Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-010625.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Reins Marindo Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010625.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00491/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22 tanggal 27 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010625.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT REINS MARINDO INDONESIA, NPWP 72.724.635.7-077.000,

beralamat di Wisma Taranis Lantai 3, Jalan Bendungan Hilir Raya Nomor 76, RT 005 RW 003 – Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sdr. Andrew Sutjipto, jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Sdri. Mariany, Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andrew Sutjipto,

Jabatan: Tax Manager (Karyawan),

Izin Kuasa Hukum : KEP-243/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah /198210302009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Indri Wulansari /198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1792/WPJ.06/2024 tanggal 28 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 231/PP/BR/2024 tanggal 21 Februari 2024 jo. PEN-016/PP/Ucap/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 263/WPJ.06/2023 tanggal 20 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22 tanggal 27 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto232.804.360.445232.857.860.436
2Harga Pokok Penjualan88.609.461.73688.609.461.736
3Laba Bruto144.194.898.709144.248.398.700
4Biaya Usaha167.361.618.013166.372.192.474
5Penghasilan neto dalam negeri(23.166.719.304)(22.123.793.774)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(5.052.947.004)(5.052.947.004)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah(5.052.947.004)(5.052.947.004)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.423.785.8477.563.905.509
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.904.091.6481.841.585.398
c. Jumlah (a-b)5.519.694.1995.722.320.111
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto(22.699.972.109)(21.454.420.667)
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak(22.699.972.109)(21.454.420.667)
15PPh Terutang00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang00
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 2348.521.40848.521.408
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah48.521.40848.521.408
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 256.428.703.4386.428.703.438
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah6.428.703.4386.428.703.438
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB00
d.2 SKPPKP00
d.3 Jumlah00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang00
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3 Telah dipotong/dipungut00
e.4 Jumlah00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan6.477.224.8466.477.224.846
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang6.477.224.8466.477.224.846

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 057/VIII/FIN/RMI/2022 tanggal 7 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto232.857.860.436
2Harga Pokok Penjualan88.609.461.736
3Laba Bruto144.248.398.700
4Biaya Usaha167.361.618.013
5Penghasilan neto dalam negeri(23.113.219.313)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(5.052.947.004)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(5.052.947.004)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.074.623.453
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.904.091.648
c. Jumlah (a-b)2.170.531.805
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto(25.995.634.512)
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak(25.995.634.512)
15PPh Terutang0
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang0
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 2348.521.408
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah48.521.408
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 256.428.703.438
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah6.428.703.438
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0
d.3 Jumlah0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3 Telah dipotong/dipungut0
e.4 Jumlah0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan6.477.224.846
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang6.477.224.846

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00491/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Agustus 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto(21.454.420.667)0(21.454.420.667)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak(21.454.420.667)0(21.454.420.667)
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak6.477.224.84606.477.224.846
f. PPh Lebih Bayar(6.477.224.846)0(6.477.224.846)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah Pajak yang Lebih Dibayar(6.477.224.846)0(6.477.224.846)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 8 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Andrew Sutjipto jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

oo Meawut

Uraian Keputusan D Koreksi Yang

Pemohon Banding Keberatan jajukan Banding

i (Peredaran Usaha | 853.857.860.436 | 232.857.860.436] oo———”0-

2 (Harga Pokok Penjualan | ss Gov.den.7sa| sscoosen7sa{ oo oo»

4 [PenghasilandariLuarUsaha | 34 7G.111206| saro1i.200| —oo——”o-

5 |BiayadariLuearUseha | 29.05a.210] ss2005320| oo”

7 (Penghasilan Fiskal Negatif | p04.091.648 | 1.841.585.398 | 62.506.250

8 (Penghasilan Netto IRugil | 25005634312) 21454.420.007|- 4.541.213.815

[10 [reddit Pajak | oo oo IL oo le oo —-

(Ja PPhPasal23 | dat Seaton | ass2.o3| oo oo”

lo. Dihayar sendiri | roR.438] oo 6422702483 | oo OI

Oo lomtnrsarsangdeordtretan | oOSarn22sass| oamta2sasa

[11 Jumlah PPhyangleih bayar | 7.224.846] ear7224ade|] ———————-

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Badan - Biaya Usaha Lainnya Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Badan atas Biaya usaha lainnya Tahun Pajak 2020 dengan alasan: Menurut Wajib PajakRp167.361.618.013,00

Menurut FiskusRp166.372.192.474,00

KoreksiRp989.425.539,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi biaya royalty sebesar Rp989.425.539,00 karena merupakan Pajak

Pertambahan Nilai atas Royalty yang dibayarkan ditahun sebelum tahun pemeriksaan (2016-2019);

1. Dasar Hukum : Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Menurut Wajib PajakRp167.361.618.013,00

Menurut FiskusRp166.372.192.474,00

KoreksiRp989.425.539,00

bahwa atas koreksi biaya usaha lainnya senilai Rp989.425.539,00 oleh Pemeriksa tersebut, merupakan biaya Pajak Pertambahan Nilai atas royalty kepada Reins International Inc. untuk Tahun Pajak 2016 s.d. 2019. Biaya Pajak Pertambahan Nilai tersebut dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2020 dan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai juga sudah dilakukan di tahun 2020 dengan rincian berikut:

bahwa berdasarkan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan Paragraf 41

“Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsure-unsur Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tidak sesuai SAK jika mengandung material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Potensi kesalahan periode

berjalan yang ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum laporan keuangan diterbitkan. Namun, kesalahan material yang kadangkala tidak ditemukan sampai suatu periode kemudian, dan kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi komparatif sajian pada laporan keuangan periode selanjutnya tersebut.”

2. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Badan – Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Badan atas penyesuaian fiskal positif Tahun Pajak 2020 dengan alasan: Menurut Wajib PajakRp4.074.623.453,00

Menurut FiskusRp7.563.905.509,00

KoreksiRp3.489.282.056,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal positif senilai Rp3.489.282.056,00 dengan rincian berikut:

- Biaya/pengeluaran untuk kepentingan direksi berupa permit for expatriate, pembelian pulsa, perbaikan, asuransi dan pajak kendaraan Toyota Velfire senilai Rp126.973.514,00;

- Berdasarkan pembahasan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, pada Commision Fee ditemukan biaya yang merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri untuk tahun 2018 dan 2019 senilai Rp410.975.050,00;

- Biaya bunga pinjaman, dikoreksi karena tanpa meminjam dari pemegang saham senilai Rp2.951.333.492,00, saldo kas tahun 2020 dan 2021 masih cukup untuk membiayai operasional perusahaan.

bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Dasar Hukum : Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Menurut Wajib PajakRp4.074.623.453,00

Menurut FiskusRp7.563.905.509,00

KoreksiRp3.489.282.056,00

bahwa atas biaya biaya senilai Rp3.489.282.056,00 tersebut merupakan biaya biaya yang terkait dengan 3M (Menagih, Mendapatkan dan Memelihara) dengan penjelasan berikut:

- Permit for Expatriate

bahwa merupakan bentuk biaya operational perusahaan atas biaya perizinan kerja atas WNA - Jepang yang bekerja sebagai pegawai inti perusahaan. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri F&B yang berfokus pada restaurant BBQ, Shabu-Shabu dan Sushi asli dari Jepang, sehingga agar perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan standard yang ditentukan oleh Perusahaan induk yang berasal dari Jepang, maka para pegawai WNA merupakan pegawai inti yang dimiliki Pemohon Banding. Hal ini bertujuan agar produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan ekspektasi pelanggan yakni restaurant otentik dari Jepang;

- Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance – Assets dan Taxes and Dues

bahwa kendaraan ini bukan bentuk dari Natura bagi karyawan dengan level tertentu, melainkan merupakan sarana branding dan juga sebagai operasional antar jemput pegawai, sehingga atas insurance, taxes and dues merupakan bagian dari biaya pemeliharaan asset operasional perusahaan;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri F&B dan juga melakukan bisnis franchise/lisensi terhadap pihak yang ingin bekerja sama dengan Pemohon Banding. Salah satu kegunaan/fungsi utama dari Toyota Vellfire tersebut adalah meningkatkan "brand image" Perusahaan di mata calon franchisee,

sehingga secara tidak langsung Toyota Vellfire tersebut termasuk komponen biaya marketing dalam menjalankan salah satu bisnis utama Pemohon Banding yakni franchise/lisensi;

bahwa fungsi lain dari kendaraan ini adalah kendaraan operasional Perusahaan untuk melakukan antar-jemput calon franchisee ketika akan melakukan visit ke 36 outlet di Jabodetabek area. Para karyawan akan secara langsung menanyakan ketersediaan kendaraan ke driver Perusahaan dan akan langsung di antar-jemput;

- Commision Fee PPN 2018 - 2019

bahwa biaya atas Pajak Pertambahan Nilai commission fee 2018- 2019 belum dibukukan di tahun yang bersangkutan, sehingga baru dibukukan oleh Perusahaan di tahun 2020. Atas kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai juga sudah dilakukan di tahun 2020;

- Biaya Bunga Pinjaman

bahwa pinjaman pada tahun 2016 s.d. 2018 dilakukan perusahaan untuk melakukan ekspansi pengembangan pembukaan cabang restoran;

bahwa pada tahun 2020, pinjaman tersebut digunakan untuk membantu kegiatan operasional restoran yang terdampak pandemic Covid-19. Hal tersebut menyebabkan penurunan omset yang sangat signifikan dimana saldo kas dan setara kas Perusahaan tidak cukup untuk membiayai operasional yang rata-rata mencapai Rp21,3 Milyar per bulannya;

3. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Badan – Penyesuaian Fiskal Negatif bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Badan atas penyesuaian fiskal negatif Tahun Pajak 2020 dengan alasan:

Menurut Wajib PajakRp1.904.091.648,00

Menurut FiskusRp1.841.585.398,00

KoreksiRp 62.506.250,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi atas penyesuaian fiskal negatif senilai Rp62.506.250,00 yang merupakan koreksi penyusutan kendaraan mobil velfire, sehingga dilakukan koreksi 50% dari total biaya penyusutan senilai Rp125.012.500,00;

- Dasar Hukum : Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

Menurut Wajib PajakRp1.904.091.648,00

Menurut FiskusRp1.841.585.398,00

KoreksiRp 62.506.250,00

bahwa atas biaya penyusutan asset kendaraan mobil velfire tersebut, digunakan Pemohon Banding sebagai mobil operasional, yaitu sebagai sarana branding dalam menarik calon franchisee untuk bekerjasama; bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri F&B dan juga melakukan bisnis franchise/lisensi terhadap pihak yang ingin bekerja sama dengan Pemohon Banding. Salah satu kegunaan/fungsi utama dari Toyota Vellfire tersebut adalah meningkatkan "brand image" Perusahaan di mata calon franchisee, sehingga secara tidak langsung Toyota Vellfire tersebut termasuk komponen biaya marketing dalam menjalankan salah satu bisnis utama Pemohon Banding yakni franchise/lisensi;

bahwa fungsi lain dari kendaraan ini adalah kendaraan operasional Perusahaan untuk melakukan antar-jemput calon franchisee ketika akan melakukan visit ke 36 outlet di Jabodetabek area. Para karyawan akan secara langsung menanyakan ketersediaan kendaraan ke driver Perusahaan dan akan langsung di antar-jemput;

bahwa atas penjelasan di atas, menyebabkan adanya perbedaan perhitungan atas Penghasilan Neto Pemohon Banding, dimana

seharusnyamwnurutPemohonBandingsenilaiRugi (Rp25.995.634.512,00);

Menurut Wajib Pajak(Rp25.995.634.512,00)

Menurut Fiskus(Rp21.454.420.667,00)

Koreksi(Rp 4.541.213.845,00)

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah mengemukakan alasan dan penjelasan mengenai pokok yang diajukan banding, dimana menurut Pemohon Banding, perhitungan Penghasilan Kena Pajak adalah Rugi (Rp25.995.634.512,00);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Keputusan Terbanding a quo atas Penghasilan Kena Pajak Rugi (Rp21.454.420.667,00)seharusnyamenjadiRugi (Rp25.995.634.512,00);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-263/WPJ.06/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo dan sesuai dengan data yang ada, maka permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih Ianjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp989.425.539,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan IJmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyetesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara Iain:

1 . biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 10

(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta betwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya Iainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 IA Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan Paragraf 41

Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan SAK jika mengandung kesalahan material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum laporan keuangan diterbitkan. Namun, kesalahan material yang kadangkala tidak ditemukan sampai suatu periode kemudian, dan kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi komparatif sajian pada laporan keuangan periode selanjutnya tersebut.

Paragraf 43

Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajian kembali secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif kesalahan.

Paragraf 45

Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif, pada awai periode berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu, maka entitas menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis.

Paragraf 46

Koreksi kesalahan periode lalu tidak termasuk dari laporan laba rugi pada periode dimana kesalahan ditemukan. Informasi sajian atas periode lalu, termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin adalah praktis.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Data, Fakta, Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya PPN Royalti yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya yang dibiayakan oleh Pemohon Banding pada tahun berjalan 2020;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan;

3. Pada saat pembahasan sengketa, Pemohon Banding menyampaikan hal sebagai berikut:

a. pembukuan tahun 2016 s.d. 2019 diaudit oleh KAP;

b. Pemohon Banding mencatat pembayaran dan pembebanan biaya PPN atas royalti setelah balanced audit. Setelah diskusi dengan auditor, kewajiban PPN tersebut dibiayakan di tahun 2020;

c. Menurut Pemohon Banding, PSAK membolehkan untuk mencatat biaya tersebut pada tahun berjalan, tidak pada tahun sebeiumnya.

4. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa:

a. Pemohon Banding memiliki kewajiban membayar royalti kepada Reins International Inc sebesar 1% dari penjualan kotor;

b. atas royalti yang dibayarkan, Pemohon Banding belum memungut PPN atas royalti sejak tahun 2016 s.d. 2019;

c. pada tahun 2020, Pemohon Banding menyetorkan PPN atas royalti tersebut sesuai tanggal pembayaran sebagaimana tabel pada uraian angka 1 di atas;

5. Sesuai dengan Paragraf 46 PSAK 25, bahwa biaya PPN atas royalti periode tahun-tahun sebelumnya tidak termasuk dalam laporan laba rugi tahun berjalan. Informasi sajian atas periode lalu, termasuk ringkasan data keuangan historis, disajikan kembali sejauh mungkin adalah praktis;

Penyesuaian periode lalu dan koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya hanya mempengaruhi laba ditahan tahun berjalan;

Kesalahan periode Ialu dikoreksi dengan penyajian kembali secara retrospektif. Jika tidak praktis dalam menentukan dampak kumulatif, maka Pemohon Banding menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis;

6. Sesuai Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

7. Namun demikian, sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan, bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk tahun 2020 harus terkait dengan pendapatan untuk periode yang sama, sesuai dengan konsep dan prinsip dasar akuntansi, yaitu "matching cost against revenue";

8. Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.489.282.056,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1 ) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara Iain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1 ) huruf e

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (selanjutnya disebut PER-43/2011 )

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 3 ayat (3)

Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (selanjutnya disebut KEP-220/2002)

