Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Janata Marina Indah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Endry Hariadi
  • Wiji Anggraeni

PUTUSAN

Nomor PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

_ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal! Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP- 00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010632.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JANATA MARINA INDAH, NPWP 01.001.064.3-016.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower A Lantai 2 Unit E, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, RT.010 / RW.004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (12430), yang diwakili oleh Sdr. Sri Susiandari, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 1. Nama: Endry Hariadi

Jabatan: Kadiv. Keuangan

Alamat: Griya Lembah Depok Blok F-1 No. 14, RT.005 /

RW.025, Kel./Desa Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/SK-PP/JMI/03.2025 tanggal 20 Maret 2025,

2. Nama: Wiji Anggraeni

Jabatan: Staf Pajak

Alamat: Babakan Cianjur No. 68, RT.005 / RW.007,

Kel./Desa Cempaka, Kec. Andir, Kota Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/SK-PP/JMI/03.2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: /

tanggal 20 Maret 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hariyono / 197812092000121004

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

2. Nama/NIP: Mohammad Z. Sidig / 198406262006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

3. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP

4. Nama/NIP: Rosvelin R. Sormin / 198508032009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2336/WPJ.30/2025 tanggal 28 Juli 2025:

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 193/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-262/PP/Ucp/2026 tanggal 08 September 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 43/JMI/BDG- PJK/X1/2024 tanggal 22 November 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 13/SUBAWPJ.30/2025 tanggal 09 Januari 2025:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 71/JMI/SB- PP/II/2025 tanggal 07 Februari 2025:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

UraianPemohonTerbanding

Banding

1 (Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

31 Ekspor

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

6.795.959.800 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

G a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

2.726.269.000

2.725.269.000 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0 a6a4 +24.5)2.726.269.000«

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00 Cc. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)2.726.269.0009.522.228 800 . Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah:

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun SendiryPenyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipunguTanggung Jawab Secara

Rentang:

G1 Impor BKP0

4.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0

0.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0

¢.5 Kegiatan Membangun Sendiri0

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan0

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

4.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d7 atau d8 atauke)

hitungan PPN Kurang Bayar-

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)0579.595.980

b. Dikurangl :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.816.0195.816.019 |_| 63 STP (pokok kurang bayar)a0 = b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00

b.500 | | b.6 Jumlah (b.1+b.2+b3+b.4 + b.5)5.816.0195.816.019

C. Diperhitungkan

C1 SKPPKP00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c,1)5.816.0195.816.019 @. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar ta-d)(5.816.019)673.779.961

| 3 |Ketebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5.816.0195.816.019

b. Dikompensasikan ke Masapembetulan)00

c. Jumlah (a + b)5.816.0195.816.019 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0679.595.980 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13(2) KUP252.605.826

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0 C. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPQ d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0 @. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPG

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4) PPN0 9g Jumlah252.605.826 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0)

|kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasi! Pemeriksaanol:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 045/JMI/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp960.001.689,00:

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00:

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil):

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 (Nihil):

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00436/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

UraianMenjadi

Semula

(Dikurangi)

(Rp)

PPN KurangBayar

679.595.980,00

Sanksi Administrasi:

a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP252.605.826,00

Jumlah Sanksi Administrasi252.605.826,00

Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar | 932.201.806,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 43/JMI/BDG-PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 (Cap Harian Pos tanggal 22 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 43/JMI/BDG-PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bedasarkan hasil Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00436/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 yang Pemohon Banding terima tanggal 06 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak /

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan keputusan adanya penolakan atas keberatan tersebut:

bahwa maka dari itu Pemohon Banding melakukan banding atas Keputusan mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa PT Janata Marina Indah berdiri sejak tanggal 07 Februari tahun 1977 berkedudukan di Jakarta:

2. bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan melakukan pencatatan Pajak Keluaran sama dari tahun ke tahun, perlu Pemohon Banding sampaikan juga Pemohon Banding telah diperiksa untuk Tahun pajak sesudah dan sebelumnya akan tetapi perihal pencatatan mengenai Pajak Keluaran ini tidak pernah menjadi temuan, sehingga Pemohon Banding menganggap apa yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai:

3. bahwa ketika Pajak Keluaran dari NPWP Jakarta atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri menjadi temuan, maka lawan transaksi PPN Masukan untuk NPWP Cabang di Semarang perlu di perhitungkan juga dimana nilai tersebut adalah sama dengan yang menjadi temuan:

