.095

Penghitungan PIN Kurang /{chih] Bayar — Ta =

Kelebihan yang dior pencet kan __ an -

PPM yang karang dibayar _ — _. -

Senksi Ada PEN _ ee 0. Pa -

Jumdah PPN yang masih harus dibayar UL 0. -

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-51/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 1 ayat (25), Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf c, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 12, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 23, angka 24, dan angka 25, Pasal 1A ayat (1) beserta Penjelasan-nya, Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8A ayat (1), serta Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), ayat (5), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

4) Pasal 1 angka 2 serta Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

5) Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Data dan Fakta

bahwa Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data profil pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding terdaftar pada tanggal 21 Mei 2014, dengan KLU Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya (46639) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juli 2014;

bahwa berdasarkan data detil pelaporan pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Masa Pajak Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:

Ba ea wahana aan

Noa Tahun Pemkbetulan BS Nilai Tanggal Tanggal

ANN ON . Pelaporan Lapor Bayar

1 2018 Normal s- 35.025.978 30/0219 20/04"20193

290618 78/PPVVBI

DRAVYPULTVKP.T ¢

. . 1003/2018 Pe ! _ Tan

bahwa berdasarkan data detil pelaporan pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:

lee Kelasa | Pt eerrakeestulcart | Bares . Mila Tar ga 7 Tanggal

kn aman ama. . | Pelaporan Lapor Rayer

- Jane | Minar riieal 23- -

POT BAG Or SR RE Tes —.3 Naga c mye

CAPES) AA fie fo eras 4.013.128 1 MO SMA ES Paru 2/2UA1

PIA ..——h—— .- |.

= Peeks BMdorrtiral S-

201 | SD024A DPPH a = - nan .

UPI Re OLOS II S.SOS. FA TPA PT FA IN AP P1 3

oe ee ee Gy 12014 -. : —.-

cel mead et | Marina se '

a2 Tes ANA LL <> jaKar - - =

PA FD PE eo Distal TIP BSA ROE PO a

. | fPo1e . .

A sapi | tara #i-

2015 DOSA T02/PPH3a = oe5 2 anyar -

mara AS.0653.207 1 Aan 4 A02 0G

. 2018 —

5 AI Sari Ai —-

018 SCOS6086/E Fl 125 - La ra cae Aga

AGP) TA Sher Getta BA ra ESS 22/05/2015 22 KEP DS

#2OA a

! Ss Jtardi- © dearaticel 23 '

Ao Sed USGE AI OR Hita - = ey 4

: TARA) Deke Geko 13.253.8a3o Tero se 1s 19/07/2515

a | 2015 AN :

F Jie “Kara =

2015 SOUOSSSG4+/PPH22 : - ae .

PAPAL TPS ED eh O.3T2.2001 Boroarnois crcvcprafieco Vet

' #2 01413 PAN

Pj Aa | Micoreriatl =. J

AI SAAT PSA ta PI IA ee oy | eaggeryea ee a aye

PEE AA PPS en SoS sea | BOP NAFSU TEA AL ae

, I SAS , .

m8 reo | Mormal RS

s0o12! Aang SSS3/PPlriza ears ts Pa Hai ae were

Pee TR es TOS SS ars AP LAS BISA LPS me

1 2015

PT Berhasil Indonesia Gemilang

... Okt | Normal -

2015 99931 444/P 2 H3 -- oa ye. - . ae, - .

PUP AA KP NE Ia. G5. 233 Bef. 112915 Bea 120153

#2015 In

14 Now | Normal S-

eos ANOS 66 67 4 lie

PL FEY eee 2.222.318 20/1 2/2018 20/12/2018

(2018 0 ;

12 Dos- Normal Ss

20118 IO SOGZa/PP | 123 . . h

AKA tos B.4A1. 052 A S/D /201 TE SMA

Da Dn 0 foe [

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 303/WPJ.11/KPP.14/2023 tanggal 24 Oktober 2023, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) Kronologis Proses Pemeriksaan:

: . aa IE Pak RA BN ra an aed fs [AP once ade - :

poo ways Mae " :

: . Pieeter aan PA PLAYER ' .

: Pen hander 1 : :

. Deer eine tie eS Ppp Pelan :

1 " Mean Kun Hihi | . ,

soos Pee pa cece bbe RAL SNE let i i

: bo ees Puce oe Imah Gabe Sig seo GEAR SER ag ae LN Pinang

: jbo BRA Tenaga - : i

i [oo Se Penata - :

! Honeoye at ale Spons ! i :

i F KM APA He OP oe PT |" | :

: I "ARQ. FIS Ao - : .