Pasal 2

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Data, Fakta, Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. Berdasarkan pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi fiskal positif atas biaya dengan rincian sebagaimana tersebut pada tabel di atas, yang pada intinya merupakan biaya:

a. biaya/pengeluaran untuk kepentingan direksi berupa permit for expatriat, pembelian pulsa, serta biaya perbaikan, asuransi dan pajak kendaraan Toyota Vellfire;

b. berdasarkan pembahasan objek PPh Pasal 26, pada Commision Fee ditemukan biaya yang merupakan PPN atas jasa luar negeri untuk tahun 2018 dan 2019; dan

c. biaya bunga pinjaman, dikoreksi karena tanpa meminjam dari pemengang saham, saldo kas dan setara kas tahun 2020 dan 2021 masih cukup untuk membiayai operasional perusahaan;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan;

3. Hasil penelitian keberatan, sebagai berikut:

a. Permit for Expatriate:

1) Sesuai Pasal 3 ayat (3) PER-43/2011, ekspatriat wajib memiliki NPWP apabila bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sehingga ditetapkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Dengan demikian, atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaannya akan dikenakan PPh Pasal 21 , seperti karyawan pada umumnya;

2) Biaya pengurusan ijin kerja bagi tenaga kerja ekspatriat yang ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan fasilitas/benefit yang diterima langsung oleh orang pribadi/karyawan ekspatriat yang bersangkutan (tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21), sehingga pengeluaran atas biaya perijinan ekspatriat tersebut termasuk ke dalam pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance - Assets, Taxes and Dues (Biaya mobil Toyota Vellfire):

1) Mobil Vellfire digunakan untuk antar-jemput calon franchisee yang ingin bergabung membuka restoran baru sekaligus sebagai branding perusahaan, sehingga biaya terkait mobil

tersebut seharusnya dapat dibebankan seluruhnya sesuai Pasal 2 ayat (2) KEP-220/2002;

2) Pasal 2 ayat (2) KEP-220/2002 mengatur bahwa biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin atas minibus dan sejenisnya dapat dibebankan seluruhnya jika kendaraan tersebut digunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai;

3) Calon franchisee bukan merupakan pegawai dari Pemohon Banding, melainkan calon mitra usaha Pemohon Banding;

4) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data pendukung berupadokumensumber/rekapitulasi/laporan pertanggungjawaban pemakaian/penggunaan mobil Vellfire yangmemuatinformasitentangsiapa pengguna/penumpangnya, kapan waktu (hari kerja/libur, tanggal operasi, saat jam kerja/bukan) serta durasi pemakaiannya, maksud/tujuan perjalanan, tempat yang dikunjungi, atau keterangan Iainnya yang dapat menunjukkan bahwa kendaraan tersebut secara nyata digunakan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

5) Dengan demikian, koreksi sebesar 50% dari pembebanan biaya terkait mobil Vellfire yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) KEP220/2002;

c. Biaya PPN atas Commision Fee:

1) Nature transaksi atas pembebanan biaya PPN Commision Fee sama dengan pembebanan biaya PPN atas Royalti yang menjadi koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha;

2) Dengan demikian, maka pembebanan PPN atas Commision Feee dari tahun-tahun periode sebelumnya tidak memenuhi konsep dan prinsip dasar akuntansi "matching cost against revenue" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I ) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

d. Biaya Bunga Pinjaman:

1) Bunga pinjaman yang dibiayakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.951.333.492,00 merupakan bunga pinjaman kepada pihak afiliasi;

2) Pinjaman (utang Iain-Iain), terdiri dari:

a) atas bunga pinjaman kepada PT Marindo Boga Indonesia (PT MBI); dan

b) utang atas bunga pinjaman, pinjaman sementara untuk membiayai operasional Perusahaan, utang royalti dan biaya komisi kepada Reins International Inc. (RIJ). sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan audit, Note 12;

3) Selama tahun 2020, berdasarkan TPD Master file terdapat penambahan utang dari PT MBI dan RIJ;

4) Tujuan pinjaman adalah karena Pemohon Banding membutuhkan modal untuk ekspansi bisnis dan memperbesar jaringan outletnya;

5) Dokumen yang disampaikan selama proses keberatan, antara Iain:

a) dengan PT MBI, berupa kontrak kesepakatan pengembalian utang (debt repayment agreement) tanggal 27 September 2022 dan catatan untuk perubahan tanggal jatuh tempo (note for change of maturity date) tanggal 26 Juni 2020; dan

b) dengan RIJ, yaitu berupa catatan untuk perubahan tanggal jatuh tempo (note for change of maturity date) tanggal 26 Juni 2020.

6) Dari data/dokumen yang disampaikan;

a) tidak dapat diketahui keberadaan, tujuan, manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan, dan analisis kebutuhan utang yang dibuat oleh Pemohon Banding;

b) pada dokumen kontrak serta pada arus uang pemberian pinjaman ataupun pembayaran pokok dan/atau bunga, tidak dapat dipastikan bahwa utang benar-benar terjadi;

7) Alasan peminjaman tahun 2020 karena kas Pemohon Banding tidak cukup membiayai operasonal yang membutuhkan rata- rata per bulan sebesar Rp21,3 Miliar;

Dengan kata lain, dalam setahun Pemohon Banding membutuhkan biaya sebesar Rp256 Miliar dalam setahun. Sedangkan pada laporan keuangan diketahui beban usaha hanya sebesar Rp167,3 Miliar. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding tidak relevan;

4. Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak,

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp62.506.250,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 2

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok Il sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran Il butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimitiki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar

kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok Il sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5201KMK.03/2000 Lampiran Il butir huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1381KMK.03/2002.

(2)Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumtah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan

pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Data, Fakta, Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan atas kendaraan Toyota Vellfire sebesar Rp125.012.500,00;

2. Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi sebesar 50% dari total biaya penyusutan kendaraan yang tergolong mewah tersebut;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana tersebut di atas sama seperti yang disampaikan pada tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;

4. Hasil penelitian keberatan:

a. Calon franchisee bukan merupakan pegawai dari Pemohon Banding, melainkan calon mitra usaha Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data pendukung berupadokumensumber/rekapitulasi/laporan pertanggungjawaban pemakaian/penggunaan mobil Vellfire yang memuat informasi tentang siapa pengguna/penumpangnya, kapan waktu (hari kerja/libur, tanggal operasi, saat jam kerja/bukan) serta durasi pemakaiannya, maksud/tujuan perjalanan, tempat yang dikunjungi, atau keterangan lainnya yang dapat menunjukkan bahwa kendaraan tersebut secara nyata digunakan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. Dengan demikian, koreksi sebesar 50% dari pembebanan biaya penyusutan mobil Vellfire yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) KEP-220/PJ/2002;

5. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa berdasarkan sebagaiman telah dijelaskan di atas maka diketahui bahwa penerbitan SKPLB a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan perhtiungan dalam Surat Ketetapan Pajak, sebagai berikut:

Do... Memo

Pemahan Banding

Uralan etm, Surat Ketetopan Pajak Terbanding

Surat Keberatan

1 (Penghasilan Bruto alau Peredaran Usaha/Brulo 292.857.060.436 | 232.957.860.436 | 232.857.660.426

2 [Hana Pokok Penjuatan 88.609.461.736 $6.609.461,736 | 88.609.463,736

9 |Penghasilan Brute alau Laba Bruto {1-2i 144,248,390.700 | 144240390700 | 144.248.598.700

4 |Pengurang Penghasilan Sruta atau Biaya Usaha G7. 361618013 | io5ar21m2474 | 166.972.192.474

5 |Penghasran nelo dalam negeri (3-4) paman pirang 22123703774)

6 |Penghaskan neto dalam negeri lainnya : . | —

la. Penghasilan dari luer usaha __(9.052.947.008)| (5.052.947.004)| (3.082.947.d04)

“Ip Penghasilan jasa / pekerjaan bebas ~~ Oo 9 TA

lc Penghasilan sehubungan dangan pekerjaan — i] . 0 0

“ld. Latntaln 0 “3 a

le. Jumlah (a+b-+o-+d) ; (5.052.947,004)] (5.052.947.004 (5.052.947.004)

7 [Fasiliias Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan nato o _— VW Oe

