Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 148 halaman

PUT-010779.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Karya Semangat Mandiri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010779.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010779.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA SEMANGAT MANDIRI, NPWP 026374199123000/ 0026374199123000 NITKU 0026374199123000000000, beralamat di Jalan Nibung II Nomor 43-45, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung yang diberikan kuasa khusus oleh She Cin, jabatan Direktur Utama berdasarkan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KSM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Jabatan: Komisaris,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KSM/XI/2024 tanggal 18 November 2024

3. Nama: Lulu Thasya Syahida,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1639/PP/IKH/2024tanggal30

Desember 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KSM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/ 198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

2 Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3133/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025,

3 Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2305/PJ.07/2025 tanggal 5 Juni 2025,

3 Nama/NIP: Aida Fithryani/197111151992032001,

Jabatan: Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

3 Nama/NIP: Munawar Hadi Wibawa/197007151991031001,

Jabatan: Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan

dan Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2058/PJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Nomor

323/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/DDTC-

2B/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 7 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 100/DDTC-

2B/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/DasarRp 143.183.988.954 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 21.066.769.435

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp0

b. Setoran masaRp64.941.125

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dariRp0

Masa Pajak ….

e. Uang tebusan yang telahRp0

dibayar

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan keRp0

Masa Pajak …..

h. Jumlah pajak yang dapatRp64.941.125

dikreditkan

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 21.001.828.310

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp9.173.598.606

b. Kenaikan Pasal 13 (3) b KUP Rp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) d KUP Rp0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3)Rp0

UU PP

e. Jumlah sanksi administrasiRp9.173.598.606

6. Jumlah PPh yang masih harusRp 30.175.426.916 dibayar

7. Jumlah kurang (lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Rp0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat 003/KSM/XI/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.171.800.221
PPh Pasal 23 yang terutang64.941.125
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa64.941.125
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........0
UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan64.941.125
Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)0
Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak143.183.988.9540143.183.988.954
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang21.066.769.435021.066.769.435
Kredit Pajak64.941.125064.941.125
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang (Lebih) bayar21.001.828.310021.001.828.310
Sanksi Administrasi:9.173.598.60609.173.598.606
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar30.175.426.916030.175.426.916

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Desember 2024 (E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

016/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

No.UraianTerbanding (SK Keberatan)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23143.183.988.9543.171.800.221140.012.188.733

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

I.1 Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23 sebesar

Rp140.012.188.733;

I.1.2. Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Risalah Pembahasan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan melalui pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos- pos neraca, disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 23 atas Dividen terkait koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham/Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp140.012.188.733,- dengan koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp21.001.828.310,-.;

bahwa koreksi harga beli pakan ternak (Primary Adjustment) dari Charoen Pokphand Indonesia Tbk menyebabkan timbulnya Secondary Adjusment yaitu dividen yang belum dilaporkan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 140.012.188.733,- sesuai dengan Lampiran I PER- 22/PJ/2013, Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines paragraf 4.68.

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2009

- Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 36 Tahun 2008

- Pasal 18 (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2008

- Pasal 23 Undang-undang No. 36 Tahun 2008

I.1.3 Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir

bahwa berikut uraian hasil penelitian oleh Tim Peneliti Keberatan:

1. bahwa Pasal 1II8 ayat (3) UU PPh, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2. bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Pasal 3 ayat (1), TP Documentation berupa Master File dan Local File harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi;

3. Berdasarkan data serta keterangan yang ada, diketahui bahwa TP Document untuk tahun 2018 tersedia pada tanggal 28 Juni 2019 dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 Februari 2023 (pada saat proses pemenksaan);

4. Berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak

eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakterstik usaha Wajib Pajak memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. bahwa Pemeriksa menggunakan data TP Catalyst per Desember 2018 dan searching criteria sesuai dengan yang digunakan oleh Wajib Pajak di Dokumen Lokal 2018;

6. bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak- pihak afiliasinya;

7. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa atas transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Peneliti Keberatan berpendapat koreksi atas selisih laba transaksi afiliasi dengan laba wajar, yang menyebabkan timbulnya secondary adjustment yaitu deviden yang dilakukan oleh pemeriksa tetap dipertahankan.

Dasar Hukum Penelitian Keberatan:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- Pasal 23 UU PPh;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp140.012.188.733, berdasarkan uraian sebagai berikut.

bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi pihak hubungan istimewa Pemohon Banding dalam negeri yang dilakukan primary adjustment di PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi

pihak hubungan istimewa Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung.

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu persandingan atas pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tabel 3.1.2.1 Persandingan Pengujian Kewajaran oleh Pemohon

Banding dan Terbanding

NoPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingCatatan
1.Pemilihan metode transfer pricing beserta Indikator Tingkat LabaTerbanding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI Return on Sales (ROS) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI Margin on Total Cost (MTC) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi.Tidak terdapat perbedaan dalam penggunaan metode pengujian transfer pricing oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Namun,terdapat perbedaan pada pemilihan PLI, dimana emohon Bandingmenggunakan MTC, sedangkan Terbanding menggunakan ROS.
2.Tahun data pembanding yang digunakanSingle year 2016Multiple year 2015-2017Terdapat erbedaan dalam penggunaan tahun data pembanding. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan data single year tahun 2016, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data multiple year tahun 2015- 2017.
3.Perusahaan pembanding yang dipilihTerbanding melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan kriteria seleksi yang sama dengan Pemohon Banding dan memilih 11 perusahaan pembanding, yang mana 4 di antaranyaPemohon Banding menggunakan data dari 9 perusahaan pembanding yang terpilih sebagai berikut. 1) AKITA CO.,LTD. 2) NICHIWA SANGYO CO.,LTD.Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang dipilihnya sendiri berdasarkan kriteria seleksi yang sama dengan Pemohon Banding. Terdapat perbedaan dalam pemilihan perusahaan pembanding, Terbanding
NoPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingCatatan
merupakan perusahaan pembanding yang juga digunakan oleh Pemohon Banding. Berikut perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding. 1) CHERRYBRO CO.,LTD. 2) SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITED 3) DABACO VIET NAM CORPORATION 4) DONGWOO FARM TO TABLE CO.,LTD. 5) HENAN HUAYING AGRICULTURE DEVELOPMENT CO., LTD. 6) HANIL FARMS CO.,LTD. 7) AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO.,LTD. 8) GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITED 9) THANARUNGRAKFAR M COMPANY LIMITED 10) RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITED 11) BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANY3) CHERRYBRO CO.,LTD. 4) SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITED 5) DABACO VIET NAM CORPORATION 6) DONGWOO FARM TO TABLE CO.,LTD. 7) VISSAN JOINT STOCK COMPANY 8) KC FEED CO.,LTD. 9) SIMRAN FARMS LTD.dalam hal ini menggunakan 11 perusahaan pembanding pilihannya, di mana 4 di antaranya merupakan perusahaan pembanding yang juga dipilih oleh Pemohon Banding. Sementara itu, Pemohon Banding menggunakan 9 perusahaan pembanding yang menurut Terbanding 5 di antaranya tidak sebanding dengan Pemohon Banding.
4.Rentang harga wajarHasil rentang kewajaran ROS menurut Terbanding berdasarkan data Perusahaan pembanding pada tahun 2016 adalah: Q1: 4,69% Q2: 6,32% Q3: 8,16%Hasil rentang kewajaran MTC menurut Pemohon Banding berdasarkan weighted average MTC dari 8 pembanding untuk Tahun Pajak 2017-2019 adalah: Q1: 1,85% Q2: 4,26%Terdapat perbedaan nilai rentang kewajaran.
NoPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingCatatan
Q3: 5,60%
5.Hasil analisisTerbanding melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak dalam rentang Q2 atau 6,32% sehingga diperoleh koreksi sebesar Rp140.012.188.733.Pemohon Banding memperoleh MTC yang telah disesuaikan dengan keadaan sebenarnya sebesar 1,88% untuk Tahun Pajak 2018, yang berada di dalam rentang MTC perusahaan yang sebanding.Terdapat perbedaan hasil analisis tingkat kewajaran Pemohon Banding.

Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan utama dalam pengujian transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan perusahaan pembanding serta penggunaan tahun data pembanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan mengenai alasan-alasan ketidaksetujuan beserta penjelasan argumentasi Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding.

I.1.2.1Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan terkait dengan transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi. bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur sebagai berikut.

"(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.“

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi tidak dilakukan apabila transaksi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan dan memberikan penjelasan melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 (“Dokumen Lokal 2018”) bahwa transaksi pembelian pakan ternak kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam hal ini, Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Tim Peneliti Keberatan agar koreksi ini dibatalkan;

bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur penjelasan terkait dividen pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut. " Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham

atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang- undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham.

bahwa nyata-nyata PT Charoen Pokphand Indonesai Tbk. bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan

susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum pula dalam Audit Report Tahun Pajak 2018;

Gambar 3.1.2.1.1 Susunan Pemegang Saham PT Karya Semangat

Mandiri

31 Desember 2018

Persentase

Pemegang Saham Total Saham Pemilikan ita} Total

PN para 7 . 10x 9

Totat 23 100 000 100 231 000 000.000

31 Desember 2017

Persentase

Pemegang Saham Total Saham Pemilikan 1%) Total

pr bob es Be 0 Lag “3

Totat 6 800 000 100 68 000 000 000

bahwa berdasarkan tabel di atas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

I.1.2.2 Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang

dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PihakAfiliasi yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia atau disebut dengan CPIN tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. bahwa perbedaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada CPIN dan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada Pemohon Banding tidak serta merta mengindikasikan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan CPIN merupakan praktik penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding akan sampaikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara sesama Pemohon Banding Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Baik transaksi penjualan maupun pembelian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 (“Dokumen Lokal 2018”);

Gambar 3.1.2.2.1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Karya Semangat

Mandiri Tahun 2018

: denis : Deskripsi Lawan Negara domisili Jems hubungan Pula édalam Hubiah

: transaksi transaksi istimewa

Pembela 7 | Ian Paman Ser cer alan | .

shar Fo Sis ere eel ware jasa Liste lint

char Eka ricer esa bagan gergercalic Gans Beg et

Penjualan Ss larut ZEN Ker cia aba aT er Gag Ls 98 SN 427

wang santa

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

bahwa berdasarkan rekapitulasi transaksi afiliasi di atas, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian paling banyak dengan pihak afiliasi. Secara terpisah, berikut adalah rekapitulasi transaksi pembelian oleh Pemohon Banding.

Gambar 3.1.2.2.2 Rekapitulasi Transaksi Pembelian PT Karya

Semangat Mandiri Tahun 2018

Fey sits Huth ng an . Hang DAM re perang

Wala sz ah: ai

Ler csl an

Foote Dope lt ie MI, Li DET

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

bahwa berdasarkan tangkapan layar berisi rincian rekapitulasi transaksi pembelian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding membeli bahan baku utama dari pihak afiliasi berupa Sarana Produksi Peternakan (selanjutnya disebut sebagai “sapronak”, yang terdiri dari ayam usia sehari (DOC), pakan dan peralatan ternak, obat, vitamin dan vaksin); bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding membeli sapronak dari pihak afiliasi sebesar 47,23% dari total pembelian. Perlu diketahui bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2018 dilakukan dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal 2018, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding;

Tabel 3.1.2.2.1 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

Perusahaan AfiliasiLokasi Kantor
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“CPIN”)Jalan Ancol VIII No. 1, Jakarta.
PT Charoen Pokphand Jaya Farm (“PTCPJF”)Jalan Ancol VIII No.1, Jakarta.
PT SHS International (“PTSHSI”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
PT Indovetraco Makmur Abadi (“PTIMA”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

Perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Terlebih lagi, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Maka transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan.

Tabel 3.1.2.2.2 Perbandingan Proporsi Penjualan Ayam antara Afiliasi

dan Independen

Penjualan AfiliasiRp 98.738.963.420,00
Penjualan IndependenRp3.028.756.387.805,00
Total PenjualanRp3.127.495.351.225,00

bahwa Terbanding secara spesifik melakukan koreksi pada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan CPIN yang nyata-nyata

merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri di yurisdiksi perpajakan yang sama dengan Pemohon Banding sebagaimana terbukti dari lokasi kedudukan CPIN yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas. bahwa selain tidak melakukan konfirmasi ke KPP di mana CPIN terdaftar sehingga menyebabkan adanya potensi pengenaan pajak berganda, Terbanding juga menyatakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan CPIN tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena adanya perbedaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada CPIN dan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar antar KPP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE 50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

Huruf B Angka 7

“ Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak

Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Terbanding;

Sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013 yang berbunyi:

“ Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai

Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”

Artinya petunjuk teknis SE 50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemeriksa Pajak”).;

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

“ (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

bahwa mengacu pada studi kasus PT Semesta Mitra Sejahtera (“PT SMS”) yang juga menghadapi sengketa serupa dengan Pemohon Banding dan juga masih dalam grup usaha yang sama dengan Pemohon Banding, Putusan Pengadilan Pajak secara jelas menyatakan bahwa tidak terdapat potensi penghindaran pajak pada transaksi pembelian afiliasi dalam negeri, yang dalam hal ini dilakukan oleh PT SMS dengan CPIN. Di lain sisi, Putusan Pengadilan Pajak justru

menyatakan bahwa terdapat potensi pengenaan pajak berganda apabila koreksi dipertahankan karena tidak dilakukannya corresponding adjustment pada pihak lawan transaksi;

Berikut pernyataan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding PT Semesta Mitra Sejahtera;

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh ditujukan untuk melakukan koreksi jika terbukti terdapat penghindaran pajak, dan oleh karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi sesama Wajib Pajak di Dalam Negeri, maka koreksi positif pada pos Pembelian yang dibebankan pada Pos Harga Pokok Penjualan ini akan berakibat koreksi pos Penjualan pada lawan transaksinya (corresponding adjustment) yaitu harga jual PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., sehingga pada dasarnya tidak terdapat upaya penghindaran pajak penghasilan, karena kedua entitas yang bertransaksi adalah entitas di dalam negeri Indonesia, yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan Undang-undang yang sama;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan hal ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03.2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengenai hal ini dokumen pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

bahwa pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, telah diatur pada intinya bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman dilakukan terhadap Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia, atau terdapat potensi penghindaran pajak, namun pada

sengketa ini menurut Pengadilan Pajak transaksi afiliasi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan Indonesia; bahwa meskipun terdapat perbedaan tarif karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. merupakan perusahaan terbuka yang menurut Terbanding mendapat fasilitas tarif pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif bagi perusahaan terbuka bukanlah bentuk penghindaran pajak, namun berkaitan dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend (“mengatur”), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif perusahaan terbuka/go public adalah berkaitan dengan insentif, fasilitas yang diberikan oleh kebijakan perpajakan dalam fungsi regulerend, Terbanding juga tidak memberikan pembuktian atau setidak-tidaknya ilustrasi/gambaran bagaimana upaya penghindaran pajak tersebut telah terjadi sehingga menurut Pengadilan Pajak, koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya diberlakukan pada satu pihak yang bertransaksi tanpa adanya corresponding adjustment yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang juga masih di bawah kewenangan Terbanding, maka koreksi Terbanding jika dipertahankan akan mengakibatkan timbulnya pengenaan Pajak secara berganda, dimana atas transaksi yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali yaitu pada pihak Pemohon Banding dan pada pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding juga merujuk pada adanya praktek Aggressive Tax Planning sesuai Surat Edaran Nomor: SE- 15/PJ/2018, namun demikian tidak terdapat gambaran nyata atau perhitungan yang dibuat Terbanding tentang terjadinya aggressive tax planning tersebut, sehingga tidak terbukti telah terjadi penghindaran pajak, dan justru koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan penghindaran pajak secara berganda;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah mempertimbangkan dan melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha baik yang dilakukan Terbanding maupun Pemohon Banding, dan kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi dan rujukan-rujukan baik yuridis maupun the international best practice seperti dalam OECD – TPG, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi-koreksi tersebut dapat diterapkan jika memang dapat membuktikan adanya praktek penghindaran pajak. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada

sengketa ini tidak terbukti telah terjadi upaya untuk menghindari kewajiban penghindaran pajak kepada Indonesia secara agregat/grup perusahaan yang keduanya telah terdaftar sebagai WP PPh Badan Dalam Negeri Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi tujuan dari diaturnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh juncto Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak secara berganda di dalam negeri sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;”

bahwa dengan adanya pernyataan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas makin menguatkan fakta bahwa koreksi Terbanding telah menyebabkan pajak berganda antar KPP mengingat tidak adanya potensi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan CPIN karena pengenaan tarif pajak penghasilan yang lebih kecil kepada CPIN hanya merupakan bentuk insentif yang termasuk ke dalam fungsi regulerend (“mengatur”) perpajakan. Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding,

I.1.2.3 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 Pemohon

Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku

bahwa Terbanding melakukan tahapan pengujian transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding menurut versi Terbanding sendiri. Hal ini dikarenakan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga

Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dikarenakan Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat penentuan harga transfer dalam transaksi afiliasi, bahwa Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sebagai bentuk pemenuhan analisis kesebandingan secara ex-ante, pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016, yang menyebutkan sebagai berikut.

“ (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi.”

Namun, Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 1.6 OECD TP Guidelines 2022, perbandingan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen (analisis kesebandingan) merupakan intisari dari analisis prinsip kewajaran. Lebih lanjut, Paragraf 3.2. OECD TP Guidelines 2022 juga telah mencantumkan terminologi “the most reliable comparables”, dengan tujuan untuk menemukan pembanding yang paling andal atau pembanding dengan derajat kesebandingan yang paling tinggi; bahwa untuk menentukan pembanding yang andal, OECD TP Guidelines 2022 telah merumuskan 9 (sembilan) langkah dalam melakukan proses analisis kesebandingan, dengan tujuan menjamin keandalan hasil analisis kesebandingan. Langkah pertama yang dianjurkan adalah penentuan periode analisis, sebagaimana dimuat

dalam paragraf 3.68 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“ In priciple, information relating to the conditions of comparable

uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis.”

