Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-010755.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010755.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010755.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, NPWP 01.560.786.4-

037.000, beralamat di Jalan KH. Zainul Arifin Blok A1 No.11 RT 001 RW 007, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta dan alamat korespondensi di APL Tower Lt.17 T3, Jl. Letjen S Parman Kav.28, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, yang diwakili oleh Emanuel Herman Purnawan, jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Fendy Hiriawan Widjaja, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/MPI/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emmanuel Herman Purnawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-433/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/MPI/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

2. Nama: Margaretha Eveline Angriani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-379/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/MPI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama / NIP: Romlih / 19780703 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama / NIP: Dwi Septi Nugroho / 19750924 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi :Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1071/WPJ.05/2025 tanggal 8 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 261/PP/BR/2025 tanggal 04 Maret 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 178/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 11 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 25/HP-II/25/PP tanggal 24 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

BN An EPA NE ME 7

Nyon PAN Pe MS AA ii NA BMA AAS

sort wy

Pore hw, K Pedan as Titi

. Dog gt Peer pee Bg gs

Pty Rte ge de Phare Ga aS ea Petang

pore

21 Panyenv am yar Not De rte Loe NA aa bee ar 2.

pe Pena pb Ny at tae re’

band

fe oe Baar ar an naa otak | ,

feta PPn

tat we fat Shyer ebb ee err ae

Rate Peer ae aah GRC nag a Panah Plater

torte fae a Patera Betah rt be ot

beret adan merata bhai Sta eae fap Pm ang

Ben en be Be ee a AS TIN at tae

Meta tty do tibath tse Won thas

Yoder Bae ; '

pl Vera fata BENER ar toa ta Kai

Clg iene haa Toba a Fate ge G

MR Banaran banana GA Snap at ae nat abe a oe

bear Dogger Eh Bab tae - -

pe Pus bayaran sana Hajar Massa Daa PP

Pa pec edan un panyecabhar setelan '

at want Teo tert. perucha

So Been an PUN ya tetas Teh et ,

Set ash ah TAK GE NA

PL Ta QQ NG asa SE en ena

AS Per nasagrar PENA ena ne baited .

Sasiltas

Po ama tea Sata PP ata Paha rtm te

watt tae aad cto ata Lt

2 Penutur re BEN ag Bagas

erred

pot ts a Koro '

bot taat te Qa MAIS et por et Tt "22771

roe baa we G

nr er a Tai 0

SN AR RA MEN RI

NO URBAN EN GALA Pt NEA TAN

eee SKU Aa

BENE PALA .

ASE dl

C sunan pa ws yarn carat ces Sone bk Be Be ay ote Os pore Tas

Do Keer ae Pa ak yang scan

one SES na ee Masa Pa pete t9y 7

bo De crpecsas kar se Masa Pa de eae a Katun

Po Ibas as strat

a Berga Pas ta 2 KUP VBA Be

bo Kurasa Pas 11 fa qt 7

2 Keraear Pasa (2k runh sr uP :

wo Keryaar asa GS KU

e Reranan Para “Ob KLE :

8 BRorqgaPasalt+ FP KOR o Pasa nt PPN :

So four ab PEN jang mass Marus trayar do Sa Hk Ohh 7

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 13/02/MPI/2024 Tanggal 06 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat kelelapan pajak sebesar : IDR 9.966.044.630

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : IDR @

GS. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar: IDR O

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar IDR 0 tanggal - dengan NTPN/Pemindahbukuan :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

178/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 178/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar-dasar dan alasan pengajuan Banding.

Pokok Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang dan Jasa:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Selisih
1DPP PPN21.130.009.25591.195.002.418(70.064.993.163)
2PK yang harus dipungut2.113.000.9269.119.500.242(7.006.499.316)
3PM yang dapat diperhitungkan1.275.878.6731.275.878.6730
4Dibayar dengan NPWP Sendiri837.122.251837.122.2510
5Pajak yang dapat diperhitungkan2.113.000.9242.113.000.9240
6PPN kurang bayar07.006.499.318(7.006.499.318)
7Sanksi Administrasi02.959.545.312(2.959.545.312)
8PPN yang masih harus dibayar09.966.044.630(9.966.044.630)