§ (Penyesuaian Fiskal eo ~ rs rs ———

a. Penyesuaian Fiskal Pasif anresoaann |” Te0agossod | 7.463.005.5069

b — Panyesuaian Fiskal Neqalit _ 1.904057,648 | oo 1.041 598996 1.941.585.398

ic, Jumlah (a+b) 2.170.531.805 5.722.320.111 572232011

8 (penghasilan neto warnegeri 0 _ a . 0 D

1G | Jumiah penghasilan rieto (546.6-748.c49) (25.005.614512)| @rasdd2nesri) — 121.454.420.667)

11 | Zakavsumbargan kesgamaan yang bersifat walt a "oo 9

12 (Kompensasi Kerugian »|” o ~~ a

14 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0. lo 3 0

14 |Pengnasilan Kena Pajak (10-11-12-13) . (25.995.634.512}/ "[21.98¢.420.667i) (21.454.420.667)

15 (PPh Tarutang (tarif x 15) alau NIHIL 0... ~~ al a

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang Ielab diperhMungkan Lahun lalu a Q ° Tl

17 (Jumlah PPh Tenutang (16117) . a a 0

1B | Kredit Pajak NA DN : Kan

ola. PPh dilanggung pemerintah ah al fi

b Dipotongidipungut oleh pihak lain: on Y—

bt Ph Pasal 21 TT a 0 “a

01 02 PPh Pasal 22 ~~ a o ~~

b.3 PPh Sasal 23 498.521.4048 | 46.621.408 4352108

b.4 PPh Pasal 24 —_ a a | —— o

b.5 Laingain in 9 0

6.8 Jumlah (b.1+b.2+b.3-b.4+b.5} 19.521.408 48.521-A00 49.521.408

Cc Dibayar serdiri: NN Ma Mean

Pumokon Bonding

atm. Surat Kototopan Pajak Terbanding

Surat Keberatan

Ci PPh Pasal 22 _ 2 i 9 o

62 PPh Pasal 25 . 8420703438 | 6aze703.498| 6.428.704.4398

C3 PPh Pasal 25 _. _ 5 5 9

04 STP (pokok kurang bayar) 8 0 o

7.3 Fiskal Luar Negeri ob p 2 ot

t-6 Lain-lain _ 21 a Li)

C7 Jumlah fc.1ec.26.Iro.dte.bee) 7 6428 709438 6.420.701.435 | 6.126.703.438

d. Diperhitungkan PN | — 7 Tn — —

as sxeus 8 e] 6

- 2 SKPPKP 0. 0 11 NN a

03 Juman (0.1 + 6.2) o __. @ Q

6. PPh yang seharusnya tidak Isrutang AN.

6.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain a of 3

8.2 Dibayar dengan NPWP sendiri — 4 a “8

8.2 Telah dipelongidisungul . . a 0 6

e3 Jumlabte.d +92 +24) _. . ti 0 0

Tlf Jumiah Pajak yang dapat dikreditkan {a+b.6+¢.7-4.3} atau 84 6477.9224.6456 | oo GATT.224,046 6.477.224.6406

19 | Pajak yang tHak/kurang @ baya" (17-18.9] . __ $6,477,224 846) (6.977.224.846)) (6.477.224.046}

20 |Sanks! Administrasi: .. _ a aa aa

a. Bunga Pasal 182) KUP _ en) a

b Kenaikan pasal 13 (3) KUP , » a

«. Gunga Pasal 14 (5) KUP 0. G

0 Ia. Kenalkan Pasal 13A KUP _ _ » a

& Kenalkan Pasal 170 (8) KUP) TN ol cy

f. Kanalkan Pasal 170 (5) KYA . IN Le _ 0

0 Ja Jumlah (asbecedeer) _ Ka D 0

21 [dumiah PPn yang Masih Harus Dibayar (13420.9 B477-224.845)| 16.477.224 BAGI (6.477.224.8496)

III. SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih Ianjut;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00491/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Agustus 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 057/VIII/FIN/RMI/2022 tanggal

7 September 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22 tanggal 27 Juli 2022;

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Reins Marindo

Indonesia Nomor 34 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh Sdri. Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Surabaya yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang

Saham PT Reins Marindo Indonesia Nomor 20 tanggal 17 Maret 2023 yang dibuat oleh Sdri. Yuliani Juwita Sugiharto, S.E., S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kabupaten Gresik yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor 001/RM/III/2024 tanggal 1 April 2024

hal Penjelasan Penandatangan Surat Banding oleh Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Surat Pernyataan Tanpa Nomor tanggal 3 April 2024 terkait

Penandatanganan Surat Banding;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-11. SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-12. Perjanjian Royalti;

Bukti P-13. Perjanjian Pinjaman;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti P-15. Bukti Pemindahbukuan terkait Biaya Royalti;

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara terkait Commision Fee;

Bukti P-17. Bukti Operasional dan Asuransi, serta STNK Mobil Velvire; Bukti P-18. Bukti Bayar Permit for Expatriate;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2024;

Bukti P-20. Pendapat Akhir Nomor 001/X/FIN/RMI/2024 tanggal 25 Oktober

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00391/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 27 Juli 2022; Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

5692/WPJ.06/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 April 2024 hal

Tanggapan Formal Terbanding terkait Surat Kuasa Khusus; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2024 hal

Tanggapan Kedua atas Formal terkait Surat Kuasa Khusus; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 2 April 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2024;

Bukti T-8. Matriks Sengketa;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juni 2024;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 2 September 2024;

Bukti T-11. Pendapat Akhir Nomor S-984/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24

Oktober 2024;

Bukti T-12. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014240.16/2020/PP/M.VIA Tahun 2022;

Bukti T-13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

001258.25/2023/PP/M.XIVB Tahun 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00491/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22 tanggal 27 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa terkait pemenuhan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam persidangan pihak Terbanding mempermasalahkan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding terkait dengan kapasitas Sdr Andrew Sutjipto sebagai penandatangan Surat Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023 karena pada saat Surat Banding ditandatangani dan disampaikan, Andrew Sutjipto bertindak sebagai Kuasa Hukum, namun tidak memberikan kuasa penandatanganan surat banding tersebut dalam Surat Kuasa Khusus yang pertama (Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023). Pemohon Banding baru mengunggah dokumen Surat Kuasa Khusus susulan (Nomor 015/II/FIN/RMI/2024) yang ditandatangani Direktur (Maryani) pada tanggal 28 Februari 2024. Surat kuasa ini baru memuat mandat untuk mewakili dalam penandatanganan surat banding tanggal 2 November 2023;

bahwa Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017, penyampaian surat kuasa khusus harus dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu atau bersamaan dengan pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tersebut. Karena surat kuasa yang memberikan mandat penandatanganan banding baru dibuat pada 28 Februari 2024 (jauh setelah surat banding disampaikan pada November 2023), Terbanding berpendapat Andrew Sutjipto dianggap bukan sebagai kuasa pada saat penandatanganan tersebut,. Hal ini menyebabkan Surat Banding dianggap TIDAK SAH atau CACAT HUKUM karena ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang. Terbanding berpendapat, jika pengajuan banding baru dianggap LENGKAP (termasuk surat kuasa yang sah) pada saat dokumen susulan diunggah (28 Februari 2024), maka pengajuan banding tersebut telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan yang ditetapkan undang-undang;

bahwa atas sengketa pemenuhan formal pengajuan banding tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Kuasa Khusus susulan (Nomor 015/II/FIN/RMI/2024) dan penjelasan yang pada intinya