: 5 Bea itm obser Pena Pem nda ONE Pe PMR ara ng '

i 8 i-nagaran Akan Pera eg SM peer ling wake AA | Saing :

: oe ee ee Ser Ke Pte Pp aa

‘ z PPn Boece i AA NN : :

; Ae eet Par Uta lp Mo ndan AA i : !

2 "8 Pasti mag Pern Ar I PN Hal AI LN NI .

mh oe Haa eee ee 5 ———--... :

b) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen:

aoi PESAN IU ME LAN A TARIAN Go TT Tap nee Py oe nn OT ST

. | no Tamara PE Ea fh bet asian dear na ror ot ' ' sss

Po PE na PPM Magna BEDA ga Po I i 1

na PRT Bete ae Ab eines | = ! : !

4 | apa Kama boa { { 1 :

: [ele cnt Lan Ta toe | I : :

1 Deeper abst | Fi i i ! i

3 | Mat ara Teta . eo 5 '

ew tee MAA Bann gee ere en LOR PD Dennen, | ‘ ! | i

" pe PA MN RR a AA, Se IPA La cs i :

SOPs estes PA Gr Beards tee I - : | :

tie a Da Satan Por: : i

Pe seed na vhs | - ! : !

Bo MN SA RS IRIS Pe] I: i i

“aay Ang da ibane to. | :

Seta ae tei can Geet iow i :

re te se ena Barr: Son RS ma eta FR: ue PEE ! i " 1

Peete Laie Doser aa ghar- i« i !

“ i Anbu pp gga, par cee Beri 2m ec. is | . :

Po puta Pou TS |... : . :

SI Ia ea i i i :

Pat | Tn DA LD Ll - : i :

Fri 1 Ban pera marun | - i " i

c) Koreksi Pemeriksaan:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.883;

- Koreksi Biaya Usaha lainnya sebesar Rp2.948.492.647;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada proses keberatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-087/WPJ.116/2023 tanggal 2 Mei 2024, diperoleh keterangan sebagai berikut:

- bahwa Pemeriksa melakukan pengujian arus piutang untuk menguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

BONS POnustaa Pa Tatang GEN cd bidan paneer 2018 derdanai boneka setagal bankua

Prous dea RR SAGs Scars, ies

Pas Ale Re NIS MET Oth Rae en

Tiger: eval He FPGA? he 4m

Tekan ad Ep Tt BPS eat

Kari Re Bi O8S Bi ae

Mar dat fy AP NTS O14 Beg So

HOA DIASERERIR Rp Pedan Sha Tht et

Wing inung En MAGETAN

BN ka a PPE Ia RAI

OCA SES are ae a BSL AAS See gi

HT OO AAS ae BURG GOT fil ia

de atl Usa Biota Fp. 425 BIP CY ag oe

Petelaran Usaha Kolar formas PPA Re Sg UY 4G Poy id

Dg) Fey eine: Ahad pengasihan Ian He 1 Elie tet

ATE Rp SET Sela ad at

balak i TESTS Tes ORA

- bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa sudah memberikan rincian atas koreksi namun Pemohon Banding tidak memberikan rincian transaksi beserta bukti yang mans yang disebutkan sebagai transaksi pelunasan piutang lain, kompensasi hutang usaha soda pinjaman dengan pihak ketiga sehingga Pemeriksa tidak mendapatkan keyakinan yang cukup atas pernyataan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian pada laporan keuangan dimana ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan pemegang saham dan anak perusahaan meliputi:

- bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding melakukan pembagian deviden. Namun berdasarkan penelitian terdapat ketidaksinkronan pencatatan Deviden pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pemegang saham meliputi:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Deviden Deviden

NPWP . “ tercatat SPT

dibagikan

34.055.365.0-644.000 [RAHMANIYATI qas.000.coof -

2 09.753.856.5-614.000 | HALIM HADI BROTO sog.cc0.c00[

3 | o7.875.172.4-609.000 [BUDIMAN WaLUJO | 400.000.000| _ -

- bahwa Pemohon Banding memiliki Utang Bank Jangka Pendek dan Utang Bank Jangka Panjang dengan menggunakan aset para pemegang saham sebagai agunan;

