Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman
PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Mustika Sembuluh, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mustika Sembuluh mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 11
- PMK 167/PMK.03/2018Pasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2)
- UU KUPPasal 27; Pasal 28 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010697.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mustika Sembuluh
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00062/406/19/058/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025