Terjemahan:

“ Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi

independen sebanding yang dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi afiliasi (“transaksi independen saat ini”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis kesebandingan.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa informasi yang andal merupakan informasi data pembanding yang melakukan transaksi independen pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi (contoh: apabila transaksi afiliasi terjadi pada tahun 2018, maka informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada tahun 2018 pula, atau paling mendekati). Hal ini mengingat perlunya kesebandingan situasi atau kondisi ekonomi antara transaksi yang diperbandingkan tersebut;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat atas fakta yang sama, bahwa data dan informasi atas transaksi independen yang terjadi saat transaksi afiliasi dilakukan belum tersedia. Namun Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan data dan informasi tersebut, Terbanding menggunakan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding tahun 2016 (single year) untuk menghitung laba operasi yang wajar. Hal ini Berbeda dengan Pemohon Banding yang melakukan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding dari tahun 2015–2017 (multiple year). Terbanding dalam hal ini belum dapat membuktikan bahwa fakta dan kondisi atas lima faktor

kesebandingan pembanding tahun 2016 memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2018; bahwa dengan mengacu pada ketentuan paragraf 3.68 OECD TP Guidelines di atas, yang menyatakan bahwa informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi, maka jelas bahwa data tahun 2015– 2017 akan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena mendekati tahun dilakukannya transaksi afiliasi yaitu tahun 2018. Lebih lanjut, penggunaan multiple year oleh Pemohon Banding dapat meningkatkan tingkat kesebandingan, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut pada poin 3.1.2.7 Surat Permohonan Banding ini. Dengan demikian, data perusahaan pembanding dari tahun 2015–2017 andal digunakan untuk meningkatkan analisis kesebandingan Pemohon Banding;

Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

I.1.2.4 Tim Pemeriksa belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terjadi

pada kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun 2018.

bahwa dalam melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Terbanding belum mempertimbangkan kondisi yang dialami Pemohon Banding selama tahun 2018. bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2018 mengalami penurunan karena terdapat kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding. Namun, dalam hal ini, Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Bandingdengan data perusahaan pembanding;

bahwa Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai analisis kesebandingan, yang berbunyi sebagai berikut.

“ (4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa dalam hal ini, setelah mengidentifikasi kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding. Penyesuaian yang andal dilakukan untuk menghilangkan kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“ Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan

kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

bahwa apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

bahwa lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“ ... differences in economically relevant characteristics between the

controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“ ... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara

transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“ … Of course, associated enterprises, like independent enterprises,

can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“ ... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen,

dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

bahwa Pemohon Banding sampaikan dalam hal ini, terjadi penurunan kinerja pemeliharaan ayam pada Company Farm Pemohon Banding yang disebabkan oleh manajemen pemeliharaan yang kurang optimal sehingga menyebabkan terjadinya kematian 128.330 ekor ayam pedaging, jauh di atas standar kematian normal yang ditetapkan oleh Pemohon Banding. Kondisi abnormal tersebut menyebabkan hilangnya pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh Pemohon Banding dari penjualan ayam ras pedaging sesuai harga pasar yang berlaku; bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan normalisasi dengan menghitung perkiraan pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh dari penjualan ayam pedaging atas jumlah kematian ayam pedaging di Company Farm yang nilainya melebihi standar jumlah kematian ayam. Untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan data perusahaan-perusahaan pembanding terpilih, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Penyesuaian penjualan bersih

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian pada pos penjualan bersih sebesar Rp3.447.732.149,00. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh Pemohon Banding dalam kondisi di mana ayam ras pedaging yang mati dapat dijual pada harga pasar yang berlaku. Nilai harga pasar yang berlaku diperoleh dengan menghitung harga rata-rata yang digunakan oleh setiap peternakan di seluruh cabang (Medan, Padang, Aceh, Pematang Siantar, Padang Sidempuan, Rantau Prapat, Kisaran dan sekitarnya);

b. Penyesuaian beban penjualan

Dengan mempertimbangkan penyesuaian pada pos penjualan bersih, Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada pos beban penjualan sebesar Rp29.679.937,- untuk mencerminkan kenaikan beban penjualan yang seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding dalam kondisi di mana Pemohon Banding dapat menjual ayam ras pedaging yang mati pada harga pasar yang berlaku;

bahwa atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, berikut ringkasan kinerja keuangan Pemohon Banding yang telah disesuaikan untuk melakukan analisis kesebandingan dan analisis kewajaran pada Tahun Pajak 2018.

Gambar 3.1.2.4.1 Penyesuaian Kinerja Keuangan PT Karya Semangat

Mandiri Tahun 2018

Nilai (dalam Rupiah)

Keterangan

Sebelum penyesuaian Penyesuaian Setelah penyesuaian

Pendasatar oe eaters ee ee PP SAT Fae AA ALL NB TI

Hata iuseteh per juan 1S .038. 88° G61 5244 - 13.025 GES Sol bas

Late «har BSE Bee no! - OES LR LTS

B ave Wasa Pad eae Shan has ee SE CASAL ai Hi

Lata (Rug Opi ae ued Seal Aaa Feb - SY PAL SBApehd

Mert Lee : LES

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

bahwa kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding secara nyata tidak diperkirakan, sehingga bersifat insidental. Dengan demikian, sebenarnya apabila Pemohon Banding tidak mengalami berbagai kondisi abnormal tersebut maka perolehan MTC Pemohon Banding pada penyesuaian sebesar 1,88%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian MTC tersebut dikatakan adalah kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding. Adapun hasil analisis pencarian pembanding di tahun 2018 memperoleh rentang kewajaran sebesar 1,85% sampai dengan 5,60% dengan median sebesar 4,26%. Oleh karena itu, perhitungan rasio MTC Pemohon Banding setelah disesuaikan sudah berada di dalam rentang kewajaran interkuartil;

Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

I.1.2.5 berusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah

Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan

bahwa dalam proses pencarian pembanding, Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“ The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of

companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...”

Terjemahan:

“ Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar

perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum.”

bahwa adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut. “(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya

database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.”

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2018, Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual, yang terbagi dalam tiga tahapan proses pencarian pada database Oriana, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pengindentifikasian secara elektronik

Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding di database Oriana, Pemohon Banding telah mempersempit kriteria-kriteria pencarian sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal tahun 2018, berikut adalah kriteria industri yang digunakan Pemohon Banding;

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018 bahwa kemudian, Pemohon Banding membatasi hasil pencarian ke perusahaan yang beroperasi dalam kondisi normal dengan menggunakan set pencarian perusahaan yang memiliki status “Active” di dalam database Oriana. Selain itu, Pemohon Banding juga mempersempit kriteria geografis sebagai berikut.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

b. Penyaringan secara kuantitatif

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyaring data perusahaan pembanding berdasarkan kriteria independensi dan kriteria keuangan perusahaan pembanding, yang disaring berdasarkan data beberapa tahun atau multiple year. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2018, berikut adalah batasan atas kedua kriteria yang digunakan Pemohon Banding;

Kriteria Independensi

Indikator A: Setiap perusahaan dengan pemegang saham yang tidak

memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau kepemilikan total. Kategori ini lebih lanjut dibagi menjadi A +, A atau A-:

➢ A+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham

teridentifikasi (jenis apapun) yang persentase kepemilikannya diketahui.

➢ A: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan

4 atau 5 pemegang saham teridentifikasi.

➢ A-: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan

1 sampai 3 pemegang saham teridentifikasi.

Kriteria Keuangan

➢ Perusahaan yang memiliki data keuangan untuk seluruh tahun

selama periode tiga tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017; dan

➢ Perusahaan yang melaporkan laba operasional di setidaknya

satu dari tiga yang diuji (tahun 2015 sampai tahun 2017). Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

c. Penelitian secara manual

bahwa berdasarkan data perusahaan pembanding yang tersedia, Pemohon Banding melakukan manual review dengan mengacu pada penjelasan bisnis dan website perusahaan pembanding. Adapun kriteria yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut. ➢ Fungsi yang tidak sebanding (misalnya, distributor, penyediaan

jasa, dan lain-lain);

➢ Produk yang tidak sebanding (yaitu, produk otomotif, dan lain-lain); ➢ Informasi yang tersedia tidak memadai (misalnya penjelasan bisnis

yang tidak memadai, situs yang tidak dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dan lain- lain); dan/atau

➢ Lainnya (kerugian selama lebih dari satu tahun keuangan dan

melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan yaitu melakukan pengeluaran penelitian dan pengembangan).

bahwa berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut.

Tabel 3.1.2.5.1 Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh

Pemohon Banding

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
1.AKITAFOODS CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak dalam bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini juga mendistribusikan vaksin dan obat-obatan kepada industri unggas Jepang. Perusahaan didirikan pada tahun 1966 dan memiliki kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Fukuyama-shi, Jepang. Kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam potong, termasuk yang dikembangbiakan berdasarkan kontrak, seperti ayam broiler, ayam pejagung, ayam goreng dan ayam panggang.” bahwa Pemohon Banding juga melakukan penelusuran pada situs resmi perusahaan. Berikut informasi yang Pemohon Banding peroleh dari situs perusahaan. Berdasarkan informasi pada situs perusahaan, diketahui pula bahwa Akitafoods menjalankan produksi pakan ternak, pembibitan ayam, dan pengumpulan telur ayam, Perusahaan ini mempunyai kegiatan R&D yang difokuskan untuk peningkatan sistem sanitasi dan kesehatan ayam dari penyakit, terutama salmonella. (https://www.akitatamago.co.jp/corporate/)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh AKITAFOODS CO., LTD. sama dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu peternak unggas atau pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
2.NICHIWA SANGYO CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak di bidang produksi pakan campuran. Perusahaan didirikan pada bulan Agustus 1924 dan kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasiBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh NICHIWA SANGYO CO.,
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
di Hyogo, Jepang. Perusahaan ahli dalam manufaktur dan penjualan pakan campuran dengan biji-bijian sebagai bahan utama, untuk pengembangbiakan ayam, pengembangbiakan babi, pengembangbiakan sapi, dan pengembangbiakan ikan. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen usaha: Pakan dan Peternakan.” Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah meninjau situs perusahaan dan diketahui bahwa Nichiwa Sangyo memang memproduksi pakan ternak yang juga merupakan produk dari Pemohon Banding. (https://www.nichiwasangyo.co.jp/company )LTD. adalah sebagai penjual pakan ternak dan pembudidaya hewan ternak. bahwa dalam hal ini, selain menjadi pembudidaya hewan ternak, Pemohon Banding pun juga menyediakan pakan ternak kepada Plasma. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dang produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.
3.CHERRYBRO CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan.Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima CHERRYBRO CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

diyer Seraya PLN AP Tua TOM AL TP Banding

Fuge 3 AM

MA en

Teele Tai Hasi

"tas as ine ba Wate

Dewe bidan (ea

Tete Gatra rigsrarmesk Braz

Dane Ta barista

Aalst re

aedtor

Minta sed cre miccires crecerc ng at cimpourdceete and rrecmeciats gale:

Biles cud tere tie ae Darat eb ee qed ss anyene

@Fe cee jeep ang sekte, croductise eo Puectees creducte, ard peicesere ani

Mal ans termes Snr animal tedizme: Leestees cecizal cave buc nezt

oo Iideted ee dt

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
“Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengoperasian rumah potong hewan dan pabrik pengepakan daging, yang mengkhususkan diri dalam produksi dan penjualan daging olahan dan produk sampingan daging. Bisnisnya didirikan pada tahun 1991. Perusahaan ini memiliki kantor bisnis terdaftar yang berbasis di Jincheon-Gun, provinsi Chungcheongbuk- do, Republik Korea. Sebelumnya dikenal sebagai Cherry Bro Co., Ltd. Produk yang ditawarkan perusahaan meliputi: daging sapi (daging sapi kotak, daging giling, porsi potong khusus, dan marinasi khusus); daging babi (babi dalam rak, pinggang, tenderloin, daging, sparerib, iga punggung dan perut); domba (domba dalam bentuk rak, pinggang, kaki, betis, bagian atas, tulang, daging dan tanah); dan unggas (ayam, bebek dan kalkun dalam bentuk asap, dada, paha, sayap, drum, dan hati). Perusahaan ini juga menawarkan bacon, ham, daging kornet, sosis, dan salami.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Cherrybro is leading the advancement of the broiler industry by completing a broiler systemization system that directly manages the entire process by applying professional manpower and advanced technology in each field, from original breeders to breeders, feed, hatching, breeding, production, distribution and sales. there is. In particular, we operate a directly managed breeder farm equipped with the most up-to- date facilities and quarantine systems in the industry, a high-quality broiler feed factory, and an industry-leading hatchery, and we have dramatically improved product quality and productivity through the rapid expansion of processing facilities. We provide high quality products to our customers.” (http://cherrybro.com/v2/business/)
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
4.SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITEDBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan pertanian yang mengkhususkan diri pada produksi unggas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2001 dan menjalankan bisnis dari kantor pusat terdaftarnya yang berlokasi strategis di Tiongkok. Perusahaan ini terutama bergerak dalam bidang peternakan unggas, pengolahan pakan, peternakan dorking, pengolahan makanan, dan bisnis pemerasan kedelai di Tiongkok. Berbagai produknya mencakup produk ayam segar dan beku, serta produk ayam olahan; pakan majemuk untuk dorking; minyak kedelai dan ampas kacang; dan dorking dan ayam. Unggas dan produk unggas ini diproduksi dan didistribusikan secara luas ke konsumen, supermarket, toko serba ada, toko kelontong, serta pengecer dan grosir lainnya di Tiongkok dan komunitas tetangganya.” Lebih lanjut, berdasarkan peninjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penyediaan pakan ternak, pembudidayaan ternak, hingga pemrosesan hasil ternak. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini sebanding dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, yaitu pembudidaya ternak. (http://en.sdxiantan.com/index/page/index. html?cate=7)Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITED sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding .
5.DABACO VIET NAM CORPORAT- IONBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini adalah entitas yang berbasis di Vietnam yang merupakan Grup yang beroperasi di banyak industri, yang bidang utamanya adalah produksi pakan ternak, peternakan sapi, unggas, dan pengolahan makanan. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1996. Sejak itu, perusahaan telah berhasil mengembangkan rantai nilai mulai dari produksi benih hingga pakan ternak, danPemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima DABACO VIET NAM CORPORATION sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
pengolahan daging. DABACO saat ini memiliki 6 pabrik pakan ternak dengan total kapasitas 85 ton/jam, teknologi sinkron dan otomatis yang diimpor dari negara-negara dengan industri produksi pakan maju seperti USA, Perancis, EU. Perusahaan juga beternak babi dan ayam broiler, yang mengkhususkan diri dalam pembuatan dan penyediaan bibit ayam Hubbard yang diimpor dari Republik Perancis.” bahwa berdasarkan situs perusahaan, diketahui bahwa Dabaco Vietnam memproduksi produk berupa pakan ternak, bibit ternak, telur ayam, dan minyak goreng. Selain itu, Dabaco Vietnam juga memiliki peternakan ayam (poultry) yang dioperasikannya sebagai salah satu kegiatan usaha utama, sebagaimana dapat dilihat pada informasi di bawah ini. (http://www.dabaco.com.vn/en/product- and-sevices.html)
6.DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan.Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

BABAGO ais 6 feed inl with wal Gagaaty ol Bacan bk ecpped woh syachronais and guts

Ft vas Uinpariad suey chert es with developed anita teed industry like USA, Prince, PUD. ree

mild ave aqua fevd uu. Kece for protes mall. concentrate teed mull, Deaco Feed is distributed natcawidd

Quills icenageniont aystern otic ly fainws up ing dandang tke Psi 900) 2805. TSO 22011120175. Dah

gam uns seléen ca Lay asands in Wied Nasi mel anna unGont., sun zai? Dobaca's abs aguppeu

the ant saecine aa Banget the matonel candice VIPAS Tal) lr csta, Babes has 6 animal fem. made ng

Dasaca, Tenfeeds, Kink Hac Ehaunti Vine Nasaco am! Crowleetis

4 Pekan oth la ting:

+ Pic breeds. DABACO has fan of GG? GP pig of Duroc. Pram, Landrace. and Yorkshire wi]

tenet tant Chanda, Deniark, Spain USA Dabace also pLadure nuctear breeding parent sig. com]

Siemers which Is -uolied ie centragtzs finns and marke

+t acker Bisedag: Cluckva tasris ef Dabace base mac sale mud pe Jmagus An the test rank ¢