menyampaikan Sdr Andrew Sutjipto sebagai Kuasa Hukum berhak mewakili banding termasuk didalamnya menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan sanggahan dari Pemohon Banding terkait masalah pemenuhan formal penandatangan surat permohonan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan banding diatur pada Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang mengatur:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa tidak terdapat pengaturan mengenai format khusus surat kuasa untuk kuasa hukum dan jangka waktu penyampaiannya. Mengenai syarat-syarat sebagai kuasa hukum lebih rinci diatur pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa untuk mengetahui apakah benar pihak pengurus PT Reins Marindo Indonesia mengkuasakan kepada Kuasa Hukum Sdr Andrew Sutjipto untuk menandatangan Surat Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023, Pengadilan Pajak meminta keterangan langsung dari Mariany (selaku Direktur PT Reins Marindo Indonesia) yang hadir di persidangan yang dikuatkan dengan surat pernyataan dimana diperoleh fakta bahwa pihak pengurus dalam hal ini Direktur berkehendak memberikan kuasa utk menandatangani surat banding namun tidak dituangkan dalam dokumen otentik berupa Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani surat banding a quo. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak meyakini pengajuan banding yang ditandatangani Kuasa Hukum telah diketahui dan atas kehendak dari pengurus Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023 Tanggal 2 November 2023 tidak secara khusus memberikan kuasa kepada Sdr Andrew Sutjipto untuk menandatangan surat permohonan banding namun secara umum dengan adanya maksud dibuat surat kuasa untuk melakukan hak

dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Kuasa Hukum dari Wajib Pajak maka dapat dimaknai tindakan menandatangani surat banding merupakan bagian dari hak perpajakan dari kuasa hukum;

bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur:

(3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.

bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut, penyampaian surat Kuasa Khusus susulan (Nomor 015/II/FIN/RMI/2024) yang ditandatangani Direktur (Mariany) pada tanggal 28 Februari 2024 yang memuat mandat untuk mewakili dalam penandatanganan surat banding tanggal 2 November 2023 pada saat persidangan tidak menyalahi hukum acara persidangan Pengadilan Pajak karena tidak berkaitan dengan persyaratan ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat

(6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Surat Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023 tidak memenuhi salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai permohonan yang tidak sah atau batal demi hukum sebagaimana pendapat Terbanding; bahwa Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017 yang dijadikan landasan hukum Terbanding yang menyimpulkan bahwa surat banding a quo tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding karena berdasarkan SE tersebut penyampaian surat kuasa khusus harus dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu atau bersamaan dengan pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pengadilan Pajak mempunyai hukum acara tersendiri yang diatur pada Undang-Undang Pengadilan Pajak sedangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dikategorikan sebagai peraturan kebijakan (policy regulation/beleidsregel). Bahwa dalam hukum administrasi

negara, kedudukan SE bersifat mengikat secara internal bagi aparat di bawah instansi yang menerbitkannya (dalam hal ini pegawai DJP), namun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti Undang-Undang bagi masyarakat umum atau hakim di Pengadilan Pajak, kecuali jika materi muatannya telah diamanatkan secara tegas oleh peraturan yang lebih tinggi;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 134/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto(25.995.634.512)(21.454.420.667)4.541.213.845

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp4.541.213.845,00 terdiri dari:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp989.425.539,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.489.282.056,00; dan

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp62.506.250,00

bahwa pembahasan masing-masing koreksi dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp989.425.539,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp989.425.539,00 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya royalty yang merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas Royalty yang dibayarkan ditahun sebelum tahun pemeriksaan (2016-2019). Bahwa yang menjadi landasan hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak

Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Biaya Pajak Pertambahan Nilai tersebut dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2020 dan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai juga sudah dilakukan di tahun 2020 dengan rincian berikut:

bahwa berdasarkan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan Paragraf 41

“Kesalahan dapat timbul dalam pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan unsure-unsur Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tidak sesuai SAK jika mengandung material atau tidak material yang disengaja untuk mencapai suatu penyajian laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas tertentu. Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum laporan keuangan diterbitkan. Namun, kesalahan material yang kadangkala tidak ditemukan sampai suatu periode kemudian, dan kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi komparatif sajian pada laporan keuangan periode selanjutnya tersebut.”

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp989.425.539,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena merupakan biaya PPN atas royalty kepada Reins International Inc. untuk tahun pajak 2016 s.d. 2019. Biaya PPN tersebut

dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2020 dan kewajiban penyetoran PPN juga sudah dilakukan di tahun 2020;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa aspek yuridis dalam sengketa ini berfokus pada interpretasi dan penerapan peraturan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip Matching Cost Against Revenue apakah biaya tahun-tahun sebelumnya dapat dibebankan di tahun 2020 karena tidak terkait dengan pendapatan di periode yang sama;

bahwa selain itu terdapat aspek yang memerlukan pembuktian dalam hal apakah biaya-biaya yang dikoreksi benar-benar memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, pembuktian bahwa PPN atas royalti dan komisi benar-benar telah disetorkan ke kas negara pada tahun 2020 dan tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding bergerak di bidang industri food & beverages dengan brand Gyu-Kaku (restoran Gyu-Kaku, Shabu On Yasai);

Brand "Gyu Kaku" sendiri dimiliki oleh Perusahaan Jepang yaitu Rerns International, lnc., dimana merupakan salah satu Pemegang Saham Perusahaan dengan kepemilikan senilai 51% dan untuk Pemegang saham dalam Negeri senilai 40% oleh PT Marindo Boga lndonesia;

b. Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas royalti periode 2016- 2019 secara bertahap pada tahun 2020 (pada tanggal 10 Februari, 9 Maret, hingga 10 September 2020). Terbanding mengoreksi pembebanan biaya ini karena meskipun sudah dibayar, secara yuridis biaya tersebut dianggap milik periode tahun pajak sebelumnya, bukan tahun 2020. Bahwa biaya tahun 2016-2019 seharusnya tidak masuk laporan laba rugi tahun 2020 karena tidak terkait dengan pendapatan di tahun yang sama;

c. Bahwa metode pembukuan yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah Akrual bukan Kas Basis, hal ini terkonfirmasi dengan adanya timing

difference (perbedaan waktu) antara pencatatan accrual basis dan cash basis yang muncul dalam beberapa pos biaya;

Pemohon Banding menyatakan bahwa tetap memegang prinsip ketaatan dan kepatuhan pembukuan serta pembayaran pajak terhadap negara. Hal ini berkaitan dengan upaya melakukan koreksi atas kesalahan pencatatan masa lalu setelah dilakukan audit. Dalam melakukan pembukuannya, Pemohon Banding merujuk pada PSAK 25 (Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan) sebagai dasar untuk mengoreksi kesalahan periode lalu (biaya PPN royalti 2016-2019) pada laporan keuangan periode saat kesalahan tersebut ditemukan, yaitu tahun 2020. Pemohon Banding berpendpat bahwa standar ini memperbolehkan pencatatan biaya tersebut pada tahun berjalan dan bukan pada tahun sebelumnya;

d. Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai alat bukti berupa Perjanjian Royalti, Perjanjian Pinjaman, Bukti Pemindahbukuan terkait Biaya Royalti;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan tersebut, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa landasan hukum utama yang berkaitan dengan sengketa Adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal10 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dibiayakan) sepanjang telah benar-benar dibayar dan terkait kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Perjanjian Royalti, Perjanjian Pinjaman dan Bukti Pemindahbukuan terkait Biaya Royalti, diperoleh data dan fakta bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban memungut PPN atas biaya Royalty untuk kurun waktu tahun