II. Ketentuan Formal

1. Bahwa SKPKB PPh Nomor 00061/207/18/038/23 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Barat (dalam banding ini sebagai Terbanding) tanggal 20 Des 2023. Pemohon Banding mengajukan keberatan dan diterima KPP Madya Jakarta Barat tanggal 6 Feb 2024;

Bahwa keputusan atas Keberatan tersebut diterbitkan tanggal 1 November 2024 dengan NomorKEP-00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024;

2. Sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding

3. Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang Pemohon Banding miliki maka persyaratan ketentuan formal tersebut diatas telah terpenuhi;

III. Ketentuan Material

1. Kronologi sengketa pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa.

a. Bahwa sengketa pajak bermula pada sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Peredaran Usaha tahun pajak 2018;

b. Bahwa dari sengketa pajak Pajak Penghasilan tersebut, Terbanding melakukan koreksi penambahan HPP sebesar Rp 36.590.927.020, dan kemudian melakukan gross profit margin (GPM). Sehingga menurut Terbanding ada penambahan dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang dan jasa dengan nilai sebesar Rp 70.261.463.513;

UraianPemohon BandingTerbandingSelisih
Peredaran Usaha (Rp)186.253.789.153256.515.252.66670.261.463.513
HPP (Rp)96.997.677.893133.588.604.91336.590.927.020
Laba Bruto (Rp)89.256.111.260122.926.647.75333.670.536.493
Prosentasi GPM (%)47,92%47,92%47,92%

c. bahwa Terbanding berasumsi bahwa selisih DPP tahun 2018 tersebut sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) semuanya di bulan Des 2018. Terbanding kemudian menambahkan penyerahan BKP ke dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa bulan Des 2018, sebagai berikut:

SPT Masa PPN Des 2018 (Rp 0)Menurut
UraianPemohon BandingTerbanding
TambahanMenjadi
Peredaran Usaha Penghasilan lain-lain (Sep-Okt 2018) Penyerahan kpd pemungut Penyerahan yg harus dipungut PPN yang harus dipungut Kredit Pajak PPN Kurang (lebih) bayar Kompensasi / Restitusi ??? PPN Kurang bayar Sanksi PPN ymh (lebih) dibayar21.351.468.586 0 (221.459.331)70.261.463.513 (196.470.350) 091.416.461.749 0 (221.459.331)
21.130.009.255 2.113.000.926 2.113.000.92670.064.993.163 7.006.499.316 091.195.002.418 9.119.500.242 2.113.000.926
0 07.006.499.316 07.006.499.316 0
0 07.006.499.316 2.959.545.3127.006.499.316 2.959.545.312
09.966.044.6289.966.044.628

2. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa oleh Terbanding karena:

a. Bahwa Gross Profit Margin (GPM) yang dilakukan Terbanding, terkait dengan sengketa pajak Pajak Penghasilan (Harga Pokok Penjualan), dan juga dalam upaya Banding PPh.

b. Pemohon Banding menolak koreksi tambahan GPM, sama dengan sengketa pajak Pajak Penghasilan.

c. Pemohon Banding menolak GPM tahun pajak 2018, karena belum ada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang terkait

dengan sengketa persediaan akhir tahun pajak 2017 sebagai persediaan awal tahun 2018.

d. Pemohon Banding juga menolak gross-up dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang dan jasa ini tanpa bukti penyerahan dan/atau bukti perjanjian dengan nilai sebesar Rp 70.261.463.513.

3. Bahwa berdasarkan uraian kronologi sengketa pajak dan bukti, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang dan jasa menurut Terbanding harus ditolak;

IV. Kesimpulan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapatbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024, harus dibatalkan dan diperhitungkan kembali hak dan kewajiban Pemohon Banding, yakni PPN yang masih harus dibayar adalah nihil, sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)+/-Menjadi (Rp)
1DPP PPN91.195.002.418(70.064.993.163)21.130.009.255
2PK yang harus dipungut9.119.500.242(7.006.499.316)2.113.000.926
3PM yang dapat diperhitungkan1.275.878.67301.275.878.673
4Dibayar dengan NPWP Sendiri837.122.2510837.122.251
5Kredit pajak yang dapat diperhitungkan2.113.000.92402.113.000.924
6PPN kurang bayar7.006.499.318(7.006.499.318)0
7Sanksi Administrasi2.959.545.312(2.959.545.312)0
8PPN yang masih harus dibayar9.966.044.630(9.966.044.630)0

V. Permohonan Putusan Banding.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat di Pengadilan Pajak berkenan untuk menerima permohonan Banding ini dan kemudian memeriksa serta mengadili dan memutuskan permohonan Banding ini sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan yakni jumlah PPN terutang yang masih harus dibayar adalah nihil,

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Des 2023 Masa Pajak Des 2018.