Hubbasd oreeder ic umportec “ron France. Some of ca.cked breeds. of Debeso tikes | Dabara. Sur in]

feels wes Studied 6: joss ond gcined paien! ges high seorang yah

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
“Perusahaan yang sebelumnya bernama Dongwoo Co., Ltd. ini bergerak terutama di bidang pengolahan daging ayam. Perusahaan ini menetaskan dan membiakkan ayam, serta mengolah dan mendistribusikan produk daging ayam. Perusahaan menyediakan dua kategori produk: daging ayam segar, termasuk ayam utuh, ayam asin, bagian ayam, ayam fungsional dan ayam ginseng, serta pakan bahan tunggal yang terbuat dari bagian ayam yang tidak dapat dimakan. Ini juga menyediakan ayam hidup. Perusahaan mendistribusikan produknya kepada perusahaan makanan cepat saji dan waralaba, restoran, konsumen perorangan dan lain-lain.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Dongwoo Farm to Table is a chicken specialty company that integrates the entire process from breeding to hatching, breeding, production, processing, and distribution.” (http://dongwoofarmtotable.com/?page_id= 60)
7.VISSAN JOINT STOCK COMPANYBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, VISSAN JOINT STOCK COMPANY juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
“Perusahaan ini merupakan perusahaan yang berbasis di Vietnam yang bergerak dalam pengolahan, pengawetan dan distribusi daging dan produk daging. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1976. Kantor operasional terdaftar perusahaan berlokasi strategis di Ho Chi Minh, Vietnam. Perusahaan ini terlibat dalam pemrosesan dan penjualan daging segar, seperti babi, sapi, unggas, daging ikan, dan produk makanan laut terkait lainnya, serta daging ikan beku kemasan melalui supermarket yang dioperasikannya. Perusahaan menawarkan produk tersebut kepada kafetaria, restoran, hotel, pemerintah dan supermarket, serta masyarakat umum. Perusahaan beroperasi aktif di dalam negeri.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “VISSAN Joint Stock Company is one of leading business corporations in Vietnam. Originally founded on November 20, 1970 and went into operation on May 18, 1974, VISSAN proudly becomes one of the top nationally recognized food manufacturers in processing, and trading of fresh meat, processed foods, related – meat products. In order to satisfy the domestic market's demand, we have also imported a great deal of qualified Australia beef. ... For sustainable development, VISSAN is always open in cooperation with organizations and individuals not only local but also international in production and export of livestock, poultry meat and processing foods.” (https://www.vissan.com.vn/en/about- us/overview ) Secara singkat, di samping mengolah makanan dari hasil ternak, Vissan J.S. juga melaksanakan fungsi sebagai pembudidaya ternak, yang mana sesuai dengan fungsi utama yang dilaksanakan Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
8.KC FEED CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini bergerak di bidang produksi pakan formula untuk hewan. Perusahaan menyediakan pakan untuk ayam, babi, sapi, anjing dan burung puyuh. Perusahaan didirikan pada tahun 1970 dan sebelumnya dikenal sebagai Kyung Chuk Co., Ltd. Kantor operasional terdaftar perusahaan berbasis di Yeongcheon-si. Pakan formula perusahaan digunakan untuk ayam, babi, sapi, dan burung puyuh.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Since the establishment in 1970 with the corporate philosophy of developing the livestock industry and increasing the income of farmers, the company has been doing its best to develop the Korean feed business and livestock industry as a leading company in the domestic compound feed industry that has only followed only one path related to livestock. Since then, based on the accumulated know-how in poultry farming, the company has introduced Korea’s first ESL system to manufacture and sell liquid eggs, establishing an integrated management system for the livestock industry and striving to find a breakthrough in the difficult market environment.” (http://www.kcfeed.co.kr/) bahwa produk dari KC Feed adalah perkembangbiakan ternak yang merupakan kegiatan utama dari Pemohon Banding.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh KC FEED CO., LTD. adalah pengembangbiakkan hewan ternak, khususnya unggas, sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
9.SIMRAN FARMS LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak di bidang pemeliharaan hewan ternak. Perusahaan memelihara hewan seperti sapi, babi, unggas, domba dan kambing untuk dijual dan diproduksi. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor terdaftarnya yang berlokasi di Indore, India. Perusahaan didirikan pada tahun 1980 oleh Keluarga Bhatia. Saham perusahaan terdaftar di Bursa Efek Bombay.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “The SIMRAN Group was established in 1980 & Simran Farms Limited (SFL) was incorporated in 1984 and was converted into a public limited company in 1993, Under the broad spectrum of poultry industry, The company is engaged in the business of integrated poultry and poultry products. Its most modernised parent poultry breeding farms are located near Indore in Madhya Pradesh. The company’s hatcheries and contract rearing farms are located in Madhya Pradesh, Chattishgarh, Gujarat, Rajasthan, Punjab, Jammu & Maharashtra. The company is mainly focused on integration and consolidation of poultry activities and has arranged large manufacturing set-up for production of poultry feed. The breeding farms have state-of-the-art automation systems, cages for scientific rearing and artificial insemination and balanced nutrition management for each bird. The company has also proposed to expand its parent farm capacity and will also be increasing the contract farms in near future.” (http://www.simranfarms.com)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh SIMRAN FARMS LTD. adalah pemeliharaan hewan ternak, sebanding dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembudidaya hewan ternak, khususnya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

bahwa terhadap perusahaan pembanding di atas, Terbanding telah menolak 5 (lima) dari sembilan pembanding atas alasan i) perbedaan fungsi; (ii) perbedaan produk; dan (iii) perbedaan kecanggihan teknologi yang dipakai perusahaan pembanding. Kemudian, Terbanding

mengusulkan tujuh perusahaan pembanding baru yang dianggap memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi;

Namun, perlu diketahui bahwa 7 (tujuh) data pembanding yang diusulkan Terbanding juga memiliki kelemahan, sehingga seharusnya perusahaan pembanding yang diusulkan Terbanding pun tidak dapat diterima. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Tabel 3.1.2.5.2 Kelemahan Perusahaan Pembanding yang

ditambahkan oleh Terbanding

No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
1.HENAN HUAYING AGRICULTURE DEVELOPMENT CO., LTD.ChinaTerbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan penelusuran terhadap profil perusahaan pada website perusahaan yang dapat diakses di http://www.hua-ying.com/#/index dan menemukan bahwa terdapat perluasan karakteristik usaha pada perusahaan pembanding ini. Berdasarkan informasi pada website, perusahaan ini terdiri dari 6 jalur produksi pemotongan dan pengolahan daging bebek dan 4 jalur produksi makanan matang. Terjemahan: “Standar kelas satu internasional dan skala terdepan di industri Saat ini, perusahaan memiliki 1 peternakan itik induk, 19 peternakan induk itik, 9 peternakan ayam, 126 basis pembibitan standar skala besar, 6 jalur produksi pemotongan dan pengolahan bebek daging, 4 jalur produksi makanan matang, 2 jalur produksi ayam pedaging , Dengan 7 jalur produksi pakan, 2 jalur produksi bawah, dan 1 jalur produksi produk bawah, berdiri di puncak industri pengolahan bebek daging dunia dan telah benar-benar menjadi basis pemrosesan bebek lembah ceri dengan "standar dan industri kelas dunia- skala terkemuka". Sementara berbasis di Huangchuan, perusahaan terus memperluas model "Huaying" ke luar, dan telah mendirikan cabang/anak perusahaan di Huaibin, Huaiyang, Shandong Shanxian, dan
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
Jiangxi Fengcheng di provinsi tersebut, semakin meningkatkan reputasi Huaying.” Secara konkrit, berikut adalah produk frozen food dan olahan unggas yang terdisplay pada kolom produk perusahaan di website. a. Makanan olahan atau siap saji b. Down products (bantal/selimut) Perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas. Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
2.HANIL FARMS CO., LTD.Republik KoreaTerbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Sebagaimana Terbanding berpendapat bahwa terdapat perusahaan pembanding Pemohon Banding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dikarenakan kegiatan usahanya sebagai pengolah hasil ternak tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan menolak perusahaan tersebut, Pemohon Banding pun juga tidak dapat menerima perusahaan pembanding Hanil Farms dikarenakan kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Hanil Farms adalah sebagai pengolah daging hasil ternak. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan penelusuran terhadap profil perusahaan pada website perusahaan yang dapat diakses di http://www.hanilfarms.co.kr/ dan menemukan bahwa kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini adalah menjual olahan daging hasil ternak atau dapat dikatakan sebagai pengolah makanan siap saji. Lebih lanjut, perusahaan ini pun tidak hanya menjual olahan makanan siap saji dari hasil ternak unggas,
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
terdapat olahan makanan dari hasil ternak lain, yaitu daging babi (pork). Kemudian, perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas. Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
3.AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTD.Republik KoreaBerdasarkan deskripsi perdagangan dari database, berikut adalah ruang lingkup bisnis perusahaan pembanding. “Perusahaan ini terutama beternak unggas, seperti ayam, kalkun, bebek, dan angsa, dengan tujuan untuk diambil daging, telur, dan bulunya untuk berbagai keperluan. Dari produk unggasnya, perusahaan ini memproduksi daging yang diolah dengan berbagai cara, seperti daging segar, steak, semur, fondue, atau daging kering. Perusahaan ini menggiling daging dan membentuknya menjadi roti, roti, atau sosis, atau digunakan dalam bentuk lepas. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi daging yang diawetkan dengan cara diasapi, diasinkan, diawetkan dengan garam atau air garam, diasinkan dan dibakar, serta direbus, dipanggang, atau digoreng.” Keterangan yang menyatakan perusahaan memproduksi daging yang diawetkan, daging panggang, daging goreng, hingga roti dan sosis, menunjukan bahwa perusahaan juga melakukan kegiatan pengolahan/produksi makanan siap saji. Dalam hal ini, perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas. Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.
4.GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDIndiaTerbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan peninjauan terhadap profil perusahaan pembanding pada website perusahaan yang dapat diakses di https://goldchick.in/, dan menemukan bahwa terdapat perluasan karakteristik usaha pada perusahaan pembanding ini. Berdasarkan informasi pada website, perusahaan memiliki proses bisnis yang terintegrasi mulai dari pembiakan hingga produksi. Berikut informasi yang Pemohon Banding kutip dari website perusahaan. “GOLD CHICK is what is known as a vertically integrated agribusiness. Our company is involved in every step of the supply chain – from breeding farms to eggs to commercials and feed ingredients all the way through processing, distribution and marketing. This vertical integration enables us to ensure the food safety & quality of our poultry products at every step.” Keterangan “processing” di atas tidak hanya sebatas menghasilkan ayam beku maupun sapronak, tapi juga mencakup kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji. Hal ini dapat dibuktikan secara konkrit berdasarkan produk yang ter-display pada kolom produk perusahaan di website. Perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas.
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
5.THANARUNG- RAKFARM COMPANY LIMITEDThailandBerdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding pada database, tidak terdapat informasi yang memadai mengenai perusahaan pembanding ini, deskripsi kegiatan usaha perusahaan yang tercantum di dalam database pun tidak dijelaskan lebih lanjut. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.
6.RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDThailandBerdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding pada database, tidak terdapat informasi yang memadai mengenai perusahaan pembanding ini, deskripsi kegiatan usaha perusahaan yang tercantum di dalam database pun tidak dijelaskan lebih lanjut. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.
7.BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANYVietnamBerdasarkan deskripsi perdagangan dari database, berikut adalah ruang lingkup bisnis perusahaan pembanding.
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
“Kegiatan bisnis utamanya, yaitu peternakan, konstruksi proyek teknik sipil, penyediaan akomodasi, sauna dan fasilitas mandi hingga pijat umum, penyelesaian dan finishing gedung, distribusi mesin, peralatan NEC, bahan konstruksi, bahan bakar gas, transportasi logistik, bisnis real estate dan leasing, restoran, dan lain sebagainya.” Keterangan mengenai kegiatan bisnis utama yang dilakukan perusahaan ini memperlihatkan bahwa perusahaan pembanding ini melakukan fungsi yang sangat kompleks dan perluasan usaha yang sangat berbeda dengan kegiatan usaha yang ditekuni oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya perusahaan pembanding ini tidak dapat diterima sebagai pembanding hanya dengan berdasarkan deskripsi kegiatan usaha yang tersedia di database. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.

bahwa pada intinya, kelemahan perusahaan pembanding Terbanding terletak pada i) adanya perluasan karakterisasi usaha; ii) perbedaan fungsi dan produk; dan iii) tidak memadainya informasi perusahaan pembanding, sehingga analisis tidak dapat dilakukan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa ketika Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, data yang tersedia pada saat analisis tersebut dilakukan adalah hasil penarikan data pembanding dari database yang digunakan oleh penguji. bahwa sebagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 yang berbunyi:

(1) ”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa dalam hal ini, wajar apabila Pemohon Banding lebih menekankan pada penjelasan yang tersedia pada database. bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, sebagian besar perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding pun tidak memiliki website resmi untuk dapat ditelaah lebih lanjut dalam melaksanakan manual review;

bahwa hal ini menunjukan bahwa Terbanding belum melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap manual review adalah sebagai berikut.

“mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

bahwa dengan demikian, dikarenakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak dapat memberikan kesebandingan yang lebih tinggi, maka Pemohon Banding tetap akan mempertahankan kedelapan perusahaan pembandingnya, berdasarkan dua argumen berikut.

a. Metode Transfer Pricing yang digunakan adalah TNMM

bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan penggunaan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan.

bahwa berdasarkan sifatnya, TNMM adalah metode yang paling fleksibel dalam menganalisis kesebandingan, sebagaimana dimuat dalam ketentuan berikut.

▪ Paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins….”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan dari metode margin bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, laba operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran lain dari laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP Indikator. Laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali daripada margin laba kotor…”

▪ Paragraf 4.5.8.1. UN Practical Manual on Transfer Pricing, Edisi

2021

“… However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“… Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat, maka dapat disimpulkan bahwa metode TNMM tidak terlalu bergantung pada kesebandingan

fungsi atau produk Pemohon Bandingdengan perusahaan pembanding;

bahwa fleksibilitas dari sifat metode TNMM ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011, yang menyebutkan sebagai berikut. “Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

bahwa dalam hal ini, perbedaan pada perusahaan pembanding Pemohon Banding tidak memiliki perbedaan yang signifikan, sehingga tidak berpengaruh pada keandalan analisis yang dihasilkan dengan metode TNMM;

b. Tidak ada Perusahaan Pembanding yang Sempurna

bahwa pada faktanya, tidak ada perusahaan yang benar-benar akan sama dengan Pemohon Banding atau yang biasa yang disebut dengan perfect comparable. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diuraikan dalam artikel dan putusan pengadilan pajak berikut ini.

(i) Artikel “Lost in Transfer Pricing: The Pitfalls of EU Transfer Pricing Documentation” oleh Áugúst Karl Guðmundsson

“When dealing with comparables, it is important to bear in mind that there is no such thing as the perfect comparable.”

Terjemahan:

“Ketika berhadapan dengan yang pembanding, penting untuk diingat bahwa tidak ada pembanding yang sempurna.”

(ii) Putusan Pengadilan Pajak India No. 398 dan 418/Bang/2008

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover Risk Profile and Functional differences”

Terjemahan:

“Tidak mungkin memiliki pembanding yang sempurna tanpa adanya perbedaan atau variasi mengenai Profil Risiko Penjualan dan perbedaan Fungsional.”

(iii) Putusan Pengadilan Pajak India No. 107 ITD 141

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…”

Terjemahan:

“… Perhitungan harga wajar pada dasarnya adalah praktik faktual. Setiap kasus tergantung pada fakta dan keadaannya yang khas. Dalam kasus tertentu di mana transaksi independen yang identik atau hampir serupa tersedia untuk perbandingan; penentuan harga wajar adalah tugas yang mudah. Namun, tidak demikian halnya di sebagian besar transaksi dan jarang ada yang bisa menemukan transaksi yang sama…”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian data perusahaan pembanding dari database komersial (Oriana) hingga menelaah satu per satu data pembanding secara manual, yang dibatasi dengan kriteria-kriteria sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Alhasil, Pemohon Banding telah memperoleh

perusahaan pembanding dengan profil usaha yang sejenis, yaitu pembudidaya;

bahwa Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

I.1.2.6 Pemohon Banding Telah Konsisten Dalam Menyelenggarakan

Pendokumentasian Analisis Kewajaran dari Transaksi Afiliasi Melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal 2018 kepada Terbanding sesuai dengan bukti peminjaman dokumen pada saat pemeriksaan yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 22 Februari 2023. Dalam hal ini, Dokumen Lokal 2018 yang diserahkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-213/2016 yang menyebutkan sebagai berikut.

(1) “Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.”

(2) “Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa selanjutnya, di dalam Pasal 29 ayat (3) dan (3a) UU KUP No. 28 Tahun 2007 disebutkan pula bahwa:

(3)Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang
yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan; dan/atau
3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
a. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak
permintaan disampaikan.

bahwa apabila Terbanding mempertanyakan analisis pembanding ex- ante yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dapat mengacu kepada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2017 (“Dokumen Lokal 2017”) yang telah disusun oleh Pemohon Banding. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, Terbanding dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding merujuk pada data pembanding dalam Dokumen Lokal tahun 2017, yaitu:

(i) Tidak ada perubahan FAR (fungsi, aset, dan resiko) Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 dengan tahun pajak 2017; dan

(ii) Data pembanding yang tersedia secara ex-ante untuk tahun pajak

2018 adalah data tahun 2017 ke bawah, yang mana sama dengan data pembanding yang dipakai untuk kepentingan analisis kesebandingan Dokumen Lokal tahun 2018.

bahwa dikarenakan tidak adanya perubahan FAR yang mempengaruhi kebijakan harga (TNMM) serta kriteria data pembanding, maka pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara ex-ante dapat merujuk pada rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2015– 2017. Data-data tersebut juga tidak berbeda jauh dengan periode data pembanding yang diusulkan oleh Terbanding, yaitu data yang diperoleh pada periode tahun 2016. Berikut merupakan hasil rentang kewajaran atas analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2017;

Gambar 3.1.2.6.1 Hasil Analisis Kewajaran dalam Dokumen Lokal 2017

. 1 Desk Lips VTC

, Mak: mun eit

Kita bas Lau

We die Oey

Bulge TP ae Leni

Moro tr Led

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2017

bahwa nilai MTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan dengan keadaan normal untuk tahun 2018 adalah sebesar 1,88%, yang mana masih berada dalam rentang kewajaran untuk data pembanding tahun 2014-2016. Berikut ringkasan hasil analisis Pemohon Banding untuk tahun 2017 dan 2018;

Tabel 3.1.2.6.1 Ringkasan Hasil Analisis Kewajaran Pemohon Banding

Tahun 2017 dan 2018

Data PembandingRentang KewajaranMTC Pemohon BandingKesimpulan
Tahun 2015-2017 (Dokumen Lokal 2018)1,85% - 5,60%1,88%Wajar
Tahun 2014-2016 (Dokumen Lokal 2017)1,46% - 3,82%1,88%Wajar

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2017 dan

2018

bahwa berdasarkan data di atas, MTC Pemohon Banding untuk tahun 2018 setelah disesuaikan dalam keadaan normal berada dalam rentang yang wajar, baik dengan menggunakan data pembanding tahun 2015- 2017 maupun dengan menggunakan data pembanding tahun 2014- 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk dapat mempertimbangkan terlebih dahulu kondisi Pemohon Banding sesuai fakta tersebut;

bahwa Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

I.1.2.7 Penggunaan Multiple Year Analysis Lebih Tepat Digunakan Dalam

Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan penggunaan single year analysis sudah tepat dan sesuai dengan keadaan dan situasi Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, dalam menghitung rentang kewajaran suatu perusahaan pembanding, analisis beberapa tahun (multiple year) akan lebih andal digunakan apabila dibandingkan dengan analisis satu tahun (single year);

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak–pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

bahwa sejalan dengan analisis kesebandingan dalam PER- 32/PJ/2011, maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple years) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut.