2016 sd 2019 yang baru dibukukan dan disetorkan ke kas negara secara bertahap pada tahun 2020. Karena tidak mengkreditkan PPN pada SPT Masa PPN, Pemohon Banding membebankan sebagai biaya pada Tahun 2020;

bahwa tidak ada sengketa mengenai adanya fakta dan pembuktian tersebut, yang muncul menjadi sengketa adalah manakala Terbanding berpendapat bahwa biaya yang timbul di tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dibebankan di tahun 2020 karena tidak terkait dengan pendapatan di periode yang sama, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip Matching Cost Against Revenue dengan landasan hukum yang digunakan adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di sisi lain Pemohon Banding berargumen pembukuannya sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena penyetoran pajak secara fisik memang baru terjadi di tahun 2020 setelah balanced audit;

b. bahwa Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada dasarnya tidak secara eksplisit mengatur mengenai berlakunya prinsip Matching Cost Against Revenue, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur mengenai biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) termasuk pajak selain Pajak Penghasilan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian maka PPN yang dipungut atas royalty tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada PPh Badan oleh Pemohon Banding karena terdapat bukti bahwa telah dibayarkan ke kas negara, tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak prinsip Matching Cost Against Revenue bukan merupakan norma hukum pajak dan tidak mutlak harus digunakan. Prinsip tersebut dapat dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan, untuk membantu analisa mencerminkan kewajaran laba dengan memperhatikan prinsip taat asas dalam pembukuan;

bahwa secara sederhana, prinsip “maching cost again revenue” dalam akuntansi dapat dimaknai sebagai “mengurangkan pengeluaran atau biaya dari penghasilan atau pendapatan yang terkait atau relevan”;

b. bahwa berdasarkan uraian diatas maka pembebanan biaya tidak dibatasi oleh tahun buku atau periode akuntansi, misalnya pengeluaran biaya Pemohon Banding di tahun 2016-2019 maka harus dikurangkan pada penghasilan tahun 2020;

bahwa dalam praktik akuntansi, pembukuan atau pengakuan suatu transaksi kedalam sistem pembukuan ditentukan berdasarkan tanggal pelaksanaan transaksi yang dapat diketahui dari tanggal dokumen transaksi, bukan berdasarkan tanggal pencatatan atau entry data kedalam sistem pembukuan. Kecuali apabila tahun buku atau perode akuntansi sudah ditutup maka pengakuan suatu transaksi didasarkan pada tanggal diterimanya dokumen transaksi. Dengan demikian maka apabila terdapat transaksi yang dilakukan tahun 2016-2019 tetapi dokumennya baru diperoleh tahun 2020 dan tahun buku 2016-2019 telah ditutup maka transaksi tersebut dapat dibukukan pada tahun 2020, sepanjang belum pernah dibukukan sebelumnya;

d. bahwa dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa prinsip “maching cost again revenue” tidak ada kaitannya atau tidak dapat dibatasi oleh tahun buku atau periode akuntansi, sehingga pernyataan Terbanding terkait prinsip tersebut tidak tepat dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan.

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya senilai Rp989.425.539,00 tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat untuk dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.489.282.056,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp3.489.282.056,00 dengan alasan biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan rincian sebagai berikut:

a. biaya/pengeluaran untuk kepentingan direksi berupa permit for expatriate sebesar Rp103.707.733,00, biaya perbaikan (Upkeep of Motor Vehicle) sebesar Rp10.228.030,00, asuransi (Office Insurance – Assets) sebesar Rp4.687.251,00 dan pajak kendaraan (Taxes and Dues )Toyota Vellfire sebesar Rp8.350.500,00;

b. berdasarkan pembahasan objek PPh Pasal 26, pada Commision Fee sebesar Rp410.975.050,00 ditemukan biaya yang merupakan PPN atas jasa luar negeri untuk tahun 2018 dan 2019;

c. biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.951.333.492,00, dikoreksi karena tanpa meminjam dari pemengang saham, saldo kas dan setara kas tahun 2020 dan 2021 masih cukup untuk membiayai operasional perusahaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya-biaya senilai Rp3.489.282.056,00 tersebut merupakan biaya biaya yang terkait dengan 3M (Menagih, Mendapatkan dan Memelihara) penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.489.282.056,00 dimana biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Permit for Expatriate sebesar Rp103.707.733,00.

bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 3 ayat (3) PER-43/2011, ekspatriat wajib memiliki NPWP apabila bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sehingga ditetapkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Dengan demikian, atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaannya akan dikenakan PPh Pasal 21, seperti karyawan pada

umumnya. Biaya pengurusan ijin kerja bagi tenaga kerja ekspatriat yang ditanggung oleh Pemohon Banding merupakan fasilitas/benefit yang diterima langsung oleh orang pribadi/karyawan ekspatriat yang bersangkutan (tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21), sehingga pengeluaran atas biaya perijinan ekspatriat tersebut termasuk ke dalam pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena Permit for Expatriate merupakan bentuk biaya operational perusahaan atas biaya perizinan kerja atas Warga Negara Asing (WNA) - Jepang yang bekerja sebagai pegawai inti perusahaan. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri F&B yang berfokus pada restaurant BBQ, Shabu-Shabu dan Sushi asli dari Jepang, sehingga agar perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Perusahaan induk yang berasal dari Jepang, maka para pegawai WNA merupakan pegawai inti yang dimiliki Pemohon Banding. Hal ini bertujuan agar produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan ekspektasi pelanggan yakni restaurant otentik dari Jepang;

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding dan alasan tidak setuju dari Pemohon Banding, pokok masalah yang menjadi sengketa adalah adanya beban biaya pengurusan ijin kerja bagi tenaga kerja ekspatriat yang menurut Terbanding merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi Terbanding yang mengkategorikan biaya pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja ekspatriat sebagai imbalan sehubungan

dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak disertai dengan alat bukti yang valid serta tidak ada penjelasan mengenai tujuan, sifat dan kepentingan biaya tersebut untuk usaha Pemohon Banding;

b) bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti pembayaran rekening BCA dan Bank Mandiri, Nota penjualan kurs valuta asing dan Notifikasi Perintah Pembayaran dari Dirjen Penempatan Tenaga Kementerian Tenaga Kerja, diperoleh fakta bahwa biaya pengurusan izin kerja dikeluarkan untuk kepentingan personal pegawai inti Pemohon Banding yaitu kepada Sdr Okuhama Kensaku (General Manager), Sdr Osakawa Jun (Direktur Marketing) dan Sdr Yaunori Aoki (Restaurant Advisor);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya-biaya tersebut merupakan kewajiban hukum Pemohon Banding agar dapat mempekerjakan tenaga asing yang merupakan bentuk biaya bersifat administratif dan kepatuhan akan regulasi pemerintah. Biaya-biaya tersebut tidak bisa diuangkan, tidak meningkatkan kesejahteraan pribadi pegawai dan hanya memungkinkan pegawai melaksanakan tugas;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa ekspatriat tersebut adalah tenaga kerja ahli/inti yang esensial bagi standar operasional restoran (3M), bukan sekadar pemberian fasilitas pribadi sehingga pengenaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Pajak Penghasilan adalah tidak relevan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut terkait langsung dengan operasional usaha dan dapat dikategorikan sebagai biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga koreksi Terbanding atas Permit for Expatriate sebesar Rp103.707.733,00 tidak dipertahankan;

b. Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance - Assets, Taxes and Dues (Biaya mobil Toyota Vellfire) sebesar Rp23.256.781,00

bahwa menurut Terbanding, mobil Vellfire digunakan untuk antar-jemput calon franchisee yang ingin bergabung membuka restoran baru sekaligus sebagai branding perusahaan, sehingga biaya terkait mobil tersebut seharusnya dapat dibebankan seluruhnya sesuai Pasal 2 ayat (2) KEP- 220/2002;