3. Bahwa jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 3/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 178/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Desember 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat diperhitungkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Proses Keberatan

A. Dasar Hukum yang digunakan:

Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa keberatan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):

- Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat 1 huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga

sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

- Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

- Pasal 6 ayat (1) huruf b

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

- Pasal 4 ayat (1)

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 20

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023.

- Pasal 7 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan

pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:

a. Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai;

b. Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;

c. Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak Karbon; dan

d. Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon yang terutang.

B. Data dan Fakta

- bahwa Surat permintaan pertama Nomor ND-1186/WPJ.05/2024 tanggal 26 April 2024 kepada KPP Madya Jakarta Barat, yang dijawab oleh dengan ND-776/ KPP.0508/2024 tanggal 21 Mei 2024;

- bahwa surat permintaan pertama Nomor S-568/WP.05/2024 tanggal 26 April 2024 kepada Pemohon Banding;

- bahwa undangan pembahasan sengketa pajak kepada Tim Pemeriksa Nomor ND-105/WPJ.05/2024 tanggal 08 Agustus 2024, dengan Berita Acara Nomor BA-255/WPJ.05/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

- Bahwa undangan pembahasan sengketa pajak kepada Pemohon Banding Nomor S-1121/WPJ.05/2024 tanggal 08 Agustus 2024, dengan Berita Acara Nomor BA-256/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

C. Hasil Penelitian

Koreksi DPP Penyerahan yang terutang PPN

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 34/RIKSIS/WPJ.05/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), diketahui bahwa Pemeriksa dalam menghitung besarnya DPP Penyerahan yang terutang PPN berdasarkan ekualisasi atas koreksi omset dari temuan data persediaan hasil pemeriksaan forensik;

2. Bahwa berdasarkan LHP dan KKP, DPP Penyerahan yang terutang PPN menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp70.261.463.513,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Keberatan Wajib Pajak Ro186.450.259,503 -

Menurut Pemeriksa Ro256.515.252.666 -

Koreksi Rp 709.064.993.163 .,-

Bahwa Pemeriksaan Pajak (dalam sengketa ini selaku Terbanding). Melakukan pengujian ekualisasi atas Objek PPN untuk 1 (satu) tahun pajak dengan pos pos sehubungan dengan peredaran usaha pada Laporan Keuangan dengan rincian sebagai berikut:

- Egualisas Objek PPN dengan hasil pemerixsaan peredaran Usana PPh Badan

41177001 PENJUALAN BUTIK 994, 585 305,778

411112 PENJUALAN COUNTER “9223 050,943

41117003 PENJUALAN DEALER PUTUS 8 125,619,462

42117001 POTONGAN PENJUAD AN BUTIK (2.014.471.3097)

421002 FOTONGAN PEMJUALAK COUNTER hn Mari aer 268)

43911003 POTONGAN PENJUALAN DEALER PUTUS (2,029,087 754,

42211002 POTONGAN MARGIN PENJUALAN COUNTER Ta? 89,506,585)

42211003 POTONGAN MARGIN PENJUALAN DEALER PUTUS 432,063,617)

431191003 RETUR PENJLALAN DEALER PUTUS 1182, 72C,513,

- Gresslip Peredaran Usaha alas koneksi nagati: pada HPP 70 261,463,513

226.615, 252.066

- %ecnn Objex PPK

kkswor -

Penyerahan yang PPN-nya barus d' pungut serdi 254 250 /50,965

Penyerahan yang PPN-nya dipungut aes Pemungut PPN 2265501 701

Penyerahar yang PPM-nya tidak sipungut -

Penyerahan yang disebaskan dan pengenaan FP AS

256 515252606

Bahwa Gross up Peredaran Usaha diperoleh dari penelusuran angka kedalam general ledger dan bukti pendukung lainnya ditambah gross up atas Peredaran Usaha atas koreksi negatif pada HPP;