“b. Meningkatkan Kesebandingan

bahwa untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakterisitik yang relevan secara

ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa terlihat bahwa dalam meningkat kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun; bahwa selanjutnya sejalan dengan peraturan diatas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple years) sebagai berikut.

“(b) Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain: …

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat

pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya meggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

bahwa ketentuan mengenai penggunaan data multiple year juga diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Chapter III: Comparability Analysis, B.5 multiple year, tepatnya pada paragraf 3.75 sampai dengan paragraf 3.79 yang menjelaskan bahwa penggunaan data multiple year dilakukan ketika membandingkan hasil laporan keuangan. bahwa menurut ketentuan OECD tersebut, penggunaan multiple year ini merupakan hal yang tepat dilakukan untuk mengurangi potensi adanya distorsi akibat faktor-faktor yang menyebabkan kondisi atau performa perusahaan tidak ideal, seperti pengaruh kondisi ekonomi.

bahwa penggunaan data multiple year sangat disarankan sehingga akan mendapatkan data pembanding yang andal yang berujung pada hasil analisis yang andal pula. OECD TP Guidelines 2017 pun dengan jelas mendeskripsikan waktu penggunaan data multiple year sebagai berikut.

Dalam paragraf 3.75 OECD TP Guidelines Tahun 2017 disebutkan demikian.

“… Multiple year data should be used where they add value to the

transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“… Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisis transfer pricing.”

Selain itu, paragraf 3.76 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyebutkan sebagai berikut.

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple data can also improve the understanding of long-term arrangements.” Terjemahan:

“Untuk memperoleh pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi afiliasi, umumnya berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahun sebelumnya ... hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya dalam tahun berikutnya… Beberapa data juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.”

bahwa data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal, dalam kondisi ketika single year data dalam data pembanding belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis. Hal ini sejalan dengan paragraf 3.77 OECD TP Guidelines 2017 yang menjelaskan sebagai berikut.

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.”

Terjemahan:

“Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding.”

bahwa perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk/jasa pada industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Dengan adanya penggunaan multiple year, dapat dilihat bahwa tahun-tahun sebelum dilakukannya transaksi afiliasi dipengaruhi oleh suatu kondisi ekonomi tertentu yang terjadi di tahun terkait ataupun

faktor lainnya ataupun bahkan harga atau margin tersebut tidak seharusnya dapat dibandingkan.

bahwa selanjutnya, dalam paragraf 3.78 OECD TP Guidelines 2017 disebutkan demikian.

“Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables….”

Terjemahan:

“Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding….”

Paragraf 3.5.2.32 UN TP Manual Tahun 2021 juga mengatur sebagai berikut.

“Examining multiple year data may be useful in a comparability analysis but it is not a systematic requirement. Multiple year data may be used where they add value and make the transfer pricing analysis more reliable. Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible. However, the existence of any such cycle needs to be aptly demonstrated by the taxpayer.”

Terjemahan:

“Penggunaan multiple year data mungkin bermanfaat dalam analisis kesebandingan tetapi hal itu bukanlah persyaratan sistematis. Multiple year data dapat digunakan ketika menambahkan value dan membuat analisis transfer pricing lebih andal. Beberapa kondisi mungkin membutuhkan pertimbangan untuk menggunakan multiple year data seperti efek dari siklus bisnis pada industri wajib pajak atau efek dari siklus hidup dari produk atau intangible tertentu. Namun demikian eksistensi dari kondisi-kondisi tersebut harus dapat dibuktikan oleh wajib pajak.”

bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut.

Marc M. Levey dan Steven C. Wrappe, dalam bukunya berjudul Transfer Pricing: Rules, Compliance, and Controversy, pada halaman 62–63, menyatakan sebagai berikut.

“For example, in determining wheather a loss from controlled transactions is within an arm’s length range, it may be relevant to consider data from other taxable years. Multiple-year averages may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices over a period than an analysis based on a single year.”

Terjemahan:

“Misalnya, dalam menentukan apakah kerugian dari transaksi yang dikendalikan berada dalam kisaran wajar, mungkin relevan untuk mempertimbangkan data dari tahun-tahun kena pajak lainnya. Rata-rata beberapa tahun dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang praktik Penetapan Harga Transfer wajib pajak selama suatu periode daripada analisis berdasarkan satu tahun.”

Robert Feinschreiber, dalam bukunya berjudul Transfer Pricing Handbook

– Third Edition Volume I, pada halaman 10-6, menyatakan sebagai berikut. “Multiple Year Period Generally, a comparison of multiple year average results of both the taxpayer and the comparables may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices. The comparison using multiple-year averages over the same period would reduce the effect of short-term variations that may be unrelated to Transfer Pricing such as industry characteristics, business cycles, or product life cycle.”

Terjemahan:

“Periode Beberapa Tahun Umumnya, perbandingan hasil rata-rata beberapa tahun dari wajib pajak dan yang sebanding dapat memberikan refleksi yang lebih akurat dari praktik Transfer Pricing wajib pajak. Perbandingan menggunakan rata-rata beberapa tahun selama periode yang sama akan mengurangi efek variasi jangka pendek yang mungkin tidak terkait dengan Harga Transfer seperti karakteristik industri, siklus bisnis, atau siklus hidup produk.”

Keandalan dalam penggunaan multiple year juga dipertegas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak, halaman 191, sebagai berikut.

“Penggunaan data multiple year merefleksikan siklus bisnis dalam industri tertentu di mana siklus bisnis tersebut dapat dipengaruhi oleh situasi makro ekonomi hingga siklus lingkungan. Pengaruh tersebut akan terlihat dari tren perkembangan laba yang dapat diterima oleh suatu industri.”

Berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing, seperti karakteristik industri, siklus bisnis, keadaan ekonomi, atau siklus hidup dari produk pada industri Pemohon Banding;

2. Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan-perbedaan yang sifatnya material;

bahwa Pemohon Banding menggunakan pendekatan multiple year analysis, di mana perhitungan nilai kewajaran perusahaan pembanding menggunakan metode weighted average, yaitu menghitung rasio kewajaran perusahaan pembanding untuk tahun 2015 s.d. 2017;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan bahwa analisis dan perbandingan menggunakan data keuangan periode tiga tahun sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dapat merefleksikan siklus bisnis dan mengeliminasi situasi abnormal yang mungkin dialami oleh perusahaan pembanding. bahwa penggunaan data multiple year dalam pencarian pembanding akan memberikan hasil yang lebih andal karena penggunaan data single year tidak dapat merefleksikan siklus bisnis industri pembanding yang belum tentu sama dengan siklus bisnis industri yang sedang dianalisis;

bahwa dalam hal ini, apabila Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data single year dalam analisis kewajaran lebih tepat, seharusnya

Terbanding dapat membuktikan dan memastikan lebih lanjut bahwa tidak terdapat perbedaan siklus ekonomi pada tahun ‘single year’ yang digunakan. Padahal, belum tentu kondisi ekonomi pada negara-negara di mana perusahaan pembanding berlokasi, yaitu Thailand, India, Korea, dan Vietnam, memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi ekonomi di Indonesia;

Lebih lanjut, apabila Terbanding tetap menggunakan data single year, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian untuk mengeliminasi adanya perbedaan yang timbul dari kondisi ekonomi masing-masing negara di mana Pemohon Banding serta perusahaan pembanding berlokasi. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Bandingdengan perusahaan- perusahaan pembanding sehingga hasil analisis kewajaran dengan menggunakan data single year dapat menjadi lebih akurat;

Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding maupun Terbanding merupakan perusahaan yang berkedudukan di negara lain yang memiliki kondisi ekonomi berbeda dari Indonesia. Berikut adalah daftar perusahaan yang dipilih sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding;

Tabel 3.1.2.7.1 Perusahaan-Perusahaan Pembanding Terbanding

NoNama Perusahaan PembandingNegara
1CHERRYBRO CO., LTD.Republik Korea
2SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITEDChina
3DABACO VIET NAM CORPORATIONVietnam
4DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD.Republik Korea
5HENAN HUAYING AGRICULTURE DEVELOPMENT CO., LTD.China
6HANIL FARMS CO., LTD.Republik Korea
7AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTD.Republik Korea
8GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDIndia
9THANARUNGRAKFARM COMPANY LIMITEDThailand
10RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDThailand
11BAO AN TRADING JOINT STOCKVietnam

bahwa lebih lanjut, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding merupakan data pembanding tahun 2016, sedangkan data transaksi afiliasi Pemohon Banding yang diuji merupakan data transaksi tahun 2018. Dalam hal ini, data single year tahun 2016 tidak dapat dijadikan perbandingan

secara langsung dengan data tahun 2018. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang tentunya berbeda mengingat jarak yang cukup jauh dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

bahwa selama proses Terbandingan pajak, Terbanding belum membuktikan adanya tingkat kesebandingan ekonomi yang andal antara Indonesia dan negara-negara di mana perusahaan-perusahaan pembanding berkedudukan, serta antara kondisi ekonomi pada tahun 2016 dan pada tahun 2018. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER- 32/PJ/2011, analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a) lokasi geografis;

b) ukuran pasar;

c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d) ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f) daya beli konsumen;

g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

bahwa dalam hal terdapat perbedaan pada kondisi ekonomi, apabila Terbanding memang telah mengidentifikasi kesebandingan kondisi ekonomi, Terbanding seharusnya dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER- 22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan

bahwa langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll;

bahwa apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

bahwa lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“... differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang

dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan;”

Paragraf 1.129

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…” Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dikarenakan Terbanding tidak dapat membuktikan penggunaan data analisis single year dengan akurat dan sesuai dengan yang dipersyaratkan ketentuan-ketentuan di atas, maka analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

II. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp140.012.188.733

a) Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

b) Tidak terdapat motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak melakukan

konfirmasi lawan KPP dalam melakukan koreksi transaksi afiliasi Pemohon Banding;

c) Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding dibuat dengan menggunakan data yang tersedia saat dilakukannya pengujian kewajaran sehingga telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) Terbanding belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terjadi pada kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun 2018;

e) Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah andal dan memenuhi prinsip kesebandingan;

f) Kerugian yang dialami Pemohon Banding tidak disebabkan oleh transaksi Transfer Pricing namun kondisi bisnis yang tidak menguntungkan Pemohon Banding;

g) Penggunaan multiple year analysis lebih tepat digunakan dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 PT Karya Semangat mandiri yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.171.800.221
2PPh Pasal 23 yang terutang64.941.125
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa64.941.125
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)64.941.125
4Pajak yang masih harus dibayar (2-3.g)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

III. PETITUM

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor 00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024;

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; dan

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018.

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutJumlah Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.171.800.221143.183.988.954140.012.188.733

1. MENURUT TERBANDING

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh):

Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannnya

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan

paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen PenentuanHargaTransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011; Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

c. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 14 ayat (4)

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

BAB IV HAL-HAL KHUSUS TERKAIT PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Atas

Transaksi Pemberian Jasa Intra Group

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-738/WPJ.01/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan Surat nomor 019/KSM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Permohonan Jadwal Ulang Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 656/WPJ.016/2024 tanggal 25 Juli 2024.

2) bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

3) bahwa Berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4) bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak, PT Karya Semangat Mandiri (PTKSM) menyatakan bahwa untuk transaksi afiliasi yang dilakukan sepanjang tahun 2018, PTKSM menggunakan data dan informasi pembanding tahun 2015-2017 yang didapat melalui Bureau Van Dijk’s Oriana. Sebagai gambaran, pada awal tahun 2018, data finansial pembanding tahun 2017 belum tersedia di Bureau Van Dijk’s Oriana. Dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer PTKSM diketahui PTKSM menggunakan tahun

pembanding dengan metode rata-rata tertimbang dengan menyertakan tahun 2017 dalam perhitungan metode rata-rata tertimbang, dimana seharusnya tahun 2017 tersebut hanya digunakan sebagai analisis saja untuk mendeteksi anomali dari kandidat pembanding yang tersedia. Dengan demikian, PTKSM di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer-nya yang berupa Dokumen Lokal tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat penentuan harga transfer untuk transaksi afiliasi. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 PMK-213/PMK.03/2016. Dalam hal ini Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

5) Lebih lanjut, PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan: Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) tersebut, dapat disimpulkan bahwa PT KSM dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak afiliasinya.

6) bahwa berdasarkan alur dan rincian transaksi, diperoleh informasi bahwa PT Karya Semangat Mandiri (PT KSM) melakukan beberapa transaksi afiliasi di bagian pembelian lokal, penjualan lokal, serta transaksi jasa dan pembelian aset tetap. Idealnya penerapan PKKU dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK-22/PMK.03/2020, termasuk juga untuk penerapan TNMM. Hanya saja, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT KSM saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain sehingga penerapan PKKU secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat (sesuai dengan klaim PT KSM dalam dokumen lokal halaman 40 bahwa transaksi penjualan ayam hidup dan ayam beku dan pembelian Sapronak, telur ayam, dan ayam beku saling berkaitan erat terhadap kegiatan PT KSM). Hal ini tidak terlepas dari komponen Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha/Operasi yang mengandung

komponen biaya untuk pembelian, penjualan, dan transaksi jasa. Selain itu, transaksi jasa dan pembelian aset tetap juga berkaitan erat dengan pembelian dan penjualan (persewaan company farm dan pembelian mesin serta peralatan ternak yang dipakai untuk produksi yang berkaitan dengan pembelian bahan baku dan penjualan).

7) bahwa berdasarkan Analisis fungsi, aset, dan risiko yang telah dilakukan dan dituangkan di bagian sebelumnya, pemeriksa berkesimpulan bahwa PT KSM adalah pihak yang tepat untuk dijadikan tested party. Hal ini didasari fakta bahwa meskipun lawan transaksi afiliasi PT KSM ada lebih dari satu, namun jika dilihat secara keseluruhan (terutama dengan lawan transaksi utama seperti PT Charoen Pokphand Indonesia), PT KSM melakukan fungsi, memiliki aset, dan menanggung risiko yang lebih sederhana dibandingkan dengan para pihak afiliasi secara keseluruhan. Sebagai contoh, PT KSM tidak melakukan fungsi riset sehingga PT KSM tidak memiliki aset tidak berwujud dan tidak menanggung risiko riset dan pengembangan, sedangkan pihak afiliasi seperti PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Multi Sarana Indotani melakukan fungsi tersebut.

8) bahwa Return on Sales (RoS) dipilih sebagai PLI di dalam penerapan metode TNMM ini. Meskipun RoS lebih umum digunakan untuk usaha distribusi (distributor) dan PT KSM digolongkan sebagai pembudidaya yang dekat dengan pabrikan yang lebih umum menggunakan PLI MTC, namun pemilihan PLI ini tetap merupakan subjek peninjauan lebih jauh tergantung pada fakta dan kondisi transaksi afiliasi.

Dalam memilih PLI pemeriksa tetap mempertimbangkan fakta bahwa mayoritas pembelian WP dilakukan dari pihak afiliasi, sehingga tidak tepat untuk menggunakan MoTC seperti yang dilakukan oleh PT KSM, karena yang dijadikan penyebut seharusnya adalah yang paling bebas dari transaksi afiliasi, jika tidak maka tidak ada titik acuan awal. Hal ini tertuang dalam OECD TP Guidelines paragraph 2.94:

"The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested..."".

Mempertimbangkan penjualan WP mayoritas adalah ke pihak independen, maka RoS lebih tepat untuk digunakan sebagai PLI di dalam menerapkan metode TNMM untuk PT KSM dibandingkan dengan MoTC. RoS dihitung degan cara membandingkan laba bersih dari usaha dibagi dengan nilai penjualan yang dibukukan."

9) bahwa Pencarian data pembanding dibatasi hanya perusahaan dengan status aktif yang dijadikan pembanding eksternal untuk PT KSM karena perusahaan yang tidak aktif lagi bisa jadi mengalami kejadian luar biasa meskipun masih beroperasi pada tahun 2020, sehingga dapat mengurangi kesebandingan dengan PT KSM. pencarian data pembanding juga dibatasi hanya untuk wilayah geografis timur tengah, Asia timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan agar mendapatkan kesebandingan yang lebih baik dengan PT KSM karena wilayah geografis tersebut cenderung memiliki karakter usaha yang tidak berbeda jauh. Lalu langkah berikutnya adalah membatasi pencarian data pembanding dengan Standard Industrial Code atau Klasifikasi Usaha yang bergerak di bidang peternakan ayam, pembudidayaan ayam pedaging, ayam petelur, dan telur, serta yang bergerak di bidang peternakan dan pembudidayaan unggas sehingga akan diperoleh data pembanding yang handal untuk PT KSM karena kesamaan jenis usaha.

c. Tanggapan Terbanding

Atas alasan Pemohon Banding terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp140.012.188.733,- yang menyatakan:

1. Koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding

2. Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding.

3. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 Pemohon Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku.

4. Terbanding Belum Mempertimbangkan Fakta dan Kondisi yang Terjadi pada Kegiatan Usaha Pemohon Banding selama Tahun 2018

5. Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan.

6. Pemohon Banding Telah Konsisten Dalam Menyelenggarakan Pendokumentasian Analisis Kewajaran dari Transaksi Afiliasi Melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer

7. Penggunaan Multiple Year Analysis Lebih Tepat Digunakan Dalam Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Pasal 18 (3) UU PPh, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya"

b. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

c. Berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Berdasarkan data serta keterangan yang ada diketahui bahwa TP Document untuk tahun 2018 dibuat Wajib Pajak tanggal 28 Juni 2019 dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 Februari 2023 (pada saat proses pemeriksaan).

e. bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Pasal 3 ayat 1, TP Documentation berupa Master File dan Local File harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi.

f. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) juga mengatur bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

g. Berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan dalam pemeriksaan serta proses keberatan diketahui bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam Local File tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan PT Karya Semangat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 PMK-22/PMK.03/2020, dimana terdapat perbedaan fungsi aset dan risiko, serta strategi bisnis antara PT Karya Semangat Mandiri dengan data pembanding yang dipilih diantaranya PT Karya Semangat Mandiri tidak melakukan kegiatan riset sedangkan data pembanding melakukan kegiatan riset yang membuat mereka menanggung risiko riset dan pengembangan (R&D).

h. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU, penerapan PKKU yang dilakukan wajib pajak tidak sesuai ketentuan, atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai PKKU.

i. bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak afiliasinya.

j. bahwa berdasarkan penelitian serta uraian di atas, harga atau laba PT Karya Semangat Mandiri berada di luar rentang kewajaran yang mengakibatkan terdapat selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

k. bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan (primary adjustment) yaitu terdapat selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

l. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK. No. 22/PMK.03.2020, atas terdapatnya koreksi primer (primary adjustment) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka dilakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen;

m. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Constructive Dividend yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

n. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemeriksa (Rp)Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23143.183.988.9543.171.800.221143.183.988.954

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 016/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Terbandingberpendapat bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

b. Selain hal tersebut di atas, sepanjang Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dan Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

c. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima namun apabila Yang Mulia

Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutus:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP: 026374199123000 / 0026374199123000 NITKU: 0026374199123000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

100/DDTC-2B/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:`

Tabel 2.1. Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

AkunMenurut:Nilai Sengketa
Pemohon BandingTim Pemeriksa (SKPKB)Tim Peneliti (SK Keberatan)
DPP PPh Pasal 233.171.800.221143.183.988.954143.183.988.954140.012.188.733

bahwa dalam hal ini, koreksi Objek PPh Pasal 23 terdiri dari dua dasar koreksi dengan rincian sebagai berikut.

1.1. Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang merupakan secondary

adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan terkait dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326

1.1.1. Bantahan Pemohon Banding Terkait dengan secondary adjustment pada

DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp140.012.188.733

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang merupakan secondary

adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan transfer pricing sebesar Rp140.012.188.733. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

1.1.1.1Terbanding Tidak Membantah Fakta bahwa Terbanding Bertentangan

dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku Karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi dan membantah argumentasi Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan terkait dengan transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi. bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur sebagai berikut. "(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.“

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi tidak dilakukan apabila transaksi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan dan memberikan penjelasan melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 (“Dokumen Lokal 2018”) bahwa transaksi pembelian pakan ternak kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dalam hal ini, Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Tim Peneliti Keberatan agar koreksi ini dibatalkan;

bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur penjelasan terkait dividen pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut. "Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham.

bahwa nyata-nyata PT Charoen Pokphand Indonesai Tbk. bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum pula dalam Audit Report Tahun Pajak 2018. Gambar 2.1.2.1.1 Susunan Pemegang Saham PT Karya Semangat

Mandiri

31 Desember 2018

Persentase

Pemegang Saham Total Saham Pemilikan (1 Total

Total 23 100 000 100 231 000 000 000

31 Desember 2017

Persentase

Pemegang Sanam Total Saham Pemilikan (1 Total

Totai 6 800 000 100 68 000 000 000

bahwa berdasarkan tabel di atas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding.

1.1.1.2Terbanding Tidak Membantah Fakta bahwa Tidak Terdapat Motif

Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Fakta bahwa Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi dan membantah argumentasi Pemohon Banding terkait dengan tidak adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena faktanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara sesama Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia.

Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), diatur sebagai berikut.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.” Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan pula bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Lebih lanjut, Terbanding harus membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak sebagaimana diatur pada Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013, sebagai berikut.

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi

tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

…

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

bahwa definisi penghindaran pajak terdapat pada Lampiran I BAB I Huruf A PER-22/PJ/2013 yang menyatakan.

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Namun, pada faktanya, baik transaksi penjualan maupun pembelian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 (“Dokumen Lokal 2018”).

Gambar 2.1.2.2.1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Karya Semangat

Mandiri Tahun 2018

tr oe

Jenis Deskripsi Lawan Negara domisil Jeris huhun931 Milar dalam Rupiah!

transaksi transaksi * istimewa

Part ak ces : Sa aa Man oy

Pembelian .

2erjualar 5 mo. ues ) , tat

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018 bahwa berdasarkan rekapitulasi transaksi afiliasi di atas, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian paling banyak dengan pihak afiliasi. Secara terpisah, berikut adalah rekapitulasi transaksi pembelian oleh Pemohon Banding.

Gambar 2.1.2.2.2 Rekapitulasi Transaksi Pembelian PT Karya

Semangat Mandiri Tahun 2018

oe Spa

Pevaace Hicing an Dalan ton abe zani nate Ips tang

Lersralan

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018 bahwa berdasarkan tangkapan layar berisi rincian rekapitulasi transaksi pembelian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding membeli bahan baku utama dari pihak afiliasi berupa Sarana Produksi Peternakan (selanjutnya disebut sebagai “sapronak”, yang terdiri dari ayam usia sehari (DOC), pakan dan peralatan ternak, obat, vitamin dan vaksin).

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding membeli sapronak dari pihak afiliasi sebesar 47,23% dari total pembelian. Perlu diketahui bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2018 dilakukan dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal 2018, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding.

Tabel 2.1.2.2.1 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

Perusahaan AfiliasiLokasi Kantor
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“CPIN”)Jalan Ancol VIII No. 1, Jakarta.
PT Charoen Pokphand Jaya Farm (“PTCPJF”)Jalan Ancol VIII No.1, Jakarta.
PT Indovetraco Makmur Abadi (“PTIMA”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
PT SHS International (“PTSHSI”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018 bahwa Perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. terlebih lagi, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi

saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Maka transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan.

Tabel 2.1.2.2.2 Perbandingan Proporsi Penjualan Ayam antara

Afiliasi dan Independen

Penjualan AfiliasiRp98.738.963.420,00
Penjualan IndependenRp3.028.756.387.805,00
Total PenjualanRp3.127.495.351.225,00

bahwa Terbanding secara spesifik melakukan koreksi pada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan CPIN yang nyata- nyata merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di yurisdiksi perpajakan yang sama dengan Pemohon Banding sebagaimana terbukti dari lokasi kedudukan CPIN yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas. bahwa selain tidak melakukan konfirmasi ke KPP di mana CPIN terdaftar sehingga menyebabkan adanya potensi pengenaan pajak berganda, Terbanding juga menyatakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan CPIN tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena adanya perbedaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada CPIN dan Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar antar KPP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE 50/PJ/2013 menyatakan bahwa:

Huruf B Angka 7

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Pemeriksa (kini Terbanding).

bahwa sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013: “ Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang

Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”

bahwa artinya petunjuk teknis SE-50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemeriksa Pajak”).

bahwa lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

“ (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

bahwa mengacu pada studi kasus PT Semesta Mitra Sejahtera (“PT SMS”) yang juga menghadapi sengketa serupa dengan Pemohon Banding dan juga masih dalam grup usaha yang sama dengan Pemohon Banding, Putusan Pengadilan Pajak secara jelas menyatakan bahwa tidak terdapat potensi penghindaran pajak pada transaksi pembelian afiliasi dalam negeri, yang dalam hal ini dilakukan oleh PT SMS dengan CPIN. Di lain sisi, Putusan Pengadilan Pajak justru menyatakan bahwa terdapat potensi pengenaan pajak berganda apabila koreksi dipertahankan karena tidak dilakukannya corresponding adjustment pada pihak lawan transaksi.

Berikut pernyataan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding PT Semesta Mitra Sejahtera.

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang PPh ditujukan untuk melakukan koreksi jika terbukti terdapat penghindaran pajak, dan oleh karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi sesama Wajib Pajak di Dalam Negeri, maka koreksi positif pada pos Pembelian yang dibebankan pada Pos Harga Pokok Penjualan ini akan berakibat koreksi pos Penjualan pada lawan transaksinya (corresponding adjustment) yaitu harga jual PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., sehingga pada dasarnya tidak terdapat upaya penghindaran pajak penghasilan, karena kedua entitas yang bertransaksi adalah entitas di dalam negeri Indonesia, yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan Undang-undang yang sama; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan hal ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03.2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan

yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengenai hal ini dokumen pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, telah diatur pada intinya bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman dilakukan terhadap Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia, atau terdapat potensi penghindaran pajak, namun pada sengketa ini menurut Pengadilan Pajak transaksi afiliasi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan Indonesia;

bahwa meskipun terdapat perbedaan tarif karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. merupakan perusahaan terbuka yang menurut Terbanding mendapat fasilitas tarif pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif bagi perusahaan terbuka bukanlah bentuk penghindaran pajak, namun berkaitan dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend (“mengatur”), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif perusahaan terbuka/go public adalah berkaitan dengan insentif, fasilitas yang diberikan oleh kebijakan perpajakan dalam fungsi regulerend, Terbanding juga tidak memberikan pembuktian atau setidak-tidaknya ilustrasi/gambaran bagaimana upaya penghindaran pajak tersebut telah terjadi sehingga menurut Pengadilan Pajak, koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya diberlakukan pada satu pihak yang bertransaksi tanpa adanya corresponding adjustment yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang juga masih di bawah kewenangan Terbanding, maka koreksi Terbanding jika dipertahankan akan mengakibatkan timbulnya pengenaan

Pajak secara berganda, dimana atas transaksi yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali yaitu pada pihak Pemohon Banding dan pada pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding juga merujuk pada adanya praktek Aggressive Tax Planning sesuai Surat Edaran Nomor: SE-15/PJ/2018, namun demikian tidak terdapat gambaran nyata atau perhitungan yang dibuat Terbanding tentang terjadinya aggressive tax planning tersebut, sehingga tidak terbukti telah terjadi penghindaran pajak, dan justru koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan penghindaran pajak secara berganda; dimana atas transaksi yang sama dikenakan 2 (dua) kali yaitu pada pihak Pemohon Banding dan pada pihak lawan transaksi Pemohon Banding.

bahwa koreksi Terbanding juga merujuk pada adanya praktek Aggressive Tax Planning sesuai Surat Edaran Nomor: SE-15/PJ/2018, namun demikian tidak terdapat gambaran nyata atau perhitungan yang dibuat Terbanding tentang terjadinya aggressive tax planning tersebut, sehingga tidak terbukti telah terjadi penghindaran pajak, dan justru koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan penghindaran pajak secara berganda;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah mempertimbangkan dan melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha baik yang dilakukan Terbanding maupun Pemohon Banding, dan kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi dan rujukan-rujukan baik yuridis maupun the international best practice seperti dalam OECD – TPG, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi-koreksi tersebut dapat diterapkan jika memang dapat membuktikan adanya praktek penghindaran pajak. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada sengketa ini tidak terbukti telah terjadi upaya untuk menghindari kewajiban penghindaran pajak kepada Indonesia secara agregat/grup perusahaan yang keduanya telah terdaftar sebagai WP PPh Badan Dalam Negeri Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi tujuan dari diaturnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh juncto Pasal 2 ayat (1) dan ayat

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak secara berganda di dalam negeri sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;”

bahwa dengan adanya pernyataan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas makin menguatkan fakta bahwa koreksi Terbanding telah menyebabkan pajak berganda antar KPP mengingat tidak adanya potensi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan CPIN karena pengenaan tarif pajak penghasilan yang lebih kecil kepada CPIN hanya merupakan bentuk insentif yang termasuk ke dalam fungsi regulerend (“mengatur”) perpajakan. Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

1.1.1.3Terbanding Tidak Membantah bahwa Dokumen Lokal Penentuan

Harga Transfer Tahun 2018 Pemohon Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding belum membantah dan menanggapi argumen Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding sudah dibuat dengan menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya pengujian kewajaran sehingga telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, melainkan Terbanding hanya mengulang pendapatnya dengan menyebutkan bahwa Transfer Pricing Documentation seharusnya disusun dengan menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya pengujian kewajaran;

bahwa selanjutnya sesuai dengan surat Banding Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Terbanding melakukan

tahapan pengujian transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding menurut versi Terbanding sendiri. Hal ini dikarenakan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex- ante sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dikarenakan Dokumen Lokal 2018 Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat penentuan harga transfer dalam transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sebagai bentuk pemenuhan analisis kesebandingan secara ex-ante, pendapat Pemeriksa tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016, yang menyebutkan sebagai berikut.

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi.”

Namun, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 1.6 OECD TP Guidelines 2022, perbandingan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen (analisis kesebandingan) merupakan intisari dari analisis prinsip kewajaran. Lebih lanjut, Paragraf 3.2. OECD TP Guidelines 2022 juga telah mencantumkan terminologi “the most reliable comparables”, dengan tujuan untuk menemukan pembanding

yang paling andal atau pembanding dengan derajat kesebandingan yang paling tinggi;

bahwa untuk menentukan pembanding yang andal, OECD TP Guidelines 2022 telah merumuskan 9 (sembilan) langkah dalam melakukan proses analisis kesebandingan, dengan tujuan menjamin keandalan hasil analisis kesebandingan. Langkah pertama yang dianjurkan adalah penentuan periode analisis, sebagaimana dimuat dalam paragraf 3.68 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“ In priciple, information relating to the conditions of comparable

uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis.”

Terjemahan:

“ Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi

independen sebanding yang dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi afiliasi (“transaksi independen saat ini”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis kesebandingan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa informasi yang andal merupakan informasi data pembanding yang melakukan transaksi independen pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi (contoh: apabila transaksi afiliasi terjadi pada tahun 2018, maka informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada tahun 2018 pula, atau paling mendekati). Hal ini mengingat perlunya kesebandingan situasi atau kondisi ekonomi antara transaksi yang diperbandingkan tersebut. ;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat atas fakta yang sama, bahwa data dan informasi atas transaksi independen yang terjadi saat transaksi afiliasi dilakukan, yakni pada tahun 2018, belum tersedia. Namun Pemohon Banding tidak

sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan data dan informasi tersebut, Terbanding menggunakan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding tahun 2016 (single year) untuk menghitung laba operasi yang wajar. Hal ini Berbeda dengan Pemohon Banding yang melakukan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding dari tahun 2015–2017 (multiple year). Terbanding dalam hal ini belum dapat membuktikan bahwa fakta dan kondisi atas lima faktor kesebandingan pembanding tahun 2016 memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2018;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan paragraf 3.68 OECD TP Guidelines di atas, yang menyatakan bahwa informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi, maka jelas bahwa data tahun 2015–2017 akan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena mendekati tahun dilakukannya transaksi afiliasi yaitu tahun 2018. Terlebih lagi, penggunaan multiple year oleh Pemohon Banding dapat meningkatkan tingkat kesebandingan, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut pada poin 2.1.2.6 Surat Bantahan ini. Dengan demikian, data perusahaan pembanding dari tahun 2015– 2017 andal digunakan untuk meningkatkan analisis kesebandingan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, apabila Terbanding mempertanyakan analisis pembanding ex-ante yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya bahwa Terbanding dapat mengacu kepada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2017 (“Dokumen Lokal Tahun 2017”) yang telah disusun oleh Pemohon Banding. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, Terbanding perlu mempertimbangkan alasan Pemohon Banding merujuk pada data pembanding dalam Dokumen Lokal tahun 2017, yaitu:

(i) Tidak ada perubahan FAR (fungsi, aset, dan resiko) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 dengan tahun pajak 2017; dan

(ii) Data pembanding yang tersedia secara ex-ante untuk Tahun

Pajak 2018 adalah data tahun 2017 ke bawah, yang mana sama dengan data pembanding yang dipakai untuk kepentingan analisis kesebandingan Dokumen Lokal tahun 2018.

bahwa dikarenakan tidak adanya perubahan FAR yang mempengaruhi kebijakan harga (TNMM) serta kriteria data pembanding, maka pengujian PKKU secara ex-ante dapat merujuk pada rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2014-2016. Data- data tersebut juga tidak berbeda jauh dengan periode data pembanding yang diusulkan oleh Pemeriksa, yaitu data yang diperoleh pada periode tahun 2016;

bahwa sebagaimana pernyataan Terbanding pada pembahasan akhir bahwa data pembanding Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2017 tidak dapat digunakan karena berbeda dengan data pembanding pada Dokumen Lokal 2018 pun tidak tepat. bahwa dalam hal ini, sebagian besar data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2017 digunakan pada tahun 2018, yang mana menunjukkan bahwa data pembanding Pemohon Banding dari tahun ke tahun pun konsisten. Berikut perbandingan data pembanding Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2018 dan Dokumen Lokal 2017.

