Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Mustika Sembuluh, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor: PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00062/406/19/058/21 tanggal 11 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010697.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUSTIKA SEMBULUH, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12980, yang diwakili oleh Sdr. Lo Koon Wai selaku Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sriwaty,

Izin Kuasa Hukum: KEP-952PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/MUS/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Muchsinin/19760314199602100 3,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4055/WPJ.07/2023 tanggal 11 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

182/PP/BR/2023 tanggal 9 Februari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/DIR/ACC-

TAX/B/MUS/IX/2022 tanggal 14 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

41/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/MUS-

SUB/ACC-TAX/II/2023 tanggal 1 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00062/406/19/058/21 tanggal 11 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00206/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Ih Boo a — | . oe

. ge Pi

Ma QUI

" No "5S :

x do up we MY ML Yo ten :

ng LN? KONI 5 .

Lai Is, sar pee Un . , aa LI Poo, ens me

SRT ge Ne ‘r mY uno fe eo.

ree Us 1g .

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/DIR/ACC-TAX/MUS- K/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 3 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Ntar yang

No. URAIAN Diajukan Keberatan (USD) (USD) (USD)

1 | Perghasilar Brute atau Peredaran .saka “ Bruto Seed 3 MM od 641 M3 190

2 | harga Pokok Penjualan 35327 057 55 38 327 08765 1190

3 | Penghasilan Bruto atau Laba Brute 11-21 12313 98? Ta 12 313 987 75 090

4 | Pergurang Penghasilan Bruto atau Biaya Lsaha Bae asn 02 HATA BSS 02 090

5 | Pershasilar neto dalam negeri 3-di Best uts 74 3 837 098 74 190

6 | Perghasilar neto dalam negerilairrya a Penghasilan dari luar usaha 3402 282 2 BAU 282 20 120 b Penghasilan jasa pekerjaar bebas UK ood 000 c Panghasilan sehubungan dengan pekerjaar UG oO 090 d Lair-lain oul OU 090

& Jumlah va+b+e+di LAU 242 21 3 404,282.20 100

7 | Fasilitas peranamar modal berupa pergurargan pengbasilan retto uu ono 00

5 | Peryesuaran Fiskal a Penyesualan Fiskal Positif “de UDG 1 669 974 90) HO S14 47 b Penyesuaian Fiskal Negatif 2059 384 75 4050 38475 090

¢ Jumlah ra-bi (2555 334 3g 12 390 419 851 445 14 47

& | Perghasilan neto luar negeri ui ou 00

1G | Jumlak perghasilar neto (a +6e-7+8e+% 5403 ts 52 5 Saki 95109 445 S14 47

11 | Zakat sumbangar kegamaar yang bersifat wajib out oO) 0.00

12 | Kempensasi Kerugian uu ou 190

15 | Pershasilar Tidak Kera Pajak (PTKPI oul COU 190

14 | Perghasilar Kena Pajak (10-11-1231 HALO ts 92 6 88095109 445 514 47 ta | PPh Terutang titarfx 15) atau NEIL) Catt 261 55 1712 TAG 27 11147851

15 | Penghasilan yang seharusnya bdak terutang PPh 1 Pasal 17 ayatizi KP: om ood 120

17 | Pergembalian PPh Pasal 24 yang telak diperbiturgkan tahun lalu out oO) 090

16 | Jumlah PPh Terutang 1154171 Sst" gala 1712 7427 111478 51

19 | Kredit Pajak a PPP ditanggung pemerirtah sa oO 1120 b Cipotong dipursut oleh pihak lain b 1 PPr Pasal 21 RUU bog 120 b 2 PPr Pasal 22 17 445 & 17 Hang 1120 b3 PPk Pasal 23 133 Dan ti 133 ash Odi 120 b4 PPP Pasal 24 wi ou 00 b5 Larr-lair oe ood 120 b6 Jumlah cb14b2 4b3 +b4+bai 13° 105 Gl fot 100010 0.00 c Dibayar sendin

1 PPh Pasal 22 7445 ce 714600 1120

»2 PPh Zasal 25 3429 875 55 3 429 R75 88 20

23 PPh Pasal 25 uM cou 00 e4 STP ipokok kurang bayari oe co 120

23 Lair lain een ro 120

25 Jumlah ie14e 2403464465) 3457 04 55 3437 024.88 1120 d Ciperhitungkan d1 SKPLE Ol oO 190 d 2 SKPPKP ui Cou 00 d 3 Lumlah id 1 #d.zi uu ood 120 e PPh yang seharusnya tidak terutang iZasal 17 ayati2) KL?) et Dibayar dengan NPY? pihak lair sa pad 90

9.2 Dibayar dengan NFVY sendiri Oc oon 100

23 Telah dipotong dipungut 000 oo 0.00 e4 Jumlahtel+e2+e3) coo ood 190 f cumlah Pajak yang dapat dikreditkar tar bb cf dar atau edi 3066 120.88 3588 129.65 120

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 4 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/DIR/ACC- TAX/B/MUS/IX/2022 tanggal 14 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 (cap pos pengiriman tanggal 27 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/DIR/ACC-TAX/B/MUS/IX/2022 tanggal 14 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 diterima pada tanggal 18 Agustus 2022;

3) Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Halaman 5 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

4) Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lo Koon Wai jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00062/406/19/058/21 tanggal 11 Juni 2021 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: URAIAN Wajib Pajak Fiskus Koreksi (USD) (USD) (USD)

1 Pergkasilan Bruto atau Peredarar sara Bruto ao 54 245 41 AN 541 04541 ano

2 | rarga Pokak Penjualan 36 327 267 55 38 327 957 55 A09

3 | Pergkasilan Bruto atau Laba Grute (1-2) 12 313 87 75 12 513 987 78 Ud

4 | Pergurang Pengkasilar Bruto atau Biaya Lsaha 3475 280 02 5 478 885 02 309

5 | Pengkasilar neto dalam regen. 3-41 5 ga? 548 74 5857 098 74 “09

B5 | Pergkasilar neto dalam regeri lainnya a Pergkasilar dari luar usaka S378 348 18 3404 282 20 25 044 02 b Pergkasilar jasa pekerjaar bebas akan oad 109 c Penghasi an seruburgar dengar pekerjaar a50 Ou 09 d Lair-lain ang G0 109

& Jumlah iatbsesdi $ 878 335 18 3404 282 20 25 945 02

7 | Fasiltas penanaman modal berupa pengurangan pengkasilar netto oon aan oo

8 | Peryesuaian Fiskal a Peryesuaiar £ skal Pusitf “ "42 855 43 185 974 on S47 11944 b Peryesuaiar = skal Negatf 4 350 344 75 4 080 394 75 409 c .umlah ta-bi (2 UST ot 20 (2300419 $51 54711944

& | Perahasilan rete luar regeri ooo Oa a09

10 | dumlak perghasilan rets15 +S e@-7+8o+8) 3.277898 53 6850 Ist US 573065435

11 | Zakatsumbangan kegamaan yarg bersifat wa.ib Un oad ac

12 | Xampensasi Kerugian ooo oat a)

13 | Sergkasilar Tidak Kena Pajak (FTKPI fon aan 309

14 | Perghasilar Kena Pajax 110-11-12-13) 3277 295 45 6850 gat as S73 155 49

15 | OPh Terutang titanf x 15) atau NIFIL) * 360 473 a 1712 740 27 143 288 39

16 | Perghasilar yang seharusrya tidas terutang PPh Pasal 17 ayat 2) KPI on oan 109

17 | Persembalar PPP Fasal 24 yang telah diperhitungkan tanun lalu ooo jugaa) 109

18 | umlan PPh Terutang 118417) TS 473 9° 1712740 27 143 255 35

19 | Kredit Pajak a PPh ditaragurg pemerintah oon oan 109 h Dipatang ' dipungut oleh pihak lair b 1 PPh Pasal 21 og pan ang b.z PPr Pasal 22 17 445 00 17 44500 ang h 3 FFr Pasal 23 “3S 380 00 133 450 90 a09 b 4. PPh Pasal 24 un oan ang b 6 Lain-lair Ooo oa a09 b6 Lumlahib14b2 +b3 +b4 +b$} “BL 108 80 151 105 0 ns) c Dibayar sendiri

21 PPh Fasal 22 Toga 00 744590 ang c2 Ph Pasal 26 2429 878 SE 3 425 878 88 090

23 Ph Fasal29 on oan 2.09 r4 ST? ipakak kurarg bayan ooo jugaa) 1090

C5 Lai lair a59 oa U C0 cG Jumlah is 1 4c24034c04 te 51 SAS O24 && 2437 124.85 209 d Qiperhitur akar d 1 SKPLB ooo oan agan) d 2 SKPPK= og oon ang dS .umlah id t+ d 24 ag nan ao

& FSh yarg seharusnya tidak terutarg iSasal 17 ayat 2 KLPi e 1 Dibayar dergan NAYP pikak lain 0G nan 119

22 Oibayar dergan NA P sendin ooo (G9 coo

é 3 Telah dipoteng-dipurgut ooo 0.00 a) e4 cumlahie 1 t+e2+e 3; 00 0.60 209 f Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ ba -c7- d3) alaue 4) 3 568 129 88 3.588 12988 ao

Halaman 6 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 013/DIR/ACC- TAX/MUS-K/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Nilai yang

URAIAN Diajukan Keberatan (USD) (USD) (USD)

1 | Penghasilan Bruto atau Peredaran Lsaka " Bruto 5t644 045 44 50 541 045 41 at)

2 | -arga Pokok Perjualar 35 327 657 B3 39 327 957 HS an)

3 | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 11-21 Te SEP 74 12 313 987 76 Dan)

4 | Pengurarg Penghasilan Srute atau Biaya Lsaka 6475 BES 02 RATE 889 02 Ian)

5 | Penghasilan reto dalam reseri 13-i Baa? Gos 74 5837 09874 tr

5 | Penghasilan reto dalam reseri lairrya a Perghasilar dari luar usaha 3404 252 20 3 404 292 20 bad b Perghasilar jasa-pekerjaar hebas on uc bad c Penghasilan sehubunzar dengan pekerjaan oot oo mtn) d Lair-lain oot oo 0 G0

& Jumlah vatb+c+d) 3204 252 20 SAM 282 20 0 G0

7 | Fasilitas penanamar modal berupa pengurargan peratasiar netts AU uc bad

& | Penyesuaian Fiskal a Pervesualan Fiskal Pos tf 1244 tec 45 tase 974 90 343 014 47 b. Peryesuaiar Fiskal Negatif AGSE 354 73 4060 394 75 000 c Jumlah ia-bi 12 £56 354 dai 12 380 418 85) 445 91447

{| Perghasilar nate luar negen ot oie ra)

40) Jumlah pengkasilar retor+56¢-7+8c4+9) BAS AB a2 5 Ra 451 Os 348 M4 7

11 | Zakatsumbargan kegamaar yang bersifat wajib om TO bad

12 | Kempersasi Kerugian PU Ob bad

13 | Penghasilan Tidak Kera Pajak (PTKPI oot oo 0a

14 | Penghasilan Kena Pajak 11111142451 Bah 045 62 9 680) Ga Ig 445 91447

15 | OPP Terutang wtarifx 185i atau NI-ILi 1501 25166 1712 4027 11147601 ta | Penghasilan yang seharusrya tidak terutarg 25k iPasal 17 ayati2) KLPi PU Ob bog

17 | Sensembaliar PPh Pasal 24 yarg telak dipertitungkar tahun lalu PU cub bog

18 } cumlaP SPF Terutarg 1184171 Peop 281 Bs 1712 74027 11147851

19 | Kredit Zajak a PPh ditanggurg pemerintah out Ohl: Ou)

6 Dipetorg dipungut oleh pihak lair b 1 PPh Pasal 21 0 du ob boo h2 PPh Pasal 22 “Fede yu 17 445 00 boo b3 PPh Pasal 23 Ips Oh 133 sat (0 ion b4 PPh Pasal 24 oo TG ui) b 8 Lain-lair out OG bud ba Jumlahib14h2 #h3 +b4.+b) fat too oo fol 10500 boo c Dibayar seadin

21 Pp asal 22 728 00 7 145 00 boo e2 PPh Pasal 28 3429 $75 58 3.429 978 66 bud c3 PPh “asal 29 out nl bud c4 SP (pokok kurang bayar: oo ae bud

2.5 Lain lair on cub bog

26. Jumtak ist +o2+ 03 +2445) 3257 O22 55 3 457 024 58 ag d Diperhitungkar d1 SKPLB Kan Oo bud d 2 SAPPK? out) Oo bud d3Jumlahid 1 +d 2: out) Oo Guo e PPh yars sekarusnya tidak terutarg iFasal 17 ayat z1 <oPi

21 Obavar dengar NAWYP pihak lain Lu TO 509

22 Obayar dengar NPWP sendin oC 00 200

23 Telah dipstong-dipungut UII fu La) ed Jumlahig1+e2+e3) oot © OU oo f .umlak Pajak yang dapat dikreditkar (lat bb + ¢ 7- didi atau edi 2 586 120 85 3583 126 88 au) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 7 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

URAIAN Wajib Pajak Fiskus Menjadi

1 | Perghasilan Brute atau Peredarar wsaha Brute oo SA AB 50541045 41 Bd B41 C45 44

2 | -arga Pokok Penjualan 35 327 LAI 8S 38 327 037 Ba 39 327 LAT 55

3 | Serghasilan Sruts atau Laba Srute (1-21 {2.313 S87 75 12313 G97 75 12 313 S87 76

4 | Pergurang Penskasilar Bruto atau Biaya .saha Bata sah cg 5 475 659102 9 475 £89 02

5 | Penghasilan neto dalam negeri (3-44 5437 093 74 5837 094 74 5 837 Cm 74

6 | Fer ghasilan neto dalam negeri lairnya a Pengrasiar dar ar usaka 2214 282 25 3 AU 282 20 3 404 252 20 b Penghasilar jasa'pekerjaar bebas ae uno 400 c Perghasilar sehuburgar dergar pekerjaar eae ong 100 d Lain-lair ta Ont 100

& sumlah tawbecedi dA. 252 AL 3 404 282 20 3 404 282 20

7 | Sasihtas peranaman moda berupa pergurargar perghasilan retio Cu Un 1 D0

R | Peryesuatan Fiskal a Penyesualar Fiskal Fesitf “244 ogo 23 1.889.974 90 1 549 574 90 b Penyesuarar Fiskal Negatif 450,394 76 4.080 304 76 4050 394 75 e Jumlah ta-bi 12835 334 52) 12 390 MIS 83, 12 390 415 85)

8 | Pengkasilar rets luar regeri 600 ud 100

1G | Jumlak perghasilan neta (S+6e-7+ 604% 21054852 5660 Sat hg 9 850 S51 09

11 | Zakat sumbangan kegamaan yar bersifat wajib oe ood 100

12 | Kompensasi Kerugian Cu Un 1 D0

13 | Serghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP ui ong 100

14 | Perghasilan Kera Sajak (10-11-12-134 8 0315 852 6850 S931 Dg 6 840 Sat D9

15 | ?"h Terutarg titarf x 15) atau NIFIL) “SO 281 86 1712 74027 1712 72027

16 | Serghasilan yarg seharusrya tidak terutang Ph (Pasal 17 ayati 2) KLPi mae UD 100

17 | Pergembalian PPP Pasal 24 yang telah diperhitur gkar takun lalu mae ane 100

18 | Jumlan PPK Terutang 1154171 “Sulgal Sh 171274027 1712 72027

1 | Kredit Pajak a PPh ditanggung pemerintah nee oo 100 b Dipateng dipungut oleh aihak lam b 1 22h Pasalet ta and 00 b.2 9h Pasal 22 {7245 20 17 445.00 17 445 00 b3 22h Pasal 23 Mad sabu 1339 Bal DG 133 64000 bd 9h Sagal 24 mod an 1 D0 b 5 Lair-ain moe ong 100 bB Jumlahib 1 4b2 +b3 +b4 sb Si “ALG oe 151 105 D0 134 105 00 c Dibayar serdiri c1 PPP Pasal 22 Pd ot 7 14600 7 126 00 c2 PPP Pasal 28 3420 $73.55 3 409 678 68 3429 676 88

C3 PPP Pasal 25 bead uu 100

24 STP ipokok kurang bayari Cu oo n00 c4 Lanlan oon ong 100 es Lumba is Tee den 3d teh 3 257,024 55 3497 024 88 3 437 024 38 d Diperkitungkar d1 SKPLS fou oo 100 d 2 SKPP<P OC an 100 d3 umlahid td 2) mot an 1 D0 e PPh vang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) K.P)

21 Dibayar dengan NPWP pibak lar moe une 100 e2 Ibayar dengan NPWP serdiri AO Hi 1100

83 Telah dipctong-dipur gut GO OU) (00 e4 Jumlahie 1 +e2-e 3) Oar Con 00 f_.umlah Pajak yang dapat dikreditkan ifa+ bo + o7-d Si atau edi B68 129 32 3588 125 88 3588 129 88

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

0 Menurut OT Koreksiyang (USD) (USD) (USD) bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman 8 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD420.454,97 dengan rincian sebagai berikut:

INo.INo.Akun| |” NamaAkun | Koreksi | Ss AlasanKoreksi | DasarHukum

8700015 IGOH- MEDICAL 3663368 Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

8010015 |G8A- MEDICAL 308714 Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

6700030 |GOH - FOOD & BEVERAGES 15,478.89 Pasal 9 ayat (7) hurufe UU PPh

8010030 |G&A- FOOD & BEVERAGES 8,795.79 Pasal 9 ayat (1) hurufe UU PPh

3 jerorss GOH - TRAVELLING 10,509.34 Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

Penggantian atau Imbalan sebuhungan dengan 7

4 Jeronoso GOH - OTHER OFFICE EXPENSE 5,782.46| pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk Pasal saat huruf e UU PPh. SE natura dan kenikmatan p 9 avat (1) hurufe UU PPh

8700137 |GOH-MESS- REP & MAINT, SUPPLIES | 103,040.99

8010137 |G&A-MESS-REP& MAINT. SUPPLIES | 45,692.23 Pasal 9 ayat (1) huruf UU PPh

8700145 |GOH - TRAINING 719.16 Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

8010145 |G8A- STAFF TRAINING 50472 Pasal 9 ayat (1) hurufe UU PPh

— Nan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. SE-

7 18010130 |G8A- ENTERTANMENT 163373 37.) 21086

KEP-2201PJ./2002

6700115 |GOH- VEHICLE - R&M 2540115) bikoreksi sebesar 50% karena tidak semata-mata KEP 2ORAA digunakan untuk kepent h -220/P J,

8010115 |G&A- VEHICLE - R&M 6.75023 igunakan untuk kepentingan perusahaan KEP-220/PJ./2002

6700033 |GOH- SPORT & WELFARE EXPENSES | 15,313.55 Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh

Bantuan atau sumbangan

8010033 |G8A-SPORTSWALFARE EXPENSES | 3135566 Pasal 9 ayat (1) hurufg UU PPh (GAIN)/LOSS ON FIXED ASSETS Tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU

10 [8960002 (ga, 66,484.36 PP,

7 hi Pasal 1

11 legsocos |WRITE OFF OF FIXED ASSETS 28,067.34] Tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup Tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU

12 9000050 |PHYSICAL INVENTORY- ADJUSTMENT | 12,204.54 Tak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU

TOTAL 42045497| 0...)