Bahwa perhitungan peredaran usaha atau gross up Peredaran Usaha dari Pemeriksa didapatkan dari data berupa nilai persediaan awal dari nilai laporan arus barang yang didapatkan dari kegiatan forensik digital, dengan rincian mutasi persediaan selama tahun 2017 sebagai berikut:

GUOANG | Awal hat UNI! Kelar NG fbi stocme a

Bear Rela fWl Ina TPL KK

COUNTER Amat Ita suk cine AKN

Met ' a ein list Sold woe lt Pa + i anna ana Setia aa HAN ana

naa 140,216, 269,478 . she VSR 1G.Re?

Bahwa dari hasil perolehan data persediaan, Pemeriksa melakukan perhitungan ulang Harga Pokok Penjualan karena Pemohon Banding tidak melaporkan Harga Pokok Penjualannya secara detail untuk tahun pajak 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

z LAMPIRAN - II

2 1771 - Il SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

i SO RPP NRP

Fa HEE IIETE PLL Dara hind

AT = = Dan 7 7 - -

naa a ~ : H : at —

Berikut ini merupakan perhitungan ulang atas HPP pada SPT Tahunan:

- Kasil Pemeriksaan pada Pos Harga Pokex Penjualan

Pembelar Hahar/Harang Dagangan Ra 92,662,587 B69

Persediaan Awal Fo "02.9°1,715 BA

Persediaan Aknir ftp E1,4B3 699,823

Rp 133.568, 594,913

Meru Ki ksi

Jraiar Ref. SPT WP Pemer kas ores

al ARA Pu

Pembelan | . 92,552,507 48 192,582,587 £45)

Pecseaiaan Awal : 102,911 MBABT | (C2 ATL FIG S8e4

Persediaan Akhir " - OF ab6 Soo 824 i G1 605 039 G23

Biaya terkait HPP . ! 90.09) G76 B93 " 9595/67 633

Jamilah . ! TISSERAMA SNI 58580, S97 Na

Bahwa setelah mendapatkan nilai HPP Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan gross up peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,- berdasarkan hitung data persediaan yang diperoleh Pemeriksa dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- Parhitungan peredaran Us3na atas korcksi negatif PP

SPP Pemerasa Sessa

Peredaran Usa 186,253,789. 153 256,515.25? 665 70,251 463,513

Harga Pokok Penjualan fel O87 Br? 893, TA 282 60d 913 ee bev re 200

Laba Bruto MP IE TEL PIA ES CLE IPA Erat

Perecntasg GPM AIR 47.92%: 47.9255

Bahwa Pemeriksa melakukan gross up peredaran usaha berdasarkan persentase GPM tahun berjalan dengan persentase 47,92% seperti pada perhitungan diatas;

Bahwa hasil dari gross up tersebut dimasukkan seluruhnya kedalam DPP Penyerahan SPT Masa PPN Masa Desember 2018;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 178/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

d. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Terbanding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, NPWP 01.560.786.4-037.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 25/HP-II/25/PP tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan/tanggapan atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding

a. Hasil Penelitian Terbanding perihal gross up peredaran usaha.

1. Bahwa Terbanding memperhitungkan gross up peredaran usaha sebesar Rp 70.261,463.514 dengan simpulan menurut Terbanding, surat uraian banding hal. 13 sebagai berikut:

SUB Terbanding hal 13:

“…

impula

Po Menur :

(Rp) Rp} (Ra)

Pembelian - 92,562,567 849 (92,562,587 849)

Persediaan Awai - 192,911,716 887 (102,911,716.887)

Persediaan Akhir - 61,885,639823 61.885,699.823

Biaya terkait HPP 96,997,677,893 -| 96,997,877,893

Setelah mendapatkan nilai HPP Wajib Pajak, Pemeriksa melakukan gross up

peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,- berdasarkan hitung data persediaan

yang diperoleh Pemeriksa dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- Perhitungan peredaran usaha atas koreksi negatif HPP

SPT/WP Pemeriksa Selisih

Peredaran Usaha 186,253,789,153 256,515,252, 666 70,261 463,513

Harga Pokok Penjualan 96,997 677.893 133,588,604 913 _36.590.927,020

Laba Bruto 29250111260 — 122825847753 — 33670536453

Persentase GPM 47.92% wa? Ge 47.92%

….”

