Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-010843.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Berhasil Indonesia Gemilang, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010843.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010843.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Berhasil Indonesia Gemilang, NPWP 70.246.424.9-606.000, beralamat di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 531 RT 002 RW 001 Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Halim Hadi Broto, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BIG-Kuasa Banding/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

2. Nama: John,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/BIG-Kuasa Banding/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

3. Nama: Tjong Lie Min,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-802/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/BIG-Kuasa Banding/IV/2025 tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

2. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-863/WPJ.11/2025 tanggal 18 Juli 2025,

4. Nama / NIP: Totok Harianto / 19761110 199602 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-949/WPJ.11/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

PT Berhasil Indonesia Gemilang

5. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

6. Nama / NIP: Akhmad Afandi / 19831016 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

7. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1115/WPJ.11/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
325/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 01/BIG-Banding/XI/2024
tanggal 30 November 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
50/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 31 Januari 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 01/BIG-Bantahan/III/2025
tanggal 14 Maret 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25
Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya
dengan perhitungan sebagai berikut:

bun HRA tang ee ana

WAJIB PAJAK FISKUS Do PENJAnASAN Artis

2 [Penghasiian Barta atau Peredaran WagheiBrute 1OBLO0L 974-549 2A 459 84: Ra) DA arora

2 [Raps POLI Peers PRLS Et MISI. OA aa gat

A [Peng hasten Bruto ara Lana bruto (ii) 21953 973.277 IM. 299 49.799 BL. 2 Yel Ti

ang Penataan Deo atin boa Uh 3557905516 52.519 412969 SS.267.906.5 56

5 Panga les nets dalarn megan LA A55. OGT.FSL DL. 720 497.42) 253.914.837.000

G jPeoghatian neto dalan negeri bruno,

a. Pett ban dari fas ta ag 10, PI SOL 015 12.1811. 22083016

D Pengon sar pekoraan De a o is]

Pengaman eta bungan geen PL aan o 4 a

a. Lakin: an o gq t

le. Jumahfas b+ cd) 10.81.3011 Cas 10.104.399 1.006 10 162.221.0485

¥ Fantail Pera mac bet eae Che i Aa Pen ae Bie at o 0 5

Bo Penuaan Fey

3. Pete Fisk Posie SALIM fas BPS DHS BAPE DB bah

BR Ponyptaoabe Orkel too G.S74.7O5.135 5.518.465.143 SHES 457

Jude Ka - b) GL20e AIO, RA) KETS mn yaa) avs ana

9 [Penghewtan cnn hor negeri a tj Ti

16 Un patente meio (Sa Bae Ta Be 9) IN IA H SIS TOG. MR AAA

11 |2akatrencangan kosganaan yang berdtat vayb o a ot

1g pers S| serge a a :

13 [Pemphaciien Tak Kena Fajar (TKS 9 t - :

ia SAMA KAMA AIM TIO BL - 32 - 19) IA NG S38 SIG POSES SB PG Je fist “et. ne

IS [Pen Terunang (lan! & 155 AAA Sr 22625.231500 AE AA

160 Denpoo PPh Psa! 74 yang befah ciperhiargkar tahun aby © 2 La

17 [ewan PPh Terctang {15 > 16* 1.254.504 22625 AS fi BABA LA yoo

18 fered Pajak :

PP aReepoueg one rina: a G a

I DXpottesg Jian oleh pihak kain: .

bed. PP Pas IL a Ls) Q

be, PPh Pes 22 a a a

ba. PP Pa II a je) 0

bal PPh Poca! 24 2 a n

BS. Laindais 3.780.572.3909 17903 79 9

BG. Jameh tb cb 25 ep + 5) 2. FAO.S7FZ 343 | IG IRIS 750.972.319

5. Cebuyar tea i

C1. PPh Pusat 22 3! a c

LI. PRN Porat 25 AB AA A30 SF TLE UUS

Bh Poh Pase 29 asorsara! ISS 978 15.015 A76

4. STP [pobre karang bayar) t. hi) sj

r 5. Lan Gale a a “4

C5. Kebal cd cra cade oS} 4.011.202 A87 - KO1I-2LI 167 ML te

Cipohiungkan : , !

j at. Seotap t a “4

Tuah Palak ang Capt MeradTkan (a + 6.5 207-1) Ha PH SAI BOS 234 soo Brea pai soni

P05 [aga yang Selang arang ebayer CL ig} a 1403155 WO FOL Na

2 aris: AC Tiara?

4. Bunga Pasal 13 (7) sae" aa 35 IP

Bb. Burge Pata 25 (0) Pest ak a 2

L Karuan Payal 1 AC (5) KUR i

[ker can Pat 1 05) RL 2 7

ama eerie ackrenirat in Ge ca dj €.123 332.064 2S M2017

2 pewan Penyang mash hana dbaractiB:2D01 oo RST tsa Sa]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/PTBIG-SK/I/2024 tanggal 22 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Serdasarkan hel tersebut di atas maka:

a. Jumlah pafak yang terutang menyrut surat ketetapan paick/permetorgen—atne-penegeates*) Kurang

Bayar sebesar: Rp. 20,161.6537.654,-

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhicungan Wajib Pajak sebesar: Ap, 116.154.547,-

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar: Ro,

116.154_547,-

ad. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp, 116.154.547,- tangga! 1 November 2023 pada hank/pos persepsi

Mandict dengan NTPN 2A04D4ETLLOESAA?