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan/argumentasi sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang antara lain menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

Halaman 9 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

2. Bahwa Penyediaan dan Pengeluaran biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tertuang di bawah ini:

Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, secara lengkap berbunyi:

Pasal 2

”Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaa pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

Halaman 10 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

Pasal 4 ayat (1)

”Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarga, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

Pasal 4 ayat (2)

"Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral." Pasal 4 ayat (3)

”Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.” bahwa berdasarkan ketentuan pajak dan penjelasan yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 11 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang Wajib Pajak mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

2. Bahwa PT. Mustika Sembuluh (Pemohon Banding) telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2011 dan berlaku selama 5 (Lima) tahun yang kemudian diperpanjang dengan KEP-656/WPJ.07/2016;

Bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas biaya-biaya yang tercakup pada akun General Ledger yang dikoreksi oleh Terbanding:

A. Koreksi Terbanding karena atas Penggantian Biaya yang Merupakan

Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, dengan rincian General Ledger sebagai berikut:

1. Koreksi pada Akun General Ledger 6700015 GOH – Medical sebesar US$36.633,69 dan 8010015 G&A – Medical sebesar US$3.087,14 Merupakan akun yang mencakup biaya:

- Biaya Perobatan dan Biaya Klinik yaitu merupakan fasilitas kesehatan berupa pengobatan rawat jalan, rawat inap ataupun obat-obatan yang diperuntukkan untuk karyawan dan keluarganya pada lokasi kerja Pemohon Banding yaitu pada daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

- Iuran BPJS Kesehatan yaitu premi asuransi kesehatan/asuransi kecelakaan kerja/asuransi jiwa/asuransi beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, iuran ini tergolong biaya perusahaan;

Halaman 12 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

2. Koreksi pada Akun General Ledger 6700030 GOH – Food & Beverages sebesar US$15.478,89 dan 8010030 G&A – Food & Beverages sebesar US$8.795,79

Merupakan akun yang mencakup biaya makan untuk karyawan- karyawan kantor, pabrik maupun kebun pada lokasi kerja Pemohon Banding yaitu pada daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

3. Koreksi pada Akun General Ledger 6700035 GOH – Travelling sebesar US$10.509,34

Merupakan akun yang mencakup biaya perjalanan dinas karyawan yang terkait dengan operasional perusahaan, sehingga biaya ini merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

4. Koreksi pada Akun General Ledger 6700050 GOH – Other Office Expense sebesar US$5.782,46

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya pantry kantor pabrik dan biaya konsumsi teknisi, auditor dan meeting yang berkaitan dengan operasional perusahaan, sehingga tergolong biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

5. Koreksi pada Akun General Ledger 6700137 GOH – Mess – Rep & Maint Supplies sebesar US$103.040,99 dan 8010137 G&A – Mess – Rep & Maint, Supplies sebesar US$45.692,23

Merupakan akun yang mencakup biaya perbaikan mess, pembelian keperluan-keperluan mess, gaji pembantu mess, termasuk juga perbaikannya seperti perbaikan plafon, lantai, pemasangan AC, dll. Biaya-biaya ini termasuk dalam biaya pembangunan dan pemeliharaan fasilitas tempat tinggal karyawan kantor dan pabrik di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

Halaman 13 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

6. Koreksi pada Akun General Ledger 6700145 GOH – Training sebesar US$719,16 dan 8010145 G&A – Staff Training sebesar US$504.72 Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya terkait kegiatan training dan workshop yaitu kegiatan operasional perusahaan untuk karyawan kantor dan pabrik sehingga tergolong biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

7. Koreksi pada Akun General Ledger 8010130 G&A – Entertainment sebesar US$4.633,73

Merupakan biaya entertainment, dimana Pemohon Banding sudah menyampaikan daftar nominatif entertainment dan sejenisnya sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, dan juga sudah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan pemeriksaan keberatan;

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ketentuan tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, biaya entertainment ini seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat terdapat duplikasi biaya yang dicatat pada akun 8010142 G&A AUDIT FEES E&Y. Pada kenyataannya, biaya pada akun 8010142 G&A AUDIT FEES E&Y merupakan akun yang mencatat biaya jasa audit saja. Sedangkan akun 8010130 G&A Entertainment ini mencakup biaya perjalanan auditor seperti tiket pesawat, hotel dan biaya makan sewaktu melakukan penugasan audit di lokasi Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat duplikasi biaya;

B. Koreksi Terbanding Sebesar 50% atas Perbaikan Kendaraan karena

Kendaraan Tersebut Tidak Semata-Mata Digunakan untuk Keperluan Perusahaan

8. Koreksi pada Akun General Ledger 6700115 GOH – Vehicle R&M sebesar US$25.401,15 dan 8010115 G&A – Vehicle – R&M sebesar 6.750,23

Halaman 14 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya perbaikan, pemeliharaan, pembelian sparepart mobil dan truk-truk perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

C. Koreksi Terbanding karena Merupakan Biaya Bantuan atau Sumbangan

9. Koreksi pada Akun General Ledger 6700033 GOH – Sport & Welfare Expenses sebesar US$15.313,55 dan 8010033 G&A – Sport & Welfare Expenses sebesar US$31.355,66

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya kegiatan olahraga karyawan, gathering, acara keagamaan dan ibadah bersama karyawan, sehingga termasuk dalam fasilitas olahraga dan peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

D. Koreksi Terbanding karena Tidak Didukung dengan Bukti Kompeten yang

Cukup

10. Koreksi pada Akun General Ledger 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal sebesar US$66.484,36

Merupakan selisih laba/rugi penghapusan aktiva tetap akibat penjualan asset. Biaya ini timbul dikarenakan harga penjualan aset lebih kecil dari nilai sisa buku aset yang dijual;

Bahwa selama proses pemeriksaan keberatan, Pemohon Banding sudah menyertakan bukti-bukti penjualan aset, penerimaan atas penjualan aset dan juga ilustrasi jurnalnya;

Maka dari itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, sudah seharusnya biaya ini dapat dikurangi dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

11. Koreksi pada Akun General Ledger 8960006 Write Off Fixed Assets sebesar US$28.067,34

Merupakan selisih laba/rugi akibat penghapusan aktiva tetap yang kondisinya sudah rusak dan tidak layak digunakan lagi;

Halaman 15 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Bahwa selama proses pemeriksaan keberatan, Pemohon Banding sudah menyertakan bukti penghapusan aset berupa berita acara dan foto fisik dari aset tidak layak yang dihapuskan;

Maka dari itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, sudah seharusnya biaya ini dapat dikurangi dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

12. Koreksi pada Akun General Ledger 9000050 Physical Inventory – Adjustment sebesar US$12.204,54

Merupakan biaya penghapusan atas Inventory/persedian yang kondisinya sudah rusak dan secara fisik sudah tidak ada. Penghapusan Inventory dilakukan atas dasar hasil stock opname internal perusahaan dan dituangkan dalam Berita Acara Adjustment Stock yang telah ditandatangani oleh Pejabat perusahaan yang berwewenang (Berita Acara Penghapusan telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan pemeriksaan keberatan);

bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka:

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dibiayakan oleh Pemohon Banding seperti pemberian fasilitas kesehatan, tempat tinggal, peribadatan, pengangkutan dan olahraga yang diperuntukkan kepada karyawan Pemohon Banding pada daerah tertentu, boleh dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

2. Biaya Iuran BPJS Kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pantry dan meeting, biaya kegiatan training dan workshop, biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan karyawan merupakan biaya terkait operasional perusahaan sehingga tergolong biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif entertainment dan sejenisnya sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ketentuan tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan

Halaman 16 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

dari penghasilan bruto, biaya entertainment Pemohon Banding seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

4. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti atas biaya selisih laba/rugi penghapusan aset Pemohon Banding, dengan demikian tidak seharusnya Koreksi dilakukan oleh Terbanding;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

41/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/DIR/ACC-TAX/B/MUS/IX/2022 tanggal 14 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V

Halaman 17 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 15 Agustus 2022 yang diterima tanggal 18 Agustus 2022;V
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022;V
h.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50 persen atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lo Koon Wai, bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;V
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.V

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Halaman 18 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (USD)
Pemohon Banding (USD)Keputusan Keberatan (USD)
APenyesuaian Fiskal Positif1,269,519.931,689,974,90420,454.97

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif USD420,454.97 bahwa sebelumnya perlu Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa sebesar USD420,454.97 berbeda dengan saat pengajuan permohonan keberatan dan Pemohon Banding hanya memberikan perincian sebagai berikut:

Noah akun? Bara en “areas:

! | . eee ee — -—-

. — i -— — aa —.c#i H&— — ——

2 oer oe ees

TOTAL 0 SA sal bahwa tidak terdapat perincian lebih lanjut mengenai transaksi tersebut, tanggal transaksi serta informasi lainnya. Pemohon Banding juga dalam surat

Halaman 19 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ; menyatakan tidak setuju atas seluruh hasil penelitian Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka uraian/tanggapan Terbanding akan tetap berpedoman pada hasil penelitian saat permohonan keberatan Pemohon Banding;

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,

Halaman 20 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

Halaman 21 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

… a. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imabaln dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; … g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

Halaman 22 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmata, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

Pasal 4 (1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga peberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

Halaman 23 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 3 (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubahdenganKeputusanMenteriKeuanganNomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, data, informasi dan keterangan yang ada dan diperoleh dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00206/WPJ.07/KP.0605/RIKSIS/2021 tanggal 10 Juni 2021, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Penjelasan Pemeriksa diketahui terdapat koreksi Penyesuain Fiskal Positif sebesar USD547.119,44 dengan rincian koreksi yang menjadi sengketa keberatan sebagai berikut:

Halaman 24 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

No. No. Nama Akun Koreksi Alasan Koreksi Dasar Hukum

Akun (USD) ee

1) 6700015 IGOH - MEDICAL 36,633.69|/Penggantian atau imbalan sehubungan|Pasa! ¢ ayat (1) huruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

2) 6700029 |GOH - OTHER BENEFITS 1,863 29|Bantuan atau sumbangan Pasa! 9 ayat (1) huruf g UU

3| 6700030 IGOH - FOOD & BEVERAGES 15,.478.89|Penggantian atau imbalan sehubungan|Pasat 9 ayat (1) hurut e UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan|PPh daiam bentuk natura dan kenikmatan

4| 6700033 |GOH - SPORT & WELFARE EXPENSES 15,913.55|Bantuan atau sumbangan Pasal 8 ayat (1) huruf 9 UU

S| 6700035 {GOH - TRAVELLING 10,809.34/Penggantian atau imbalan sehubungan|Pasal 9 ayat (4) huruf ¢ UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan|PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

6] 6700040 |GOH - TELEPHONE/FAXINTERNET 262.80|Dikoreksi sebesar 50% karena tidak semata-|Pasa' 9 ayat (ti huruf e UU;

mata digunakan untuk kapentingan| PPh, KEP-2201/P4 #2002 perusahaan

7) 6790056 {GOH - OTHER OFFICE EXPENSE 5,782.46) Penggantian atau imbalan sehubungan Pasal 9 ayat (1) Purif e UU:

dengan pekerjaan atau jasa yang aiberikan[/PPh, SE-27/PJ 22/1986 dalam bentuk natura dan kenikmatan

8] 6700115 IGOH - VEHICLE - R&M 25,401.15|Dikoreksi sebesar 60% karena tdak semata-| KEP-220/PJ./2002 mata digunakan — untuk — kepentingan perusahaan

8] 6700130 |GOH-ENTERTAINMENT 4.659.72|Pernggantian atau imbalan sehubungan]Pasal 9 ayat (1) huruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang dibenkan|PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

10] 6700137 ;GOH - MESS - REP & MAINT, SUPPLIES 103,049 99/Penggantian atau Imbalan senubungan, Pasal 9 ayat (1) Sura & UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan|PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

11) 6700745 [GOH - TRAINING 719.16)Penggantan atau imbalan sehubungan|Pasal 9 ayat (1) huruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan|PPh dalam bentuk natura gan kenikmatan

12} 6700506 |GOH - SECURITY CHARGES 23,641 90|Bantuan atau sumbangan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU.

12] 8040015 |G&A - MEDICAL 3,875.10|Penggantian atau imbalan sehubungan}Pasal 9 ayat (1) huruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang dberkanjPPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

14} 8010029 |G&A - OTHER BENEFITS 5,972.05| Bantuan atau sumbangan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU

15| 8010030 [G&A - FOOD & BEVERAGES 15,073.30/Penggantian atau mbalan sehubungan|Pasal 9 ayat (1) huruf e UU) dengan pekerjaan atau jasa yang dibenkan|PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

16] 8010031 |G&A - HRD EXPENSES 1,878.50|Penggantian atau imbalan sehubungan|Pasal 9 ayat (+) suruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikaniPPn dalam bentuk nalura dan kenikmatan

17] 8010033 |G&A - SPORT&WALFARE EXPENSES 34,581.31] Bantuan atau sumbangan Pasa! 9 ayat (1) huruf g UU

18} 8010049 [G&A - TELEPHONE/FAX 315.80] Dikoreksi sebesar 50% karena tidak semata-|Pasal S ayat (1) huruf e UU mata digunakan untuk kepentingan|PPh, KEP-220/PJ./2002 perusahaan

49] 8010115 JG&A - VEHICLE - R&M 20.726 14|Dikoreksi sebesar 50% karena tdak semata-|KEP-220/PJ /2002 mata digunakan untuk kepentingan perusahaan

20) BOTO130-1G8A "ENTERTAINMENT: -- Whe Lil Pl. 55.004. 75) Pengyantiari. --atau -—imbatan:. sehubungan Pasat.S.ayat.(1) hunt. e Yu dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan|PPh, SE-27/PJ.22/1986 dalam bentuk natura dan kenikmatan

21) 8910132 |G&A - COMMUNITY DEVELOPMENT 12,169 00!Bantuan atau sumbangan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU

22| 8010137 jG&A - MESS - REP & MAINT, SUPPLIES 49,212 08} Penggantian atau imbalan sehubungan|Pasal 9 ayat (1) huruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberkan|PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

231 8019145 !G&A - STAFF TRAINING 118334!Pencgantan atau imbalan sehubungan|Pasal S ayat (1) huruf e UU dengan pekerjaan atau jasa yang diberikar| PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan

24) 8610505 IG&A - SECURITY 7121|Penggantran atau imbalan sehubungan|(Pasal 9 ayat (t) huruf e dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan|dan huruf g UU PPh dalam bentuk natura dan kenikmatan. bantuan

! atau sumbangan

25! 8960001 ICLEARING REVENUE FOR FIXED ASSETSI 223.78363 Tidak didukung dengan bukt: kompeten yang}Tidak memenuhi Pasal 6 cukup jayat (1) UU PPh