2. Bahwa Terbanding memperhitungkan Persediaan awal sebesar Rp 102.911.716.537, yang sudah dibatalkan pada sengketa pajak tahun pajak 2017 dengan PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 16 Des 2024 juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 17 Feb 2025. Pemohon Banding telah membuktikan dan memberikan keterangan pada hal.3 s.d hal.5 di atas;

3. Bahwa dijelaskan pada Putusan tersebut, jumlah Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun pajak 2017 yang diakui oleh Putusan Pengadilan Pajak (PP) adalah sebesar Rp 120.906.345.835. Dengan demikian nilai persediaan akhir 2017 (sebagai persediaan awal 2018) adalah sebesar Rp 61.418.550.060, sebagai berikut:

‘… hal 43, PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 16 Des 2024 juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 17 Feb 2025 “…

Total 120.906.348.835 | 135.136.805.950

….”

4. Bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak SUB Terbanding perihal persediaan awal tahun pajak 2018 menurut Terbanding sebesar

Rp 102.911.716.887. Perihal ini sudah diuraikan pada surat bantahan ini hal.3 s.d hal.5 di atas;

5. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28, ayat 5, UU KUP, sebagai berikut: “ …

Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi….”

6. Bahwa berdasarkan taat asas, maka persediaan awal tahun pajak 2018 berdasarkan persediaan akhir tahun pajak 2017, adalah sebesar Rp. 61.418550.060;

7. Bahwa dengan demikian pula tambahan gross up peredaran usaha sebesar Rp 70.261.463.513 harus dibatalkan;

8. Bahwa perihal sengketa diatas, Pemohon Banding juga dalam upaya Banding PPh tahun pajak 2018 ini;

b. Hasil Penelitian Terbanding perihal total pembelian pada HPP.

1. Bahwa seperti pada hasil penelitian Terbanding pada nilai sengketa persediaan awal (Rp.102.911.716.887) yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017, demikian juga pada hasil penelitian perihal pembelian;

SUB Terbanding hal 13:

“…

Smepvlap

Menurut

Uraian Ref SFT WP Pemenksa

—— — (Rp) Rp)

Pembelian -] 92,567,567 849

Persediaan Awai - | 192,911,716 887

Perssciaan Akhir - | 61.885.559 823

Biaya terkat HPP 96,997 677.293 | .

Jumlah ~ : 133,588.604,913

….”

2. Bahwa Terbanding menentukan nilai persediaan awal tahun pajak 2018 sebesar Rp 102.911.716.887, yang mana sudah batal demi hukum sesuai dan oleh putusan PP atas Banding PPh tahun pajak 2017;

3. Bahwa Terbanding menetapkan jumlah pembelian sebesar Rp 92.562.587.849,- yakni pembelian barang dagangan saja, tanpa memperhitungkan biaya lainya di dalam HPP;

4. Bahwa total pembelian, biaya ekspedisi, buyback, biaya retur, dan biaya pemusnahan barang rusak, serta biaya kerusuhan /penjarahan barang dagangan di kota Palu pada HPP tahun 2018 adalah sebesar Rp97.464.527.655,-. Pembuktian dan penjelasan rinci pada halaman 2 dan halaman 5 di atas;

5. Bahwa perihal sengketa diatas, Pemohon Banding juga dalam upaya Banding PPh tahun pajak 2018 ini;

II. Kesimpulan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapatbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024, harus dibatalkan dan diperhitungkan kembali hak dan kewajiban Pemohon Banding, yakni PPN yang masih harus dibayar adalah nihil, sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)+/-Menjadi (Rp)
1DPP PPN91.195.002.418(70.064.993.163)21.130.009.255
2PK yang harus dipungut9.119.500.242(7.006.499.316)2.113.000.926
3PM yang dapat diperhitungkan1.275.878.67301.275.878.673
4Dibayar dengan NPWP Sendiri837.122.2510837.122.251
5Kredit pajak yang dapat diperhitungkan2.113.000.92402.113.000.924
6PPN kurang bayar7.006.499.318(7.006.499.318)0
7Sanksi Administrasi2.959.545.312(2.959.545.312)0
8PPN yang masih harus dibayar9.966.044.630(9.966.044.630)0