4. bahwa sehingga dalam hal ini menurut Pemohon Banding tidak ada PPN terutang ataupun kurang bayar untuk masa tersebut:

5. bahwa selama ini tidak ada koreksi dari Fiskus terkait ketidaksesuaian Administrasi tersebut:

6. bahwa sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak ada niatan untuk tidak Patuh atau merugikan negara:

7. bahwa sebagai tambahan informasi kantor Pemohon Banding yang di Jakarta terletak di lokasi gedung perkantoran yang tidak mungkin ada kegiatan perbaikan kapal dan juga gudang untuk penyimpanan sparepart dan suku cadang:

bahwa besar harapan Pemohon Banding untuk Keberatan Pemohon Banding di pertimbangkan kembali karena Pemohon Banding sedikitpun tidak ada maksud untuk melanggar kewajiban perpajakan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

BuktiP-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 bertanggal 22 November 2024:

Bukti P-2. Foto Kantor,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 26 Juli 2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 13/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 09 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding PT Janata Marina Indah Nomor 43/JMI/BDG-PJK/XI/2024/Tax/SQL/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia| “| NN kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal| ¥ | [| diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan Ll.) [| di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tangga! diterima Surat} “| Keputusan Direktur Jenderal Pajak:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding:NN

h. Bukti Pembayaran *):

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih [| [| harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena| “| {| tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Suratditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak

selaku: ,

Tidak

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,

berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima,

tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus:

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan| | surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat| | diajukan banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

I. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Cilandak Nomor LAP-00376/RIKSIS/KPP.3008/2023 tanggal 27 September 2023, dan telah dilakukan pembetulan terakhir atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa secara jabatan yang telah diterbiikan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024: /

2. bahwa Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/JMI/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP-00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak tanggal 08 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008759/BPS/KPP.300803/2023 tanggal 08 Desember 2023:

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa dalam Surat Permohonan Banding Nomor 43/JMI/BDG- PJK/XI/2024/Tax/SOL/2024 tanggal 22 November 2024, dijelaskan Pemohon Banding bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP- 00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi

(Rp}(Dikurangi)(Rp) PPN679 595.980! Sanksi Administrasi:ooPT |a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 252605826) __6| 252605825! Jumlah Sanksi Administrasi—— ol

Jumlah Pajak yang masih harus932.201.806 dibaya932.201.806

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang menyebabkan jumlah PPN yang kurang bayar sebesar Rp679.595.980,00:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp6.795.959.800,00:

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas seluruh koreksi tersebut di atas: ij

IV. Koreksi yang Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Yang

Dikoreksi

Wajib PajakPemeriksa

Jumlah Koreksi Penyerahan Barang

0,00 | 6.795.959.800,0016.795.959.800,09 | 6.795.959.800,00 dan Jasa

bahwa alasan yang mendasari atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek Penyerahan Barang dan Jasa sebesar

Rp6.795.959.800,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a guo:

2. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur /

Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan

perpajakan,

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh).

Pasal 1A ayat (1)

Yang temasuk dalam pengertian penyerahan barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

Cc. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara

atau melalui juru lelang:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak,

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, |

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f

Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya, Pasal 1A ayat (2)

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang: Cc. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang:

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak: dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c:

Penjelasan Pasal 1A ayat (2) huruf c

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pret f

Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajakmeliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

C. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Ne

Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini; Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran: Pasal 16 D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c:

2) Tanggapan Terbanding.

a) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d.Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya serta teknik egualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan:

Simpulan:

Koreksi Uraian

Wajib Pajak (Rp) | Pemeriksa (Rp)(Rp) 3.1, Ekspor

2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus

6.795.959.800

dipungut

4.3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN.nya lidak dipungut2.726.269.000| 27262890001 si 2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari

pengenaan PPN

2: Tidak Terutang PPN|

2.725.269.0009.522.228.800 (6.795.959.500 Jumiah Penyerahan

b) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp6.795.959.800,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan perhitungan:

Menurut SPTAVP29.419.469.356,00

Menurut Pemeriksa36.215.429.156,00

Koreksi6.795.959.800,00

bahwa dasar dilakukannya koreksi terdiri atas yaitu:

- Penyerahan ke Cabang sebesar Rp3.568.591.505,00:

- Berdasarkan penelitian dokumen dan penjelasan Wajib Pjak mengenai alur kegiatan usaha, diketahui bahwa kegiatan usaha perbaikan/perawatan kapal dilakukan di cabang yang ada di Semarang, sehingga bahan baku/material yang dibeli

ke gudang/dock di Kantor Semarang, maka disimpulkan bahwa terjadi penyerahan dari pusat ke cabang yang terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran Kantor Pusat Wajib Pajak sebesar Rp3.568.591.505,00:

Dari kesimpulan tersebut, maka tim pemeriksa menambahkan koreksi Pajak Keluaran berdasarkan nilai Pajak Masukan atas pembelian material yang telah ditaporkan pada SPT Masa PPN 2021 Kantor Pusat sebagai penyerahan ke cabang yang sepenuhya belum dilaporkan:

- bahwa Penjualan Aktiva Pasal 16D sebesar Rp3.227.368.295,00 Koreksi objek PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp3.227.368.295,00 sebagaimana rincian berikut:

oa paToo

| |

laun

||

AN

|AW|

—

(mins

| 13" —— OM bahwa sehingga nilai koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

- Penyerahanke Cabang sebesar — Rp3.568.591.505,00

- Penjualan Aktiva Pasal 16D sebesar Rp3.227.368.295,00 JumlahRp6.795.959.800,00

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN

- Pasal 16D UU PPN

c) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Tim Peneliti berkesimpulan faktanya yaitu Wajib Pajak telah melakukan penyerahan kepada entitas yang berbeda yaitu cabang dari perusahaan yang berada disemarang serta telah melakukan transaksi penjulan aktiva berdasarkan Pasal 16D UU PPN sehingga terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN: bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.795.959.800,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP- 00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024:

1

bahwa dan juga tetap memertahankan Koreksi yang diajukan keberatan oleh wajib pajak terkait DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.795.959.800,00;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa berdasarkan data/dokumen pada saat SUB ini dibuat, Surat Banding Nomor 43/JMI/BDG-PJK/XI/2024/Tax/SQL/2024 tanggal 22 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00436/KEB/PJAVPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku:

C. bahwa koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang cover

PPN Barang dan Jasa nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan KEP-00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas nama PT Janata Marina Indah NPWP 01.001.064.3-016.000 /

0010010643016000 / NITKU: 0010010643016000000000:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 71/JMYSB-PP/IV/2025 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas Permintaan Surat Bantahan atas SUB dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa:

1. Pemohon Banding berdiri sejak tanggal 07 Februari tahun 1977 berkedudukan di Jakarta:

2. Perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan melakukan pencatatan Pajak Keluaran sama dari tahun ke tahun, perlu Pemohon Banding sampaikan juga Pemohon Banding telah diperiksa untuk Tahun pajak sesudah dan sebelumnya akan tetapi perihal pencatatan mengenai Pajak Keluaran ini tidak pernah menjadi temuan, sehingga Pemohon Banding menganggap apa yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai,

3. Ketika Pajak Keluaran dari NPWP Jakarta atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menjadi temuan, maka lawan transaksi PPN Masukan untuk NPWP Cabang di Semarang perlu di perhitungkan juga dimana nilai tersebut adalah sama dengan yang menjadi temuan:

4. Sehingga dalam hal ini menurut Pemohon Banding tidak ada PPN terutang ataupun kurang bayar untuk masa tersebut:

5. Selama ini tidak ada koreksi dari Fiskus terkait ketidaksesuaian Administrasi tersebut,

6. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak ada Niatan untuk tidak Patuh atau merugikan negara:

7. Sebagai tambahan informasi kantor kami yang di Jakarta terletak di lokasi gedung perkantoran yang tidak mungkin ada kegiatan perbaikan kapal dan juga gudang untuk penyimpanan sparepart dan suku cadang. (foto kantor terlampir):

bahwa demikian surat tanggapan atas Pemintaan Surat Bantahan atas SUB yang dapat Pemohon Banding sampaikan. terimakasih atas perhatiannya,

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-4. Akta Pendirian PT Jasa Marina IndahTanggal 07 Februari 1977

dibuat di hadapan Paul Tamara Notaris di Jakarta:

Bukti P-5. Akta Pemyataan Keputusan Rapat PT Janata Marina Indah Nomor 49

Tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta:

Bukti P-6. Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Perseroan

Terbatas PT Janata Marina Indah Nomor 7 Tanggal 12 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Evy Ferdiana, S.H. Notaris di Kabupaten Bekasi:

Bukti P-7. Matrik Sengketa:

Bukti P-8. Profil Perusahaan:

Bukti P-9. SPT Tahun 2021:

Bukti P-10. Surat Nomor 045/JMI/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 perihal

Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPN:

Bukti P-11.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

21/PPPN/WPJ.10/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;

Bukti P-12.Surat Nomortanggal 26 Juni 2025 perihal

Penjelasan Sengketa:

Bukti P-13. DO Tanda Terima Tahun 2021:

Bukti P-14. Jumal Penjualan Aktiva: |

Bukti P-15. Nota Pesanan Nomor 001-020 (PO 001-020):

Bukti P-16. Nota Pesanan Nomor 021-040 (PO 021-040):

Bukti P-17. Nota Pesanan Nomor 041-067 (PO 041-067);

Bukti P-18. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2021: Bukti P-19. Faktur Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2021:

Bukti P-20. Rincian Faktur Pajak Terhadap Purchase Order Tahun 2021:

Bukti P-21. Rincian Penjualan Besi Bekas Tahun 2021

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa:

Bukti T-2. Surat tanpa nomor tanggal 08 Mei 2025 perihal Penjelasan Dasar

Koreksi Terbanding:

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-6. Surat tanpa17 Juli 2025 perihal Penjelasan Tertulis: Bukti T-7. Pendapat Akhir Terbanding:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP- 00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 43/JMI/BDG-PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

.Menunut (Rp)Nilai Sengketa Uraian

Pemohon BandingTerbanding(Rp) DPP atas Penyerahan yang PPN-

,—0,00] 6.795.959.800,00| 6.795,959.800,00 nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.795.959.800,00 yang terdiri atas:

Menunut (Rp)Nilai Sengketa Pemohon BandingTerbanding(Rp)

1

Penyerahan ke Cabang

0,06| 3.568.591.505,00| 3.568.591.505,60 Penjualan Aktiva Pasal 16D

0,00) 3.227.368.295,00} 3.227.368.295,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp6.795.959.800,00, dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN dalam penyerahan kepada Pembeli terkait obyek PPN a guo dan Penjualan Aktiva berdasarkan Pasal 16D:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan penyerahan ke Cabang tidak dilakukan secara terpisah dari kesatuan Perusahaan yang fungsinya dijalankan oleh Kantor Pusat, sedangkan Obyek PPN Pasal 16D merupakan penyerahan terkait dengan| barang bekas yang tidak semuanya merupakan Obyek PPN:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai adanya koreksi Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) apakah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti-bukti yang ada:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a guo sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

4

1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

Cc. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru

lelang:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebalikn ya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f

Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya:

Pasal 1A ayat (2)

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang:

Cc. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang,

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak, dan

i

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) hurufb dan huruf c:

Penjelasan Pasal 1A ayat (2) huruf c

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu lempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian pen yerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang: Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan hurufh, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajakmeliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, /

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini:

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran:

Pasal 16 D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) hurufb dan huruf c:

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Mengenai Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas penyerahan ke

Cabang sebesar Rp3.568.591.505,00

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding baru mengajukan Pemusatan PPN terutang pada 12 Juni 2023, dan berlaku untuk pelaporan PPN

sejak masa Pajak Juli 2023. Sebelumnya, baik di lokasi pusat (Kantor Jakarta) maupun lokasi cabang (Kantor Semarang), keduanya berstatus PKP, sehingga berdasarkan Pasal 1A ayat (1) UU PPN, masing-masing lokasi usaha tersebut mempunyai kewajiban pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya:

bahwa Terbanding mendalilkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak, antara lain:

- Pemohon Banding telah melakukan pembelian bahan atau material yang dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya berupa indusiri

pembuatan kapal, pengedokan dan perawatan kapal serta jasa-jasa lain yang berhubungan dengan kelautan:

- bahwa pemesanan dan pembelian tersebut dibuat di Kantor Pusat untuk dikirimkan ke Kantor Cabang:

