Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-010843.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Berhasil Indonesia Gemilang, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010843.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Berhasil Indonesia Gemilang mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- PMK 02/PMK.03/2010Pasal 1; Pasal 6
- UU KUPPasal 12; Pasal 25 ayat (1); Pasal 29
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010843.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Berhasil Indonesia Gemilang
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/632/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 Januari 2026