Tabel 2.1.2.3.1 Perbandingan Data Perusahaan Pembanding pada

Dokumen Lokal 2017 dan Dokumen Lokal 2018

Data Pembanding Tahun 2017Data Pembanding Tahun 2018
1. AKITAFOODS CO., LTD. 2. NICHIWA SANGYO CO LTD 3. DABACO VIET NAM CORPORATION 4. DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD. 5. TORIZEN FOODS CO., LTD. 6. DAILYEGG CO., LTD. 7. VISSAN JOINT STOCK COMPANY1. AKITAFOODS CO., LTD. 2. NICHIWA SANGYO CO LTD 3. CHERRYBRO CO., LTD. 4. SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITED 5. DABACO VIET NAM CORPORATION 6. DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD.
Data Pembanding Tahun 2017Data Pembanding Tahun 2018
8. PWF CONSOLIDATED BERHAD 9. IWAMURA YOKEI KK 10. SIMRAN FARMS LTD. 11. GANONG BIO CO., LTD.7. VISSAN JOINT STOCK COMPANY 8. KC FEED CO., LTD. 9. SIMRAN FARMS LTD.

bahwa lebih lanjut, berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2017 tersebut, berikut merupakan hasil rentang kewajaran atas analisis sebagaimana dilakukan dalam Dokumen Lokal 2017;

Gambar 2.1.2.3.1 Hasil Analisis Kewajaran dalam Dokumen Lokal

2017

Deskripsi VIC

Maes mur Po

Kid! lisa Sasa

Ne dian 2 Aja

Ku Tl basa" Lai

Mir ear bay

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2017 bahwa nilai MTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan dengan keadaan normal untuk tahun 2018 adalah sebesar 1,88%, yang mana masih berada dalam rentang kewajaran untuk data pembanding tahun 2014-2016. Berikut ringkasan hasil analisis Pemohon Banding untuk tahun 2017 dan 2018.

Tabel 2.1.2.3.2 Ringkasan Hasil Analisis Kewajaran Wajib Pajak

Tahun 20`7 dan 2018

Data PembandingRentang KewajaranMTC Wajib Pajak (setelah normalisasi)Kesimpulan
Tahun 2015-2017 (Dokumen Lokal 2018)1,85% - 5,60%1,88%Wajar
Tahun 2014-2016 (Dokumen Lokal 2017)1,46% - 3,82%Wajar

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2017

dan 2018

bahwa berdasarkan data di atas, MTC Pemohon Banding untuk tahun 2018 setelah disesuaikan dalam keadaan normal berada dalam rentang yang wajar, baik dengan menggunakan data pembanding

tahun 2015-2017 maupun dengan menggunakan data pembanding tahun 2014-2016. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Terbanding untuk dapat mempertimbangkan terlebih dahulu kondisi Pemohon Banding sesuai fakta tersebut;

1.1.1.4 Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Maupun Bantahan bahwa

Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Melalui Tahapan Seleksi Kriteria Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan

bahwa Terbanding belum membantah pernyataan fakta bahwa terdapat kondisi abnormal pada usaha Pemohon Banding selama tahun 2018, sehingga kerugian yang dialami Pemohon Banding tidak serta merta dapat dikatakan sebagai akibat dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Perlu diketahui bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2018 mengalami penurunan karena terdapat kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding. Namun, dalam hal ini, Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan data perusahaan pembanding.

bahwa Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai analisis kesebandingan, yang berbunyi sebagai berikut.

“(4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa dalam hal ini, setelah mengidentifikasi kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan pembanding. Penyesuaian yang andal dilakukan untuk menghilangkan kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“ Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi

dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(4) ...

(5) ...

(6) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

bahwa apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka

pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.” Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“ ... differences in economically relevant characteristics between the

controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“ ... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi

antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“ … Of course, associated enterprises, like independent enterprises,

can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“ ... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan

independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

bahwa Pemohon Banding sampaikan dalam hal ini, terjadi penurunan kinerja pemeliharaan ayam pada Company Farm Pemohon Banding yang disebabkan oleh manajemen pemeliharaan yang kurang optimal sehingga menyebabkan terjadinya kematian 128.330 ekor ayam pedaging, jauh di atas standar kematian normal yang ditetapkan oleh

Pemohon Banding. Kondisi abnormal tersebut menyebabkan hilangnya pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh Pemohon Banding dari penjualan ayam ras pedaging sesuai harga pasar yang berlaku;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding melakukan normalisasi dengan menghitung perkiraan pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh dari penjualan ayam pedaging atas jumlah kematian ayam pedaging di Company Farm yang nilainya melebihi standar jumlah kematian ayam. Untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan data perusahaan-perusahaan pembanding terpilih, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Penyesuaian penjualan bersih

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian pada pos penjualan bersih sebesar Rp3.447.732.149,00. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh Pemohon Banding dalam kondisi di mana ayam ras pedaging yang mati dapat dijual pada harga pasar yang berlaku. Nilai harga pasar yang berlaku diperoleh dengan menghitung harga rata-rata yang digunakan oleh setiap peternakan di seluruh cabang (Medan, Padang, Aceh, Pematang Siantar, Padang Sidempuan, Rantau Prapat, Kisaran dan sekitarnya);

b. Penyesuaian beban penjualan

bahwa dengan mempertimbangkan penyesuaian pada pos penjualan bersih, Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada pos beban penjualan sebesar Rp 29.679.937,- untuk mencerminkan kenaikan beban penjualan yang seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding dalam kondisi di mana Pemohon Banding dapat menjual ayam ras pedaging yang mati pada harga pasar yang berlaku;

bahwa atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, berikut ringkasan kinerja keuangan Pemohon Banding yang

telah disesuaikan untuk melakukan analisis kesebandingan dan analisis kewajaran pada Tahun Pajak 2018;

Gambar 2.1.2.4.1 Penyesuaian Kinerja Keuangan PT Karya

Semangat Mandiri Tahun 2018

Milai dalam Rupiah?

Keterangan

Sebelum penyesuaian Fenyesuaian Setelah penyesuaian

Perlaparar 5.127 295 351.775 A447? 742.149 3.139.942, 083 374

Harga posok senjuzlan (3.038.829 961.6343 - 9.935.889 941.534)

Laba aotor 84.605. 389.591 : O97 IGA AL 75

Biaya LAsaAa 114,791 8568405 | 29, 670.937 (44,371 336.786)

Laha (Rugi Ops ora $4,414.532 742 : 57,.731,584,954

MTe 1 an : 1. BBA

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018 bahwa kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding secara nyata tidak diperkirakan, sehingga bersifat insidental. Dengan demikian, sebenarnya apabila Pemohon Banding tidak mengalami berbagai kondisi abnormal tersebut maka perolehan MTC Pemohon Banding pada penyesuaian sebesar 1,88%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian MTC tersebut dikatakan adalah kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding;

bahwa adapun hasil analisis pencarian pembanding di tahun 2018 memperoleh rentang kewajaran sebesar 1,85% sampai dengan 5,60% dengan median sebesar 4,26%. Oleh karena itu, perhitungan rasio MTC Pemohon Banding setelah disesuaikan sudah berada di dalam rentang kewajaran interkuartil.

Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum dan bukti-bukti yang telah dijelaskan dan diberikan oleh Pemohon Banding;

1.1.1.5Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Maupun Bantahan bahwa

Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Melalui Tahapan Seleksi Kriteria Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan

bahwa Terbanding belum membantah pernyataan Pemohon Banding pada surat Banding bahwa dalam proses pencarian pembanding, Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“ The second possibility, the deductive approach, starts with a wide

set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...”

Terjemahan:

“ Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar

perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum.”

bahwa adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin

(a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut. “(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

bahwa Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri

yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

bahwa setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

bahwa Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.”

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2018, Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual, yang terbagi dalam tiga tahapan proses pencarian pada database Oriana, dengan uraian sebagai berikut.

b. Pengindentifikasian secara elektronik

Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding di database Orbis, Pemohon Banding telah mempersempit kriteria-kriteria pencarian sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2018, berikut adalah kriteria industri yang digunakan Pemohon Banding.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

Kemudian, Pemohon Banding membatasi hasil pencarian ke perusahaan yang beroperasi dalam kondisi normal dengan menggunakan set pencarian perusahaan yang memiliki status “Active” di dalam database Orbis. Selain itu, Pemohon Banding juga mempersempit kriteria geografis sebagai berikut.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

c. Penyaringan secara kuantitatif

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyaring data perusahaan pembanding berdasarkan kriteria independensi dan kriteria keuangan perusahaan pembanding, yang disaring berdasarkan data beberapa tahun atau multiple year. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2018, berikut adalah batasan atas kedua kriteria yang digunakan Pemohon Banding.

Kriteria Independensi

Indikator A: Setiap perusahaan dengan pemegang saham yang tidak

memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau kepemilikan total. Kategori ini lebih lanjut dibagi menjadi A +, A atau A-:

➢ A+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham

teridentifikasi (jenis apapun) yang persentase kepemilikannya diketahui.

➢ A: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan

4 atau 5 pemegang saham teridentifikasi.

➢ A-: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan

1 sampai 3 pemegang saham teridentifikasi.

Kriteria Keuangan

➢ Perusahaan yang memiliki data keuangan untuk seluruh tahun

selama periode tiga tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017; dan

➢ Perusahaan yang melaporkan laba operasional di setidaknya

satu dari tiga yang diuji (tahun 2015 sampai tahun 2017). Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2018

d. Penelitian secara manual

bahwa berdasarkan data perusahaan pembanding yang tersedia, Pemohon Banding melakukan manual review dengan mengacu pada

penjelasan bisnis dan website perusahaan pembanding. Adapun kriteria yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut. ➢ Fungsi yang tidak sebanding (misalnya, distributor, penyediaan

jasa, dan lain-lain);

➢ Produk yang tidak sebanding (yaitu, produk otomotif, dan lain-

lain);

➢ Informasi yang tersedia tidak memadai (misalnya penjelasan

bisnis yang tidak memadai, situs yang tidak dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dan lain-lain); dan/atau

➢ Lainnya (kerugian selama lebih dari satu tahun keuangan dan

melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan yaitu melakukan pengeluaran penelitian dan pengembangan).

bahwa berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.5.1 Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh

Pemohon Banding

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
1.AKITAFOODS CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak dalam bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini juga mendistribusikan vaksin dan obat-obatan kepada industri unggas Jepang. Perusahaan didirikan pada tahun 1966 dan memiliki kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Fukuyama-shi, Jepang. Kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam potong, termasuk yang dikembangbiakan berdasarkan kontrak, seperti ayam broiler, ayam pejagung, ayam goreng dan ayam panggang.” bahwa Pemohon Banding juga melakukan penelusuran pada situs resmi perusahaan. Berikut informasi yang Pemohon Banding peroleh dari situs perusahaan. Berdasarkan informasi pada situs perusahaan, diketahui pula bahwa Akitafoods menjalankan produksi pakan ternak, pembibitan ayam, dan pengumpulan telur ayam, Perusahaan ini mempunyai kegiatan R&D yang difokuskan untuk peningkatan sistem sanitasi dan kesehatan ayam dari penyakit, terutama salmonella. (https://www.akitatamago.co.jp/corporate/)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh AKITAFOODS CO., LTD. sama dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu peternak unggas atau pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
2.NICHIWA SANGYO CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak di bidang produksi pakan campuran. Perusahaan didirikan pada bulan Agustus 1924 dan kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Hyogo, Jepang. Perusahaan ahli dalamBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang

perusahi

dengan

dijalanke

Banding

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
manufaktur dan penjualan pakan campuran dengan biji-bijian sebagai bahan utama, untuk pengembangbiakan ayam, pengembangbiakan babi, pengembangbiakan sapi, dan pengembangbiakan ikan. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen usaha: Pakan dan Peternakan.” Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah meninjau situs perusahaan dan diketahui bahwa Nichiwa Sangyo memang memproduksi pakan ternak yang juga merupakan produk dari Pemohon Banding. (https://www.nichiwasangyo.co.jp/company)dilakukan oleh NICHIWA SANGYO CO., LTD. adalah sebagai penjual pakan ternak dan pembudidaya hewan ternak. bahwa dalam hal ini, selain menjadi pembudidaya hewan ternak, Pemohon Banding pun juga menyediakan pakan ternak kepada Plasma. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dang produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.
3.CHERRYBRO CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan.Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima CHERRYBRO CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Masri sel

en ube ib fis Paten ts bata per

AKAN Tea bec date START Ea MRI EKA En DU MERE

eemutes 0 Hasanah Taek (Brune corto ve The ta per

aren Tartu ‘ahacsue (Reprecerta oe Diecter

eS pel

ete Wht Aa. €

Diatur Thor Satin d

Ba aa al

erter bewarna ada

ine se

we Pe

Mee tr ete ced per ete niet deeds ate? inte rede ak art

@hisuarture act iter ed ae alan ce Lesetors end acutry gamer

@ lise se leorten: ard pre tes peocecc en ot casan praduciz ind ciscess se ana retard

Muse aed vee wecister tt nrc rio es Livescot: medical care bus nea,

Males cuss

To be stach Oa Id

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
“Perusahaan ini bergerak dalam bidang pengoperasian rumah potong hewan dan pabrik pengepakan daging, yang mengkhususkan diri dalam produksi dan penjualan daging olahan dan produk sampingan daging. Bisnisnya didirikan pada tahun 1991. Perusahaan ini memiliki kantor bisnis terdaftar yang berbasis di Jincheon- Gun, provinsi Chungcheongbuk-do, Republik Korea. Sebelumnya dikenal sebagai Cherry Bro Co., Ltd. Produk yang ditawarkan perusahaan meliputi: daging sapi (daging sapi kotak, daging giling, porsi potong khusus, dan marinasi khusus); daging babi (babi dalam rak, pinggang, tenderloin, daging, sparerib, iga punggung dan perut); domba (domba dalam bentuk rak, pinggang, kaki, betis, bagian atas, tulang, daging dan tanah); dan unggas (ayam, bebek dan kalkun dalam bentuk asap, dada, paha, sayap, drum, dan hati). Perusahaan ini juga menawarkan bacon, ham, daging kornet, sosis, dan salami.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Cherrybro is leading the advancement of the broiler industry by completing a broiler systemization system that directly manages the entire process by applying professional manpower and advanced technology in each field, from original breeders to breeders, feed, hatching, breeding, production, distribution and sales. there is. In particular, we operate a directly managed breeder farm equipped with the most up-to-date facilities and quarantine systems in the industry, a high-quality broiler feed factory, and an industry-leading hatchery, and we have dramatically improved product quality and productivity through the rapid expansion of processing facilities. We provide high quality products to our customers.” (http://cherrybro.com/v2/business/)
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
4.SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITEDBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan pertanian yang mengkhususkan diri pada produksi unggas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2001 dan menjalankan bisnis dari kantor pusat terdaftarnya yang berlokasi strategis di Tiongkok. Perusahaan ini terutama bergerak dalam bidang peternakan unggas, pengolahan pakan, peternakan dorking, pengolahan makanan, dan bisnis pemerasan kedelai di Tiongkok. Berbagai produknya mencakup produk ayam segar dan beku, serta produk ayam olahan; pakan majemuk untuk dorking; minyak kedelai dan ampas kacang; dan dorking dan ayam. Unggas dan produk unggas ini diproduksi dan didistribusikan secara luas ke konsumen, supermarket, toko serba ada, toko kelontong, serta pengecer dan grosir lainnya di Tiongkok dan komunitas tetangganya.” Lebih lanjut, berdasarkan peninjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui bahwa perusahaan ini melakukan fungsi penyediaan pakan ternak, pembudidayaan ternak, hingga pemrosesan hasil ternak. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini sebanding dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, yaitu pembudidaya ternak. (http://en.sdxiantan.com/index/page/index.ht ml?cate=7)Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITED sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
5.DABACO VIET NAM CORPORAT- IONBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini adalah entitas yang berbasis di Vietnam yang merupakan Grup yang beroperasi di banyak industri, yang bidang utamanya adalah produksi pakan ternak, peternakan sapi, unggas, dan pengolahan makanan. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1996. Sejak itu, perusahaan telah berhasil mengembangkan rantai nilai mulai dari produksi benih hingga pakan ternak, dan pengolahan daging. DABACO saat ini memiliki 6 pabrik pakan ternak dengan total kapasitas 85 ton/jam, teknologi sinkron dan otomatis yang diimpor dari negara-negara dengan industri produksi pakan maju seperti USA, Perancis, EU. Perusahaan juga beternak babi dan ayam broiler, yang mengkhususkan diri dalam pembuatan dan penyediaan bibit ayam Hubbard yang diimpor dari Republik Perancis.” bahwa berdasarkan situs perusahaan, diketahui bahwa Dabaco Vietnam memproduksi produk berupa pakan ternak, bibit ternak, telur ayam, dan minyak goreng. Selain itu, Dabaco Vietnam juga memiliki peternakan ayam (poultry) yang dioperasikannya sebagai salah satu kegiatan usaha utama, sebagaimana dapat dilihat pada informasi di bawah ini. (http://www.dabaco.com.vn/en/product-and- sevices.html)Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima DABACO VIET NAM CORPORATION sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Noe eee eee en ene nee eee ee 22220 n nan en ena en Lana Lanal

BABACO tins 6 fead ml with cal cusacny of SI in b ecu pped wath syncheorams and aut an

fin vans dapertad er comet es wick developed anime teed Indesiny lise USA, Brace, FU weer 7]

mild are aga feed unit, Kece for pig’e mill, concentrates tesil mill Detecs: “eed is cisteibuted nsiouwike 1

qualiry wanuagentes: systery strictly fa.iows up ine sandasd Like TS 900-2008. ISO 22011: 2005. Dakacs

gain macy golden CuLG as ares in Viet Num aad antermtun.. SISA gan. Qabace’s Jab os cyurpped wel

the an Sadang wd meer the nasional canis VIEAS TA?) Lo ate Date cu has Gavi val tee nade aids