- bahwa angka koreksi Terbanding berupa DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp3.568.591.505,00 diambil berdasarkan data jumlah pembelian yang dikirim dari pusat ke cabang berupa pembelian dengan faktur pajak yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Kantor Pusat. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang:

bahwa Terbanding berpendapat karena Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, sesuai Pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari Kantor Pusat kepada Kantor Cabang dengan membeli barang dikirim langsung ke Kantor Cabang Semarang yang kemudian dipakai dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang bertempat di Kantor Cabang Semarang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak:

bahwa terbukti Pemohon Banding membuat Nota Pesanan dalam rangka kegiatan perbaikan kapal dari Kantor Pusat Pemohon Banding PT Janata Marina Indah, dan ditandatangani oleh Sri Susiandari selaku Direktur Keuangan dan Komersial dengan Alamat penagihan South Ouarter Tower A Lantai 2 Unit E, Jl. /

R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430 dan alamat pengiriman ke PT Janata Marina Indah Unit | Cabang Semarang Pelabuhan Tanjung Emas, Jl. Deli No. 21, Semarang. bahwa terbukti pembelian dikirim dari pihak penjual langsung ke kantor cabang Semarang:

bahwa Majelis Hakim berpendapat secara ketentuan perpajakan jika Kantor Pusat dan Kantor Cabang masih terdaftar dengan NPWP masing-masing (belum pemusatan) terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak yang harus diterbitkan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat menggunakan NPWP, Nama, dan Alamat Kantor Cabang yang menerima barang tersebut. bahwa secara hukum pajak, penyerahan barang terjadi di lokasi cabang:

bahwa terbukti vendor telanjur menerbitkan Tagihan atas nama Kantor Pusat, sehingga Kantor Pusat harus melakukan penyerahan intemal (intercompany transfer) ke Kantor Cabang. bahwa dalam hal ini seharusnya Kantor Pusat menerbitkan Faktur Pajak baru kepada Kantor Cabang, sehingga memicu PPN Keluaran di pusat dan PPN Masukan di cabang:

bahwa Majelis Hakim berpendapat jika Pajak Keluaran dari NPWP Jakarta atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi temuan maka lawan transaksi PPN Masukan untuk NPWP cabang di Semarang perlu diperhitungkan juga dimana nilai tersebut adalah sama dengan yang menjadi temuan sehingga dalam hal ini secara riil tidak ada PPN terutang ataupun kurang bayar,

bahwa terbukti Kantor Jakarta dan kantor Semarang tidak ada pemisahan dan merupakan satu kesatuan, PO (Purchase Order) barang dilakukan dimana saja sesuai dengan domisili supplier berada. bahwa terbukti seluruh PO di tahun 2021 yang pesanannya dilakukan oleh kantor Jakarta namun alamat pengiriman seluruhnya ke alamat cabang Semarang. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan juga DO atau surat jalan yang sudah ada tanda terima barangnya di Kantor Cabang Semarang:

bahwa terbukti sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Terbanding terdapat dokumen-dokumen Nota Pesanan yang nama suppliemya bukan merupakan supplier yang menjadi dasar koreksi Terbanding hal tersebut terjadi karena supplier yang diteliti Terbanding adalah supplier Non-PKP:

bahwa Majelis Hakim berpendapat secara riil praktik pemenuhan kewajiban PPN /

oleh Pemohon Banding telah dipenuhi dengan pembayaran PPN Masukan dengan pengkreditannya sesuai ketentuan perpajakan. bahwa untuk PPN Keluaran terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN Masukannya telah dikreditkan juga juga telah dilaksanakan. bahwa tidak ada kerugian Keuangan Negara yang terjadi:

bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan tindakan aktif untuk memberikan Pemusatan PPN kepada Pemohon Banding walaupun terdapat kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Durektur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang. bahwa Pemohon Banding baru dipusatkan PPN Terutangnya pada tanggal 12 Juni 2023 dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 21/PPPN/WPJ.10/2023:

bahwa secara substance over form pengenaan PPN Keluaran atas Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang akan menimbulkan pengenaan Pajak secara berganda, sehingga Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang menimbulkan ketidak adilan sehingga koreksi a guo sebesar Rp3.568.591.505,00 tidak dapat dipertahankan:

B. Atas Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri atas Penjualan Aktiva Pasal

16D sebesar Rp3.227.368.295,00

bahwa terbukti terdapat objek PPN Pasal 16D yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp3.227.368.295,00 berdasarkan data Laporan Keuangan dan ledger yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

|| pate | acc |Mutasi Debet| Mutasi Kredit

2112317 333/PENJUALAN3 UNIT KENDARAAN45.000.000,00 |LABA PENJUALAN AKTIVA

KANTOR

NANARTA JPENJUALAN TOYOTA TOYOTA FORTUNER] |LABA PENJUALAN AKTIVA

aan

211231BESI443.PENDAPATANLAN 2 36M1221339/PENJUALAN TRAVO LAS BEKAS59,820.000,00LAN-2

Bt DESEMBER 2021CABANG

2112317BESIBEKAS SRP EX90.222.000,00 |PENDAPATAN LAN-2

2301CABANG

ee leone |

36M12217 2112317339/PENJUALAN SESI BEKAS BL15.878.000.00 (PENDAPATAN LAN-2 13M1221AP 211231BIAYA OPERASIONAL PERUSH491.404.695,00 |PIUTANG KARYAWAN

DBYR DR PEN BESI BEKASSURTIONO GUDANG

Donal Masi Mk “7722273

36M12217BESI BEKAS SRP Ex50,000.000,00 [PUTANG USAHA PT. JAYA maa

bahwa menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan Penjualan Aktiva Perusahaan Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sehingga terdapat kewajiban PPN Pasal 16D yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam Persidangan dan Kesimpulan Akhir Pemohon Banding mengakui adanya Obyek PPN Pasal 16 D namun menyatakan seharusnya Jumlah Koreksi tidak termasuk penjualan aktiva adalah No. Transaksi 13M1221A sebesar Rp491.404.695,00 kode akun 119300 dan 36M1221 sebesar Rp50.000.000,00 kode akun 110824 merupakan akun rekening titipan penjualan,

bahwa menurut Majelis Hakim atas Transaksi 13M1221A sebesar Rp491.404.695,00 kode akun 119300 dan 36M1221 sebesar Rp50.000.000,00 kode akun 110824 merupakan transaksi terkait dengan pelaksanaan kegiatan penjualan Besi Bekas ex Pasal 16D yang dibayarkan kepada pihak karyawan Pemohon Banding dan kepada PT Jaya Samudera Abadi, sehingga atas jumlah- jumlah aguo tetap merupakan Obyek PPN Pasal 16D:

bahwa dengan demikian atas koreksi Terbanding berupa Obyek PPN Pasal 16D adalah sebesar Rp3.227.368.295,00 telah benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a guo tetap dipertahankan:

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas,Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.568.591.505,00 dan tidak dapat membuktikan dalit bantahannya sejumlah Rp3.227.368.295,00:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.568.591.505,00:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Tidak Dapat Dipertahankan.

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) 4, (DPP atas Penyerahanyang | «295 969 800,00 3.227.368.205,001 3.568.591.505,00

PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 6.795.959.800,00 sendiri menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 3.568.591.505,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut Pengadilan PajakRp 3.227.368.295,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Uraian

Pengadilan Pajak enaan Pajak:

a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

a.1. Ekspor

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah

— b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

Penghitungan PPN kurang bayar:

|Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

322.736.830,00

b. Pajak yang Dapat Diperhitungkan:

5.816.019,00

c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar

316,920.811,00 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

5.816.019,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetuian)

c.Jumlah

5.816,019,00 PPN yang kurang dibayar

322.736.830,00 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

119.961.279,00 |... Ib.Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP

0,00 | Te.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

0,00 | |d.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP

|. Te.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP

0,00 |. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN

0,00 Jumlah PPN yang

Masih Harus Dibayar

442,698.109,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 04 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KEP-00007/NKEB/PJ.KPP.3008/2024 tanggal 13 Agustus 2024, atas nama PT JANATA MARINA INDAH, NPWP 01.001.064.3-016.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower A Lantai 2 Unit E, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, RT.010 / RW.004, Citandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (12430), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

|Jumlah Uraian

(Rp)

PPN Kurang / (Lebih) Bayar322.736.830,00 Sanksi Administrasi:

a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP119.961.279,00 Jumlah Sanksi Administrasi119.961.279,00 Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar442.698.109,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengaditan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Banding. [

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

|Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya:

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

“

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.