Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-010755.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010755.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mahkota Petriedo Indoperkasa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 2 ayat (4a); Pasal 3 ayat (3); Pasal 3 ayat (5a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010755.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Mahkota Petriedo Indoperkasa
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00061/207/18/038/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 September 2025
Tanggal Pengucapan
19 Januari 2026