Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Berhasil Indonesia Gemilang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Berhasil Indonesia Gemilang mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 29; Pasal 31 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Berhasil Indonesia Gemilang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00047/207/18/632/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 Januari 2026