- bahwa Pemohon Banding memiliki investasi saham di PT Berhasil Indonesia Gemilang Logistik sebesar Rp1.999.000.000 atau 99,95%. Pada tahun 2018, Bahwa Pemohon Banding memiliki piutang lain-lain kepada perusahaan tersebut sejumlah Rp17.762.379.992. Bahwa Pemohon Banding juga melakukan perjanjian sewa-menyewa kendaraan dengan PT Berhasil Indonesia Gemilang Logistik (Entitas Anak) pada tanggal 11 Desember 2017. Perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak mendapatkan informasi/data yang jelas dan rind Pemohon Banding sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) meminta Pemohon Banding untuk mengisi daftar pertanyaan yang diberikan melalui Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 116/WPJ.116/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding. Namun sampai dengan batas waktu surat peminjaman tersebut diatas, Pemohon Banding tidak memberikan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta data, dokumen, atau informasi yang diminta. Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Data dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-158/WPJ.116/2024 tanggal 5 Juli 2024 dan BA-180/WPJ.116/2024 tanggal 25 Juli 2024;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding menangggapi surat banding yang diajukan pemohon banding, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak setuju atas koreksi tersebut karena:

a) bukti pendukung penjualan Pemohon Banding valid dan kompeten;

b) dari pengujian arus piutang menurut Pemohon Banding tidak terdapat selisih arus piutang/peredaran usaha;

c) uang masuk melalui Kas dan Bank dalam pengujian arus piutang tidak hanya terdiri dari pelunasan piutang usaha meiainkan juga dari transaksi pelunasan piutang lain, kompensasi hutang usaha serta pinjaman dengan pihak ketiga;

d) berdasarkan kondisi di atas maka tidak terdapat selisih atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Nihil);

bahwa alasan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa disebabkan karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Desember 2018;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) diketahui kronologis sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

- bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp13.430.078.015,20 atas SPT Masa PPN Masa Pajak 2018;

Menurut SPT / WPRp1.042.762.895.239

Menurut PemeriksaRp1.056.192.973.254

SelisihRp 13.430.078.015

PT Berhasil Indonesia Gemilang

- bahwa rincian pengujian arus piutang Masa Pajak Desember 2018: Uraian

leit aval | 213.292.526.453

Put Aknir 225.051.087.544

THtipan oval 7735-17254

Trtipan akhir

Kas HO

Mandiri T410002 8156826

BERI . 27.2560. 501.762

Danamen 3.216.206.076

BCA S2006E 7873 . 4,959,3236.8.46

BRI 0235001 000895206 7 5.108.331.762

durian Uang Masuk fl EPG PT ae

Pep 10.556.295 0385

jumlah

Ponjualan £05 O30.564.485

Pendapatan sewa oo | UU

Pendapatan fain-tain —

Total I0,047.522.228, 70 40.508. 578.7LE

9.228.200.728 13.230.078.015

2.395.007.802

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena:

1. bukti pendukung penjualan Pemohon Banding valid dan kompeten;

2. berdasarkan pengujian arus piutang tidak terdapat selisih peredaran usaha;

3. berdasarkan kondisi diatas maka tidak terdapat selisih atas DPP Penyerahan barang dan jasa (Nihil);

- bahwa berikut rincian tanggapan arus piutang dari Pemohon Banding: AP eee SI SS PRA SPI RR SANA

A fetal Sita Denias " a

Span Beg on ira Parag

FT | ha :

sweargn terres | cents! meryecr | Prone epee ceca testa | EY may EA fuerte [eter magma OU REDD erat ciettaae

[Para senses} Ines et | ee eg Saw Setar | OME ace deem dora [coe ayo, ie

rey ATA 7 " = 7 a aero

ap anys Para ina dey: i Vee ana

Ceria

fare SONI Be rc te) run sie fonds anjar) ears

2 Wate ta MWA DRAMA) asumasul angan eat ia : saga pees) veces aan | ke ed Cael

> RAPISTS OTE THAD! NLR] Pee sited] mer) Hanan mapel ana panai ani Bisertan Doa

HERBAL mana asal jurean nunvas| cara: THAD mw ee] ca Mase

wer rau) Soeened | anang vane jose] Gee) so [aggre Bapa

ga Wanda tenan emery Ean Batt | teats] Pes Darah

tarpe aan, hang LN ak

ee : EN EN TEA

+ Ber Pea Datang : Past

Deneernin Ferg haa Sanata aus

ta Pedas Hao eee

Fee ssalan) eta amat 23a; antara

Whawape gence ian | a Le 1 a me

Dees] sci, Gonna ore, AM | aes wee] ext Stee] cee] ieee Po, An wees

org H 1 Huni

Sade te dMtwe Coorg REX : ' Debs oni

Sak And Pidtog a Agar | ' Tiesto

MSs hed ar eager Ben ' | . mae

Tals Ma Thee Peasy as pati ta a | Nan . Ana

Ta | 1 i : Taha

BEL remi Pitu pa ! :

wey : 1

ner repens 1 sarana

Fan anakan BASEN

Nard Kam Ban

oa pan Unang

tai gps i BH!

in Pemai 1 ! anta

5. paudE i Gua

tan seas 3) | . hance

Lege Intan Para

taat naga Daun

Dewe ba regis i TANDAN

kam Mit Lama titan “an vader

Tea ad Hanana

tase lone LC Dente Sit kiki . . an _!