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah : -

Uraian Semuta (Dikurangi) Menjadi

iRpl iRp) (Rp3

a. Penghasilan Neeto 90.506.958, 15 a 9OL.506.555,178

bh. Kompensasi Kerugian 9 G o

Cc. Penehasilan Kena Pajak 990.506.355.175 Le 90,506 358.173

Pajak Penghasilan (PPh) 44 g26.589.500 a 22.626.589.500

Terutangj

c. Kredit Pajak 5.594.224. 500 g 8.504 224.590

PPh Kurang / (Lebih) Bayar 14.032.355.000 a 114.032.355.000

& Sanksi Administrasi = |” 6.139.392.68af 9 7 al 6.129.232.0646

h. Jumlah PPh vang masih

harus, Gebih) dibayar 20.151.637.664 co 20.161 B3. G6

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BIG- Banding/XI/2024 tanggal 30 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 30 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/BIG-Banding/XI/2024 tanggal 30 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.893

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
Peredaran Usaha1.031.001.974.9991.083.859.531.89252.857.556.893
Biaya Usaha55.467.905.51652.519.412.8692.948.492.647

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding di atas, dengan alasan:

bahwa berdasarkan Pengujian Arus Piutang menurut Pemohon Banding tidak terdapat selisih arus piutang/peredaran usaha;

bahwa uang masuk Kas dan Bank dalam Pengujian. Arus Piutang tidak hanya terdiri dari pelunasan piutang usaha melainkan juga dari transaksi Pelunasan Piutang Lain, Kompensasi Hutang Usaha serta Pinjaman dengan Pihak Ketiga;

bahwa berikut Pengujian Arus Piutang Menurut Terbanding dan Menurut Pemohon Banding:

- 7 " - Teruon eng

Seserangan "anus we) B Fajok _ Hasil Per saban atasan

Saldo Akhir Piutang Dararg Nan — IPS PALI. Sah eR CLO. Se | ISO LOL. Sen

Saldo Akhir FiLreng Jasa angkut : 1.934.352.5053 | .

miambah : Prlutasan Fiutang/Perierimaar dan Falanagan 1 . . PN Da Pan

Kas FO | 5. eae at 7 ARD27. 600.743 0 55617 197.958 | 25z.305.075

Snandiri SA1DODIALSAAS . _ obs KEL | ST SD 787.514. 267.001 | 12.350.251.A51

- ECA FERNS & SIDOCATETS 479.185.243.578 412.593.614.155 465, 163.292.532 | FOUL

BRS, BRI FeO Doce SAN 267. 32.154.545 ea res.bad cra Pa TBROAF, B3 | JS.GSS.OF 7.662

Danamen . . 314.327. pas.a02 Hi2.415.205.105 | | 152.415.996.105 711.216.268

BNI . SP TRAIL AN B7.271.974.193 7.771 .o24.6b5 424.515

- Sompensask h.iteng pata (Bonet Sl) oo TO. F.49 6.995

TPh Pan 23 . . 2727 205. 203 . .

LL #ompensasi pivangariliasi . Ka D0 saozapens | 0.

Do "Mesh sasi LM Biaya ke per dapatsn Lan 255.319.002 Ha

: . . age roro. sos. | | RESO.BSS. 516.805 1 yaa a24 BESET S5.379.172.5327

Twkurangi = I !

. Saldo Awal Plalarg Dagang i 176.826.384.015 | 125 B26. 254.215 126.806 Sea IG

Baldo fuel Plu tag JA Angkut . . 5 1-52 5 521.7ES

Saldo Awat TE gar Pelanggan | 168,779.435 162, FPD.IAS 162. 770 145

Salda Akar titloan Pelan yan : 2. 31,193.47 6.454 12.405. 178.464 TAA THe | a

- . Bp, Lose 5448S RN oo LASLASAMS3.n23 | Po 1205 Sess Ap 59375425 ARI

KPR peng dIJUNJUI feng 6 jefri SPT Mana Por 20159 . Tan - .

Jera : | BSIRIGLASE | aa. oe . 2 .

Fe ones . : S066 266.9% | ~ ye . :

0 Muna S589. S55 0 . 0

Mari! PN HAN | 8.475 496.117 . i

Maer . Sunapee ana a

dunl oe AS7S.475 710 ao .

Jati 20.1ar. pantas Na : -

: Agustus 20.223 8b 250

Menara . BPA ATE S3. see yo Na .

. Oktober 11.502 TA ASP . i .

Phoebe . DLa15 207. 292 !

Geserr Ler 12516 115. IM . 2

ao An SPAN yar a othe pat eo ee] nee

Gels AB MAT hd. Da ari bar ata . 19K SAS. A87. 712 20s. perasan: | ag mas aay 712 Le

DPP Penyerahan yong Torctung PPN . Bp L158. 303. 000.742; Bp 167. 1eada.e2d | ap Loe esa gaseen| Ap 59.373 Sees

Basetaren Usaha cfm Wajis Pajak | 0 Na

Pendapatan fair 2: | La 01370, po

Penjualan Akta . . . :

naan? perjualar: AAN. coz oa . :

Panvspe bees swe . . BSS. Sas .

Peneopa in TI elie Po AR. PNn HS Ma . in

TN : [Pp LT AT meme nove esa!” Learn naa

1Selis h Agus Piutang ee mit liz 73R S78. 775 Lap tessa | io 55.057 SSS. Boo

bahwa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.893;

bahwa selama proses pemeriksaan Terbanding juga tidak dapat menunjukkan bukti atas koreksi Peredaran Usaha berupa dokumen fisik sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan peredaran usaha tersebut di atas;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pembukuan Pemohon Banding yang juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, tidak terdapat selisih sebagaimana nilai koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.031.001.974.999;

2. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp2.948.492.647

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding di atas, dengan alasan:

bahwa dalam pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dan berpendapat bahwa biaya tersebut adalah biaya sumbangan karena bentuknya adalah biaya bantuan untuk wisata ke luar negeri jadi bukan dalam rangka mengenalkan produk. Kemudian atas biaya tersebut telah dibuatkan daftar nominatif namun belum atau tidak dilakukan pemotongan PPh sehingga tidak mencantumkan nomor bukti potong dan PPh yang telah dipotong. Dengan demikian tidak sesuai dengan PMK No. 02/PMK.03/2010 Pasal 6, sehingga sesuai ayat 5 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena biaya tersebut diatas merupakan Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dengan bukti yang kompeten dan atas biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal I Peraturan Merited Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang "Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto";