Pasal 2 ayat (2) KEP-220/2002 mengatur bahwa biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin atas minibus dan sejenisnya dapat dibebankan seluruhnya jika kendaraan tersebut digunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai;

bahwa Calon franchisee bukan merupakan pegawai dari Pemohon Banding, melainkan calon mitra usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data pendukung berupa dokumen sumber/rekapitulasi/laporan pertanggungjawaban pemakaian/penggunaan mobil Vellfire yang memuat informasi tentang siapa pengguna/penumpangmya, kapan waktu (hari kerja/libur, tanggal operasi, saat jam kerja/bukan) serta durasi pemakaiannya, maksud/tujuan perjalanan, tempat yang dikunjungi, atau keterangan lainnya yang dapat menunjukkan bahwa kendaraan tersebut secara nyata digunakan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance – Assets dan Taxes and Dues, bukan bentuk dari Natura bagi karyawan dengan level tertentu, melainkan merupakan sarana branding dan juga sebagai operasional antar jemput pegawai, sehingga atas insurance, taxes and dues merupakan bagian dari biaya pemeliharaan asset operasional perusahaan. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri F&B dan juga melakukan bisnis franchise/lisensi terhadap pihak yang ingin bekerja sama dengan Pemohon Banding. Salah satu kegunaan/fungsi utama dari Toyota Vellfire tersebut adalah meningkatkan "brand image" Perusahaan di mata calon franchisee, sehingga secara tidak langsung Toyota Vellfire tersebut termasuk komponen biaya marketing dalam menjalankan salah satu bisnis utama Pemohon Banding yakni franchise/lisensi; bahwa fungsi lain dari

kendaraan ini adalah kendaraan operasional Perusahaan untuk melakukan antar-jemput calon franchisee ketika akan melakukan visit ke 36 outlet di Jabodetabek area. Para karyawan akan secara langsung menanyakan ketersediaan kendaraan ke driver Perusahaan dan akan langsung di antar-jemput;

bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding sebesar 50% dari biaya Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance – Assets dan Taxes and Dues karena tidak didukung bukti yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut secara nyata digunakan untuk kegiatan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan alat bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa rekapitulasi petty cash, tiket parkir dan tiket tol atas nomor polisi kendaraan terkait dan STNK terbaru, diperoleh fakta bahwa mobil tersebut digunakan untuk operasional bisnis (branding/mitra), bukan untuk kepentingan pribadi pengurus Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat kategori sebagai kendaraan mewah dan ketiadaan logbook (rekapitulasi penggunaan) yang dipermasalahkan Terbanding tidak serta merta menghilangkan substansi dari pemakaian kendaraan dimaksud yang relevan dengan usaha Pemohon Banding yang dipergunakan untuk operasional antar-jemput calon franchisee yang melakukan kunjungan (visit) ke 36 outlet di area Jabodetabek sehingga hal tersebut berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka kegiatan pemasaran/branding untuk menarik mitra bisnis. Kegiatan marketing merupakan komponen biaya dalam menjalankan bisnis utama Pemohon Banding yaitu franchise/lisensi. bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding yang menerapkan koreksi 50% berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP- 220/PJ/2002 tidak didasarkan pada alat bukti yang valid serta landasan hukum yang tepat untuk dipertahankan;

c. Biaya PPN atas Commision Fee sebesar Rp410.975.050,00.

bahwa menurut Terbanding, nature transaksi atas pembebanan biaya PPN Commision Fee sama dengan pembebanan biaya PPN atas Royalti yang menjadi koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha. Dengan demikian, maka pembebanan PPN atas Commision Fee dari tahun-tahun periode sebelumnya tidak memenuhi konsep dan prinsip dasar akuntansi "matching cost against revenue" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Bandingmenyatakan tidak setuju atas koreksi Commision Fee PPN dimaksud dengan alasan biaya atas Pajak Pertambahan Nilai commission fee 2018-2019 belum dibukukan di tahun yang bersangkutan, sehingga baru dibukukan oleh Perusahaan di tahun 2020. Atas kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai juga sudah dilakukan di tahun 2020;

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding dan alasan tidak setuju dari Pemohon Banding seperti tersebut di atas, pokok masalah yang menjadi sengketa terletak pada prinsip yang dijadikan pedoman oleh Terbanding yaitu matching cost against revenue sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding menganggap biaya periode lalu tidak bisa dibebankan di tahun 2020, sementara Pemohon menggunakan landasan PSAK 25 Paragraf 41 mengenai mekanisme koreksi kesalahan periode lalu pada saat kesalahan tersebut ditemukan; bahwa dalam pokok sengketa tersebut selain terkait aspek yuridis terdapat juga aspek yang memerlukan Pembuktian dari Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa kewajiban penyetoran PPN tersebut nyata-nyata telah dilakukan pada tahun 2020. bahwa terkait Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menjadi dasar Terbanding menerapkan prinsip Matching Cost Against Revenue, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya Pasal 6 ayat (1) a quo tidak secara eksplisit mengatur mengenai berlakunya prinsip Matching Cost Against Revenue, Pasal 6 ayat (1) a quo mengatur mengenai biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan (3M) termasuk pajak selain Pajak Penghasilan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa prinsip Matching Cost Against Revenue bukan merupakan norma hukum pajak dan tidak mutlak harus digunakan. Prinsip tersebut dapat dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan, untuk membantu analisa mencerminkan kewajaran laba dengan memperhatikan prinsip taat asas dalam pembukuan;

bahwa terkait dengan aspek pembuktian, berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice Nomor K-20-000022 tanggal 11 Maret 2020 dan Nomor 2019-000105 Tanggal 8 Februari 2019; bukti penerimaan negara NTPN Nomor 36C972OPH87RS4G7 Tanggal 10 Agustus 2020 (Rp239.227.600,00) dan Nomor 02F15E206MLD4AN Tanggal 12 April 2021 (Rp171.747.450,00), dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) yang mengatur:

1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :

a. penyerahan Barang Kena Pajak.

b. impor Barang Kena Pajak.

c. penyerahan Jasa Kena Pajak.

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak

2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d

atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pengadilan Pajak berpendapat untuk pembayaran PPN atas commission fee tanggal 12 April 2021 sebesar Rp171.747.450,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya PPh Badan Tahun Pajak 2020, karena tidak terdapat data dan fakta yang dapat membuktikan bahwa PPN atas commission fee tersebut telah terutang dan diakui secara akrual di tahun 2020;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan:

- koreksi TerbandingRp410.975.050,00

- dipertahankanRp171.747.450,00

- tidak dipertahankanRp239.227.600,00

d. Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp2.951.333.492,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas bunga pinjaman yang dibiayakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.951.333.492,00 merupakan bunga pinjaman kepada pihak afiliasi yaitu PT Marindo Boga Indonesia (PT MBI) untuk membiayai operasional Perusahaan, utang royalti dan biaya komisi kepada Reins International Inc. (RIJ) sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan audited. Tujuan pinjaman adalah karena Pemohon Banding membutuhkan modal untuk ekspansi bisnis dan memperbesar jaringan outletnya namun tidak dapat diketahui keberadaan, tujuan, manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan, dan analisis kebutuhan utang yang dibuat oleh Pemohon Banding. Pada dokumen kontrak serta pada arus uang pemberian pinjaman ataupun pembayaran pokok dan/atau bunga, tidak dapat dipastikan bahwa utang benar-benar terjadi;

bahwa Menurut Pemohon Banding pinjaman pada tahun 2016 s.d. 2018 dilakukan perusahaan untuk melakukan ekspansi pengembangan pembukaan cabang restoran. Bahwa pada tahun 2020, pinjaman tersebut

digunakan untuk membantu kegiatan operasional restoran yang terdampak pandemic Covid-19. Hal tersebut menyebabkan penurunan omset yang sangat signifikan dimana saldo kas dan setara kas Perusahaan tidak cukup untuk membiayai operasional yang rata-rata mencapai Rp21,3 Milyar per bulannya;

bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding yang menilai pinjaman dari pemegang saham (pihak afiliasi), yaitu PT Marindo Boga Indonesia (PT MBI) dan Reins International Inc. (RIJ), tidak diperlukan dengan alasan kecukupan saldo kas dan ketidakrelevanan angka operasional nilai pinjaman;

bahwa dari pokok sengketa tersebut secara yuridis sengketa berkaitan dengan interpretasi apakah biaya bunga tersebut memenuhi kriteria pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan aspek yang memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding adalah mengenai adanya kebutuhan utang dan memastikan bahwa utang tersebut benar-benar terjadi dan memiliki manfaat ekonomis yang nyata bagi Pemohon Banding;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha...”.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, biaya bunga pinjaman dapat dibebankan apabila pinjaman tersebut nyata (real loan), digunakan untuk kegiatan usaha (3M), memiliki Tingkat suku bunga wajar dan tidak melanggar ketentuan perbandingan dengan nilai modal (DER 4:1); bahwa analisis kecukupan saldo kas dan ketidakrelevanan angka operasional nilai pinjaman oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut Pengadilan Pajak, penilaian kebutuhan pendanaan merupakan kebijakan usaha yang tidak dapat digantikan oleh fiskus, sepanjang transaksi pinjaman tersebut nyata dan digunakan untuk

kegiatan usaha. Pilihan pendanaan (utang vs modal) adalah keputusan bisnis (business judgement rule) selama tidak melanggar ketentuan perpajakan.