Senda SANA ci Ha Mae ore bang | : penamaan

Ama eta Jar i I

svete cat Wa wad | | WEEE

Senjata 5 dag ! | be Ha Hs

Peete as baat oe LTE. i | Le ETDS

osha adakan Maap

Fewer ! an Se ee ne

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Pendapat Terbandinq (Tim Pemeriksa Pajak) pada Pembahasan Akhir bahwa perubahan koreksi setelah dilakukannya pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) membatalkan koreksi Kas HO sebesar Rp2.784.903.775 dengan rincian sebesar berikut:

- Koreksi pada saat SPHPRp2.845.988.285

- Koreksi pada setelah pembahasan akhirRp 61.084.510

- Koreksi yang dibatalkanRp2.784.903.775

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) membatalkan koreksi kas HO sebesar Rp2.784.903.775 karena Pemohon Banding melakukan pemindahbukuan dari kas HO ke rekening Bank BRI nomor 0360-01- 000525-30-9 sebesar Rp2.226.791.000 dan rekening Bank BRI nomor 0360-01-000895-30-6 sebesar Rp558.112.775;

- bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) membatalkan koreksi atas penghasilan lain-lain sebesar Rp1.500.000 yaitu pendapatan dari penjualan motor supra L 6722 SZ dikarenakan atas pendapatan tersebut sudah dicatat Pemohon Banding pada kas;

sehingga pengujian arus piutang sebagai berikut:

Poin esemberzors

Piut Akhir

Titipan awrak F. FOS GELS. SS-4

KAS HO

pee F782

4umiah Lang Piasuk BSS _Ga7-107 696

Me Na

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan diketahui Pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) adalah pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen telah Pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap hasil koreksi dari pemeriksaan, serta hasil pembahasan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) terkait perhitungan dari koreksi tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasar pada data dan dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan;

bahwa untuk menguji dan nnelakukan penelitian terhadap alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah mengirimkan Undangan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-1209/WPJ.11/2024 tanggal 13 Mei 2024, Surat Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-1517/WPJ.11/2024 tanggal 7 Juni 2024, Peminjaman kedua Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-1624/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juli 2024 serta Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S- 1625/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juli 2024 telah dimintakan rekapitulasi disertai bukti pendukungnya, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rekapitulasi sesuai format terlampir, dan tidak dilampiri dengan bukti pendukung, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) berpendapat bahwa

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan atau pernyataan Pemohon Banding dalam sengketa keberatan yang diajukan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-158/WPJ.116/2024 tanggal 5 Juli 2024, dan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-180/WPJ.116/2024 tanggal 25 Juli 2024;

bahwa berdasarkan ketentuan, data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang kurang dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mengusulkan untuk mempertahankan sengketa koreksi DPP Penyerahan PPN;

bahwa argumentasi dari Pemohon Banding pada proses pengajuan banding merupakan pengulangan argumentasinya pada proses pemeriksaan dan proses keberatan, dan telah Terbanding jelaskan pada proses pemeriksaan maupun keberatan sebagaimana tertuang, sehingga tidak terdapat data, fakta, ataupun ketentuan yang dapat merubah hasil penelitian dari Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding, dan tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/BIG-Bantahan/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/PTBIG-SK/I/2024 tanggal

22 Januari 2024;

Bukti P-4. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-5. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 9 Februari 2023;

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan (Excel) Arus Piutang;

Bukti P-11. Sofkopi SPT;

Bukti P-12. Sofkopi Daftar Nominatif;

Bukti P-13. Sofkopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 02/BIG-Penjelasan/VIII/2025

tanggal 12 Agustus 2025;

Bukti P-15. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 02/BIG-Closing/IX/2025 tanggal

9 September 2025;

Bukti P-16. Sofkopi General Ledger Hutang Dagang 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Bukti T-1.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Sofkopi Kertas Kerja Banding;

Bukti T-6.Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025; Bukti T-7.Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1831/WPJ.11/2025 tanggal 19

Agustus 2025;

Bukti T-8.Sofkopi Contoh Jurnal Hutang Titipan;

Bukti T-9.Sofkopi Daftar Akun (Chart of Account);

Bukti T-10. Sofkopi Ledger Sunarsih Japar;