26} 8960002 NGAINYLOSS ON FIXED ASSETS DISPOSA 66,434.36] Tidak didukung dengar bukti kompeten yang{Tidak memenum Pasai 6! cukup ayat (1) UU PPn

27| 8960006 JWRITE OFF OF FIXED ASSETS 28,067.34|Tidak didukung dengan bukti kompeten yang|Tidak memenuni Pasa? 6 cukup ayat (1) UU PPh

28] 9090050 JPHYSICAL INVENTORY - ADJUSTMENT 12,204.54|Tidak didukung dengan bukti kompeten yang}Tidak memenuni Pasai 6 cukup ayat (4) UU PPh

Ta Wa UU bahwa dalam Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP, Pemohon Banding menyampaikan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan Koreksi Fiskal Positif sebesar USD770.903,07

Halaman 25 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Ne. Ko, Akun Kama Akun Ka OT kerak "Tanggapan WP Penalasan WP _ an Dasar Hurum mama eee — ~ | iSia73 peronalan & cisyaelvkuvis vanyawan Iran |Sesug KEP-OSSA PHONE td susan keputusan

LOPS Kesehatan Daren Payah lenlarg Pers ehyvar Penalapan asian

i: tore arul Mapal "las, gui rasul dn

: ; cerghasvan 9 susabean Jan pra. Yasa

: | i | Bali Play wear SFIS gap en ak pengueeng

TT a 731g, wang Qurachas.bacta Ungu seauhsanawan |Sosuar KEP cheVPIOII0TS surat keputusan i ! vatgrevslanga mantan Mars adm phe! sesawat [Su an Pajak tentang Persehjuar Peretagan Daerah

2 a7g0028'COH OTHER BENEFITS i 135929 Tidak Sete Deas ca vawas Jan nays hem ela kah Swart Temests Qevacarsecil capat* asian pengurangan

1 | i denghasrtan arate perusahagn dan sesuai Sasa 8 sat (dp isya susan BPS dapat var at peagueang

! On pe srohrasute crite

BTOCL30, GOH - FCC 8 BEVERAGES 2 ase mavan karyawan pany & estat? [Sesuai KEP SSP SNI susah karuusan

H 4 4647999 TidskSer (Dir gn Paax tentang Persetuuar Peralapar Darah :

? nae (Sse penne Setenta, Yang tarsenut tapat merad penangan

, ——m—m———— i ee ecee tas trio NASA at

H S7H0053/GOH- SPORT § MELF ARE EAPENSES 18 aa beg siar olahraga sardawan lari, jameang Sasaai KER 365, SPI MAS Sursthecubes as H a {51356 Maan Solus EDESTAN ESS BESI heagarray’. cadar oers3~a | Di sen Pasar teveng Pselu want Persiapan Daerah i ikangwan [Tears maya fersecut dapat men at pengurangan

Bo nt tito kerksah2aN oo.

BTOG02E| SOM - TRAVELLHIG | Hn : IBiapa Per,alangr Dinas Kayswan cara rangka "Sasugi Pa5ai8 ayal (1). biaya tersaruk eye TENINAI

5 ! 1059914, Titi Sehyu Imendasatkan, meaagin & memsinga pe-chesdan — #rangurang penghasilan. sita

8763040 IS OH - TELEPHONE FAT ITERNET | {Bava persakaian telazen HP karjas an untuk keseruan Sasugi KEF-E5SAWFJ CU2STE surat cepkiusan st nee ‘rar Set Toparas.onal perusahaan Dir en Pajak tertang Peset. van Penaiapan Daerah

\ ! oe . Tertantu, paha tersebut casal manjadi pergurargan

: Biaya pants, Ziaya ccasumsiteaistauatcr'mesing —-Sesvai KEP CSAP OVQ01€ SU al epeisar i i Cian Pasir tentang Persetujuan Pere’:

HL BTUGLSC}SOH. OTHER OFFICE EXPENSE 876048 Tah Seta (Dinan Pash tenang Perselujcan Perelanan Daerah

! “Tantan Baya tersatat canal Tee, att ceegurangas i sa PG Sf

67004 AISOH- VEHICLE - RSM i eon Biaya peroaikan dan sratesat rohietrue perusahaan (Sas. Pasa 4 Iyat t), bide esac Jl capt menjad

3 ! ACHE Tidak Setuju | i at nate fee — oe. mma qyvehice Running Assen; mm he guTang penghas Ian oh

E7667 29: GOH-ENTERTANHENT { Piare ertana meatng. 4st Tok giestaks:

bg | | 485972: Setu toi 1 : Ihaya perbaikan MESS zembekan “eserijan ry3s5 Jai jSesua kKEPGS6 VPs 2018 surah keruiisan io eae 7 - fos pambane ress cil iit en Papan tentanng Persalsuan Penelasan Caeay

Dati g7uas37]GOH-UESS-REEAUANT SUPPUES | 19298699, TrtakSetyy [PBUH ess al Dien Pays tentang Passel juan Penelapan darah

, " | /Tedtantu, clays lersabal dapat men.sdi pengurangan am perahasiar uin kerusakan p aya KASS: untuk anyaman 3 Tang | Sesuai KEP EBEANFIG1 2046, Surat erulusan vi s7oa145|60# -TRAREIG | onges) mengena | (Dian Pajak ter lary Persetucan Panelazer serah

: : | |Texents cava tersesut dapat Ten, doi pengulangan a4 STHOSIS|GOH- SECURITY CHARGES H 9254198 Tinge Selam Baya bagmania® skepalisian dan aparat assenstahan! |Sesua Pasal Sarah tiga ergetul dani ead im Po ama “0 _ [pia utssyiging segrranan pengarang BErchas an CL

7 1 , (Bas perosaran & brava KIR £ untuk karyawan furan = (Sesua KEP-55E M1 PJOUE0 19, surat senulusan

: | [BPS Kesepatan Quran Payah tantang Persatuan Penalapan Gaerah

13! 8G19075 | S88 MEDICAL ! THEI Tidak Setu ! Ténterty, Daya teisenul dapat menjadi penayangan i ! ! | cengkas.lar brute Kausangan Jan sesuar Dasa 9 je, alit mara iuraa BPS dapat menjad pewgur ig

Loe — ae i tb AK oi i Siang canivan dua Urtuk karyawad dan tava adm the’ “SefuarKESBio YP OW O40 urai hecuilsae

1 yg! so eogaloka LDTHER PENEFITS TREE Tidak Bayu Sesama C113 sada (Dr,29 Sajan tenang Perseiu uan Pengiapan Dagrah (Teen maya lersebul dacal merjadi pengurangan

Bi ee ee eee Anya re san Farsawan sanir” 0 DRA ee ek fee £ hen

po: (Siaya risian karsawar xanc” PSeguar KEP-S55M PJ OVEN surat he muh san bog i ‘Oren Parg' Senang Persete yer enelapan 2

P16 ertozalasa- pond agEsERucEs 4697330 Teak Sey iDusen Pari tentang Perseh ver Penelapan & serah po | iTertentu Sara lovsetal dapat menjad. pengwangan po { Biaya mangjemesi mestng HRD. ujan low peserjaan Sasuar Pasal Sayal:4, bea a lers20ul dapt manjadi

16: BETON EGGS HRD E FENSES ' 137BS0 TicakSeuU cee iatest rectudment biaya das rk karyawan Gi pengurang pengPas Ian brulo an eatereee nn 1 Hama Te |. ———— ——-

! i Bara Ip gatienrg raryavar. Keyistan Cabrage iSesua KEP SBAN RI NIDN surat keputusan vw 3010023 GAM. SPORTS ARE EXPENSES 3168121 haa Seay (PS52WaN. aa aipaayaan keagamaan tersang Jar Pajar tentang Perset aan Pengtapan Daeran karyawan Terteritu. Crava tarsenul Capel meruao! pergLi3NgaN

8019940/Gha- TELEPRONBEAA toe Basa Telepzn/ 19 karjawan ur luk keperl san jSesusi Pasa Baal! bana fersabul dart re yad:

18 3580 Tidak Lolua ee 7 _. operasional garusah3an | ppangniaeg sengnasia sede . ——

0115) GSA- VEHICLE RB i san Oe! pat mogltnuk ctrusehaad Secual Pasal Sa, 119). Lava lersecul dag me

B1 | SA -VEHITLE - RAL 2870014 Tidak Setya Biaya perba an Gan sparepart Mp3 Sabaan i Boyd) Pasal 5 a, a(t). baya tersetul dapt rena vehicle Running Account) ipencuiars cengnasihan Mula

5010” 391684 - ENTER TANMENT Braya eeledaimen! st daa nos l {i031 = LSO 4633 72 Grays enlertajnerd List norunan! kelak clap Aan i

20 : 54. 904.78 Setups Sesaziar lots AST = USD 5037+ 1 (naga pelaparan SPT Taharan PPR Usaga, Tunt

Pia ADC IMGSA - COMULHITY DEVELOPMENT 125850) Seiya Siava Yaniy3n perz,aan Tani besa: Gar hasi wa Gx RCs .

Na Tan | Taiaya persatvon mess, perbel.an sepanuan Mass gaji (Sesya KEPSSPMPAONGOA6, surah kepurssan

1 ge 8016437 CBA “IESS-REP 8 MaruT, SUPP ES | SNI Tom See perasan mess 1 Gor er Pajak tentang Pecsen war Ferelacan Osaran i i H Terentu biz a tersarut dapa! mer ad cengurangan i iGia,s <ersumsi Uru: Ganas an saring jess CERISE GNI sual hapLluL an bon 2910135 GRA STAFF TRAANG Ker Twasena | [Duan Pajak tenting Parsetu an Penelanan Dawah pot £ i [ferent Cavs tersebut capat men, ad penguiesgan i i . 1 gohasdan Mula camssh a3 i S055 G3 - SECURITY 1 1€:353 Feameran Kartor ISESuriPasalo avalit; Ma gtersecut asd erjad

4 1 Me (Satu a \ 2t Udar Setuy (essawa penghas Jar. Siar

Lhe a mann mmm: -—

H Bie Mlai Sesa Buy atas per ualan asset —erugakan iSesvar 2353| basis) O19 aa donut can Merjadi

5 : clearing accourt Sergar Konira SL asc9uat 9099212. Ipengurang penghasilan tre

, ER INCOME - ASSET SALES 5 nel agangng[CLESRING REVENUE SOR FED ASSETS? ox oe = pg (ATMER INCOME ASSET SALES seni ai es 8960001) eg Io RMS Twak Sed usp 223.78363 maka pha an ne sels akui maka

~ : expense juga harus dianui | Sarngal screamer indie i dgn FP teian o:berkan pada aa; gern-nigar, dala “TI ~ _ Seusin LabaRug: perghazcsan attva telan sarena Sesus-Pasai E ayztit: blava fase cut cag! metyad pen,ualan a5elPenchasvar perualan agel Sulan perzurarg denghas.tan Sala ee BSSOM 2P/GAIT LOSS Chi FINED AS SETS DISPOSAL, SS4ds gf Tah Sehus Jtercatat a) SL 90CG212 - OTHER INCOME SALES ASSET

! I(Samp3! mva.cesaaty pajer penjualan ist G-Lerikan jSebsin LaboReg alas asset yang SW karena Sucah ISasuaa Pasa arat (1) Bic. « iersetul dag ne yas

2 8980008 RTE OFT OF FEED ASSETS DAAT 44 “lea Seti jusawiask apay digunakan lag Pulang (Benta acara ipengtrarg pangnasdan crue jpengnacusar: asset isian Ghearkar. pada saat :

, Ipgeruntaan dala cemarbawui .. am

Perghapusan indents ry karena maternal SU Sah joesuat Pasal Basah Aj Dard tersecul dapt menjadi ag 7 ma ee “ + anges Tina beats 3 ania arang pe 537 ire ai ange asda bu

25] 940000). PAVSICAL IVE FORY - ADUSTMENT 220854 Tae Seuyy POST se Mdse ade Gerla acara perghasusan Fergarang panai 3830 Dito anentors telah 3. berikan pada ssatgemualsen cata

LI Talal ESTER

Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir:

Halaman 26 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemeriksa menerima sebagian tanggapan Pemohon Banding yaitu atas akun 8960001 – CLEARING REVENUE FOR FIXED ASSETS DISPO sebesar USD223.783,63. Berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung/catatan/buku besar Pemohon Banding, merupakan clearing account dengan kontra akun 9000212 – OTHER INCOME – ASSET SALES;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi sebagai berikut:

Koreksi awalUSD770.903,07

Koreksi yang dibatalkanUSD223.783,63

Koreksi yang dipertahankanUSD547.119,44

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir:

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dengan rincian sebagai berikut: No. No. Nama Akun Koreksi Tanggapan WP Tanggapan WP

Akun (USD) cfm Surat dalam Pembahasan

Tanggapan SPHP Akhir

4) 6700130 IGOH-ENTERTAINMENT 4,659.72 4,859.72 |Setuju

2} 8010130 |G&A - ENTERTAINMENT 55,004.75 4,633.74 |Setuju

3} 8010132 ;G&A - COMMUNITY DEVELOPME§ 12,169.00 12,169.00 |Setuju

4} 8960001 [CLEARING REVENUE FOR 223,783.63 0.00 |Setuju untuk

FIXED ASSETS DISPO dibatalkan

5 Lainnya 475 285.97 0.00 jTidak setuju poo Juma 770,903.07 | 21,462.46 PT

Jumlah yang tidak disetujui WP dalam Pembahasan Ne

Akhir

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

- KEP-220/PJ/2002;

- SE-27/PJ.22/1986;

2. Pemohon Banding dalam surat keberatannya nomor 013/DIR/ACC- TAX/MUS-K/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 menyatakan tidak setuju terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif, dengan pokok alasan pada intinya sebagai berikut:

a. Koreksi terkait penyediaan dan pengeluaran biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Halaman 27 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang Wajib Pajak mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

2) Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 tahunyangkemudiandiperpanjangdenganKEP- 656/WPJ.07/2016;

3) Berkaitan dengan hal tersebut, maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dibiayakan oleh Pemohon Banding boleh dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Dasar Hukum:

Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja ;

b. Koreksi akun General Ledger:

1) 6700035 GOH – TRAVELLING, yaitu biaya perjalanan dinas karyawan dalam rangka mendapatkan, menagih & memelihara penghasilan,

2) 6700115 GOH – VEHICLE – R&M dan 8010115 G&A – VEHICLE

– R&M, yaitu biaya perbaikan dan sparepart mobil/truk perusahaan, seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, mengingat biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan; Dasar Hukum:

Halaman 28 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

c. Koreksi Akun General Ledger 8010130 – G&A – Entertainment, adalah merupakan biaya entertainment, dimana Pemohon Banding sudah menyampaikan daftar nominatif entertainment dan sejenisnya sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dan juga sudah disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

d. Koreksi Akun General Ledger 8960002 – (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal, merupakan selisih laba/rugi penghapusan aktiva tetap akibat penjualan asset. Biaya ini timbul dikarenakan harga penjualan aset lebih kecil dari nilai sisa buku aset yang dijual (bukti berupa sample invoice dan faktur penjualan asset telah Wajib Pajak sampaikan pada saat proses pemeriksaan);

Dasar Hukum:

Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh;

e. Koreksi Akun General Ledger 8960006 – Write Off Fixed Assets, merupakan selisih laba/rugi akibat penghapusan aktiva tetap yang kondisinya sudah rusak dan tidak layak digunakan lagi. Berita acara penghapusan asset telah disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat proses pemeriksaan;

f. Koreksi Akun General Ledger 9000050 – Physical Inventory – Adjustment,merupakanbiayapenghapusanatas Inventory/persediaan yang kondisinya sudah rusak secara fisik sudah tidak ada. Penghapusan inventory dilakukan atas dasar hasil stock opname internal perusahaan dan dituangkan dalam Berita Acara Adjustment Stock yang telah ditandatangani oleh Pejabat perusahaan yang berwenang;

3. Bahwa untuk menguji alasan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD445.914,47 Tahun Pajak 2019, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon

Halaman 29 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Banding melalui surat nomor:S-2294/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi. Dokumen yang diminta Terbanding diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi;

b. Akta pendirian perusahaan dan Akta perubahan terakhir yang menyatakan Sdr. Lo Koon Wai sebagai Direktur;

c. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta lampirannya;

d. Laporan Keuangan/Audit Report Tahun 2019;

e. General Ledger yang terkait dengan transaksi yang disengketakan beserta Chart of Account;

f. Mapping akun GL ke Laporan Keuangan dan ke SPT Tahunan PPh Badan;

g. Kertas Kerja Auditor;

h. Data dan dokumen pendukung terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD445.914,47;

1) Rekapitulasi perhitungan dan perincian terkait akun yang menjadi koreksi disertai penjelasan tertulis dengan ditandatangani Pengurus beserta dokumen/bukti pendukung;

2) Kontrak/perjanjian kerja;

3) Dokumen bukti pembayaran, rekening koran terkait pemasukan/pengeluaran, nota, invoice, faktur pajak, bukti penyerahan barang/jasa, dan dokumen pendukung lainnya;