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa dalam Pasal 1 PMK No. 02/PMK.03/2010 yang dirnaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan";

bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan reward atas penjualan barang dagangan yang diberikan ke customer atas pencapaian target penjualan sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan, sehingga biaya tersebut termasuk dalam Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Biaya Usaha yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding tetap mempertahankan rfflai biaya usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp55.467.905.516;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Usaha yang dilakukan TerbandingdalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Penghasilan Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianCfm. Pemohon Banding
Peredaran Usaha1.031.001.974.999
HPP949.619.631.603
Laba Brute81.382.343.396
Biaya Usaha.55.467.905.516
Penghasilan Nato25.914.437.880
Perighasilan Luar Usaha.10.181.301.046
Penyesuaian Fiskal Positif5.179.334.845
Penyesuaian Fiskal Negatif6.574.765.133
Penghasitan Kena Pajak34.700.308.638
PPh Terutang8.675.077.030
Kredit Pajak8.594.234.500
Pajak yang kurang dibayar80.842.530
Sanksi Adm35.312.017
Juralah PPh yang masih harus dibayar116.154.547

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-50/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf c, serta Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Data dan Fakta

bahwa penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data profil pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding terdaftar pada tanggal 21 Mei 2014, dengan KLU Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya (46639) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juli 2014;

bahwa berdasarkan data detil pelaporan pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan rincian sebagai berikut:

No | Tahun Pembetulan BPS Nilai Tanggal Tanggal

DAN PA . Pelaporan Lapor Bayar

1 2018 Normal s- 35.025 478 30/04/2019 30/04/2919

90618 78/PPWEI

ORAWPILAITKP.I '

. . 10312018 : __ ' oe

bahwa berdasarkan data detil pelaporan pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

No Masa | Pembetulan ! BPS Milai | Tanggal Tanggal

- af oo —ooi Pelaporan | Lapor Bayar

2 Jan- Mormatl sS- -

20676 SACOSSOL/PPHPS3 =

PPO PKR oaos 4.013.126 1 SO2/201S 19/05/2013

2918 Na PEN

2 Fek- Mormal S-

! 20158 | @s024107/PPH23

API AKP .003 ! 3.205.742 Ft S/03/2013 19/03/2018

I Lt #2018 | 0. .

3 i Maret | Mormal s- '

-2015 9904 4S33S/pPp14122 - - — .

PVP Td KP 043 12. 3953 30x 2019412913 PO AFP 3

. 0... 112018 _ .

+ A pril— Normal s-

27018 SSS TOP/PPHP3 me -

Ww¥P I AA KP. 0403 15.055 20F : 16/05/2013 16/05/2018

. _ #2018 a .

5 Mei- Normal s-

2018 SSOSS0SAS/PPH23

AVP ATKP. o403 23.276. FBS 22/06/2018 22/06/2016

72018 i a

! 6 Juni- Normal s- i

2018 SSOBCK4TYPPH2S

: UPJ AKP 04 | 153.453. 539 1 S#07/2013 1917072918

#2018 maa

F Juli Meonmal s- 1

2018 SSOBSSE4/FPH23 ! Pa -

UPJ AA KP. 0403 9.372.208 ; 20/08/2018 201082013

12018 oe L IN _ .

3 Ags- Mermal s-

2013! poorcscerPPH23 a :

API AA KP. 0403 9.929 O34 i 20/08/2018 20/04/2913

. | | 12018 . NN _. .

2 Sep- | Normal S-

2018: S90rSBS3/PPHpB3 - ae

UPI TK 0103 10.256.678 19/10/2018 S/10F%207B

42018

“190 Okt | Normal s- _ ~~

2013 99081 444/PPH23 aay

AVE I Wie 0403 19.591.433 22/11/2018 22/11/2018

"2018 PN

11 Mars Noarmal s-

2018 So08s66S7/PRPH23 s -

AVEJAN/KP.0O4O3 2.938.318 20/12/2018 20/12/2018

2018 en .

12 Des- | Normal s-

2013 $99050S25/PPHP3 1

UPI 119K 1103 3.441.052 18/01/2019 18/01/2015

ee |. »o1o

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 303/WPJ.11/KPP.14/2023 tanggal 24 Oktober 2023, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) Kronologis Proses Pemeriksaan:

: : nese Po WERE AT Se los ed pass [Ay scien tie La sts . !

i ays Mae :

: . Direc AA Tag LIA .

: . Planer Lia , : :

- a Der thant ne ena a Rp GS | :

i Menpan Wee Bae ‘

. ” Men AP angan sates ate ALA Tia 1 i

: eo fread aera Mama Datei Sige cage J RASH eee La Pan oo Slane]

: geo BAN Tea - : H

i Er feral Peng ma 1 - : '

Papan EA Mean 1 Ih Php ati | i :

: 3 Beep Ba OR oe yee ain: Mee i

: I baterai Leela Lea hal Luna | - | :

PB pe eecneviwhan be id yaar eae RY pee Pe ele ye get an ec]

po [Loree ran agan Pye eka BI Ben Tenan Saha S3 ! Paing :

: - jurang Pe batin a Pedih BER Wettig nan j FRR

" oa alee ot Ui ken ea i ee Pena ari !