Bukti T-11. Sofkopi Laporan Keuangan PT Lintas Bangun Persada Jaya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 02/BIG-Banding/XI/2024 tanggal 30 November
2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,
diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju
terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat
alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat
Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,
telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:105.862.969.845121.529.694.67415.666.724.829
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.666.724.829
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.666.724.829 untuk Masa Pajak Desember 2018 terletak pada perbedaan hasil dan validitas metode pengujian Arus Piutang dan Arus Uang yang dilakukan Terbanding. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian Arus Piutang

PT Berhasil Indonesia Gemilang

terhadap Rekening Koran dan Buku Besar Pemohon Banding, ditemukan adanya selisih uang masuk yang signifikan, dan selisih ini disimpulkan sebagai DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan atau dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding. Meskipun Terbanding telah melakukan penyesuaian (cleansing) atas beberapa komponen, termasuk mengubah acuan pembanding dari konfirmasi Buku Besar Wajib Pajak menjadi SPT Induk PPN Desember, sisa selisih DPP yang dipertahankan tetap sebesar Rp15.666.724.829;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian Arus Piutang oleh Terbanding tidak benar dan tidak memiliki validitas. Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam perhitungan ulang yang dilakukan, tidak terdapat selisih penghitungan Arus Piutang. Bantahan utama Pemohon Banding adalah bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan data acuan, beralih antara data Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan SPT PPN. Selain itu, Pemohon Banding menekankan bahwa hasil pengujian keterkaitan Arus Piutang tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak, dan Terbanding gagal menunjukkan bukti konkret atas koreksi tersebut, seperti Faktur Pajak Penjualan atau bukti Arus Barang yang mendukung adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) senilai koreksi yang disengketakan. Pemohon Banding tetap mempertahankan DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai SPT PPN yaitu sebesar Rp105.862.969.845;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.666.724.829 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan seluruh koreksinya pada hasil perhitungan matematis yang menghasilkan selisih antara total penerimaan kas dengan penyerahan yang dilaporkan. Terbanding kemudian berkesimpulan bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan BKP yang

PT Berhasil Indonesia Gemilang

belum dilaporkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode pengujian Arus Uang merupakan pendekatan tidak langsung yang dapat digunakan sebagai alat uji atau petunjuk awal dalam proses pemeriksaan. Namun, hasil dari metode tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti definitif adanya suatu penyerahan kena pajak tanpa didukung oleh bukti-bukti langsung lainnya;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 adalah relevan dan berdasar hukum. Ketentuan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa hasil pengujian keterkaitan, termasuk uji Arus Piutang, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai koreksi atas pos yang diperiksa. Dengan menjadikan hasil pengujian sebagai satu-satunya dasar koreksi, Terbanding telah bertindak melampaui pedoman internalnya sendiri dan mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan. Tindakan ini berpotensi mencederai asas kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sesuai dengan asas kebenaran materiil yang dianut dalam hukum pajak Indonesia, pengenaan pajak harus didasarkan pada peristiwa atau keadaan ekonomi yang sesungguhnya terjadi. Dalam sengketa a quo, Terbanding tidak mampu menyajikan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan secara materiil telah terjadi penyerahan BKP senilai Rp15.666.724.829. Terbanding tidak mengajukan bukti pendukung berupa Faktur Pajak penjualan, surat jalan (delivery order), kontrak, atau bukti Arus Barang lainnya yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak akan eksistensi penyerahan BKP yang menjadi dasar koreksi. Dengan demikian, Terbanding telah gagal memenuhi beban pembuktiannya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding mengenai adanya penerimaan kas yang bukan merupakan objek PPN, seperti penerimaan dari akun Utang Titipan Pelanggan dan adanya mutasi antar kas dan bank. Penjelasan yang diberikan Pemohon

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Banding dinilai logis dan dapat diterima dalam praktik bisnis skala besar yang melibatkan banyak pelanggan. Penjelasan ini berhasil menimbulkan keraguan yang beralasan atas asumsi tunggal Terbanding bahwa setiap selisih uang masuk adalah penyerahan kena pajak, sehingga pendapat yang dibangun Terbanding menjadi gugur;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.666.724.829 adalah tidak berdasar pada bukti yang kompeten dan cukup, serta tidak sejalan dengan asas kebenaran materiil dan asas kepastian hukum. Oleh karenanya, koreksi tersebut secara hukum tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.666.724.829015.666.724.829

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp121.529.694.674 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 15.666.724.829 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp105.862.969.845

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus dibayar105.862.969.845 10.586.295.095 10.586.295.095
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00047/207/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023, atas nama PT Berhasil Indonesia Gemilang, NPWP 70.246.424.9-606.000, beralamat di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 531 RT 002 RW 001 Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.