4) Surat Keputusan terkait Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

5) Rincian penghapusan asset dan inventory, Berita Acara dan dokumentasi penghapusan, jurnal terkait penghapusan, perjanjian, rincian pencatatan persediaan, dan dokumen pendukung lainnya;

Atas surat tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Company profile, kegiatan usaha & struktur organisasi;

Halaman 30 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

2. Akta pendirian & perubahan terakhir;

3. SPT Tahunan PPh Badan, lampiran, dan tanda tangan penyampaian SPT;

4. Audit Report tahun 2016;

5. General Ledger;

6. Data & dokumen Penjualan Lokal:

a. Rekapitulasi perhitungan & perincian penerbitan Faktur Pajak;

b. Rekening koran;

c. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Data dan Fakta selama proses Pemeriksaan dan ProsesKeberatan,sertadenganmemperhatikandasar hukum/ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Rincian akun General Ledger yang dikoreksi adalah sebagai berikut: LI "ORs IST" eT TF SS zr

Fare 555 - = aot SL — Zz

2. Menurut Pemeriksa, biaya atas akun-akun tersebut termasuk dalam kategori penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh tidak dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

3. Menurut Pemohon Banding, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menjadi koreksi Pemeriksa tersebut berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, sehingga boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang Wajib Pajak mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

Halaman 31 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 tahun yang kemudian diperpanjang dengan KEP-656/WPJ.07/201;

4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu, ditetapkan bahwa Wajib Pajak untuk lokasi Jl. Jend. Sudirman Km.62, Pondok Damar Mentaya Hilir Utara Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah -74361, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

• Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

• Pelayanan kesehatan;

• Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

• Peribadatan;

• Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;

• Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang;

5. Penelitian data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD246.142,35 adalah sebagai berikut:

Halaman 32 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

i. Koreksi akun 6700015 GOH-MEDICAL sebesar USD36.633,69 dan 8010015 G&A – Medical sebesar Rp.US$3.087,14

Akun 6700015 GOH-MEDICAL

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700015 GOH-MEDICAL adalah sebesar USD36.633,69;

- Berdasarkan bukti voucher, invoice, kwitansi pembayaran dan bukti pembayaran bank yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa akun 6700015 GOH–MEDICAL sebesar USD36.633,69 merupakan biaya terkait pengobatan rawat jalan, rawat inap, biaya obat-obatan karyawan dan keluarganya, serta iuran BPJS kesehatan;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya pengobatan dan perawatan, diketahui bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk pengobatan dan perawatan di luar lokasi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu;

- Berdasarkan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak diketahui daftar pegawai dan rincian perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Halaman 33 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang menjadi koreksi Pemeriksa dalam akun 6700015 GOH-MEDICAL telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700015 GOH-MEDICAL;

Akun 8010015 G&A – Medical

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010015 G&A-MEDICAL adalah sebesar USD3.875,10;

- Berdasarkan dokumen voucher, kwitansi, bukti tagihan pengobatan, dan bukti pembayaran bank, diketahui bahwa

Halaman 34 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

akun 8010015 G&A-MEDICAL merupakan biaya terkait pemeriksaan, pengobatan rawat jalan, rawat inap, biaya obat dan biaya transportasi pengobatan pegawai dan keluarga pegawai;

- Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Pasal 6 ayat (1) mengatur: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1) huruf e mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan

Halaman 35 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan rawat jalan, rawat inap, biaya obat dan biaya transportasi pengobatan pegawai dan keluarga pegawai diketahui bahwa pengobatan dan perawatan dilakukan di luar lokasi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu. Sehingga penggantian biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

Halaman 36 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Bahwa penggantian biaya pemeriksaan dan pengobatan tersebut tidak dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut, karena di dalamnya terdapat biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai dan keluarganya;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan rawat jalan, rawat inap, biaya obat dan biaya transportasi pengobatan pegawai dan keluarga pegawai tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Terbanding kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010015 G&A-MEDICAL;

ii. Koreksi akun 6700030 GOH-FOOD&BEVERAGES sebesar

USD15.478,89 dan 8010030 G&A- Food & Beverages sebesar US$8.795,79

Akun 6700030 GOH-FOOD&BEVERAGES

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700030 GOH-FOOD&BEVERAGES adalah sebesar USD15.478,89;

- Berdasarkan dokumen voucher, invoice, nota pembelian permohonan reasilasi dana, dan bukti pembayaran bank, yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa biaya akun 6700030 GOH–FOOD&BEVERAGES sebesar USD14.478,89 merupakan biaya pembelian snack dan makan untuk pegawai lembur, biaya konsumsi untuk project perbaikan, biaya konsumsi meeting, dan pembelian susu;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak

Halaman 37 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

Pasal 2 ayat (1) mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3 ayat (1) mengatur: Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada

Halaman 38 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1) mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan Kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait pembelian snack dan makan untuk pegawai lembur, biaya konsumsi untuk project perbaikan, biaya konsumsi meeting, dan pembelian susu, diketahui bahwa penyediaan makanan atau konsumsi hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan tertentu dan terbatas hanya untuk pegawai tertentu yang melaksanakan lembur, meeting dan project perbaikan bukan kepada seluruh pegawai sehingga tidak memenuhi ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Bahwa penggantian biaya terkait pembelian snack, makan dan minuman untuk pegawai lembur, project perbaikan dan meeting tidak termasuk penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan

Halaman 39 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700030 GOH-FOOD&BEVERAGES sebesar USD15.478,89;

Akun 8010030 G&A- Food & Beverages

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010030 G&A-FOOD&BAVERAGES adalah sebesar USD15.073,30;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi, dan bukti pembayaran, diketahui bahwa akun 8010030 G&A- FOOD&BAVERAGES merupakan penggantian biaya terkait pembelian snack dan makanan tamu untuk keperluan meeting, training, dan lembur, serta pembelian air minum. Penggantian biaya tersebut tidak hanya untuk keperluan kegiatan di lokasi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu, tetapi juga untuk keperluan kegiatan kantor di Jakarta dan Medan;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan

Halaman 40 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

Pasal 2 ayat (1) mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3 ayat (1) mengatur: Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1) mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan Kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

Halaman 41 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait pembelian snack dan makanan tamu untuk keperluan meeting, training, dan lembur, serta pembelian air minum, diketahui bahwa penyediaan makanan atau konsumsi hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan tertentu dan terbatas hanya untuk pegawai tertentu yang melaksanakan meeting, training, dan lembur, bukan kepada seluruh pegawai. Dengan demikian penggantian biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Bahwa penggantian biaya terkait pembelian snack dan makanan tamu untuk keperluan meeting, training, dan lembur, serta pembelian air minum tidak hanya untuk kegiatan di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu tetapi juga untuk kegiatan kantor di Jakarta dan Medan. Penggantian biaya tersebut tidak termasuk penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas

Halaman 42 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010030 G&A-FOOD&;

iii. Koreksiakun6700035GOH-TRAVELLINGsebesar

USD10.509,34

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700035 GOH – TRAVELLING adalah sebesar USD10.509,34;

- Berdasarkan dokumen voucher, rincian bukti pengeluaran bank, surat permohonan dana, invoice, dan bukti pembayaran bank, diketahui bahwa biaya akun 6700035 GOH- TRAVELLING sebesar USD10.509,34 merupakan biaya terkait pembayaran transportasi pegawai, biaya konsumsi tamu selama di perjalanan, transportasi pegawai dan keluarga pegawai untuk berobat, dan transportasi pegawai selain keperluan dinas;

- BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

Pasal 4 ayat (1) huruf e mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

Pasal 4 ayat (2) mengatur: sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka

Halaman 43 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan;

- Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, pembayaran penggantian biaya transportasi tidak terkait dengan pengangkutan pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan, dengan demikian penggantian biaya transportasi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Pasal 6 ayat (1) mengatur: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

Halaman 44 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

negeri bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan bukti pembayaran penggantian biaya transportasi yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat diyakini biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut, karena di dalamnya terdapat biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai dan keluarganya dan biaya perjalanan selain keperluan dinas;

- Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian penggantian biaya transportasi tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700035 GOH-TRAVELLING sebesar USD10.509,34;

iv. Koreksi akun 6700050 GOH-OTHER OFFICE EXPENSE sebesar USD5.782,46

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700050 GOH-OTHER OFFICE EXPENSE adalah sebesar USD5.782,46;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran, diketahui bahwa akun 6700050 GOH-

Halaman 45 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

OTHER OFFICE EXPENSE sebesar USD5.782,46 merupakan biaya terkait pembelian makanan dan minuman untuk tamu/meeting, dan biaya keperluan untuk dapur seperti pembelian air isi ulang, tisu, gula, sabun, pengharum ruangan, alat kebersihan, dan lainnya;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

Pasal 2 ayat (1) mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Halaman 46 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Pasal 4 ayat (1) mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan Kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya pembelian makanan dan minuman, diketahui bahwa pemberian makanan dan/atau minuman tersebut hanya disediakan untuk kegiatan tertentu saja dan terbatas diberikan hanya untuk pegawai tertentu tidak diberikan untuk seluruh pegawai;

- Bahwa penggantian biaya terkait pembelian makanan dan minuman dan biaya keperluan dapur tidak termasuk penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya terkait pembelian makanan dan minuman untuk tamu/meeting, dan biaya keperluan untuk dapur seperti pembelian air isi ulang, tisu, gula, sabun, pengharum ruangan, alat kebersihan, dan lainnya merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas

Halaman 47 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700050 GOH-OTHER OFFICE EXPENSE sebesar USD5.782,46;

v. Koreksi akun 6700137 GOH-MESS-REP&MAINT, SUPPLIES sebesar USD103.040,99 dan 8010137 G&A-Mess-Rep& Maint, Supplies sebesar Rp.45.692,23

Akun 6700137 GOH-MESS-REP&MAINT, SUPPLIES

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700137 GOH-MESS-REP&MAINT, SUPPLIES adalah sebesar USD103.040,99;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, debet note, dan bukti pembayaran bank, diketahui bahwa akun 6700137 GOH-MESS-REP&MAINT, SUPPLIES merupakan biaya terkait pemberian konsumsi untuk tamu dan teknisi perbaikan umum, biaya perbaikan plafon dan lantai, pembelian cat, lampu, pipa dan material lainnya, gaji pembantu mess, pembayaran indovision, biaya pemasangan AC, pembelian gula, sayur, snack, bahan makanan dan minuman lainnya, dan pembelian keperluan dapur;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau

Halaman 48 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka penggantian biaya terkait pemberian konsumsi untuk tamu dan teknisi perbaikan umum, perbaikan plafon dan lantai, pembelian cat, lampu, pipa dan material lainnya, gaji pembantu mess, pembayaran indovision, biaya pemasangan AC, pembelian gula, sayur, snack, bahan makanan dan minuman lainnya, dan pembelian keperluan dapur, tidak termasuk dalam sarana dan fasilitas yang mendapatkan penggantian berdasarkan PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Halaman 49 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700137 GOH-MESS-REP&MAINT, SUPPLIES;

Akun 8010137 G&A-Mess-Rep& Maint, Supplies

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010137 G&A-MESS-REP&MAINT, SUPPLIES adalah sebesar USD49.212,08;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun 8010137 G&A- MESS-REP&MAINT, SUPPLIES merupakan penggantian biaya terkait belanja keperluan mess seperti bahan makan mentah dan minuman untuk manager dan tamu, pembayaran indovision, pembelian material utuk mess manager, pembayaran cleaning service dan asisten mess;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi

Halaman 50 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Kerja mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, maka penggantian biaya terkait belanja keperluan mess seperti bahan makan mentah dan minuman untuk manager dan tamu, pembayaran indovision, pembelian material utuk mess manager, pembayaran cleaning service dan asisten mess, tidak termasuk dalam sarana dan fasilitas yang mendapatkan penggantian berdasarkan PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010137

Halaman 51 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

G&A-MESS-REP&MAINT,SUPPLIESsebesar USD49.212,08;

vi. Koreksi akun 6700145 GOH-TRAINING sebesar USD719,16.dan

8010145 G&A-Staff Training sebesar US$504.72

Akun 6700145 GOH-TRAINING

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700145 GOH-TRAINING adalah sebesar USD719,16;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi, dan bukti pembayaran bank, diketahui bahwa akun 6700145 GOH- TRAINING merupakan biaya terkait pembelian snack, makan dan minuman untuk konsumsi training dan workshop;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2 ayat (1) mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau

Halaman 52 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3 ayat (1) mengatur: Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1) mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan Kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait pembelian snack, makan dan minuman untuk konsumsi training dan workshop tersebut, diketahui bahwa penyediaan konsumsi hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan training dan workshop dan

Halaman 53 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

terbatas hanya untuk pegawai peserta training dan workshop saja, bukan kepada seluruh pegawai sehingga tidak memenuhi ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Bahwa penggantian biaya terkait pembelian snack, makan dan minuman untuk konsumsi training dan workshop tidak termasuk penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700145 GOH-TRAINING;

Akun 8010145 G&A-Staff Training

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010145 G&A-STAFF TRAINING adalah sebesar USD1.183,34;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun 8010137 G&A- MESS-REP&MAINT, SUPPLIES merupakan penggantian biaya terkait belanja bahan makanan mentah dan minuman untuk tamu di Medan, konsumsi untuk training dan pelatihan di Padang, pembelian perlengkapan kebersihan, dan biaya loundry. Penggantian biaya tersebut tidak hanya untuk keperluan kegiatan di lokasi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal

Halaman 54 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu, tetapi juga untuk keperluan kegiatan di Padang dan Medan;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

Pasal 2 ayat (1) huruf a mengatur: Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3 ayat (1) mengatur: Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

Halaman 55 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1) mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan Kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait belanja bahan makanan mentah dan minuman untuk tamu di Medan, konsumsi untuk training dan pelatihan di Padang, pembelian perlengkapan kebersihan, diketahui bahwa penyediaan makanan atau konsumsi hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan tertentu dan terbatas hanya untuk pegawai tertentu yang melaksanakan training dan pelatihan, bukan kepada seluruh pegawai. Dengan demikian penggantian biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Bahwa penggantian biaya terkait belanja bahan makanan mentah dan minuman untuk tamu di Medan, konsumsi untuk training dan pelatihan di Padang, pembelian perlengkapan

Halaman 56 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

kebersihan, dan biaya loundry tidak hanya untuk kegiatan di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu tetapi juga untuk kegiatan di Padang dan Medan. Penggantian biaya tersebut tidak termasuk penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010145 G&A-STAFF TRAINING;

vii.Koreksi akun 8010130 G&A-ENTERTAINMENT sebesar

USD4.634,00

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010130 G&A-ENTERTAINMENT adalah sebesar USD4.634,00;

- Berdasarkan dokumen voucher, invoice, kwitansi, dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun 8010130 G&A- ENTERTAINMENT merupakan penggantian biaya tiket pesawat, biaya makan, dan biaya hotel tim auditor;

- Berdasarkan penelitian dokumen laporan keuangan audit beserta mapping General Ledger yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat biaya General and administration expenses yang dilaporkan dalam laporan keuangan audit sebesar USD6.428.689. Selanjutnya dalam General Ledger diketahui terdapat akun Financial Expenses

Halaman 57 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

sebesar USD6.428.689 yang di dalamnya terdapat akun 8010142 – G&A-AUDIT FEES E&Y sebesar USD26.891,16; Dengan demikian pencatatan biaya untuk keperluan auditor dalam akun 8010130 G&A-ENTERTAINMENT merupakan duplikasi biaya untuk auditor sehingga tidak memenuhi prinsip mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

- Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Pasal 6 ayat (1) mengatur: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1) huruf e mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

Halaman 58 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tiket pesawat, biaya makan, dan biaya hotel tim auditor tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010030 G&A-ENTERTAINMENT;

viii.Koreksi akun 6700115 GOH-VEHICLE-R&M sebesar

USD15.313,55 dan 8010115 G&A-Vehicle-R&M sebesar US$6.750,23

Akun 6700115 GOH-VEHICLE-R&M

- PemohonBandingdalampengajuankeberatan menyampaikan bahwa akun 6700115 GOH-VEHICLE-R&M merupakan akun pencatatan biaya perbaikan dan sparepart mobil truk perusahaan (vehicle running account);

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700115 GOH-VEHICLE-R&M adalah sebesar USD25.401,15;

- Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dan bukti pendukung terkait biaya atasakun6700115GOH-VEHICLE-R&Msebesar USD25.401,15 dengan demikian Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait alasan keberatan Pemohon Banding;

- Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan mengatur: Atas biaya pemeliharaan

Halaman 59 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

- Berdasarkan dasar hukum dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700115 GOH-VEHICLE-R&M;

Akun 8010115 G&A-Vehicle-R&M

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010115 G&A-VEHICLE-R&M adalah sebesar USD20.720,14;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun akun 8010115 G&A- VEHICLE-R&M merupakan penggantian biaya untuk cuci mobil, steam mobil, pembelian ban, pembelian tisu dan parfum mobil, penggantian bensin, parkir dan biaya tol. Berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, tidak dapat diketahui peruntukan kendaraan yang dimintakan penggantian apakah berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

- Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan mengatur: Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