: 2 feses na Que Hp Seige oy it i : 1

ao Tapir, AWE Sa AA k emang :

ee ee Boole. :

b) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen:

oF FAAS MEL De RE OS ee Poe ke ce OT TANI

: Pl Tamer an AK tee neering PLS nat aa Patra La SN | H 1 Pa

ToD IRS rg aD PNY anna ta BEP ya Poo | H 1

ki Pe ana Pa Pa Bete ao eine 5 l- ; i j !

a | ese Reagas Pow: i :

i [tense cai bowege to | | :

: | Set harga Teta foe Ge j

P3 Pee Pees Dene NT poe ten LNG Deca, io ! | :

eo Pa ees Pe PMN ANN RA aa NA, Deni At La MA | mi

MP Tah mem eka ur erat un ce NN: 1 I

1 Mara Tatan Tap ana 1 - 1 H :

. pM ceed nant eres | - ' : !

2 BPN ec ep bin Tn MAP MN naa Di | . i i

DE Pan See Ga Lihat Poe 4 i :

Seat acca Peseta eae so Dee bo : :

Py PR rn ae Raat fo toca ete bp ane Penh po. i : -

Pio dbase Laws Paces pan cine iow § : '

". i Abbie pe regan par Aa beeing fin ties - ! " 5

PP Da PERS ETS | * : : :

oT i TP aa et Jas fet Ie i ' :

z pueeee fe at - H i :

Bro Benaa pa ara rina | - i : i

PT Berhasil Indonesia Gemilang

c) Koreksi Pemeriksaan:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.883;

- Koreksi Biaya Usaha lainnya sebesar Rp2.948.492.647;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada proses keberatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-087/WPJ.116/2023 tanggal 2 Mei 2024, diperoleh keterangan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Peredaran Usaha berasal dari pemeriksaan rekening koran yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu penjualan semen dan bahan bangunan lainnya, dart basil pemeriksaan rekening koran berupa uang masuk dilakukan pengujian dengan saldo piutang, saldo uang titipan, serta menghilangkan unsur ayat silang, pendapatan luar usaha berupa insentif penjualan, pendapatan sewa, dan pendapatan lain2 ditemukan selisih uang masuk yang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

- bahwa koreksi tersebut telah disampaikan secara terperinci kepada Pemohon Banding berikut tanggal dan jumlah transaksi;

- bahwa pada saat dilakukan Pembahasan Akhir, Pemohon Banding memberikan tanggapan atas temuan pemeriksa sehingga ada beberapa yang di terima oleh pemeriksa namun atas koreksi sejumlah Rp52.857.556.893 tetap dipertahankan oleh pemeriksa dikarenakan menurut Pemohon Banding itu adalah Hutang Pemegang saham, namun tidak disertai bukti pendukung baik berupa perjanjian hutang piutang maupun bukti transfer oleh pemegang saham;

- bahwa kemudian terkait dengan koreksi biaya usaha lainnya, pengujian yang dilakukan pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, dimana

PT Berhasil Indonesia Gemilang

menurut pemeriksa itu adalah biaya sumbangan karena bentuknya adalah biaya bantuan untuk wisata ke luar negeri jadi bukan dalam rangka mengenalkan produk. Kemudian atas Biaya tersebut telah dibuatkan daftar nominatif namun belum atau tidak dilakukan pemotongan PPh sehingga tidak mencantumkan No Bukti Potong dan PPh yang telah dipotong, jadi dengan demikian tidak sesuai dengan PMK 02/PMK.03/2010 Pasal 6 sehingga sesuai ayat 5 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dan terkait dengan bukti pendukung yang dimaksud, dimana sesuai dengan PMK 02/PMK.03/2010 Pasal 6 seharusnya Pemohon Banding mampu menunjukkan dokumen pengeluaran biaya beserta bukti potong serta penyetoran pajak yang telah di potong sehingga untuk dapat dikurangkan sebagai biaya telah dipastikan penghasilan yang diterima penerima telah dipotong pajaknya;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-1209/WPJ.11/2024 tanggal 13 Mei 2024 pada proses keberatan, dan berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak mendapatkan informasi/data yang jelas dan rinci dari Pemohon Banding sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) meminta Pemohon Banding untuk mengisi daftar pertanyaan yang diberikan melalui Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 116/WPJ/16/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding. Namun sampai dengan batas waktu surat peminjaman tersebut diatas, Pemohon Banding tidak memberikan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta data, dokumen, atau informasi yang diminta. Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Data dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-180/WPJ.116/2024 tanggal 25 Juli 2024;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Tanggapan Terbanding

1) Koreksi atas Peredaran Usaha

bahwa atas alasan Pemohon Banding daiam surat bandingnya, berdasarkan hasil penelitian maka Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa alasan pengajuan Banding yang diajukan Pemohon Banding menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti atas koreksi Peredaran usaha berupa dokumen fisik sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan peredaran usaha atau dapat Terbanding simpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang mengatur mengenai proses pemeriksaan;

bahwa menurut Terbanding, Koreksi Peredaran Usaha berasal dari pemeriksaan rekening koran yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu penjualan semen dan bahan bangunan Iainnya, dari hasil pemeriksaan rekening koran berupa uang masuk dilakukan pengujian dengan saldo piutang, saldo uang titipan, serta menghilangkan unsur ayat silang, pendapatan luar usaha berupa insentif penjualan, pendapatan sewa, dan pendapatan lain2 ditemukan selisih uang masuk yang merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa pada proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan tanggapan atas temuan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) sehingga ada beberapa yang di terima oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak)namun atas koreksi sejumlah Rp52.857.556.893 tetap dipertahankan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dikarenakan

PT Berhasil Indonesia Gemilang

menurut Pemohon Banding itu adalah Hutang Pemegang saham, namun tidak disertai bukti pendukung baik berupa perjanjian hutang piutang maupun bukti transfer oleh pemegang saham, dengan kronologis sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan bahwa dari pengujian terhadap Peredaran Usaha Pemohon Bandingdisimpulkanbahwaterdapatkoreksisebesar Rp112.236.979.775 atas Laporan Keuangan tahun 2018 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018; Menurut SPT / WPRp1.264.948.564.453

