Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman
PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Janata Marina Indah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Janata Marina Indah mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 1A ayat (2) · Pasal 3A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 · Pasal 16D
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010632.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Janata Marina Indah
- Nama Wakil
- Sri Susiandari
- Kuasa Hukum
- Endry Hariadi
- Wiji Anggraeni
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/016/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.
- Panitera
- M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026