Halaman 60 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010115 G&A-VEHICLE-R&M sebesar USD20.720,14. Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010145 G&A-STAFF TRAINING adalah sebesar USD1.183,34;

- Berdasarkan dokumen voucher, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun 8010137 G&A- MESS-REP&MAINT, SUPPLIES merupakan penggantian biaya terkait belanja bahan makanan mentah dan minuman untuk tamu di Medan, konsumsi untuk training dan pelatihan di Padang, pembelian perlengkapan kebersihan, dan biaya loundry. Penggantian biaya tersebut tidak hanya untuk keperluan kegiatan di lokasi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu, tetapi juga untuk keperluan kegiatan di Padang dan Medan;

- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan

Halaman 61 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

Pasal 2 ayat (1) huruf a mengatur: Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3 ayat (1) mengatur: Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Pasal 4 ayat (1) mengatur: Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan Kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

Halaman 62 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait belanja bahan makanan mentah dan minuman untuk tamu di Medan, konsumsi untuk training dan pelatihan di Padang, pembelian perlengkapan kebersihan, diketahui bahwa penyediaan makanan atau konsumsi hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan tertentu dan terbatas hanya untuk pegawai tertentu yang melaksanakan training dan pelatihan, bukan kepada seluruh pegawai. Dengan demikian penggantian biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Bahwa penggantian biaya terkait belanja bahan makanan mentah dan minuman untuk tamu di Medan, konsumsi untuk training dan pelatihan di Padang, pembelian perlengkapan kebersihan, dan biaya loundry tidak hanya untuk kegiatan di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu tetapi juga untuk kegiatan di Padang dan Medan. Penggantian biaya tersebut tidak termasuk penggantian atau imbalan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

- Berdasarkan uraian di atas, penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas

Halaman 63 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010145 G&A-STAFF TRAINING;

ix. Koreksi akun 6700033 GOH-SPORT & WALFARE EXPENSES sebesar USD15.313,55 dan 8010033 – Sport & Welfare Expenses sebesar US$31.355,66

Akun 6700033 GOH-SPORT & WALFARE EXPENSES

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 6700033 GOH-SPORT & WALFARE EXPENSES adalah sebesar USD15.313,55;

- Berdasarkan dokumen voucher, surat pengajuan dana, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun akun 6700033 G&A-SPORT & WALFARE EXPENSES merupakan penggantian biaya terkait pengeluaran untuk pembelian snack dan minuman untuk kegiatan komite Jender, biaya makan bersama tamu, biaya konsumsi dan pembelian cinderamata untuk pegawai, biaya makan, minum, dan hiburan untuk acara family gathering, biaya pembelian konsumsi, hadiah dan perlengkapan dalam rangka HUT RI;

- Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Pasal 9 ayat (1) mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

… e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

…

Halaman 64 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait pengeluaran untuk pembelian snack dan minuman untuk kegiatan komite Jender, biaya makan bersama tamu, biaya konsumsi dan pembelian cinderamata untuk pegawai, biaya makan, minum, dan hiburan untuk acara family gathering, biaya pembelian konsumsi, hadiah dan perlengkapan dalam rangka HUT RI merupakan bantuan atau sumbangan yang diberikan Wajib Pajak untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 6700033 GOH-SPORT & WALFARE EXPENSES;

Akun 8010033 – Sport & Welfare Expenses

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8010033 G&A-SPORT & WALFARE EXPENSES adalah sebesar USD31.581,31;

- Berdasarkan dokumen voucher, surat pengajuan dana, nota pembelian, kwitansi dan bukti pembayaran diketahui bahwa akun akun 8010033 G&A-SPORT & WALFARE EXPENSES merupakan penggantian biaya terkait pengeluaran untuk

Halaman 65 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

pemesanan kaos, pembuatan spanduk, pembelian makanan dan minuman, pembelian perlengkapan acara family gathering, bantuan dana pelatihan paskibra untuk security,pembelian perlengkapan olahraga, dan bantuan dana pemebelian hewan qurban, dan bantuan dana keperluan hari raya keagamaan;

- Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Pasal 9 ayat (1) mengatur: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

… e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

… g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

- Berdasarkan bukti penggantian biaya terkait pengeluaran untuk pemesanan kaos, pembuatan spanduk, pembelian makanan dan minuman, pembelian perlengkapan acara family gathering, pembelian perlengkapan olahraga merupakan penggantian

Halaman 66 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

atau imbalan dalam bentuk natura yang diberikan Wajib Pajak kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

- Bahwa penggantian biaya untuk keperluan hari raya merupakan bantuan atau sumbangan yang diberikan Wajib Pajak untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

- Berdasarkan dasar hukum, bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8010033 G&A-SPORT & WALFARE EXPENSES;

x. Koreksi akun 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal sebesar USD66.484,36

- Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal dikarenakan tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

- Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatannya bahwa atas akun 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal merupakan selisih laba/rugi penghapusan aktiva tetap karena penjualan aset. Biaya ini timbul dikarenakan harga penjualan aset lebih kecil dari nilai sisa buku aset yang dijual;

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal adalah sebesar USD66.484,36, sebagai berikut:

Halaman 67 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Gil assignment Decument header ext Mo Asset Customer Decumerto Sus& Pstrg Date Amsunt nleea cur Lure Am in Isetur 3 LCur3 Text

BE RI Toit lial ia Sa TERI BER NN Ra SET ii SIS TP TN RE EN

BESI SIN NET DESA Agri IN3T BP Ie BEN LS BH BA TP NE Sa

BELI SIB ISA NS BEN PER ML LS SI LE: SEA Le MN TTS EN VE TE bo

BEE KE ES 0 SALES Ek ES BAERIIILIE WL. DoD DDL: IE BEE IP MN TER NS MEN TELE Ee

EST1I12 G0Sl-15.22 3 $F AL IIS TEE MAS Vl. as BP lih eh TP MN EL IS NI

2351102 SEAL ISPA TER EET BER Volo le lo lies collie. LiE SET le Lb Tree NE TI DEF

E360 122 €7i2-T3le. O Eri sisi: BEE EEL BEP LE AS PEN ae GL TED TP MN BTN Be DE EY TE Eo

BEE ilicelilie Dit lis lillie BEE APIA SE VLE TS ml LE! LISELESI TS LN ETIL DDBE C45 > Eile te

BE RE TE Pll KETS T RE ite Vol TD Lilt ET Lik fiditite Is LO. S7RAC- VISA CABG > Piel fe

BN DEA BEE FAL BS PNS ALL BL TR LN DCR. HR

Pan NN MISA 3s LL TT ee ie — bokeb Tee ee pe aa Pn Pon ha FA a ee ee "rr

————5—— ss Ee ee ee ee ee ee eee

SL ———————oilik Os ie ————

Te eee, EON ee a a

—————s##":rrEt

Eee i - ws vm mr

——sz"s eee FE rr '# Et

————#65#vse€eE: De Be NN

- Berdasarkan dokumen authorization for disposal/deletion of asset, data asset list, surat keterangan pelimpahan aset, invoice, faktur pajak, dokumen rekomendasi Write Off unit disertai dokumentasi aset, diketahui terdapat aset yang dipindahkan kepemilikannya kepada pegawai dan perusahaan lain antara lain motor, mobil dan mini traktor dikarenakan masa pakainya belum habis namun tidak disertai dengan bukti penerimaan uang dan perjanjian atas pengalihan aset tersebut. Selanjutnya tidak terdapat bukti lain seperti berita acara yang membuktikan telah dilakukan disposal aset;

bahwa berdasarkan bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal sebesar USD66.484,36;

xi. Koreksi akun 8960006 Write Off Of Fixed Assets sebesar

USD28.067,34

- Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas Write Off Of Fixed Assets dikarenakan tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

- Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatannya bahwa atas akun 8960006 Write Off Of Fixed Assets

Halaman 68 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

merupakan selisih laba/rugi atas assets yang di WO karena sudah rusak/tidak layak digunakan lagi/hilang;

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 8960006 Write Off Of Fixed Assets adalah sebesar USD28.067,34 sebagai berikut:

GL Account

836008 WRITE CFF DS FIKED ASSETS

PT ILISTIKA SEMBULJE

Sister ISSI (Sistem 7 BA USS A US$ 3B

2805736 272,185,853

- Berdasarkan dokumen authorization for disposal/deletion of asset, pengajuan write off bangunan semi permanen disertai dokumentasi bangunan yang diajukan write off, dan dokumen pemeriksaan aset tercatat bahwa bekas asset dijadikan scrap, namun lebih lanjut tidak terdapat bukti lain seperti berita acara yang diketahui pihak ketiga terkait penghapusan aset tersebut;

- Berdasarkan bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pada akun 8960006 Write Off Of Fixed Assets sebesar USD28.067,34;

xii.Koreksi akun 9000050 Physical Inventory – Adjustment sebesar

USD12.204,54

- Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas Physical Inventory - Adjustment dikarenakan tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

- Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatannya bahwa atas akun 9000050 Physical Inventory – Adjustment merupakan penghapusan inventory karena material sudah rusak/fisik tidak ada;

Halaman 69 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Pemohon Banding mencatat dalam General Ledger bahwa biaya atas akun 9000050 Physical Inventory – Adjustment adalah sebesar USD12.204,54 sebagai berikut:

GL Acccunt

BRECLLE WRITE OFF OF FIKED ASSETS

Pv RIUSTICA SEMBLLUF ait | cesscer | Document Reader “ext | tc Asse:| Decumenttc Busa Pericd | vear | Psing Dare [74 Less Disposal di /aain/Less Disposal Bulan Peribuatan

Sistem {USS} di Sister ILIR Ba uss IDR JSS IDE

28.0674 272.183.8683

: BB Rp ets S652 30RE5 1 MAN Ping lie. Like cee TP 2D a rere)

BILLIE IG: LL INHBA IP ALT STII HOLLIE VA LL Singing Lib Lh LH BREE IP ALT IN Das gh ue

BIIIIE Dina CD. LS HN CE TON TOK BELLE Ae Plu lfifils pi PIE I SEHD IF sha Ie Das i

SLS00SS MINI EBIR LC BAN 8 NTT Ian aan na Pairs fi fet pee Tr tas - bs 2

POG Ee NeW Ss peri ee veer et tees Data — : re wT EL waar

EIITOSC RNS 1EIEEE otr GL. lb LIT IL BEHIND Vs WL Singing SH SEH BELT TF AIST ID Tillis sit. Le

- Berdasarkan bukti, Pemohon Banding hanya menyampaikan Berita Acara Adjustment Stock, tidak terdapat berita acara penghapusan dan dokumentasi atas persediaan yang diketahui pihak ketiga;

- Berdasarkan bukti pendukung dan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal

Halaman 70 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

positif berupa biaya pada akun 9000050 Physical Inventory – Adjustment sebesar USD12.204,54;

6. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif telah sesuai dengan data dan bukti yang kompeten serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti- bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 013/DIR/ACC-TAX/B/MUS/IX/2022 tanggal 14 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-

Halaman 71 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor ST-1570/WPJ.07/KB/REV/2022 tanggal 11 Juni 2021 Masa Pajak 2019 atas nama PT Mustika Sembuluh, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

004/MUS-SUB/ACC-TAX/II/2023 tanggal 1 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa jumlah nilai yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:

• Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD420.454,97

1) Dari uraian yang disampaikan oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Bandingnya, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan argumentasi bantahan, dengan rincian sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang antara lain menyatakan: Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d

Halaman 72 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

2. Bahwa Penyediaan dan Pengeluaran biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tertuang di bawah ini:

Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, secara lengkap berbunyi:

Pasal 2

Halaman 73 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

”Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaa pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

Pasal 4 ayat (1)

”Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarga, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

Pasal 4 ayat (2)

"Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut

Halaman 74 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral."

Pasal 4 ayat (3)

”Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Pajak Penghasilan.” bahwa berdasarkan ketentuan pajak dan penjelasan yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, sepanjang Wajib Pajak mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2011 dan berlaku selama 5 (Lima) tahunyangkemudiandiperpanjangdenganKEP- 656/WPJ.07/2016;

II. Bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding atas biaya-biaya yang tercakup pada akun General Ledger yang dikoreksi oleh Terbanding:

A. Koreksi Terbanding karena atas Penggantian Biaya yang

Merupakan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, dengan rincian General Ledger sebagai berikut:

1. Koreksi pada Akun General Ledger 6700015 GOH – Medical sebesar US$36.633,69 dan 8010015 G&A – Medical sebesar US$3.087,14

Merupakan akun yang mencakup biaya:

- Biaya Perobatan dan Biaya Klinik

Halaman 75 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

yaitu merupakan fasilitas kesehatan berupa pengobatan rawat jalan, rawat inap ataupun obat-obatan yang diperuntukkan untuk karyawan dan keluarganya pada lokasi kerja Pemohon Banding yaitu pada daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016. Adapun atas pengobatan yang terjadi di luar lokasi kerja Pemohon Banding merupakan pengobatan rujukan karena fasilitas kesehatan yang belum cukup memadai untuk beberapa kondisi kesehatan tertentu di klinik kebun dan pabrik. Atas pengobatan rujukan juga telah ada berita acara berobat di luar klinik dan telah disampaikan Pemohon Banding;

- Iuran BPJS Kesehatan yaitu premi asuransi kesehatan/asuransi kecelakaan kerja/asuransi jiwa/asuransi beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan, iuran ini tergolong biaya perusahaan;

2. Koreksi pada Akun General Ledger 6700030 GOH – Food & Beverages sebesar US$15.478,89 dan 8010030 G&A – Food & Beverages sebesar US$8.795,79

Merupakan akun yang mencakup biaya makan untuk karyawan-karyawan kantor, pabrik maupun kebun pada lokasi kerja Pemohon Banding yaitu pada daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

3. Koreksi pada Akun General Ledger 6700035 GOH – Travelling sebesar US$10.509,34

Merupakan akun yang mencakup biaya perjalanan dinas karyawan yang terkait dengan operasional perusahaan,

Halaman 76 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

sehingga biaya ini merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

4. Koreksi pada Akun General Ledger 6700050 GOH – Other Office Expense sebesar US$5.782,46

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya pantry kantor pabrik dan biaya konsumsi teknisi, auditor dan meeting yang berkaitan dengan operasional perusahaan, sehingga tergolong biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

5. Koreksi pada Akun General Ledger 6700137 GOH – Mess – Rep & Maint Supplies sebesar US$103.040,99 dan 8010137 G&A – Mess – Rep & Maint, Supplies sebesar US$45.692,23 Merupakan akun yang mencakup biaya perbaikan mess, pembelian keperluan-keperluan mess, gaji pembantu mess, termasuk juga perbaikannya seperti perbaikan plafon, lantai, pemasangan AC, dll. Biaya-biaya ini termasuk dalam biaya pembangunan dan pemeliharaan fasilitas tempat tinggal karyawan kantor dan pabrik di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

6. Koreksi pada Akun General Ledger 6700145 GOH – Training sebesar US$719,16 dan 8010145 G&A – Staff Training sebesar US$504.72

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya terkait kegiatan training dan workshop yaitu kegiatan operasional perusahaan untuk karyawan kantor dan pabrik sehingga tergolong biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

Halaman 77 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

7. Koreksi pada Akun General Ledger 8010130 G&A – Entertainment sebesar US$4.633,73

Merupakan biaya entertainment, dimana Pemohon Banding sudah menyampaikan daftar nominatif entertainment dan sejenisnya sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, dan juga sudah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan pemeriksaan keberatan;

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ketentuan tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, biaya entertainment ini seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding berpendapat terdapat duplikasi biaya yang dicatat pada akun 8010142 G&A AUDIT FEES E&Y. Pada kenyataannya, biaya pada akun 8010142 G&A AUDIT FEES E&Y merupakan akun yang mencatat biaya jasa audit saja. Sedangkan akun 8010130 G&A Entertainment ini mencakup biaya perjalanan auditor seperti tiket pesawat, hotel dan biaya makan sewaktu melakukan penugasan audit di lokasi Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat duplikasi biaya;

B. Koreksi Terbanding Sebesar 50% atas Perbaikan Kendaraan karena Kendaraan Tersebut Tidak Semata-Mata Digunakan untuk Keperluan Perusahaan

8. Koreksi pada Akun General Ledger 6700115 GOH – Vehicle R&M sebesar US$25.401,15 dan 8010115 G&A – Vehicle – R&M sebesar 6.750,23

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya perbaikan, pemeliharaan, pembelian sparepart mobil dan truk-truk perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

Halaman 78 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

C. Koreksi Terbanding karena Merupakan Biaya Bantuan atau

Sumbangan

9. Koreksi pada Akun General Ledger 6700033 GOH – Sport & Welfare Expenses sebesar US$15.313,55 dan 8010033 G&A

– Sport & Welfare Expenses sebesar US$31.355,66

Merupakan akun yang mencakup biaya-biaya kegiatan olahraga karyawan, gathering, acara keagamaan dan ibadah bersama karyawan, sehingga termasuk dalam fasilitas olahraga dan peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

