Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman

PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Mustika Sembuluh, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mustika Sembuluh mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 11
  • PMK 167/PMK.03/2018Pasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2)
  • UU KUPPasal 27; Pasal 28 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Mustika Sembuluh
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00062/406/19/058/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengucapan
29 Desember 2025