Menurut PemeriksaRp1.047.126.226.967

SelisihRp 112.236.979.775

- bahwa rincian pengujian arus piutang tahun 2018:

Sa'do Akhir Piutang Degeng Rp. 17.5, 071017 fed

Ditambabr Peurasan Petang Pena masi dar Pelanggan

- Kas HO Rr. SG OPS

eandiri 141090287 85818 Re. SOU ASA 320 doe

BOA 2585055418 Re. 473.83 235 523

BRI Ne Rokeniag (G0 01 000528 30 5 Ep PET aa? Id 625

Darnamor Na Reks-ing OCS IOCe a1 Fic. 118° 2F 1a ge

ENI NG Kekeqng Bice iBERSO Re. BARAT

Ru. 1.407. 709.005.6890

Disurargi

Salt Asal Prtane Kacang Hk. 126.626.984.578

Sales Awal Tlipan FPelarggan Re. "Gb. AU 13S

Yalec Atrir Inipan Pelarggas Rp. II SS 126.At4

Talal Peny dar Peagh dan Lear Usaha include PPN “Rp. 1.264.946.5594 252

FPN yg diadu ut sendin (SPT Masa PPM Jan s.d Ges 20418) Fo. 105.585 253

OPP Penyerahan yang Terutang PPN Ra. 1.155, 353, 296 744

Lak urate

Peredaran Liaahe eff. Wait Peak ren, P.O. 01 A74 SO

Ineantif ponj wala Ra. V0 481 AT AAA

Pendapatan sewa Ha. 3.705.454, 545

\ Pondagacar, tain- sin Ra. TAG, 295 S05

Ka. 1.047.126.2268. a7

Solish Rn, 412 246 OO YK

- Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bukti penjualan Pemohon Banding valid dan kompeten dan berdasarkan pengujian arus piutang tidak terdapat selisih peredaran usaha, dengan rincian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Saldo Akhir Piwang Cagerg ap 125.081 O° ¥ S44

Saldo ”AKbir Piutang Dagarg Rp. 1234 267 053.

Ditarnsah Pelumesan Petang Peserirmaan ceri Pela-gyan

- Kas HO Rp. 47.2° 7. 550.747

Mand T4100058 16975 Rp. BSE 968.404

BCA PSASPABA16 Re. 12.595 614.965

BRI No Reken 9g 0369-91-03505235-25- Re. SAR. TB. NA 463

Panamon No Reken'ng OC 3330023215 Rp. 112.415 2885.105

BI so Rekesing STBSA1TERSSoO ip. AF. PF. P4 d5

Kor pensasi kutang PiLteng (Sorus S5 2r. TO SOF. 426.925.

PPh Dasa 22 ap. 4-722 775.204

Komipensesi piutanc afiliasi Rp. 3.0450. 290 S09

Reslisasi UM Biays ke pendapatar lain Rp. 152.118.522

Ra 1255 655.515.553

Ck arergi

Salds Akwal P'urarg Dagang Rp. 125.826 Besa”

Salda Awal Poutarg Jasa Angsut Ep. 1.525 321.765

Saldo Awal Titipan Poe anggan Re. BB TU. 35

Salda Akhir Ttipan Pelanggan Rp. 11.703. 155.464

“Re. 445.674.603.759

Toral Pedy can Pengh dan Leer Usave fine 'ede PPN) Rp 1.787.558.4563 523

‘PRPS yg dipungut sendin (SPT Masa PPN Jer s.d Des 2018) Rp. “24.242. 345,919

‘OS? Penyerahan yang Tanttang PFS Fe. 7 S047 156 153 613

DOikLrangi :

Persdara isaha cfm. vario Paya Hr. 1.031.001. 94.969

Insemif senualan Rr. AL 481 552 028

Pencapatan sewa Re. GifS.454 545

Pencapetan fain-tain Rr. "A7 SBA 355

Re. 2.047, 136,726, GE

Setisih Rp. 123.354

- bahwa Pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dalam Pembahasan Akhir: Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menerima beberapa tanggapan Pemohon Banding sehingga Perubahan koreksi setelah dilakukannya pembahasan akhir adalah sebagai berikut: Sada Akhir Piuteng Dagarg Sp. 425.061 JOT Y 4! oo

Ditambah Pelunasan Patang Penernmaan dan Pelanggan

- kas HO ap. S6.079.802.932,27

Wandin t47 0004816916 Fs. 295.653. 520.852, 55

BCA 2555835555 Rs. 445.070.956.657 5c)

j BRI Wo Resening 0220-07 -OCO429-30-9 Rs. 240,334, 290,854,041

' Danan Mo Rosening COBRBCODVEA1E Fis. 113.12 7.144 493.00:

ENI Moa Recening 8148° S46er Fea. BY. F737 .479 410 00

BOA S200657E78 Ra. EP. £OP. 778 866 00

SRI 03800100825 Ra. 27.487 a74.081.00

Cikurenygi Saldo Awa’ Piutang Dagang Rp. “23. 826.584 816.00

Selo Avan Titipan Pelanggan Fp. 168.775.135,00

Salto Aki: Tt oan Pe’anggan Rp. 17.103.°25.464,00

Tetal Penny dan Peng 1 den Luar Usaha finslucde PPM) Rp. 1.254.948. 554.454, A0

PPN vq dipungu! sercir. (SPT Masa PPM) Re. 105.585.457.717

‘OPP Peaworahan yang Tenang PPM Re. 1.158.3535.206.742

Disurangi :