D. Koreksi Terbanding karena Tidak Didukung dengan Bukti

Kompeten yang Cukup

10. Koreksi pada Akun General Ledger 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal sebesar US$66.484,36

Merupakan selisih laba/rugi penghapusan aktiva tetap akibat penjualan asset. Biaya ini timbul dikarenakan harga penjualan aset lebih kecil dari nilai sisa buku aset yang dijual;

Bahwa selama proses pemeriksaan keberatan, Pemohon Banding sudah menyertakan bukti-bukti penjualan aset, penerimaan atas penjualan aset dan juga ilustrasi jurnalnya; Maka dari itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, sudah seharusnya biaya ini dapat dikurangi dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

11. Koreksi pada Akun General Ledger 8960006 Write Off Fixed Assets sebesar US$28.067,34

Merupakan selisih laba/rugi akibat penghapusan aktiva tetap yang kondisinya sudah rusak dan tidak layak digunakan lagi; Bahwa selama proses pemeriksaan keberatan, Pemohon Banding sudah menyertakan bukti penghapusan aset berupa berita acara dan foto fisik dari aset tidak layak yang dihapuskan;

Halaman 79 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Maka dari itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, sudah seharusnya biaya ini dapat dikurangi dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

12. Koreksi pada Akun General Ledger 9000050 Physical Inventory – Adjustment sebesar US$12.204,54

Merupakan biaya penghapusan atas Inventory/persedian yang kondisinya sudah rusak dan secara fisik sudah tidak ada. Penghapusan Inventory dilakukan atas dasar hasil stock opname internal perusahaan dan dituangkan dalam Berita Acara Adjustment Stock yang telah ditandatangani oleh Pejabat perusahaan yang berwewenang (Berita Acara Penghapusan telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan pemeriksaan keberatan);

bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka:

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dibiayakan oleh Pemohon Banding seperti pemberian fasilitas kesehatan, tempat tinggal, peribadatan, pengangkutan dan olahraga yang diperuntukkan kepada karyawan Pemohon Banding pada daerah tertentu, boleh dibiayakan di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

2. Biaya Iuran BPJS Kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pantry dan meeting, biaya kegiatan training dan workshop, biaya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan karyawan merupakan biaya terkait operasional perusahaan sehingga tergolong biaya dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif entertainment dan sejenisnya sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ketentuan tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, biaya entertainment Pemohon Banding seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

Halaman 80 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

4. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti atas biaya selisih laba/rugi penghapusan aset Pemohon Banding, dengan demikian tidak seharusnya Koreksi dilakukan oleh Terbanding;

2) Berdasarkan penjelasan dan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00062/406/19/058/21 tanggal 11 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa demikianlah Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding di atas, dan besar harapan Pemohon Banding agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Banding atas sengketa pajak Pemohon Banding ini. Apabila Pengadilan Pajak memerlukan penjelasan lebih lanjut baik secara lisan maupun tertulis ataupun data pendukung yang lain, maka Pemohon Banding siap untuk memberikannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 013/DIR/ACC-TAX/MUS-K/VIII/2021 tanggal

24 Agustus 2021;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00062/406/19/058/21 tanggal 11 Juni 2021;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris

Martina, S.H.;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 40 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris

Martina, S.H.;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Sriwaty;

Bukti P-7. Pakta Integritas dari Pengurus dan Kuasa Hukum;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta Bukti Penerimaan

Halaman 81 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Elektronik;

Bukti P-9. Paspor a.n. Lo Koon Wai;

Bukti P-10.Penjelasan Tertulis tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-11.Rekap Akun General Ledger yang Menjadi Koreksi Fiskal Positif sebesar US$420.454,97;

Bukti P-12.Rekap Koreksi atas General Ledger;

Bukti P-13.Penjelasan tertulis;

Bukti P-14.Keputusan perpanjangan izin DTP KEP 656;

Bukti P-15.GL Contoh rujukan pengobatan dan BPJS;

Bukti P-16.DETAIL G&A Audit fees;

Bukti P-17.AFDA dan voucher penerimaan dana;

Bukti P-18.SOP Perusahaan atas WO dan adj asset;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Juni 2023;

Bukti T-4. Rincian Hasil Penelitian Bukti dari Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00062/406/19/058/21 tanggal 11 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman 82 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/DIR/ACC-TAX/B/MUS/IX/2022 tanggal 14 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (USD)Nilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Positif1,269,519.931,689,974.90420,454.97

Halaman 83 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa rincian koreksi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Kel Nilai Koreksi omp| Alasan Koreksi No. Akun yang diajukan ok Banding (US$)

6700015 IGOH - MEDICAL 36,633.69

8010015 IG&A - MEDICAL 3,087.14

6700030 IGOH - FOOD & BEVERAGES 15,478.89)

8010030 IG&A - FOOD & BEVERAGES 8,795.79

Biaya yang merupakan penggantian atau 6700035 |GOH - TRAVELLING 10,509.34 imbalan sehuubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan E 6700050 IGOH - OTHER OFFICE EXPENSE 5,782.46] kenikm atan

Dasar Hukum (Pasal 9 ayat (1) hurufe UU PPhj| 716700137 |GOH - MESS - REP & MAINT, SUPPLIES 103,040.99}

818010137 IG&A - MESS - REP & MAINT, SUPPLIES 45,692.23

916700145 |GOH - TRAINING 719.16)

1018010145 IG&A - STAFF TRAINING 504.72)

8010130 IG&A - ENTERTAINMENT 4,633.73

. 1216700033 IGOH - SPORT & WELFARE EXPENSES 15,313.55)

Biaya yang merupakan bantuan/sumbangan

Pasal f PP

Dasar Hukum (Pasal 9 ayat (1) hurufg UU "| rajeoroog G&A - SPORT&WALFARE EXPENSES 31,355.66

Dikoreksi sebesar 50% karena tidak semata 1416700115 |GOH- VEHICLE - R&M 25,401.15 c mata digunakan untuk kepentingan perusahaan

Dasar Hukum (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, 4518010115 IG&A- VEHICLE Ram 675023

KEP-220/PJ/2002) 7 7 “

8960002 |(GAIN/LOSS ON FIXED ASSETS DISPOSAL 66,484.36

Tidak Didukung ae Kompeten yang 8980008 IWRITE OFF OF FIXED ASSETS 28,067.34

9000050 IPHYSICAL INVENTORY - ADJUSTMENT 12,204.54

TOTAL 420,454.97 bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD420,454.97 yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibagi menjadi 4 kelompok koreksi sebagai berikut: A. Biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

B. Biaya yang merupakan bantuan atau sumbangan;

C. Biaya yang dikoreksi sebesar 50% karena tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan perusahaan; dan

D. Biaya yang tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup;

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa yuridis adalah kelompok koreksi A, B & C, yaitu dapat tidaknya koreksi biaya-biaya dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan kelompok koreksi D adalah koreksi terkait

Halaman 84 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

pembuktian dokumen-dokumen atas pembebanan biaya penghapusan (write off) dan penjualan asset/inventory;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah mendapat Persetujuan

Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2540/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang diperpanjang dengan KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa sesuai pengelompokkan koreksinya adalah sebagai berikut:

A. Biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan

pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan

1) Akun General Ledger 6700015 GOH – Medical sebesar US$36,633.69; dan

2) Akun General Ledger 8010015 G&A – Medical sebesar US$3,084.14, yang terdiri dari biaya-biaya:

bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya yang tercatat pada akun general ledger ini merupakan biaya terkait pengobatan rawat jalan, rawat inap, biaya obat-obatan karyawan dan keluarganya, serta iuran BPJS Kesehatan; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya a quo karena berdasarkan bukti penggantian biaya pengobatan dan perawatan, diketahui bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk pengobatan dan perawatan di luar lokasi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak diketahui daftar pegawai dan rincian perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya kesehatan yang menjadi sengketa adalah biaya kesehatan atas karyawan dan keluarganya yang

Halaman 85 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

berlokasi di kebun dan pabrik Pemohon Banding yang telah mendapatkan ijin daerah tertentu. Pemohon Banding membangun fasilitas kesehatan untuk karyawan dan keluarganya berupa klinik dan perlengkapannya di lokasi kebun & pabrik Pemohon Banding sesuai dengan izin daerah tertentu nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016. Klinik menyediakan pelayanan medis dasar apabila ada karyawan atau keluarganya yang mengalami sakit/kecelakaan. Namun untuk kondisi medis tertentu yang tidak dapat ditangani oleh klinik perusahaan, maka karyawan/keluarganya perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pada kasus-kasus seperti ini, klinik akan menerbitkan surat rujukan kepada karyawan dan keluarganya untuk berobat di luar klinik. Bahwa terdapat juga kondisi dimana karyawan yang sedang cuti/tidak berada di lokasi kebun & pabrik namun mengalami sakit/keadaan darurat sehingga harus berobat di fasilitas kesehatan terdekat pada saat itu juga;

bahwa menurut Pemohon Banding, sepanjang biaya benar-benar dikeluarkan untuk pengobatan karyawan kebun dan pabrik terdaftar, seharusnya biaya dapat dikreditkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan pembayaran BPJS hanyalah atas karyawan Pemohon Banding sendiri, setiap penagihan (billing) dari BPJS sudah khusus ditujukan ke masing-masing perusahaan tercatat; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa interpretasi Terbanding yang membatasi biaya kesehatan hanya pada pengeluaran yang terjadi secara fisik di dalam lokasi Daerah Tertentu adalah penafsiran yang sempit dan bertentangan dengan tujuan (ratio legis) pemberian fasilitas perpajakan itu sendiri;

Menimbang bahwa tujuan penetapan Daerah Tertentu adalah memberikan insentif bagi investor yang menanggung beban infrastruktur sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Ketika Pemohon Banding membangun klinik di lokasi, namun klinik tersebut memiliki keterbatasan alat medis untuk kasus gawat darurat, maka merujuk karyawan

Halaman 86 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

ke rumah sakit terdekat (di luar lokasi kebun) adalah tindakan logis yang tidak bertentangan dengan tujuan diberikannya fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yaitu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

Menimbang bahwa biaya rujukan dan transportasi medis tersebut adalah satu kesatuan tak terpisahkan dengan fasilitas kesehatan di lokasi. Menolak biaya rujukan sama dengan memaksa Pemohon Banding membangun Rumah Sakit tipe A di tengah perkebunan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima pernyataan

Pemohon Banding yang menyatakan bahwa "setiap penagihan dari BPJS sudah khusus ditujukan ke masing-masing perusahaan tercatat" adalah pernyataan yang valid secara prosedural dan sistem. Bahwa sistem BPJS didesain per entitas. Tagihan yang diterima perusahaan adalah cerminan dari karyawan yang secara administrasi diakui dan didaftarkan oleh perusahaan tersebut;

bahwa sepanjang pengobatan tersebut diberikan kepada karyawan yang bekerja di Daerah Tertentu, maka lokasi fisik pembayaran (Rumah Sakit rujukan) tidak menggugurkan hakikat biaya tersebut sebagai fasilitas kesehatan Daerah Tertentu sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK- 167/PMK.03/2018, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD39,720.83 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

3) Akun General Ledger 6700030 GOH – Food & Beverages sebesar US$15,478.89; dan

4) Akun General Ledger 8010030 G&A – Food & Beverages sebesar US$8,795.79, yang terdiri dari biaya-biaya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Halaman 87 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Nilai (Dalam USS)

Keperluan Total

GL 6700030 GOH - FOOD & BEVERAGE |GL 8010030 G&A - FOOD & BEVERAGES

1| Extrafooding/Lembur 14,333.13 3,288.52 | 17,621.64

2| Rapat Kerja/Training 67.11 5,380.62 5,447.73

3] Air minum 19.25 126.65 145.91

4] Susu untuk Manuring 1,059.40 - 1,059.40

15,478.89 8,795.79 | 24,274.68 bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa penyediaan makanan atau konsumsi hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan tertentu dan terbatas hanya untuk pegawai tertentu yang melaksanakan lembur, meeting dan project perbaikan bukan kepada seluruh pegawai adalah tidak memenuhi ketentuan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penggantian biaya tersebut merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sehingga tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya konsumsi extrafooding diperuntukkan untuk seluruh karyawan yang melaksanakan pekerjaan di kantor, pabrik maupun kebun dalam hal ini yaitu untuk seluruh karyawan yang melakukan kegiatan proyek kerja, biaya konsumsi diperuntukkan untuk seluruh karyawan yang melaksanakan rapat kerja/training, biaya perolehan minuman berupa air galon yang diperuntukkan untuk seluruh karyawan kantor/kebun/pabrik, biaya konsumsi berupa susu yang termasuk dalam fasilitas kesehatan yang diperuntukkan untuk buruh manuring/pemupukan di kebun Pemohon Banding, yaitu berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu/terpencil sesuai izin daerah tertentu/terpencil yang diberikan Terbanding nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak membedakan antara "Natura sebagai kesejahteraan umum" dengan "Makan minum sebagai penunjang operasional (3M)". Makanan bagi pegawai yang lembur atau sedang meeting

Halaman 88 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, karena berkaitan langsung dengan produktivitas kerja pada saat itu, bukan sekadar kenikmatan;

bahwa frasa "seluruh pegawai" dalam konteks natura tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap butir nasi harus dibagikan ke seluruh karyawan tanpa kecuali di detik yang sama. Tafsir yang benar secara hukum dan akuntansi adalah aksesibilitas dan non-diskriminasi. Artinya, fasilitas tersebut terbuka bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat kondisi kerja (misal: semua yang lembur berhak dapat makan, semua yang meeting berhak dapat minum); bahwa pembatasan Terbanding bersifat terlalu teknis (form over substance) dan mengabaikan realitas bahwa pemberian makan minum tersebut adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan tugas (lembur/rapat) di lokasi terpencil maupun kantor pendukung, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD24,274.68 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

5) Akun General Ledger 6700035 GOH – Travelling sebesar US$10,509.34

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya pada akun 6700035 GOH- TRAVELLING sebesar USD10.509,34 karena merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

bahwa menurut Terbanding, biaya yang tercakup merupakan biaya terkait pembayaran transportasi pegawai, biaya konsumsi tamu selama di perjalanan, transportasi pegawai dan keluarga pegawai untuk berobat, dan transportasi pegawai selain keperluan dinas, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

Halaman 89 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada biaya konsumsi tamu ataupun biaya transportasi pegawai di luar keperluan dinas sebagaimana disampaikan oleh Terbanding, melainkan biaya-biaya:

a. Biaya perjalanan dinas supir b. Biaya perjalanan dan akomodasi karyawan/auditor dalam rangka dinas c. Biaya konsumsi karyawan yang terjadi pada saat melakukan perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa meskipun Akun ini bernama Travelling, namun isinya didominasi oleh tugas operasional harian supir/staf umum (GOH - General Overhead), seperti: mengantar dokumen, mengambil sparepart, menjemput teknisi, antar staf ke bank, uji KIR kendaraan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perjalanan dinas keluar dari daerah tertentu untuk urusan koordinasi, logistik, atau pelatihan adalah bagian integral dari operasional kebun. Lokasi pengeluaran (misal: tiket pesawat) tidak menghapus esensi biaya tersebut sebagai biaya usaha;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa untuk tugas rutin harian, lazimnya perusahaan tidak menerbitkan "Surat Tugas" formal (seperti SPPD ke luar kota). Bukti perintah kerja termanifestasi dalam Surat Permohonan Dana yang disetujui atasan (Manager). Persetujuan manajer atas pengeluaran bensin/uang makan supir untuk "beli sparepart" adalah bukti de facto adanya perintah tugas tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian terhadap rincian General

Ledger dan bukti pendukung, biaya ini mencakup pengeluaran operasional lapangan (field operation), seperti: pengangkutan logistik, pembelian suku cadang (sparepart), transportasi teknisi, pengantaran dokumen, dan mobilisasi operasional kebun lainnya;

Halaman 90 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menimbang bahwa meskipun Pemohon Banding tidak melampirkan

"Surat Tugas" formal untuk setiap transaksi harian, Pengadilan Pajak menilai keberadaan Surat Permohonan Dana yang telah diverifikasi dan disetujui oleh pejabat berwenang (General Manager/Estate Manager) serta didukung Voucher/Invoice adalah bukti yang kompeten dan cukup untuk menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan perusahaan;

Menimbang bahwa mengkategorikan tugas operasional (seperti supir mengantar teknisi atau membeli alat kerja) sebagai "Kenikmatan/Natura" adalah tidak tepat. Tidak ada unsur economic benefit pribadi yang diterima pegawai dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Manfaat dari kegiatan tersebut diterima sepenuhnya oleh perusahaan dalam rangka Menagih, Mendapatkan, dan Memelihara penghasilan (3M);

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD10,509.34 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

6) Akun General Ledger 6700050 GOH – Other Office Expense sebesar US$5,782.46

bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan keterangan sebagai berikut:

bahwa biaya pantry dan keperluan dapur di kantor Pemohon Banding, termasuk air minum yang diperuntukkan dan dikonsumsi oleh semua karyawan;

bahwa biaya konsumsi dalam rapat kerja, konsumsi oleh tamu perusahaan terdiri dari teknisi dan auditor dalam rangka melakukan perbaikan/pemeliharaan mesin/peralatan dan audit laporan keuangan (auditor Ernst & Young), yang mana hal tersebut berhubungan dengan operasional perusahaan Pemohon Banding;