III. Permohonan Putusan Banding.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat di Pengadilan Pajak berkenan untuk menerima permohonan Banding ini dan kemudian memeriksa serta mengadili dan memutuskan permohonan Banding ini sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan yakni jumlah PPN terutang yang masih harus dibayar adalah nihil,

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Des 2023 Masa Pajak Des 2018.

3. Bahwa jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 13/02/MPI/2024 tanggal 06 Februari 2024; Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000586/BPS/KPP.050803/2024 tanggal 06 Februari 2024; Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00061/207/18/038/23

tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Mahkota

Petriedo Indoperkasa Nomor 27 tanggal 08 November 2022, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0075836 tanggal 14 November 2022;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 23/MPI/XI/2024 tanggal 11 November

2024;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 24/MPI/XI/2024 tanggal 11 November

2024;

Bukti P-9.Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-10. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-379/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret

2025;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-433/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret

2025;

Bukti P-13. Revisi Surat Kuasa Khusus a.n. Margaretha Eveline Angriani Nomor

06/MPI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Bukti P-15. Surat Pemberitahuan Hak dan Kewajiban Sengketa Nomor S-

00002/KEB-CT/KPP.0508/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-16. Uraian Nilai Harga Pokok Penjualan tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-17. Rincian FP Buyback dan Retur Pembelian;

Bukti P-18. Bukti PIB/Pembelian Lokal/Ekspedisi;

Bukti P-19. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-20. Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-21. SPT dan Faktur Pajak;

Bukti P-22. Pendapat Akhir Pemohon Banding Nomor 91/HP-VIII/25/PP tanggal

11 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.2.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.3.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T.4.Penjelasan Tertulis Kedua Tanpa Nomor tanggal 30 Juli 2025; Bukti T.5.Kesimpulan Akhir Nomor S-885/WPJ.05/2025 tanggal 21 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 178/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.130.009.255,0091.195.002.418,0070.064.993.163,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp70.064.993.163,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi dan penerbitan SKPKB pada kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai UU KUP, khususnya Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1), yang memberikan dasar penetapan pajak terutang apabila SPT tidak benar, pengenaan sanksi bunga, hak keberatan Wajib Pajak, kewajiban pembukuan, dan kewenangan pemeriksaan.

2. bahwa selain itu, Terbanding merujuk UU PPh, terutama Pasal 4 ayat (1) mengenai objek pajak berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis dan Pasal 6 ayat (1) tentang biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sanksi bunga dihitung berdasarkan KMK 540/KMK.010/2020. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan dalam PER-23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013, yang menegaskan penggunaan bukti kompeten dan cukup, serta penerapan metode pemeriksaan langsung dan/atau tidak langsung secara objektif dan profesional.

3. bahwa Terbanding melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-34/RIKSIS/WPJ.05/2023 tanggal 18 Desember 2023. Berdasarkan

penelusuran ledger, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan forensik persediaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar ±Rp70,25 miliar, termasuk penghitungan ulang peredaran usaha melalui metode gross up dengan gross profit margin (GPM) akibat koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, serta ekualisasi untuk penetapan DPP PPN terutang.

4. Terbanding menegaskan bahwa koreksi tersebut telah dilakukan sesuai PER- 23/PJ/2013, dengan temuan pemeriksaan yang didasarkan pada bukti kompeten, valid, relevan, dan cukup, menggunakan pertimbangan profesional pemeriksa pajak. Dengan demikian, Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha telah memenuhi prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar Rp36.590.927.020,00 karena perbedaan penetapan persediaan awal Tahun Pajak 2018, yang menurut Terbanding berasal dari persediaan akhir Tahun Pajak 2017 hasil pemeriksaan forensik digital. Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018, melainkan hanya mencantumkan total HPP.