Peredacan Usaha cf. Yvajib Pajak Ra. 1. 091. CO1 9F4. A89

Insen:. perjaalan Fa. 11.£41.502 025

Pendapatan sewa Ra. 3.185.454.545

Perdapalan aintan Rn. 1.257 558 095

Pelrasar Piutaiag Lein Rp. “Pec COC. coo

Pengemeballar Biaya Angket kp. SOB. FPS. 2424

Setoran Has Ht} ke 3CA Rp. 415.856 426.772

Goro To'atan Rr. 773.436. 500

Taner Sumenep Ra. 63.000_0cK0

Jasa Gero Ao. 2.4300

Pembulaien Selisik Pielunasan Piutang Lain-lain Sa. 42 598. 287

lain -Lair Rp. 6.571.202

Refinancing Truck Rp. TO 520.897.0700

Selisih RP. 592.857.556.592

- Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir dengan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa tanggapanlpenjelasan yang disertai bukti dani Pemohon Banding yang diterima oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) yakni koreksi atas pengembalian biaya angkut, setoran kas HO ke bank, giro tolakan, tanah sumenep, selisih pembulatan, dan refinancing sebesar Rp59.379.422.882;

bahwa berdasarkan penelusuran pada laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan diketahui Pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) adalah pengujian berupa pemanfaatan informasi internal danlatau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen telah Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap hasil koreksi dari Pemeriksaan, serta hasil pembahasan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) terkait perhitungan dari koreksi tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasar pada data dan dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan;

bahwa pada proses keberatan terkait alasan keberatan Pemohon Banding terkait dengan data pengujian arus piutang tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan tertulis terkait pengujian arus piutang yang dilakukan Pemohon Banding untuk tahun 2018 yang disertai dengan bukti pendukung, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak

PT Berhasil Indonesia Gemilang

memberikan penjelasan tertulis kepada Tim Peneliti, sehingga Terbanding berpendapat pernyataan Pemohon Banding tidak jelas atau obscuur libel;

bahwa untuk menguji dan melakukan Penelitian terhadap alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengirimkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-1517/WPJ.11/2024 tanggal 7 Juni 2024, Peminjaman kedua Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-1624/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juli 2024 serta Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-16251WPJ.11/2024 tanggal 5 Juli 2024. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan, data dan bukti pendukung sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak dapat menguji alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 158/WPJ.116/2024 tanggal 5 Juli 2024, dan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-180/WPJ.116/2024 tanggal 25 Juli 2024;

bahwa sehingga argumentasi dari Pemohon Banding yaitu Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti atas koreksi Peredaran usaha berupa berupa dokumen fisik somber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan peredaran usaha atau dapat Terbanding simpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang mengatur mengenai proses pemeriksaan, terbantahkan karena Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menggunakan data dan dokumen yang telah diserahkan Pemohon Banding sendiri, hasil dari data tersebut menghasilkan fakta yaitu terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dan proses pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang prosedur pemeriksaan;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

2) Koreksi atas Biaya Usaha

bahwa berdasarkan penelitian data di atas, pendapat Terbanding terkait sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding atas biaya usaha adalah tidak benar karena biaya tersebut merupakan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding dengan bukti yang kompeten dan atas biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) berpendapat koreksi tersebut adalah atas biaya sumbangan karena bentuknya adalah biaya bantuan untuk wisata ke luar negeri jadi bukan dalam rangka mengenalkan produk. Kemudian atas Biaya tersebut telah dibuatkan daftar nominatif namun belum atau tidak dilakukan pemotongan PPh sehingga tidak mencantumkan No Bukti Potong dan PPh yang telah dipotong, jadi dengan demikian tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Pasal 6 sehingga sesuai ayat 5 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur sebagai berikut yaitu yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan suatu produk balk langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan reward atas penjualan barang dagangan yang diberikan ke customer atas pencapaian target penjualan sesuai

PT Berhasil Indonesia Gemilang

ketentuan yang disyaratkan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan, sehingga biaya tersebut termasuk dalam Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur sebagai berikut yaitu Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan obyek pemotongan Pajak penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 seharusnya wajib pajak mampu menunjukkan dokumen pengeluaran biaya beserta bukti potong serta penyetoran pajak yang telah di potong sehingga untuk dapat dikurangkan sebagai biaya telah dipastikan penghasilan yang diterima penerima telah dipotong pajaknya;

bahwa pada proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah meminta Pemohon Banding untuk nnemberikan penjelasan tertulis terkait alasan keberatannya, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan tertulis kepada Tim Peneliti, sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat pernyataan Pemohon Banding tidak jelas atau obscuur libel;

bahwa untuk menguji dan melakukan Penelitian terhadap alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengirimkan Surat Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-1517/WPJ.11/2024 tanggal 7 Juni 2024, Peminjaman kedua Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-1624/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juli 2024 serta Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-16251WPJ.11/2024 tanggal 5 Juli 2024. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan, data dan bukti pendukung sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) tidak dapat menguji alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 158/WPJ.116/2024 tanggal 5 Juli 2024, dan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-180/WPJ.116/2024 tanggal 25 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan bandingnya mengulangi kembali argumentasinya yaitu koreksi Terbanding atas biaya usaha adalah tidak benar karena biaya tersebut merupakan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding dengan bukti yang kompeten dan atas biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun tidak dapat menyanggah argumentasi dari Terbanding sebagaimana telah Terbanding jelaskan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada Tanggapan Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa atas sengketa koreksi atas biaya usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/BIG-Bantahan/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober
2023 Tahun Pajak 2018;
Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 011/PTBIG-SK/I/2024 tanggal
22 Januari 2024;
Bukti P-4. Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-5. Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum;
Bukti P-8. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 9 Februari 2023;
Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan (Excel) Arus Piutang;
Bukti P-11. Sofkopi SPT;
Bukti P-12. Sofkopi Daftar Nominatif;
Bukti P-13. Sofkopi Laporan Keuangan Audited;
Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 01/BIG-Penjelasan/VIII/2025
tanggal 12 Agustus 2025;
Bukti P-15. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 01/BIG-Closing/IX/2025 tanggal
9 September 2025;
Bukti P-16. Sofkopi General Ledger Hutang Dagang 2018;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5. Sofkopi Kertas Kerja Banding;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Bukti T-7.Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1830/WPJ.11/2025 tanggal 19