Halaman 91 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya *Other Office Expense* sebesar USD 5,782.46 dengan dalil bahwa biaya-biaya tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (*Non-Deductible Expense*) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa biaya sebesar USD 5,782.46 tersebut terdiri dari:

a. biaya penyediaan keperluan dapur kantor, termasuk air minum yang diperuntukkan dan dikonsumsi oleh **semua karyawan** tanpa terkecuali, sehingga merupakan biaya yang diperbolehkan (Deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

b. biaya konsumsi dalam kegiatan rapat kerja operasional serta penyediaan konsumsi bagi tamu perusahaan (teknisi perbaikan mesin dan auditor eksternal Ernst & Young). Biaya ini berhubungan erat dengan operasional perusahaan dalam rangka Menagih, Mendapatkan, dan Memelihara penghasilan (3M), karena teknisi dan auditor tersebut bekerja untuk mendukung kelancaran produksi dan kepatuhan pelaporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa penyediaan air minum dan kebutuhan pantry dasar di lingkungan kantor adalah kebutuhan mutlak untuk mendukung produktivitas karyawan selama jam kerja;

Menimbang bahwa selaras dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-

Undang PPh jo. PMK-167/PMK.03/2018, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai merupakan pengecualian dari natura yang tidak boleh dibiayakan. Mengingat air minum dan pantry disediakan di kantor

Halaman 92 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

dan dapat diakses oleh seluruh karyawan, maka biaya ini adalah Deductible Expense;

Menimbang bahwa konsumsi yang disediakan dalam rapat kerja internal adalah biaya operasional yang wajar untuk menunjang kelancaran koordinasi usaha;

Menimbang bahwa penyediaan konsumsi bagi pihak ketiga (tamu) yang sedang melakukan pekerjaan untuk kepentingan perusahaan (seperti teknisi yang memperbaiki mesin atau auditor yang mengaudit laporan keuangan) adalah bagian dari upaya perusahaan memfasilitasi kelancaran pekerjaan tersebut. Pengadilan Pajak menilai terdapat hubungan langsung antara kehadiran teknisi/auditor tersebut dengan kegiatan usaha (3M). Tanpa perbaikan mesin, produksi terganggu; tanpa audit, kepatuhan terganggu. Oleh karenanya, biaya konsumsi pendukung ini adalah biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dan bukan merupakan kenikmatan pribadi;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD5,782.46 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

7) Akun General Ledger 6700137 GOH – Mess – Rep & Maint, Supplies sebesar US$103,040.99; dan

8) Akun General Ledger 8010137 G&A – Mess – Rep & Maint, Supplies sebesar US$45,692.23

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya-biaya tersebut dengan dalil bahwa biaya pemeliharaan mess, perlengkapan, dan konsumsi di dalamnya merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (*Non- Deductible Expense*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta dianggap tidak memenuhi kriteria pengecualian fasilitas di daerah tertentu secara formal;

Halaman 93 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya tersebut terdiri dari:

1. Biaya konsumsi tim audit, teknisi, operator alat berat, dan tamu yang melakukan pekerjaan di lokasi Pemohon Banding. Biaya ini berhubungan langsung dengan operasional perusahaan sehingga termasuk biaya dalam rangka Menagih, Mendapatkan, dan Memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

2. Merupakan Natura/kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu/terpencil, yaitu Fasilitas Tempat Tinggal sesuai izin daerah tertentu yang diberikan Terbanding nomor KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016, yang terdiri dari:

a. Biaya pembangunan dan pemeliharaan perumahan dan sarana prasarananya, termasuk biaya gaji pembantu dan pembelian barang keperluan perumahan/mess.

b. Biaya penugasan domestik berupa biaya pengiriman barang-barang pegawai/karyawan yang dipindahtugaskan ke unit Pemohon Banding di lokasi daerah tertentu tersebut.

c. Biaya teknisi dan gaji pembantu yang melakukan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan di perumahan lokasi kebun/pabrik Pemohon Banding, termasuk pemberian konsumsinya;

bahwa menurut Pemohon Banding, definisi "fasilitas tempat tinggal" tidak serta merta hanya terbatas pada pembangunan fisik perumahan semata, namun juga mencakup sarana dan prasarananya. Sehingga, sepanjang biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk mendukung penyediaan fasilitas tempat tinggal agar layak ditempati oleh karyawan dan keluarganya, maka seharusnya biaya-biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman 94 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menimbang bahwa kehadiran teknisi, operator alat berat, dan auditor di lokasi usaha adalah dalam rangka melaksanakan pekerjaan bagi kepentingan perusahaan. Pemberian konsumsi bagi mereka adalah biaya pendukung operasional yang lazim dan wajar untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh karena itu, biaya ini memiliki hubungan erat dengan kegiatan 3M dan bukan merupakan kenikmatan pribadi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon

Banding bahwa pengertian "Fasilitas Tempat Tinggal" dalam ketentuan daerah tertentu harus ditafsirkan secara teleologis (tujuan aturan) dan sosiologis, yaitu tempat tinggal yang layak huni;

Menimbang bahwa sebuah bangunan mess/perumahan di daerah terpencil tidak dapat dikatakan layak huni tanpa adanya pemeliharaan rutin, peralatan rumah tangga, dan tenaga kebersihan (pembantu mess) yang merawatnya. Biaya-biaya ini adalah derivatif/turunan yang tidak terpisahkan dari fasilitas fisik perumahan itu sendiri;

Menimbang bahwa biaya pengiriman barang pegawai yang dipindahtugaskan adalah biaya yang timbul akibat keputusan bisnis perusahaan menempatkan SDM di daerah terpencil, sehingga merupakan biaya rekrutmen/penempatan pegawai (3M);

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD148,733.22 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

9) Akun General Ledger 6700145 GOH – Training sebesar US$719.16; dan

10) Akun General Ledger 8010145 G&A – Staff Training sebesar US$504.72

Halaman 95 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya pelatihan tersebut dengan dalil bahwa biaya-biaya ini, khususnya komponen konsumsi dan belanja keperluan lainnya, dianggap sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut terdiri dari:

a. Biaya belanja untuk keperluan meeting kerja.

b. Biaya konsumsi untuk karyawan dalam rangka pelatihan, sertifikasi, training di workshop yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di lokasi Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya di atas tergolong biaya untuk meningkatkan keahlian, produktivitas, dan kualitas karyawan dalam melakukan pekerjaan. Oleh karena itu, biaya ini termasuk biaya dalam rangka 3M (menagih, mendapat dan memelihara penghasilan) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalam kegiatan usaha modern, pelatihan, sertifikasi, dan workshop merupakan kebutuhan mutlak untuk menjaga standar kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah investasi perusahaan yang manfaatnya kembali kepada perusahaan dalam bentuk kinerja, bukan merupakan kenikmatan pribadi karyawan;

Menimbang bahwa biaya konsumsi dan belanja keperluan yang melekat pada kegiatan pelatihan/sertifikasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kegiatan utamanya. Penyediaan konsumsi saat pelatihan bukanlah

Halaman 96 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

tujuan utama, melainkan fasilitas pendukung agar proses transfer ilmu dan koordinasi kerja berjalan efektif dan efisien tanpa gangguan waktu;

Menimbang bahwa selaras dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk biaya pendidikan dan pelatihan pegawai, adalah biaya yang dapat dikurangkan. Pengadilan Pajak menilai bahwa peningkatan teknisi/karyawan melalui sertifikasi dan memiliki hubungan kausalitas langsung dengan kelancaran operasional kebun/pabrik Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD1,223.88 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

11) Akun General Ledger 8010130 G&A – Entertainment sebesar US$4,633.73

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya *Entertainment* sebesar USD 4,633.73 dengan dalil bahwa:

a. Biaya tersebut dianggap tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak sepenuhnya didukung oleh bukti eksternal yang valid atau tidak memenuhi syarat formal.

b. Terbanding menemukan adanya indikasi duplikasi biaya, dimana Terbanding menduga biaya tersebut sebenarnya sudah tercatat di dalam akun 8010142 – *G&A Audit Fees E&Y*. Oleh karena itu, Terbanding menganggap pembebanan pada akun ini adalah pembebanan ganda yang tidak diperbolehkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah membuat dan menyampaikan Daftar Nominatif Biaya Entertainment pada lampiran SPT PPh Badan Tahun 2019, serta telah menyampaikannya kembali pada tahap pemeriksaan dan keberatan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal

Halaman 97 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 (dan peraturan terkait PMK- 02/PMK.03/2010). Maka, secara formal biaya ini sudah seharusnya dapat dikurangkan.

b. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada duplikasi biaya

• Akun 8010142 – G&A Audit Fees E&Y adalah akun yang khusus mencatat biaya Jasa Profesional Audit atas laporan keuangan.

• Sedangkan akun 8010130 – G&A Entertainment mencatat biaya akomodasi dan transportasi yang diberikan untuk auditor eksternal (seperti tiket pesawat, makan, dan penginapan) selama penugasan audit di lokasi perusahaan, sehingga jelas bahwa kedua akun tersebut mencatat objek biaya yang berbeda secara substansi dan peruntukan;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti rincian buku besar (*General Ledger*), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa syarat mutlak agar biaya entertainment dapat dikurangkan adalah pembuatan dan penyampaian Daftar Nominatif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan penyampaian Daftar Nominatif tersebut pada saat pelaporan SPT dan selama proses sengketa, maka syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan telah terpenuhi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik bisnis yang lazim, biaya jasa profesional seringkali terpisah dari biaya penggantian pengeluaran lapangan;

Menimbang bahwa menanggung biaya transportasi dan akomodasi bagi auditor yang melakukan penugasan ke lokasi (pabrik/kebun) adalah beban yang wajar bagi perusahaan yang diaudit;

Menimbang bahwa membebankan biaya akomodasi auditor ke akun

Entertainment atau akun perjalanan adalah masalah klasifikasi akuntansi

Halaman 98 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

semata, dan bukan merupakan duplikasi sepanjang tidak dicatat dua kali untuk transaksi yang sama;

Menimbang bahwa karena Akun 8010142 mencatat “Jasa" dan Akun

8010130 mencatat "Akomodasi", maka dalil Terbanding mengenai duplikasi tidak terbukti secara materiil;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar USD4,633.73 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

B. Biaya yang Merupakan Bantuan atau Sumbangan (Pasal 9 ayat (1) huruf

g UU PPh)

12) Akun General Ledger 6700033 GOH – Sport & Welfare Expenses sebesar US$ 15,313.55, yang terdiri dari biaya-biaya:

No | PemberianFasilitas | — Nilai —

2 Fasilitas Keagamaan 7.462,66

3| Fasilitas Umum 7.748,08

13) Akun General Ledger 8010033 G&A – Sport & Welfare Expenses sebesar US$ 31,355.66 yang terdiri dari biaya – biaya:

No | Pemberian Fasilitas | — Nilai —

1| Fasilitas Olahraga 352,81

2 Fasilitas Keagamaan 10.124,09

3 Fasilitas Umum 20.878,76 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya-biaya pada akun Sport & Welfare tersebut dengan dalil bahwa biaya-biaya ini merupakan pemberian dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon

Halaman 99 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Banding tidak dapat membuktikan bahwa sumbangan tersebut disalurkan kepada lembaga penerima sumbangan yang ditetapkan oleh pemerintah;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa biaya pada akun General Ledger 6700033 dan 8010033 ini secara substansi bukan merupakan biaya bantuan/sumbangan semata, melainkan terdiri dari:

a. Pemberian Fasilitas Olahraga: Sesuai izin daerah tertentu (KEP- 656/WPJ.07/2016), yaitu pembelian alat olahraga seperti badminton dan pembinaan olahraga klub volley kepada karyawan dan keluarganya.

b. Pemberian Fasilitas Peribadatan/Keagamaan: Sesuai izin daerah tertentu, meliputi biaya perayaan natal, paskah, Isra Mi’raj, Idul Adha, Maulid Nabi, Halal Bi Halal, Buka Puasa Bersama, dll.

c. Pemberian Fasilitas Umum: Meliputi biaya kegiatan bulan K3, gathering, gotong royong, komite gender, syukuran, perpisahan, upacara, dan lomba.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap biaya Fasilitas Umum (poin c), Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi karena tidak termasuk dalam fasilitas yang diakui pada izin daerah tertentu;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti rincian transaksi dalam buku besar, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan secara tegas menyatakan setuju atas koreksi biaya Fasilitas Umum (seperti gathering, HUT RI, perpisahan) karena menyadari bahwa biaya tersebut tidak tercakup dalam fasilitas daerah tertentu yang diperbolehkan. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas bagian ini harus dipertahankan;

Menimbang bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan biaya ini sebagai fasilitas daerah tertentu, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum

Halaman 100 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa mayoritas transaksi dalam akun ini dicatat dengan keterangan "Bantuan Dana" (uang tunai) untuk pembelian hewan qurban atau perayaan hari raya. Berdasarkan penafsiran gramatikal dan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, pemberian dalam bentuk uang tunai dikategorikan sebagai “Sumbangan”, dan bukan merupakan penyediaan infrastruktur/natura;

Menimbang bahwa dalam akun ini tercampur antara pembelian barang (perlengkapan olahraga) dengan pemberian sumbangan tunai tanpa adanya pemisahan nilai yang valid dan dapat diandalkan;

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti pemisahan yang jelas antara mana yang murni pembelian alat (natura) dan mana yang sumbangan tunai (non-deductible), maka risiko ketidakjelasan pembukuan berada pada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang Merupakan Bantuan atau Sumbangan sebesar USD46,669.21 sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertahankan;

C. Dikoreksi Sebesar 50% Karena Tidak Semata-mata Digunakan untuk

Kepentingan Perusahaan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, KEP- 220/PJ/2002)

14) Akun General Ledger 6700115 GOH – Vehicle R&M sebesar USD25,401.15

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar 50% atas biaya pada akun ini dengan mendalilkan bahwa biaya tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan perusahaan. Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan KEP-220/PJ/2002, dengan asumsi bahwa kendaraan yang dipelihara adalah kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya, dan/atau kendaraan yang dibawa pulang;

Halaman 101 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi 50% tersebut. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Akun General Ledger ini mencatat biaya perbaikan, biaya pemeliharaan, dan pembelian sparepart dari alat transportasi & alat berat milik Pemohon Banding yang meliputi:

a. Dumptruck: Sebagai operasional pada kebun atau pabrik atau workshop yang berhubungan dengan kegiatan produksi.

b. Heavy Equipment: Seperti loader atau alat berat lainnya yang digunakan pada operasional kebun/pabrik.

c. Traktor: Yang berfungsi untuk operasional kebun dan pabrik.

d. Mobil: Yang berfungsi untuk antar jemput seluruh pegawai/karyawan, antar jemput guru dan anak sekolah (fasilitas pendidikan daerah terpencil), serta operasional pabrik, mekanik, manajer, dan koordinator.

e. Sepeda Motor: Yang digunakan untuk operasional kebun dan pabrik.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengelompokkan jenis kendaraan, penempatan, serta peruntukkannya. Biaya perbaikan dan pemeliharaan ini adalah nyata-nyata atas kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasional, sehingga termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan tidak seharusnya dikenakan koreksi biaya 50%;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti rincian aset kendaraan yang dipelihara, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan KEP-220/PJ/2002 yang mengatur koreksi 50% secara limitatif ditujukan untuk kendaraan jenis Sedan dan sejenisnya. Penerapan ketentuan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan melihat fisik dan fungsi kendaraan;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan, kendaraan yang biaya pemeliharaannya dikoreksi didominasi oleh Alat Berat, Traktor, Dump Truck, dan Bus/Angkutan Massal. Menyamakan alat-alat produksi ini dengan "Sedan" adalah kesalahan penerapan hukum;

Halaman 102 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menimbang bahwa salah satu syarat koreksi 50% adalah adanya unsur pemakaian pribadi atau dibawa pulang oleh pegawai. Pengadilan Pajak menilai bahwa kendaraan-kendaraan a quo tidak mungkin untuk digunakan bagi kepentingan pribadi atau dibawa pulang ke rumah pegawai layaknya kendaraan penumpang pribadi. Kendaraan-kendaraan tersebut didesain dan difungsikan murni untuk kegiatan produksi di area perkebunan/pabrik;

bahwa terkait biaya pemeliharaan mobil antar-jemput karyawan dan sekolah, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya ini merupakan biaya operasional penyediaan angkutan bagi pegawai yang diperbolehkan dikurangkan seluruhnya sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh (Penyediaan angkutan bagi pegawai), bukan objek koreksi 50%;

Menimbang bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk pemeliharaan alat- alat produksi dan kendaraan operasional yang nyata-nyata berkaitan dengan 3M dan bukan merupakan kendaraan sedan/pribadi pejabat, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Sebesar 50% Karena Tidak Semata-mata Digunakan untuk Kepentingan Perusahaan sebesar USD25,401.15 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

15) Akun General Ledger 8010115 G&A – Vehicle R&M sebesar USD6,750.23

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar USD

6,750.23 karena berdasarkan bukti pada proses keberatan berupa *voucher*, nota cuci mobil, pembelian parfum, dan tol, tidak dapat diketahui secara pasti peruntukan kendaraannya (apakah kendaraan operasional atau kendaraan dinas pejabat tertentu). Terbanding menerapkan koreksi 50% sesuai KEP- 220/PJ/2002. Terbanding juga menolak dalil baru Pemohon Banding mengenai "biaya pemusnahan persediaan" karena tidak didukung bukti;

Menimbang bahwa pada persidangan Pemohon Banding mengubah penjelasannya dengan menyatakan bahwa biaya sebesar USD6,750.23 tersebut sesungguhnya adalah biaya atas pemusnahan persediaan sparepart (write off) yang telah usang/rusak dan tidak layak digunakan.