Dataca, Tenleeds, Kink Bir Khan Vins Nasags ara! Crowded

4 Pata ate le tage

+ Pre breediag, DABACO has YM ot GG. GP staf Dugas, Perea, 2 antara. and Yorkshire which

pe postes tran Cranda, Deniers, Spain, USA Dabace asp p.utuce nustear Dreediry pereat pig. canine)

Siemens which is clmobied i cantractas finns and pterke"

+ dé acker, Bieed.ug: Chicken fans el Dabaca bate tage: scale cma echnique atthe test wank a71

Hubdard oreedes if imported rom Eranze. Some ot ch.ckza breeds. of Dabcco likes /-Dabace. Sor Punt

nelsy wes saudied 6: .k0ss and goed paieh! x61 Mie ceonanne ya

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
6.DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan yang sebelumnya bernama Dongwoo Co., Ltd. ini bergerak terutama di bidang pengolahan daging ayam. Perusahaan ini menetaskan dan membiakkan ayam, serta mengolah dan mendistribusikan produk daging ayam. Perusahaan menyediakan dua kategori produk: daging ayam segar, termasuk ayam utuh, ayam asin, bagian ayam, ayam fungsional dan ayam ginseng, serta pakan bahan tunggal yang terbuat dari bagian ayam yang tidak dapat dimakan. Ini juga menyediakan ayam hidup. Perusahaan mendistribusikan produknya kepada perusahaan makanan cepat saji dan waralaba, restoran, konsumen perorangan dan lain-lain.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Dongwoo Farm to Table is a chicken specialty company that integrates the entire process from breeding to hatching, breeding, production, processing, and distribution.” (http://dongwoofarmtotable.com/?page_id=6 0)Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD. sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
7.VISSAN JOINT STOCK COMPANYBerikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini merupakan perusahaan yang berbasis di Vietnam yang bergerak dalam pengolahan, pengawetan dan distribusi daging dan produk daging. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1976. Kantor operasional terdaftar perusahaan berlokasi strategis di Ho Chi Minh, Vietnam. Perusahaan ini terlibat dalam pemrosesan dan penjualan daging segar, seperti babi, sapi, unggas, daging ikan, dan produk makanan laut terkait lainnya, serta daging ikan beku kemasan melalui supermarket yang dioperasikannya. Perusahaan menawarkan produk tersebut kepada kafetaria, restoran, hotel, pemerintah dan supermarket, serta masyarakat umum. Perusahaan beroperasi aktif di dalam negeri.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “VISSAN Joint Stock Company is one of leading business corporations in Vietnam. Originally founded on November 20, 1970 and went into operation on May 18, 1974, VISSAN proudly becomes one of the top nationally recognized food manufacturers in processing, and trading of fresh meat, processed foods, related – meat products. In order to satisfy the domestic market's demand, we have also imported a great deal of qualified Australia beef. ... For sustainable development, VISSAN is always open in cooperation with organizations and individuals not only local but also international in production and export of livestock, poultry meat and processing foods.” (https://www.vissan.com.vn/en/about- us/overview )Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, VISSAN JOINT STOCK COMPANY juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
Secara singkat, di samping mengolah makanan dari hasil ternak, Vissan J.S. juga melaksanakan fungsi sebagai pembudidaya ternak, yang mana sesuai dengan fungsi utama yang dilaksanakan Pemohon Banding.
8.KC FEED CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini bergerak di bidang produksi pakan formula untuk hewan. Perusahaan menyediakan pakan untuk ayam, babi, sapi, anjing dan burung puyuh. Perusahaan didirikan pada tahun 1970 dan sebelumnya dikenal sebagai Kyung Chuk Co., Ltd. Kantor operasional terdaftar perusahaan berbasis di Yeongcheon-si. Pakan formula perusahaan digunakan untuk ayam, babi, sapi, dan burung puyuh.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Since the establishment in 1970 with the corporate philosophy of developing the livestock industry and increasing the income of farmers, the company has been doing its best to develop the Korean feed business and livestock industry as a leading company in the domestic compound feed industry that has only followed only one path related to livestock. Since then, based on the accumulated know-how in poultry farming, the company has introduced Korea’s first ESL system to manufacture and sell liquid eggs, establishing an integrated management system for the livestock industry and striving to find a breakthrough in the difficult market environment.” (http://www.kcfeed.co.kr/) bahwa produk dari KC Feed adalah perkembangbiakan ternak yang merupakan kegiatan utama dari Pemohon Banding.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh KC FEED CO., LTD. adalah pengembangbiakkan hewan ternak, khususnya unggas, sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
9.SIMRAN FARMS LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang telah diterjemahkan. “Perusahaan ini bergerak di bidang pemeliharaan hewan ternak. Perusahaan memelihara hewan seperti sapi, babi, unggas, domba dan kambing untuk dijual dan diproduksi. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor terdaftarnya yang berlokasi di Indore, India. Perusahaan didirikan pada tahun 1980 oleh Keluarga Bhatia. Saham perusahaan terdaftar di Bursa Efek Bombay.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “The SIMRAN Group was established in 1980 & Simran Farms Limited (SFL) was incorporated in 1984 and was converted into a public limited company in 1993, Under the broad spectrum of poultry industry, The company is engaged in the business of integrated poultry and poultry products. Its most modernised parent poultry breeding farms are located near Indore in Madhya Pradesh. The company’s hatcheries and contract rearing farms are located in Madhya Pradesh, Chattishgarh, Gujarat, Rajasthan, Punjab, Jammu & Maharashtra. The company is mainly focused on integration and consolidation of poultry activities and has arranged large manufacturing set-up for production of poultry feed. The breeding farms have state-of-the-art automation systems, cages for scientific rearing and artificial insemination and balanced nutrition management for each bird. The company has also proposed to expand its parent farm capacity and will also be increasing the contract farms in near future.” (http://www.simranfarms.com)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh SIMRAN FARMS LTD. adalah pemeliharaan hewan ternak, sebanding dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembudidaya hewan ternak, khususnya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

bahwa terhadap perusahaan pembanding di atas, Terbanding telah menolak 5 (lima) dari sembilan pembanding atas alasan i) perbedaan fungsi; (ii) perbedaan produk; dan (iii) perbedaan kecanggihan teknologi yang dipakai perusahaan

pembanding. Kemudian, Terbanding mengusulkan tujuh perusahaan pembanding baru yang dianggap memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi;

Namun, perlu diketahui bahwa 7 (tujuh) data pembanding yang diusulkan Terbanding juga memiliki kelemahan, sehingga seharusnya perusahaan pembanding yang diusulkan Terbanding pun tidak dapat diterima. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.5.2 Kelemahan Perusahaan Pembanding yang

Ditambahkan oleh Terbanding

No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
1.HENAN HUAYING AGRICULTURE DEVELOPMENT CO., LTD.ChinaTerbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan penelusuran terhadap profil perusahaan pada website perusahaan yang dapat diakses di http://www.hua-ying.com/#/index dan menemukan bahwa terdapat perluasan karakteristik usaha pada perusahaan pembanding ini. Berdasarkan informasi pada website, perusahaan ini terdiri dari 6 jalur produksi pemotongan dan pengolahan daging bebek dan 4 jalur produksi makanan matang. Terjemahan: “Standar kelas satu internasional dan skala terdepan di industri Saat ini, perusahaan memiliki 1 peternakan itik induk, 19 peternakan induk itik, 9 peternakan ayam, 126 basis pembibitan standar skala besar, 6 jalur produksi pemotongan dan pengolahan bebek daging, 4 jalur produksi makanan matang, 2 jalur produksi ayam pedaging , Dengan 7 jalur produksi pakan, 2 jalur produksi bawah, dan 1 jalur produksi produk bawah, berdiri di puncak industri pengolahan bebek daging dunia dan telah benar- benar menjadi basis pemrosesan bebek lembah ceri dengan "standar dan industri kelas dunia- skala terkemuka". Sementara berbasis di Huangchuan, perusahaan terus memperluas model "Huaying" ke luar, dan telah mendirikan
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
cabang/anak perusahaan di Huaibin, Huaiyang, Shandong Shanxian, dan Jiangxi Fengcheng di provinsi tersebut, semakin meningkatkan reputasi Huaying.” Secara konkrit, berikut adalah produk frozen food dan olahan unggas yang terdisplay pada kolom produk perusahaan di website. c. Makanan olahan atau siap saji d. Down products (bantal/selimut) Perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas. Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
2.HANIL FARMS CO., LTD.Republik KoreaTerbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Sebagaimana Terbanding berpendapat bahwa terdapat perusahaan pembanding Pemohon Banding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dikarenakan kegiatan usahanya sebagai pengolah hasil ternak tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan menolak perusahaan tersebut, Pemohon Banding pun juga tidak dapat menerima perusahaan pembanding Hanil Farms dikarenakan kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Hanil Farms adalah sebagai pengolah daging hasil ternak. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan penelusuran terhadap profil perusahaan pada website perusahaan yang dapat diakses di http://www.hanilfarms.co.kr/ dan menemukan bahwa kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini adalah menjual olahan daging hasil
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
ternak atau dapat dikatakan sebagai pengolah makanan siap saji. Lebih lanjut, perusahaan ini pun tidak hanya menjual olahan makanan siap saji dari hasil ternak unggas, terdapat olahan makanan dari hasil ternak lain, yaitu daging babi (pork). Kemudian, perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas. Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
3.AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTD.Republik KoreaBerdasarkan deskripsi perdagangan dari database, berikut adalah ruang lingkup bisnis perusahaan pembanding. “Perusahaan ini terutama beternak unggas, seperti ayam, kalkun, bebek, dan angsa, dengan tujuan untuk diambil daging, telur, dan bulunya untuk berbagai keperluan. Dari produk unggasnya, perusahaan ini memproduksi daging yang diolah dengan berbagai cara, seperti daging segar, steak, semur, fondue, atau daging kering. Perusahaan ini menggiling daging dan membentuknya menjadi roti, roti, atau sosis, atau digunakan dalam bentuk lepas. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi daging yang diawetkan dengan cara diasapi, diasinkan, diawetkan dengan garam atau air garam, diasinkan dan dibakar, serta direbus, dipanggang, atau digoreng.” Keterangan yang menyatakan perusahaan memproduksi daging yang diawetkan, daging panggang, daging goreng, hingga roti dan sosis, menunjukan bahwa perusahaan juga melakukan kegiatan pengolahan/produksi makanan siap saji. Dalam hal ini, perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas.
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.
4.GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDIndiaTerbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan peninjauan terhadap profil perusahaan pembanding pada website perusahaan yang dapat diakses di https://goldchick.in/, dan menemukan bahwa terdapat perluasan karakteristik usaha pada perusahaan pembanding ini. Berdasarkan informasi pada website, perusahaan memiliki proses bisnis yang terintegrasi mulai dari pembiakan hingga produksi. Berikut informasi yang Pemohon Banding kutip dari website perusahaan. “GOLD CHICK is what is known as a vertically integrated agribusiness. Our company is involved in every step of the supply chain – from breeding farms to eggs to commercials and feed ingredients all the way through processing, distribution and marketing. This vertical integration enables us to ensure the food safety & quality of our poultry products at every step.”
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
Keterangan “processing” di atas tidak hanya sebatas menghasilkan ayam beku maupun sapronak, tapi juga mencakup kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji. Hal ini dapat dibuktikan secara konkrit berdasarkan produk yang ter-display pada kolom produk perusahaan di website. Perlu diketahui pula bahwa kegiatan pengelolaan/produksi makanan siap saji tentu memerlukan teknologi khusus dibandingkan kegiatan budidaya unggas. Hal ini menunjukan adanya perluasan karakteristik usaha dengan Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas, yang kemudian berpengaruh pada produk yang dihasilkan, dimana Pemohon Banding hanya memproduksi ayam hidup, sapronak, peralatan ternak, dan ayam beku, tanpa adanya proses produksi/pengolahan lebih lanjut.
5.THANARUNG- RAKFARM COMPANY LIMITEDThailandBerdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding pada database, tidak terdapat informasi yang memadai mengenai perusahaan pembanding ini, deskripsi kegiatan usaha perusahaan yang tercantum di dalam database pun tidak dijelaskan lebih lanjut. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.
6.RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDThailandBerdasarkan hasil penelusuran Pemohon Banding pada database, tidak terdapat informasi yang memadai mengenai perusahaan pembanding ini, deskripsi kegiatan usaha perusahaan yang tercantum di dalam database pun tidak dijelaskan lebih lanjut. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi
No.Nama PerusahaanNegaraKelemahan menurut Pemohon Banding
perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.
7.BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANYVietnamBerdasarkan deskripsi perdagangan dari database, berikut adalah ruang lingkup bisnis perusahaan pembanding. “Kegiatan bisnis utamanya, yaitu peternakan, konstruksi proyek teknik sipil, penyediaan akomodasi, sauna dan fasilitas mandi hingga pijat umum, penyelesaian dan finishing gedung, distribusi mesin, peralatan NEC, bahan konstruksi, bahan bakar gas, transportasi logistik, bisnis real estate dan leasing, restoran, dan lain sebagainya.” Keterangan mengenai kegiatan bisnis utama yang dilakukan perusahaan ini memperlihatkan bahwa perusahaan pembanding ini melakukan fungsi yang sangat kompleks dan perluasan usaha yang sangat berbeda dengan kegiatan usaha yang ditekuni oleh Pemohon Banding sehingga seharusnya perusahaan pembanding ini tidak dapat diterima sebagai pembanding hanya dengan berdasarkan deskripsi kegiatan usaha yang tersedia di database. Terlebih lagi, Terbanding menerima perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding hanya berdasarkan deskripsi singkat perusahaan yang tersedia pada database, tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menelusuri internet dan menemukan bahwa perusahaan ini bahkan tidak memiliki website resmi sehingga informasi yang tersedia pun terbatas hanya berdasarkan informasi yang tercantum di dalam database.

bahwa pada intinya, kelemahan perusahaan pembanding Terbanding terletak pada i) adanya perluasan karakterisasi usaha dan perbedaan produk; ii) adanya pemanfaatan atas aset tidak berwujud; dan iii) tidak memadainya informasi perusahaan pembanding, sehingga analisis tidak dapat dilakukan;

bahwa atas kelemahan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa deskripsi kegiatan yang tertulis di dalam kolom “Full Overview” pada database tidak dilakukan oleh perusahaan pembanding pada tahun yang bersangkutan. Dalam hal ini, Terbanding hanya memberikan pendapatnya tanpa menunjukkan bukti bahwa perusahaan pembanding Terbanding tidak melakukan kegiatan atau fungsi lain pada tahun bersangkutan; Lagipula, ketika analisis kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dilaksanakan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, data yang tersedia pada saat analisis tersebut dilakukan adalah hasil penarikan data pembanding dari database yang digunakan oleh penguji. Hal ini sebagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016 yang berbunyi:

(1) “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa dalam hal ini, wajar apabila Pemohon Banding lebih menekankan pada penjelasan yang tersedia pada database. bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, sebagian besar perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding pun tidak memiliki website resmi untuk dapat ditelaah lebih lanjut dalam melaksanakan manual review;

bahwa hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap manual review adalah sebagai berikut.

“ mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat

pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi

yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

bahwa dengan demikian, dikarenakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak dapat memberikan kesebandingan yang lebih tinggi, maka Pemohon Banding tetap akan mempertahankan kesepuluh perusahaan pembandingnya, berdasarkan dua argumen berikut.

a. Metode Transfer Pricing yang digunakan adalah TNMM

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan penggunaan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan.

Berdasarkan sifatnya, TNMM adalah metode yang paling fleksibel dalam menganalisis kesebandingan, sebagaimana dimuat dalam ketentuan berikut.

▪ Paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins….”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan dari metode margin bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, laba operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran lain dari laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP Indikator. Laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali daripada margin laba kotor…”

▪ Paragraf 4.5.8.1. UN Practical Manual on Transfer Pricing, Edisi

2021

“… However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“… Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat, maka dapat disimpulkan bahwa metode TNMM tidak terlalu bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk Wajib Pajak dengan perusahaan pembanding.;

bahwa fleksibilitas dari sifat metode TNMM ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011, yang menyebutkan sebagai berikut.

“ Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau

signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

bahwa dalam hal ini, perbedaan pada perusahaan pembanding Wajib Pajak tidak memiliki perbedaan yang signifikan, sehingga tidak berpengaruh pada keandalan analisis yang dihasilkan dengan metode TNMM;

c. Tidak ada Perusahaan Pembanding yang Sempurna

bahwa pada faktanya, tidak ada perusahaan yang benar-benar akan sama dengan Wajib Pajak atau yang biasa yang disebut dengan perfect comparable. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diuraikan dalam artikel dan putusan pengadilan pajak berikut ini.

▪ Artikel “Lost in Transfer Pricing: The Pitfalls of EU Transfer Pricing

Documentation” oleh Áugúst Karl Guðmundsson

“When dealing with comparables, it is important to bear in mind that there is no such thing as the perfect comparable.”

Terjemahan:

“Ketika berhadapan dengan yang pembanding, penting untuk diingat bahwa tidak ada pembanding yang sempurna.”

▪ Putusan Pengadilan Pajak India No. 398 dan 418/Bang/2008

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover Risk Profile and Functional differences”

Terjemahan:

“Tidak mungkin memiliki pembanding yang sempurna tanpa adanya perbedaan atau variasi mengenai Profil Risiko Penjualan dan perbedaan Fungsional.”

▪ Putusan Pengadilan Pajak India No. 107 ITD 141

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most

transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…”

Terjemahan:

“… Perhitungan harga wajar pada dasarnya adalah praktik faktual. Setiap kasus tergantung pada fakta dan keadaannya yang khas. Dalam kasus tertentu di mana transaksi independen yang identik atau hampir serupa tersedia untuk perbandingan; penentuan harga wajar adalah tugas yang mudah. Namun, tidak demikian halnya di sebagian besar transaksi dan jarang ada yang bisa menemukan transaksi yang sama…”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian data perusahaan pembanding dari database komersial (Orbis) hingga menelaah satu per satu data pembanding secara manual, yang dibatasi dengan kriteria-kriteria sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Alhasil, Pemohon Banding telah memperoleh perusahaan pembanding dengan profil usaha yang sejenis, yaitu pembudidaya;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding.