6. bahwa berdasarkan data forensik digital dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding menetapkan persediaan akhir 2017 sebesar Rp102,91 miliar (713.339 unit) sebagai persediaan awal 2018, sedangkan Pemohon Banding mencatat Rp61,42 miliar (568.118 unit), sehingga terdapat selisih Rp41,49 miliar. Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan rincian persediaan awal 2018 maupun membuktikan perbedaan pengolahan data. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi HPP sebesar Rp36,59 miliar dengan menyatakan bahwa koreksi didukung bukti kompeten dan telah dilakukan sesuai PER-23/PJ/2013 serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp70.064.993.163,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pengajuan banding didasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak PPh Tahun Pajak 2017, yaitu PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB tanggal 16 Desember 2024 juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB tanggal 17 Februari 2025, yang

berkaitan langsung dengan sengketa penghitungan persediaan awal dalam sengketa Pajak Tahun 2018.

2. bahwa sengketa pajak bermula dari perbedaan penetapan persediaan awal, yang berdampak pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan peredaran usaha Tahun Pajak 2018. Pemohon Banding mencatat persediaan awal sebesar Rp61,42 miliar, sedangkan Terbanding menetapkan Rp102,91 miliar, sehingga timbul selisih Rp41,49 miliar. Perbedaan ini menyebabkan total pembelian menurut Terbanding lebih rendah dan HPP menurut Terbanding lebih tinggi, yaitu Rp133,59 miliar dibanding Rp96,99 miliar menurut Pemohon Banding.

3. bahwa berdasarkan persediaan awal versi Terbanding, tanpa memperhitungkan biaya terkait seperti ekspedisi, buy back, retur, dan pemusnahan akibat kerusuhan Palu, Terbanding menambah HPP sebesar Rp36,59 miliar. Selisih tersebut diasumsikan terjual seluruhnya pada Desember 2018 dengan laba bersih 47,92% dan diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak. Selanjutnya, Terbanding melakukan penghitungan gross profit margin (GPM) yang berujung pada koreksi peredaran usaha sebesar ±Rp70,26 miliar.

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan persediaan awal Tahun Pajak 2018 sebesar Rp102,91 miliar oleh Terbanding tidak sah karena bersumber dari nilai persediaan akhir Tahun Pajak 2017 versi Terbanding yang seluruhnya telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017(PUT-000461.15/2024/PP/M.IXBjunctoPUTP1- 000461.15/2024/PP/M.IXB). Pengadilan Pajak menetapkan HPP Tahun Pajak 2017 sebesar Rp120,91 miliar sesuai perhitungan Pemohon Banding, dengan persediaan akhir yang sah sebesar Rp61,42 miliar.

5. bahwa dengan demikian, persediaan akhir Tahun Pajak 2017 tersebut secara hukum menjadi persediaan awal Tahun Pajak 2018, sehingga nilai persediaan awal yang benar adalah Rp61,42 miliar. Perbedaan penetapan persediaan awal inilah yang menyebabkan koreksi HPP dan peredaran usaha oleh Terbanding menjadi tidak berdasar, sehingga menurut Pemohon Banding seluruh koreksi HPP dan peredaran usaha Tahun Pajak 2018 patut ditolak.

6. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi positif peredaran usaha dan penerapan Gross Profit Margin (GPM) Tahun Pajak 2018 karena seluruhnya bersumber dari penetapan persediaan awal 2018 sebesar Rp102,91 miliar yang berasal dari sengketa Tahun Pajak 2017. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017, nilai persediaan akhir yang sah adalah Rp61,42 miliar dan menjadi persediaan awal 2018, sehingga koreksi HPP Rp36,59 miliar dan koreksi peredaran usaha Rp70,26 miliar harus dibatalkan, termasuk asumsi tambahan laba bersih 47,92% dan tambahan penghasilan kena pajak Rp33,67 miliar.

7. bahwa selain itu, Pemohon Banding membuktikan tidak terdapat tambahan penerimaan kas maupun piutang sebesar Rp70,26 miliar pada Tahun Pajak 2018. Rekapitulasi arus kas menunjukkan total uang masuk Rp382,59 miliar telah sesuai dengan sumber yang jelas, sementara rekonsiliasi piutang membuktikan tidak ada penambahan piutang yang mencerminkan tambahan omzet. Dengan demikian, berdasarkan kronologi sengketa dan bukti keuangan, Pemohon Banding berpendapat seluruh koreksi peredaran usaha dan HPP oleh Terbanding tidak beralasan dan patut ditolak.

8. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian dan bukti pembelian serta biaya terkait yang melekat pada HPP, meliputi biaya ekspedisi, buy back, retur pembelian, dan biaya pemusnahan akibat kerusuhan di Kota Palu Tahun 2018. Namun, Terbanding hanya memperhitungkan nilai pembelian barang dagangan dan mengabaikan biaya-biaya tersebut. Akibatnya timbul selisih total pembelian sebesar Rp4,90 miliar, yang menurut Pemohon Banding sepenuhnya disebabkan oleh tidak diperhitungkannya biaya-biaya terkait tersebut oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi positif atas pembelian sebesar Rp4,90 miliar tidak beralasan dan harus ditolak.

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, sebagaimana tercermin dalam SPT Badan Tahun Pajak 2018. Tidak terdapat bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

10. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan metode Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan Per-04/PJ/2012. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Maret 2014 berdasarkan Per-07/PJ/2014, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pemeriksaan SPT Tahun Pajak 2018. Selain itu, ketentuan penghitungan GPM tidak lagi diatur dalam Per- 23/PJ/2013 maupun SE-65/PJ/2013. Dengan demikian, penggunaan metode GPM oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa sengketa pajak timbul akibat perbedaan penetapan persediaan awal Tahun Pajak 2018, yang berdampak pada koreksi HPP dan peredaran usaha. Pemohon Banding menetapkan persediaan awal Rp61,42 miliar, sedangkan Terbanding Rp102,91 miliar, sehingga selisih Rp41,49 miliar dan mengakibatkan HPP menurut Terbanding lebih tinggi (Rp133,59 miliar) dibanding Pemohon Banding (Rp96,99 miliar).

2. bahwa berdasarkan persediaan awal versi Terbanding tanpa memperhitungkan biaya ekspedisi, buy back, retur, dan pemusnahan akibat kerusuhan Palu, Terbanding menambah HPP Rp36,59 miliar. Selisih tersebut diasumsikan seluruhnya terjual pada Desember 2018 dengan laba bersih 47,92% dan dijadikan dasar koreksi peredaran usaha melalui perhitungan GPM sebesar sekitar Rp70,26 miliar.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, penetapan persediaan awal 2018 sebesar Rp102,91 miliar oleh Terbanding berasal dari persediaan akhir

2017 telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Pajak melalui putusan nomor PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB. Putusan tersebut menetapkan persediaan akhir 2017 sebesar Rp61,42 miliar, yang secara hukum menjadi persediaan awal 2018.Dengan telah dibatalkannya persediaan akhir 2017 versi Terbanding yang menjadi dasar koreksi HPP dan peredaran usaha 2018, maka menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

4. bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.590.927.020,00 dengan asumsi laba (GPM) 47,92% didasarkan pada persediaan awal Rp102,91 miliar dari sengketa 2017 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Bukti arus kas dan piutang juga menunjukkan tidak ada tambahan omzet. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak koreksi a quo tidak memiliki landasan hukum dan tidak didukung dengan dokumen bukti yang cukup

5. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjusment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2018 yang juga diajukan upaya hukum banding dan terdaftar dengan berkas sengketa Nomor 010787.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.064.993.163,00.Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, maka koreksi a quo sebagai secondary adjustment dengan sendirinya ikut dibatalkan / gugur.

6. bahwa dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp70.064.993.163,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri70.064.993.163,000,0070.064.993.163,00
Menimbang

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp91.195.002.418,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp70.064.993.163,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp21.130.009.255,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 atas nama PT MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, NPWP 01.560.786.4-037.000, beralamat di Jalan KH. Zainul Arifin Blok A1 No.11 RT 001 RW 007, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta dan alamat korespondensi di APL Tower Lt.17 T3, Jl. Letjen S Parman Kav.28, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp21.130.009.255,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp221.459.331,00
Jumlah seluruh PenyerahanRp21.351.468.586,00
Pajak KeluaranRp2.113.000.924,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp2.113.000.924,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.