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa kontrak kesepakatan pengembalian utang (debt repayment agreement) dengan PT MBI tertanggal 27 September 2022, catatan perubahan tanggal jatuh tempo (note for change of maturity date) dengan PT MBI tertanggal 26 Juni 2020 dan dengan RIJ tertanggal 26 Juni 2020, Dokumen Akuntansi dan Laporan Keuangan Audited, data TPD (Transfer Pricing Documentation) Master File, data Rincian dan Bukti Transaksi, bukti pembayaran atas pinjaman-pinjaman, rincian Pinjaman kepada Reins International, Inc. dan kepada PT Marindo Boga Indonesia, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

- Membuktikan adanya eksistensi utang, syarat pembayaran dan kewajiban hukum mengembalikan;

- utang dicatat sebagai liabilitas, bunga diakui sebagai beban dan konsistensi pencatatan dari tahun ke tahun;

- struktur grup Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, alasan ekonomi pinjaman dan adanya analisis prinsip kewajaran dan kelajiman usaha.

- Adanya bukti alur dana dilihat dari tanggal, nilai dan pihak terkait bahwa pinjaman benar-benar dilunasi/dicicil.

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi memiliki substansi bisnis yang nyata dan benar-benar dilakukan (bukan transaksi pinjam meminjam semu) sehingga biaya bunga tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan karena memenuhi kriteria sebagai upaya memelihara penghasilan agar perusahaan tetap bertahan.

bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp 2.951.333.492,00 tidak dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp62.506.250,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp62.506.250,00 yang berasal dari penyusutan kendaraan mobil velfire, sehingga dilakukan koreksi 50% dari total biaya penyusutan senilai Rp125.012.500,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya penyusutan asset kendaraan mobil velfire tersebut, digunakan Pemohon Banding sebagai mobil operasional, yaitu sebagai sarana branding dalam menarik calon franchisee untuk bekerjasama. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di industri F&B dan juga melakukan bisnis franchise/lisensi terhadap pihak yang ingin bekerja sama dengan Pemohon Banding. Salah satu kegunaan/fungsi utama dari Toyota Vellfire tersebut adalah meningkatkan "brand image" Perusahaan di mata calon franchisee, sehingga secara tidak langsung Toyota Vellfire tersebut termasuk komponen biaya marketing dalam menjalankan salah satu bisnis utama Pemohon Banding yakni franchise/lisensi. bahwa fungsi lain dari kendaraan ini adalah kendaraan operasional Perusahaan untuk melakukan antar-jemput calon franchisee ketika akan melakukan visit ke 36 outlet di Jabodetabek area. Para karyawan akan secara langsung menanyakan ketersediaan kendaraan ke driver Perusahaan dan akan langsung di antar-jemput;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran mengenai apakah mobil mewah tersebut digunakan sepenuhnya untuk operasional perusahaan (sehingga penyusutannya bisa dikurangi 100%) atau hanya sebagian saja karena digunakan untuk pihak yang bukan karyawan dan tidak didukung dengan catatan penggunaan (logbook) yang detail;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang memiliki aspek yuridis terkait interpretasi terhadap aturan pembebanan biaya kendaraan Perusahaan Pasal 3 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 yang memerlukan

pembuktian dari Pemohon Banding bahwa mobil tersebut benar-benar digunakan untuk operasional bisnis (marketing/branding);

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh pada persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa terdapat keterkaitan antara koreksi penyesuaian fiskal negatif senilai Rp62.506.250,00 dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya pemeliharaan (Upkeep), asuransi senilai Rp23.256.781,00 dimana keduanya bersumber dari objek sengketa yang sama, yaitu penggunaan kendaraan mewah Toyota Vellfire (No. Pol B 2424 PFC). Bahwa kedua nilai koreksi tersebut muncul karena Terbanding (DJP) tidak menyetujui pembebanan biaya kendaraan Toyota Vellfire sebesar 100% secara fiskal. Terbanding menilai bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk antar- jemput calon franchisee (mitra usaha), bukan hanya pegawai Perusahaan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang valid seperti laporan pertanggungjawaban pemakaian (logbook) yang mencatat detail penumpang, waktu, dan tujuan perjalanan. Karena dianggap kendaraan dinas yang dibawa pulang dan digunakan untuk kepentingan tertentu, Terbanding menerapkan aturan KEP-220/PJ/2002, yang hanya memperbolehkan pembebanan biaya penyusutan sebesar 50%.

b. bahwa terkait dengan penggunaan kendaraan jenis Toyota Vellfire, pada koreksi penyesuaian positif Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance – Assets dan Taxes and Dues, Pengadilan Pajak berpendapat kategori sebagai kendaraan mewah dan ketiadaan logbook (rekapitulasi penggunaan) yang dipermasalahkan Terbanding tidak serta merta menghilangkan substansi dari pemakaian kendaraan dimaksud yang relevan dengan usaha Pemohon Banding yang dipergunakan untuk operasional antar-jemput calon franchisee yang melakukan kunjungan (visit) ke 36 outlet di area Jabodetabek sehingga hal tersebut berhubungan dengan usaha Pemohon Banding dalam rangka kegiatan pemasaran/branding untuk menarik mitra bisnis. Kegiatan marketing

merupakan komponen biaya dalam menjalankan bisnis utama Pemohon Banding yaitu franchise/lisensi;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding yang menerapkan koreksi 50% atas pembebanan biaya penyusutan kendaraan Toyota Vellfire berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 tidak didasarkan pada alat bukti yang valid serta landasan hukum yang tepat untuk dipertahankan. Pemohon Banding berhak untuk membebankan biaya penyusutan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Terbanding sebesar Rp62.506.250,00 tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto
1. Biaya Usaha Lainnya989.425.5390989.425.539
2. Penyesuaian Fiskal Positif
- Permit for Expatriate103.707.7330103.707.733
- Upkeep of Motor Vehicle, Office Insurance - Assets, Taxes and Dues23.265.781023.265.781
- Commision Fee410.975.050171.747.450239.227.600
- Biaya Bunga Pinjaman2.951.333.49202.951.333.492
- Jumlah3.489.282.056171.747.4503.317.534.606
3. Penyesuaian Fiskal Negatif62.506.250062.506.250
Jumlah4.541.213.845171.747.4504.369.466.395

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp (21.454.420.667)

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp4.369.466.395

- menurut Pengadilan PajakRp (25.823.887.062)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00491/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22 tanggal 27 Juli 2022 atas nama PT Reins Marindo Indonesia, NPWP 72.724.635.7-077.000, beralamat di Wisma Taranis Lantai 3, Jalan Bendungan Hilir Raya Nomor 76, RT 005 RW 003 – Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp (25.823.887.062) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp (25.823.887.062) PPh TerutangRp0 Kredit PajakRp6.477.224.846 PPh Lebih BayarRp6.477.224.846 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang Lebih DibayarRp6.477.224.846

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.