Agustus 2025;

Bukti T-8.Sofkopi Contoh Jurnal Hutang Titipan;

Bukti T-9.Sofkopi Daftar Akun (Chart of Account);

Bukti T-10. Sofkopi Ledger Sunarsih Japar;

Bukti T-11. Sofkopi Laporan Keuangan PT Lintas Bangun Persada Jaya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat

(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/BIG-Banding/XI/2024 tanggal 30 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,

PT Berhasil Indonesia Gemilang

telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Neto:34.700.308.63890.506.358.17855.806.049.540
1. Peredaran Usaha52.857.556.893
2. Biaya Usaha2.948.492.647
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.893

Menimbang bahwa pokok permasalahan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.893 terletak pada perbedaan mengenai interpretasi dan perhitungan hasil pengujian Arus Piutang dan Arus Uang yang dilakukan oleh Terbanding atas Rekening Koran dan Buku Besar Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018. Terbanding melakukan koreksi positif ini dengan mendalilkan bahwa setelah menghilangkan unsur-unsur non- Peredaran Usaha (seperti ayat silang dan pendapatan luar usaha yang sudah diakui), ditemukan selisih uang masuk yang substansial pada rekening bank Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa selisih uang masuk yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan oleh Pemohon

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Banding adalah Peredaran Usaha atau tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan dan harus dikenakan pajak sesuai Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak total koreksi tersebut karena menilai bahwa pengujian Arus Piutang Terbanding cacat dan menghasilkan perhitungan yang tidak seimbang (unbalance). Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak secara tepat memperhitungkan beberapa komponen yang bukan merupakan Peredaran Usaha murni, seperti pelunasan utang titipan atau uang transit dari pelanggan yang bersifat sementara, serta transaksi pelunasan non-kas seperti pendapatan reward dari Semen Indonesia yang dibayar melalui pengurangan saldo utang dagang Pemohon Banding (kompensasi utang piutang). Pemohon Banding juga mendalilkan Terbanding tidak memperhitungkan saldo awal dan akhir piutang jasa angkut dan menggunakan nilai Pajak Keluaran (Pajak Pertambahan Nilai / PPN) yang tidak sesuai dengan SPT PPN Pembetulan Pemohon Banding, yang mana semua faktor ini menyebabkan selisih perhitungan yang disengketakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.893 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp52.857.556.893 didasarkan pada hasil pengujian Arus Piutang. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian untuk meyakinkan adanya suatu objek PPh yang belum dilaporkan, dalam hal ini peredaran usaha, pada hakikatnya berada pada Terbanding. Terbanding wajib membuktikan secara materiil bahwa selisih Arus Uang yang ditemukan benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari kegiatan usaha Pemohon Banding, bukan sekadar

PT Berhasil Indonesia Gemilang

menyimpulkan berdasarkan asumsi karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai;

Menimbang bahwa metode pengujian Arus Piutang yang digunakan oleh Terbanding adalah alat bantu (tools) yang sah dalam proses pemeriksaan untuk menemukan indikasi awal. Namun demikian, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013. Hasil dari pengujian tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk melakukan koreksi. Terbanding memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencari bukti-bukti konkret yang menguatkan, seperti faktur penjualan, kontrak, atau bukti pengiriman barang yang belum dilaporkan. Dalam sengketa ini, Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung tersebut, sehingga koreksi yang dilakukan menjadi lemah karena hanya berlandaskan pada dugaan dan perhitungan yang bersifat asumtif;

Menimbang bahwa di sisi lain, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang terperinci dan logis atas selisih Arus Uang yang menjadi dasar koreksi. Pemohon Banding mampu menguraikan bahwa sebagian besar selisih tersebut berasal dari pos-pos yang bukan merupakan peredaran usaha, seperti pelunasan utang titipan, penerimaan non-kas berupa reward yang telah dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain, klaim asuransi, serta transaksi kompensasi piutang. Penjelasan Pemohon Banding didukung dengan contoh jurnal dan rincian transaksi, seperti pembuktian mengenai pengembalian uang sebesar Rp6.000.000.000 kepada PT Lintas Bangun Persada Jaya yang secara meyakinkan menunjukkan alur transaksi utang titipan. Penjelasan ini mematahkan penalaran Terbanding dan menunjukkan substansi ekonomi yang sebenarnya dari transaksi tersebut;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga memberikan bobot

pertimbangan pada fakta bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh pihak ketiga yang independen memiliki tingkat keandalan yang lebih tinggi dibandingkan dengan data yang diolah melalui metode pendekatan tidak langsung. Angka Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan bersumber dari laporan keuangan auditan tersebut, yang kewajarannya telah diuji berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik. Dengan demikian, nilai peredaran usaha yang disajikan oleh Pemohon Banding memiliki basis pembuktian formal yang kuat, dan Terbanding tidak dapat menyampingkan nilai tersebut hanya dengan pengujian arus piutang tanpa adanya bukti lain yang setara atau lebih kuat untuk meruntuhkan validitas laporan keuangan auditan tersebut;

