Putusan Pengadilan Pajak, 148 halaman
PUT-010779.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Karya Semangat Mandiri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010779.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Karya Semangat Mandiri mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 23
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (3); Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010779.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Karya Semangat Mandiri
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026