1.1.1.6Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Mengenai Penggunaan

Multiple Year Analysis yang Lebih Tepat Digunakan Dalam Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi Pemohon Banding terkait dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar koreksi Terbanding yang menyatakan penggunaan single year analysis sudah tepat dan sesuai dengan keadaan dan situasi Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menghitung rentang kewajaran suatu perusahaan pembanding, analisis beberapa tahun

(multiple year) akan lebih andal digunakan apabila dibandingkan dengan analisis satu tahun (single year);

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a PER- 32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analsisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak–pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

bahwa sejalan dengan analisis kesebandingan dalam PER- 32/PJ/2011, maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple years) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut.

“b. Meningkatkan Kesebandingan

bahwa untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakterisitik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

bahwa terlihat bahwa dalam meningkat kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun;

bahwa selanjutnya sejalan dengan peraturan diatas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple years) sebagai berikut.

“(b) Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain: …

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan,

tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya meggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

bahwa ketentuan mengenai penggunaan data multiple year juga diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Chapter III: Comparability Analysis, B.5 multiple year, tepatnya pada paragraf 3.75 sampai dengan paragraf 3.79 yang menjelaskan bahwa penggunaan data multiple year dilakukan ketika membandingkan hasil laporan keuangan. bahwa menurut ketentuan OECD tersebut, penggunaan multiple year ini merupakan hal yang tepat dilakukan untuk mengurangi potensi adanya distorsi akibat faktor-faktor yang menyebabkan kondisi atau performa perusahaan tidak ideal, seperti pengaruh kondisi ekonomi.

Penggunaan data multiple year sangat disarankan sehingga akan mendapatkan data pembanding yang andal yang berujung pada hasil analisis yang andal pula. OECD TP Guidelines 2017 pun dengan jelas mendeskripsikan waktu penggunaan data multiple year sebagai berikut.

Dalam paragraf 3.75 OECD TP Guidelines Tahun 2017 disebutkan demikian.

“ … Multiple year data should be used where they add value to the

transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“… Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah

pada analisis transfer pricing.”

Selain itu, paragraf 3.76 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyebutkan sebagai berikut.

“ In order to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple

data can also improve the understanding of long-term arrangements.”

Terjemahan:

“ Untuk memperoleh pemahaman yang lengkap tentang fakta dan

keadaan seputar transaksi afiliasi, umumnya berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahun sebelumnya ... hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya dalam tahun berikutnya… Beberapa data juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.”

bahwa data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal, dalam kondisi ketika single year data dalam data pembanding belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis. Hal ini sejalan dengan paragraf 3.77 OECD TP Guidelines 2017 yang menjelaskan sebagai berikut.

“ Multiple year data will also be useful in providing information about

the relevant business and product life cycles of the comparables.” Terjemahan:

“ Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan

informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding.”

Perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk/jasa pada industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Dengan adanya penggunaan multiple year, dapat dilihat bahwa tahun-tahun sebelum dilakukannya transaksi afiliasi dipengaruhi oleh suatu kondisi ekonomi tertentu yang terjadi di tahun terkait ataupun faktor lainnya ataupun bahkan harga atau margin tersebut tidak seharusnya dapat dibandingkan.

Selanjutnya, dalam paragraf 3.78 OECD TP Guidelines 2017 disebutkan demikian.

“ Multiple year data can also improve the process of selecting third

party comparables….”

Terjemahan:

“ Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan

pembanding….”

Paragraf 3.5.2.32 UN TP Manual Tahun 2021 juga mengatur sebagai berikut.

“ Examining multiple year data may be useful in a comparability

analysis but it is not a systematic requirement. Multiple year data may be used where they add value and make the transfer pricing analysis more reliable. Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible. However, the existence of any such cycle needs to be aptly demonstrated by the taxpayer.” Terjemahan:

“ Penggunaan multiple year data mungkin bermanfaat dalam

analisis kesebandingan tetapi hal itu bukanlah persyaratan sistematis. Multiple year data dapat digunakan ketika menambahkan value dan membuat analisis transfer pricing lebih andal. Beberapa kondisi mungkin membutuhkan pertimbangan untuk menggunakan multiple year data seperti efek dari siklus bisnis pada industri wajib pajak atau efek dari siklus hidup dari produk atau intangible tertentu. Namun demikian eksistensi dari kondisi-kondisi tersebut harus dapat dibuktikan oleh wajib pajak.”

bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut.

▪ Marc M. Levey dan Steven C. Wrappe, dalam bukunya berjudul Transfer

Pricing: Rules, Compliance, and Controversy, pada halaman 62–63, menyatakan sebagai berikut.

“For example, in determining wheather a loss from controlled transactions is within an arm’s length range, it may be relevant to consider data from other

taxable years. Multiple-year averages may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices over a period than an analysis based on a single year.”

Terjemahan:

“Misalnya, dalam menentukan apakah kerugian dari transaksi yang dikendalikan berada dalam kisaran wajar, mungkin relevan untuk mempertimbangkan data dari tahun-tahun kena pajak lainnya. Rata-rata beberapa tahun dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang praktik Penetapan Harga Transfer wajib pajak selama suatu periode daripada analisis berdasarkan satu tahun.”

▪ Robert Feinschreiber, dalam bukunya berjudul Transfer Pricing Handbook

– Third Edition Volume I, pada halaman 10-6, menyatakan sebagai berikut. “Multiple Year Period Generally, a comparison of multiple year average results of both the taxpayer and the comparables may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices. The comparison using multiple-year averages over the same period would reduce the effect of short-term variations that may be unrelated to Transfer Pricing such as industry characteristics, business cycles, or product life cycle.”

Terjemahan:

“Periode Beberapa Tahun Umumnya, perbandingan hasil rata-rata beberapa tahun dari wajib pajak dan yang sebanding dapat memberikan refleksi yang lebih akurat dari praktik Transfer Pricing wajib pajak. Perbandingan menggunakan rata-rata beberapa tahun selama periode yang sama akan mengurangi efek variasi jangka pendek yang mungkin tidak terkait dengan Harga Transfer seperti karakteristik industri, siklus bisnis, atau siklus hidup produk.”

▪ Keandalan dalam penggunaan multiple year juga dipertegas dalam buku

Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak, halaman 191, sebagai berikut.

“Penggunaan data multiple year merefleksikan siklus bisnis dalam industri tertentu di mana siklus bisnis tersebut dapat dipengaruhi oleh situasi makro

ekonomi hingga siklus lingkungan. Pengaruh tersebut akan terlihat dari tren perkembangan laba yang dapat diterima oleh suatu industri.”

bahwa berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing, seperti karakteristik industri, siklus bisnis, keadaan ekonomi, atau siklus hidup dari produk pada industri Pemohon Banding.

2. Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan-perbedaan yang sifatnya material.

bahwa Pemohon Banding menggunakan pendekatan multiple year analysis, di mana perhitungan nilai kewajaran perusahaan pembanding menggunakan metode weighted average, yaitu menghitung rasio kewajaran perusahaan pembanding untuk tahun 2015 s.d. 2017;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan bahwa analisis dan perbandingan menggunakan data keuangan periode tiga tahun sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dapat merefleksikan siklus bisnis dan mengeliminasi situasi abnormal yang mungkin dialami oleh perusahaan pembanding. bahwa penggunaan data multiple year dalam pencarian pembanding akan memberikan hasil yang lebih andal karena penggunaan data single year tidak dapat merefleksikan siklus bisnis industri pembanding yang belum tentu sama dengan siklus bisnis industri yang sedang dianalisis;

bahwa dalam hal ini, apabila Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data single year dalam analisis kewajaran lebih tepat, seharusnya Terbanding dapat membuktikan dan memastikan lebih lanjut bahwa tidak terdapat perbedaan siklus ekonomi pada tahun ‘single year’ yang digunakan. Padahal, belum tentu kondisi ekonomi pada negara-negara di mana perusahaan pembanding berlokasi, yaitu Thailand, India, Korea, dan Vietnam, memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi ekonomi di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, apabila Terbanding tetap menggunakan data single year, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian untuk mengeliminasi adanya perbedaan yang timbul dari kondisi ekonomi masing-masing negara di mana Pemohon Banding serta perusahaan pembanding berlokasi. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding sehingga hasil analisis kewajaran dengan menggunakan data single year dapat menjadi lebih akurat;

bahwa dalam hal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding maupun Terbanding merupakan perusahaan yang berkedudukan di negara lain yang memiliki kondisi ekonomi berbeda dari Indonesia. Berikut adalah daftar perusahaan yang dipilih sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding.

Tabel 2.1.2.6.1 Perusahaan-Perusahaan Pembanding Terbanding

NoNama Perusahaan PembandingNegara
1CHERRYBRO CO., LTD.Republik Korea
2SHANDONG XIANTAN COMPANY LIMITEDChina
3DABACO VIET NAM CORPORATIONVietnam
4DONGWOO FARM TO TABLE CO., LTD.Republik Korea
5HENAN HUAYING AGRICULTURE DEVELOPMENT CO., LTD.China
6HANIL FARMS CO., LTD.Republik Korea
7AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTD.Republik Korea
8GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDIndia
9THANARUNGRAKFARM COMPANY LIMITEDThailand
10RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDThailand
11BAO AN TRADING JOINT STOCKVietnam

bahwa lebih lanjut, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding merupakan data pembanding tahun 2016, sedangkan data transaksi afiliasi Pemohon Banding yang diuji merupakan data transaksi tahun 2018. Dalam hal ini, data single year tahun 2016 tidak dapat dijadikan perbandingan secara langsung dengan data tahun 2018. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang tentunya berbeda mengingat jarak yang cukup jauh dari tahun 2016 hingga tahun 2018;

bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak membuktikan adanya tingkat kesebandingan ekonomi yang andal antara Indonesia dengan

negara-negara di mana perusahaan-perusahaan pembanding berkedudukan. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-32/PJ/2011, analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a) lokasi geografis;

b) ukuran pasar;

c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d) ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f) daya beli konsumen;

g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

bahwa dalam hal terdapat perbedaan pada kondisi ekonomi, apabila Terbanding memang telah mengidentifikasi kesebandingan kondisi ekonomi, Terbanding seharusnya dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)...

(2)...

(3)Penyesuaian Kesebandingan

bahwa langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

bahwa lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“ ... differences in economically relevant characteristics between the

controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“ ... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara

transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“ … Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can

sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“ ... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat

mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dikarenakan Terbanding tidak dapat membuktikan penggunaan data analisis single year dengan akurat dan sesuai dengan yang dipersyaratkan ketentuan-ketentuan di atas, maka analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat diterapkan, yaitu dengan menggunakan data laporan keuangan pembanding 2015, 2016, dan 2017;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.1.2.2 Surat Bantahan ini, sejalan dengan ketentuan pada paragraf 3.68 OECD TP Guidelines, informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa informasi yang andal merupakan informasi data pembanding yang melakukan transaksi independen pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi (contoh: apabila transaksi afiliasi terjadi pada tahun 2018, maka informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada tahun 2018 pula, atau paling mendekati);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding pun sepakat atas fakta yang sama, bahwa data dan informasi atas transaksi independen yang terjadi saat transaksi afiliasi dilakukan, yakni pada tahun 2018, belum tersedia. Dengan demikian, jelas bahwa data multiple year tahun 2015–2017 akan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena mendekati tahun dilakukannya transaksi afiliasi, yaitu tahun 2018, sehingga analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pun pada prinsipnya telah dilaksanakan secara ex-ante.

3. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah menyebabkan pajak berganda antar KPP dengan tidak melakukan corresponding adjustment pada lawan transaksi Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Pemohon Banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya.

bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00322/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 05 September 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/206/18/123/23 tanggal 25 September 2023 untuk Tahun Pajak 2018, menjadi sebagai berikut:

Tabel 4.1. Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.171.800.221
2PPh Pasal 23 yang terutang64.941.125
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa64.941.125
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)64.941.125
4Pajak yang masih harus dibayar (2-3.g)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Perseroan Terbatas PT. Karya Semangat Mandiri Nomor 21

tanggal 21 April 2007 dikeluarkan oleh Mariani Simbolon, SH. Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai;

Bukti P-2 Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT. Karya

Semangat mandiri Nomor 10 tanggal 27 Juni 2023, dikeluarkan oleh Iksan, SH Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-3 Akta Salinan Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT.

Karya Semangat mandiri Nomor 10 tanggal 27 Juni 2023, dikeluarkan oleh Iksan, SH Notaris di Bekasi (saat banding);

Bukti P-4 Keputusan Terbanding Nomor KEP-323/KEB/PJ/WPJ.01/2024

tanggal 5 September 2024;

Bukti P-5 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-6 Surat Keberatan Nomor 003/KSM/XI/2023 tanggal 12 Desember 2023; Bukti P-7 Pakta Integritas, KTP, NPWP a.n She Cin Jabatan Direktur.

Bukti P-8 SPT PPh Badan;

Bukti P-9 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-10 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Anisa Nurpratiwi;

Bukti P-11 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Lulu

Thasya Syahida;

Bukti P-12 Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen lokal) Tahun Pajak

2017;

Bukti P-13 Dokumen Penentuan Harga Transfer (dokumen lokal) Tahun Pajak

2018;

Bukti P-14 Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-15 Surat Keterangan Kesehatan Kampung Farm;

Bukti P-16 Surat Keterangan Kesehatan Wetan Farm;

Bukti P-17 Surat Keterangan Kesehatan Fortune Farm;

Bukti P-18 Surat Keterangan Kesehatan Sinatra Farm;

Bukti P-19 Surat Keterangan Kesehatan Barus Farm;

Bukti P-20 Surat Keterangan Kesehatan Galang Farm;

Bukti P-21 Surat Keterangan Kesehatan Indosat Farm;

Bukti P-22 Surat Keterangan Kesehatan Namorambe Farm;

Bukti P-23 Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan;

Bukti P-24 Kertas Kerja Penyesuaian Transfer Pricing Tahun 2018;

Bukti P-25 Matriks Sengketa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018; Bukti P-26 Penjelasan Tertulis Nomor 093/DDTC-2B/IV/2025 tanggal 22 Mei

2025;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis Nomor 174/DDTC-2B/2025 tanggal 26 Juni 2025; Bukti P-28 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan NPWP

a.n. Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis Nomor 143/DDTC-2B/VII/2025 tanggal 24 Juli

2025;

Bukti P-30 Pendapat Akhir Nomor 254/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus

2025;

Bukti P-31 Kertas Kerja Skema Perhitungan Gabungan Pembanding Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024:

Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023;

Bukti T-3KKP Tahun Pajak 2018.

Bukti T-4LPK Nomor LAP-04672/WPJ.016/2024 tanggal 4 September 2024. Bukti T-5Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025.

Bukti T-6Matriks sengketa PPh Pasal 23 tahun 2021;

Bukti T-7Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Tahun 2018;

Bukti T-8TP Catalyst 2021 (2017-2019);

Bukti T-9Pendapat Akhir Nomor S-5196/PJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 016/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak3.171.800.221143.183.988.954140.012.188.733

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp140.012.188.733,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan koreksi Terbanding, baik di dalam dokumen Surat Uraian Banding, KKP, LHP dan LPK serta berdasarkan penjelasan di persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan koreksi turunan atas

koreksi pada sengketa PPh Badan Tahun 2018 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 010778.15/2024/PP, pada pos Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp140.012.188.733,00. yang diperlakukan Terbanding sebagai obyek dividen terselubung sehingga menurut Terbanding terutang PPh Pasal 23. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan selain tidak setuju dengan koreksi utama (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan tahun 2018, Pemohon Banding juga menyampaikan argumentasi yuridis tentang dividen sebagai obyek PPh Pasal 23, yang pada pokoknya tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa turunan tindak lanjut pada sengketa PPh Badan yang terdaftar pada berkas sengketa nomor 010778.15/2024/PP, oleh karena itu pertimbangan pada sengketa ini didasarkan pada hasil pertimbangan pada sengketa PPh Badan Tahun 2018 yang terdaftar pada berkas sengketa nomor: 010778.15/2024/PP.

bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan nomor sengketa 010778.15/2024/PP, menunjukkan bahwa koreksi Terbanding pada pos koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp140.012.188.733,00, yang merupakan penerapan PKKU, terbukti bahwa meskipun terdapat beberapa kesalahan Pemohon Banding di dalam penerapan PKKU, namun secara substansi terbukti bahwa laba operasional Pemohon Banding yang ditetapkan dengan indikator laba ROS tahun 2018 telah berada pada rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan-perusahaan pembanding yang terpilih, maka koreksi Terbanding atas penerapan PKKU pada pos Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp140.012.188.733,00, tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp140.012.188.733,00 yang merupakan primary adjustment, maka obyek sengketa pada perkara ini yang merupakan secondary adjustment juga gugur sejalan dengan tidak dipertahankannya primary adjustment tersebut, oleh karena itu koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp140.012.188.733,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak140.012.188.733,000,00140.012.188.733,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 143.183.988.954,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 140.012.188.733,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp3.171.800.221,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama: PT KARYA SEMANGAT MANDIRI, NPWP026374199123000/0026374199123000NITKU 0026374199123000000000, beralamat di Jalan Nibung II Nomor 43-45, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp3.171.800.221,00

b. Pajak Penghasilan (PPh)Rp64.941.125,00

c. Kredit PajakRp64.941.125,00

d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumyaRp0,00

e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00

f. Sanksi AdministrasiRp0,00

g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.