Menimbang bahwa dalil Terbanding mengenai kegagalan Pemohon Banding dalam melakukan pengungkapan penuh (full disclosure) atas akun Utang Titipan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) memang merupakan suatu kelemahan dari sisi penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi. Akan tetapi, kelemahan dalam aspek formal pelaporan akuntansi tersebut tidak serta-merta mengubah substansi materiil dari suatu transaksi. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pemajakan harus didasarkan pada hakikat ekonomi dari sebuah transaksi, bukan semata-mata pada bentuk atau penyajian formalnya. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan pengungkapan dalam CALK tidak dapat dijadikan dasar hukum yang cukup untuk menetapkan bahwa dana titipan tersebut adalah penghasilan atau peredaran usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding telah gagal memenuhi beban pembuktian untuk mendukung koreksi Peredaran Usaha. Sebaliknya, Pemohon Banding telah berhasil memberikan bukti dan

PT Berhasil Indonesia Gemilang

penjelasan yang memadai dan meyakinkan bahwa selisih Arus Uang yang dipermasalahkan bukanlah merupakan objek PPh. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tersebut tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.948.492.647

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.948.492.647 berasal dari perbedaan interpretasi mengenai sifat pengeluaran tersebut dan kepatuhannya terhadap ketentuan perpajakan, khususnya terkait biaya promosi. Terbanding mengoreksi seluruh nilai ini karena berpendapat bahwa biaya tersebut, yang dicatat sebagai Biaya Usaha Lainnya, pada hakikatnya merupakan Biaya Sumbangan. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada fakta bahwa pengeluaran tersebut berupa bantuan untuk wisata ke luar negeri (seperti paket wisata Umroh atau Hong Kong) dan biaya lainnya yang dinilai Terbanding tidak memiliki relevansi langsung dengan kegiatan mengenalkan produk semen Pemohon Banding atau tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Selain itu, Terbanding menegaskan bahwa biaya ini tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.03/2010, yaitu tidak mencantumkan Nomor Bukti Potong atas Pemotongan PPh, dan/atau Pemohon Banding tidak melaporkan Daftar Nominatif Biaya Promosi tersebut sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa sebaliknya, Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dan menyatakan bahwa pengeluaran tersebut adalah Biaya Promosi yang sah dan dapat dikurangkan. Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya ini dikeluarkan sebagai reward atas penjualan

PT Berhasil Indonesia Gemilang

barang dagangan yang diberikan kepada customer untuk mencapai target penjualan dan menjaga loyalitas pelanggan, sehingga memenuhi prinsip 3M sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Mengenai ketidakpatuhan formal, Pemohon Banding mengklaim telah membuat Daftar Nominatif dan mendalilkan bahwa apabila permasalahan utama adalah kegagalan memotong PPh (seperti PPh Pasal 23), maka yang seharusnya dikoreksi adalah kewajiban PPh Potong/Pungutnya, bukan hak pembebanan biaya promosi yang secara substansi terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.948.492.647 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memahami dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemberian reward berupa paket wisata merupakan strategi bisnis untuk menjaga loyalitas pelanggan dan meningkatkan penjualan. Namun demikian, dalam konteks hukum perpajakan, suatu biaya tidak serta-merta dapat dibebankan hanya karena memiliki logika bisnis. Kualifikasi suatu biaya sebagai pengurang Penghasilan Bruto harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sifat pengeluaran untuk perjalanan wisata Umroh dan Hong Kong lebih mendekati pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pihak ketiga, yang pengaturannya berbeda dan tidak termasuk dalam kategori biaya promosi sebagaimana didefinisikan secara limitatif dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa terlepas dari perdebatan mengenai sifat substantif biaya tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Pemohon Banding telah gagal memenuhi persyaratan formal yang bersifat wajib (mandatory) sebagaimana diatur

PT Berhasil Indonesia Gemilang

dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010. Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, serta mengakui secara fakta tidak melakukan pemotongan PPh atas imbalan yang diberikan kepada para penerima;

Menimbang bahwa Pasal 6 Ayat (5) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 secara tegas menyatakan bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini merupakan kaidah hukum yang mengikat, dimana pemenuhan syarat formal menjadi prasyarat mutlak bagi pembebanan Biaya Promosi. Oleh karena Pemohon Banding tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka konsekuensi yuridisnya adalah biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sanksi atas kegagalan memotong PPh seharusnya adalah penerbitan sanksi atas kewajiban PPh Potong/Pungut dan bukan koreksi atas biaya, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak. Argumen tersebut mengabaikan fakta bahwa PMK Nomor 02/PMK.03/2010 secara spesifik dan sengaja mengaitkan kewajiban formal (termasuk pemotongan PPh yang dibuktikan dengan bukti potong) dengan hak untuk membebankan Biaya Promosi. Dengan demikian, peraturan tersebut telah menetapkan sanksi khusus yang bersifat lex specialis, yaitu hilangnya hak untuk mengurangkan biaya, disamping potensi sanksi atas kewajiban PPh Potong/Pungut itu sendiri;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh bukti yang memadai. Tindakan Terbanding dalam mempertahankan koreksi tersebut sejalan dengan asas kepastian

PT Berhasil Indonesia Gemilang

hukum. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti maupun dasar hukum yang kuat untuk mendukung dalil-dalil bandingnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp2.948.492.647 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Peredaran Usaha52.857.556.893052.857.556.893
2. Biaya Usaha2.948.492.6472.948.492.6470
55.806.049.5402.948.492.64752.857.556.893

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp90.506.358.178 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp52.857.556.893 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp37.648.801.285

PT Berhasil Indonesia Gemilang

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar37.648.801.285 37.648.801.285 9.412.200.250 8.594.234.500
817.965.750 357.287.440
1.175.253.190

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Berhasil Indonesia Gemilang

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/632/23 tanggal 25 Oktober 2023, atas nama PT Berhasil Indonesia Gemilang, NPWP 70.246.424.9-606.000, beralamat di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 531 RT 002 RW 001 Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.175.253.189.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

PT Berhasil Indonesia Gemilang

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.