Halaman 103 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Pemohon Banding mendalilkan bahwa sparepart tersebut adalah untuk kendaraan operasional, sehingga biaya kerugian tersebut seharusnya dapat dibebankan;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengar penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan oleh para pihak dan penilaian pembuktian didasarkan pada keyakinan Hakim yang didukung oleh alat bukti yang cukup;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mencatat adanya inkonsistensi dalil Pemohon Banding. Pada proses keberatan dalilnya adalah biaya pemeliharaan, namun pada persidangan diubah menjadi biaya pemusnahan (write off);

Menimbang bahwa atas dalil baru mengenai "biaya pemusnahan sparepart (write off)", Pengadilan Pajak tidak menemukan dokumen pendukung yang relevan yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, seperti Berita Acara Pemusnahan, Daftar Rincian Barang yang Dimusnahkan, atau Otorisasi Penghapusan yang spesifik untuk nilai sengketa USD6,750.23 ini. Dalil Pemohon Banding hanya berupa pernyataan tertulis tanpa dukungan bukti kompeten;

Menimbang bahwa sebaliknya, bukti-bukti yang tersedia dalam berkas sengketa (yang diperoleh dari proses keberatan) menunjukkan bahwa transaksi tersebut berupa pengeluaran kas kecil untuk cuci mobil, pembelian parfum mobil, parkir, dan tol. Bukti-bukti fisik ini bertentangan secara diametral dengan klaim "pemusnahan persediaan";

bahwa mengingat bukti fisik menunjukkan biaya pemeliharaan kendaraan yang sifatnya umum (parfum, parkir mal, cuci mobil) dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya spesifik ini melekat pada kendaraan operasional (Truk/Alat Berat) sebagaimana sengketa kendaraan

Halaman 104 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

lainnya, maka Pengadilan Pajak berpendapat asumsi Terbanding bahwa biaya ini berpotensi merupakan biaya kendaraan pegawai tertentu/sedan menjadi beralasan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya (baik dalil write off maupun dalil peruntukan kendaraan operasional) dengan bukti yang kompeten dan cukup, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Sebesar 50% Karena Tidak Semata-mata Digunakan untuk Kepentingan Perusahaan sebesar USD6,750.23 sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertahankan;

D. Biaya Yang Dikoreksi karena Tidak Didukung dengan Bukti

Pengeluaran

16) Akun General Ledger 8960002 (Gain)/Loss on Fixed Assets Disposal sebesar USD66.484,36

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas akun ini dengan dalil awal bahwa kerugian penghapusan/penjualan aset tidak didukung bukti kompeten yang cukup;

bahwa pada tahap persidangan, setelah meneliti bukti tambahan dari Pemohon Banding, Terbanding menanggapi bahwa:

a. Ditemukan aset yang dipindahkan kepemilikannya kepada pegawai (motor, mobil, mini traktor) yang masa pakainya belum habis.

b. Khusus atas Nomor Invoice 0332/MUS-MDN/1219, 0333/MUS- MDN/1219,0334/MUS-MDN/1219,0335/MUS-MDN/1219dan 0336/MUS-MDN/1219, Terbanding menyatakan tidak terdapat bukti penerimaan uang dan perjanjian atas pengalihan aset tersebut;

Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena menganggap transaksi tersebut tidak dapat dibuktikan validitasnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai kerugian sebesar USD66,484.36 ini adalah merupakan selisih kurs (accounting loss);

Halaman 105 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemohon Banding menyatakan jika dilihat detail transaksinya dalam mata uang Rupiah (IDR), penjualan aset ini sebenarnya menghasilkan Laba/Gain sebesar Rp329.615.395,00. Kerugian muncul dalam pembukuan USD karena selisih kurs yang cukup jauh antara saat perolehan aktiva (Historical Rate) dengan saat penjualan (Current Rate);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Reka Akun GL, Jurnal Pemotongan Utang Karyawan, Berita Acara Write Off/Authorization for Disposal, Voucher, dan Rekening Koran. Hal ini membuktikan bahwa transaksi tersebut nyata dan pencatatan kerugian adalah murni konsekuensi konversi mata uang;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti mekanisme pencatatan akuntansi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menggunakan Mata Uang

Fungsional Dollar Amerika Serikat (USD). Dalam prinsip akuntansi, ketika aset yang diperoleh dengan kurs lama (Historical Rate) dijual dengan kurs baru, akan timbul selisih kurs;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak meyakini penjelasan Pemohon

Banding bahwa secara nominal Rupiah (transaksi riil), penjualan tersebut menghasilkan laba, namun secara pembukuan USD menghasilkan rugi. Kerugian ini adalah kerugian realisasi mata uang yang sah secara akuntansi dan perpajakan (realized exchange loss) akibat pelepasan aset, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh (kerugian selisih kurs mata uang asing);

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan ketiadaan "bukti penerimaan uang" untuk penjualan aset kepada karyawan (mobil/motor), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam transaksi penjualan aset kepada karyawan, metode penyelesaian pembayaran yang lazim adalah melalui Pemotongan Gaji/Utang Karyawan, bukan melalui transfer tunai yang menghasilkan slip setoran bank seketika;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Jurnal

Pemotongan Utang Karyawan atas Penjualan Aset. Dokumen ini adalah

Halaman 106 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bukti kompeten yang setara dengan bukti kas masuk, karena secara substansi telah terjadi pelunasan piutang melalui pemotongan hak karyawan. Tuntutan Terbanding akan bukti transfer uang tunai untuk transaksi non-cash settlement (potong gaji) adalah tuntutan yang tidak relevan;

Menimbang bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, merupakan biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;

Menimbang bahwa kerugian tersebut terbukti merupakan konsekuensi logis pembukuan USD (selisih kurs) dan transaksi penjualan kepada karyawan telah didukung bukti pemotongan utang yang memadai, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Yang Tidak Didukung dengan Bukti Pengeluaran sebesar USD66,484.36 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

17) Akun General Ledger 8960006 Write Off Fixed Assets sebesar USD28.067,34

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya Write Off of Fixed Assets sebesar USD28,067.34 dengan alasan tidak didukung bukti kompeten yang cukup;

bahwa Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Authorization for Disposal/Deletion of Asset dan foto dokumentasi bangunan yang di-write off (dijadikan scrap). Namun, Terbanding berpendapat:

a. Dokumen tersebut hanyalah bukti internal yang belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3) UU KUP.

b. Tidak terdapat bukti lain berupa “Berita Acara yang diketahui pihak ketiga” (seperti Laporan Kepolisian atau Pejabat Berwenang) terkait penghapusan aset tersebut. Tanpa bukti pihak ketiga, Terbanding tidak meyakini kebenaran materiil penghapusan aset tersebut;

Halaman 107 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Biaya sebesar USD28,067.34 a quo merupakan kerugian akibat penghapusan aktiva tetap yang kondisinya sudah berumur tua, rusak, tidak layak digunakan lagi, atau fisiknya sudah tidak ada (telah dibongkar);

bahwa Pemohon Banding menjelaskan:

a. Aset-aset yang dihapuskan telah memiliki umur ekonomis yang tua (tahun perolehan lama) dan kondisinya rusak berat.

b. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang cukup berupa: Berita Acara Internal, Foto Fisik Aset, dan dokumen persetujuan penghapusan sesuai prosedur perusahaan.

c. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, kerugian atas pengalihan/penghapusan harta perusahaan adalah biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dan menimbang dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan ketaatan pada prosedur internal (Standard Operating Procedure) dengan menerbitkan dokumen Authorization for Disposal/Deletion of Asset yang dilengkapi dengan dokumentasi foto fisik (bangunan rusak/scrap). Dokumen ini telah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kelaziman praktik bisnis, dokumen internal yang dibuat secara prosedural dan berjenjang memiliki nilai pembuktian yang kuat, kecuali Terbanding dapat membuktikan bahwa dokumen tersebut palsu atau direkayasa (yang mana tidak dilakukan oleh Terbanding);

Menimbang bahwa Terbanding mensyaratkan adanya "Berita Acara yang diketahui Pihak Ketiga" untuk penghapusan aset operasional (seperti bangunan tua yang dibongkar), Pengadilan Pajak menilai syarat tersebut berlebihan dan tidak memiliki landasan hukum yang eksplisit dalam UU PPh

Halaman 108 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

untuk kasus kerusakan/pembongkaran aset rutin. Keterlibatan pihak ketiga (seperti Kepolisian/Notaris) lazimnya diperlukan untuk kejadian force majeure (pencurian/kebakaran besar), namun tidak lazim untuk penghapusan aset tua atau rusak karena usia pakai. Menuntut laporan polisi untuk pembongkaran gudang tua milik sendiri adalah beban administrasi yang tidak wajar;

Menimbang bahwa fakta fisik berupa foto aset yang rusak/dibongkar dan daftar aset yang sudah tua (umur ekonomis habis) lebih mencerminkan "keadaan yang sebenarnya" daripada sekadar ketiadaan stempel pihak ketiga. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya penghapusan aset ini telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan kondisi aset yang dihapuskan melalui bukti internal yang kompeten dan cukup, serta tuntutan Terbanding akan bukti pihak ketiga dinilai tidak relevan untuk konteks ini, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Yang Tidak Didukung dengan Bukti Pengeluaran sebesar USD28,067.34tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

18) Akun General Ledger 9000050 Physical Inventory – Adjustment sebesar USD12.204,54

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya *Physical Inventory - Adjustment* sebesar USD12,204.54 dengan alasan tidak didukung bukti kompeten yang cukup;

bahwa Terbanding berpendapat:

a. Pada proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan Berita Acara Adjustment Stock. Tidak terdapat berita acara penghapusan dan dokumentasi atas persediaan yang diketahui pihak ketiga.

b. Mengacu pada Pasal 28 ayat (3) UU KUP (asas itikad baik dan keadaan sebenarnya), dokumen bukti internal berupa Berita Acara Adjustment Stock dinilai belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Halaman 109 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

c. Tanpa adanya dokumen penghapusan yang diketahui pihak ketiga, Terbanding tidak meyakini kebenaran materiil bahwa persediaan tersebut benar-benar rusak atau fisiknya tidak ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa Biaya sebesar USD12,204.54 tersebut merupakan penghapusan atas persediaan sparepart yang kondisinya sudah rusak dan secara fisik sudah tidak ada;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan:

a. Penghapusan dilakukan berdasarkan hasil Stock Opname (penghitungan fisik) internal perusahaan dan dituangkan dalam “Berita Acara Adjustment Stock” yang telah ditandatangani oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.

b. Proses ini telah sesuai dengan SOP Perusahaan, yaitu Financial & Accounting Policy Manual tanggal 15 September 2011 (poin 4.9 dan 5.4.11), yang mengatur bahwa penghapusan stok usang/rusak harus dilaporkan dan disetujui oleh General Manager/Assistant General Manager.

c. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Berita Acara Adjustment Stock dan Authorization for Disposal yang diotorisasi sesuai jenjang kewenangan. Dokumen internal yang dibuat berdasarkan SOP yang ketat adalah bukti yang sah dan mencerminkan keadaan sebenarnya.

d. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh, kerugian karena penghapusan persediaan yang rusak adalah biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, mendengar penjelasan para pihak, dan meneliti kebijakan akuntansi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalam pengelolaan korporasi modern, Standard

Operating Procedure (SOP) merupakan pedoman pengendalian internal

Halaman 110 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

yang mengikat. Pemohon Banding terbukti memiliki SOP tertulis (Financial & Accounting Policy Manual) yang mengatur mekanisme penghapusan stok secara berjenjang (cek fisik, pelaporan, otorisasi manajemen);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen

Berita Acara Adjustment Stock dan Otorisasi Penghapusan yang diterbitkan sesuai SOP tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai bukti kompeten, karena mencerminkan proses bisnis yang wajar dan akuntabel. Menolak dokumen internal yang sah tanpa bukti sebaliknya (misal: bukti rekayasa) adalah tindakan yang mengabaikan prinsip kewajaran bisnis;

Menimbang bahwa Terbanding mensyaratkan adanya "Berita Acara yang diketahui Pihak Ketiga" untuk penghapusan persediaan rutin, Pengadilan Pajak menilai syarat tersebut tidak berdasar hukum. Dalam Undang-Undang PPh, syarat keterlibatan pihak ketiga (seperti Kepolisian/Notaris) secara eksplisit hanya diatur untuk kasus tertentu. Untuk kerugian operasional rutin seperti barang rusak, usang, atau susut, pembuktian cukup dilakukan dengan dokumen internal yang kredibel. Menuntut laporan polisi untuk setiap baut yang berkarat atau stok yang kedaluwarsa adalah tuntutan yang mustahil/tidak masuk akal dan menghambat kegiatan usaha;

Menimbang bahwa tujuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP adalah untuk memastikan pembukuan mencerminkan keadaan sebenarnya. Fakta bahwa Pemohon Banding melakukan Stock Opname secara berkala dan membuat Berita Acara atas selisih stok justru menunjukkan itikad baik untuk menyajikan data stok yang akurat. Mengoreksi biaya penyesuaian stok ini justru akan membuat pembukuan menjadi tidak akurat (mencatat stok yang sebenarnya sudah tidak ada);

Menimbang bahwa penghapusan persediaan telah dilakukan sesuai

SOP perusahaan dan didukung bukti internal yang kompeten, serta tidak adanya kewajiban hukum untuk melibatkan pihak ketiga dalam penghapusan persediaan rutin, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding

Halaman 111 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

atas Biaya Yang Tidak Didukung dengan Bukti Pengeluaran sebesar USD12,204.54 tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, berikut adalah rekapitulasi nilai sengketa yang Dikabulkan dan Ditolak oleh Pengadilan Pajak:

No. Akun yang disengketakan Nilai Sengketa (USD) Dikabulkan (USD) Ditolak (USD)

4le700015G0oH-MEDICAL | OSe633e9| oo”””—”)/”3663369) 0.00]

2010015 G&A-MEDICAL 87ST] BSNL 0.00)

3]6700030GOH-FOOD& BEVERAGES 5a TTT ASa22a7| 0.00)

[4[g010030 G8A-FOODA BEVERAGES —SSSSCS~«SSCTBODA|_-—~C*~*~“‘“‘SC‘GOWG’™CO™*‘“‘C™CO#C#‘#U#OO@

6/8010033 G&A - SPORT & WELFARE EXPENSES 31.355,66 0,00 31.355,66

7]6700035GOH-TRAVELLING TE 10.509,34] 1.509.394] 0.00]

8[6700050GOH-OTHER OFFICE EXPENSE [5 7824B] OS 78246| 0.00

$[6700115 GOH -VEHICLE RUNNING & MAINT. | 14.283.13)10.283.13] 0.00

10/8010115 G&A- VEHICLE RUNNING 8 MAINT. | 7HAO] OO] 2. 776.40

116700137 GOH-MESSREPAIRS & MAINT. | 147,288.27] 147.288.2700)

12/8010137 GBA-MESS REPAIRS & MAINT. [964.80] BOL 0.00)

[is|6700145 GOH TRAINING 0) 20, #0

15/8010130 G&A - ENTERTAINMENT 4.634.00 4.634.00 0.00

16]8960002 (GAINVLOSS ON FIXED ASSETS DISPOSAL [| S2687.68| 32.887.68[ 00

17legeoooe WRITE OFF OF FIXED ASSETS | 685ar6s| BSH S| 0.00

18/2000050 PHYSICAL INVENTORY-ADJUSTMENT [12,204.54] 12,204.54] 0.00]

[UMMAH 097] 371.009,36| 9.445.619]

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan ( USD )Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan ( USD )
1Penyesuaian Fiskal Positif420,454.9749,445.61371,009.36

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm. Terbanding USD 6,850,961.09

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak USD 371,009.36

Penghasilan Neto cfm. Pengadilan Pajak USD 6,479,951.73

PPh Terutang USD 1,619,987.93

Kredit Pajak USD 3,588,129.88

Jumlah PPh yang lebih dibayar USD (1.968.141.95)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 112 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02350/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Agustus 2022, atas nama PT MUSTIKA SEMBULUH, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar USD1.968.141,95 (Satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu seratus empat puluh satu Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh lima sen).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti, Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Halaman 113 dari 113. Putusan Nomor PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.